| 0835712621101000 | Rp 248,909,400 | |
| 0025619719101000 | - | |
| 0018933473101000 | - |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ACEH
PELAYANAN MARKAS
Alamat : Jl. T.Nyak Arief Jeulingke Banda Aceh 23114
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN
ULP NON ORGANIK YANMA POLDA ACEH T.A. 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ACEH
PELAYANAN MARKAS
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
ULP NON ORGANIK PELAYANAN MARKAS T.A. 2025
1. LATAR BELAKANG : Pelayanan Markas disingkat YANMA adalah satu unsur Pelayanan
yang berada dibawah Struktur Kepolisian Daerah Aceh, bertugas
menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan,
perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan
dalam di lingkungan Polda.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas penjagaan di lingkup
Mako Polda Aceh tersebut maka Yanma Polda Aceh
mengalokasikan dukungan anggaran untuk ULP Non Organik
Yanma Polda Aceh T.A. 2025, dimana dalam pelaksanaan
penjagaan Mako Polres tersebut akan dilaksanakan oleh Personil
Polres Aceh Utara yang diharapkan dengan tersedianya anggaran
dapat memenuhi kebutuhan makan dan minum sehingga
penugasan dapat berjalan dengan lancar.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud:
TUJUAN Maksud pekerjaan pengadaan Jasa Lainnya untuk mendukung
kegiatan piket jaga/fungsi Pada Yanma Polda Aceh.
b. Tujuan:
Tujuan pekerjaan pengadaan untuk mendukung asupan
Makanan Personil Jaga/Fungsi Pada Yanma Polda Aceh yang
melaksanakan tugas Pengamanan Mako dapat berjalan dengan
lancar.
3. TARGET/SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan barang adalah
tersedianya bahan makanan bagi petugas piket jaga Pada Yanma
Polda Aceh.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan :
PENGADAAN a. K/L/D/I : Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh
BARANG b. Satker : Pelayanan Markas
c. PPK : Pejabat Pembuat komitmen pada Pelayanan Markas
T.A. 2025
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
PERKIRAAN BIAYA barang dari DIPA Yanma Polda Aceh Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan ULP Non
Organik Yanma Polda Aceh T.A. 2025 adalah sebesar
Rp. 250.380.000.-( dua ratus lima puluh juta tiga ratus delapan
puluh ribu rupiah).
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pekerjaan pengadaan barang/Jasa adalah
LOKASI PEKERJAAN ULP Non Organik Yanma Polda Aceh T.A. 2025.
b. Lokasi pekerjaan pengadaan barang/jasa adalah di Kota Banda
Aceh.
7. PRODUK YANG : Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pengadaan Jasa adalah
DIHASILKAN Nasi, Lauk Pauk, Air Mineral, dll.
8 JANGKA WAKTU :
PELAKSANAAN a. Jangka waktu pelaksanaan selama 215 (dua ratus lima belas)
hari kalender terhitung mulai dari penandatanganan kontrak
sampai dengan 31 Desember 2025.
9. PERSYARATAN :
KUALIFIKASI Kualifikasi usaha perusahaan kualifkasi kecil
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) KBLI 56210
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir apabila ada
- NPWP Perusahaan
- SPT tahunan 2023/2024
10. TENAGA AHLI/ : Personil yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan ini
TERAMPIL adalah sebagai berikut :
- Tenaga Administrasi 1 (Satu) Orang pendidikan minimal SMA
sederajat pengalaman Minimal dua tahun dapat di buktikan
dengan melampirkan scan KTP dan ijazah.
- Kurir 3 (tiga) Orang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C)
untuk pengendara Roda 2 Dan SIM A untuk pengendara Mobil
mini bus. (Melampirkan Scan KTP dan SIM)
- Tenaga Ahli Gizi pendidikan minimal D3 dapat di buktikan
dengan melampirkan Scan KTP, Ijazah dan STR
- Tenaga Ahli Tata Boga 1 (satu) Orang Minimal SMK jurusan
Tata Boga Minimal Pengalaman 5 Tahun kerja Dengan di
buktikan dengan melampirkan KTP dan Ijazah
- Tenaga Ahli Kesehatan Masyarakat 1 ( satu) Orang Minimal D3
Dengan di buktikan dengan melampirkan KTP dan Ijazah
- Juru Masak 4 ( empat ) orang Dibuktikan dengan melampirkan
KTP.
11. PERALATAN : Daftar Peralatan utama yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengadaan ini adalah:
a. 2 (dua) Unit Sepeda Motor
b. 1 (satu) Unit Freezer
c. 2 (dua) buah kuali besar 15 liter
d. 2 (dua) buah panci 20 liter
e. 2 (dua) buah tabung gas 15 kg
f. 1 (satu) buah Kompor Gas 2 tungku
g. 1 (satu) unit Mobil mini bus
Daftar Peralatan Utama minimal wajib melampirkan bukti
kepemilikan, sewa atau surat dukungan untuk setiap item
peralatan.
12. METODE KERJA : Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia dalam
melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan, antara lain meliputi:
a. Pengadaan bahan makanan (siap saji) harus sesuai dengan
daftar menu yang ditetapkan;
b. Penyajian makanan menggunakan kemasan kotak dan
dilengkapi wadah plastik untuk pemisah makanan serta
dilengkapi sendok makan plastik;
c. Air Mineral disajikan dalam botol plastik 600 ml serta masih
bersegel dan tidak cacat;
d. Juice disajikan dalam kemasan gelas plastik 300 ml bersih dan
higienis.
e. Teh Manis disajikan dalam kemasan gelas plastik yang bersih
dan higienis serta masih dalam keadaan hangat.
f. Bahan baku makanan yang disediakan harus segar, Higienis dan
memenuhi standar kesehatan serta sesuai yang ditetapkan
dalam spesifikasi teknis;
g. Pengantaran makanan harus sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan didalam daftar menu;
h. Apabila ada perubahan menu harus tetap menyesuiakan dengan
daftar bahan makanan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis;
13. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi yang diperlukan meliputi sesuai yang ditetapkan dalam
Spesifikasi teknik ULP Non Organik Yanma Polda Aceh T.A. 2025.
14. PERSYARATAN : a. Spesifikasi Teknis sesuai yang ditetapkan
TEKNIS LAINNYA b. Daftar Menu sesuai yang ditetapkan
15. LAPORAN : Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Lainnya, meliputi
KEMAJUAN Laporan harian berupa berita acara penyerahan hasil
pekerjaan.
Banda Aceh, Maret 2025
KAYANMA POLDA ACEH
SELAKU
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
YANMA POLDA ACEH
AGUNG PRASETYO, S.H.
AJUN KOMASARIS BESAR POLISI NRP 69110085| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 January 2023 | Ulp Non Organik [15 Org X 365 Hr] | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 383,250,000 |
| 6 February 2019 | Ulp Non Organik Yanma Polda Aceh T.A. 2019 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 383,250,000 |