| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0538894874413000 | Rp 909,564,150 | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | Rp 921,167,288 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan kantor, Bukti bayar BPJS |
| 0012683488201000 | Rp 905,361,548 | tidak melampirkan PPKP, Sertifikat BPJS dan bukti bayar, KSWP, pengalaman 4 tahun terakhir, surat keterangan domisili dan bukkti pemilikan kantor. | |
| 0012683496201000 | Rp 908,938,027 | Tidak ada Sertifikat Standar, SBU BG001,PPKP, Sertifikat BPJS dan Bukti Pembayaran, KSWP serta tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili | |
| 0028785632201000 | Rp 911,719,584 | -Tidak Memenuhi Undangan secara online melalui aplikasi lpse dan konfirmasi kehadiran undangan dan WA. -Tidak melampirkan NIB, setifikat standar, SBU BG 001, PPKP, Sertifikat BPJS dan Bukti Bayar, bukti kepemilikan domisili, KSWP | |
| 0012687570201000 | Rp 900,030,569 | - Pada saat dilakukan klarifikasi tidak dapat memperlihatkan bukti sah kepemilikan kantor/ workshop. | |
| 0718397730003000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0410692651205000 | - | - | |
| 0901936823201000 | - | - | |
CV Vellisa Nusa Graha | 00*9**8****01**0 | - | - |
| 0748765617203000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0019851922201000 | - | - | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0623160769205000 | - | - | |
| 0829016450205000 | - | - | |
| 0015809130201000 | - | - | |
| 0031469414201000 | - | - | |
| 0018592899201000 | - | - | |
| 0914396858201000 | - | - | |
CV Trigatra Aritama Konstruksi Persada | 00*9**4****01**0 | - | - |
| 0760080416202000 | - | - | |
| 0605428929205000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN
SYARAT – SYARAT
JASA KONSULTAN PERENCANA PEMBANGUNAN
RUMAH DINAS POLSEK 2X11 ENAM LINGKUNG
POLRES PADANG PARIAMAN
KABUPATEN
PADANG PARIAMAN
PROVINSI SUMATERA BARAT
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2025
PT. SYNPRA ENGINEERING CONSULTANT
Daftar Isi
BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS .............................................................................................................................. 4
Pasal 1 ............................................................................................................................................................ 4
BAB 2 PERSYARATAN UMUM ........................................................................................................................... 9
Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................................... 9
A. Pekerjaan Pendahuluan .......................................................................................... 9
B. Pekerjaan Struktur ................................................................................................... 9
C. Pekerjaan Arsitektur ................................................................................................ 9
D. Pekerjaan ME .......................................................................................................... 9
E. Pekerjaan Lansekap ................................................................................................ 9
Pasal 2 MEMULAI & JADWAL PELAKSANAAN .............................................................................................. 9
Pasal 3 MOBILISASI ..................................................................................................................................... 10
Pasal 4 PERIZINAN DAN PAPAN NAMA PROYEK ....................................................................................... 10
Pasal 5 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN ............................................................................................ 10
Pasal 6 DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK ......................................... 11
Pasal 7 KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA.................................................................................... 11
Pasal 8 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.......................................................... 12
Pasal 9 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ............................................................................ 12
Pasal 10 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ................................................................................................ 13
Pasal 11 KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN ................................................................................. 15
Pasal 12 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN .................................................................................................... 16
Pasal 13 SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR ............................................................................................ 16
Pasal 14 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ................................................................................................ 17
Pasal 15 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI ................................................................. 17
1. PENYIAPAN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) ........................... 17
2. SOSIALISASI, PROMOSI DAN PELATIHAN ........................................................... 18
3. ALAT PELINDUNG KERJA (APK) DAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) ............... 18
4. DOKUMEN RK3 KONSTRUKSI ............................................................................... 18
BAB 3 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) ................................................................................. 19
Pasal 1 PEMBERSIHAN LAHAN & PEMBONGKARAN ................................................................................. 19
1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 19
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................................. 19
3. METODA PENGUKURAN DAN HASIL PEKERJAAN ............................................. 19
Pasal 2 PEKERJAAN GALIAN ....................................................................................................................... 19
Pasal 3 PEKERJAAN TIMBUNAN ................................................................................................................. 22
1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................ 22
2. METODE PELAKSANAAN .................................................................................................................... 22
3. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ................................................................................................... 22
Pasal 4 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI ................................................................................................. 22
Pasal 5 PEKERJAAN BETON BERTULANG ................................................................................................. 24
Pasal 6 PEKERJAAN DINDING ..................................................................................................................... 27
Pasal 7 PEKERJAAN PENUTUP ATAP ......................................................................................................... 29
Pasal 8 PEKERJAAN PLAFOND/ LANGIT-LANGIT ....................................................................................... 30
Pasal 9 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI & DINDING ................................................................................... 31
Pasal 10 PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI........................................................................... 32
Pasal 11 PEKERJAAN DRAINASE ................................................................................................................ 33
BAB 4 PENUTUP .............................................................................................................................................. 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN :
JASA KONSULTAN PERENCANA PEMBANGUNAN RUMAH DINAS POLSEK 2X11 ENAM LINGKUNG
POLRES PADANG PARIAMAN POLDA SUMBAR TAHUN ANGGARAN 2025
LOKASI :
KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT
BAB 1
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
I.UMUM
Lokasi : Jl. Raya Padang-Bukittinggi No.16 Kec.2x11 6 lingkung
Kota/Kab : Padang Pariaman
Provinsi : Sumatera Barat
Waktu Pelaksanaan : 4 Bulan (120 Hari Kalender)
II.MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
1. MAKSUD
a. Spesifikasi Teknis ini merupakan arahan/petunjuk bagi Penyedia Jasa sesuai dengan persyaratan yang
diharapkan oleh Pengguna Jasa.
b. Dengan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan
barang/jasa yang memenuhi persyaratan teknis sesuai Spesifikasi Teknis ini
2. TUJUAN
Adapun tujuan adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan fisik konstruksi yang baik berdasarkan Spesifikasi
Teknis dan ketentuan yang berlaku.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya Kegiatan Pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 5 unit.
III.SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
Sebelum melaksanakan pekerjaan persiapan, pembongkaran dan pelaksanaan pekerjaan yang baru kontraktor
harus mengajukan surat permohonan pelaksanaan pekerjaan atau work request, Jenis-jenis pekerjaan yang sudah di
tawarkan harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang sudah di tentukan; Jenis-jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan mengacu pada undang-undang dan atau peraturan-peraturan yang masih berlaku serta sesuai dengan
daftar Rencana Anggaran Biaya, jika ada pekerjaan tambah kurang kontraktor wajib dan segera mengajukan surat
permohonan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna untuk dilakukan evaluasi kembali, Pihak Kontraktor wajib
selalu berkoordinasi dengan direksi terkait atau Tim Supervisi dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK). Syarat- syarat
teknis untuk pekerjaan Konstruksi meliputi :
1. JADWAL RENCANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran mengenai ketepan waktu
pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana
kerja yang harus dibuat tersebut secara umum dijelasakan sebagai berikut:
a. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan
b. Pekerjaan seraca rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dikerjakan secara
gamblang.
c. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/grafik sehingga memudahkan
direksi teknis/lapangan atau konsultan pengawas dalam mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan
dikerjakan.
d. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan disetujui oleh direksi teknis.
2. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as built drawing) harus dibuat oleh
penyedia jasa apabila:
a. Gambar Detail (Shop Drawing)
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan lokasi pekerjaan, jika
terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan direksi teknis serta konsultan pengawas maka
penyedia dapat membuat gambar detail yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu
pada gambar kerja yang terdapat dalam dokumen kontrak.
2) Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat gambar detail dengan kategori
khusus apabila pada gambar kerja/gambar rencana belum detail gambar untuk keperluan dimaksud.
3) Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan mudah dimengerti ketika
akan diajukan kepada konsultan direksi teknis dan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Gambar Akhir (As Built Drawing)
1) Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima dilakukan, penyedia wajibkan
membuaat gambar akhir yang menerangkan perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
2) Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) gambar akhir ini yaitu ketika
ada pekerjaan tambah yang ditambah dan dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan
lainnya yang telah dikerjaan oleh penyedia jasa.
3) Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka penyedia harus menyerahkan
gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
3. PRODUKSI DALAM NEGRI
• Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus mengutamakan pengunaan material/bahan produksi dalam negeri
dan tenaga kerja Indonesia. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
• Tetap mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI)
4. METODE KERJA
• Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan persyaratan waktu, mutu dan biaya yang
telah ditetapkan.
• Membuat program kerja mingguan dan mengadakan pengarahan kegiatan harian kepada pelaksana
pekerjaan.
