| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0612133017822000 | Rp 221,903,869 | Personil yang ditawarkan sama dengan paket pekerjaan lain dan setelah dilakukan klarifikasi peserta menyatakan bahwa personil tersebut akan ditempatkan pada Paket Pembangunan Saluran Air Pasok dan/atau Buang (DAK) | |
| 0944576800822000 | Rp 233,000,000 | - | |
CV Trijaya Multi Konstruksi | 06*4**3****22**0 | Rp 203,470,705 | Tidak memasukan Sertifikat standart belum terverifikasi dan tangkapan layer laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi atau IUJK yang berlaku efektif. |
| 0011138864822000 | - | - | |
CV Fahrifit | 06*3**9****22**0 | - | - |
| 0533962189813000 | Rp 196,999,957 | Tidak memasukan Sertifikat standart belum terverifikasi dan tangkapan layer laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi atau IUJK yang berlaku efektif. | |
| 0660404468822000 | Rp 212,974,690 | tidak memasukan/memiliki SBU sesuai yang di persyaratkan | |
| 0961414257822000 | - | - | |
| 0014933543822000 | - | - | |
CV Ekaputra | 08*7**4****22**0 | - | - |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0029857539822000 | - | - | |
| 0714470291822000 | - | - | |
| 0438243826822000 | - | - | |
| 0022282453822000 | - | - | |
| 0022277495822000 | - | - | |
| 0654653278822000 | - | - |
SSPPEESSIIFFIIKKAASSII TTEEKKNNIISS
REHABILITASI SALURAN AIR PASOK DAN/ ATAU BUANG (DAK)
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
SPESIFIKASI UMUM
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
I. Umum
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak pada :
Kecamatan : Dengilo
Kabupaten : Pohuwato
Propinsi : Gorontalo
1.2. Ruang Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Pembongkaran dan galian;
3. Pekerjaan Pasangan;
4. Pekerjaan Beton;
5. Pekerjaan Lain-lain;
2. Ketentuan Umum
Pekerjaan harus dilaksanakan menurut peraturan dan syarat-syarat serta gambar bestek.
Segala perubahan hanya dianggap sah dan dibenarkan apabila mendapat persetujuan
pengawas lapangan secara tertulis. Segala perintah dan petunjuk dari pengawas lapangan
harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik demi sempurnanya pekerjaan. Pada akhir
pelaksanaan dan setelah berakhirnya masa pemeliharaan, pekerjaan harus diserahkan
kepada pengawas lapangan dalam keadaan baik dan memuaskan, yang disertai Berita
Acara Penyerahan Pekerjaan dalam keadaan baik dan memuaskan.
3. Fasilitas Pelaksanaan
Semua fasilitas pelaksanaan (temporary works) harus disimpan, dilakukan, dioperasikan
dan dipelihara oleh Penyedia Jasa, kecuali yang sudah diatur dalam kontrak. Penyedia Jasa
harus bertanggung jawab dan memelihara semua jalan, jembatan, saluran, tanggul dan
lain-lain yang digunakan pada waktu pelaksanaan pekerjaan. Sebelum mengangkut,
membawa dan memindahkan peralatan berat, Penyedia jasa harus menginspeksi batas-
batas beban yang diizinkan pada jalan-jalan yang akan dilewati. Oleh karena itu
Penyedia Jasa harus membicarakan dengan pengawas lapangan atau yang berwenang
sebelum memulai pekerjaan. Penyedia jasa harus memelihara/melindungi sarana
lingkungan dan lain-lain pada waktu dan akibat dari pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut
pengawas lapangan, Penyedia jasa beroperasi diluar areal lokasi Pekerjaan dan
mengakibatkan kerusakan alam/lingkungan, maka pengawas lapangan berhak untuk
meminta kepada Penyedia jasa untuk melakukan perbaikan atas beban Penyedia Jasa.
Untuk melakukan pemeliharaan, perbaikan dan modifikasi yang dilakukan Penyedia Jasa
terhadap hal-hal tersebut diatas adalah menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.Penyedia
Jasa harus menjaga setiap kemungkinan bahaya yang akan timbul. Oleh karena itu
Penyedia Jasa harus dapat mengatur peralatan pelaksanaan maupun bahan di lokasi
dengan sebaik-baiknya terhadap pengangkutan, penempatan material dan pengisian bahan
bakar untuk peralatan dan kendaraan yang dipergunakan untuk mencegah terjadinya
bahaya kebakaran. Semua material, peralatan untuk keperluan pelaksanaan disiapkan oleh
1
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
Penyedia Jasa setiap saat dan Penyedia Jasa harus menyiapkan fasilitas pengecekan tanpa
meminta tambahan biaya untuk keperluan tersebut.
4. Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua peralatan kerja dalam jumlah yang cukup
sesuai dengan jenis dan volume pekerjaan. Disamping peralatan kerja utama, Penyedia
Jasa harus menyediakan peralatan kerja bantu yang cocok dan lazim digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini serta jumlah yang cukup. Selama berlangsungnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan penerangan pada malam hari sehingga
seluruh lokasi kerja dapat dikontrol pada malam hari.
5. Foto Dokumentasi
Penyedia Jasa harus membuat foto-foto dokumentasi dalam tahapan pekerjaan sebagai
berikut :
* Sebelum pekerjaan dimulai (0 %)
* Pekerjaan mencapai 50 %
* Pekerjaan selesai seluruhnya (100 %)
Tata cara pengambilan foto dokumentasi diambil dalam arah dan tempat yang sama setiap
tahapan sehingga dapat menggambarkan kemajuan secara kronologis dan jelas. Foto-foto
yang baik khususnya yang dapat menunjukkan tahapan pekerjaan 0 %, 50 % dan 100
%, yang dianggap penting disusun dalam album dan diserahkan kepada Direksi sebanyak
3 (tiga) rangkap beserta negatif filmnya, dan selanjutnya menjadi dokumen proyek.
6. Gambar dan Ketentuan Ukuran
Penyedia Jasa diwajibkan untuk memeriksa kecocokan ukuran dalam gambar rencana
dengan keadaan setempat. Apabila terdapat kelainan atau tidak sesuai keadaan lapangan,
maka Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada pengawas lapangan. Pengawas
lapangan akan menentukan perubahan pada rencana pekerjaan yang tidak sesuai dengan
keadaan lapangan tersebut. Gambar-gambar tender nantinya akan dilampirkan dalam
Kontrak yang juga di pergunakan sebagai gambar rencana untuk melaksanakan pekerjaan.
Ukuran-ukuran pokok dapat dilihat pada gambar rencana, ukuran-ukuran yang tidak
tercantum dalam gambar atau kurang jelas, dapat ditanyakan kepada pengawas lapangan
Gambar-gambar detail yang belum ada dan dianggap perlu oleh pengawas lapangan
harus dibuat oleh Penyedia Jasa berupa gambar kerja dan sebelum dilaksanakan harus
diperiksa dan disetujui oleh pengawas lapangan serta menjadi milik pengawas lapangan.
Apabila selama pelaksanaan ada perubahan - perubahan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan gambar - gambar revisi yang telah disetujui direksi dalam rangkap 3 ( tiga ),
masing-masing :
1 (satu) set untuk Penyedia Jasa
1 (satu) set untuk Pengawas Lapangan
1 (satu) set untuk Pengguna Jasa
Perubahan-perubahan gambar dapat dibuat dengan tinta merah diatas gambar cetak
aslinya. Catatan dari gambar revisi pada gambar tersebut, harus diserahkan kepada
pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelaksanaan pekerjaan pada
bagian tersebut dimulai.
2
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
7. Pengamanan
Penyedia Jasa berkewajiban menjaga keamanan dan tata tertib ditempat pekerjaan.
Penyedia Jasa berkewajiban mengambil tindakan yang perlu demi keamanan pekerjaan.
Tempat pekerjaan harus senantiasa bersih dan teratur rapih. Penyedia Jasa wajib menolak
orang-orang yang dinilai pengawas lapangan mengganggu jalannya pekerjaan. Bila perlu
pengawas lapangan minta bantuan penguasa setempat dan Pemborong tidak berhak
menuntut ganti rugi karenanya.
8. Keselamatan Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta keselamatan
bagi para karyawan dan pekerja-pekerja, antara lain dengan menyediakan kotak PPPK
lengkap dengan obat kebutuhan sebagai alat penolong jika terjadi kecelakaan ditempat
pekerjaan. Biaya perawatan menjadi beban Penyedia Jasa. Penyedia Jasa berkewajiban
membayar Asuransi Tenaga Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Pemborong
berkewajiban mematuhi semua peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang perburuhan dan sosial yang berlaku di Indonesia.
9. Program Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus membuat program pelaksanaan sesuai dengan syarat- syarat kontrak.
Program tersebut harus di buat dalam bentuk barchart dan daftar yang memperlihatkan
setiap kegiatan :
a). Jenis Kegiatan dan volume.
b). Waktu Pelaksanaan.
c). Program dan realisasi kemajuan pekerjaan.
d). Jumlah dan jenis tenaga kerja, peralatan dan material yang diperlukan.
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
mobilisasi, persiapan dll, serta kelonggaran waktu dengan adanya hari libur umum.
10. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Constrution Meeting)
1). Sebelum Pelaksanaan Kontrak, pengguna jasa bersama-sama dengan Penyedia Jasa,
unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, terlebih dahulu menyusun rencana
pelaksanaan kontrak.
2). Pengguna jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak (Pre-
Construtiom Meeting) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
3). Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
adalah:
a. Organisasi kerja
b. Tata cara pemgaturan pelaksanaan pekerjaan
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil
e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan
f. Pendekatan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat mengenai
rencana kerja.
g. Penyusunan program mutu (program penerapan sistim jaminan mutu).
3
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
11. Program Penerapan Sistim Jaminan Mutu
Program penerapan sistim jaminan mutu harus disusun oleh Penyedia Jasa dan disepakati
pengguna jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai
dengan kondisi lapangan.
Program penerapan sistim jaminan mutu berisi :
a. Informasi pengadaan jasa
b. Organisasi pengguna jasa dan penyedia jasa
c. Jadwal pelaksanaan
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Prosedur instruksi kerja
f. Pelaksana kerja.
12. Rapat Bersama
a. Rapat Mingguan :
Tempat : Kantor Direksi (pengawas lapangan)
Pelaksanaan : Minimum satu kali tiap minggu, tergantung kebutuhan.
Peserta : Pengawas Lapangan, Site Manager dan Pelaksanaan.
b. Rapat Bulanan :
Tempat : Kantor PPK
Pelaksanaan : Minimum satu kali tiap bulan, tergantung kebutuhan.
Peserta : 1. PPK
2. Pelaksana Teknik
3. Pengawas Lapangan.
4. Pimpinan Perusahaan.
5. Site Manager.
Tujuan : - Membahas dan evaluasi kemajuan pekerjaan dalam bulan
tersebut termasuk hambatan yang timbul.
- Menyusun program pelaksanaan untuk pekerjaan bulan
berikut.
13. Laporan Hasil Pekerjaan :
1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat di dalam buku harian sebagai
“Laporan Harian“ pekerjaan.
2. Laporan Harian dibuat oleh Penyedia Jasa, diperiksa dan disetujui oleh pengawas
pekerjaan.
3. Laporan Harian berisi :
a. Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya.
c. Jumlah jenis dan kondisi peralatan.
d. Kuantitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
4. Laporan Mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
hal-hal penting yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
4
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
5. Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman Laporan Mingguan
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan
Laporan.
6. Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4 (empat)
yang terdiri dari :
a. 2 (dua) rangkap untuk PPK OPD
b. 1 (satu) rangkap untuk pengawas lapangan/Ketua Direksi
c. 1 (satu) rangkap untuk penyedia jasa sebagai arsip.
7. Selambat-lambatnya akhir minggu pertama bulan berikutnya penyedia jasa telah
menyerahkan 2 (dua) rangkap laporan bulanan yang telah disetujui pengawas
lapangan/Ketua Direksi ke kantor PPK OPD.
14. Bahan dan Perlengkapan
14.1. B a h a n
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini terdiri dari kandungan lokal 100
% (Produksi dalam Negeri).Penyedia jasa harus menyediakan semua bahan yang
diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan, berkualitas baik serta sesuai dengan
standar Nasional (SNI) dan Standar Industri Indonesia (SII), atau sesuai dengan
standar yang diberikan dalam Spesifikasi dan mendapatkan persetujuan pengawas
lapangan sebelum bahan tersebut dipakai. Bila Penyedia jasa dalam mengusulkan
penyediaan bahan tidak sesuai dengan suatu standar dan spesifikasi seperti tersebut
diatas, Penyedia jasa harus segera memberitahukan kepada PPK OPD secara tertulis
untuk mendapatkan jawaban apakah bahan tersebut dapat digunakan atau tidak.
14.2. Peralatan
Penyedia jasa harus segera menyediakan semua peralatan yang diperlukan dalam
pelaksanaan dalam jumlah yang cukup dan jenis alat yang sesuai. Apabila pengawas
lapangan memandang belum sesuai dengan kontrak, maka Penyedia jasa harus
segera memenuhi kekurangannya agar pekerjaan dapat dikerjakan dengan
sempurna.
14.3. Bahan Pengganti
Penyedia jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, apabila bahan tersebut
tidak tersedia di pasaran, maka dapat digunakan bahan pengganti yang sesuai
dengan mendapat izin tertulis dari PPK OPD.
14.4. Pemeriksaan Bahan/Material
Material yang akan digunakan oleh Penyedia jasa harus mendapat persetujuan dari
PPK OPD
15. Lain-Lain
Hal-hal yang belum terdapat dalam persyaratan ini yang diperkirakan akan berpengaruh
dalam pelaksanaan pekerjaan, akan di tambahkan di dalam Aanwijzing (Peninjauan
Lapangan).
PASAL 2
5
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Mobilisasi :
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 15 (lima belas) hari
sejak diterbitkan SPMK yang meliputi ;
- Mendatangkan peralatn-peralatn terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Mempersiapkan fasilitas kantor, rumah, gudang dan sebagainya
- Mendatangkan personil-personil
- Mobilisasi peralatn terkait dan personil Penyedia Jasa dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan.
2. Pembersihan Lapangan
Penyedia jasa harus membersihkan lapangan kerja sebelum pekerjaan di mulai dari semua
tumbuhan, termasuk pohon-pohon, akar-akaran dan lain-lain pada daerah tertentu ditempat
pekerjaan. Semua hasil pembongkaran / pembersihan tersebut dibuang ketempat yang telah
ditunjuk oleh pengawas lapangan. Ukuran - ukuran daerah yang akan dibersihkan
tercantum pada gambar-gambar rencana atau ditentukan oleh PPK OPD sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
3. Pekerjaan Pengukuran
3.1. Titik Tetap (Bench Mark)
Sebelum pekerjaan dimulai Pengawas Lapangan menentukan titik tetap lapangan
yang ketinggiannya akan diberikan secara tertulis pada pihak Penyedia jasa. Titik
tetap ini akan merupakan titik utama dalam melaksanakan pekerjaan dan digunakan
sebagai dasar untuk menentukan titik duga ( peil - peil ) pada sumbu tanggul dan
bangunan-bangunan lainnya. Selama pelaksanaan, Penyedia jasa diwajibkan untuk
menjaga dan mencegah kemungkinan-kemungkinan rusak dan berubahnya titik tetap.
