URAIAN SINGKAT
STANDARISASI KLASIFIKASI TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN
PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SPPT-TI)
I. LINGKUP PERKERJAAN
Kegiatan Penyusunan kajian Standarisasi Klasifikasi Tindak Pidana Dalam Sistem
Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sekurang-
kurangnya memuat Studi Kepustakaan terhadap :
1) Buku 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946); dan
2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
II. KELUARAN YANG DIHASILKAN
1. Indikator Keluaran (Kualitatif) :
a. Indikator Daftar klasifikasi perkara pidana berdasarkan undang-
undang dan pasal pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP; dan
b. Prosedur teknis pada Aplikasi Standarisasi Klasifikasi Tindak Pidana
dalam SPPT-TI dan Dashboard SPPT-TI yang mampu
menerjemahkan penginputan jenis perkara dari masing-masing
instansi menjadi klasifikasi sesuai daftar klasifikasi yang telah
disusun, sehingga dalam rangkaian penyusunan kajian tersebut juga
memerlukan dukungan peneliti Teknologi Informasi.
2. Keluaran (Kuantitatif) :
No Judul Laporan Format Jumlah
1 Laporan Cetak F4 10 Eks.
Pendahuluan
2 Laporan Antara Cetak F4 10 Eks.
3 Laporan Akhir Cetak F4 10 Eks.