| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | Rp 418,230,768 | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0738985308127000 | Rp 445,079,177 | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0708479928409000 | Rp 455,217,805 | - | |
| 0715766655529000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0029255619924000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0317848380606000 | - | - | |
| 0016509168407000 | - | - |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
RESOR PURWAKARTA
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATKER : POLRES PURWAKARTA
NAMA PPK : AIPTU CECEP TATANG RISMAWAN
KEGIATAN : PERAWATAN GEDUNG KANTOR DAN
HALAMAN POLRES
PEKERJAAN : PERAWATAN GEDUNG DAN HALAMAN
KANTOR POLRES PURWAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
RESOR PURWAKARTA
KEGIATAN/PEKERJAAN
PERAWATAN GEDUNG KANTOR POLRES PURWAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
Nomor : 027/01-01/KAK-HARGEDUNG/IV/2025
Tanggal 09 April 2025
I. PENDAHULUAN
A. U M U M
1. Setiap pelaksanaan kegiatan instansi pemerintahan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa harus mendapatkan penjelasan secara terinci dan jelas, agar
rencana teknis dan administrasi yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung operasional efektif.
2. Pelaksanaan penjelasan harus dilakukan oleh pengguna jasa secara
kompeten, dan dilakukan secara penuh oleh Pejabat pengadaan barang dan
jasa sesuai kebutuhan dan kompleksitas.
3. Penyedia Jasa berkewajiban mengawasi pekerjaan dan kegiatan, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja team kerja sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas kegiatan
serta penjelasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam pelaksanaan
tugas penjelasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan Kegiatan/Pekerjaan
Pemeliharaan Gedung Kantor Polres Purwakarta.
2. Pemegang Mata Anggaran adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Daerah Jawa Barat, Resor Purwakarta. Nomor: SP DIPA-
060.01.2.642995/2025 DS: 5360-1366-0490-7308, tanggal 02 Desember
2024.
3. Untuk menyelenggarakan proyek yang dimaksud, dibentuk Organisasi
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang dibuat oleh Kuasa Pengguna
Anggaran pada Satua Kerja yang ada.
D. LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup Pekerjaan / Kegiatan adalah Kegiatan/Pekerjaan Pemeliharaan
Gedung Kantor Polres Purwakarta pada satuan kerja Resor Purwakarta
Purwakarta, yang berlokasi di Jl. Veteran No. 408, Purwakarta.
II. KEGIATAN PENJELASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah berpedoman
pada ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :
1. Menyiapkan tenaga kerja sesuai dengan yang dibutuhkan
2. Menyiapkan bahan dan peralatan kerja sesuai dengan yang dibutuhkan
3. Menyusun jadwal pekerjaan dan personil
4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan .
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan setiap tri wulan
7. Melaksanakan koordinasi secara berkala dengan Direksi.
III. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
A. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara professional atas pekerjaan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara Umum tanggung jawab penyedia jasa adalah sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
2. Kinerja penyedia jasa telah memenuhi standar hasil kerja sesuai penjelasan
yang telah dilaksanakan
3. Hasil evaluasi pekerjaan dan dampak yang dirasakan haruslah terasa
manfaatnya.
C. Penanggung jawab kegiatan adalah tidak hanya penyedia jasa sebagai suatu
perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional penjelasan yang terlibat.
IV. B I A Y A
A. BIAYA KEGIATAN/PEKERJAAN
Besarnya biaya untuk Kegiatan/Pekerjaan ini adalah Rp 470.170.000,- (Empat
Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan Pembayaran
biaya kepada Penyedia Jasa adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan.
B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan di bebankan pada :
1. Pemegang Mata Anggaran adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Daerah Jawa Barat, Resor Purwakarta. Nomor: SP DIPA-060.01.2.642995/2024
DS: 5360-1366-0490-7308, tanggal 02 Desember 2024.