Jika merasa perlu Pengawas Lapangan dapat memerintahkan kepada pemborong
untuk mengadakan pengecekan peil titik tetap lainnya.
3.2. Pengukuran Mutual Check
Untuk menerapkan gambar rencana yang ada terhadap kondisi lapangan, maka
Pengawas Lapangan bersama-sama dengan Pihak Penyedia jasa melaksanakan
pengukuran Mutual Check untuk menentukan duga (peil) terhadap pekerjaan yang
akan dilaksanakan. Pengukuran dilaksanakan sesuai dengan ukuran-ukuran yang ada
pada gambar rencana. Apabila terdapat elevasi pada gambar yang tidak sesuai, agar
tidak mengganggu lancarnya pelaksanaan pekerjaan, gambar akan disesuaikan dengan
keadaan lapangan. Pengukuran terakhir dilaksanakan setelah pelaksanaan pekerjaan
selesai, yakni pada saat pekerjaan akan diserah terimahkan. Pengukuran meliputi :
Pengukuran elevasi, panjang dan lebar bangunan.
3.3. Pekerjaan Uitzet dan Pemasangan Profil
Dalam segala hal sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus
melakukan pekerjaan uitzet yang meliputi penentuan elevasi dan (poros) bangunan
yang dikerjakan, dengan melakukan pemasangan profil dan mengambil ketinggian
terhadap daerah yang diduduki pekerjaan dengan menggunakan Bench Mark (BM)
atau titik referensi yang disetujui Pengawas Lapangan. Pada pemasangan profil
digunakan kayu yang bermutu baik dengan ukuran 4 cm x 6 cm atau papan dengan
6
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
ukuran 2,5 cm x 25 cm, sedemikian rupa sehingga membentuk profil yang sesuai
dengan bentuk bangunan yang akan dikerjakan. Pembuatan profil harus betul-betul
kuat tidak berubah selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Pada pemasangan
profil ini diberi tanda untuk mendapatkan batas-batas peil pekerjaan yang dipakai
sebagai pengontrol untuk menentukan posisi bangunan yang akan dibuat. Profil
untuk tanggul dan galian harus dipasang pada tiap-tiap jarak maksimum 50 m.
4. Jalan Logistik/Jalan Sementara.
Penyedia jasa harus membuat jalan logistik /jalan sementara menuju lokasi pekerjaan,
termasuk jembatan sementara bila diperlukan untuk mengangkut bahan dan peralatan yang
diperlukan dalam pelaksanaan Jalan sementara tersebut harus bebas dari segala
hambatan yang mungkin dapat mengganggu kelancaran pekerjaan dan harus tetap
terpelihara baik, sampai seluruh kegiatan pekerjaan selesai. Penyedia jasa harus
menjaga/bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada jalan sementara yang dibuat
selama pekerjaan berlangsung. Jalan sementara yang dibuat harus memiliki jarak
terpendek dari jalan umum yang ada menuju lokasi pekerjaan. Pengawas Lapangan akan
memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh Penyedia jasa sehubungan dengan
pembuatan jalan sementara tersebut. Penyedia jasa hendaknya berpegang pada semua
peraturan dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan penggunaan arah angkutan
umum dan bertanggung jawab terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.
Pemberi tugas bertanggung jawabterhadap pemeliharaan jalan logistik jalan sementara yang
digunakan oleh Pemborong selama Pelaksanaan Pekerjaan.
5. Direksi Keet (Kantor Lapangan)
Penyedia jasa harus menyediakan/membuat kantor sementara dilapangan (Direksi Keet)
untuk tempat kegiatan administrasi lapangan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan guna
effisiensi dan kelancaran kerja.
a. Direksi Keet harus dibuat memenuhi syarat kesehatan dengan ventilasi yang cukup dan
dilengkapi lampu penerangan pada waktu malam hari.
b. Direksi Keet harus dilengkapi dengan keperluan Pengawas Lapangan sebagai berikut :
- 1 Stel meja kursi tamu
- 1 Stel Meja tulis dengan dua kursi
- 1 Almari kantor
- 1 Kotak PPPK lengkap dengan isinya
- White board, alat tulis, penghapus
- ATK
- dll.
Semua biaya yang timbul akibat pembuatan Direksi Keet ini menjadi beban Penyedia
jasa dan sudah termasuk dalam harga penawaran.
6. G u d a n g
Penyedia jasa diharuskan membuat gudang untuk menyimpan bahan-bahan dan peralatan
kerja. Bilamana gudang ditempatkan diluar lokasi pekerjaan, maka tempat gudang harus
dipilih yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan dan mendapat persetujuan dari PPK.
Biaya yang timbul akibat hal ini menjadi tanggungan Pemborong.
7. Papan Nama Pelaksana Kegiatan
7
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
Penyedia jasa harus membuat papan nama Pelaksana Kegiatan. Bentuk, ukuran dan warna
akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan dipasang ditepi jalan masuk lokasi
pekerjaan sesuai petunjuk dari Pengawas Lapangan. Papan nama Pelaksana Kegiatan
harus sudah terpasang pada saat memulai pekerjaan.
PASAL 3
8
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
A D M I N I S T R A S I
1. Bouwheer Direksi dan Pengawas
1.1. Sebagai Pemilik Pekerjaan (Bouwheer) adalah :
Dinas Cipta Karya Kabupaten Sidrap, dalam hal ini diwakili oleh Pejabat Pembuat
Komitmen Bidang Pemukiman.
1.2. Bertindak sebagai Direksi Pekerjaan ialah PPK OPD, yang selanjutnya disebut
Direksi.
1.3. Dalam pelaksanaan tugasnya sehari - hari, Bidang Pemukiman menunjuk
pembantu-pembantunya sebagai pengawas pekerjaan.
1.4. Semua perintah dan petunjuk dari pengawas,dianggap sebagai ketentuan dari
Bidang Pemukiman, selama tidak menyimpang dari syarat-syarat pekerjaan ini
dan semua peraturan yang berlaku.
2. Penyedia Jasa dan Site Manager
2.1. Penyedia Jasa ialah orang atau Badan Usaha yang telah ditunjuk oleh PPK OPD
untuk melaksanakan pekerjaan ini secara borongan.
2.2. Penyedia Jasa menunjuk seorang Site Manager yang bertanggung jawab penuh
dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari dan harus berada ditempat Pekerjaan
setiap hari. Penunjukan ini dapat diberitahukan secara tertulis untuk mendapat
persetujuan PPK OPD. Site Manager sekurang-kurangnya berijazah Sarjana Muda
Jurusan Sipil dengan pengalaman minimal 10 tahun, atau seorang Insinyur Sipil
yang berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun yang disetujui oleh PPK
OPD.
2.3. Jika PPK OPD berpendapat bahwa wakil Penyedia Jasa tidak cakap dalam
melaksanakan tugasnya, maka PPK OPD berhak memerintahkan kepada Penyedia
Jasa untuk mengganti wakil Penyedia Jasa atau Site Manager tersebut dengan orang
lain dan harus mendapat persetujuan dari PPK OPD.
3. Sub Penyedia Jasa/Tark Werker
Penyedia Jasa dapat bekerja sama dengan perusahaan Golongan Ekonomi Lemah sebagai
Sub Penyedia Jasa.
3.1. Pekerjaan yang dapat disubkontrakkan tidak boleh merupakan pekerjaan utama.
3.2. Bila Penyedia Jasa menggunakan Sub Penyedia Jasa, semua tanggung jawab tetap
pada Pihak Penyedia Jasa.
3.3. Direksi tidak bertanggung jawab atas Pembayaran pihak Penyedia Jasa kepada Sub
Penyedia Jasa.
4. Tugas Umum Direksi
4.1.Mengarahkan Penyedia Jasa agar mengenal serta menguasai keadaan lapangan
sehingga pekerjaan dapat dimulai dan di selesaikan tepat pada waktunya.
4.2. Memberi petunjuk kepada Penyedia Jasa mengenai penempatan bahan-bahan
bangunan serta cara penyimpanannya, lokasi galian tanah dan pembuangan tanah.
4.3.Memberi bimbingan kepada Penyedia Jasa agar pekerjaan dikerjakan sesuai kualitas
dan kwantitas yang disyaratkan (bestek).
4.4. Memberikan persetujuan atau menolak bahan-bahan bangunan yang akan
dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dan menunjuk tempat buangan bahan-
bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan.
9
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
5. Tugas Umum Penyedia Jasa
5.1. Wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat,
gambar bestek dan petunjuk dari PPK OPD sehingga dapat dicapai kwalitas
pekerjaan yang disyaratkan.
5.2. Wajib melaksanakan perintah-perintah dari PPK OPD yang sesuai dengan peraturan
dan syarat-syarat yang menjamin bahwa pelaksanaannya dapat dikerjakan.
5.3. Wajib mengikuti rencana kerja yang diajukan oleh Penyedia Jasa yang telah disetujui
oleh PPK OPD.
5.4. Wajib tunduk kepada keputusan-keputusan yang diambil PPK OPD yang
berhubungan dengan kesalahan-kesalahan dan kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh
Penyedia Jasa, juga yang berhubungan dengan adanya perbedaan antara gambar
yang satu dengan yang lainnya atau gambar dengan peraturan dan syarat-syarat.
5.5. Wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan dan kekurang sempurnaan pekerjaan.
5.6. Wajib membuat laporan kepada pengawas setiap hari (laporan harian), laporan
mingguan dalam laporan bulanan.
Laporan harian berisi antara lain :
a. Jumlah pekerja, tukang mandor dan lain-lain.
b. Bahan-bahan yang datang yang digunakan dan yang masih tersedia serta
material yang ditolak.
c. Prestasi tiap jenis pekerjaan yang dicapai.
d. Jenis dan jumlah alat serta kondisi masing-masing alat, baik yang dioperasikan
hari itu maupun yang tidak dioperasikan.
e. Lain-lain yang diperintahkan PPK OPD.
f. Masalah Teknis yang terjadi dilapangan.
5.7. Penyedia Jasa harus menyediakan antara lain :
- Alat tulis kantor/penghapus secukupnya
- Buku Harian
- Buku perintah Direksi
- Kertas gambar secukupnya
- Notebook minimal 2 (dua) buah
- Alat Komunikasi (walkie talkie) minimal 3 buah.
6. Pekerjaan Yang Tidak Lancar
6.1.Bagi pekerjaan yang tidak lancar yaitu yang tidak sesuai dengan rencana kerja, terlalu
lambat atau terhenti sama sekali, maka PPK OPD akan memberi peringatan-
peringatan / teguran-teguran dan petunjuk-petunjuk Penyedia Jasa.
6.2.Apabila penyedia jasa tidak mengindahkan petunjuk-petunjuk dalam ayat diatas, maka
PPK OPD berhak membatalkan Kontrak secara sepihak kemudian menunjuk pihak
ketiga untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
6.3.Pekerjaan yang telah dicapai oleh Penyedia Jasa sampai dengan pembatalan-
pembatalan kontrak akan diperhitungkan oleh PPK OPD.
7. Perubahan Kegiatan Pekerjaan (Pekerjaan Tambah dan Kurang).
7.1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak
maka pengguna jasa bersama penyedia jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang
meliputi :
a). Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
10
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
b). Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan.
c). Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan lapangan
d). Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
7.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya boleh dilakukan penyedia jasa atas perintah
/persetujuan tertulis dari pengguna jasa.
7.3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna jasa secara tertulis kepada
penyedia jasa ditindak lanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
7.4. Untuk perhitungan pekerjaan tambahan atau kurang digunakan harga-harga satuan
yang tercantum dalam kontrak.
7.5. Untuk pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak akan dilakukan
negosiasi teknis dan harga oleh pengguna jasa.
7.6. Pekerjaan tambah dalam rangka penyelesaian pengadaan jasa pemborongan nilainya
tidak lebih 10% dari harga yang tercantum dalam kontrak awal.
8. Rencana Kerja
8.1. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana kerja untuk mendapatkan persetujuan dari
PPK OPD paling lambat satu minggu setelah dikeluarkan surat perintah mulai kerja
(SPMK).
Rencana kerja meliputi :
a. Rencana Umum Pekerjaan.
b. Organisasi dan tanggung jawab staf Penyedia Jasa.
c. Daftar dan jumlah peralatan dan material yang akan digunakan.
d. Time Schedule dan jadwal umum pelaksanaan.
e. Metode Pelaksanan, mulai dari pekerjaan persiapan, pengukuran, dst.
f. Data dan grafik curah hujan.
8.2. Persetujuan dari rencana kerja ini, sekali-kali tidak membebaskan penyedia jasa dari
tanggung jawab. Juga tidak berarti memberi hak pada penyedia jasa untuk menuntut
ganti rugi, bila dalam pekerjaan alat-alat bantu yang digunakan atau urutan dari cara
pelaksanaan ternyata tidak tepat.
8.3. Jika disebabkan oleh perubahan-perubahan keadaan, konstruksi atau kelambatan-
kelambatan kerja terdahulu, dengan persetujuan PPK OPD Penyedia jasa dapat
menyusun kembali rencana kerjanya.
9. Larangan Pemindah Tanganan
9.1 Pekerjaan yang telah diterima oleh penyedia jasa tidak boleh dipindah tangankan
kepada pihak ketiga hingga pihak Penyedia jasa hanya bertindak sebagai perantara
saja.
9.2 Bila hal ini terjadi, maka PPK OPD akan membatalkan perjanjian Kontrak pekerjaan
ini secara sepihak dan segala resiko ditanggung oleh pihak Penyedia Jasa. Selanjutnya
PPK OPD berhak menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan ini.
10. Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan
10.1. Penyedia Jasa wajib minta kepada Direksi untuk memeriksa pekerjaan, yang telah
dikerjakan sebelum mulai melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
10.2. Apabila Direksi menganggap perlu untuk memeriksa kemajuan pekerjaan, atau
apabila penyedia jasa memintanya secara tertulis untuk penyerahan seluruh
11
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
pekerjaan, sebagian pekerjaan atau guna permintaan pembayaran termyn, maka
penyedia jasa/wakilnya harus hadir ditempat pekerjaan selama waktu pemeriksaan.
10.3. Hasil pemeriksaan ditulis pada buku progres laporan hasil pekerjaan yang ditanda
tangani kedua belah pihak.
11. Material Yang Didatangkan oleh Penyedia Jasa
11.1. Material yang dibeli oleh penyedia jasa dari leveransir, setelah sampai ditempat
pekerjaan dan disetujui oleh Direksi, leveransir tidak mempunyai hak apapun lagi
terhadap bahan-bahan tersebut.
