| 0314817867404000 | Rp 1,242,228,400 | |
| 0316277383404000 | - | |
| 0013977178021000 | - | |
| 0433017589003000 | - | |
| 0210798070411000 | - | |
| 0725694020009000 | - | |
| 0030606875112000 | - | |
| 0030967285008000 | - | |
| 0020566501009000 | - | |
| 0738985308127000 | - | |
| 0961246840009000 | - | |
| 0813993409412000 | - | |
CV Empat Pilar Jaya | 00*0**5****04**0 | - |
CV Pilar Bangsa | 09*7**3****47**0 | - |
| 0530543263003000 | - |
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN RESERSE
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMELIHARAAN PAGAR PEMBATAS LINGKUNGAN DAN
LAPANGAN TEMBAK DIKLAT RESERSE LEMDIKLAT POLRI
TAHUN ANGGARAN 2025
Pasal 1
PENDAHULUAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan terlebih dulu kontraktor harus mempersiapkan
seluruh kebutuhan yang diperlukan.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor wajib mempelajari gambar, RKS dan daftar
pekerjaan. Jika belum memahami apa yang dimaksud dalam dokumen tersebut, secepatnya
harus mengadakan koordinasi dengan Konsultan Pengawas. Kesalahan pelaksanaan akibat
dari kontraktor salah dalam menterjemahkan dokumen menjadi resiko kontraktor dan wajib
diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor harus menyediakan peralatan bantu kerja maupun material bantu kerja untuk
menyelesaikan pekerjaan meskipun jenis alat maupun material bantu tersebut tidak tercantum
dalam RKS maupun daftar pekerjaan (RAB).
4. Kontraktor harus menempatkan tenaga pelaksana pekerjaan yang terampil dan dapat
memberikan keputusan untuk memperlancar pekerjaan. Seorang tenaga pelaksana lapangan
harus selalu berada di lapangan serta mudah untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak
terkait.
Apabila dalam masa pelaksanaan, seorang tenaga pelaksana tersebut dinilai oleh konsultan
pengawas dan pemberi tugas tidak cakap / tidak terampil / sulit untuk berkomunikasi maka pemberi
tugas berhak memerintahkan penggantian dengan tenaga baru yang cakap/terampil dan mudah
berkomunikasi.
5. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di lingkungan/lokasi
pekerjaan. Tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan.
6. Apabila akan mendatangkan bahan dengan menggunakan kendaraan berat, agar terlebih dulu
mengajukan surat pemberitahuan untuk mendapatkan ijin.
Pasal 2.
SITUASI LOKASI DAN JENIS PEKERJAAN
1. Lokasi pekerjaan terletak di Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Jalan. Megamendung 1 Cipayung -
Bogor 16770
2. Jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Pemeliharaan Pagar Pembatas Lingkungan
dan Lapangan Tembak dengan material seperti tercantum dalam daftar pekerjaan dan gambar.
Komponen / material utama pagar adalah bahan panel beton precast.
3. Uraian pekerjaan yang harus diselesaikan adalah :
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Tanah dan Pondasi
• Pekerjaan Beton
2
• Pekerjaan Pagar Panel Beton
• Pekerjaan Pagar BRC
• Pekerjaan Rumput
• Pekerjaan Saluran U Ditch
Untuk detail pekerjaan seperti tercantum dalam gambar dan daftar pekerjaan.
Pasal 3
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Yang termasuk dalam pekerjaan pendahuluan adalah :
➢ Pengukuran kembali dan pasang bouwplank
➢ Persiapan K3 dan Alat Bantu Kerja
➢ Perapihan Lokasi Pekerjaan
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus melakukan survey dan pengukuran
kembali lokasi pekerjaan. Jika terjadi perbedaan ukuran antara gambar, daftar pekerjaan dan
keadaan di lapangan agar segera mengadakan koordinasi dengan Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan jalan keluar / penyelesaian.
3. Kontraktor tetap harus meneliti situasi tapak, terutama keadaan situasi pekerjaan dan hal-hal lain
yang dapat mempengaruhi penawarannya. Kelalaian kontraktor dalam mempelajari situasi lapangan
tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan
Pasal 4.
PEKERJAAN PENDUKUNG PROYEK
1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Mobilisasi alat dan bahan selama pekerjaan berlangsung
b.Pembuatan gambar (shop drawing dan as build drawing)
c. Keamanan selama pekerjaan berlangsung
d) Pembuatan laporan harian pekerjaan dan foto dokumentasi
2. Mobilisasi alat dan bahan, meliputi :
➢ Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan. Segala jenis peralatan yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan
harus disediakan oleh kontraktor, meskipun tidak dijelaskan secara rinci dalam daftar
pekerjaan / RAB ataupun RKS.
➢ Mempersiapkan dan mendatangkan bahan/material sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
➢ Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan sesuai dengan bidang dan keahliannya
masing-masing. Mobilisasi peralatan dan bahan, penyedia barang/jasa dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
3. Air kerja harus disediakan untuk keperluan pekerjaan.
4. Kontraktor harus selalu menyediakan perlengkapan P3K untuk pertolongan para pekerjanya.
5. Shop drawing harus dibuat oleh kontraktor untuk gambar yang belum terdapat pada
gambar pelelangan. Sebelum pekerjaan dilaksanakan terlebih dulu kontraktor harus membuat
shop drawing untuk mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas dan pengawas. As build
drawing harus dibuat oleh kontraktor dan diserahkan kepada pemberi tugas sesuai dengan
keadaan di lapangan.
