| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026711390307000 | Rp 976,800,000 | - | |
PT Mas Negara | 04*0**2****07**0 | - | - |
Mata Elang Konstruksi | 03*4**7****01**0 | Rp 979,596,660 | 1. TIDAK MEMILIKI PENGALAMAN KERJA SEJENIS 2. TIDAK MEMILIKI TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN 3. TIDAK MEMILIKI PERALATAN YANG LENGKAP |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0312156987113000 | - | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
| 0962607818128000 | - | - | |
| 0630554160101000 | - | - |
T.A. 2025
BAB 1
LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
1.1. Data Program
Nama Pekerjaan : Pembangunan Mess Polwan SPN Polda Sumsel Type 165
Lokasi : Komplek SPN Betung, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumsel
Tahun Angggaran: 2024
1.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah Pembangunan Mess Polwan SPN Polda
Sumsel Type 165 tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan sesuai gambar terlampir.
Uraian / jenis Pekerjaan Utama antara lain :
I. PEKERJAAN RUMAH INDUK
1. Pekerjaan Persiapan Lahan
2. Pekerjaan Galian
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Pasangan Struktur
5. Pekerjaan Atap
6. Pekerjaan Pintu Jendela
7. Pekerjaan Plafon
8. Pekerjaan Lantai
9. Pekerjaan Elektrikal
10. Pekerjaan Air Bersih
11. Pekerjaan Air Kotor
12. Pekerjaan Cat-catan
1.1. Peraturan Teknis Yang Dipergunakan
Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum
ditentukan pada patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan lain-lain
petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan yang sah berlaku di
Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul ditaati dan
dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal yang diuraikan. Pada
khususnya peraturan-peraturan berikut berkenaan dengan hal tersebut diatas :
1. pedoman pelaksanaan APBN/PERPRES No. 59 Tahun 2010
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 1
T.A. 2025
2. pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara yang
dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. CIPTA KARYA)
3. Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan : H.I 3 PUBB—
1996 ; NI 33 ; PUBB—1996
4. Peraturan beton Indonesia ; PBI. NI—2/1955 ; PBI. NI—2/1971.
5. Peraturan Semen Portland Indonesia NI—8.
6. Peraturan perburuhan di Indonesia (tentang pengerahan tenaga Kerja) antara lain
tentang larangan mempekerjakan anak-anak dibawah umur.
7. Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan dengan
pekerjaan ini.
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan ketentuan-ketentuan lain yang sah
berlaku di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya yang biasa
diperbandingkan dapat dipergunakan sebagai pengganti standar yang telah diperinci di
atas dan harus dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
a) Semua bahan-bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini harus didatangkan dalam
keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat sesuai spesifikasi terkecuali ditentukan
lain dalam persyaratan kontrak ini.
b) Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk pekerjaan struktur dan di
uraikan secara terperinci terpisah dalam spesifikasi terpisah.
1.2. Rencana Kerja
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang, kontraktor
harus menunjukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar
pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang
disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara rinci urusan pekerjaan dan tata
cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus yang diperlukan,
persiapan-persiapannya, perawatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal
tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, dan pihak-pihak atau instansi
yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut diatas.
1.3. Tanggung Jawab Kontraktor
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib memeriksa kekuatan/kualitas
konstruksi yang akan dilaksanakan dan harus berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 2
T.A. 2025
Komitmen (PPK), atau Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul
akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan konstruksi akan
menjadi tanggung jawab kontraktor. Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan yang
dilaksanakan telah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas
Lapangan tidak berarti membebaskan kontraktor atas tanggungjawab pekerjaannya sesuai
dengan isi kontrak.
1.4. Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang digunakan hendaknya tenaga yang sudah terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai
ketentuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan.
1.5. Laporan
1. Kontraktor harus membuat laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk setiap satu
minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai
dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan.
2. Laporan kemajuan fisik pekerjaan harus diserahkan oleh kontraktor pada setiap
akhir pekan untuk dievaluasi berupa laporan mingguan dan harian.
1.6. Gambar-Gambar Dan Ukuran
Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen tender.
2. Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas
Lapangan.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui PPK, Pengawas Lapangan.
1.7. Pembongkaran / Pembersihan Lokasi
Pekerjaan ini harus mencakup pekerjaan pembongkaran, karena seluruh atau
sebagian yang lain bisa dimanfaatkan sepanjang memungkinkan untuk perbaikan. Juga
harus meliputi pemindahan yang memenuhi syarat-syarat dari material bongkaran /
potongan dari pasal ini, yang meliputi penebangan, pengangkutan, penyimpanan dan
pengamanan kerusakan dari material / tanaman yang ditentukan oleh PPK, Pengawas
Lapangan.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 3
T.A. 2025
1.8. Pengaturan Pembuangan Sisa-Sisa
Kontraktor berkewajiban membuang semua sisa-sisa bongkaran / potongan dan
memikul seluruh biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai dan untuk penyimpanan
material yang bisa diselamatkan.
BAB 2
PEKERJAAN PERSIAPAN SITE DEVELOPMENT
2.1. Lingkup Pekerjaan Persiapan Site Development
Berikut ini merupakan lingkup pekerjaan persiapan Site Development antara lain
sebagai berikut :
1. Pematangan lahan
2. Pekerjaan pembersihan akhir
3. Pengukuran lahan dan bouwplank
4. Menyediakan akomodasi tukang
5. Pembuatan gudang material
6. Pembuatan Papan Nama Proyek
2.2. Lingkup Pekerjaan Pembersihan Lokasi
Sebelum pekerjaan tersebut dimulai kontraktor wajib mengadakan pembersihan
lokasi yaitu pembersihan semak-semak/ rumput-rumput, humus-humus dan kotoran-
kotoran lain yang mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Dan sesudah pekerjaan selesai, kontraktor wajib membersihkan area kerja dari sisa
material konstruksi dan peralatan.
2.3. Lingkup Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
1. Kontraktor harus melaksanakan pengukuran sesuai gambar dan hasilnya agar
dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan Pemimpin Kegiatan/Direksi.
2. Penentuan ukuran dan sudut siku-siku, waterpass tetap dijaga dengan ketelitian
yang sebenar-benarnya menggunakan alat waterpass / pesawat theodolith.
3. Ukuran vertikal dan horizontal dilaksanakan sesuai dengan gambar/petunjuk
Direksi.
4. Pengukuran berupa uitzet, dan pemasangan bouwplank, patok-patok
dilaksanakan bersama atas persetujuan Pengawas/Direksi, bouwplank dan patok-
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 4
T.A. 2025
patok tersebut diberi warna/tanda yang jelas sesuai gambar. Semua bouwplank
menggunakan kayu klas III berukuran 2/20 cm, dipasang pada kayu berukuran
5/7 cm yang terpancang kuat pada tempatnya dengan jarak maksimum 2,00 m’.
Permukaan tepi atas papan dasar ( bouwplank ) harus diserut dan dipasang rata
dengan menggunakan waterpass, pada titik peil yang sesuai dengan peil yang
tercantum dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi. Kontraktor
melaksanakan pengukuran sesuai gambar dan hasilnya agar dilaporkan untuk
mendapatkan persetujuan Pemimpin Kegiatan/Direksi.
2.4. Membuat Bedeng Pekerja, Gudang dan MCK Darurat
Untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan Kontraktor harus menyediakan Bedeng
Pekerja, Gudang dan MCK Darurat yang bersih. Definisi menyediakan dapat dengan
membangun di lokasi atau menyewa di rumah sekitar lokasi kerja. Air dapat diperoleh
langsung dilapangan atau bila tidak memungkinkan dapat didatangkan dari luar proyek.
Hal ini juga termasuk untuk air kerja pelaksanaan, tanpa menambah biaya pekerjaan.
2.5. Pembuatan Papan Nama Proyek
Sebagai pertanda bahwa pada lokasi dimaksud ada kegiatan/ pembangunan maka
Kontraktor harus memasang papan nama kegiatan ukuran 80 x 150 cm, dari print outdoor
tahan air yang dipasang pada papan/multiplek ukuran serupa, sedangkan redaksi berisi :
1. Nama pemilik proyek pada bagian paling kiri atas.
2. Judul Kegiatan
3. Nilai Kegiatan
4. No. Kontrak
5. Masa Kontrak
6. Sumber Biaya
7. Pelaksana dan Pengawas Pekerjaan
Pelaksana Pemasangan papan kegiatan setinggi 2 m diatas tanah dan tiang bagian
bawah dicor beton untuk memperkuat dan ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 5
T.A. 2025
BAB 3
PEKERJAAN TANAH
3.1. Lingkup Pekerjaan Tanah
Berikut ini merupakan lingkup pekerjaan tanah pada antara lain sebagai berikut :
1. Galian Tanah.
2. Beton lantai kerja.
3. Urugan tanah kembal.
4. Urugan tanah peninggian lantai dan pemadatan
3.2. Galian Tanah
1. Semua sampah-sampah, tumbuh-tumbuhan dan bekas urugan harus dibuang-
STRIPING. Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana
ditentukan dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan,
maka semua pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas.
2. Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi
harus mempunyai lebar yang cukup untuk dapat memasang maupun
memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan, serta pembersihan.
3. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman yang
melebihi apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas,
maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan beton 1 : 3 : 5 tanpa
biaya tambahan.
4. Penyedia Jasa harus merawat dari kondisi tanah yang rawa – rawa di gali dan lalu
di timbun 3 meter, dan setelah itu dilakukakan pengerasan tanah dengan cara di
kompres. hindarkan dari longsoran. Untuk itu Penyedia Jasa harus membuat
penyangga/penahan tanah yang diperlukan selama masa penggalian, karena
stabilitas selama penggalian merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa.
5. Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase, gas, air bersih dan kabel-kabel yang
masih berfungsi harus diamankan dan dijaga agar jangan sampai rusak atau cacat.
Apabila hal tersebut dijumpai, maka Penyedia Jasa harus segera memberitahukan
kepada pengwas dan mengganti semua kerusakan-kerusakan tersebut atas biaya
sendiri.
6. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum pelaksanaan
pekerjaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 6
T.A. 2025
selanjutnya, Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan/ ijin tertulis pengawas.
3.3. Urugan Tanah dan Pemadatan
1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian bawah
pasangan Lantai diurug dengan pasir padat minimal 5 cm atau sesuai dengan
gambar dan petunjuk Pengawas. Pasir urug yang digunakan harus dari jenis pasir
pasang yang bersih/bebas dari lumpur, kotoran-kotoran, sampah dan benda-benda
organis lainnya yang dapat menyebakan tidak sempurnanya pemadatan.
2. Di bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah tanah jenis “silty
clay” yang bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bisa lapuk, serta bahan
batuan yang telah dipecahkan (pecahan batuan tersebut maksimal 15 cm).
3. Penyedia Jasa wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan yang
keras atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan pengawas.
4. Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis yang tidak lebih
tebal dari 30 cm (gembur) dengan alat-alat yang telah disetujui, seperti mesin
penggilas getar, atau alat tumbuk dimana standar kepadatannya dicapai pada
kepadatan dimana kadar airnya 95 % dari kadar air optimal, atau “dry density”
nya mencapai 95 % dari dry density optimal, sesuai dengan petunjuk pengawas.
5. Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila urugan
yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan tersebut harus digali keluar
dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat serta dipadatkan kembali, sesuai
dengan petunjuk Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan.
6. Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak dibenarkan
adanya genangan air di atas tanah atau sekitar lapangan pekerjaan. Penyedia Jasa
harus mengatur pembuangan air sedemikian rupa agar aliran air hujan atau dari
sumur lain dapat berjalan lancar, baik selama ataupun sesudah pekerjaan selesai.
7. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan Penyedia Jasa
harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian
Penyedia Jasa atau akibat dari aliran air.
3.4. Urugan Pasir
1. Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras.
Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 7
T.A. 2025
persetujuan dan Direksi Pekerjaan.
2. Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
b) Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
c) Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
d) Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
3. Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PBI 1971 (Nl-2) diantaranya yang paling penting adalah:
a) Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan
jari dan pengaruh cuaca.
b) Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
c) Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya,
apabila diayak dengan ayakan 150 maka sisa butiran-butiran di atas ayakan
0,25 mm, berkisar antara 60% sampai dengan 90% dari berat.
d) Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
4. Syarat-syarat tersebut di atas bila diperlukan dapat dimintakan pembuktikan
dengan pengujian laboratorium, tanpa menambah biaya.
BAB 4
PEKERJAAN SUBSTRUKTUR
4.1. Lingkup Pekerjaan Pondasi
Berikut ini merupakan lingkup pekerjaan Sub Struktur antara lain sebagai berikut :
1) Pile Cap
2) Kolom Pedestal
3) Sloof
4.2. Pile Cap
1. Rencana Pile Cap direncanakan sesui dengan gambar perencanaan.
2. Mutu beton yang digunakan yaitu f'c=19,3 Mpa (K 225); slump (12 ± 2) cm; w/c =
0,52.
3. Mutu besi beton yang digunakan adalah mutu besi U–24 atau mempunyai
tegangan leleh 2400 kg/cm² (besi polos) untuk diameter kurang dari atau sama
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 8
T.A. 2025
dengan 12 mm dan U-32 mempunyai tegangan leleh 3200 kg/cm² (besi ulir)
untuk diameter lebih dari 12 mm.
4.3. Aanstamping
4.4.1. Bahan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang dugunakan dalam
pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan, diantaranya :
1. Pasir pasang : digunakan pasir yang berbutir tajam dan keras dengan kadar
Lumpur yang terkandung maximal pasir harus bersih dan tidak
mengandung bahan organic/ kotoran yang merusak kondisi campuran.
2. Batu belah/ batu kali/ batu gunung : digunakan batuan keras, bersih, tidak
keropos dan mempunyai permukaan yang kasar.
3. Air : digunakan air yang bersih, tawar dan tidak mengandung bahan yang
merugikan pasangan, seperti asam alkali, atau bahan organik lainnya.
4.4.2. Cara pelaksanaan
1. Dilaksanakan pada dasar pondasi batu kali setelah lapisan urugan pasir
dibawahnya rata dan padat.
2. Pemasangan batu kosong harus disusun tegak bersilang saling
menggigit,dan pada ronggarongga pertemuan batu harus diisi dengan pasir
hingga padat. Dalam hal ini bisa dibantu disiram air hingga merata.
4.4. Pondasi Batu Kali
4.5.1. Bahan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang dugunakan dalam
pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan NI-10 dan PUBI 1970 (NI-3),
diantaranya :
1. PC/ semen : digunakan sejenis semen sekualitas SEMEN GRESIK atau
yang memenuhi persyaratan dalam peraturan Portland Cement Indonesia
NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-12.
2. Pasir pasang : digunakan pasir yang berbutir tajam dan keras dengan kadar
Lumpur yang terkandung maximal pasir harus bersih dan tidak
mengandung bahan organic/kotoran yang merusak kondisi campuran.
3. Batu belah/ batu kali/ batu gunung : digunakan batuan keras, bersih, tidak
keropos dan mempunyai permukaan yang kasar.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 9
T.A. 2025
4. Air : digunakan air yang bersih, tawar dan tidak mengandung bahan yang
merugikan pasangan, seperti asam alkali, atau bahan organik lainnya.
5. Didalam mengatur perbandingan campuran yang sempurna, kontraktor
harus menggunakan dolak-dolak pengatur campuran bahan, terbuat dari
papan berukuran 40x40x20 cm.
4.5.2. Cara Pelaksanaan
1. Dilaksanakan pada pasangan pondasi atau pekerjaan lain yang dinyatakan
memakai pasangan batu kali.
2. Batu belah sebelum dipasang harus bersih dari segala kotoran.
3. Pemasangan batu kali harus bersilang, pemberian adukan harus penuh
berisi/tidak boleh ada yang berongga.
4. Tinggi pasangan batu kali tidak boleh lebih dari 0,50 m’ pada setiap
harinya.
5. Bagian pasangan batu kali harus diplester kaprot sesuai dengan jenis
adukan yang dipakai pasangan.
6. Proses pengeringan pasangan harus dibantu dengan siraman air.
7. Selama pasangan batu kali belum secara utuh selesai (persekian meter),
lobang pondasi tidak dibenarkan diurug.
BAB 5
PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
5.1. Pengertian
Beton merupakan hasil suatu adukan yang merata dari bahan-bahan : air, semen (pc)
dan agregat (pasir dan kerikil/ batu pecah). Adukan tersebut akan mengeras beberapa jam
sesuai dengan usia beton tersebut.
5.2. Bahan Beton
5.2.1. Air
Air yang digunakan dalam air yang bersih, tidak mengandung minyak, garam,
kotoran organik atau bahan–bahan lain yang dapat merusak beton dan besi.