11.2. Direksi tidak bertanggung jawab atas pembayaran penyedia jasa kepada leveransir,
dan ongkos angkut bahan-bahan ketempat pekerjaan menjadi beban Penyedia Jasa.
11.3. Penyedia jasa wajib melapor kedatangan material ditempat pekerjaan kepada Direksi
untuk diperiksa.
11.4. Material yang ditolak oleh Direksi, harus disingkirkan dari tempat pekerjaan semua
biaya akibat penyingkiran bahan-bahan tersebut diatas menjadi beban Penyedia
jasa.
11.5. Bila Penyedia jasa menggunakan bahan-bahan yang belum diperiksa dan tanpa izin
Direksi, maka Direksi berhak memerintahkan Penyedia jasa untuk membongkar
pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut atas biaya Penyedia jasa.
11.6. Penyedia jasa wajib segera membongkar pekerjaan - pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan yang ditolak Direksi atas biaya penyedia jasa.
11.7. Bila Penyedia jasa tetap menggunakan bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi, maka
Direksi dapat menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung.
Pekerjaan dilanjutkan apabila Penyedia jasa telah mengganti bahan-bahan yang
ditolak dengan bahan yang baru dan memenuhi syarat.
12. Gambar Kerja, Grafik dan Time Schedule
12.1. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar kerja, time schedule, grafik, curah
hujan, tenaga kerja dan sebagainya yang disyahkan oleh Direksi (Rencana Kerja).
12.2. Penyedia jasa wajib mengisi grafik-grafik, cuaca sesuai kondisi tiap hari, time
schedule dan gambar-gambar kerja setiap hari sesuai dengan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan.
13. Jam kerja
13.1. Agar rencana pekerjaan dapat diselesaikan tepat pada waktunya, maka Penyedia
jasa bekerja minimum 7 jam setiap hari.
13.2. Penyedia jasa dapat melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja atau malam hari
demi kesempurnaan dan cepat selesainya pekerjaan, untuk ini Penyedia jasa harus
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi secara tertulis sehari sebelumnya.
14. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan dan Peralatan
Penyedia jasa diharuskan menyediakan segala keperluan peralatan, bahan dan tenaga
kerja untuk pelaksanaan secara baik, effisiensi dan teratur sesuai jadwal yang telah
disetujui/disahkan oleh Direksi.
15. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan.
15.1. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh pengguna jasa atas
pertimbangan yang layak dan wajar antara lain :
a. Pekerjaan tambah
12
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
b. Perubahan desain
c. Perubahan alam
d. Keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pengguna jasa
e. Masalah yang timbul diluar kewenangan penyedia jasa
f. Keadaan Kahar (Force Majeur).
15.2.Pengguna jasa dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak
setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap usulan tertulis yang diajukan
oleh penyedia jasa.
15.3.Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan di dalam Amandemen
Kontrak.
16. Resiko dan Denda atas Kelambatan Penyerahan
16.1. Semua biaya material yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Surat Perjanjian
Kontrak ini menjadi beban Penyedai Jasa.
16.2. Apabila Penyedai Jasa tidak menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang telah
ditetapkan, sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, maka Penyedia Jasa
dikenakan denda untuk setiap kelambatan 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak
setiap hari keterlambatan.
Bersama denda maksimum sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak.
17. P e r s e l i s i h a n
17.1. Apabila terjadi perselisihan antara pihak Direksi dan pihak Penyedia jasa, maka
harus diusahakan penyelesaian secara musyawarah.
17.2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka dibentuk Panitia
Arbitrage yang terdiri dari :
- Seorang wakil dari pihak Direksi
- Seorang wakil dari pihak Pemborong
- Seorang ahli yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan tersebut
- Pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak
17.3. Bilamana cara-cara diatas belum dapat dicapai penyelesaiannya, maka perselisihan
tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Sidrap.
18. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
18.2. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh pengguna jasa,
apabila penyedia jasa telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan
18.3. Pengguna jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran (SPP) untuk pembayaran prestasi kerja.
18.4. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan dengan sisitim
sertifikat bulanan yang didasarkan pada prestasi pekerjaan yang telah terpasang,
tidak termasuk bahan, alat-alat yang ada dilapangan.
18.5. Pembayaran bulanan / termin harus dipotong jaminan pemeliharaan, angsuran uang
muka, denda (bila ada) dan pajak.
18.6. Untuk kontrak yang mempunyai Sub kontrak, permintaan pembayaran kepada
pengguna jasa harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Sub Penyedia Jasa
sesuai dengan perkembangan (Progres) pekerjaannya.
13
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
19. Harga Satuan Pekerjaan
19.1. Harga satuan pekerjaan sudah termasuk biaya umum, keuntungan Penyedia jasa,
retribusi dan biaya lain.
19.2. Harga satuan selain memperhitungkan biaya langsung pelaksanaan pekerjaan, secara
proporsional harus sudah mencakup keuntungan, resiko, pajak-pajak diluar PPN dan
biaya Overhead baik office maupun site overhead yang meliputi antara lain :
a. Pembayaran sewa untuk tanah/ganti rugi tanaman diluar tempat pekerjaan (untuk
tempat buangan hasil galian tempat pengambilan, jalan masuk / jalan logistik
dll).
b. Harga material dan angkutan material.
c. Biaya operasi alat yang digunakan (upah operator, bahan bakar, pelumas serta
perawatan alat dan penyusutan dll.
d. Sewa rumah okomodasi staf pelaksana.
e. Administrasi Bank.
f. Administrasi Teknik.
g. Pembuatan contruction drawing dan as build drawing dalam rankap 3 (tiga).
h. Asuransi-asuransi meliputi : asuransi tenaga kerja, asuransi “ Property Demage “
dan asuransi “ pekerjaan”.
i. Kemungkinan kenaikan harga yang menjadi tanggungan Penyedia jasa.
j. Pekerjaan pengukuran (mutual Check dan final Check).
k. Pembayaran pajak bahan tambang galian golongan C.
l. Direksi Keet.
20. Keadaan Kahar (Force Majeur)
20.1. Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak
para pihak sehingga pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi.
20.2. Apabila terjadi keadaan Kahar (Force Majeur) maka penyedia jasa memberitahukan
dalam waktu 14 (empat belas) hari dari hari terjadinya keadaan Kahar dengan
meyertakan pernyataan keadaan Kahar dari Instansi yang berwenang.
20.3. Yang digolongkan keadaan Kahar (Force Majeur) adalah :
a. Peperangan
b. Kerusakan
c. Revolusi
d. Bencana Alam : Banjir, Gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah
longsor, wabah penyakit, dan angin topan.
e. Pemogokan
f. Kebakaran
g. Gangguan Industri Lainnya.
21. Penghentian dan Pemutusan Kontrak.
21.1. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai.
21.2. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal duluar kekuasaan kedua
belah pihak, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang
ditentukan di dalam kontrak antara lain :
a. Timbulnya perang
b. Pemberontakan di Wilayah Republik Indonesia
c. Keributan, kekacauan dan huru-hara
d. Bencana alam
14
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
Dalam hal kontrak dihentikan, maka Pengguna jasa membayar kepada Penyedia jasa
sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan proyek yang telah dicapai.
21.3. Pemutusan kontrak dilakukan bilaman penyedia jasa cidera janji, tidak memenuhi
kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur didalam kontrak.
21.4. Pemutusan kontrak dilakukan bilaman para pihak terbukti melakukan kolusi,
kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pengadaan maupun melaksanakan
pekerjaan dalam hal ini, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi yaitu :
a. Jaminan pelaksanaan di cairkan dan disetorkan ke Kas Negara.
b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia jasa
c. Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
22. Serah Terima Pekerjaan
22.1. Setelah pekerjaan selesai 100 % (Seratus persen), Penyedia jasa mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pengguna jasa untuk penyerahan pekerjaan
(Penyerahan pertama).
22.2. Pengguna jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
oleh Penyedia jasa.
22.3. Bilamana terdapat kekurangan - kekurangan dan atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia
jasa wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
22.4. Pengguna jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak (Berita Acara Penyerahan Pertama)
yang disertai bukti-bukti bahwa pekerjaan telah selesai 100 % (Seratus persen) dan
disertai pernyataan bahwa kewajiban Penyedia jasa terhadap Pihak ke TIGA telah
diselesaikan.
22.5. Pembayaran dilakukan sebesar 95 % (Sembilan puluh lima persen) dari nilai
kontrak, sedangkan yang 5 % (Lima persen), dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh
Bank Umum atau oleh Perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi
kerugian (Surety bond) dan diasuransikan kepada perusahaan asuransi di luar Negeri
yang bonafit.
22.6. Penyedia jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
22.7. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia jasa mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pengguna jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan (Penyerahan ke
Dua).
22.8. Pengguna jasa menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah Penyedia jasa
melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik dan
melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar.
22.9. Apabila Penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka pengguna jasa berhak menggunakan uang jaminan pemeliharaan
untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan.
23. P e n u t u p
Bilamana terdapat kekeliruan dalam peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan ini,
maka akan ditinjau kembali/akan dibahas dalam Aanwyzing.
Bilamana dalam peraturan dan syarat – syarat pelaksanaan pekerjaan ini terdapat
kekurangan-kekurangan maupun pasal-pasal yang tidak dipergunakan, maka akan
diadakan ralat atau pasal-pasal tambahan.
15
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
A. SPESIFIKASI TEKNIS
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Mobilisasi dan Demobilisasi
1.1.1. Umum
Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah pengangkutan peralatan dan personil
sesuai yang tercantum dalam kontrak, dari tempat aslinya ke lokasi pekerjaan
dimana akan digunakan. Sedangkan yang dimaksud dengan demobilisasi adalah
pengangkutan kembali, peralatan dan personil dari lapangan pekerjaan ke tempat
semula.
1.1.2. Cara Pelaksanaan
a. Penyediaan Peralatan dan Personil
• Penyedia jasa harus menyediakan peralatan dan personil sesuai kebutuhan
kontrak yang diperlukan untuk meyelesaikan pekerjaan.
• Sebelum mobilisasi dilaksanakan, maka penyedia jasa harus segera
melaporkan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan, dan bila
dipandang perlu, direksi dapat meminta tambahan peralatan, maupun
personil atas tanggungan penyedia jasa.
b. Program dan Pemberitahuan
• Penyedia jasa harus membuat schedule mobilisasi peralatan dan personil
yang dilengkapi dengan keterangan akan jenis, kapasitas yang akan
didatangkan.
• Penyedia jasa harus membuat pemberitahuan tertulis kepada direksi perihal
kedatangan maupun pengangkutan kembali peralatan dan personil.
• Penyedia jasa harus meminta persetujuan direksi atas setiap perubahan
jadwal peralatan dan penyediaan personil.
• Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan, bila sudah tidak
diperlukan, dapat dipindahkan dari areal pekerjaan dengan seijin direksi.
1.1.3. Cara Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran pembayaran dilakukan sebagai berikut:
• Dibayar 50% (lima puluh persen) apabila peralatan dan personil telah
berada seluruhnya di lapangan dan diterima baik oleh direksi.
• Dibayar 50% (lima puluh persen) sisanya setelah pekerjaan demobilisasi
telah selesai seluruhnya dan diterima baik oleh direksi.
b. Pembayaran didasarkan atas satuan lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
1.2. Dokumentasi dan Penggambaran
1.2.1. Umum
Untuk mendukung kelengkapan data administrasi teknik, penyedia jasa harus
menyediakan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan
kamera digital. Sementara untuk penggambaran dari pengukuran MC-0 dan MC-
100 harus disediakan dan diserahkan kepada direksi secepatnya.
16
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
1.2.2. Cara Pelaksanaan Foto Dokumentasi
a. Foto dokumentasi dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan telah mencapai
bobot 0%, 50% dan 100% untuk suatu titik atau lokasi pengambilan foto yang
sama.
1. Foto 0% adalah diambil pada saat pekerjaan belum dimulai yang dipakai
untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari lokasi yang akan dikerjakan oleh
penyedia jasa.
2. Foto 50% adalah foto yang diambil untuk melihat kondisi lapangan yang
sebenarnya pada kondisi 50%.
3. Foto 100% adalah foto yang diambil untuk melihat kondisi akhir pekerjaan
yang telah selesai.
b. Sebelum pengambilan foto-foto, maka dibuat rencana/denah yang menunjukkan
lokasi, posisi dari kamera dan arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada
direksi untuk disetujui.
c. Foto dokumentasi tersebut di atas dicetak dengan ukuran 3R cm dilengkapi
dengan album foto dan diberi catatan sebagai berikut :
1. Nama Kontrak
2. Nama Bangunan atau Lokasi Saluran
3. Tahap/Progress Pekerjaaan 0%, 50% atau 100%
d. Penyedia jasa menyerahkan foto dokumentasi tersebut dalam bentuk album
sebanyak 3 (tiga) ganda bersama 1 (satu) negatifnya kepada direksi.
e. Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi pengambilan harus dari
titik dan arah yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya.
1.2.3. Cara Pelaksanaan Penggambaran
a. Penyedia jasa harus menyerahkan data pengukuran dan perhitungan tentang
letak, posisi, dimensi, dan lain-lain untuk semua item pekerjaan sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai kepada direksi.
b. Penyedia jasa harus membuat titik-titik referensi/bench mark (BM) sementara
untuk kepentingan penyedia jasa sendiri dalam melaksanakan pekerjaan, tetapi
setiap titik referensi/BM sementara harus mendapatkan persetujuan dari direksi.
Setiap titik referensi/BM sementara harus berpangkal pada titik referensi/BM
yang ditetapkan direksi di lapangan.
c. Penyedia jasa harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran titik referensi/BM
di lapangan.
d. Penyedia jasa harus menyediakan peralatan ukur, termasuk pekerja, patok-
patok,serta peralatan lainnya yang diperlukan untuk pengukuran/setting out.
Penyedia jasa harus menggunakan alat ukur yang mempunyai tingkat ketelitian
yang tinggi untuk pengukuran/setting out dan mengontrol pekerjaan.
e. Penyedia jasa harus segera mengirim semua data survai serta hasil perhitungan
dan gambar-gambar dari pengukuran MC-0 dan MC-100 kepada direksi
secepatnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Data ukur, 1 asli dan 1 rekaman
- Gambar dengan ukuran A1 sebanyak 1 asli (kalkir) dan 1 rekaman serta
ukuran A3 sebanyak 2 rekaman.
1.2.4. Cara Pengukuran dan Pembayaran foto dokumentasi.
17
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
a. Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif progres
pekerjaan dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana keseluruhan foto
dokumentasi yang disyaratkan telah diserahkan kepada direksi.
b. Pembayaran didasarkan atas satuan lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
1.2.5. Cara Pengukuran dan Pembayaran Penggambaran.
a. Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif progres
pekerjaan dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana keseluruhan data-data
ukur, hasil perhitungan dan gambar-gambar hasil pengukuran yang disyaratkan
telah diserahkan kepada direksi.
b. Pembayaran didasarkan atas satuan lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
2. PEKERJAAN SALURAN
2.1. Ruang Lingkup
Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode kerja
pelaksanaan, pengendalian mutu serta pengukuran dan pembayaran.