• Menyiapkan tenaga kerja sesuai dengan jadwal tenaga kerja dan mengatur pelaksanaan tenaga dan peralatan
proyek.
• Mengupayakan efisinsi dan efektifitas pemakaian bahan, tenaga dan alat di lapangan.
• Membuat laporan harian tentang pelaksanaan dan pengukuran hasil pekerjaan dilapangan
• Mengadakan pemeriksaan dan pengukuran hasil pekerjaan dilapangan.
• Membuat laporan harian tentang pelaksanaan pekerjaan, agar selalu sesuai dengan metode konstruksi dan
instruksi kerja yang telah ditetapkan. Menerapkan program keselamatan kerja dan kebersihan di lapangan
5. BAHAN/ MATERIAL YANG AKAN DIGUNAKAN
Spesifikasi bahan konstruksi yang harus dipedomani penyedia jasa adalah dokumen rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS)/spesifikasi teknis yang telah disusun oleh konsultan perencana dan menjadi satu kesatuan dari
dokumen spesifikasi teknis ini.
Bahan/material bangunan konstruksi dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mengkin menggunakan
produksi dalam negeri dan berstandar nasional Indonesia.
IV.LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Perumahan di Kabupaten Padang Pariaman, pekerjaan terdiri dari:
A. Rumah Dinas
a. Rumah Dinas Deret 4
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pondasi
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Arsitektur
5. Pekerjaan Pintu Jendela
6. Pekerjaan Atap
7. Pekerjaan Plumbing
8. Pekerjaan ME
b. Rumah Dinas Kapolsek
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pondasi
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Arsitektur
5. Pekerjaan Pintu Jendela
6. Pekerjaan Atap
7. Pekerjaan Plumbing
8. Pekerjaan ME
c. Fasilitas Umum dan Drainase
1. Pembersihan Dan Penyiapan Badan Jalan
2. Pekerjaan Pas.Drainase Kawasan Rumah Dinas
3. Pekerjaan Drainase
V.Spesifikasi Jabatan Kerja Dalam Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Perumahan di Kab. Padang Pariaman, Personel yang dibutuhkan meliputi :
Pendidikan Pengalaman
No. Jabatan Jumlah Keahlian
Minimal Minimal
A Tenaga Ahli
1. Pelaksana 1 Orang S1 Sipil 2 Tahun
2. Petugas K3 1 Orang S1/SMA 0 Tahun Sertifikat Petugas K3
Sederajat Konstruksi
VI.Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Konstruksi
Kebutuhan peralatan utama untuk pelaksanaan adalah :
No. Jenis Alat Spesifikasi Jumlah Keterangan
1. Genset Min 250 KVA 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/ Sewa Beli
2. Mobil Pick Up Kapasitas Bak 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/ Sewa Beli
L300 Minimal 4 m3
3. Stamper Kodok 5-8 T 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/ Sewa Beli
No. Jenis Alat Spesifikasi Jumlah Keterangan
4. Molen 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/ Sewa Beli
5. Scafolding 10 Unit Milik Sendiri/Sewa/ Sewa Beli
VII.Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Konstruksi
Kebutuhan peralatan utama untuk pelaksanaan adalah :
No. Material Merk/Produk
1. Pasir Pasang (Sedang) Sesuai syarat SKSNI T–15–1991-03
2. Pasir Beton (Kasar) Sesuai syarat SKSNI T–15–1991-03
3. Batu Kali Lokal yang disetujui oleh pengawas
4. Kerikil Lokal yang disetujui oleh pengawas
5. Batu Bata Dimensi (5 cm x 10 cm x 20 cm) Lokal yang disetujui oleh pengawas
6. Semen Portland Merk Semen Padang
7. Keramik 60 x 60 Merk Ikad
8. Keramik 40 x 40 Merk Ikad
9. Keramik 30 x 30 Merk Ikad
10 Keramik 60 x 30 Merk Ikad
11. Rangka Atap Baja Ringan Merk Taso
12. Penggantung Furing Hollow
Lokal yang disetujui oleh pengawas
40x40 mm
13. Gypsum Tb.9 mm Lokal yang disetujui oleh pengawas
14. Spandek Polos Lokal yang disetujui oleh pengawas
15. Penutup Atap 0.3 mm Seng BJLS warna merah maron
16. Cat Tembok Merk Catylac Interior
17. Cat Tembok Merk Catylac Eksterior
18. Cat Minyak Merk Catylac
19. Kaca Polos Tb. 5 mm Merk Asahimas
20. Kran Air Stainless Steel
21 Floor Drain Merk Toto
22. Panel/MCB MCB Single Pole
23. Kabel 2x1,5 mm Merk Kabelindo
24. Kabel 3x1,5 mm Merk Kabelindo
No. Material Merk/Produk
25. Lampu Merk Philip
26. Stop Kontak/ Saklar Merk Nasional
27. Pipa PVC - Merk Maspion
28. Besi Polos - Merk RPS (SNI)
- Ø 10 mm dg fy = 240 mpa
Ø 8 mm dg fy = 240 mpa
29. Closet Jongkok Merk American Standard
30. Closet Duduk Merk American Standard
BAB 2
PERSYARATAN UMUM
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan zona penerima, zona pengembang, zona penyangga dan zona inti ini
merupakan bagian dari RKS. Apabila ada pasal dari syarat-syarat umum ini dituliskan kembali dalam spesifikasi teknis,
berarti menuntut perhatian khusus pada pasal- pasal tersebut dan bukan berarti menghilangkan pasal- pasal lainnya dari
RKS. Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini saling berkaitan dan tidak dapat dipisah- pisahkan. Apabila ada
suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar pekerjaan ini berjalan dengan baik dan hanya
dijelaskan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus tetap melaksanakannya
tanpa ada biaya tambahan dan mengambil sesuai dengan spesifikasi yang sesuai.
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah yang meliputi:
A. Pekerjaan Pendahuluan
B. Pekerjaan Struktur
C. Pekerjaan Arsitektur
D. Pekerjaan ME
E. Pekerjaan Lansekap
Pasal 2
MEMULAI & JADWAL PELAKSANAAN
a. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak
Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Apabila setelah
14 (empat belas) hari Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di
lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Konsultan Pengawas.
b. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari
bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan dan tenaga.
c. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-lambatnya 10 hari
setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas .
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor harus melaksanakan pekerjaannya
berdasarkan pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal
pelaksanaan mingguan ini harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan .
e. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan , paling lambat dalam
waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor. Rencana
Kerja yang telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan akan disahkan oleh Konsultan Pengawas/Pemimpin/
Ketua Proyek.
f. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
kepada Konsultan untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana. 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus
ditempel pada dinding bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
g. Kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kerja tersebut.
h. Konsultan Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
Pasal 3
MOBILISASI
Mobilisasi adalah kegiatan untuk mendatangkan sumber daya agar berjalannya proyek sesuai dengan rencana
pelaksanaan. Mobilisasi meliputi:
a. Pembuatan kantor Kontraktor, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.
b. Mendatangkan peralatan yang telah tertera dalam dokumen penawaran seperti perlatan konstruksi utama.
Mobilisasi dan demobilisasi serta sewa alat.
c. Mendatangkan staff personil kerja sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
d. Dengan selalu disertai izin Konsultan Konsultan Pengawas , Kontraktor dapat membuat berbagai perubahan,
pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
e. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor harus menyerahkan program mobilisasi kepada
Konsultan Konsultan Pengawas untuk disetujui secara tertulis.
Pasal 4
PERIZINAN DAN PAPAN NAMA PROYEK
a. Kontraktor diwajibkan mengurus IMB dan ijin zoning hingga diterbitkan surat tersebut diatas serta mengurus
perijinan lainnya yang mendukung kelancaran terlaksananya Pembangunan Perumahan Polres Tipe 38
Sebanyak 20 Unit
b. Kontraktor tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan pekerjaan atau
diatas tanah yang berdekatan tanpa izin direksi.
c. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan
d. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan lahan proyek sehingga mudah
dilihat umum. Ukuran papan nama tersebut sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui
konsultan dan atau sesuai tata aturan Pemerintah Daerah Setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan
atau memasang reklame dalam bentuk apapun di lahan dan di sekitar proyek tanpa izin dari Konsultan
Pengawas.
e. Pemasangan Papan Nama Proyek, Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian
depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm
dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
a. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut ‘Site Manager’
yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
Kontraktor, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil/Arsitektur atau sederajat dengan pengalaman
minimum 6 (enam) tahun.
b. Dengan adanya ‘Site Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun
keseluruhan terhadap kewajibannya.
c. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Konsultan Pengawas
, nama dan jabatan ‘Site Manager’ untuk mendapat persetujuan.
d. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin/Ketua Proyek dan Konsultan Konsultan Pengawas bahwa
‘Site Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan
kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti ‘Site Manager’.
e. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuk ‘Site
Manager’ yang baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK
1. Direksi Keet (Site Office Wakil Owner).
Kontraktor harus menyediakan Direksi Keet (Site Office Wakil Owner) untuk keperluan Pengawas Lapangan dan
Personalia Proyek dengan bahan semi permanen seluas 32 m2 (Ruang Konsultan Konsultan Pengawas dan
Ruang Rapat), lantai diplester, dinding triplek/papan /asbes, diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat
kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor dapat memanfaatkan sementara ruangan/lokasi pada area
bangunan yang belum/tidak dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan Konsultan Pengawas.