5.2.2. Semen
Semen merupakan bahan yang terpenting untuk membuat beton. Semen
merupakan bahan yang dapat menjadi keras apabila diberi air. Dengan demikian
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 10
T.A. 2025
maka semen menjadi bahan yang mempersatukan butir-butir pasir pasir dan kerikil
menjadi satu kelompok. Semen yang akan digunakan sebagai bahan pembuat
beton bertulang dan diisyaratkan memenuhi ketentuan yang tercantum dalam N I
18.
5.2.3. Pasir
Penggunaan pasir untuk beton harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pasir halus mempunyai tekanan hancur yang lebih besar dari pada tekanan
hancur semen yang telah menjadi keras.
2. Tidak mengandung lumpur lebih dari 5 % ditentukan terhadap berat kering.
3. Tidak mengandung bahan–bahan organik.
4. Butiran pasir mempunyai diameter antara 0 – 5 mm dan memenuhi analisa
kerja (PBI-1971).
5.2.4. Kerikil dan Batu Pecah
Penggunaan kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
1. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori
dengan besar butir lebih dari 5 mm.
2. Tidak mengandung lumpur lebih dari 1 % ditentukan terhadap berat kering.
3. Tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton seperti zat-zat yang
reaktif alkali.
4. Besar butir beraneka ragam dan memenuhi analisa kerja (PBI – 1971).
5.3. Semen
1. Semen yang dipakai adalah semen portland dari merk yang setara Gersik dan
mendapat persetujuan Direksi dan memenuhi syarat PBI - 1971.
2. Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan
kantongnya harus asli dari pabriknya dan tetap utuh dan tertutup rapat.
3. Semen yang sudah membeku, tidak dibenarkan dipakai dalam pekerjaan ini.
a) Semen disimpan pada tempat yang beralas dari kayu yang tingginya tidak
kurang dari kurang dari 30 cm dari lantai.
b) Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2,00 meter.
c) Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai dengan
datangnya semen ditempat penyimpanan.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 11
T.A. 2025
5.4. Pasir dan Kerikil
1. Pasir dan kerikil beton harus bersih dari segala kotoran seperti bahan organis,
tanah/lumpur, kapur, garam dan sebagainya, tidak poreus dan sesuai dengan PBI
- 1971.
2. Bahan pengisi (pasir dan kerikil) harus disimpan ditempat yang bersih dan
dicegah agar tidak terjadi pencampuran antara bahan yang satu dengan yang
lainnya dan terlindung dari pengotoran.
5.5. Air Beton dan Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
1. Air untuk adukan dan untuk merawat beton harus bersih dan bebas dari semua
kotoran yang dapat merusak daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu
beton.
2. Bahan campuran tambahan bila dipandang perlu dapat digunakan untuk
mempercepat pengerasan, perbaikan beton. Produk yang digunakan adalah
”Sika” atau bahan lain yang setara dan sesuai dengan sifat-sifat yang diharapkan
dan harus mendapat persetujuan Direksi terlebih dahulu. Bahan-bahan tersebut
tidak boleh mengandung bahan-bahan yang merugikan sifat beton bertulang.
5.6. Pembesian
1. Mutu besi beton yang digunakan adalah mutu besi U–24 atau mempunyai
tegangan leleh 2400 kg/cm² (besi polos) untuk diameter kurang dari atau sama
dengan 12 mm dan U-32 mempunyai tegangan leleh 3200 kg/cm² (besi ulir)
untuk diameter lebih dari 12 mm.
2. Besi Beton diatas Ø 12 menggunakan ulir.
3. Dalam segala hal, besi beton harus memenuhi ketentuan PBI - 1971 dan PBI
yang telah disempurnakan, serta diameternya harus sama dengan yang tertera
atau disyaratkan dalam gambar rencana.
4. Pemborong harus membawa hasil test laboratorium resmi dan contoh terhadap
semua jenis dan diameter besi yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan
Direksi.
5. Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan dingin, sesuai
dengan aturan yang berlaku.
6. Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, dan kotoran lainnya
yang dapat mengurangi daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu besi
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 12
T.A. 2025
beton.
7. Besi beton harus dipotong dan di bengkokkan sesuai dengan gambar. Kemudian
dibentuk dan dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
8. Kawat beton yang dipergunakan harus yang lazim dipakai, sehingga dapat
mengikat besi beton pada tempatnya. Untuk mendapatkan mutu besi beton yang
diinginkan, dapat dipergunakan besi beton dari produk yang ditunjuk Direksi.
9. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
5.7. Cetakan Beton/Bekisting
5.7.1. Bahan
1. Cetakan untuk beton finishing halus, harus dibuat dari papan plywood yang
tebalnya minimal 6 mm tergantung kualitas dan jarak rangka penguat cetakan
tersebut.
2. Cetakan untuk beton finishing kasar, harus terbuat dari papan terentang atau
dari bahan sejenis setelah mendapat persetujuan Direksi.
3. Bahan steger (tiang penyangga) harus terbuat dari kayu bermutu baik. Bambu
tidak dibenarkan dipakai untuk steger.
5.7.2. Konstruksi
1. Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat mencegah
getaran yang merusak, dan tidak merubah bentuk sebelum, selama pengecoran
berlangsung dan selama beton belum padat.
2. Cetakan dibuat sedemikian rupa untuk mempermudah pengecoran dan
pemadatan beton tanpa merusak konstruksi beton.
3. Kayu steger (penyangga) harus dibuat sedemikian rupa dengan ukuran
minimal usuk 4/6 sehingga dapat menahan beban yang dipikulnya. -
Pemborong harus membuat shop drawing dari bagian-bagian konstruksi
cetakan / bekisting serta mendapat persetujuan Direksi.
5.7.3. Pelapis Cetakan
1. Untuk mempermudah membuka bekisting beton, dapat digunakan melapis
cetakan dari bahan plastik yang dipasang sedemikian rupa dibagian dalam
cetakan sehingga mudah dilepaskan dan hasil cetakan rapi atau dari bahan
yang disetujui Direksi.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 13
T.A. 2025
2. Minyak pelumas, baik bekas maupun yang baru, tidak dibenarkan dipakai
sebagai pelapis cetakan.
5.8. Adukan Beton
5.8.1. Pengadukan Beton
Pengadukan beton minimal menggunakan 2 ( dua ) unit mesin pengaduk (beton
mollen) yang masing-masing berkapasitas tidak kurang dari 350 liter atau lainnya
sesuai petunjuk Direksi.
5.8.2. Adukan Beton Site Mixing (Setempat)
1. Adukan Beton ”Site Mixing” (Setempat)
2. Adukan beton dibuat dengan alat pengaduk ”batch mixer” dengan type dan
kapasitas yang mendapat persetujuan Direksi.
3. Kecepatan aduk sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
4. Kapasitas aduk tidak lebih dari yang diijinkan.
5.8.3. Syarat dan Mutu Beton
1. Tidak boleh lebih dari satu diantara 21 nilai hasil percobaan kubus coba
berturutturut terjadi kuat tekan karakteristik kurang dari yang direncanakan.
2. Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari empat buah percobaan kubus coba
berturut-turut mempunyai kuat tekan kurang dari (Kr + 0,82 Sr). Sebaiknya
antara nilai tertinggi dan rendah diantara empat kubus hasil percobaan
berturut-turut tidak boleh lebih besar dari 4,30 x Sr.
5.9. Pengecoran Beton
5.9.1. Proporsi perbandingan campuran semen dengan bahan pengisi (pasir dan kerikil)
adalah minimal. Jadi tidak dibenarkan untuk dikurangi semennya.
5.9.2. Sebelum adukan beton dicorkan, semua cetakan harus betul-betul bersih dari
kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan kotoran lainnya. Kemudian
cetakan tersebut dibasahi dengan air secukupnya, namun tidak boleh ada genangan
air pada cetakan tersebut.
5.9.3. Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan Direksi. Apabila
pengecoran beton dilakukan tanpa adanya persetujuan Direksi, maka kerugian
akibat pembongkaran, sepenuhnya menjadi tanggungan Pemborong.
5.9.4. Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus sudah dicorkan
dalam waktu 1 ( satu ) jam setelah pencampuran dengan air dimulai.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 14
T.A. 2025
5.9.5. Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus sampai
selesai dengan tanpa berhenti, kecuali mendapat persetujuan Direksi. Tidak
dibenarkan mengecor beton disaat hujan, kecuali ada tindakan pengamanan
Pemborong, terutama untuk meneruskan pengecoran suatu unit pekerjaan, yang
mendapat persetujuan Direksi. Dalam hal ini Pemborong harus berupaya agar beton
yang baru dicorkan tidak dirusak oleh air.
5.9.6. Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan alat penggetar (
vibrator ) yang berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran setiap menit.