Pedoman ini mencakup kegiatan :
− Galian tanah
− Urugan tanah
− Pemasangan batu kali
− Plesteran
− Rabat Beton
Pedoman ini mencakup kegiatan pengadaan, pengangkutan, penghamparan
dan pemadatan tanah atau bahan b erbutir yang disetujui untuk
pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau
struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui untuk penyelesaian dari pekerjaan
dalam Kontrak ini untuk pekerjaan timbunan.
2.2. Acuan Normatif
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
− SNI 03-1742-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Ringan untuk
Tanah
− SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk
Tanah.
− SNI 03-1966-1989 : Metode Pengujian Batas Plastis.
− SNI 03-1965-1990 : Metode Pengujian Kadar Air Tanah.
− SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat
Casagrande.
− SNI 03-1976-1990 : Metode Koreksi untuk Pengujian
Pemadatan Tanah yang mengandung
Butir Kasar
− SNI 03-2636-1992 : Tata Cara Perhitungan Harga Satuan
18
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
Pekerjaan Tanah Untuk Bangunan
Sederhana
− SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan
dengan Alat Konus Pasir
− SNI 03-2832-1992 : Metode Pengujian untuk
Mendapatkan Kepadatan Tanah
Maksimum
− SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Batas Susut Tanah
− SNI 03-3423-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir
Tanah dengan Alat Hidrometer.
− SNI 03-3637-1994 : Metode Pengujian Berat Isi Tanah Berbutir
Halus dengan Cetakan Benda Uji
− SNI 13-6425-2000 : Metode Pengujian Indeks Pengembangan
Tanah
2.3. Istilah Dan Definisi
2.3.1. Galian biasa adalah mencakup seluruh galian yang tidak
diklasifikasikan sebagai galian batu, galian bangunan, galian sumber
bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan beraspal, dan
masih dapat dilakukan dengan penggaru (ripper) tunggal yang
ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga
kuda netto maksimum sebesar 180 PK (tenaga kuda).
2.3.2. Galian biasa sebagai bahan buangan adalah bahan galian yang tidak
memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan atau material galian
dianggap tidak diperlukan dalam konstruksi
2.3.3. Galian bangunan adalah galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam gambar untuk
bangunan.
2.3.4. Galian tanah biasa adalah galian tanah pada lapisan tanah yang dapat
digali dengan cangkul.
2.3.5. Kupasan (striping) adalah pengupasan lapisan tanah bagian atas.
2.3.6. Lump Sum (LS) adalah biaya yang dibayarkan langsung tanpa
membutuhkan rincian berbagai jenis pekerjaan atau komponennya.
2.3.7. Tebas tebang adalah memotong dan membersihkan segala macam
tumbuh-tumbuhan besar dan kecil.
2.3.8. Nilai aktif adalah perbandingan antara indexs plastisitas dengan
prosentase kadar lempung
2.3.9. Timbunan tanah adalah proses penimbunan tanah baik secara manual
atau secara mekanis
2.3.10. Timbunan biasa adalah timbunan yang terdiri dari bahan tanah atau
bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan Pekerjaan
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan
dalam pekerjaan permanen
2.3.11. Timbunan pilihan adalah timbunan yang terdiri dari bahan tanah atau
tanah berbatu yang memenuhi semua ketentuan timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung
dari maksud penggunaannya
19
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
2.4. Ketentuan Dan Persyaratan
2.4.1. Umum
Lingkup dari pekerjaan tanah akan meliputi semua pekerjaan yang
berkaitan sebagai berikut:
− Pembersihan
− Galian termasuk pembentukan dan saluran
− Timbunan kembali, bedding dan pekerjaan pelapisan
− Pembuangan, stok dan penggunaan kembali material dari galian
− Penimbunan
− Pekerjaan lain yang mungkin diarahkan olehDireksi
Metode untuk setiap pekerjaan tertentu secara tertulis harus diusulkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan paling tidak tiga puluh (30) hari
sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa akan menyimpan setiap material pekerjaan galian dari beberapa
tempat dan akan membuang material galian seperti yang telah ditentukan dalam
gambar atau seperti yang diarahkan oleh Direksi.
2.4.2. Ketelitian dalam pekerjaan tanah
Ketelitian mengenai tinggi dan ukuran dapat diizinkan sebagai diterangkan
dibawah ini, apabila luas rata-rata penampang basah saluran untuk panjang
500 m, seperti yang tertera pada gambar atau yang diperintahkan oleh
Direksi.
− Dasar Saluran : + 0.05 m atau - 0.10 m vertikal
− Level Puncak Timbunan : + 0.10 m atau – 0.10 m vertikal
− Dasar Kemiringan : + 0.05 m horisontal
− Puncak Kemiringan Timbunan : + 0.10 m horisontal
Garis sumbu dari saluran, tanggul dan jalan harus diletakkan dengan teliti
dan tidak boleh dipengaruhi oleh toleransi tersebut diatas.
Semua permukaan harus diselesaikan dengan rapi dan halus.
2.4.3. Pekerjaan Galian
Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut
ukuran ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran
dan ketinggian lain, yang mungkin akan diperintahkan oleh Direksi. Ukuran
yang berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian tanah, atau jarak
terusan harus ditunjukkan kepada Direksi lebih dahulu, sebelum memulai
pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan “ketinggian
tanah” dalam spesifikasi adalah tinggi “permukaan tanah” sesudah
pembersihan lapangan dan sebelum pekerjaan tanah dimulai.
Hal yang membedakan jenis galian tersebut di atas hanyalah material yang akan
digali yang berimplikasi terhadap jenis peralatan dan produktifitas hasil galian.
Pekerjaan galian dibedakan atas 4 (empat) kelompok pembayaran sebagai
berikut:
20
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
3.4.3.1. Galian tanah biasa.
Galian tanah biasa adalah pekerjaan galian dengan material hasil galian berupa
tanah pada umumnya, yang dengan mudah dapat dilakukan dengan
Excavator.
Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar kerja atau sesuai dengan yang diarahkan / ditunjukkan oleh Direksi.
Galian tanah biasa dimaksudkan untuk daerah yang bahan hasil galiannya
terdiri dari tanah, pasir dan kerikil.
Bila ada galian yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke
Direksi untuk ditinjau.
Tidak ada galian yang langsung / ditutupi dengan tanah / beton tanpa
diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi. seluruh proses pekerjaan menjadi
tanggung-jawab Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah,
karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia
Jasa.
Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat batu-batu besar dengan
diameter lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan dengan
alat
Excavator, maka pembayaran volume ini akan termasuk kedalam
pembayaran item Galian Batu atas sepengetahuan Direksi pekerjaan.
Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan dibuat dalam
meter kubik dimana tanah galian dari permukaan kupasan sampai
yang sesuai ditunjukan dalam garis-garis bidang yang sesuai dalam
gambar. Pembayaran untuk galian tanah biasa dibuat dalam meter kubik
untuk item dalam BOQ.
Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan
ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa
dipakai untuk timbunan dan material yang tidak layak. Material yang
layak selanjutnya akan dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan
kembali, sedangkan material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang
keluar daerah irigasi atau kesuatu tempat yang tidak akan mengganggu
areal pertanian dan fungsi jaringan.
Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan
material yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi
yang sedekat- dekatnya dengan lokasi yang memerlukan timbunan dan
bisa langsung ditebar pada bagian yang akan ditimbun.
Harga satuan termasuk upah buruh, bahan dan peralatan yang diperlukan
untuk penggalian, perapihan dan kemiringan talud temasuk usaha pencegahan
bahaya longsor, pembuatan tanggul kecil pada bahu galian dan timbunan
kecil apabila dianggap perlu oleh Direksi. Peralatan pengangkutan
21
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
diperhitungkan terhadap pemindahan material hasil galian ke suatu tempat
penimbunan sementara yang disetujui Direksi sejauh ± 1 km.
Khusus untuk jaringan tersier yang dimensinya relatif kecil dan berada
didaerah persawahan, agar diperhitungkan terhadap tingkat kesukaran
peggalian atau alternatif lain berupa galian secara manual.
3.4.3.2. Galian untuk pekerjaan pasangan beton.
Dasar dan sisi miring dari galian untuk pondasi di atas atau terhadap
dimana beton akan ditempatkan akan digali sesuai yang diperlukan seperti
ketinggian, garis dan ukuran seperti ditunjukkan dalam gambar atau seperti
diarahkan oleh Direksi. Tidak ada material akan diijinkan untuk
ditambahkan dalam garis baku dari struktur beton.
Jika di beberapa titik dalam galian, material galian berdasarkan
permintaan tertulis dari Direksi diantara batas yang diperlukan untuk
menerima struktur penambahan galian akan segera diisi penuh dengan beton
tipe K-100 atau diisi dengan tanah yang sesuai dan dipadatkan atas biaya
Penyedia Jasa.
2.4.4. Pekerjaan Galian Tanah Yang Tidak Akan Ditimbun Kembali
Semua pekerjaan galian tanah yang tidak akan ditimbun kembali akan
dilaksanakan sesuai pasal ini, harus dilaksanakan hingga mencapai elevasi
dengan tingkatan dan dimensi yang ditunjukan dalam gambar-gambar atau
ditentukan oleh Direksi. Selama dalam pekerjaan ini mungkin akan dijumpai
dan diperlukan untuk merubah kemiringan (slope) atau dimensi dari
penggalian dari yang ditentukan. Setiap penambahan atau pengurangan dari
volume pekerjaan galian tanah sebagai akibat dari perubahan- perubahan
tersebut akan diperhitungkan sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi.
Semua tindakan pencegahan yang perlu dilakukan guna melindungi material
yang ada dibawah galian dalam keadaan yang memungkinkan, kerusakan
pada pekerjaan yang disebabkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan
pekerjaan, termasuk hancurnya material dibawah batas penggalian yang
diperlukan, harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
Galian yang melebihi dari ketentuan baik yang dilakukan sengaja
maupun akibat kelalaian Penyedia Jasa tidak akan diperhitungkan dalam
pembayaran. Penyedia Jasa harus mengisi kembali dengan material yang
sesuai dan dilaksanakan atas biaya Penyedia Jasa.
2.4.5. Luasnya Penggalian
Luasnya penggalian harus sekecil mungkin menurut Direksi. Penggalian
dimulai dari muka tanah dengan harus mengambil lebar yang cukup sesuai
gambar atau ditentukan lain oleh Direksi.
Tidak ada galian yang langsung/ditutupi dengan tanah/ beton tanpa diperiksa
terlebih dahulu oleh Direksi. Seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-
22
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
jawab Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah, karena
kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki Selama proses penggalian tanah
agar secara langsung dipisahkan dan oleh dan atas biaya Penyedia Jasa.
ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang
layak/bisa dipakai untuk timbunan dan material yang tidak layak.
Material yang layak selanjutnya akan dipakai untuk timbunan tanah
biasa dan timbunan kembali, sedangkan material yang tidak layak
selanjutnya akan dibuang keluar atau kesuatu tempat yang tidak akan
mengganggu areal pekerjaan dan dirapihkan.
Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan
material yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang
sedekat-dekatnya dengan lokasi yang memerlukan timbunan dan bisa
langsung ditebar pada bagian yang akan ditimbun.
Semua galian untuk pondasi bangunan / struktur akan dilaksanakan
dalam kondisi kering (dimana dalam kondisi kering akan dibangun
seperti dalam Sub-bag 1.6.1 Pekerjaan Pengeringan). Tidak ada
tambahan biaya terhadap harga satuan tender dalam BoQ untuk galian
yang disebabkan material menjadi basah.
Galian akan dibuat sepenuhnya sesuai dengan ukuran yang diperlukan dan
akan diselesaikan terhadap garis dan ketinggian yang ditentukan kecuali
terdapat batu menonjol sendiri akan diijinkan untuk melebar dalam garis
yang telah ditentukan tidak lebih dari 20 (dua puluh) sentimeter dimana
permukaan tidak dilindungi dengan beton. Jika permukaan dilindungi
dengan beton secara umum harus rata seperti ditentukan oleh Direksi.
Kecuali seperti secara rinci ditunjukkan dalam gambar atau sebaliknya yang
diarahkan oleh Direksi, keperluan pengukuran untuk pembayaran
galian terbuka terhadap kemiringan seperti disebutkan dibawah ini:
KEMIRINGAN GALIAN
MATERIAL KEMIRINGAN (V : H) DISKRIPSI
Batu Batu 1: 0.5 Untuk kemiringan permanen
Lapuk Tanah 1: 0.8 Untuk kemiringan permanen
Galian Deposit 1: 1.0 Untuk kemiringan permanen
Saluran 1: 1.0 Untuk kemiringan permanen
Dimana diperlukan dan diinstruksikan oleh Direksi, Penyedia Jasa akan
menggali saluran terbuka / parit untuk mengalihkan air mengalir keluar
dari galian terbuka. Biaya keseluruhan dari pekerjaan ini akan ditanggung
oleh Penyedia Jasa kecuali dimana saluran tersebut adalah merupakan
bagian dari pekerjaan permanen yang mana pembayaran untuk galian akan
dihitung dari harga satuan tender dalam BoQ.
Penggalian tanah untuk bangunan termasuk pekerjaan galian dari semua
23
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
tanah, kerikil, dan batuan kasar. Penggalian untuk bangunan harus
dilaksanakan dengan cara yang paling aman hingga mencapai elevasi yang
disetujui Direksi. Kecuali ditunjukkan dengan jelas pada gambar atau telah
ditetapkan oleh Direksi.
Apabila terdapat material alam pada lokasi galian pondasi yang mengganggu
selama pelaksanaan penggalian, maka hal tersebut harus dipadatkan
ditempat atau disingkirkan atau diganti dengan tanah timbunan yang sesuai
atau beton K100 atas biaya Penyedia Jasa.
Pekerjaan galian tanah untuk bangunan akan diukur sebagai dasar
pembayaran hingga mencapai elevasi yang diperlihatkan dalam
gambar atau bila tidak diperlihatkan dalam gambar sampai mencapai
garis elevasi sesuai dengan syarat- syarat yang ditentukan.
2.4.6. Pekerjaan Timbunan
Penyedia Jasa akan mengerjakan beberapa macam material timbunan dan
penutupan kembali di lokasi yang ditunjukkan oleh gambar atau ditempat
lain seperti arahan Direksi. Kualitas dari material harus mendapatkan ijin dari
Direksi dan tidak termasuk bahan organik atau bahan lain yang tidak diijinkan.
Penyedia Jasa harus semaksimal mungkin menggunakan material hasil galian
sebagai bahan untuk timbunan sejauh secara kualitas memenuhi syarat.
Tidak diizinkan adanya semak, akar, rumput atau material tidak memenuhi
syarat lain yang akan dipakai sebagai bahan timbunan. Kelayakan dari
setiap bagian pondasi untuk penempatan material timbunan dan semua
material yang digunakan dalam konstruksi timbunan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknik.