V. K E L U A R A N
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang meliputi ;
Laporan kemajuan pekerjaan setiap bulan dan setiap minggu :
1. Data Tenaga Kerja;
2. Data Bahan/Material;
3. Data Peralatan;
4. Pekerjaan yang dilaksanakan
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan
6. Laporan Akhir Pekerjaan
VI. K R I T E R I A
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa pada Kerangka Acuan Kerja ini
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut
A. PERSYARATAN KUALIFIKASI
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki
1. Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki
laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN
sekurangkurangnya 1 (satu) bulan terakhir; Telah memenuhi kewajiban
penyetoran dan pelaporan pajak bulanan (Bulan Oktober dan November 2024)
Serta telah memenuhi pelaporan pajak tahunan (tahun 2024)
2. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya,
dinyatakan dalam surat pernyataan; salah satu dan/atau semua pengurus dan
badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam,
dinyatakan dalam surat pernyataan
3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);Kecil,Memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dengan serta disyaratkan memiliki Klasifikasi BG 009 dan 41019
4. Membuat metode Pelaksanan Pekerjaan
B. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat
pembuat komitmen
C. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan harus terrencana dengan baik untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standar yang telah dijelaskan dalam KAK dan kontrak
perjanjian.
D. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai
Penyedia Jasa yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja yang
sedang diselenggarakan
E. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
VII. PROSES PEKERJAAN PELAKSANAAN
A. U M U M
Penyedia Jasa dalam menjalankan tugasnya harusla profesional agar fungsi dan
tanggung jawab Penyedia Jasa dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pengguna Jasa.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang di hadapi di lapangan yang secara garis
besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga kerja dan konsepsi perkejaan
penjelasan.
b. Memeriksa time schedule / bar chaert, s-curve dan net work planning
yang diajukan oleh Penyedia Jasa untuk seterusnya dilanjutkan
diteruskan pengguna jasa.
2. Pekerjaan Teknis Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan secara total, koordinasi dan inspeksi kegiatan
– kegiatan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan .
b. Mengawasi kebenaran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen lain , peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari pejabat pembuat komitmen
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada penyedia jasa.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan pejabat pembuat komitmen/konsultan
Pengawas/konsultan perencana untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selam masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan, dengan, pejabat pembuat komitmen/konsultan
pengawas/konsultan perencana dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam, pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
4 Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada pejabat pembuat komitmen mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian – bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh penyedia jasa.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
5 Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan penyelesaian
pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita
acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
formulir – formulir lainnya yang diperlukan .
VIII. MASUKAN
A. INFORMASI
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen/konsultan pengawas/konsultan perencana termasuk
melalui kerangka acuan kerja ini.
2. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari proyek maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan penjelasan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa.
3. Informasi penjelasan antara lain:
a. Dokumen pelaksanaa yaitu :
I. Kerangka Acuan Kerja/ KAK
II. Dokumen Lelang
III. Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia jasa
IV. Dokumen kontrak pelaksanaan / penyedia jasa.
b. Bar chart dan S-Curve serta net work planning dari pekerjaan yang
dibuat oleh penyedia jasa ( setelah disetujui ).
c. Peratuan- peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
yang bersangkutan.
d. Informasi lainnya.
B. T E N A G A
Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja
yang memenuhi kebutuhan, baik ditinjau dari lingkup (besar) pekerjaan maupun
tingkat kekomplekan pekerjaan.
Tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari :
(kualifikasi masing-masing tenaga kerja disesuaikan berdasarkan kebutuhan /
kompleksitas kegiatan).
1. Ketua Tim (Tim Leader)/Pelaksana
Mempunyai dedikasi dan data akademik yang baik dan disyaratkan mempunyai
jenjang pendidikan sarjana S1 atau D3, lulusan perguruan tinggi negeri atau
swasta yang terakreditasi dan berpengalaman dan dapat memimpin dan
mengkoodinir seluruh kegiatan dari mulai awal sampai dinyatakan selesai.
2. Tenaga Kerja Biasa dan Tenaga Penunjang.
Mempunyai dedikasi pekerjaan dan data akademik yang baik, dan minimal
berpendidikan SMK dan atau SMU yang sederajat. lulusan negeri atau swasta
yang terakreditasi dan berpengalaman dan dapat mengkoodinir kegiatan dari
mulai awal sampai dinyatakan selesai.
a. PROGRAM KERJA
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus segera menyusun :
1. Program kerja termasuk jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).
3. Konsep penangan pekerjaan .
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari pejabat
pembuat komitmen setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Penyedia Jasa .
b. P E N U T U P
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Penyedia Jasa hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya Penyedia Jasa segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat
Komitmen/konsultan
Purwakarta, 09 April 2025
PS PAUR BEKPAL BAG LOGISTIK
SELAKU
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CECEP TATANG RISMAWAN, S.H., M.H.
AJUN INSPEKTUR POLISI SATU NRP 79041541