| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0612133017822000 | Rp 545,092,218 | - | |
CV Trijaya Multi Konstruksi | 06*4**3****22**0 | - | - |
| 0011138864822000 | - | - | |
CV Ekaputra | 08*7**4****22**0 | - | - |
CV Fahrifit | 06*3**9****22**0 | - | - |
| 0714470291822000 | Rp 506,506,507 | tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0533962189813000 | Rp 490,727,191 | Tidak memasukan Sertifikat standart belum terverifikasi dan tangkapan layer laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi atau IUJK yang berlaku efektif. | |
| 0660404468822000 | Rp 573,727,220 | tidak memasukan atau Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang di persyaratkan | |
| 0438243826822000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
Satya Hardana | 06*6**7****22**0 | - | - |
| 0654653278822000 | - | - | |
| 0011272747822000 | - | - | |
| 0026411520824000 | - | - | |
| 0024470460822000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0022278725822000 | - | - | |
| 0011143419822000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0902164706822000 | - | - | |
| 0022282453822000 | - | - | |
CV Sabriana Lestari | 0020206616822000 | - | - |
| 0714484425822000 | - | - | |
| 0014933543822000 | - | - | |
| 0902386440823000 | - | - | |
| 0020206629822000 | - | - | |
| 0029857539822000 | - | - | |
| 0022474209834000 | - | - | |
| 0961414257822000 | - | - | |
| 0022277495822000 | - | - |
BAB IX. RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
PEMBANGUNAN SALURAN AIR PASOK DAN/ATAU BUANG
(DAK)
Nomor :…….. /………/…………/…../VI/2023
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun 2023,
berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak
ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri
Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal..... perihal ”], antara:
Nama : Ir. AMRIN UMAR
NIP : 19670212 200501 1 006
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perikana
Kabupaten Pohuwato
Berkedudukan di : Jl. Jend. Sudirman Komp. Blok Plan Perkantoran
Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato Nomor..................... tanggal
……………. tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) [SK pengangkatan
PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA]
selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi PEMBANGUNAN SALURAN AIR PASOK DAN/ATAU
BUANG (DAK) sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya
disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
PEMBANGUNAN SALURAN AIR PASOK DAN/ATAU BUANG (DAK) dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. PEMBANGUNAN SALURAN AIR PASOK DAN/ATAU BUANG (DAK)................
2. dst.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ................. dengan kode akun kegiatan
……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) Bidang Perikanan TA 2023 ;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............... atas
nama Penyedia : ............... .
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-Syarat
Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran A
(daftar harga satuan timpang, Subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan
utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-
gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga hasil
negosiasi apabila ada negosiasi);
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat
dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak
sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia ............ [diisi nama badan usaha] Kuasa Pengguna Anggaran
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak maka
untuk Penyedia maka rekatkan meterai
rekatkan meterai Rp10.000,00)]
Rp10.000,00 )]
[Ir. AMRIN UMAR]
[nama lengkap]
NIP. 19670212 200501 100
[jabatan]| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 May 2024 | Pengadaan Jasa Konstruksi Fisik Renovasi Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 2,811,999,000 |
| 8 January 2024 | Penataan Gedung Terminal Termasuk Kelengkapannya, Volume 1 (Satu) Paket | Kementerian Perhubungan | Rp 2,150,000,000 |
| 26 May 2023 | Rehabilitasi Mesin Cold Storage (Dak) | Kab. Pohuwato | Rp 960,000,000 |
| 3 July 2024 | Rehabilitasi Integrated Cold Storage (Ics) Boyantongo | Kab. Parigi Moutong | Rp 926,250,000 |
| 4 September 2024 | Belanja Konstruksi Fisik Renovasi 7 Unit Rumah Negara Tipe D | Kementerian Keuangan | Rp 921,810,000 |
| 20 June 2024 | Rehabilitasi Pabrik Es Petapa | Kab. Parigi Moutong | Rp 800,375,000 |
| 15 June 2023 | Rehabilitasi Mesin Pabrik Es (Dak) | Kab. Pohuwato | Rp 776,675,000 |
| 14 June 2024 | Rehabilitasi Peralatan Penunjang Pabrik Es (Dak) | Kab. Pohuwato | Rp 525,500,000 |