Penggetaran dilakukan selama 20 detik setiap satu adukan yang dicorkan, mulai
pada saat adukan dicorkan dalam cetakan dan dilanjutkan dengan adukan
selanjutnya. Vibrator tidak boleh menyentuh cetakan dan besi beton yang salah satu
bagiannya telah dicor dengan adukan beton yang telah mengeras. Penggetaran harus
dilakukan sebelum adukan yang dicorkan mencapai 7,5 cm.
5.9.7. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, sehingga dapat dicegah adanya
pemisahan atau pengurangan bagian-bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan
lebih dari 2 meter. Untuk kolom-kolom yang tinggi, harus dibuatkan jendela-jendela
dengan jarak vertikal tidak lebih dari 2 meter.
5.10. Pemasangan Angkur
5.10.1. Pada semua sambungan tegak antara beton kolom dengan dinding, harus dipasang
batang tulang berdiameter 8 mm sepanjang 50 cm sebagai angker.
5.10.2. Satu ujungnya dibengkokkan dan dimasukkan kedalam beton kolom dan sisanya
35 cm dibiarkan menjulur di luar kolom beton.
5.10.3. Angker-angker ini ditempatkan dari sloof ke atas dengan jarak 35 cm, selanjutnya
pada setiap jarak 80 cm.
5.10.4. Angker-angker harus harus sudah dipasang sebelum kolom dicor.
5.11. Penggunaan Beton
Pekerjaan Beton digunakan untuk:
1. Bangunan : pondasi, sloof, kolom, ring, dan lain-lain sesuai dengan gambar
kerja.
2. Halaman : kanstein, beton rabat, pagar halaman dan lain-lain sesuai dengan
petunjuk gambar kerja.
3. Penggunaan adukan beton yang berbeda dalam pekerjaan yang monolith seperti
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 15
T.A. 2025
pada pertemuan balok dengan kolom, perbedaan adukan beton supaya dicorkan
serentak atau berseling dimana beton yang mutunya lebih tinggi dicorkan lebih
dahulu, kemudian digetarkan sampai kiranya kedua mutu beton tersebut saling
mengikat. Pemasangan heavy duty sealant merk Sikaflex 15 LM untuk
”expansion joint” (pertemuan kolom/balok/lantai) ada dibawah pengawasan
Direksi.
4. Untuk Pekerjaan struktur menggunakan mutu beton f'c=19,3 Mpa (K 225);
slump (12 ± 2) cm; w/c = 0,52
5. Untuk Semua pekerjaan beton lantai kerja menggunakan mutu beton f'c = 7,4
Mpa (K100), slump (3-6) cm, w/c = 0.87.
BAB 6
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
6.1. Pekerjaan Pasangan Bata Merah Jumbo
6.1.1. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Pekerjaan pasangan bata merah jumbo ini meliputi dinding-dinding bangunan
pada ruang-ruang dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Produk bata merah jumbo, yang digunakan sudah standar SNI berukuran
26x13x8cm.
6.1.2. Pemasangan
1. Pastikan lokasi pemasangan bata merah jumbo sudah sesuai
shopdrawing/gambar rencana yang telah disetujui.
2. Pekerjaan batu merah jumbo untuk pasangan .
3. Pelaksanaan pemilihan batu-bata dengan mutu baik dengan satu ukuran.
4. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu-bata.
5. Memasang lapis demi lapis batu-bata diantara siar adukan.
6. Mengadakan penelitian waterpass baik vertikal maupun horizontal.
7. Merendam batu-bata sebelum dipasang dan menyiram pasangan dinding.
7. Bidang dinding bata merah jumbo yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 16
T.A. 2025
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom dan balok praktis) dengan
ukuran min 10 x 10 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 10 mm,
beugel diameter 8 jarak 20 cm, jarak antara kolom maksimal 4 m.
8. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
6.1.3. Kolom Praktis dan Ring Balok
1. Setiap pertemuan tegak lurus dan pada bidang dinding bata yang mempunyai
luas lebih besar dari 12 m2, harus ditambah kolom dan balok praktis setebal
dinding persegi dengan tulang pokok 4 Ø 10 mm dan beugel Ø 8mm - 20 cm
serta menggunakan beton sesuai dengan gambar kerja.
2. Semua bagian atas dinding bata harus diakhiri dengan ring balok setebal
dinding dan tinggi minimal 20 cm yang mempergunakan tulang pokok 4 Ø 10
mm, beugel Ø 8 mm dan beton yang sesuai dengan gambar kerja.
6.2. Pekerjaan Plesteran dan Acian
1. Sebelum pelaksanaan plesteran dan siaran dimulai, semua permukaan supaya
dibersihkan terlebih dahulu dari bekas-bekas kotoran speci kemudian disiram
air sampai jenuh.
2. Pekerjaan plesteran 1 pc : 3 ps dipasang pada permukaan tembok dan beton
ekspose.
3. Pekerjaan acian pc dilaksanakan setelah plesteran selesai dan permukaan
dibersihkan dari kotoran kemudian dilanjutkan dengan acian.
4. Selain mutu teknis, hasil mutu fisik pekerjaan plesteran dan acian adalah hasil
dinding rata tidak bergelombang
BAB 7
PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP
7.1. Pekerjaan Pasangan Atap
1. Bahan untuk kuda - kuda menggunakan kontruksi baja ringan C75 ketebalan
0,75mm.
2. Bergaransi resmi untuk material dari pabrik minimal 20 Tahun.
3. Profil Sudah Harus Mempunyai Sertifikat ISO 9001.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 17
T.A. 2025
4. Type Screw / mur dan baut menggunakan standar SNI.
5. Bahan baku yang digunakan plat galvalume..
6. Mempunyai lapisan anti karat.
7.2. Syarat – syarat Pelaksanaan Konstruksi Baja Ringan
1. Konstruksi baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga Profesional atau tenaga
kerja yang sudah bersertifikat pada konstruksi baja ringan.
2. Konstruksi baja ringan dirancang hanya berupa system struktur kuda kuda
langsung diikuti dengan reng dari baja tanpa gording dan kaso / usuk.
3. Semua penggunaan aksesories seperti baut reng, baut lisplank dan dinabold ø10
– 65 harus memakai pedoman dari pabrik yang memproduksi baja ringan.
4. Untuk menghindari salah potong material/ batakong baja, pengerjaan atau
pemotongan dilakukan di lapangan agar sesuai dengan ukuran yang ada
dilapangan.
5. Sebelum dilakukan pemasangan baja, semua bahan ditest pembebanan terlebih
dahulu dan dilaporkan kepada direksi.
6. Sebelum pemasangan agar menunjukkan perhitungan struktur dan shop
drawing kepada direksi / konsultan pengawas.
7.3. Persyaratan Bahan Penutup Atap
1. Penutup atap yang sejenis Spandek ketebalan minimal 0,3 mm.
2. Nok Atap yang digunakan menggunakan Nok atap berbahan serupa dengan
atap.
3. Listplank menggunakan listplank beton seperti Kalsiplank.
7.4. Syarat – syarat Pekerjaan Penutup Atap
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor diwajibkan memeriksa gambar –
gambar pelaksanaan termasuk lapisan – lapisan isolasi seperti yang dinyatakan
dalam gambar, serta melakukan pengukuran – pengukuran setempat.
2. Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop
drawing
3. yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain,
pengakhiran – pengakhiran dan lain – lainnya yang belum/ tidak tercakup
dalam gambar kerja, namun memenuhi persyataan pabrik.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 18
T.A. 2025
4. Sebelum dimulai pemasangan, permukaan reng baja atau rangka diperiksa
terlebih dahulu apakah sudah berada pada satu bidang, jika perlu dengan
mengganjal atau menyetel bagian – bagian ini terhadap rangka penumpunya.
5. Dalam keadaan apapun juga ganjal tidak boleh dipasang langsung dibawah baja
untuk mengatur kemiringan atap.
6. Penyetelan yang tepat akan menjamin kekuatan pengikatan antara pengikatan
antara lembaran genteng dan reng.
7. Untuk mendapatkan kekuatan pengikat maximum, jarak antara penyangga
pertama maupun terakhir atau pelat kait terhadap ujung – ujung lembaran
paling sedikit 75 mm.
8. Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama untuk
memghindarkan penggeseran pada pemasangan. Untuk memperbaiki kelurusan
lembaran dapat disetel dengan menarik pelat kait menjauhi atau menekannya
kearah lembaran pada saat pemasangan pelat itu.
9. Semua sisa - sisa pekerjaan itu (sisa potongan baja untuk kuda - kuda dan reng
dan lain – lain yang berupa kotoran) harus dibersihkan dari atas permukaan
atap, agar tidak terjadi pengkaratan.
