URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN) SDN 006 LABUANG (1 PAKET) DAU 2025
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1 DATA UMUM PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN) SDN 006 LABUANG (1 PAKET) DAU 2025
LOKASI PEKERJAAN : SD NEGERI 006 LABUANG KECAMATAN CAMPALAGIAN
VOLUME : 1 Paket
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) TAHUN ANGGARAN 2025
PAGU ANGGARAN : Rp50.000.000,00
HPS : Rp50.000.000,00
JANGKA WAKTU : 90 {Sembilan Puluh) Hari Kalender
JENIS PENGADAAN : PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSTRUKSI
2 ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
INSTANSI : PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PA/PPK : A. A. RAJAB, SH
3 STANDAR TEKNIS a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) atau Peraturan Penggantinya
c. Standar Industri Indonesia (SII)
d. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
e. Peraturan lain terkait yang berlaku
4 REFERENSI HUKUM 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengelolmn Dana Bagi Hasil
Dan/Atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas
Treasury Deposit Facility;
6 Peraturan Menteri PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi;
7 Surat Edaran Menteri PUPR No. 66/SEM/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum;
Uraian Singkat - hal 1 dari 3
REFERENSI HUKUM
8 Surat Edaran Menteri PUPR No. 17/SEM/2019 tetang Perjanjian antara Penyedia Jasa
dengan Subpenyedia Jasa dalam Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konstruksi;
9 Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR;
10 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
11 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pangadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
12 Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
13 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
14 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah.
15 Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
15 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor
DPA : DPPA/A.2/1.01.2.22.0.00.10.0000/001/2025 Tahun Anggaran 2025
5 RUANG LINGKUP a. Metode Pelaksanaan Kegiatan
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN) SDN 006 LABUANG (1 PAKET) DAU 2025 adalah
Pekerjaan jasa Konstruksi yang dilaksanakan secara Kontraktual dengan rincian
pekerjaan Sesuai dengan Gambar, Spesifikasi Teknis, dan Rencana Anggran Biaya
(RAB).
b. Uraian Kegiatan
1) Persiapan
Pada tahapan persiapan, kontraktor akan melakukan kegiatan-kegiatan (namun tidak
terbatas pada) sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan
pelaksanaan fisik di lapangan;
- Membuat time schedule pelaksanaan kegiatan fisik;
- Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
- Membuat nilai bobot dan membuat rencana kegiatan pelaksanaan yang tertuang
dalam rencana laporan bulanan serta membuat berita acara perubahan-
- pMeermubbauhaatnp dearlleanmg kpaeplaaknsadnaanapne frissiika;pan berbagai hal terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan;
2) Kegiatan Pelaksanaan Kontraktual
Selanjutnya berdasarkan atas rekomendasi dari pemberi tugas yang didapatkan
Kontraktor selama tahap persiapan, akan dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut
(namun tidak terbatas pada) :
a Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah paket pekerjaan jasa konstruksi
yang ada di Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Polewali
Mandar Propinsi Sulawesi Barat paket tersebut adalah :
PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN) SDN 006 LABUANG (1 PAKET) DAU 2025
b Mengajukan gambar perencanaan dan pelaksanaan (shop drawing) serta jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
c Membuat laporan kemajuan (progress) pekerjaan lapangan;
d Menginventarisasi permasalahan-permasalahan di lapangan;
e Membuat spesifikasi teknis dan konstruksi yang telah disepakati ketika terjadi
kegiatan konstruksi di lapangan;
f Melaksanakan pekerjaan seiring dengan time schedule pelaksanaan, untuk
menjaga kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan sehingga tidak terjadi
penyimpangan;
Uraian Singkat - hal 2 dari 3
g Penyedia jasa menempatkan tenaga ahli minimal 1 (satu) di lokasi pekerjaan;
h Membuat perhitungan pekerjaan tambah dan kurang;
i Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala (rapat progres/kemajuan
pekerjaan setiap bulan);
Membuat laporan bulanan (termasuk didalamnya laporan harian dan mingguan)
dan laporan akhir pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor serta
melakukan pekerjaan pengawasan dengan masukan dari rapat-rapat lapangan;
j Membuat dan mengajukan review desain dan justifikasi teknik bilamana ada
perubahan-perubahan desain yang menyesuaikan dengan kondisi lapangan;
k Membuat gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing)
sebelum serah terima pertama;
l Membuat dokumentasi (foto dan Video Aerial) kegiatan fisik per 2 minggu dibuat
sesuai dengan kemajuan pekerjaan pada prestasi 0%, 25%, 50%, 75%, 100%;
m Membantu Satuan Kerja terutama dalam hal mendapatkan data lapangan yang
lengkap serta melakukan tes yang diperlukan.
n Kontraktor harus berdomisili tetap di Kabupaten Polewali Mandar selama kegiatan
berlangsung dan menyediakan kantor serta fasilitasnya untuk kepentingan
pelaksanaan konstruksi;
o Apabila terjadi perubahan volume maupun sebagian lingkup pekerjaan fisik yang
dituangkan dalam amandemen kontrak yang menyebabkan bertambahnya waktu
pelaksanaan, akan dilakukan amandemen kontrak.
3) Penyusunan Laporan (namun tidak terbatas pada) :
Membuat laporan sebagai informasi kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan secara
reguler (harian, mingguan, bulanan, dan akhir termasuk progress (0%,25%,50%,75%,
dan 100%) serta dilengkapi dengan dokumentasi
4) Konsultasi dan Presentasi (namun tidak terbatas pada) :
Konsultasi dilakukan pada jam kerja di Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan
-
KebudayaanKab. Polewali Mandar;
Presentasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali sebelum tahapan laporan
-
6 KELUARAN Keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini berupa (file dan cetakan) :
- Konstruksi fisik PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN) SDN 006 LABUANG (1 PAKET)
DAU 2025
- RKK
- Laporan Harian;
- Laporan Mingguan;
- Laporan Bulanan (Termasuk harian dan mingguan);
- Album gambar shop drawing dan as-built drawing ukuran A-3 dan shoft copy (berupa
file asli dan pdf)
7 MASA Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan
PEMELIHARAAN oleh Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
KONSTRUKSI Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan. Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan
ini adalah selama 6 (enam) bulan
Ditetapkan di Polewali.
Pada tanggal 1 September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
A. A. RAJAB, SH
NIP. 19760323 201001 1 024
Uraian Singkat - hal 3 dari 3| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 August 2023 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sd Negeri Seppong (1 Ruang) Dau 2023 | Kab. Polewali Mandar | Rp 239,620,000 |