Penyedia Jasa harus melaksanakan test uji timbunan (trial embankment) untuk
menentukan efektifitas dari beberapa metode pemadatan dari material yang
tersedia untuk pekerjaan timbunan. Sasaran hasil dari uji test timbunan adalah
untuk mengkonfirmasi efektifitas dari metode pemadatan yang berkaitan
dengan jenis dan ukuran dari alat pemadat, jumlah lintasan untuk ketebalan
lapisan yang disyaratkan, efek getaran terhadap kadar air dan aspek lain dari
pemadatan. Pekerjaan ini termasuk penempatan/penghamparan dari material
dari borrow area, galian dan stockpile dengan perbedaan kadar air dan
dalam lajur terpisah untuk pemadatan dengan peralatan pemadat, kecepatan,
frekuensi dan jumlah lintasan yang berbeda. Hasil percobaan ini tidak
membebaskan Penyedia Jasa dalam segala hal kewajibannya untuk
mendapatkan batas pemadatan sebagai yang ditentukan dalam kontrak
Apabila ditemukan/dijumpai tanah yang berbeda pada waktu pelaksanaan
dikemudian hari, maka percobaan-percobaan lebih lanjut harus dilaksanakan
terlebih dahulu. Bila hasil percobaan pemadatan tanah dilaksanakan untuk
tanggul pada bangunan yang permanen, percobaan tersebut akan dianggap
sebagai suatu bagian pekerjaan dalam penyelesaian pekerjaan tersebut, dan
apabila pekerjaan tersebut gagal dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan
yang ditentukan Direksi, maka Penyedia Jasa harus membongkar kembali
24
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
pekerjaan permanen yang didasarkan pada percobaan yang gagal tersebut
atas biaya Penyedia Jasa tidak ada pembayaran terpisah atas percobaan
tanah yang dilaksanakan di tempat lain.
Penyedia Jasa akan memberikan informasi kepada Direksi paling tidak 30
(tigapuluh)hari sebelum pelaksanaan test uji timbunan (trial embankment). Test
yang harus dilaksanakan untuk uji timbunan (trial embankment) adalah
sebagai berikut :
• Kepadatan Lapangan (field density)
• Permeability lapangan (field permeability)
• Berat Jenis (specific gravity)
• Kadar Air (water content)
• Konsistensi (consistency/Atterberg Limit)
• Gradasi (gradation) Lapangan dan Laboratorium
• Kepadatan Laboratorium (proctor compaction)
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk test uji timbunan (trial
embankment). Semua biaya untuk pelaksanaan test uji timbunan sudah
termasuk uji pemadatan, penghamparan, dan berikut pembongkaran
material serta berkaitan dengan pengujian, pengambilan contoh uji
(sample) adalah sudah termasuk dalam harga satuan yang dapat diterapkan
untuk pekerjaan timbunan dalam BoQ.
2.4.7. Jenis Pekerjaan Timbunan
Sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi di lapangan maka kegiatan
timbunan tanah yang akan diberlakukan dalam pekerjaan ini terdiri dari :
− Timbunan tanah kembali dari galian
− Timbunan tanah dengan material dari borrow area
− Timbunan lolos air.
− Timbunan/Urugan Batu
1) Timbunan tanah kembali dari hasil galian.
Yang dimaksud dengan pekerjaan timbunan tanah kembali dari hasil
galian adalah kegiatan penimbunan baik untuk tanggul maupun untuk di
belakang bangunan dengan mempergunakan bahan timbunan dari hasil galian
yang secara spesifikasi teknis bahan tersebut dapat dipertangung jawabkan.
Penimbunan dan pemadatan tanah isian di bangunan boleh dilakukan
setelah umur bangunan sudah dinilai cukup oleh Direksi. Pelaksanaan
harus dilakukan secara hati-hati dengan menggunakan alat yang
diijinkan oleh Direksi. Penimbunan dilaksanakan secara lapis perlapis
dengan ketebalan hamper sesuai dengan spesifikasi alat yang digunakan.
Bila tidak ada instruksi lain dari Direksi maka Penyedia Jasa wajib
menggunakan tanah hasil galian untuk penimbunan tanah isian. Bila material
tanah hasil galian bangunan tidak cukup maka Kotraktor dibolehkan
menggunakan material timbunan dari luar (borrow area) atas ijin Direksi.
2) Timbunan tanah dengan material dari borrow area
Yang dimaksud dengan pekerjaan timbunan tanah dengan material dari
25
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
borrow area adalah kegiatan penimbunan baik untuk tanggul maupun untuk
di belakang bangunan dengan mempergunakan bahan timbunan dari galian
pada suatu lokasi borrow dengan jenis dan kualitas tanah yang tertentu dan
Penyedia Jasa mengeluarkan biaya untuk pengadaan material tanah timbunan
tersebut.
Sumber dari material borrow untuk setiap timbunan harus sesuai dengan
borrow area yang telah disetujui oleh Direksi. Semua bagian dari timbunan
akan dihitung dan dibayar terhadap material terpasang dalam lokasi
timbunan dengan dasar setelah pekerjaan pemadatan.
3) Timbunan Lolos Air
Timbunan kembali lolos air harus ditempatkan berdasarkan garis, ketinggian
dan ukuran seperti ditunjukkan dalam gambar atau seperti arahan Direksi.
Material harus ditangani dan diletakkan sedemikian rupa untuk menghindari
segregasi. Metode dari pelaksanaan timbunan kembali lolos air harus
diusulkan dan mendapat persetujuan dari Direksi.
Timbunan kembali lolos air harus ditimbun secara lapis horisontal
dengan ketebalan tidak lebih dari 50 (lima puluh) cm sentimeter sebelum
dipadatkan dan dipadatkan secara menyeluruh dengan alat pemadat
kapasitas 10 ton (vibratory roller) atau berdasarkan kepadatan dari uji
timbunan yang telah mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Material filter dapat diperoleh dari saluran setempat, galian pondasi
saluran atau lokasi yang telah disetujui Direksi. Material filter harus terdiri
dari material yang layak, awet, pasir dan kerikil bergradasi baik dengan
ukuran partikel kurang dari 8 (delapan) sentimeter. Juga material tidak boleh
mengandung fraksi lolos saringan no.4 dalam jumlah lebih dari 50%
(limapuluh persen) begitu juga lolos saringan no. 200 tidak lebih atau
kurang dari 10 % (sepuluh persen).
2.5. Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperhatikan dalam pedoman
penyusunan spesifikasi teknis pekerjaan tanah harus memuat :
2.5.1. Pekerjaaan Persiapan
Dari gambar rencana (dokumen kontrak), maka dapat diketahui volume
dan lokasi galian, serta volume dan lokasi timbunan.
a. Penetapan Disposal area :
a) Dilakukan survey awal untuk mencari daerah-daerah tempat
pembuangan hasil galian yang tidak dapat dipakai sebagai material
timbunan
b) Dari beberapa alternatif yang ada, pilih dan tetapkan
daerah-daerah pembuangan yang menguntungkan ditinjau dari segi
biaya dan waktu. Dalam banyak hal daerah yang terdekat biasanya
menjadi pilihan yang baik.
c) Ukur jarak tempat pembuangan (Disposal Area) dari tempat galian.
26
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
Untuk dapat menghitung jumlah dump truck yang diperlukan
(ingat cara menghitung kebutuhan Dump Truck didasarkan atas
volume lepas) dan menghitung biaya angkutan.
b. Penetapan Quarry Tanah Timbunan
a) Bila diperlukan quarry tanah, maka perlu survey awal untuk
mencari daerah- daerah yang tanahnya dapat diambil dan memenuhi
syarat untuk material timbunan.
b) Dari beberapa alternatif yang ada, pilih dan tetapkan
daerah yang menguntungkan dengan pertimbangan biaya,
waktu dan mutu tanahnya. Usahakan letaknya searah dengan
disposal area (atau sebaliknya) sehingga dump truck yang balik
dalam keadaan kosong dapat dimanfaatkan
c) Ambil sampel tanahnya, untuk dapat dihitung
berat volume kering maksimumnya di
laboratorium, untuk dipergunakan sebagai standar pengukuran
kepadatan dalam pelaksanaan. Karena standar hanya berlaku untuk
jenis tanah yang sama, maka harus diberi tanda supaya tidak
tertukar dengan yang lain.
d) Agar pengambilan tanah dapat berjalan secara efektif, maka jalan
kerja jalan kerja menuju quarry dan disposal area, perlu dapat perhatian
yang serius serta dilengkapi dengan drainase lingkungan.
c. Penetapan Base Camp
Tetapkan letak base camp, sedekat mungkin dengan lokasi pekerjaan.
Hendaknya diperhatikan juga lingkungan sosial yang ada.
d. Dokumentasi
Perlu dibuat dokumentasi untuk daerah quarry, disposal area, jalan
kerja dan kondisi sepanjang saluran
2.5.2. Pembersihan Medan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tanah, pembersihan lokasi
pekerjaan dari semua tumbuhan harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa setelah
mendapat persetujuan dari Direksi.
Pembersihan terdiri dari penebangan pohon-pohon perdu, semak
belukar dan pembabatan rumput liar yang tumbuh sepanjang dasar saluran,
talud luar dan dalam, serta di atas tanggul saluran, sehingga profil saluran
terlihat rapih kembali seperti sebelumnya.
Sampah yang berasal dari pembersihan harus diatur dan disebar disekitar lokasi
yang dijamin tidak akan mengganggu kegiatan pertanian. Pengaturan dari
semua sampah tersebut harus sesuai petunjuk Direksi. Kemudian Penyedia Jasa
harus membongkar akar-akar, mengisi lubang-lubangnya dengan tanah
dan dipadatkan kemudian membuang dari tempat pekerjaan semula bahan-
bahan hasil pembersihan lapangan.
Untuk semua pohon dan semak-semak yang tidak harus dibersihkan / tidak
harus ditebang dan tetap berada di tempatnya, maka Penyedia Jasa harus
27
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
melindunginya dari kerusakan.
Semua bahan yang akan dibakar harus ditumpuk dengan rapi dan apabila
keadaan mengijinkan harus dibakar sampai habis. Penumpukan untuk
pembakaran harus dikerjakan dengan cara dan pada tempat-tempat tertentu
agar tidak menimbulkan resiko terhadap bahaya kebakaran. Semua
pembakaran harus sesempurna mungkin sehingga bahan yang dibakar akan
menjadi abu. Penyedia Jasa setiap saat harus mengambil langkah-langkah
pencegahan secara khusus untuk mencegah penyebaran api dan harus
mempunyai peralatan sesuai untuk digunakan dalam pencegahan dan
pemadaman.
Pembersihan lokasi pekerjaan termasuk penebangan pohon dan semak
belukar, dimana lokasi tersebut akan dipakai untuk bangunan-bangunan
permanen, jalan masuk, tanggul-tanggul dan saluran-saluran. Sedangkan
bidang lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan tidak
diperhitungkan dalam pembayaran. Luas areal yang akan dibayar untuk
pekerjaan ini adalah dihitung berdasarkan luasan seperti dalam tabel
berikut :
No Diameter Luas Area
Batang (konversi)
(cm) 2
m
1 10 – 15 4
2 15 – 20 9
3 20 – 25 16
4 > 25 25
2.5.3. Kupasan / Stripping
1) Kupasan adalah penggalian humus (tanah organik) berikut rumput,
yang akan dilakukan pada semua dasar tanggul, pada lokasi material
galian yang dipakai kembali sebagai bahan timbunan, pada semua dasar
jalan, pada lokasi borrow area yang disetujui, semua lokasi yang
tercantum pada Gambar dan seperti yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan.
2) Pelaksanaan kupasan harus dilakukan dengan cara mengupas semua
material yang tidak cocok untuk timbunan atau untuk pondasi dan semua
bahan organik seperti rumput, tanah lapis atas dan sisa akar, yang tidak
termasuk didalam pembersihan medan. Kedalaman minimum pekerjaan
kupasan adalah 0,20 meter.
3) Bahan hasil kupasan harus ditumpuk. Tumpukan semua
material/sampah hasil kupasan harus mendapat persetujuan Direksi
Pekerjaan.
2.5.4. Penggalian Pada Bangunan
Penggalian harus dilaksanakan sedemikian hingga memungkinkan
dikerjakan dengan baik, dapat membuat penyokong bagi tebing galian, dan
masih cukup ruangan untuk pembuatan acuan, pengecoran beton,
memasang pasangan batu dan melaksanakan timbunan, termasuk pemadatan
28
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
dan kegiatan pekerjaan lainnya.
2.5.4.1. Pekerjaan Pengeringan
Sebelum melaksanakan pekerjaan bangunan yang membutuhkan
pengeringan (dewatering) dengan alat pompa, Penyedia Jasa harus
mengajukan rencana kerja lengkap yang memuat metode, tahap-tahap
pekerjaan dan kebutuhan waktu pengeringan dan dimintakan persetujuan
Direksi paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan pembangunan.
Penyedia Jasa harus menjaga agar galian bebas dari air selama masa
pembangunan dan menjamin adanya peralatan pompa yang cukup dan
siap dioperasikan di lapangan setiap waktu guna menghindari terputusnya
kontinuitas pengeringan air. Cara menjaga galian bebas dari air,
pengeringan dan pembuangan air harus dilaksanakan dengan cara yang
dapat disetujui oleh Direksi.
Penyedia Jasa harus menjamin setiap waktu adanya peralatan yang baik dan
cukup dilapangan guna menghindari terputusnya pekerjaan pengeringan.
2.5.4.2. Cara Penggalian
Penyedia Jasa harus menyampaikan usul mengenai cara-cara penggalian,
termasuk detail dari konstruksi penahan yang mungkin diperlukan,
guna mendapat persetujuan Direksi secara tertulis sekurang-kurangnya
14 hari sebelum dimulainya pekerjaan, sehingga keamanan penggaliannya
terjamin.
2.5.4.3. Kelebihan Penggalian
Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan pada gambar atau yang tidak
diperintahkan oleh Direksi harus diisi kembali oleh Penyedia Jasa dengan
tanah yang dipadatkan sebagaimana yang dikehendaki Direksi, tanpa
menuntut suatu tambahan pekerjaan.
2.5.4.4. Perapihan Permukaan Galian
Setiap permukaan galian harus dirapihkan dengan cara manual atau alat
lain yang disetujui oleh Direksi, sehingga bidang pondasi atau bagian lain
dari bangunan atau timbunan ang berhubungan lansung dengan tanah asli bisa
berhubungan baik. Apabila tanah dasar pondasi atau bagian lain yang
dianggap peka oleh Direksi rusak akibat berlangsungnya pekerjaan maka
Penyedia Jasa wajib memperbaikinya sesuai dengan petunjuk Direksi atas
biaya Penyedia Jasa.