10. Sapulah seluruh permukaaan atap sampai bersih dengan sapu, lalu berikan
perhatian khusus pada daerah – daerah dimana pengeboran atau penggergajian
telah dilakukan. Juga bersihkan semua talang – talang.
11. Hasil pemasangan harus datar dengan kelandaiaan yang cukup agar tidak
terjadi kebocoran.
12. Pelaksanaan pemasangan penutup atap ini, harus sesuai dan mengikuti
persyaratan yang digunakan berikut kelengkapannya serta petunjuk – petunjuk
Direksi atau Konsultan Pengawas. Serta pemborong diwajibkan memberikan
penutup atap cadangan untuk mengganti apabila terjadi kerusakan atau
keretakan yang mengakibatkan kebocoran.
BAB 8
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI, PENUTUP DINDING
DAN PEKERJAAN PLAFON
1.1. Pekerjaan Penutup Lantai
8.1.1 Standar Pekerjaan Penutup Lantai
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 19
T.A. 2025
1. Jenis yang dipakai adalah sesuai dengan petunjuk dalam gambar atau
finishing material schedule.
2. Warna dan motif sesuai dengan petunjuk dalam gambar atau sesuai dengan
petunjuk Direksi.
8.1.2 Bahan dan Peralatan Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
1. Pasangan lantai memakai keramik dengan ukuran 40 x 40 cm, 20 x 20 cm
polos, dengan kualitas dan motif mendapat persetujuan Direksi.
2. Pasangan lantai karmik KM/ WC memakai keramik tile dengan ukuran 20 x
20 cm motif tekstur, dinding KM/ WC memakai keramik tile dengan ukuran
20 x 25 cm polos, dengan kualitas dan motif mendapat persetujuan Direksi.
8.1.3. Pelaksanaan Pemasangan Penutup Lantai dan Dinding
1. Susunan lapisan berturut-turut sebagai berikut :
a) Urugan tanah dipadatkan minimal 90 %.dari kepadatan kering max (Jd).
b) Lapisan pasir setebal : 10 cm dipadatkan dan disiram air.
c) Leveling concrete / spesi 1 pc : 5 ps untuk lantai biasa dan spesi 1 pc : 2
ps untuk lantai toilet.
d) Mortar 1 pc : 3 ps.
e) Keramik, atau bahan lain atas petunjuk Direksi.
2. Lantai yang akan dipasang keramik harus dipersiapkan dengan teliti terlebih
dahulu mengenai kepadatan, kerataan, maupun elevasi setiap lantainya.
Pekerjaan granite tile dapat dimulai setelah pekerjaan-pekerjaan yang akan
tertanam dibawah granite selesai dikerjakan.
3. Pola pemasangan keramik harus ditentukan terlebih dahulu, dengan
memasang granite kepala dan memilih granite yang warna dan ukuran yang
sama dan dibuat contoh pemasangan minimal 1 m2.
4. Siar diisi dengan adukan 1 pc : 2 ps halus sesuai dengan warna keramik
ditambah bahan additive yang disetujui Direksi sampai mengisi penuh celah
siar, tetapi tidak berlebihan.
5. Bekas-bekas semen harus segera dibersihkan dari permukaan keramik sampai
bersih benar, dan pemakaian pembersih kimia tidak diperkenankan tanpa
persetujuan Direksi.
6. Keramik yang baru dikerjakan minimal selama dua hari tidak boleh diganggu,
diinjak atau diberi beban lainnya.
8.1.4. Hasil Akhir Yang Dikehendaki
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 20
T.A. 2025
1. Pasangan Lantai tidak bergelombang.
2. Kerataan / kemiringan harus sesuai dengan gambar rencana.
3. Air harus dapat mengalir dengan lancar ke floor drain.
4. Lantai harus bersih dari sisa-sisa adukan semen, cat atau kotoran lainnya.
5. Dibawah keramik tidak boleh berongga sehingga keramik dapat melekat
dengan baik.
8.2. Pekerjaan Plafon
8.2.1. Bahan Untuk Pekerjaan Plafon
1. Metal furing.
2. Ukuran modul rangka adalah 60x60cm.
3. Bentuk penutup plafond sesuai dengan gambar rencana.
4. Penutup plafond memakai Gypsum 9mm dan GRC 4mm atas petunjuk dan
persetujuan Direksi.
8.2.2. Pelaksanaan Pemasangan Pekerjaan Plafon
1. Profil metal furing dipasang dengan jarak menyesuaikan dengan ukuran
gypsum/kalsiboard.
2. Penyambungan rangka metal furing menggunakan paku ulir / sekrup .
3. Rangka metal furing digantung dengan menggunakan penggantung dari bahan
kawat baja.
4. Ukuran dan pola plafond harus sama dengan gambar atau mendapat
persetujuan Direksi.
5. Sedangkan antara penutup langit-langit dengan tembok diberi list plafond
dengan ukuran sesuai dengan gambar kerja.
8.2.3. Hasil Akhir yang Dikehendaki
1. Pola sesuai dengan rencana atau petunjuk Direksi.
2. Plafond rata, tidak bergelombang dan retak.
3. Garis-garis alur tidak kelihatan (rata di compound), lurus, rapi.
BAB 9
PEKERJAAN PENGECATAN, FINISHING,
DAN WATERPROOFING
9.1. Bahan Pengecatan dan Finishing
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 21
T.A. 2025
1. Untuk cat tembok luar digunakan cat dari produk Nippon Paint, yang tahan
terhadap cuaca atau sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.
2. Untuk cat tembok dalam/ interior digunakan cat dari produk Nippon Paint,
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.
3. Untuk cat besi digunakan produk Emco atau cat yang mengandung sintetis
(Synthetic Super Gloss) dengan lapisan zincromate sebagai cat dasar.
4. Untuk coating batu alam menggunakan coating sekualitas Propan, sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.
5. Untuk wall paper motif menggunakan wall paper sekualitas Sydney, sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.
6. Jenis dan warna cat sesuai dengan petujuk Direksi selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum pekerjaan pengecatan, Pemborong harus mengajukan
daftar cat yang akan digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuannya.
9.2. Pelaksanaan Pekerjaan Pengecatan dan Finishing
1. Bagian-bagian bangunan yang dicat adalah sesuai dengan gambar kerja dan
atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Segera setelah Direksi / Pemberi Tugas menentukan warna pilihannya,
Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh .
Pekerjaan ini dilakukan atas biaya Pemborong.
3. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan pekerjaan plafond dan lantai harus
sudah selesai dikerjakan.
4. Sebelum pekerjaan coating batu alam dilaksanakan batu alam harus sudah
terpasang dan bersih dari debu maupun kotoran.
5. Sebelum besi di cat terlrbih dahulu diamplas dengan amplas halus, gosok
secara layang dan merata, tujuannya untuk melukai/membuka pori-pori besi
agar cat menempel dengan kuat. Setelah selesai bersihkan dengan kain yang di
basahi dengan thiner/bensin, lalu dilap dengan kain bersih, dan besipun siap
dicat.
6. Bagian / bidang-bidang yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan dan dijaga
agar tidak kena debu.
7. Sebelum pekerjaan pemasangan wallpaper dilakukan pastikan permukaan
dinding rata dan tidak ada tonjolan, setelah semua dipastian aman pasang
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 22
T.A. 2025
wallpaper dengan menggunakan lem sekualitas lem Fox.
8. Pengecatan harus diselesaikan dengan baik dan rapi sehingga berbentuk bidang
cat yang utuh, rata dan tidak ada bentuk atau gelembung udara. Bidang cat
dijaga terhadap pengotoran.
9.3. Hasil Akhir Yang Dikehendaki
1. Bidang cat rata, tidak bergelombang, tidak retak dan warnanya sama.
2. Bebas dari kotoran-kotoran / noda-noda lain.
3. Benangan dan alur-alur harus tajam dan lurus.
9.4. Gambar Detail Pelaksanaan
9.6.1. Gambar Detail Pelaksanaan
1. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing [ Gambar Detail Pelaksanaan ]
berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telan disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
2. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk detail- detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak.
3. Dalam Shop Drawinng harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk , cara pemasangan atau persyaratan khusus yang
belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak
sesuai dengan Spesifikasi Pabrik.
4. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pemimpin Proyek.
9.6.2. Kontraktor dan Tanggung Jawabnya
1. Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaanya sampai dengan
saat –saat berakhirnya masa garansi.
2. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan , baik yang terdapat pada uraian
dan syarat – syaraat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau
peraturanperaturan yang berlaku.
