PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POHUWATO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Saripa Hala Blok Plan Marisa Kab. Pohuwato
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTANSI
PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SATKER/OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAN RUANG.
NAMA PPK : RAHMAT, S.ST, MT
NAMA PAKET : PENGAWASAN REKONSTRUKSI JALAN RUAS TELAGA
BIRU - TOROSIAJE JAYA (DAK Non Tematik)
TAHUN ANGGARAN 2024
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POHUWATO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Saripa Hala Blok Plan Marisa Kab. Pohuwato
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
UNTUK PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
Pengawasan Rekonstruksi Jalan Ruas Telaga Biru - Torosiaje Jaya (DAK Non Tematik)
URAIAN PENDAHULUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term Of Refrence (TOR) adalah arahan tentang masukan
kriteria, azas dan proses yang harus dipenuhi/diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
dokumen pengadaan barang dan jasa konsultansi serta merupakan pedoman bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan/proyek, dalam hal ini Program
Penyelenggaraan Jalan Tahun Anggaran 2024 untuk menghasilkan keluaran/output berupa
Dokumen Pelaporan hasil pengawasan selama jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Latar Belakang : Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan perekonomian dan
proses percepatan pembangunan disegala bidang/sektor di wilayah
Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan
sekitarnya, maka dipandang perlu untuk menambah dan
meningkatkan fasilitas berupa dalam hal ini Programn
Penyelenggaraan Jalan, Kabupaten Pohuwato guna memenuhi
kebutuhan pelayanan masyarakat dan pemerintah.
Penyelenggaraan Jalan yang mempunyai sifat, syarat-syarat dan
spesifikasi khusus mengenai standarisasi dan pedoman
pembangunannya membutuhkan suatu kesatuan dan organisasi
pengelolaan proyek yang terpadu dalam perencanaan,
pengawasan dan pelaksanaannya.
Pekerjaan Pengawasan Teknis yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari sistem pengelolaan proyek, diharapkan
mampu untuk memahami dan menguasai lingkup tugas dan
pekerjaan yang diberikan
2. Maksud dan : a. Maksud
tujuan Maksud pengadaan jasa konsultansi dimana Kerangka Acuan
Kerja pekerjaan Pengawasan dimaksudkan sebagai dasar bagi
Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan
Pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pengawasan
Pengawasan Rekonstruksi Jalan Ruas Telaga Biru - Torosiaje
Jaya (DAK Non Tematik) Tahun Anggaran 2024 dengan segala
kelengkapan yang dapat mendukung tercapainya tujuan
pembangunan secara sempurna dan maksimal.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi agar dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi terdapa personil yang mempunyai keahlian
bidang jalan serta tenaga terampil bidang jalan yang
melaksanakan evaluasi dan monitoring setiap hari dari segi
kualitas pekerjaan maupun kuantitas pekerjaan selalu
berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. Sasaran : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman persyaratan
yang akan mengikat semua unsur/pihak yang terkait dalam
pelaksanaan tugas pekerjaan pengawasan dan adanya kesesuaian
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
pekerjaan dengan spesifikasi bangunan, standar mutu bangunan
sehingga dapat tercapai hasil yang maksimal terhadap pekerjaan.
4. Lokasi : Lokasi pekerjaan : Desa Torosiaje Jaya Kec. Popayato
pekerjaan
5. Sumber dana : a. Sumber dana : DAK
dan perkiraan
b. Pagu dana yang diperlukan : Rp. 436.576.000,- (Empat Ratus
biaya
Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu
Rupiah)
6. Nama dan : a. Nama PPK : RAHMAT, S.ST, MT.
organisasi
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Pejabat
Ruang
Pembuat
Komitmen
(PPK)
Data Penunjang
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
7. Data Dasar : Data hasil perencanaan konsultan perencana
8. Standar Teknis : Spesifikasi teknis jalan dan jembatan tahun 2018 Revisi 2
9. Studi-studi : -
terdahulu
10. Referensi : a. UU jasa konstruksi Nomor 2 tahun 2017
Hukum b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan PBJP Melalui Penyedia
Ruang Lingkup
11. Ruang lingkup : Pengawasan Rekonstruksi Jalan Ruas Telaga Biru -
pekerjaan Torosiaje Jaya (DAK Non Tematik).
12. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Pengawasan Teknis ini
adalah menjamin kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi standar
mutu jalan, yaitu evaluasi pelaksanaan proyek yang meliputi ;
a. Laporan Pendahuluan.
b. Laporan Mingguan/Bulanan (Progres Pelaksanaan Fisik dan
Skema Kerja pelaksanaan (Kurva S))
c. Laporan Akhir (Mutual Check Awal s/d Mutual Check Akhir dan
Perhitungan Volume (Back Up Data))
d. Dokumentasi Gambar dan Vidio selama pelaksanaan pekerjaan
dalam bentuk hard copy dan soft file flasdish 32 GB
13. Peralatan, : a. Peralatan : tidak ada
Material, b. Material : tidak ada
Personel dan
c. Personel : Andika Ali, ST selaku Pengawas Lapangan
Fasilitas dari
d. Fasilitas : tidak ada
Pejabat
Pembuat
Komitmen
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
14. Peralatan dan a. Peralatan : Peralatan ukur (minimal rol meter), alat kantor
Material dari dan Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa b. Material : Tidak ada
Konsultansi
15. Lingkup Memberikan arahan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta
Kewenangan menyampaikan teguran secara tertulis kepada pelaksana bila
Penyedia Jasa ditemukan peralatan maupun bahan yang digunakan tidak sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditentukan dan juga selalu
melaksanakan evaluasi volume terhadap waktu pelaksanaan
16 Jangka waktu : 165 (Seratus Enam Puluh Lima) hari kalender
penyelesaian
pekerjaan
ö
17. Personel : Tenaga Ahli Profesional
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah yang sesuai dengan spesifikasi dan Kualifikasi Bidang
pekerjaan, yaitu :
÷
Team Leader (Ahli Madya Teknik Jalan 3 Jenjang 8 / Ahli
Madya Teknik Jalan (202)) 3 1 (satu) Orang. Lulusan sarjana
(S1) / Pasca Sarjana (S2) Jurusan Teknik Sipil dan
berpengalaman dibidangnya selama minimal 2 (dua) tahun,
Memiliki Sertifikat Tenaga Ahli (SKA) dan memiliki NPWP.
ö
Tenaga Sub Profesional
Tenaga Teknis :
÷
Inspector 3 minimal 2 (Dua) Orang
Disyaratkan berpendidikan minimal D3 pengalaman sesuai
bidang pekerjaan sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun.
÷
Petugas K3 3 minimal 1 (Satu) Orang
Disyaratkan berpendidikan minimal D3 pengalaman sesuai
bidang pekerjaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Tenaga Pendukung :
÷
Office Administration 3 minimal 1 (satu) Orang
Disyaratkan berpendidikan minimal SMK/SMA pengalaman
sesuai bidang pekerjaan sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun.
÷
Driver 3 minimal 1 (Satu) orang
18. Jadwal : Sejak di tanda tangani SPK maka jadwal pelaksanaan pekerjaan di
Tahapan laksanakan
Pelaksanaan
Pekerjaan
Laporan
19. Laporan : Laporan Pendahuluan memuat : mengenai jadwal rencana kerja
Pendahuluan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci
termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-
personil pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan
dan laporan video untuk kondisi dan situasi awal.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
20. Laporan : Laporan Mingguan/Bulanan memuat:
Mingguan/Bula a. Ringkasan kemajuan Mingguan/Bulanan (progress summary)
nan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
Pengiriman ditujukan kepada PPK dan instansi lainnya yang
terkait.
b. Buku laporan kemajuan bulanan paling lambat setiap tanggal 5
(lima) pada bulan berikutnya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Minggu pertama
setiap bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan.
21. Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat : Isi laporan akhir secara garis besarnya
harus menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai
pelaksanaan pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan,
realisasi biaya pekerjaan dan perubahan perubahan kontrak yang
terjadi, Mutual Check (MC), Back Up Data, dan hasil pengujian
mutu pekerjaan, personil konsultan yang terlibat, rekomendasi
tentang cara pemeliharaan dikemudian hari dan segala
permasalahan yang kemungkinan besar akan timbul pada
pekerjaan yang baru saja dilaksanakan.
Untuk memudahkan penjilidan dan Penggunaannya, laporan akhir
ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari
kerja ssetelah kontrak berakhir sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
22 Laporan Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan
Dokumentasi laporan dalam Bentuk Video (jika ada) dan gambar dengan durasi
yang di sesuaikan serta meliputi semua item pekerjaan yang
tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebanyak 1
(satu) soft Copy flasdish 32 GB
Hasil akan dikirim ke instansi yang diberi tugas untuk menyimpan
dan memelihara dan bila diperlukan sewaktu-waktu dapat dipinjam
Hal-Hal Lain
23. Produksi Dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerja Sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansiini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi.
25. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut
Pengumpulan : yaitu sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya
Data Lapangan
26. Alih : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut : rapat mingguan, rapat bulanan, rapat teknis
dilapangan, Rapat PCM, SCM 1, SCM 2 ataupun SCM 3 bila
terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
27. Kompetensi : Kompetensi Penyedia yang dibutuhkan :
Penyedia a. Kualifikasi : Kecil
b. Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
c. Sub Klasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Transportasi (RE 202) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi (RK 003)
d. Persyaratan Ijin Usaha: NIB
e. Persyaratan lainnya yang dtetapkan dalam dokumen tender
28. Lain-lain Penyedia jasa wajib mendampingi saat pemeriksaan Internal
[apabila dan Eksternal.
diperlukan]
Marisa, Mei 2024
Disusun/ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
RAHMAT, S.ST, MT
NIP. 19780809 200501 1 006
Kerangka Acuan Kerja (KAK)