2. Kantor Kontraktor (Site Office Main Kontraktor), Barak Pekerja Dan Gudang Bahan.
a. Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor Kontraktor dengan ukuran 25 m2 di lapangan, barak
untuk para pekerja dengan luasan 36 m2 dan gudang bahan dengan luasan 40 m2 yang dapat dikunci untuk
menyimpan barang-barang dengan luasan dan tempatnya/lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan Konsultan
Pengawas / Personalia Proyek.
b. Kontraktor berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los Kontraktor, los Konsultan Konsultan Pengawas
beserta inventarisnya.
c. Pagar Pengaman Proyek. Untuk keamanan lapangan kerja, kontraktor wajib untuk memagari sekeliling lapangan
pekerjaan sehingga aman.
d. Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran Kontraktor.
Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom
setempat/tiang pagar dari kayu Dolken/kayu Borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan dan atau
sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah.
e. Kantor Kontraktor, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dengan biaya yang sudah termasuk
dalam penawaran oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan pekerjaan tersebut, harus segera
dibongkar/dibersihkan oleh Kontraktor, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik Kontraktor.
f. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek yang dibuat oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya untuk Proyek, namun apabila dianggap
perlu Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor untuk segera membongkarnya dan membersihkannya,
dan bahan-bahan bekasnya diserahkan kepada Kontraktor.
Pasal 7
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Selama masa pekerjaan, Kontraktor harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat
sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suatu tempat yang telah ditentukan.
b. Kontraktor berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat pekerjaan untuk para
pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
c. Kontraktor berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.
d. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab
atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan
Konsultan Pengawas. Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor harus bertanggung jawab
untuk memperbaikinya.
e. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor selekas mungkin memberitahukan kepada Konsultan Konsultan
Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan tersebut.
f. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (Fire
Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-
masing tabung berkapasitas 12 kg.
g. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor
30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor
yang melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor yang sedang melaksanakan
pembangunan pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas.
Pasal 8
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari ‘User’/ Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor harus betul-
betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan ukuran jadi (finished)” sesuai
persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan
persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Konsultan Pengawas .
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, kontraktor harus menyediakan:
a. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama
masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
b. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
c. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan proyek.
d. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
e. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah:
1. 1 (satu) kamera.
2. 1 (satu) alat ukur optik (total station & waterpass).
3. 2 (dua) unit komputer dan 2 (dua) printer A3.
4. 1 (satu) alat ukur panjang 5 m & 50 m.
5. 2 (dua) mistar waterpass panjang 120 cm.
Pasal 9
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
Kontraktor diwajibkan membuat :
a. Laporan Harian yang berisi:
1. Tahap berlangsungnya pekerjaan
2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh sub-kontraktor (jika diizinkan).
3. Catatan dan instruksi konsultan pengawas/ manajamen konstruksi yang disampaikan tertulis maupun
lisan
4. Perihal mengenai bahan-bahan yang masuk dan yang ditolak.
5. Keadaan cuaca
6. Jumlah tenga kerja dan alat
7. Masalah yang terjadi
Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperikasa dan disetujui secara tertulis oleh konsultan
pengawas/Konsultan Pengawas
b. Laporan Mingguan
Laporan mingguan dibuat berdasarkan laporan harian dan disampaikan langsung kepada Konsultan .
Penugasan-penugasan dan instruksi dari Konsultan baru dianggap berlaku dan mengikat apabila telah
dimuat dalam laporan harian dan telah diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Konsultan
c. Foto-Foto Kegiatan Proyek
Foto-foto dalam bagian atau tahapan kegiatan penting sebanyak 3 (tiga) set berikut album yang diserahkan
kepada Konsultan untuk setiap tahapan pelaksanaan
d. Laporan Bulanan
Laporan bulanan yang dibuat berdasarkan laporan mingguan
Pasal 10
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Penyimpangan / ketidak sesuaian data antara gambar dan data lain wajib ditanyakan pada pengawas
pembangunan dan konsultan perencana untuk diputuskan kemudian, yang mana hasil keputusan itu merupakan
ketetapan yang harus dikerjakan. Dalam hal ini tidak ada perubahan biaya pemasangan. Kecuali perubahan itu
dikehendaki oleh Konsultan Pengawas.
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari
keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja
yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan
Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
c. Atas instruksi dan persetujuan Konsultan , Konsultan Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas
rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini
kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
d. Konsultan Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya
untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai
harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan
lain dari Konsultan Konsultan Pengawas .
e. Ukuran.
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi: As – as
1) Luar – luar
2) Dalam – dalam
3) Luar - dalam.
4) Ukuran – ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centimeter (cm) untuk pekerjaan
Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter (mm) untuk pekerjaan Baja dan Mekanikal/ Elektrikal.
5) Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan jadi/selesai (“finished”).
6) Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Konsultan
Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai
dan dijadikan pegangan.
7) Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak boleh
dipergunakan kecuali bila sudah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Konsultan Pengawas . Setiap
deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan
Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau
mengganti ukuran- ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Konsultan Pengawas , dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik
dari segi biaya maupun waktu.
f. Perbedaan Gambar.
1) Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
2) Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/ Struktur, maka Kontraktor wajib
melaporkannya kepada Konsultan Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah
berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
3) Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan
selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak-
jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan
diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Konsultan
Pengawas secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
4) Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang/meng-
klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
g. Shop Drawing.
1) Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
2) Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Konsultan Pengawas.
3) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantuan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap didalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
4) Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Konsultan Pengawas.
5) Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Konsultan
Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format standar dari proyek.
h. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan “As Built Drawing”.
1) Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak
2) Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat gambar-
gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan/
dibangun oleh Kontraktor (As Built Drawing).
3) Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 11
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN
a. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuandan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang material yang
dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi
baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
b. Merk Pembuatan Bahan / Material & Komponen Jadi.
1) Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau
proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standar
atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan
Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas
penilaian Konsultan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana, sesuai dengan
keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang
membuatnya.
2) Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan
bahan bangunan yang berlaku.
3) Apabila dianggap perlu, Konsultan Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang diajukan
/ ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini,
Kontraktor tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah
4) Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini
5) Apabila produk yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen produk yang ada dikontrak dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta
kekuatannya dan harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan Konsultan Pengawas secara tertulis dan
diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut
harus ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah
6) Kontraktor terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk
bangunan tersebut kepada Konsultan Konsultan Pengawas / dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/ dipakai.Contoh bahan
tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
7) Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di- informasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
a. Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai
dengan spesifikasi bahan tersebut.
1) Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak mengganggu
kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja. Bahan material disusun dengan metoda yang baik
dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam
gudang / stock material.
2) Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk pekerjaan. Material
harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
3) Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda benda milik pribadi tidak
boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
4) Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut petunjuk
Konsultan Konsultan Pengawas .
5) Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan
ketentuan, sehingga memberikan drainase pemasukan dari kandunganair/cairan yang berlebihan. Material
harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar
timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat
kasar harus ditimbun dan diangkat /dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu)
meter Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 12
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
a. Bahan-bahan yang didatangkan dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui secara tertulis
Konsultan Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan
Konsultan Pengawas , harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan /proyek selambat-lambatnya dalam tempo
3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Konsultan Pengawas , Konsultan
Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Konsultan Pengawas / Konsultan
Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka
Kontraktor harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji
dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan Konsultan Pengawas /
Konsultan Perencana. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut,
Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di
atas.
f. Bila diminta oleh Konsultan Konsultan Pengawas , Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap tertulis
mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan
Pasal 13
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
a. Jika Kontraktor menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub Kontraktor) didalam hal pengadaan
material dan pemasangannya, maka Kontraktor “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu kepada Konsultan
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub Kontraktor dan Supplier bahan atas petunjuk
Konsultan Konsultan Pengawas .
c. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
d. Sub-Kontraktor adalah kontraktor bangunan umum dan/atau khusus yang dilibatkan oleh kontraktor pemenang
tender pekerjaan ini untuk membantu kelancaran/percepatan penyelesaian pembangunan dan bertanggung-
jawab kepada kontraktor yang melibatkannya, sedangkan hasil kerjanya menjadi pertanggung-jawaban
kontraktor utama kepada pemilik / Konsultan Pengawas
Pasal 14
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar,antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang dipakai/
diikuti
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi
kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena
kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan .
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka
gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan
f. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas. Setelah Penyedia
menerima dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada untuk
disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
Pasal 15
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. PENYIAPAN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Perencanaan di sini dimaksudkan antara lain pembuatan dokumen RKK, Pembuatan prosedur dan instruksi kerja,
penyiapan formulir dan memastikan bahwa program K3 yang ada di Proyek direncanakan sesuai dengan kondisi
pekerjaan dan lingkungan yang ada disekitar proyek. Perencanaan meliputi :
a. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
Pembuatan identifikasi sumber-sumber potensi bahaya dan melakukan pengkajian risikonya agar perusahaan berhasil
dalam mengelola kegiatan pengendalian risiko bahaya demi terwujudnya kesehatan dan keselamatan kerja karyawan
serta mengidentifikasi kegiatan, produk dan pelayanan dari perusahaan yang mempunyai atau dapat menimbulkan
Aspek Lingkungan dan menetapkan aspek mana yang mempunyai atau dapat menimbulkan dampak yang signifikan
terhadap lingkungan. Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko dilakukan secara :
1) Terjadwal sesuai arahan dari petugas K3 (HSE Officer)
2) Proaktif setiap saat apabila ditemukan bahaya dan resiko secara tertulis dengan menggunakan Form
Sumber Bahaya, maupun secara lisan yang disampaikan kepada HSE Officer dicatat dan dibahas oleh Tim
HSE Proyek
3) Pada setiap awal Proyek atau pekerjaan baru di tempat kerja
4) Setiap ada perubahan metode kerja, perubahan / pemindahan tempat kerja.
b. Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dibuat oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan kontrak, dibahas dan ditetapkan
oleh PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan
c. Standar dan Peraturan Perundangan.
Peraturan yang digunakan untuk Keselamatan Konstruksi, yaitu Permen PUPR 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SK.
Identifikasi dan pengendalian bahaya K3 pada Pembangunan Perumahan Tipe 38 sebanyak 20 unit dilakukan disemua
pekerjaan kosntruksi yang akan dikerjakan. Semua sumber potensi bahaya yang telah teridentifikasi dikaji untuk
ditentukan pengendaliannya
2. SOSIALISASI, PROMOSI DAN PELATIHAN
Sosialisasi, promosi dan pelatihan dalam hal ini dimaksudkan agar selama kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan tidak terjadi
kecelakaan kerja yang mangakibatkan kerugian dari berbagai pihak. Adapun kegiatan –kegiatan yang dilakukan
diantaranya adalah sebagai berikut: Induksi K3, Pengarahan K3, Pelatihan K3 yang mencakupi keselamatan Konstruksi
diantaranya : Bekerjan di ketinggian, Penggunaan bahan kimia (MSDS), Analisis Keselamatan Pekerjaan, Perilaku
berbasis Keselamatan (Budaya K3), Pertolongan pertama pada kecelakaan, Sosialisasi HIV/AIDS dan pencegahan Covid
19, simulasi keselamatan konstruksi, spanduk (banner), poster, papan informasi K3.
Tujuan dari Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan ini, yaitu agar terbentuknya kultur atau budaya untuk berperilaku aman
dalam bekerja sehingga resiko kecelakaan dapat dikurangi sampai nilai yang dapat dikendalikan. Hal tersebut juga harus
didukung penuh oleh stakeholder perusahaan. Dan juga dapat menambah pengetahuan lebih luas mengenai antisipasi
keadaan yang bisa menyebabkan kecelakaan di tempat kerja.
3. ALAT PELINDUNG KERJA (APK) DAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
Alat Pelindung Kerja (APK) dalam hal ini dimaksudkan media pengamanan yang lebih ke tempat atau lokasi pekerjaan
dilaksanakan, seperti Jaring pengaman, tali keselamatan, pagar pengaman, pembatas Area. Alat Pelindung Diri (APD)
dalam hal ini dimaksudkan media pengamanan ke diri pekerja atau personal masing-masing.
Alat Pelindung Diri, antara lain :
1. Sarung Tangan
2. Sepatu Safety Boots
3. Helm Pelindung
4. Rompi
5. Iuran BPJS
4. DOKUMEN RK3 KONSTRUKSI
Penyedia menyusun rencana keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K). Penyedia bertanggung jawab atas
keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja. Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang
patut diambil untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf
kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat disediakan setiap saat di
lapangan bagi personil penyedia termasuk sub penyedia maupun personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai
dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus
menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya
kecelakaan. Petugas yang bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3.
BAB 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Pasal 1
PEMBERSIHAN LAHAN & PEMBONGKARAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
• Pembersihan lahan
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan pembersihan lahan sebagai Berikut:
1. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Penebasan/ pembabatan harus dilaksanakan
terhadap semua belukar, sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah
yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, ditimbun kemudian dibakar atau dibuang dengan cara-cara yang
disetujui oleh pengawas. Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus
dihilangkan sampai kedalaman 0,500m di bawah tanah dasar/permukaan.
2. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan yang baru.
Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan
dikemudian hari.
3. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus
dibuat dari kayu jenis Meranti atau setara setebal 3 cm dengan tiang dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8-
10 cm dengan jarak 2 meter satu sama lain. Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sipat
datar (waterpas). Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
4. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang
berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang.
5. Padapapan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-as dan atau
level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air/hujan.
6. Sebelum melaksanaan clearing kontraktor haru menginventarisasi utilitas yang ada dibawah area yang akan
diclearing.
7. Pemindahan dan pemasangan kembali utilitas yang terkena bongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor dan
harus sudah diperhitungkan dalam biaya clearing
3. METODA PENGUKURAN DAN HASIL PEKERJAAN
Hasil pekerjaan dinyatakan selesai apabila taman telah sesuai dengan shop drawing, serta disetujui secara
tertulis secara tertulis oleh Konsultan Pengawas dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk
dalam harga penawaran.
Pasal 2
PEKERJAAN GALIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan galian tanah untuk pembentukan badan jalan, pembentukan tapak bangunan,
galian tanah struktur, jembatan dan pekerjaan struktur lainnya. Pekerjaan galian ini secara umum dapat dibagi
sebagai berikut :
a) Galian biasa untuk material timbunan. Bahan galian untuk material timbunan harus memenuhi ketentuan
sesuai dengan spesifikasi sebagai tanah timbunan.
b) Galian biasa sebagai bahan buangan. Yang termasuk bahan galian buangan adalah bahan galian yang
tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan atau material galian yang tidak diperlukan lagi dalam
konstruksi. Galian untuk dibuang ke lokasi pembuangan akhir ditentukan dengan jarak maksimun 5
kilometer yang diukur untuk pembayaran adalah volume yang diukur di tempat galian dalam meter kubik.
Kelebihan jarak per kilometer ke tempat pembuangan sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan
dibayar dengan harga satuan biaya tambahan sesuai Nomor Mata Pembayaran.
c) Galian untuk Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut atau
ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Galian Struktur terbatas untuk galian lantai pondasi jembatan,
tembok penahan tanah, dan struktur pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian struktur mencakup : penggalian dan penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui
oleh Direksi Pekerjaan, pembuangan bahan galian yang tidak terpakai.
2. PERSYARATAN BAHAN
a) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
• Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan lingkup
proyek harus digunakan secara efektif untuk konstruksi.
• Bahan galian yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan dan bahan galian yang
memenuhi persyaratan tetapi berlebihan tidak diperlukan dalam konstruksi harus dibuang
sebagai Bahan Galian untuk dibuang.
• Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan dan memenuhi syarat sebagai bahan
timbunan, sedapat mungkin dibuang di daerah area kawasan tapak bangunan atau jalan/rumija,
sedangkan bahan galian yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan harus dibuang
area kawasan atau di daerah Rumija bila tersedia, atau dibuang di lahan yang disediakan secara
permanen oleh Penyedia Jasa setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
• Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang diperlukan
untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi syarat untuk
bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam spesifikasi ini,
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang
disyaratkan dalam spesifikasi ini dengan memperoleh ijin tetap dari pemilik dimana pembuangan
akhir tersebut akan dilakukan.
b) Semua daerah galian pada area kawasan harus digali sesuai dengan gambar kerja atau shop drawing
yang diajukan oleh Penyedia Jasa dan mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
c) Pengembalian bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara
• Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara seperti cofferdam
atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah
struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
• Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Penyedia Jasa, bila
memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bahan tersebut dapat dipergunakan untuk
pekerjaan permanen.
• Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia Jasa
harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng yang stabil dan
saluran drainase yang memadai.
3. METODE PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan perbaikan tanah, galian dan urugan, Kontraktor harus membersihkan tempat
pekerjaan dari semua sampah - sampah dan lain-lain, dan meneliti ketentuan tinggi permukaan yang
tercantum dalam bangunan sesuai gambar kerja
2. Benda-Benda yang ditemukan, semua benda-benda yang ditemukan saat melakukan penggalian
merupakan milik pihak proyek yang kemudian dilaporkan sebagai benda milik negara.
3. Jika ditemukan berupa tulang belulang dan merupakan bekas kuburan maka kontraktor/pemborong harus
memberikan perlindungan hingga Pemberi Tugas / Pihak Proyek memberikan arahan pemindahan sesuai
petunjuk tertulis dari Pihak Proyek.
4. Kontraktor diwajibkan membuat saluran - saluran sementara diatas tapak dan atau mengalihkan saluran-
saluran yang telah ada diatas tapak sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dan tapak dapat
bebas dari genangan - genangan air.
5. Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang telah direncanakan, penggalian
pada bagian yang lebih tinggi/ rendah harus dilakukan sedemikian rupa dan tanah kelebihan harus
digunakan untuk pengurugan atau dibuang kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
6. Kontraktor harus mencegah genangan air dalam galian yang disebabkan oleh hujan, rembesan air dengan
jalan memompa atau menyalurkan keselokan atau tempat lain sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, Bila
diperlukan untuk mencegah kelongsoran maka dapat digunakan penyanggah pada galian.
7. Apabila ada kesalahan penggalian/galian lebih dalam yang dikehendaki atau posisinya berlainan dengan
tertera dalam gambar maka Kontraktor harus mengisi kelebihan kedalam tersebut dengan pasir atau
bahan lain yang disetujui Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor tanpa penggantian biaya dari
pemberi tugas.
a) Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Konsultan Pengawas
• Pekerjaan galian tanah untuk semua lubang yang diperlukan, baru boleh dilaksanakan setelah
bouwplank selesai terpasang lengkap dengan penandaan sumbu. Ketinggian serta bentuk galian
harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Penggalian harus disesuaikan dengan gambar kerja, dasar galian dikerjakan dengan teliti dan
datar, harus bersih dari tanah urug bekas sisa-sisa bahan bangunan/kotoran.
• Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi. Kontraktor harus menyediakan pompa air
secukupnya untuk mengeringkan air yang menggenangi aliran. Diisyaratkan bahwa seluruh
permukaan galian, terutama lantai galian harus kering untuk melakukan pekerjaan- pekerjaan
selanjutnya.
• Kelebihan tanah bekas galian harus dibuang ke tempat yang telah ditentukan oleh Konsultan
Pengawas. Tanah antara papan patok ukur (bouwplank ) dan galian harus bebas dari timbunan
tanah
4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk pekerjaan ini berdasarkan pada pekerjaan yang sudah dilakukan. Pembayaran dihitung
dengan satuan M3.
Pasal 3
PEKERJAAN TIMBUNAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir
yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan
elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
b. Pekerjaan ini juga mencakup timbunan batu secara manual atau secara mekanis, dikerjakan sesuai dengan
Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu timbunan bahan yang dipasang sebagai landasan untuk
pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau
untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan.
2. METODE PELAKSANAAN
a. Pengurugan Kembali
1) Tanah yang akan diurug (Cut and Fill) harus bebas dari segala bahan-bahan yang dapat membusuk atau
dapat mempengaruhi kepadatan urugan yang akan dilaksanakan.
2) Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik apabila permukaan tanah tidak mencapai
kepadatan yang dipersyaratkan, maka Kontraktor wajib melakukan perbaikan mutu tanah tersebut dengan
mengganti tanah urug yang dapat mencapai kepadatan yang dipersyaratkan atas biaya Kontraktor.
3) Bahan-bahan bekas bongkaran bangunan sama sekali tidak boleh dipergunakan sebagai bahan urugan.
Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian, yang tidak mengandung bahan-bahan seperti diatas dan
atau telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4) Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat, mesin Stamper atau vibrator roller.
b. Pengurgan dengan Pasir Urug
1) Tanah yang akan diurug (Cut and Fill) harus bebas dari segala bahan-bahan yang dapat membusuk atau
dapat mempengaruhi kepadatan urugan yang akan dilaksanakan.
2) Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik apabila permukaan tanah tidak mencapai
kepadatan yang dipersyaratkan, maka Kontraktor wajib melakukan perbaikan mutu tanah tersebut dengan
mengganti tanah urug yang dapat mencapai kepadatan yang dipersyaratkan atas biaya Kontraktor
3) Bahan-bahan bekas bongkaran bangunan sama sekali tidak boleh dipergunakan sebagai bahan urugan.
Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian, yang tidak mengandung bahan-bahan seperti diatas dan
atau telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4) Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat, mesin Stamper atau vibrator roller.
3. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk pekerjaan pasangan batu kali berdasarkan yang sudah terpasang. Pembayaran pengurugan
Kembali dan pengurugan dengan pasir urug dibuat dalam satuan M3.
Pasal 4
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Pondasi Rumah
2. Pekerjaan Pondasi batas tanah
3. Pekerjaan Drainase
2. Metode Pelaksanaan
a. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Batu Kali
1) Cek kondisi existing lahan/tanah yang akan digali. Pasang Patok-patok batas galian dan penggalian yang
akan dilaksanakan.
2) Serahkan Gambar Detil seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan.
3) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan menjaga keselamatan pekerja, maka galian yang lebih dari 5
meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter.
4) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk
mencegah pekerja atau orang lain terjatuh kedalamnya.
5) Galian terbuka pada lokasi jalur lalu-lintas maupun lokasi bahu jalan, harus diberi rambu tambahan pada
malam hari berupa Drum/penghalang (barikade) yang dicat putih beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan pengguna jalan.
6) Seluruh permukaan hasil galian harus rata.
7) Kemiringan lereng galian/pemotongan harus sesuai dengan elevasi yang direncanakan.
8) Tidak ada material terlepas seperti batu pada permukaan hasil galian pada hasil akhirnya.
b. Pekerjaan Pasangan Aanstampang Batu Kali
1) Setelah pelaksanaan galian selesai dilaksanakan, untuk lokasi pondasi batu kali terlebih dahulu dipasang
Aanstampang dengan ukuran sesuai dengan gambar rencana atau arahan dari direksi/ pengawas.
2) Aanstampang terdiri dari susunan batu-batu besar yang disusun rapat dengan sisi lebar batu kali sejajar
dinding galian, sedangkan sisi sempit terletak pada sumbu vertical, kemudian setelah tersusun rapat sesuai
dengan ketinggian rencana Aanstampang disiram dengan pasir pasang sebagai pengunci dari batu kali yang
disusun tersebut. Pasir dipadatkan dengan sambil diberi percikan air.
c. Pekerjaan Pasangan Pondasi batu kali 1:3
1) Setelah pekerjaan aanstampang dinyatakan selesai oleh pengawas, dilanjutkan dengan pasangan pondasi
batu kali 1 : 3 dengan bentuk sesuai dengan gambar rencana atau arahan dari direksi/ pengawas. Pondasi
batu kali adalah pondasi yang berfungsi menerima beban merata dan menyebarkannya ke dalam tanah.
2) Bentuk penampang melintang dari pondasi ini berbentuk trapezium, dengan ukuran yang varian baik lebar
bawah ataupun lebar atas serta ketinggian disesuaikan dengan gambar rencana atau araha dari direksi/
pengawas. Bagian atas diratakan dengan adukan semen yang berfungsi leveling untuk pemasangan sloof
diatasnya.
3) Material yang dipakai adalah batu kali yang berbentuk bulat utuh, spesi yang dipakai pada pemasangan
pondasi batu kali ini adalah dengan perbandingan antara semen dan pasir sebanyak 1 bagian semen
berbanding dengan 3 bagian pasir yang diaduk merata, setelah adukan rata ditambahkan air secukupnya
sampai spesi terlihat getas.
