| 0316740273802000 | Rp 1,327,677,383 | |
| 0826252371807000 | - | |
CV Citra Karya Persada | 0026166413802000 | - |
| 0719670689807000 | - | |
CV Ratu Utama Mandiri | 04*7**5****07**0 | - |
| 0701712705802000 | - | |
CV Karya Kreasi | 09*8**0****14**0 | - |
| 0930860572802000 | - | |
| 0752375386803000 | - | |
| 0029742111801000 | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - |
CV Athar Tunas Mandiri | 07*9**3****07**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR : Pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana SD serta
BELAKANG penyediaan sarana pendukungnya dalam upaya meningkatkan
peran dan fungsinya, maka perlu adanya ruang kelas yang
kondisinya baik untuk prasarana dan sarananya agar
berfungsi dengan baik dan untuk menunjang kelancaran
dalam proses belajar mengajar pada suatu SD. Agar dalam
pelaksanaan kegiatan belajar sesuai dengan apa yang
direncanakan, serta proses pengadaan sesuai dengan
ketentuan teknis dan dapat berlangsung dengan arah yang
benar, maka tahap pelaksanaan Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Kelas yaitu Penyedia Jasa (Kontraktor Pelaksana)
melaksanakan pekeraan dengan mempertimbangkan beberapa
aspek, antara lain: mutu, spesifikasi barang, volume, waktu
dan biaya.
Ruang Kelas pada jenjang SD sangat berperan penting bagi
kelancaran proses belajar mengajar pada satuan pendidikan
karna bertambahnya Ruang Kelas bisa membuat siswa lebih
efesien menerima pelajaran dari guru karena siswa lebih
nyaman menerima pelajaran ketika kondisi kelas tidak
berdesak desakan atau jam masuk di bagi menjadi pagi dan
siang.
Proses belajar mengajar akan berjalan dengan baik apabila
peserta didik/murid akan merasakan aman dan nyaman dalam
mengikuti pembelajaran, dan hal ini akan menghasilkan mutu
pendidikan yang lebih baik
2. MAKSUD DAN : Maksud dan tujuan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas adalah:
TUJUAN
- Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan melalui kegiatan rehabilitasi ruang kelas;
- Meningkatkan kualitas pembelajaran yang difokuskan
dalam upaya penuntasan Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun yang
Bermutu;
- Memenuhi standar layanan minimal proses belajar
mengajar pada Sekolah Dasar khususnya pada wilayah
Kabupaten Pinrang, sebagaimana diamanatkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standard Nasional Pendidikan khususnya di bidang
sarana dan prasarana
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah
SASARAN
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
menerapkan kesesuaian spesifikasi teknis (kualitas) dan
jumlah (volume) yang telah ditetapkan, berdaya guna dan
bermanfaat.
Oleh sebab itu, dalam proses pengadaan diharapkan selalu
berpedoman pada dokumen pengadaan dan bekoordinasi
dengan pengguna (user)
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI
pekerjaan pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Pinrang
KONSTRUKSI
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pinrang
c. PPK : MUHTAR, S.IP., M. Si
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana: DAK
DAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan:
PERKIRAAN
BIAYA Untuk paket pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 96
Suppa sebesar Rp. 1.337.000.000,00 (Satu Milyar Tiga
Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah)
6. RUANG : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan:
LINGKUP,
1) Pekerjaan Persiapan & SMK3;
LOKASI
PEKERJAAN 2) Pekerjaan Struktur;
3) Pekerjaan Arsitektur;
4) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing;
b. Lokasi pengadaan pekerjaan berada di Desa Lero Kecamatan
Suppa Kabupaten Pinrang.
7. JANGKA WAKTU : a. 160 (seratus enam puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
PELAKSANAAN diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPMK) (tidak termasuk
PEKERJAAN,
waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan
MASA
konstruksi;
PEMELIHARAAN
b. Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
8. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
PRODUK YANG rehabilitasi ruang kelas adalah peningkatan fungsi bangunan
DIHASILKAN
ruang kelas belajar, tersedianya sarana dan prasarana
pendidikan dasar yang refresentatif demi peningkatan kualitas
pendidikan di wilayah Kabupaten Pinrang.
9 SPESIFIKASI : Rincian bahan, tiap item pekerjaan dan spesifikasi paket
TEKNIS pekerjaan yang ditenderkan, terdapat dalam lampiran
PEKERJAAN
tersendiri yang tidak dipisahkan dari dokumen ini. Dokumen
KONSTRUKSI
Spesifikasi Teknis Pekerjaan, RKS, Metode (terlampir)
10 SYARAT : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
KUALIFIKASI usaha di bidang jasa konstruksi:
DAN SYARAT
a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) 41016 Konstruksi
TEKNIS
Gedung Pendidikan dan Sertifikat Standar terverifikasi
(untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020);
b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada huruf a) belum terverifikasi, peserta
menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
menunggu verifikasi;
c) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) 41016 Konstruksi
Gedung Pendidikan dan SBU yang masih berlaku
(untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017).
2. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU),
dengan ketentuan:
- Kualifikasi Usaha Kecil;
- Klasifikasi Bangunan Gedung;
- Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan
(BG006) atau (BG007)
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid
dibuktikan dengan menyampaikan bukti tangkapan layar
yang diupload pada unggahan persyaratan kualifikasi
lainnya;
4. Memiliki NPWP, Telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak (SPT Tahunan) tahun 2022;
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
7. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun:
a) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
ketentuan angka 6 dikecualikan untuk pengadaan
dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah);
b) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang
yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket
pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pinrang, 05 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
T T D
MUHTAR, SIP., M. Si
NIP. 19830808 200604 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 June 2021 | Penambahan Gedung Lt. 2 Perawatan Pkm Teppo | Kab. Pinrang | Rp 2,892,458,793 |
| 16 April 2020 | Pembangunan Gedung Hcu | Rp 1,368,703,000 | |
| 29 July 2017 | Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Drainase Kecamatan Ujung Tanah | Kota Makassar | Rp 1,260,000,000 |
| 16 May 2017 | Pembangunan Ruang Rawat Inap Puskesmas Suppa | Kab. Pinrang | Rp 1,000,000,000 |
| 21 May 2019 | Rehab. Puskesmas Suppa | Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang | Rp 950,000,000 |
| 8 June 2022 | Rehabilitasi Smpn 1 Duampanua (Dak) | Kab. Pinrang | Rp 808,585,000 |
| 23 May 2019 | Rehabilitasi Bangunan Daerah Irigasi Salo Dewata | Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang | Rp 750,000,000 |
| 27 April 2023 | Rehab. Ruang Perawatan Pkm Tuppu | Kab. Pinrang | Rp 731,321,081 |
| 20 September 2016 | Penambahan Bangunan Satuan Tanggap Darurat Bencana (Stdb) Bpbd | Agency LPSE Pinrang | Rp 532,000,000 |
| 13 July 2016 | Rehab. Berat Kantor Camat Mattiro Bulu | Agency LPSE Pinrang | Rp 520,486,600 |