| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022272736822000 | Rp 296,055,520 | - | |
| 0954090775822000 | - | - | |
| 0744591629822000 | - | - | |
| 0751422700822000 | - | - | |
| 0612133017822000 | - | - | |
| 0020204830822000 | - | - | |
| 0654653278822000 | Rp 295,000,000 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan Dump Truck Tidak Dapat Dikonfirmasi/Klarifikasi (Tidak diakui) | |
| 0011138864822000 | - | - | |
| 0014933543822000 | - | - | |
| 0961414257822000 | - | - | |
| 0022277495822000 | - | - | |
CV Wahyu Konstruksi | 05*2**3****22**0 | - | - |
| 0020206645822000 | - | - | |
| 0660850496822000 | - | - | |
CV Ekaputra | 08*7**4****22**0 | - | - |
| 0861471068822000 | - | - | |
| 0714484425822000 | - | - | |
| 0626295372822000 | - | - | |
| 0718927130805000 | - | - | |
| 0025347683822000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0630983385824000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat :Jl. Kihajar Dewantoro Kompleks Perkantoran Marisa
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
Rehab Ruang Kelas SDN 08 Marisa Beserta Perabotnya (DAK)
KABUPATEN POHUWATO
Uraian Pendahuluan :
1. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah
PA/PPK Dinas Pendidikan Kab.Pohuwato
Nama PA/PPK : SURADDIN, S.Pd,M.Pd
Nip : 19710417 199804 1 001
2. Lokasi Pekerjaan Di Kecamatan Marisa
3. Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan
di bebankan pada DIPA Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
DATA PENUNJANG
4. Data Dasar
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
Gambar-gambar pelaksanaan,
Rencana kerja dan syarat-syarat,
Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa pelaksana konstruksi,
Dokumen kontrak pelaksanaan konstruksi.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi (setelah disetujui oleh konsultan pengawas).
c. Spesifikasi Teknis .
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
5. Standart Teknis : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan
Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan,
baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar
hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan profesionalisme
yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan
kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku
6 Sasaran :
a. Mengadakan pengawasan dan membimbing pelaksanaan pekerjaan;
b. Melakukan Perhitungan kemajuan/prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antara
berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari terjadinya
pembengkakan biaya;
e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil
f. akhir sesuai dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang sudah ditetapkan;
g. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan oleh kontraktor;
h. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari persyaratan yang sudah ditetapkan;
dan Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya pekerjaan tambah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
7. Uraian Singkat Pekerjaan
a. Lingkup Pekerjaan
Rehab Ruang Kelas SDN 07 Popayato Barat Beserta Perabotnya (DAK) Meliputi :
1.
Pekerjaan Persiapan
2.
Pekerjaan Atap Penutup
3.
Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela, Ventilasi & Penggantung + Acesories
4.
Pekerjaan Plafond
5.
Pekerjaan Instalasi Listrik
6.
Pekerjaan Fhinising
7.
Pekerjaan Perabot
8.
Pekerjaan Akhir
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan
Bangunan Gedung Negara Perka LKPP no 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan produk
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi;
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built drawings) sebelum serah
terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan pendaftaran
gedung sebagai bangunan gedung negara.
12) Membantu pengelola satuan kerja mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah
Daerah setempat.
c. Tanggung Jawab Pengawasan
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak pelaksanaan fisik yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku, baik
kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.c) Hasil evaluasi
pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu badan
usaha, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
4) Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan pada masa pemeliharaan Konsultan
pengawas berkewajiban menyerahkan jaminan pengawasan pemeliharaan sebesar 10% dari nilai
surat perjanjian/kontrak.
8. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Penyedia;
b. Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil gambar (shop drawing) yang diajukan
oleh Pelaksana sebagai pedoman pelaksanaan proyek
c. Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material konstruksi yang diusulkan oleh kontraktor agar
sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang
sudah dibuat sebelumnya.
9. Jangka Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan
paling lambat 14 (empat belas) hari kelender setelah serah terima pertama pekerjaan oleh pelaksanan
konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu pelaksanaan konstruksi selama 120 (seratus Dua puluh) hari
kalender dan masa Pemeliharaan Konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari kalender mengikuti sebagaimana hari dan jam kerja
pelaksana pekerjaan konstruksi.
DIBUAT DI : Marisa,
TANGGAL : 12 Juni 2023
DIBUAT OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
SURADDIN, S.Pd, M.Pd
NIP. 19710417 199804 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 May 2019 | Pembangunan Gedung Puskesmas Popayato | Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato | Rp 1,000,000,000 |
| 10 September 2019 | Paket Jamban Keluarga Permanen Non Atap | Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato | Rp 750,000,000 |
| 14 July 2017 | Pembangunan Gedung Central Sterilized Supply Department (Cssd) | Kab. Pohuwato | Rp 716,000,000 |
| 23 March 2015 | Pembangunan Gedung Bp3k | Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato | Rp 693,903,000 |
| 10 April 2022 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 2 Wanggarasi (Dak Reguler) | Kab. Pohuwato | Rp 535,000,000 |
| 4 March 2019 | Asrama Slb Pohuwato | Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo | Rp 530,000,000 |
| 22 June 2016 | Pembangunan Aula Kantor Camat Popayato Timur | Kab. Pohuwato | Rp 412,401,600 |
| 22 June 2016 | Pembangunan Aula Kantor Camat Popayato Barat | Kab. Pohuwato | Rp 412,401,600 |
| 14 May 2019 | Pembuatan Tengki Septik Skala Individual Desa Kelapa Lima (232 Jiwa ) | Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato | Rp 275,000,000 |
| 14 May 2019 | Pembuatan Tengki Septik Skala Individual Desa Torosiaje Jaya (220 Jiwa - 55 Unit) | Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato | Rp 275,000,000 |