Dasar galian yang akan menerima beton, pasangan batu atau isian
dipadatkan, 0,15 m yang terakhir dari galian harus dirapikan dengan
tangan, atau dengan cara yang mungkin dibenarkan atau diperintahkan
oleh Direksi. Hal ini dilakukan setelah pembersihan semua lumpur pada
waktu akan menempatkan konstruksi diatasnya.
2.5.5. Pekerjaan galian dengan menggunakan alat berat
3.5.5.1. Di Lokasi Saluran
a. Untuk menetapkan letak batas-batas galian, dapat dipasang patok-patok
29
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
pembantu dan atau tali rafia yang menghubungkan dua profil
yang berdekatan.
b. Berpedoman pada tali batas galian, maka galian kasar dapat dilaksanakan
dengan Excavator. Jumlah Excavator yang diperlukan dihitung berdasarkan
kapasitas alat dan waktu yang tersedia .
c. Galian dari Excavator langsung dimuat ke Dump Truck yang telah disiapkan
(jumlah kebutuhan Dump Truck harus disesuaikan dengan kapasitas
Excavator), dan kemudian diangkut ke tempat yang ditentukan. Usahakan
posisi Dump Truck sedemikian rupa sehingga swing dari
Excavator bersudut kecil.
d. Bila karena suatu hal profil rusak atau berubah posisi, maka sebelum galian
finishing dilakukan, profil tersebut diperbaiki dengan pedoman patok-
patok bantuan yang selalu terjaga.
e. Galian finishing dilakukan oleh tenaga orang dengan cangkul. Sebenarnya
dengan kerjasama yang baik antara pelaksana dan operator excavator yang
mahir, dapat langsung dilakukan penggalian sampai garis/bidang
finishing.
f. Dalam hal desain saluran terdapat saluran gendong, seperti sket di
bawah, sebaiknya pembuatan saluran tersebut didahulukan, karena dapat
berfungsi sebagai saluran drainase.
3.5.5.2. Di Lokasi Quarry
a. Setelah lokasi quarry di stripping dengan bersih, maka tanah dikupas dan di
stock dengan Bulldozer .
b. Bila musim hujan, sebaiknya stock tanah lepas dibatasi seperlunya
saja, dan dilindungi/ditutupi dengan terpal/plastik .
c. Stock tanah yang ada dimuat ke dalam Dump Truck dengan
pelayanan Wheel Loader untuk diangkut ke tempat pekerjaan timbunan
d. Alternatif komposisi alat di quarry dapat biasanya berupa : bulldozer
dan loader dan Excavator
2.5.6. Pembuangan Sisa Galian Yang Tidak Terpakai
Material sisa galian yang tidak bisa dipergunakan untuk timbunan akan
dibuang disuatu tempat didalam dan/atau diluar daerah irigasi yang disetujui
oleh pemilik sesuai yang ditunjukan dalam gambar atau Direksi. Penyedia Jasa
harus merapihkan dan mengatur ketinggian serta meratakannya dengan rapi
dan tinggi maksimum 3.00 m.
Penyedia Jasa harus memelihara tanpa mengganggu aliran air disaluran
dan jalan masuk serta yang berhubungan dengan hal tersebut. Sisa galian
dari pekerjaan galian di saluran, mata air dan pompa akan dibuang pada
lokasi sekitar lokasi pekerjaan tersebut diratakan dan dirapihkan dengan
tingginya penimbunan sesuai dengan persetujuan Direksi. Sedangkan sisa
galian dari pekerjaan jaringan irigasi bisa dibuang disekitar lokasi asalkan
tidak mengganggu fungsi jaringan dan stabilitas tanggul/lereng dan material
tersebut tidak akan masuk/turun kembali kesaluran yang mengakibatkan
pendangkalan dan penyumbatan saluran. Kalau lokasi setempat tidak
memungkinkan maka material sisa tersebut harus dibuang kesuatu tempat
diluar Daerah irigasi, diratakan dan dirapihkan. Lokasi pembuangan harus
30
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
mendapat persetujuan Direksi dan mendapat ijin pemilik tanah.
Material dari galian saluran pembuang atau saluran yang tidak
pergunakan akan diangkut untuk dibuang ke suatu tempat pembuangan yang
telah ditentukan seperti yang disetujui oleh Direksi.
Sebagian material yang layak pakai akan dtempatkan sementara di lokasi
memenuhi syarat yang akan dipergunakan nantinya atau langsung
dipergunakan sebagai bahan timbunan untuk konstruksi permanen seperti
ditentukan oleh Direksi. Penyedia Jasa harus menyediakan/membuat jadwal
rincian rencana kerja dari pekerjaan tanah seperti lokasi dan program galian
dari saluran dan penggunaan material galian untuk pekerjaan timbunan.
Bila diminta seperti ditentukan oleh Direksi, lokasi pembuangan harus di
ratakan, untuk menghindari dari erosi akibat hujan.
Perubahan atau penambahan dari luasan lokasi pembuangan untuk kenyamanan
dari Penyedia Jasa sendiri adalah merupakan tanggung jawab dan atas
biaya dari Penyedia Jasa serta harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Penyedia Jasa harus mengajukan proposal kepada Direksi paling tidak tiga
puluh (30) hari untuk mendapatkan persetujuan berkenaan dengan
pembuangan material di tempat lain selain dari lokasi yang telah disetujui dan
untuk perlindungan material dari erosi.
Biaya pengangkutan pembuangan material galian ke tempat pembuangan
dan untuk perawatan dari lokasi pembuangan yang ditentukan disini harus
sudah terangkum dalam harga satuan per meter kubik untuk pekerjaan
galian.
2.5.7. Longsoran di Talud
Penyedia Jasa harus mengambil tindakan pencegahan, yang diperlukan,
untuk mencegah terjadinya longsoran dari talud dan tanggul. Dalam hal
terjadinya longsoran, Penyedia Jasa harus memperbaiki semua pekerjaan
dan kerusakan yang bersangkutan dan melaksanakan setiap perubahan
yang diperlukan sampai memuaskan Direksi.
2.5.8. Gebalan Rumput
Dimana diharuskan atau ditunjukkan dalam gambar, lereng dari saluran,
dan saluran gendong harus digebal dengan rumput. Sebelum gebalan
rumput dipasang, permukaan harus diratakan dan digemburkan bila perlu
dan dilapisi dengan humus 2 cm. Permukaan gebalan rumput harus rata
dengan permukaan lereng saluran.
Setelah gebalan rumput dipasang harus disiram dengan air secukupnya
sampai gebalan itu tumbuh dengan baik, sedang gebalan rumput yang
tidak tumbuh harus dibuang dan diganti.
Daerah yang harus digebal adalah sebagai berikut :
31
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
o Selebar 0.30 m pada kedua tepi tanggul bagian atas.
o Lereng dalam dari saluran mulai tepi atas sampai 0.20 m dibawah
muka air rencana untuk saluran tanah dan sampai tepi atas pasangan untuk
saluran pasangan.
o Lereng luar saluran dari tepi atas sampai kaki tanggul.
Persyaratan gebalan rumput.
o Rumput gebalan tebal 4 cm dan bersama akar-akarnya
o Bukan berasal dari tanah yang susut besar
o Ukuran-ukuran 25 cm x 25 cm
o Cerucuk untuk Gebalan
Cerucuk bambu atau kayu harus dipakai untuk memasang gebalan rumput.
Ukuran dari cerucuk tadi paling tidak panjangnya 15 cm dengan diameter 2-3
cm dan dipasang 2 buah cerucuk untuk setiap gebalan ukuran 25 cm x 25 cm
x 4 cm.
2.5.9. Pelaksanaan Penimbunan
Permukaan tanah pada lokasi rencana pembuatan tanggul harus
dibersihkan dan dikupas atau digali hingga mencapai kedalaman yang
ditunjukan dalam gambar.
Permukaan tanah yang telah dikupas atau digali tersebut, sebelum pekerjaan
timbunan untuk tanggul saluran maupun tanggul banjir harus dibuat alur-alur
terbuka sedalam 20.00 cm dengan jarak antara alur lebih kurang 1.00 meter.
Sebelum mulai menimbun, permukaan tanahnya digaruk sampai kedalaman
yang lebih besar dari retak-retak tanah yang ada dan paling tidak sampai
kedalaman 0.15 m, dan kadar air tanah yang digaruk harus dijaga, baik secara
pengeringan alami atau pembasahan dengan alat semprot.
Kalau pelaksanaan pemadatan terhenti, permukaan dari timbunan harus
digaruk kembali dan kadar airnya diperiksa kembali sebelum pekerjaan
timbunan atau pemadatan dilanjutkan.
Sebelum pekerjaan penimbunan dilakukan, semua lubang-lubang dan
bekas-bekas yang terjadi pada permukaan tanah, harus diratakan.
Untuk semua pekerjaan tanggul harus dibangun hingga mencapai garis elevasi
yang ditunjukan pada gambar atau yang ditentukan oleh Direksi. Tanah
timbunan untuk tanggul harus bersih dari tunggul-tunggul pohon, akar,
rumput, humus-humus dan unsur lain yang bisa membusuk.
Penyedia Jasa harus memperhitungkan tambahan pengisian pemadatan
sendiri, dan penurunan dari tanggul, baik disebutkan atau tidak, maka tinggi,
lebar dan ukuran yang ditunjuk dalam gambar-gambar, harus dilebihkan
(freeboard), sehingga setelah penurunan selesai dan tanggul dirapihkan
maka akan tercapai dimensi/ukuran sesuai dengan gambar.
32
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
Secara berurutan material harus ditempatkan agar supaya menghasilkan
distribusi material yang baik sesuai dengan yang disetujui oleh Direksi dan
dimana diperlukan untuk mencapai tujuan ini Direksi akan menunjuk
lokasi di area timbunan dimana material akan ditempatkan.
Penimbunan harus dilakukan lapis perlapis dengan ketebalan maksimum
hamparan material sebelum dipadatkan adalah 30 cm. Penghamparan dan
pemadatan material pada sisi kemiringan luar atau dalam supaya
dilebihkan minimal 30 cm dari garis rencana agar pada saat setelah
perapihan didapat kepadatan yang sama diseluruh bidang rencana. Bila
dianggap perlu, Direksi bisa meminta pada Penyedia Jasa untuk melasanakan
pemadatan khusus di tempat-tempat tertentu tanpa mengubah harga satuan.
Hasil akhir pekerjaan timbunan untuk saluran diatas tanah asli harus rapat air
dan tidak boleh ada rembesan pada tanah timbunan yang dianggap
membahayakan oleh/Direksi, maka Penyedia Jasa wajib memperbaikunya
tanpa ada biaya penggantian.
Ketika masing-masing lapisan material telah dikondisikan untuk kadar
air yang diperlukan, kepadatan kering lapangan yang dihasilkan minimal 90
% (sembilan puluh persen) dari kepadatan kering maksimum laboratorium.
Setiap lapis dari material timbunan harus memenuhi kadar air untuk pemadatan
yang dibutuhkan dengan menggunakan alat vibrator roller dengan berat
lebih dari 9 (sembilan) ton atau alat pemadat lain yang telah disetujui. Ini
akan dapat dipenuhi dengan dilewati alat pemadat kira-kira 6 (enam)
lintasan setiap lapis (sama dengan lebar kepadatan yang dibutuhkan,
bagaimanapun Direksi boleh mengubah jumlah lintasan dari alat vibrator
roller tergantung dari uji coba timbunan/trial embankment.
Untuk mendapatkan acuan kerja lapangan diperlukan uji coba (trial test)
timbunan dengan menggunakan peralatan yang akan digunakan Penyedia Jasa
di lapangan. Uji percobaan ini harus disaksikan oleh Direksi dan dibuat berita
acaranya. Selanjutnya tes kepadatan dilakukan per 50 meter panjang saluran per
lapis timbunan.
Pembayaran pekerjaan timbunan sudah termasuk penggalian di tempat asal
material, pengangkutan, penghamparan, penyiraman (bila perlu), pemadatan dan
tes kepadatan dihitung dalam meter kubik timbunan terlaksana sesuai garis
rencana atau sesuai perintah Direksi.
Penyedia Jasa harus merawat timbunan yang telah disetujui hingga akhir
penyelesaian dan penerimaan dari pekerjaan. Penyedia Jasa harus
bertanggungjawab terhadap erosi dari permukaan timbunan dan setiap
material timbunan yang hilang akibat erosi harus diganti oleh biaya Penyedia
Jasa.
33
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
Penyedia Jasa harus hati-hati dalam pemadatan material timbunan yang
berdekatan / berada di sekitar struktur beton. Kerusakan apapun yang berakibat
pada struktur beton oleh peralatan Penyedia Jasa harus diperbaiki dengan biaya
Penyedia Jasa.
Untuk material yang ditempatkan berdekatan dengan struktur beton,
penempatannya harus ditunda atau menunggu hingga struktur telah mencapai
umur 28 hari atau seperti arahan Direksi. Material akan ditempatkan sepanjang
mungkin disekitar struktur beton untuk memperkecil pembebanan tidak
seimbang pada struktur, yang mana telah dipertimbangkan dalam perencanaan.
2.5.9.1. Kontrol Pengendalian Pengujian untuk Pekerjaan Timbunan
Semua pengujian rutin yang penting bagi pengendalian mutu dari pekerjaan
timbunan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa seperti yang
ditetapkan sesudah ini atau seperti arahan Direksi.
Penyedia Jasa akan bertanggungjawab penuh terhadap pengendalian mutu
dari pekerjaan yang dilaksanakan. Direksi akan melakukan pemeriksaan
dan meneliti semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dalam
rangka bahwa Penyedia Jasa dapat memenuhi kualitas yang dibutuhkan dan
melaksanakan tes dan pengambilan contoh uji (sample) agar dapat
memenuhi spesifikasi teknik. Direksi akan dan berhak untuk menolak semua
atau sebagian dari pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa jika
pekerjaan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang ditetapkan dalam
spesifikasi teknik. Dalam kasus demikian Penyedia Jasa akan
membongkar dan mengerjakan ulang dari pekerjaan yang tidak memenuhi
dengan biaya sendiri.
Penyedia Jasa akan menyediakan peralatan dan perlengkapan uji dan
menyediakan semua tenaga ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan
semua uji yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban menurut spesifikasi
dibawah pengawasan dari Direksi.
Tidak ada pembayaran terpisah untuk pengujian pengendalian mutu.
Semua biaya untuk pelaksanaan uji pengendalian mutu termasuk semua
tenaga, material, peralatan konstruksi dan peralatan, pengambilan contoh dan
pengujiannya harus sudah termasuk dalam harga satuan dalam BoQ.
2.5.9.2. Operasi dari Borrow area
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh terhadap operasi di borrow area
dibawah pengawasan dan instruksi Direksi.
Apabila secara teknis, bahan timbunan dari hasil galian setempat tidak
memungkinkan untuk dipakai, maka harus diambil dari tanah luar (Borrow area)
sesuai yang ditunjukan dalam gambar atau atas perintah Direksi. Penyedia
Jasa harus membayar ganti rugi kepada pemilik daerah tersebut dalam
memperoleh tanah timbunan sebagaimana yang ditunjukan oleh Direksi. Biaya
ganti rugi tanah timbunan, biaya pengupasan dan penggalian tanah telah
termasuk dalam harga satuan penawaran.
