| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0654653278822000 | Rp 321,000,000 | Personil dan Peralatan yang ditawarkan sudah ditempatkan pada pekerjaan yang lain | |
| 0861471068822000 | Rp 342,020,526 | - | |
| 0023946791822000 | - | - | |
| 0630983385824000 | Rp 295,510,400 | Tidak memasukan Sertifikat standart terverifikasi atau tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi atau IUJK yang sudah berlaku efektif. | |
CV Ekaputra | 08*7**4****22**0 | - | - |
| 0317053346822000 | Rp 326,816,677 | SBU Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) dibekukan pada tanggal 2023-05-17 14:02:21 | |
| 0928765908822000 | - | - | |
CV Agneta Gema Persada | 06*6**5****22**0 | - | - |
| 0029857539822000 | - | - | |
Kinanza Abadi | 07*8**0****22**0 | - | - |
| 0626546568822000 | - | - | |
| 0022277495822000 | - | - | |
| 0626295372822000 | - | - | |
| 0030918957822000 | - | - | |
| 0612133017822000 | - | - | |
| 0604591008822000 | - | - | |
| 0025347246822000 | - | - | |
| 0022275325822000 | - | - | |
| 0022278980822000 | - | - | |
| 0961414257822000 | - | - | |
CV Alya Berkah | 09*4**2****22**0 | - | - |
| 0539226076824000 | - | - | |
| 0025348335822000 | - | - | |
| 0022272736822000 | - | - | |
| 0024470460822000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat :Jl. Kihajar Dewantoro Kompleks Perkantoran Marisa
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG TU BESERTA PERABOTNYA
SMP NEGERI 3 TALUDITI (DAK)
KABUPATEN POHUWATO
Uraian Pendahuluan :
1. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah
PA/PPK Dinas Pendidikan Kab.Pohuwato
Nama PA/PPK : Ikbar A.T Salam, S.Pd
Nip : 19640424 198410 1 005
2. Lokasi Pekerjaan Di Kecamatan Taluditi
3. Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan
di bebankan pada DIPA Dinas Pendidikan
DATA PENUNJANG
4. Data Dasar
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
Gambar-gambar pelaksanaan,
Rencana kerja dan syarat-syarat,
Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa
pelaksana konstruksi,
Dokumen kontrak pelaksanaan konstruksi.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi (setelah disetujui oleh konsultan
pengawas).
c. Spesifikasi Teknis .
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan
mutu pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
5. Standart Teknis : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
pada Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen
dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku
6 Sasaran :
a. Mengadakan pengawasan dan membimbing pelaksanaan pekerjaan;
b. Melakukan Perhitungan kemajuan/prestasi pekerjaan yang dilakukan
oleh kontraktor;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran
informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan
dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta
menghindari terjadinya pembengkakan biaya;
e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar
dicapai hasil
f. akhir sesuai dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang
sudah ditetapkan;
g. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan oleh
kontraktor;
h. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari persyaratan
yang sudah ditetapkan; dan Menyiapkan dan menghitung kemungkinan
terjadinya pekerjaan tambah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
7. Uraian Singkat Pekerjaan
a. Lingkup Pekerjaan
Pengawasan menyeluruh Pembangunan ruang TU beserta perabotnya SMPN 3
Taluditi (Dak) meliputi pengawasan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Sloof (P1) 20/25
5. Pekerjaan Sloof (P2) 20/25
6. Pekerjaan Kolom Utama 20/25
7. Pekerjaan Kolom Utama 15/20
8. Pekerjaan Kolom Praktis 12/15
9. Pekerjaan Ring Balok 12/20
10. Pekerjaan Balok Latei 12/15
11. Pekerjaan Penutup Lantai
12. Pekerjaan Pas. Dinding
13. Pekerjaan Pintu dan Jendela
14. Pekerjaan Luar dan Dalam
15. Pekerjaan Penutup Atap
16. Pekerjaan Electrical
17. Pekerjaan Pengadaan Perabot
18. Pekerjaan Fhinising.
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Perka LKPP no 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan
metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu
dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan
(Shop Drawings) yang diajukan oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
drawings) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk
kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.
12) Membantu pengelola satuan kerja mengurus Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) dari Pemerintah Daerah setempat.
c. Tanggung Jawab Pengawasan
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak
pelaksanaan fisik yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan
pedoman teknis yang berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan
yang disyaratkan.c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu badan usaha, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
4) Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan pada masa
pemeliharaan Konsultan pengawas berkewajiban menyerahkan jaminan
pengawasan pemeliharaan sebesar 10% dari nilai surat perjanjian/kontrak.
8. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a.
Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
maupun kontraktor;
b.
Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil gambar (shop
drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan proyek
c.
Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material konstruksi yang diusulkan
oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap
berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
9. Jangka Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang ditetapkan dalam
SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari kelender setelah serah
terima pertama pekerjaan oleh pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan jangka
waktu pelaksanaan konstruksi selama 120 (seratus Dua puluh) hari kalender dan
masa Pemeliharaan Konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari kalender mengikuti
sebagaimana hari dan jam kerja pelaksana pekerjaan konstruksi.
DIBUAT DI : Marisa,
TANGGAL : 19 Mei 2023
DIBUAT OLEH
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
IKBAR AT SALAM S. Pd
NIP. 19640424 198410 1 005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 April 2022 | Pembangunan Fisik Gedung Asrama Siswa Type 2 Mtsn 2 Pohuwato | Kementerian Agama | Rp 2,811,199,000 |
| 6 August 2021 | Belanja Modal Mebel | Kota Gorontalo | Rp 1,159,400,000 |
| 8 May 2023 | Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Sma Negeri 1 Boliyohuto | Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo | Rp 473,260,000 |
| 22 February 2022 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Smk Al-Quran Dan Dakwah Alam | Provinsi Gorontalo | Rp 299,682,000 |
| 7 June 2022 | Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 Botumoito | Kab. Boalemo | Rp 280,000,000 |
| 16 May 2023 | Pembangunan Rumah Dinas Guru Beserta Perabotnya - Smp Negeri 3 Satu Atap Mananggu - (Dak - Penugasan) | Kab. Boalemo | Rp 272,707,000 |
| 23 May 2023 | Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya - Smps Islam Integral (Dak Smp 2023) | Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo | Rp 265,050,000 |
| 31 May 2022 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan Toilet Smp Negeri 1 Gorontalo) | Kota Gorontalo | Rp 233,043,700 |