4) Sebelum dipasang terlebih dahulu dipasang benang profil kayu, ini dimaksudkan untuk memudahkan waktu
pemasangan dan hasil yang didapatkan lurus serta rata. Profil kayu dipasang tiap jarak 10 m dengan dibantu
benang sementara sebagai acuan dalam pemasangan batu kali camp. 1:3. Pemasangan batu kali
diusahakan pada posisi tegak dengan jarak satu sama lain tidak bersinggungan sehingga celahnya dapat
diisi oleh campuran spesi 1:3
Pasal 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan
perlengkapanperlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan
semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana
diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya
2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung dan sebagainya
yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia
1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-gambar rencana
pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi
penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam
ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh
perencana
4. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5%. Bata yang patah lebih dari 2 tidak
boleh digunakan
5. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas
penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam SNI Beton
2019. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi
dilakukan
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran beton dan test-
test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan
kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban
mengadakan dan membiayai Test Laboratorium
2. REFERENSI DAN STANDAR-STANDAR
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci, harus memenuhi
edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
a. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia – 1971
b. SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton
c. SNI_1726_2019_Tata_Cara_Perencanaan_Ketahanan_Gempa_Untuk_Struktur
d. SNI-2847-2019-Persyaratan-Beton-Struktural-Untuk-Bangunan-Gedung-1
e. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan
f. ACI 212.2R-71 - Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
g. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
h. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
i. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in the Field.
j. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete.
k. ACI – 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete.
3. METODE PELAKSANAAN
a. Pembesian dengan beton polos
1) Pemeriksaan diameter, panjang dan bentuk tulangan sebelum baja tulangan tersebut terpasang
2) Jarak antar tulangan serta jumlah tulangan, baik untuk tulangan lentur maupun tulangan geser sesuai
dengan pada gambar kerja.
3) Pengikatan besi dengan kawat beton dilakukan sampai semua pertemuan/titik simpul terikat dengan baik
dan kokoh sehingga tidak bergeser sewaktu kegiatan Pengecoran
4) Memastikan daerah-daerah dan ukuran panjang penyaluran, sambungan lewatan dan panjang
penjangkaran sesuai yang direncanakan.
5) Pengecekan tulangan terpasang agar sesuai dengan gambar rencana
b. Pekerjaan Bekisting
1) Bekisting dan perancah dapat dibuat dari kayu dan multiplek dengan sambungan kedap terhadap adukan
dan cukup kokoh untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan
perawatan.
2) Bekisting dan perancah harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
3) Bekisting harus digunakan untuk membatasi dan membentuk beton sesuai dengan keinginan. Bekisting
dibuat cukup kuat sesuai dengan ukuran-ukuran yang ada di dalam gambar-gambar. Bekisting harus
diperkuat dan ditopang agar mampu menahan berat sendiri adukan beton, getaran beton, beban konstruksi,
angin dan tekanan lainnya dengan tidak berubah bentuk.
4) Penyedia Jasa Konstruksi harus melengkapi request dengan gambar bekisting sesuai dengan ketentuan di
atas, untuk mendapatkan persetujuan Direksi sebelum memulai pekerjaan.
5) Permukaan bekisting yang berhubungan dengan beton harus bebas dari sampah, paku, alur-alur, belahan,
atau cacat-cacat lainnya. Mengisi celah-celah sambungan bekisting harus berhati-hati dan dilaksanakan
sedemikian rupa agar sanggup mengembang dibawah pengaruh kelembaban beton tanpa menimbulkan
perubahan bentuk cetakan, celah-celah harus diisi secukupnya untuk mencegah hilangnya air semen
dengan tidak menggunakan kertas.
6) Pembuatan lubang bagian dalam bekisting untuk pemeriksaan, dan pembuangan air dapat dilakukan, untuk
itu bekisting dapat dibuat sedemikian rupa hingga dapat dengan mudah ditutup sebelum pengecoran dimulai.
7) Sebelum pengecoran beton, semua baut-baut harus dipasang pada posisinya, semua yang diperlukan dan
alatalat lain untuk menutup lobang harus dipasang pada bekisting. Tidak diperbolehkan membuat lubang
didalam beton tanpa persetujuan Direksi.
8) Minyak Bekisting harus digunakan pada bekisting sebelum tulangan dipasang dan harus berhati-hati
mencegah minyak bekisting jangan sampai mengenai besi tulangan.
9) Bila bekisting beton dibuat dan disiapkan untuk pengecoran, maka harus diperiksa oleh Direksi. Tidak
diperkenankan pengecoran bila bekisting belum disetujui Direksi.
10) Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan kepada Direksi, sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam sebelum bekisting siap untuk diperiksa.
11) Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggungjawab bahwa pembongkaran bekisting pada waktu umur beton
telah mencukupi. Meskipun demikian, bekisting tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi dan waktu
pembongkaran bekisting harus mengacu pada waktu minimum.
c. Pekerjaan Cor Beton Camp. 1 : 2 : 3
1) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh tulangan sudah dirakit dan ditempatkan pada lokasi pengecoran.
Bekisting harus dilumuri dengan minyak bekisting agar mudah dibuka Kembali.
2) Tidak diperkenankan melakukan pengecoran bila persiapan besi tulangan dan bagian-bagian yang ditanam,
cetakan dan perancah belum diperiksa dan disetujui Direksi secara tertulis.
3) Dalam pengecoran beton bertulang, harus dijaga jangan sampai terjadi pemisahan butiran. Apabila bentuk
tulangan pada dasar cetakan cukup rapat, dicor terlebih dahulu lapisan selimut beton setebal 2 cm, dengan spesi
yang sama dengan yang dibutuhkan oleh beton di atasnya.
4) Pengecoran beton harus dilakukan tanpa henti sampai dengan sambungan konstruksi yang telah disetujui atau
sampai pekerjaan selesai.
5) Pengecoran tidak boleh dilaksanakan pada saat hujan, dan semua material serta peralatan pengecoran harus
tetap terlindungi.
6) Adukan beton harus tercampur rata tanpa adanya pemisahan butiran hingga penempatan dan penanganannya
mudah dilakukan.
7) Adukan beton dicor lapis demi lapis pada ketebalan tertentu, berurutan mulai dari bawah agar lapisan yang baru
dapat menyatu dengan lapisan dibawahnya.
8) Jika pengecoran permukaan telah mencapai ketinggian lebih dari yang ditentukan oleh Direksi, kelebihan ini
harus segera dibuang.
9) Semua pengecoran harus selesai dalam waktu 60 menit setelah keluar dari mesin pengaduk, kecuali jika
ditentukan lain oleh Direksi.
10) Pengecoran tidak boleh dilaksanakan di dalam atau pada aliran air. Air yang mengumpul selama pengecoran
harus segera dibuang.
11) Jika pelaksanaan pengecoran dihentikan, lokasi sambungan harus ditempatkan pada posisi yang benar secara
vertikal maupun horizontal, dengan permukaan dibuat kasar atau bergerigi untuk menahan gesekan dan
membentuk ikatan sambungan beton berikutnya.
12) Beton tidak boleh diangkut dengan peluncur atau dijatuhkan dari gerobak lebih tinggi dari 1,5 meter kecuali jika
diizinkan oleh Direksi untuk menjatuhkan ketempat penampungan sementara dan kemudian diambil lagi dengan
sekop sebelum dicorkan.
4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk pekerjaan ini berdasarkan pada pekerjaan yang sudah dilakukan. Pembayaran dihitung dengan
satuan:
1. Pembesian dengan besi beton polos adalah kg
2. Pekerjaan Bekisting adalah M2
3. Pekerjaan Coran adalah M3
Pasal 6
PEKERJAAN DINDING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baiK
Pekerjaan pasangan batu bata merah ini meliputi dinding-dinding bangunan, luar dan dalam, tangga-tangga dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana, Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Detil lingkup pekerjaan ini sebagai Berikut :
1) Pek. dinding bata merah (5x11x22) cm tebal ½ batu campuran 1SP : 8PP
2) Pek. plesteran 1SP : 8PP tebal 15 mm
3) Pek. Acian
2. PERSYARATAN BAHAN
• Bata merah yang digunakan adalah 20 x 10 x 5 cm dari produksi setempat sesuai persetujuan pengawas. Sesuai
dengan DIN dan memenuhi standar mutu SNI (SNI 15 2094-2000)
• Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama seperti semen untuk
pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8
• Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB - N.I. 3.
• Air yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan
kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan pasangan dinding batu bata 1:8
1) Pasangan ½ Batu Bata Merah dengan menggunakan adukan campuran 1pc : 8ps untuk semua dinding
diatas trassram/ lapisan tidak kedap air.
2) Batu Bata Merah yang digunakan ex. Lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Konsultan Pengawas/
Direksi Proyek.