3. Kontraktor harus menempatkan tenaga akhli di lapangan yang setiap
diperlukan bisa berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan
dilapangan, baik teknis maupun Administratif.
9.5. Pengujian Mutu Pekerjaan
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 23
T.A. 2025
1. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan / pengetesan terhadap hasil
pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman diatas
permukaan yang telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan dapat
dilakukan setelah mendapat presetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Pada waktu penyerahan maka Kontraktor / Subkon / Suplier harus memberikan
jaminan atas semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor,
pecah dan cacat lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan
yang berlaku, selama 5 [ lima] tahun termasuk mengganti dan memperbaiki
segala jenis kerusakan yang terjadi.
9.6. Syarat – Syarat Pengamanan Pekerjaan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah
dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
lainnya.
2. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau
pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/ dilaksanakan, maka Kontraktor
harus mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi/Perencana.
Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab
Kontraktor.
BAB 10
PEKERJAAN KUSEN PINTU, KUSEN JENDELA,
DAN AKASESORIS
10.1. Lingkup Pekerjaan Kusen
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlicht
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
Kontraktor.
10.2. Persyaratan Bahan Kusen Aluminium
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 24
T.A. 2025
1) Kusen alumunium yang digunakan :
a. Bahan : Dari bahan alumunium framing system. Buatan Alexindo, Alcan,
Intalan, atau sudah memenuhi SNI.
b. Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan
Pengawas.
c. Untuk kusen jendela dan curtain wall luar dibuat dengan sistem frameless.
d. Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
e. Ukuran Profil : 3,8x7,6 cm (pemakaian lebar bahan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar).
f. Pewarnaan : polos.
2) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
3) Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
4) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesi-kuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
5) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit, jendela, pintu partisi dll, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam
tiap unit didapatkan warna yang sama.
6) Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a. Untuk tinggi dan lebar 1 mm
b. Untuk diagonal 2 mm
7) Accessories Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip
dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus
ditutup caulking dan sealant, angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium
terbuat dari steel plate tebal 2 - 3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13)
mikron sehingga dapat bergeser.
8) Bahan Finishing Treatment untuk permukaan kusen jendela dan daun pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 25
T.A. 2025
lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
treatment dengan insulating war-nish seperti asphaltic varnish atau bahan
insulation lainnya.
10.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan Pemasangan Kusen Aluminium
1) Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk
semua detail sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain).
2) Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan Pengawas
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
3) Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
4) Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
5) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
6) Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal 2 –
3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
7) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1000 kg/m2. Celah
antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant.
8) Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
sebagai berikut:
a. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
c. Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
d. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 26
T.A. 2025
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
e. Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
9) Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen alumunium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
10) Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
11) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door
dan double door.
12) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan kedap udara.
13) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
10.4. Persyaratan Bahan Daun Pintu dan Jendela Aluminium
1) Bahan Rangka
a. Dari bahan alumunium framing system, dari produk dalam negeri yang ex.
Alexindo, Alcan, Intalan atau setara disetujui Perencana/Konsultan
Pengawas. Type yang dipergunakan untuk rangka kaca luar adalah jenis
frameless.
b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah
disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
c. Warna profil alumunium polos
d. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan oleh Perencana/Konsultan
Pengawas.
e. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
f. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka alumunium, seperti yang
ditujukan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 27
T.A. 2025
2) Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan
hanya 1 (Satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
3) Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela
a. Bahan untuk kaca interior dan exterior menggunakan kaca rayben 5mm
b. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas
sulfida maupun bercak-bercak lainnya, dari produk Tens (ex. lokal) atau
yang setara.
BAB 11
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
11.1. Ketentuan Umum
1) Pekerjaan instalasi listrik ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan
peraturan:
a. SII, SPLN, LMK, PUIL, dan lain – lain;
b. A.V.E, IEC;
c. Peraturan – peraturan yang dikeluarkan oleh PLN setempat;
d. Instalatir harus memiliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku;
e. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang.
2) Pekerjaan instalasi listrik harus dipasang oleh Penyedia jasa yang biasa
mengerjakan pemasangan instalasi listrik;
3) Pelaksanaan dari instalasi ini khususnya untuk penyambungan dalam keadaan
menyala;
4) Penyedia jasa wajib mengikuti/memenuhi semua persyaratan – persyaratan
yang tertulis di dalam rencana kerja dan syarat – syarat ini, juga wajib
mengikuti persyaratan umum yang dikeluarkan oleh direksi;
5) Jika penyedia jasa menemukan kesalahan dalam gambar rencana/spesifikasi
teknisnya, maka penyedia jasa wajib memberitahukan kepada direksi secara
tertulis/lisan untuk mendapatkan penjelasan;
6) Penyedia jasa wajib menyerahkan/memperlihatkan contoh
peralatan/barang/material (yang dianggap perlu oleh direksi), untuk
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 28
T.A. 2025
mendapatkan persetujuan penggunaan pemasangannya.
7) Penyedia jasa harus membersihkan lingkungan kerja setiap hari setelah
pemasangan dan diwajibkan menyedikan seorang ahli ditempatkan di site full
time.
8) Penyedia jasa harus melakukan koordinasi dengan Penyedia jasa lain (sipil,
plumbing, dan lain-lain) atas petunjuk Direksi sehingga diperoleh hasil kerja
yang baik dan memuaskan;
9) Jika dikarenakan kesalahan/kelalaian Penyedia jasa menyebabkan instalasi
berbeda dengan shoftdrawing yang telah disetujui atau peralatan – peralatan
yang telah dipasang tidak memenuhi syarat Direksi berhak menyuruh Penyedia
jasa untuk membongkar, memperbaiki mengganti peralatan/material/barang
dan mengembalikan keadaan sekelilingnya seperti semula. Dan biaya –biaya
yang timbul hal tersebut diatas merupakan tanggungan Penyedia jasa;
10) Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan memuaskan maka
persyaratan peralatan, pemasangan /pengetesan instalasi listrik harus sesuai
dengan peraturan yang terbaru dan standart-standart negara lain yang
digunakan seperti VDE, ES, NEMA, AVE dan lain – lain;
11) Pemasangan sekering cast, titik lampu dan stop kontak baru, penyambungan
instalasi listrik dengan instalasi yang sudah ada termasuk penyempurnaan
instalasi pada bangunan yang direhabilitasi dan jenis lampu dan besar wattnya
yang dipasang dilaksanakan pada ruangan atau tempat sesuai yang ditunjuk
pada gambar;
12) Untuk bangunan instalasi listrik disambung dengan kabel udara diambilkan
pada tiang yang terdekat;
13) Pemakaian barang – barang harus barang baru dan tidak cacat bermutu baik dan
memenuhi syarat keamanan dan syarat – syarat yang ditentukan oleh PLN;
14) Pemakaian pipa – pipa listrik pada tembok harus ditanam dan dipergunakan
pipa PVC yang tertutup.
15) Kawat yang digunakan ialah kawat Tembaga kualitas terbaik dengan jenis dan
ukurannya menurut fungsi dan syarat – syarat teknis yang telah lazim
disyaratkan/disetujui oleh PLN (sesuai gambar);
16) Saklar dan stop kontak dipasang inbow/rata dinding, rapi, pemasangan serta
tidak miring dan dipakai kualitas terbaik, dengan ketinggian pemasangan sesuai
dengan yang diisyaratkan PLN/sesuai gambar;
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 29
T.A. 2025
17) Semua lampu TL termasuk lampu pijar dan perlengkapan lainnya dipakai
produk kualitas nomor 1 atau setara yang disetujui Direksi, sedangkan sebagai
komponen yang terdiri dari trafo/balast, Starter memakai kualitas terbaik;
18) Pekerjaan instalasi listrik dalam keadaan menyala dan disambung pada instalasi
terdekat yang sudah ada pada saat serah terima 1 (pertama) harus dites terlebih
dahulu.
11.2. Testing dan Commissioning
1) Penyedia Jasa pekerjaan instalasi ini harus melakukan testing dan pengukuran –
pengukuran yang dianggap perlu untuk / mengetahui apakah seluruh instalasi
dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan;
2) Penyedia Jasa harus melakukan seluruh pengetesan seperti disebutkan dan
harus melakukan percobaan seperti operasi sesungguhnya secara tepat dari
seluruh system;
3) Peralatan, material dan cara bekerja perlatan yang mengalami kerusakan / cacat
/ salah harus diganti / dibetulkan dan percobaan diulangi untuk operasi
sebenarnya / normal / benar;
4) Seluruh pengkabelan, instalasi dan peralatan harus dicheck dan ditest PLN
untuk mendapatkan instalasi keur;
5) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh persetujuan PLN
bagi pemasangan sistem jaringan listrik dan seluruh biaya ditanggung Penyedia
Jasa;
6) Semua, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing tersebut menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa.