34
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
Sedapat mungkin kadar air dari bahan tanah timbunan harus diatur dan dijaga
sebelum digali dari lokasi borrow-area, dengan cara memberi atau
menambah air dengan mengalirkannya (bila kurang basah) atau dengan
menggali saluran atau parit pembuang untuk mengurangi kelebihan air.
Material akan di dapatkan dari kebutuhan galian dan borrow area seperti yang
ditunjukkan dalam gambar kerja dan dari kebutuhan dengan galian,
jika demikian mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
Garis batas dari borrow area seperti ditunjukkan dalam gambar kerja
hanya kira-kira dan mungkin akan meluas jika diperlukan dengan
persetujuan dari Direksi. Pada saat perluasan Penyedia Jasa tidak akan
mengajukan tambahan biaya terhadap harga satuan untuk material tersebut
dalam BoQ.
Tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pengoperasian
di lokasi tersebut Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Direksi
untuk mendapat persetujuan mengenai kelengkapan dari usulan
metode pengoperasian di borrow area, termasuk urutan pengoperasian,
kedalaman pengambilan material dan uraian dari rencana borrow area yang
diusulkan. Apabila terdapat perbedaan tinggi dalam pengoperasian di
borrow area horisontal berm akan dibentuk dan borrow area akan
ditinggalkan dalam keadaan rapi dan dalam kondisi aman untuk kepuasan
Direksi. Dengan demikian Penyedia Jasa tidak diizinkan untuk
memulai melaksanakan pekerjaan tersebut sebelum mendapat persetujuan
Direksi.
Lokasi galian pengambilan tanah timbunan harus dibersihkan terlebih
dahulu dan bebas dari kotoran dan sisa-sisa akar pohon, dan secara seksama
dikupas dan dihilangkan bahan-bahan organiknya seperti rumput,
lapisan tanah permukaan dan akar pohon, dengan demikian tanah
timbunan tidak mengandung tunggul, semak belukar, akar, rumput,
humus, gumpalan- gumpalan tanah dan unsur lain yang mudah membusuk.
Borrow area harus dioperasikan sehingga tidak merusak kegunaan dari segala
bagian dari pekerjaan. Apabila terdapat material yang mempunyai ukuran
lebih dari tiga puluh (30 cm) sentimeter di lokasi borrow area maka material
tersebut harus di pisahkan atau dibuang oleh Penyedia Jasa atau pada saat
material sebelum dipadatkan.
Setelah penggalian selesai di borrow area, material kupasan
(stripped) (termasuk material humus dan material tidak dipergunakan yang
mungkin akan ditimbunkan kembali) harus dikembalikan ke borrow area di
mana pada saatnya akan ditutup seperti arahan Direksi untuk memelihara
kesuburan lahan dan mencegah resiko terhadap ternak dan orang.
Jika dilokasi manapun di borrow area (sebelum atau selama
operasi penggalian) terdapat daerah yang terlalu basah, akan diambil langkah
yang memungkinkan untuk mengurangi kandungan air dengan jalan
35
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
pemilihan daerah galian untuk menjamin material dalam kondisi tidak
jenuh air atau dengan cara di jemur atau material di tempatkan dilokasi
stock yang telah di setujui oleh Direksi dan apabila ditemukan kelebihan
kandungan air diijinkan untuk dikeringkan atau dengan menggunakan alat
lain yang telah disetujui.
Pada akhir penyelesaian dari pelaksanaan pekerjaan pembuatan
tanggul, Penyedia Jasa harus mengatur dalam borrow area tersebut dengan
suatu cara sedemikian rupa agar elevasi permukaan tanah disekitarnya dan
permukaan tanah borrow area sama tinggi, sehingga air hujan tidak
tergenang di lokasi tersebut kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
Untuk menghindari terbentuknya kolam air di borrow area, parit saluran
dari borrow area ke pengeluaran terdekat harus di buat oleh Penyedia Jasa
dimana jika parit saluran tersebut diperlukan.
Penyedia Jasa tidak diijinkan memindahkan atau membawa material
dari borrow area untuk keperluan Penyedia Jasa dan atas kemauan sendiri
tanpa persetujuan dari Direksi.
Kecuali ditentukan lain, tidak ada pembayaran langsung untuk biaya persiapan,
operasi dan pemeliharaan borrow area termasuk pembersihan, pengupasan,
penggalian dan pekerjaan-pekerjaan lain yang diperlukan hingga syarat-syarat
timbunan tersebut sesuai untuk digunakan dalam pekerjaan pembuatan
tanggul.
Akan tetapi biaya tersebut akan diperhitungkan dalam harga satuan pada sub
pasal yang ada sangkut pautnya untuk pekerjaan pembuatan tanggul, dimana
tanah timbunan diambil dari Borrow area.
Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya jika kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1%
di atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai
kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh jika tanah
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989 tentang Metode Pengujian
Kepadatan Ringan untuk Tanah.
Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke
arah sumbu tanggul sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima
jumlah energi pemadatan yang sama.
2.5.10. Pekerjaan timbunan dengan menggunakan alat berat
Di dalam praktek tidak mudah menetapkan berapa banyak air yang
diperlukan pada saat pemadatan, kecuali pelaksana yang sudah
berpengalaman sekali. Tetapi untuk pedoman kasar, adalah sebagai berikut :
a. Bila selama pemadatan timbul debu, berarti kadar air kurang;
b. Bila selama pemadatan, tanah keluar airnya (becek) berarti kadar
airnya terlalu tinggi.
Hal-hal yang berpengaruh terhadap kepadatan adalah :
36
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
a. Tebal lapisan tanah lepas, yang akan dipadatkan;
b. Berat dan energi alat pemadat; c. Banyaknya lintasan pemadatan;
d. Kadar air.
Urutan pelaksanaan, sebagai berikut :
a) Percobaan Pemadatan
o Hamparkan tanah lepas setebal yang kita kehendaki, diatas
permukaan yang telah dipadatkan seperlunya (biasanya dalam
spesifikasi teknik ditetapkan tidak boleh lebih dari 30 cm)
o Semprotkan air, bila dirasakan hamparan tanah kadar airnya
masih kurang (tetapi lebih baik agak kurang daripada kelebihan)
o Kemudian dipadatkan dengan alat pemadat Vibro Roller atau Sheep
Foot Roller dan dicoba misalnya dengan 6 lintasan. Sesudah itu
diambil sampel tanah dan diukur kepadatannya (berat volume
keringnya). Bila ternyata masih kurang padat, maka lintasan
pemadatan ditambah lagi, misalnya ditambah dua lintasan. Bila
tingkat kepadatannya telah dicapai, maka cara-cara tersebut
dipakai sebagai pedoman selanjutnya.
b) Pemadatan Timbunan
o Dasar tanah yang akan ditimbun, dipadatkan seperlunya,
sesuai persyaratannya.
o Tanah timbunan yang diambil dari quarry atau lokasi galian, dibawa
dengan Dump Truck, ditumpahkan di lokasi tempat timbunan yang
telah dipersiapkan. Jarak tumpukan diatur sedemikian, sehingga bila
dihampar dengan ketebalan 30 cm seluruh permukaan dapat tertimbun.
o Tumpahan tanah dari Dump Truck digusur/diratakan dengan
Bulldozer atau Grader untuk mencapai ketebalan hamparan kurang
lebih 30 cm. Perhatikan kadar airnya secara visual .
o Bila musim hujan, sebaiknya hamparan tanah dibatasi seperlunya
saja, dan dilindungi/ditutupi dengan terpal. Bila hujan cukup deras,
pekerjaan harus dihentikan.
o Lapisan pertama tersebut sebaiknya melebihi lebar kaki timbunan
kurang lebih 50 cm, dikanan dan dikiri. Kemudian setelah kadar air
dinilai cukup, langsung dipadatkan dengan Vibro Roller atau Sheep
Foot Roller dengan lintasan sebanyak percobaan pemadatan yang telah
dilakukan .
o Bidang pemadatan harus overlapping kurang lebih 15 cm, agar
seluruh permukaan terpadatkan. Lapisan pertama yang telah
selesai dipadatkan, diambil sampelnya setiap jarak 50 meter (atau
sesuai spesifikasi), dan diperiksa kepadatannya .
o Bila kepadatannya telah memenuhi syarat, maka lapisan
berikutnya baru diperbolehkan untuk dihampar .
o Pemadatan lapisan pertama dan kedua dilakukan diantara dua profil
yang ada (daerah profil dilewati dulu) Sesudah dua lapisan selesai
dan dapat dipakai sebagai pedoman, maka profil dapat dibongkar
untuk ditimbun mengikuti lapisan-lapisan yang telah selesai .
o Timbunan dan pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis. Untuk
menjamin mutu timbunan (yang berbentuk tanggul) penimbunan
37
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
diteruskan sampai separuh kedalaman saluran (untuk saluran yang
tidak lebar)
o Sisa kepala tanggul (di kanan-kiri) ditimbun dari hasil galian profil
saluran, dan juga dipadatkan lapis demi lapis. Dalam proses
pembentukan tanggul harus dipedomani lagi dengan profil saluran.
o Agar diingat bahwa apabila lebar tanggul kurang dari rencana
(desain), penambahan akan sulit, tidak boleh langsung ditambal dari
samping.
o Tambahan/pelebaran tanggul yang sudah jadi harus lapis demi lapis
dari bawah dan dengan sambungan bertangga
2.6. Pekerjaan Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu yang perlu diperhatikan dalam pedoman penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan tanah harus memuat :
3.6.1. Pekerjaan Galian
a) Penerimaan bahan
1. Pengujian contoh harus dilakukan untuk setiap lapisan tanah dan
batuan yang berbeda.
2. Bahan yang diterima sudah diklasifikasikan ke dalam galian biasa,
galian batu, galian bangunan
b) Pemeriksaan mutu bahan
1. Untuk pekerjaan galian lereng tanah harus dilakukan pemeriksaan
sudut geser dalam, φ dan kohesi tanah beserta informasi mengenai
sumber mata air dan ketinggian muka air tanah.
2. Untuk pekerjaan galian batu harus dilakukan pemeriksaan tingkat
pelapukan (slake durability) dan informasi batuan yang meliputi
kekar, kemiringan.
3. Galian bangunan.
a) Untuk galian lantai pondasi, tembok beton penahan tanah dan
bangunan pemikul beban lainnya, harus dilakukan
pemeriksaan klasifikasi tanah, tingkat kepadatan (konsistensi)
dan informasi kedalaman muka air tanah.
b) Pekerjaan yang berhubungan dengan drainase sebaiknya dilakukan
analisa butir tanah.
c) Pekerjaan yang berhubungan dengan pemompaan, harus
dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kemungkinan bahaya
piping, terutama untuk data ketinggian muka air, jenis tanah tempat
pemompaan dan analisa butir.
d) Pekerjaan yang memerlukan penimbunan kembali harus
memperhatikan mengenai pengendalian mutu timbunan.
e) Pekerjaan yang berhubungan dengan galian buangan ,
pemeriksaan dilakukan pada lokasi tempat pembuangan, yakni
pemeriksaan “kestabilan”, parameter longsoran dan parameter daya
dukung tanah setempat.
3.6.2. Pekerjaan Timbunan
a) Penerimaan bahan
1. Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan
38
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
untuk persetujuan awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Direksi
Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup seluruh
pengujian yang disyaratkan dalam dengan paling sedikit tiga
contoh yang mewakili setiap sumber bahan yang diusulkan,
yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin
terdapat pada sumber bahan.
2. Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan,
Direksi Pekerjaan dapat memintakan pengujian mutu bahan
ulang lagi agar perubahan bahan atau sumber bahannya dapat
diamati.
b) Pengujian mutu bahan
Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus
dilaksanakan untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang
dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter
kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling
sedikit harus dilakukan suatu pengujian untuk menentukan
ekspansif tidaknya bahan timbunan, yang ditentukan oleh nilai aktif.
c) Percobaan Pemadatan di lapangan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode
dan peralatan untuk mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan.
Jika Penyedia Jasa tidak sanggup mencapai kepadatan yang
disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti :
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah
lintasan peralatan pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang
disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat
digunakan Penyedia Jasa untuk menetapkan pola lintasan
pemadatan, jumlah lintasan, jenis alat pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
2.7. Dasar Pembayaran
2.7.1. Pekerjaan Galian
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di
bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk seluruh pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan
dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Bagian
ini.
2.7.2. Pekerjaan Timbunan
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak
angkut berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan
pengukuran dari masing- masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, dimana
harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
39
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Bagian ini.
2.8. Peralatan
A. Penggilas Bergetar dengan Drum Halus (Smooth Drum Vibrating
Rollers) untuk pekerjaan Timbunan Special Compaction
1. Penggilas dengan getaran
Penggilas dengan getaran harus dilengkapi dengan pengatur frekuensi
dan amplitudo getaran dan untuk mengukur frekuensi getaran Tenaga
mesin pembangkit getaran harus mencukupi untuk menjaga frekuensi
dan gaya sentrifugal yang diperlukan pada kondisi yang paling buruk
yang mung kin dapat terjadi di lapangan. Roda penggilas harus
dilengkapi dengan peralatan pembersih.
Setiap roda penggilas harus dilengkapi dengan suatu alat pengukur
yang diletakkan dalam kotak baja yang dapat dikunci, untuk mengukur
jarak tempuh maju dan jarak tempuh mundur, dan dilengkapi juga
dengan pengukur pemadatan elektronik.
Pengukur pemadatan elektronik akan memperoleh impuls dari sebuah
akselerometer yang akan merekam secara terus menerus getaran drum
selama penggilas bekerja. Getaran tersebut akan ditampilkan secara
digital pada display. Kontraktor harus melengkapi pengukur pemadatan
dengan printer digital yang akan melakukan perekaman pada kertas
roll.
2. Penggilas Bergetar Ringan dengan Drum Halus (Light weight smooth
drum vibrating rollers)
Penggilas bergetar ringan dengan drum halus harus memenuhi
persyaratan berikut ini:
− Beban statis total pada drum 6 ton (min)
− Beban linear sepanjang lebar drum 22 kg/em (min)
− Diameter drum 140 em (min)
− Gaya sentrifugal 15 ton (min)
− Frekuensi getaran kerja 1500 - 2000 c.p.m
− Amplitudo 1.8 - 1.8 mm
− Jenis penarik berpenggerak sendiri
3. Penggilas Bergetar Berat dengan Drum Halus (Heavy weight smooth
drum vibrating rollers)
Penggilas bergetar berat dengan drum halus harus memenuhi
persyaratan berikut ini:
− Beban statis total pada drum 10 ton (min)
− Beban linear sepanjang lebar drum 45 kg per em lebar drum
− Diameter drum 150 em (min)
− Gaya sentrifugal 20 ton (min)
− Frekuensi getaran kerja 1300 - 1800 c.p.m
− Amplitudo 1.5 - 1.8 mm
− Jenis penarik berpenggerak sendiri atau ber-penarik
40
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
− traktor
B. Penggilas Tumbuk (Tamping Rollers) untuk pekerjaan Timbunan
Special Compaction
Tamping rollers harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Drum
Setiap drum pada tamping roller harus memiliki diameter luar tidak
kurang dari 1.5 m dan memiliki panjang tidak kurang dari 1.2 m dan
tidak lebih dari 1.8 m. Jarak antara drum pada permukaan yang rata,
tidak boleh kurang dari 30 em atau lebih dari 37.5 em. Setiap drum
harus mampu berputar pada sumbu sejajar dengan arah pergerakan.