3) Batu Bata Merah berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimal 5 x 10 x 20 cm.
4) Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam air hingga mencapai titik jenuh penyerapan batu bata
terhadap air.
5) Untuk menghubungkan pasangan batu bata dengan kolom harus dibuat penguat-penguat berupa stek-stek
besi beton.
6) Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah dua melebihi 5 %. Batu bata yang patah lebih dari 2
tidak boleh dipergunakan kecuali pada bagian tertentu pada bidang pasangan.
7) Pasangan batu bata keseluruhannya memakai pasangan ½ batu dengan hasil akhir setelah diplesteran
harus setebal 15 cm.
8) Pelaksanaan pemasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus. Setelah bata terpasang dengan
adukan yang sesuai, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 0,5 cm dan dibersihkan serta disiram dengan air.
9) Pasangan dining ½ bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari 24 lapis kemudian dibuatkan stek ke
kolom.
10) Pembuatan lubang / celah pada pasangan bata untuk perancah / steger tidak diperkenankan.
11) Pembuatan lubang / celah pada pasangan bata yang berkaitan dengan arsitektur, elektrikal dan plumbing
harus direncanakan dengan baik dan dengan tata cara yang benar sesuai persetujuan dari Direksi Proyek.
b. Pek. Plesteran
1) Plesteran 1 : 8 dilaksanakan sesuai standart spesifikasi dan bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas/ Direksi Proyek dipasang pada bagian dinding batu bata 1 : 8.
2) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana bidang pasangan dinding dan beton telah selesai
dilaksanakan sesuai persetujuan Konsultan Pengawas/ Direksi Proyek.
3) Penggunaan jenis adukan harus sesuai dengan fungsi dari bidang yang diplester.
4) Semua bidang yang akan diplester harus di beri alur/ garutan agar plesteran dapat melekat dengan kuat.
5) Dalam pelaksanaannya harus dibuat /disediakan peralatan yang cukup dan dalam kondisi yang baik untuk
digunakan.
6) Pelaksanaan pekerjaan juga dilengkapi alat bantu supaya dicapai permukaan yang datar dan siku.
7) Pekerjaan plesteran harus rapi, teliti dan datar sehingga membentuk bidang dinding yang sempurna.
8) Toleransi lengkung pada bidang dinding tidak lebih dari 2,5 mm kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja
/ rencana.
9) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan tidak berlangsung dengan cepat dengan cara
menyiram permukaan plesteran pada bidang yang terkena sinar matahari.
10) Jika terjadi retakan akibat kesalahan komposisi adukan/ kering terlalu cepat maka permukaan plesteran
tersebut harus diperbaiki hingga sempurna kembali.
11) Untuk Pekerjaan Plesteran Motif Horizontal dan Profil Dinding harus dilakukan dengan teliti oleh tukang yang
terlatih dan alat bantu yang cukup untuk mencapai hasil yang sempurna.
c. Pek. Acian
1) Acian dilaksanakan pada semua bidang plesteran dan beton.
2) Pekerjaan Acian dapat dilaksanakan bilamana bidang plesteran dinding dan pembetonan telah selesai
dilaksanakan sesuai persetujuan Konsultan Pengawas/ Direksi Proyek.
3) Dalam pelaksanaannya harus dibuat /disediakan peralatan yang cukup dan dalam kondisi yang baik
untuk digunakan.
4) Pelaksanaan pekerjaan juga dilengkapi alat bantu supaya dicapai permukaan yang halus dan tidak
retak-retak.
5) Jika terjadi retakan akibat kesalahan komposisi adukan/ kering terlalu cepat maka permukaan plesteran
/ afwerking tersebut harus diperbaiki hingga sempurna kembali.
6) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing (pengecatan) permukaan dinding dilaksanakan sebelum Acian
berumur 2 (dua) minggu
4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk pekerjaan ini berdasarkan pada pekerjaan yang sudah dilakukan. Pembayaran dihitung dengan
satuan:
1. Pasangan Bata 1:8 adalah M2
2. Pekerjaan Plesteran adalah M2
3. Pekerjaan Acian adalah M2
Pasal 7
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan
termasuk alat bantunya dan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan
gambar-gambar dan Uraian Syarat-syarat ini di lokasi yang ditentukan, sesuai petunjuk Konsultan Perencana,
Pengawas.
b. Pekerjaan ini meliputi:
• Pekerjaan Penutup Atap Seng BJLS 0.20 x 3' x 6' bd 11 (Untuk rumah Deret)
• Pekerjaan Penutup Atap Spandek Pasir (Untuk Rumah Kapolsek)
• Pekerjaan Pemasangan Nok Atap
• Pekerjaan Pemasangan Lisplank
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan yang digunakan harus sesuai rekomendasi outline spesifikasi teknis dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas
3. PELAKSANAAN
a. Sebelum memulai proses pemasangan, siapkan komponen yang dibutuhkan terlebih dahulu. Komponen
yang dibutuhkan yaitu lembaran penutup atap dan aksesoris penunjang seperti sekrup dan Nok /
Bumbungan / Wuwungan.
b. Sebaiknya pemotongan lembaran penutup atap dilakukan dengan mesin pemotong (grinda) agar
mendapatkan hasil yang rata dan sesuai dengan keinginan. Untuk alat yang digunakan dalam instalasi
standar alat tukang yaitu meteran, bor, obeng dan lainnya.
c. Perhatikan Tanda “This Side Up” Hal pertama yang harus diperhatikan ketika memasang atap ialah tanda
“This Side Up” yang terdapat pada permukaan tepi atap. Ini sangatlah berguna untuk menghindari kesalahan
saat pemasangan. Pastikan tanda “This Side Up” menghadap ke atas.
d. Pemasangan atap harus memenuhi persyaratan sidelap dan overlap dari setiap jenis atap.
e. Pekerjaan perakitan kuda-kuda kayu dilakukan dilapangan dengan mengacu kepada ukuran ukura dan
dimensi sesuai rencana dan gambar kerja serta disesuaikan dengan kondisi lapangan/media yang ada.
f. Hasil pemasangan atap baik vertikal maupun horizontal harus merupakan garis lurus.
g. Permukaan bidang atap secara keseluruhan harus merupakan bidang yang rata.
h. Perabung untuk atap secara keseluruhan harus merupakan bidag yang rata
i. Jarak kuda-kuda sesuai dengan gambar rencana yang ada.
j. Semua material atap harus mendapatkan persetujuan dari pengawas atau direksi.
4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN HASIL PEKERJAAN
Hasil pekerjaan dinyatakan selesai penutup atap telah sesuai dengan shop drawing dan disetujui secara tertulis
secara tertulis oleh Konsultan Pengawas dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga
penawaran.
Pasal 8
PEKERJAAN PLAFOND/ LANGIT-LANGIT
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Meliputi pengadaan bahan dan penyediaan semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan dan pemasangan
plafon sesuai dengan gambar dan persyaratan.
b. Pekerjaan pemasangan rangka plafond menggunakan ranka furing dan penutup atap menggunakan Gypsum
Tebal 9 mm
2. PERSYARATAN BAHAN
Bahan yang digunakan harus sesuai rekomendasi outline spesifikasi teknis dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
3. METODE PELAKSANAAN
a. Pemasangan Plafond harus menyerahkan rencana pembalokan plafond kepada Konsultan MK dan Direksi
untuk persetujuannya.
b. Siapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain (listrik, mekanikal) pada pekerjaan
plafond Triplek T. 4mm berikut penguat-penguatnya.
c. Sebelum memasang plafond kontraktor wajib memeriksa tumpuan pemasangan telah sesuai dengan
gambar, baik letak, bentuk maupun ukurannya.
d. Seluruh rangka Plafond digantungkan pada pelat atau balok beton dengan menggunakan penggantung dari
metal yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat
dengan baik dan kuat, tidak dapat berubah-ubah bentuknya lagi.
e. Setelah seluruh plafond terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada
bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
f. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa cacat, kerusakan akibat
pengangkutan/penyisipan sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
g. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh struktur atap (kuda-kuda) dan
dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
h. Kisi-kisi untuk plafon harus rata/halus.
i. Kerusakan plafond akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan penggantian sesuai dengan
gambar.
4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN HASIL PEKERJAAN
Pengukuran pembayaran pekerjaan plafon adalah jumlah meter persegi yang didasarkan atas realisasi yang
terpasang di lapangan yang disetujui Pemimpin Proyek setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas. Kuantitas
meter persegi yang terpasang dilapangan merupakan dasar pengukuran hasil pekerjaan plafon.