11.3. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
1) Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang sisesuiakan dengan
kondisi lapangan, harus mendapoat persetujuan tertulis dahulu dari pihak
konsultan pengawas;
2) Penyedia Jasa instalasi ini harus menyerahkan setiapgambar perubahan yang
ada kepada pihak konsultan pengawas dalam rangkap tiga;
3) Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Penyedia Jasa kepada
konsultan pengawas secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan
yang ada harus disetujui oleh konsultan pengawas secara tertulis.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 30
T.A. 2025
11.4. Ijin – Ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa.
11.5. Pembobokan, Pengelasan dan Penyedia Jasa
1) Pembobokan tembok, lantai dan sebagaimanya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi serta mengembalikannya ke kondisi semula menjadi
lingkup pekerjaan instalasi ini;
2) Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilakasakan apabila ada
persetujuan dari pihak konsultan pengawas secara tertulis.
11.6. Ketentuan Teknis
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar,
dimana bahan – bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan didalam gambar dan spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan
antara spesifikasi bahan dan peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan pada bagian ini, merupakan kewajiban Penyedia Jasa untuk
untuk mengganti bahan atau peralatan sehingga sesuai dengan kettentuan pada
bagian ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
2) Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Penyedia Jasa pekerjaan
instalasi listrik ini harus melakukan pengadaaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik, sempurna dan siap untuk dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan daya listrik PLN untuk bangunan Gedung Rumah Sakit;
b. Pengadaan dan pemasangan Medium Voltage Cubicle;
c. Pengadaan dan pemasangan Panel distribusi rendah;
d. Pengadaan dan pemasangan armatur lampu, stop kontak;
e. Pengadaan dan pemasangan cabel ladder, cable tray baik untuk
distribusi horisontal maupun vertikal di semua bangunan;
f. Pengadaan dan pemasangan Grounding.
g. Pengadaan dan pemasangan Instalasi penangkal Petir.
h. Pembuatan as build drawing dalam program komputer CAD.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 31
T.A. 2025
3) Prinsip Desain :
a. Prinsip Penyediaan Tenaga Listrik
b. Suplai utama diperoleh dari PLN dan sebagai cadangan disediakan
Genset.
4) Prinsip Distribusi
Distribusi dilaksanakan dari panel distribusi pada tiap-tiap bangunan.
Lighting Distibution Board Panel (LDB) mensuplay beban-beban penerangan,
stop kontak.
5) Prinsip Proteksi
Untuk proteksi sistem listrik disediakan proteksi terhadap overload dan
hubung singkat. Untuk panel-panel daya Semua bagian metal dari peralatan
listrik harus dihubungkan ke Ground.
11.7. Ketentuan Bahan dan Peralatan
1) Panel Tegangan Menengah
Panel – panel tersebut harus terbuat dari plat baja dengan tebal minimum 2mm
dengan rangka besi serta dilengkapi dengan mimik diagram dan dicat bakar;
a. Type free standing, serta harus dapat dilayani dari depan dan pintu-
pintu harus dilengkapi dengan handle yang dapat dikunci. Panel
tegangan menengah ini harus sesuai dengan spesifikasi minimum;
b. Panel-panel tersebut terdiri dari satu atau beberapa unit yang
masingmasing mempunyai satu ukuran standart yang sama serta
mudah untuk disatukan dengan panel lainnya;
c. Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat pengetesan
(Certificate test) dari pabrik pembuat serta harus dilakukan pegetesan
di pabrik pembuat (witness test) yang disaksikan oleh pembeli
sebelum barang diserahkan kepada pemilik.
2) Kabel Tegangan Menengah
Kabel tegangan menengah berikut perlengkapannya yang akan dipergunakan
mengikuti standart VDE / DIN serta mengikut perturanperaturan IEC dan PUIL
serta perturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
3) Box Panel
a. Semua box MCB mempunyai ukuran yang proporsional seperti yang
dipersyaratkan untuk panel board, dimana unkurannya disesuaikan
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 32
T.A. 2025
dengan kebutuhan sehingga untuk jumlah ukuran yang dipakai tidak
terlalu sesak;
b. Frame rangka panel harus digroundingkan pada kabinat harus ada
cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel
panel board serta tutupnya.
4) Kabel Tegangan Rendah
a. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
minimal 0,6 KVA;
b. Untuk kabel Stopkontak dan penerangan memakai kabel dengan luas
penampang minimum 2,5 mm2. Kabel-kabel untuk instalasi daya
dan feeder memakai jenis NYY atau NYA, untuk yang langsung di
dalam tanah menggunakan jenis NYFGBY;
c. Semua kabel feeder harus bebas dari sambungan dan sebelum
dipasang kabel dan peralatan bantu lainnya harus di-merger dengan
disaksikan oleh konsultan pengawas;
d. Standart kualitas kabel yang dipakai adalah : Supreme, Kabelindo
atau Kabel metal, Tranka atau setara;
5) Grounding
Elektrode pentanahan untuk grounding dipergunakan tembaga masif
dimana pada ujung bawahnya diberi plat tembaga. Elektrode pentanahan
ditanam di dalam tanah hingga didapat tahanan pentanahan maksimal 2
Ohm. Apabila elektrode tidak dapat ditanam lebih dalam dan tahanan
pentanahan belum tercapai maka harus dicapai dengan memperbanyak
jumlah elektrode konduktor pentanahannya yang dihubungkan secara
paralel. Ataupun dengan cara lain yang disebut di dalam buku PUIL 2000.
11.8. Pekerjaan Listrik Sistem Distribusi Tegangan Rendah
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan
peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama
masa pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik.
2) Gambar – gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak
dari peralatan-peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 33
T.A. 2025
Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari
lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
a. Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing)
yang menunjukkan tata letak pemasangan yang lengkap, dimensi-
dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya.
b. Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe peralataan
yang akan dipasang harus diserahkan kepada konsultan pengawas
untuk diperiksa.
c. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14 hari
sebelum pemasangan.
d. Gambar-Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
• Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari
penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
• Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap
gambar (kalkir) sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as
built drawing). As built drawing harus diserahkan kepada direksi
segera setelah pekerjaan selesai.
3) Standart dan Peraturan
a. Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti
standart dalam PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, SII atau
standart-standart internasional yang tidak bertentangan dengan
PUIL.
b. Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada
hubungannya dengan pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin
bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini
harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy surat ijin
tersebut harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan
selesai.
4) Pemotongan dan Pembobokan (Cutting ans Patching)
a. Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan
kembali semua pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi
bangunan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan instalasi
elektrikal ini.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 34
T.A. 2025
b. Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap
pemotongan atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis
dari pengawas.
c. Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan
pemasangan insert, sleeves, raceway atau lubang-lubang harus
dilaksanakan selama tahap konstruksi.
d. Sleeves dan insert
• Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk
pemasangan instalasi elektrikal harus dilaksanakan oleh
pemborong.
• Sleeves cadangan harus dibungkus dan ditimbun dengan
memakai grout.
• Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan
instalasi peralatan listrik, termasuk inserts untuk conduits,
hunger dan support harus dilaksanakan oleh pemborong.
e. Proteksi
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan
harus dilindungi terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam
keadaan bersih, semua ujung-ujung conduit dan bagian-bagian
peralatan yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup
untuk mencegah masuknya kotoran.
f. Pembersihan Site
Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam
keadaan bersih dan rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan instalasi ini selesai pemborong
harus memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi,
bersih dan siap pakai.
g. Pengecatan
Semua bahan dan peralatan yang dicat yang menjadi lecet karena
pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan cat
warna yang sesuai sehingga nampak seperti baru kembali.
5) Bahan, Peralatan dan Tenaga Pelaksana
a. Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru,
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 35
T.A. 2025
dalam keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Cotoh bahan,
brosur dan gambar kerja (shop drawings) harus diserahkan kepada
pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
b. Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time)
seorang koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman
dalam pekerjaan serupa dan dapat sepenuhnya mewakili pemborong
dengan predikat baik. Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-
pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapih.