Setiap drum harus dilengkapi dengan katup pelepas tekanan yang
sesuai.
2. Tamping Feet
Setiap 600 centimeter persegi permukaan drum harus disediakan
sedikitnya sebuah tamping foot. Tamping feet harus seragam dan
memiliki jarak yang teratur di seluruh permukaan drum. Jarak
permukaan antara pusat tamping feet yang berdekatan tidak boleh
kurang dari 22.5 an. luas potongan melintang setiap tamping foot pada
ketinggian 15 em dari permukaan drum tidak boleh melebihi 60
centimeter persegi dan pada ketinggian 20 cm tidak kurang dari 40
centimeter persegi dan tidak lebih dari 60 centimeter.
3. Detail Dimensi dan Beban
− Beban statis total pada drum 7 - 10 ton (min)
(beban penuh) (1.2 - 1.8 m lebar)
− Beban linear sepanjang lebar drum 60 kg per cm lebar drum
− Diameter drum 150 em (min)
− Jenis penarik berpenggerak sendiri atau ber-penarik traktor
C. Penggilas dengan Roda Karet (Rubber Tyred Rollers) untuk pekerjaan
Timbunan Filter halus
Penggilas dengan roda karet harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Umum
Setiap penggilas harus dilengkapi dengan alat pengukur yang disimpan
dalam kotak baja yang dapat dikunci, yang digunakan untuk mengukur
jarak ternpuh maju maupun mundur.
Penggilas harus dirancang dengan kemampuan untuk memberikan
pembebanan pada setiap roda yang berbeda-beda sesuai arahan Direksi.
2. Roda
Roda penggilas harus dipasang saling berdekatan, dan setiap roda,
terpasang pada kotak beban yang terpisah satu dengan lainnya
sedemikian rupa sehingga setiap roda dapat memberikan beban yang
kira-kira sarna ketika melewati permukaan yang tidak rata. Jarak antar
roda harus sedemikian rupa sehingga jarak pinggir roda-roda yang
paling dekat tidak melebihi 50 persen dari lebar sebuah ban pada
tekanan kerja roda maksimum.
3. Detail Dimensi dan Beban
− Jumlah roda 4 (min)
41
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
− Beban tiap roda dapat disetel antara 5500 -11500 kg
− Tekanan roda dengan beban bervariasi antara 11500 kg tiap roda
6 - 7.5 kg/cm2
− Radius putar 7 m (max)
− Jenis penarik berpenggerak sendiri
D. Pemadat Mini (Minor Compactor) untuk pekerjaan Urugan Batu/Toe
Drain
Pemadat mini digunakan pada area yang tidak dapat dijangkau oleh
penggilas besar dan untuk pekerjaan penyempurnaan, pemadatan khusus
dan lain sebagainya. Pemadat mini harus berupa penggilas bergetar kecil
(jenis berkaki kambing), pemadat dengan pelat bergetar, ram mer dan
tamper heavy duty, dan penggilas dengan roda angin ringan.
Alat pemadat mini tersebut harus sanggup menghasilkan kepadatan
sekurang-kurangnya sarna dengan kepadatan yang akan dihasilkan oleh
penggilas jenis bergetar dan jenis beroda, sesuai dengan persyaratan.
Peralatan pemadatan tersebut di atas mempunyai kemungkinan untuk
tidak memperoleh persetujuan dari Direksi. Peralatan pemadatan mini
yang tidak mampu menghasilkan kepadatan yang disyaratkan dengan
jumlah lintasan pada tiap lapisan yang dapat diterima dan pada kecepatan
produksi yang sarna dengan urugan yang berdekatan yang dikerjakan
dengan peralatan normal, tidak diperbolehkan untuk dipergunakan.
E. Peralatan Pemercik Air (Sprinkler Unit) untuk semua pekerjaan
Pekerjaan pembuatan Tubuh Embung
Penambahan air pada material timbunan di tempat pengambilan tanah,
tempat persediaan, dan pada urugan (sesuai persetujuan) untuk keperluan
penambahan kadar air, harus diberikan dengan tangki air yang dipasang
pada sejenis truk yang dirancang agar mudah untuk melintasi material
pasiran.
Peralatan pemercik air harus memiliki tangki yang dilengkapi dengan
tongkat sembur, distributor tekanan dan peralatan lainnya yang sesuai
untuk usaha pemberian air pada material timbunan secara seragam dan
dalam jumlah yang terkendali untuk lebar permukaan yang berbeda-beda.
Pemberian air harus dilaksanakan dengan percikan yang tidak terputus
yang dapat diatur dari percikan halus hingga semprotan deras, dan dapat
dihentikan, dari kabin pengemudi. Tangki harus dilengkapi dengan keran
yang akan memastikan tidak terjadinya kebocoran air dari mulut pipa
semprot ketika peralatan tersebut sedang tidak dipergunakan. Setiap
kebocoran harus segera diatasi oleh Kontraktor.
Peralatan pemercik air harus pula memiliki pipa keluaran yang kecil untuk
menyemprotkan air dengan selang ukuran kecil.
42
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
F. PASANGAN BATU KALI
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan batu belah/kali yang dibuat
untuk pasangan bangunan Saluran atau pasangan batu kali lainnya yang
sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar.
2. Material :
2.1 Batu belah/kali yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak
keropos, serta mempunyai gradasi baik dengan diameter maksimum 25
cm.
2.2 Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 4 pasir.
2.3 Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini
harus bersih dari lumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
2.4 Penyedia jasa tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali
atas izin Direksi.
3. Pelaksanaan :
3.1 Pekerjaan pasangan batu belah/kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran
dan bentuk-bentuk yang ditunjukkan dalam gambar.
3.2 Setiap batu harus dipasang dengan adukan dan diketok ditempatnya
hingga penuh.
3.3 Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk
mendapatkan massa yang kuat dan integral.
G. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkungan Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan
persyaratan adukan sebagai berikut :
1.1. Plesteran dinding saluran terdiri dari 1 Pc : 3 Ps.
1.2. Plesteran lantai saluran menggunakan adukan 1 Pc : 3 Ps.
2. Material :
2.1. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau
pasir yang memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk
digunakan.
2.2. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu
serta dalam kemasan standard pabrik dan terlindung.
3. Pelaksanaan :
3.1. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan
diplester harus disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk
sedalam lebih kurang 1cm.
3.2. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1 cm dikerjakan
dengan lurus dan rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus
dibongkar dan diperbaiki.
3.3. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan
adukan Semen kental dicampur dengan air.
43
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
H. PEKERJAAN SIARAN
1. Lingkungan Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan siaran dan kebutuhan persyaratan
adukan sebagai berikut :
1. Siaran dinding saluran menggunakan adukan 1 Pc : 2 Ps.
2. Material :
a. Pasir untuk siaran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir
yang memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu
serta dalam kemasan standard pabrik dan terlindung.
3 Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan siaran dikerjakan, semua bidang yang akan siar
harus disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam
lebih kurang 1 cm.
b. Tebal siaran dinding saluran ditentukan ketebalannya 1 cm mengikuti
permukaan batu yang muncul pada dinding saluran dan siaran tersebut
menutupi sekeliling permukaan batu yang muncul hingga membentuk
seperti bola atau bentuk persegi.
c. Permukaan yang tidak rata dan bidang-bidang yang berombak/retak
harus dibongkar dan diperbaiki.
I. PEKERJAAN BETON
1. Konstruksi beton bertulang untuk seluruh bagian harus mencapai mutu
beton yang ditentukan.
2. Konstruksi beton dibuat sesuai dengan ukuran-ukuran, termasuk besi
penulangan dan beugel/sengkangyang tertera dalam gambar-gambar
rencana dan detail.
3. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengalami
perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
4. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin ready mix atau
pengaduk Beton Molen, atau alat lain yang disetujui Direksi.
5. Untuk melaksanakan pekerjaan beton bertulang berlaku ketentuan-
ketentuan dan persyaratan-perysaratan dalam PBI 1971, dan tak ada satu
bagian pekerjaan beton yang dapat di cor tanpa persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan.
6. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat-syarat, seperti sudah
mengeras sebagian, tercampur dengan bahan-bahan asing atau terlalu
encer tidak boleh dipergunakan.
7. Bahan
Penggunaan bahan, seperti dipersyaratkan dalam pasal bahan dasar dan
sesuai syarat-syarat serta aturan-aturan dalam PBI 1971, terdiri dari:
Besi beton, Semen, Pasir beton, krikil/batu pecah dan air kerja.
Semua bahan dasar dan pekerjaan beton harus mendapatkan persetujuan
Direksi sebelum dilaksanakan.
8. Peralatan
Untuk kelancaran dan mutu beton yang dihasilkan kontraktor harus
menyediakan alat yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan seperti
Beton molen, alat penggetar dll.
9. Pekerjaan Maal Beton (Becasting)
44
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
a. Becasting harus dibuat dan direncanakan sedemikian rupa sehingga
tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan cukup kuat, kaku untuk
menahan getaran dan kejutan gaya yang diterima tanpa perubahan
bentuk selama berlangsungnya pengecoran. Semua becasting harus
dibuat penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergetarnya
(bergeser) becasting selama pelksanaan dapat dihindarkan. Juga harus
cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan campuran beton
selama berlangsungnya pengecoran.
b. Kerapihan dan ketelitian pemasangan becasting harus diperhatikan
agar setelah becasting dibongkar/dilepas memberikan bidang-bidang
yang rata.
c. Kayu becasting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran.
d. Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat mencegah
difleksi bahan-bahan becasting.
e. Seluruh pekerjaan menyangkut pekerjaan becasting harus mengikuti
persyaratan dalam normalisasi NI-2 dan NI-3.
10. Pubrikasi Besi Beton
a. Kontraktor harus mengusahakan agar besi yang dipasang sesuai
diameter yang ada dalam gambar.
b. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan pergantian ukuran
diameter besi yang terdekat dengan ketentuan :
• Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas atau Direksi.
• Jumlah besi persatuan panjang atau persatuan yang terpasang
dijamin secara konstruksi dapat menyamai/setara dengan besi
yang dibutuhkan.
11. Kualitas/Mutu Beton
a. Kualitas/mutu beton menggunakan mutu beton K-175.
b. Bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan sehingga meragukan
kualitas beton, maka Direksi berhak untuk mengadakan pemerikaan
kualitas beton dengan cara teknis yang disetujui atas biaya
kontraktor.
c. Spesifikasi campuran:
Untuk pekerjaan beton bertulang menggunakan adukan/takaran 1 pc
2 ps : 3 Kr, untuk : Plat Beton , sloef, kolom utama, kolom praktis,
balok utama, balok anak, balok praktis, ringbalok dan beton lain
yang ditunjukkan dalam gambar.
d. Untuk beton tidak bertulang, beton tumbuk/rabat beton menggunakan
campuran 1 pc : 3 ps : 5 Kr.
e. Untuk menjaga konsistensi (kekentalan) adukan beton, kontraktor
diwajibkan membuat pengujian slump, sesuai ketentuan yang berlaku
(PBI-71). Nilai slump dianjuran antara 8-10 cm.
45
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Rehabilitasi Saluran Air Pasok Dan/ Atau Buang (DAK)
12. Perawatan Beton
a. Perawatan beton harus memperhatikan pengaruh penguapan yang
cepat dari beton dan dibasahi paling sedikit 10 hari setelah
pengecoran. Pada umur 24 jam harus dijaga dari air hujan yang
deras, air mengalir, getaran-getaran dan sinar matahari.
b. Beton yang sudah dicor pada tempatnya harus dijaga agar selalu
lembab dengan jalan menutup beton dengan karung basah atau
menyiram dengan air secara rutin, hingga beton berumur satu
minggu.
J. D O K U M E N T A S I
Untuk kelengkapan laporan, Penyedia jasa harus membuat foto-foto
dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di mulai ( 0 %), tahap pelaksanaan
hingga selesai (50% dan 100%), foto dokumentasi harus selalu diambil
pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak depan, samping dan
belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi
dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukkan kedalam album dan
diserahkan kepada Pemimpin Kegiatan (Direksi/Pengawas) sebanyak 2
(dua) set.
K. GAMBAR PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, Penyedia jasa harus membuat
gambar terlaksana (As built drawing) dari seluruh sistem, termasuk
apabila terjadi perubahan letak, denah maupun
2. Instalasi listrik, instalasi air bersih dan instalasi air kotor harus dibuat
oleh Penyedia jasa sesuai dengan keadaan yang terpasang dan di
serahkan kepada Pemberi Tugas pada saat Serah Terima pekerjaan
L. PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan ini meliputi finishing saluran dan perbaikan –
perbaikan yang perlu mendapat pembenahan serta perapihan galian
saluran dan tanggul saluran dan sebagainya termasuk harus bersih dari
sisa-sisa semen dan kotoran lainnya.
2. Lokasi pekerjaan harus dibersihkan dari sisa-sisa materail, kotoran-
kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan
serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi
pekerjaan.
M. P E N U T U P
1. Pekerjaan–pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam
Dokumen ini dapat dilihat pada gambar atau di tanyatakan pada saat
Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap Dokumen ini pada saat
Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan
Dokumen ini.
46
CV. HASANAH ABADI KONSULTAN| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 July 2024 | Rehabilitasi Gedung Jurusan Famasi Fakultas Olahraga Dan Kesehatan | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 5,000,000,000 |
| 18 May 2020 | Pembangunan Rumah Dinas Pkm Biau | Kab. Gorontalo Utara | Rp 957,000,000 |
| 11 August 2022 | Rehabilitasi Gedung Perawatan Dan Igd | Kab. Bone Bolango | Rp 850,000,000 |
| 17 May 2021 | Pembangunan Rumah Dinas Pkm Molingkapoto | Kab. Gorontalo Utara | Rp 815,361,244 |
| 28 June 2021 | Pembangunan Gedung Bdrs | Kab. Bone Bolango | Rp 660,500,000 |
| 29 May 2023 | ,Pembangunan Ruang Tata Usaha Smp 2 Tolinggula | Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara | Rp 508,493,000 |
| 6 November 2024 | Pembangunan Jalan Akses Desa Reksonegoro Kec. Tibawa Kab. Gorontalo | Provinsi Gorontalo | Rp 200,000,000 |