Pasal 9
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI & DINDING
1. KETENTUAN UMUM
Sebelum pekerjaan finishing lantai / dinding dilakukan, maka:
a. Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar sesuai gambar rencana.
b. Lapisan finishing lantai / dinding tidak boleh dimulai sebelum seluruh pekerjaan plafond dan dinding-dinding
selesai dikerjakan, kecuali pemasangan panel akustik.
c. Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Konsultan Pengawas Konsultan Pengawas dan Perencana.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan gambar kerja pelaksanaan untuk
disetujui secara tertulis oleh Konsultan Konsultan Pengawas .
e. Ketentuan umum ini mengikat untuk seluruh pekerjaan lantai dan dinding.
2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, serta petunjuk Pengawas, sehingga dapat
dicapai hasil yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pekerjaan lantai keramik atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
3. PERSYARATAN BAHAN
a. Spesifikasi Bahan
1) Untuk lantai ruang bangunan yang menggunakan penutup lantai berupa keramik maka dipakai keramik
homogenous tile polish dan unpolish dengan 40 x 40 cm
2) Untuk warna keramik yang akan digunakan, penyedia jasa harus berkonsultasi dengan pengguna
untukmenentukan warna yang akan dipasang.
3) Keramik yang digunakan disetujui oleh Pengawas.
b. Contoh-contoh:
1) Sebelum diadakan pemasangan, kontraktor harus memberikan contoh bahan-bahan atau mock-up yang
akan digunakan, untuk disetujui Pengawas
c. Persyaratan Bahan:
1) Semen Portland harus memenuhi PUBB-NI.8.
2) Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970 (NI-3) dan PUBI -1982.
3) Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian
pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan jenis dari kualitas terbaik serta disetujui Pengawas.
4. METODE PELAKSANAAN
a. Penempatan ukuran, jenis keramik lantai dan dan dinding yang akan dipasang pada lantai
sesuaikandengan gambar kerja dan harus mendapat persetujuan direksi
b. Sebelum pemasangan Kontraktor harus meneliti dulu area yang akan dipasang keramik tersebut
c. Pelaksana harus membuat gambar shop drawing terlebih dahulu sebelum dilaksanakan
pemasanganyang menggambarkan awal pemasangan dan arah buangan pemasangan
d. Pada pemasangan arah buangan, tidak boleh ada pemasangan keramik yang besarnya kurang dari
5 cm
e. Spesi/aduk untuk pemasangan keramik yang dipakai adalah campuran 1 PC : 8 Pasir.
f. Hasil akhir pemasangan harus rata, lurus antara nat satu dengan nat lainnya.
g. Nat antara keramik harus dibuat sedemikian rupa, sehingga hasil perkerjaan baik dan lurus. Naat ini
diisidengan Semen Grouth warna (disesuaikan yang cocok warna lantai)
h. Pelaksanaan pemasangan keramik harus memakai tenaga yang terampil untuk mendapatkan hasil
pasangan yang baik
i. Pekerjaan yang dianggap tidak baik oleh pengawaslapangan/pemberi tugas, Pelaksana harus
memperbaikinya dengan biaya ditanggung oleh Pelaksana yang bersangkutan
5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN HASIL PEKERJAAN
Hasil pekerjaan dinyatakan selesai apabila pemasangan lantai telah sesuai dengan shop drawing dan disetujui
secara tertulis secara tertulis oleh Konsultan Pengawas dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk
dalam harga penawaran.
Pasal 10
PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pembuatan kusen dan ventilasi yang terbuat dari kayu dengan ketebalan sesuai dengan ketebalan dinding.
b. Pemasangan pintu,jenela dan ventilasi yang berbahan kayu, yaitu: Pintu P1, Pintu PJ1, Jendela J1, Jendela J2
dan Ventilasi V1
c. Untuk pemasangan pintu kamar mandi terbuat dari bahan pvc yang sudah terfabrikasi.
2. SYARAT TEKNIS
Dalam pemilihan bahan dan metode pemasangan erat kaitannya dengan kualitas dan standar yang di keluarkan
oleh produk produk yang sudah di tentukan, oleh karena itu pelaksana diharapkan mampu mematuhi kaidah kaidah
yang sudah di tetapkan.
3. SPESIFIKASI BAHAN
Bahan-bahan harus memenuhi persyaratan meliputi:
1. Bebas dari cacat dan mata kayu
2. Lurus dan tidak lapuk
3. Kering dan kuat
4. Tidak bergetah
5. Alur atau urat-urat kayu rapi
6. Kontraktor harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan-bahan kayu yang akan digunakan sudah
melalui tes yang diadakan di pabrik atau lembaga pengujian bahan lainnya dengan sertifikat pengujian.
7. Tipe-tipe dari pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja.
Spesifikasi bahan
a. Kayu setara merantih
b. Daun Pintu setara merantih
4. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Kunci dan Penggantung
• Merk yang digunakan adalah SES
• Sebelum mengadakan pembelian untuk perlengkapan pintu ini, pemborong harus mengajukan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Direksi
• Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada daun pintu dan terpasang 90
cm diatas lantai atau sesuai dengan pentujuk konsultan pengawas dan direksi.
• Engsel-engsel minimal dipasang 3 buah untuk pintu panil atau diperhitungkan agar masing-masing
engsel memikul beban tidak lebih dari 20 kg.
2. Pemasangan Kusen
• Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus diserut dan diamplas halus.
• Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi diameter 10 mm tiap jarak vertikal 60
cm, dan dicor ke tembok dengan adukan 1 pc: 2 ps : 3 kr.
• Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus dipakai fischer dengan
sekrup kuningan.
• Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada dinding dan lantai
harus dimenie.
• Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi dari benturan-benturan benda
keras. Kerusakan atau cat -cat harus diganti oleh Pemborong dengan biaya sendiri.
• Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain, maka tinggi
pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
• Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan pengunci.
5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN DAN HASIL PEKERJAAN
1. Cara Pengukuran
Pengukuran yang dilakukan untuk struktur atap dihitung berdasarkan shopdrawing yang disetujui secara
tertulis Konsultan Pengawas, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga
penawaran.
2. Cara Pembayaran
Pembayaran untuk pintu, jendela dan ventilasi serta aksesorisnya disesuaikan dengan pengukuran
shopdrawing yang sudah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 11
PEKERJAAN DRAINASE
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tanaman yang sehat dan tidak layu untuk area-area yang ditunjukkan pada gambar. Setiap
jenis pekerjaan yang diindikasikan dalam gambar akan disebutkan, meskipun ada yang tidak disebut secara
khusus dalam spesifikasi. Setiap pekerjaan yang tidak tertera pada gambar, tapi biasanya menjadi bagian
dari pekerjaan lanskap, dianggap bagian dari pekerjaan. Konsultan Pengawas (Landscape Project Officer)
mempunyai hak membuat penyesuaian dan penggantian di lapangan agar pelaksanaan konsep lanskap
sesuai dengan kondisi lapangan. Pekerjaan- pekerjaan pada bagian ini termasuk, namun tidak terbatas pada
hal-hal berikut:
BAB 4
PENUTUP
1. Seluruh pekerjaan dipedomani Dokumen (Bestek)
2. Sebelum dilaksanakan seluruh pekerjaan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Konsultan Konsultan Pengawas .
Sebelum pekerjaan ditimbang terimakan, Kontraktor harus membersihkan sisa-sisa bangunan dan kotoran lainnya
keluar lokasi.
3. Walaupun dalam Bestek ini tidak lengkap tercantum satu per satu baik mengenai keur bahan-bahan dan lain-
lainsebagainya, tetapi tercantum dalam Perpres No. 70 tahun 2012 tetang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, maka
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dan bukan merupakan pekerjaan tambah kurang
4. Segala perubahan dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Administrasi dan Teknis dan Lampiran-lampiran lainnya
akan dituangkan dalam Risalah Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) dan menjadi bagian yang mengikat dan
tidak terpisahkan dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini serta bersifat mengikat| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 March 2024 | Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Konstruksi Dan Fasum Flat 2 Lantai Polres Kep Mentawai | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 9,884,674,000 |
| 26 June 2025 | Pembangunan Rumah Negara | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,122,488,000 |
| 28 April 2025 | Pekerjaan Kontruksi Pembngunan Dan Fasum Rumdin Polsek VII Koto Sungai Sarik | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,406,543,000 |
| 12 April 2023 | Pekerjaan Kontruksi Revitalisasi Pemagaran Mtsn 2 Jakarta Ta 2023 | Kementerian Agama | Rp 440,000,000 |
| 29 October 2025 | - Fasum Rumah Dinas Kapolsek Junjung Sirih, - Fasum Rumah Dinas Asrama Polsek Junjung Sirih 2 Lantai | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 212,248,000 |