BAB 12
PEKERJAAN SANITAIR DAN PLUMBING
12.1. Persayaratan Bahan Pekerjaan Sanitair dan Plumbing
12.1.1. Bahan dan Perlengkapan Sanitair yang dipakai pada pekerjaan ini adalah Ina atau
Ace yang dipasang komplit set, antara lain:
• Kloset duduk
• Wastafet dan Aksesoris
• Shower tanam dan Kran Shower
• Kran air Wastafel
• Spray kloset
• Cermin Wastafel
• Floor Drain Stainlessteel
• Roof Drain Stainlessteel
• Kichen Zink Stainlessteel
• Kran Air Dapur
• Pipa air bersih PVC AW 1/2 "
• Pipa air bersih PVC AW 3/4 "
• Pipa air bekas PVC D 3 "
• Pipa air kotor PVC D 4 "
• Pipa air air hujan PVC D 3 "
• Water tank profil, Kap. 500 Liter
• Septictank fabrikasi 500 Liter merk Grand atau Biofil
• Bak Kontrol Uk. 50 x 60 x 50 cm
• Grease trap dari zink
12.2. Syarat – Syarat Pelaksanaan
12.2.1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 36
T.A. 2025
ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
12.2.2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontrasktor harus segera melaporkannya
kepada Perencana/Konsultan Pengawas.
12.2.3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatuy tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
12.2.4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
12.2.5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.
12.2.6. Pekerjaan Kloset Duduk
• Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah Ina atau Ace.
• Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk Ina. Type-type yang
dipakai termasuk keran tekan, warna akan ditentukan Perencana.
• Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan
telah disetujui Konsultan Pengawas.
• Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa
tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
12.2.7. Pekerjaan Wastafel
• Wastafel yang digunakan adalah merk Ina atau Ace atau setara lengkap dengan
segala accesoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-type yang
dipakai dapat dilihat pada schedule sanitair terlampir.
• Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
• Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 37
T.A. 2025
12.2.8. Shower Tanam dan Kran Shower
• Shower dan Kran yang digunakan adalah merk Onda atau setara lengkap
dengan segala accesoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-type
yang dipakai dapat dilihat pada schedule sanitair terlampir.
• Shower dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
• Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan.
12.2.9. Pekerjaan Keran
• Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk Onda dengan
chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar
plumbing dan brosur alat-alat sanitair.
• Stop keran yang dapat digunakan merk Onda bahan PVC, diameter dan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
• Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
12.2.10. Floor Drain dan Clean Out
• Floor drain dan clean out yang digunakan adalah metal PVC.
• Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
• Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Konsultan Pengawas.
• Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilubangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai dengan ukuran floor drain tersebut.
• Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap
air Embeco ex. MTC dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem
Araldit ex. Ciba.
• Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapi waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
12.2.11. Pekerjaan Metal Sink
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 38
T.A. 2025
• Metal sink yang digunakan ukuran minimal 40x50 dan tebal minimum 1 mm,
bahan stainless steel, jenis 1 basin untuk ruang saji dan 2 basin untuk dapat
dengan keran khusus untuk itu.
• Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik sehingga
tidak ada bagian yang cacat dan direkatkan dengan kuat pada dasarnya sesuai
dengan gambar untuk itu.
• Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu, baik waterpassnya dan bebas dari kebocoran-kebocoran air.
12.2.12. Standar pipa PVC yang digunakan sesuai SNI 06-0084-1987 dan SII Pipa yang
ditawarkan harus buatan pabrik yang sudah mendapat ijin untuk penggunaan SII
yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian. Setiap pipa harus mempunyai
tanda/cap, pada bagian luar yang menunjukkan diameter nominal, kelas, nama
pabrik pembuat, trademark dan tanggal pembuatannya. Setiap pipa mempunyai
ketebalan menurut kelasnya dan merata, baik pada ujung maupun bagian tengah
pipa. Bila dilapangan terdapat barang yang tidak memenuhi standar dalam
kelasnya maka Rekanan dapat dikenakan sangsi untuk mengganti seluruhnya
barang yang telah dikirim dan segala biaya ditanggung rekanan sendiri.
12.2.13. Kelas pipa PVC beserta fittingnya yang digunakan adalah S10 yang mempunyai
tekanan kerja tidak lebih kecil dari 10 kgs/cm2, dengan panjang effektive 4 s/d 6
meter sesuai dengan standart pabrik dan setara “ WAVIN ”. Kelas yang telah
ditentukan tak dapat diganti dengan kelas yang lebih rendah mutunya, walaupun
mendapat jaminan dari pabrik. Bila kualitas pipa menurut pandangan direksi
meragukan, maka Direksi berhak memerintahkan rekanan melakukan uji kualitas
di laboratorium yang disaksikan langsung oleh Direksi ataupun pemimpin
kegiatan. Hasil uji tersebut harus dituangkan dalam berita acara dan ditanda
tangani oleh direksi.Semua biaya pengujian menjadi tanggung jawab Rekanan.
12.2.14. Bila tidak disebutkan lain dalam uraian pekerjaan, pipa PVC terdiri dari
sambungan Solven Cement ( SC ) menggunakan lem standart Pabrik.
12.2.15. Pekerjaan Water Tank
• Water Tank yang digunakan adalah merk Tedmond atau Excel atau Penguin
atau setara lengkap dengan segala accesoriesnya seperti tercantum dalam
brosurnya. Typetype yang dipakai dapat dilihat pada schedule sanitair
terlampir.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 39
T.A. 2025
• Water Tank dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian rusak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
• Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
12.2.16. Pekerjaan Septicktank Fabrikasi
• Septicktank yang digunakan adalah merk Grand atau BIOFILL atau setara
lengkap dengan segala accesoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya.
Typetype yang dipakai dapat dilihat pada schedule sanitair terlampir.
• Septicktank dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian rusak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
• konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjukpetunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik,
rapi, penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-
kebocoran.
12.2.17. Bak kontrol dibuat dengan ukuran 60 x 50 x 60 cm menggunakan pasangan
batako dengan campuran 1Pc : 3Ps dan diplester dengan campuran 1 Pc : 3 Ps,
dan konstruksi bak kontrol harus disesuaikan dengan gambar perencanaan.
12.2.18. Sedangkan pada pembuatan sumur resapan kontruksi yang dikerjakan harus
sesuai dengan gambar perencanaan.
12.2.19. Pengujian dan Flushing
• Pipa yang telah dipasang harus ditest diuji/pada setiap sambungannya untuk
diketahui apakah penyambungan pipa sudah dilakukan dengan sempurna.
• Pengetesan pipa dilaksanakan harus dengan sepengetahuan dan disaksikan
oleh direksi proyek. Pengetesan ulang harus dilaksanakan kembali bila hasil
pengetesan belum mendapat persetujuan direksi proyek.
• Bila tidak ditentukan lain, maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan
pengetesan ini menjadi tanggung jawab rekanan.
• Pengetesan pipa harus dilakukan dengan tekanan kerja minimal 3 bar pipa air
bersih interior gedung, dan pipa air bersih yang berada diluar (ekterior)
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 40
T.A. 2025
gedung tekanan 8 bar yang ditunjukkan pada jarum manometer, dan apabila
selama 1(satu) jam tekanan tidak berubah atau turun, test dinyatakan berhasil
dan dapat diterima.
• Sebelum dilaksanakan pengujian semua udara harus dikeluarkan dari dalam
pipa dengan cara mengisi pipa dengan air sampai penuh. Bila pada jalur pipa
yang diuji tidak terdapat valve pembuangan udara (air valve) rekanan dapat
memasang kran pembuang udara pada tempat yang disetujui direksi proyek.
Setelah udara habis terbuang dari dalam pipa, keran pembuang udara dapat
ditutup rapat-rapat dan kemudian pengujian dapat dilakukan.
• Saat-saat dilaksanakan pengujian, semua keran-keran harus dalam keadaan
tertutup.Lama pengujian dilaksanakan minimum 60 menit.
• Pipa dan perlengkapan lain yang rusak harus diganti dengan yang baru.
Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
• Rekanan harus mencuci semua pipa yang sudah selesai dipasang.
• Air yang dipakai untuk mencuci pipa tersebut adalah air bersih (portable)
yang di setujui direksi proyek. Pengurasan dilaksanakan mulai dari ujung pipa
yang sudah dipasang dan dibuang kesaluran-saluran drainage, secara
berangsur-angsur segala kotoran-kotoran yang ada didalam pipa dibersihkan.
BAB 13
PEKERJAAN LAIN – LAIN
Yang dimaksud dengan pekerjaan lain-lain adalah pekerjaan yang tidak tercantum
dalam RKS ini, tetapi pekerjaan tersebut masih berhubungan dengan pekerjaan
dilapangan yang harus diselesaikan. Misalnya: pembersihan lokasi pekerjaan,
pengembalian sesuatu yang rusak karena pekerjaan dilapangan, dan lain-lain.
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
oleh Pihak Direksi / Pemberi Tugas, bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam
peraturan ini.
(RKS) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat 41