URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS
BATUPANGA
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
TAHUN ANGGARAN 2025
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan .
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK).
c) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dari informasi pengguna jasa maupun pihak
lain.
e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
yang jelas.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan yang menunjukan posisi
massa bangunan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota.
b) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan.
c) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur
bangunan.
d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
animasi komputer.
e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai.
f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar serta
perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
g) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
penyiapan kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung yang menunjukan
hubungan antara bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan
bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran elemen bangunan
gedung serta jenis bahan yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan pandangan ke empat
arah bangunan gedung dan bahan bangunan gedung yang digunakan secara
jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga
dimensi bila diperlukan.
d) membuat pengembangan system struktur, berupa gambar potongan
bangunan gedung, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan
system struktur, ukuran dan peil elemen bangunan gedung secara
menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta uraian
konsep dan perhitungannya (jikadiperlukan).
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50
(satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian
bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan
syarat-syarat, rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian
volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi,
dan menyusun laporan perencanaan termasuk menyesuaikan harga satuan
pada rencana anggaran biaya perencanaan sebelumnya
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
sebagai dokumen teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan,
dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan
dokumen rancangan detail.
i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan
pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala.
l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.
Tanggung Jawab Perencana.
a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas
jasa perencanaan yang berlaku dilandasi Undang-undang Nomor 14 Tahun
2021 Tentang Jasa Konstruksi
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan menentukan rencana umur
Konstruksi dalam dokumen perancangannya.
Dibuat Oleh :
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
DINAS KESEHATAN KAB. POLEWALI MANDAR