3
6. Laporan harian harus dibuat setiap hari oleh kontraktor dan diketahui /disetujui oleh konsultan
pengawas.
7. Kontraktor harus membuat dokumentasi dalam bentuk foto proyek, yaitu mulai dari pekerjaan
sebelum dilaksanakan (0%), pekerjaan yang sedang dilaksanakan sampai pekerjaan
mencapai prestasi 100 %.
Pasal 5.
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
1. Yang termasuk dalam pekerjaan tanah dan pondasi adalah :
a. Galian Tanah Pondasi
b. Urugan Pasir dibawah pondasi
c. Pasang pondasi batu kali ad. 1 : 3
2. Pondasi batu kali dipasang sesuai ukuran seperti tercantum dalam gambar.
3. Syarat Bahan
a. Semen
➢ Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan
Standard Indonesia NI – 8 / 1964, SII 0013 – 81 atau ASTM C – 150 dan produksi dari satu merk.
➢ Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau
kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
➢ Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
b. Batu kali adalah batu belah
Pasal 6.
PEKERJAAN BETON DAN PAGAR PANEL BETON
1. Yang dimaksud pekerjaan pagar adalah :
a. Pasang Pondasi penyangga Kolom Pnael
b. Pasang panel pagar beton precast uk. 240 x 40 x 5 cm K.300
2. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan serta brosur dan memaparkan metode pelaksanaan
serta produk sebelum pelaksanaan pemasangan panel beton prcast, sesuai dengan RKS (Rencana
Kerja dan Syarat).
3. Material kolom pagar maupun panel pagar beton yang pecah, terdapat gompalan maupun retak tidak
boleh dipasang. Jika kontraktor tetap memasang maka harus dibongkar dan pemasangan material
yang tidak disetujui tidak dapat dihitung sebagai prestasi pekerjaan.
4. Untuk menjangkau area pemasangan pada masing-masing lokasi, kontraktor harus menggunakan
alat serta metode pelaksanaan yang tepat sehingga berjalan dengan lancar sehingga efisien waktu
pelaksanaan.
5. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
4
Pasal 7.
PEKERJAAN PAGAR BRC
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tercantum dalam pasal-pasal ini, terdiri dari penyediaan bahan, tenaga ahli,
perlengkapan bantu lainnya yang diperlukan serta pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan
pembuatan pagar. Tempat pelaksanaan pekerjaan pagar pembatas sisi udara ataupun sisi darat
sebagaimana yang tertera dalam gambar layout. Halaman tanah dan pengukuran diserahkan pada
pelaksana pemborong dalam keadaan sesuai pada saat Pemberi Tugas menyerahkan.
b. Ukuran Tinggi Pagar
Ukuran duga (peil) dan ukuran tinggi ditentukan dalam gambar, pemborong wajib memeriksa
semua ukuran ini dalam pelaksanaan, sehingga betul-betul sesuai dengan gambar. Apabila terdapat
perbedaan ukuran maka pemborong wajib menanyakan pada Pemberi Tugas. Penentuan semua ukuran
harus digunakan pesawat theodolit dan setelah ditentukan harus disahkan secara tertulis dimuka Pemberi
Tugas oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Pekerjaan Tanah
Pekerjaan penggalian, perataan, pengukuran dan lain-lain adalah bagian dari pekerjaan tanah ini.
Untuk galian pondasi disesuaikan dengan gambar yang telah disetujui, dan lubang galian pondasi harus
cukup lebar, sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak terganggu. Apabila galian dasar pondasi terdapat
akar-akar atau tanah masih lunak, maka harus digali sampai memenuhi syarat tanah yang cukup baik.
Dibawah pasangan pondasi (anstamping) diberi lapisan pasir padat setebal 10 cm.
d. Material Yang Digunakan Untuk Pagar
1. Pagar BRC
Pagar terbuat dari tiang besi galvanish yang di galvanish dengan ukuran sesuai gambar. Mutu baja
yang digunakan harus dapat dibuktikan dengan test laboratorium. Setiap hubungan antara besi disekrup
dengan baut, sedangkan hubungan tiang besi dan BRC dapat disekrup / diklaim dengan plat baja /
sekrup. Bahan harus dalam keadaan bagus dan tidak boleh karat-karat sebelum pekerjaan dilaksanakan
dan harus ditest sebelum dipasang.
Diameter BRC kawat minimal : 6 mm
Jarak wire mesh : 8 – 10 cm Tinggi minimum BRC : 2 M Panjang BRC : 2.5 M
BRC jenis hot dip galvanised (Bristish Standard 443 1982) dan produksi pabrik (mesin). Typical coat
galvanized minimal 60 micron, life time 10 th (minimum).
Tiang pagar panjang 2 M diameter 2” Hot Dipped Galvanized.
Pasal 8
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE U – DITCH
1. Umum
a. Pekerjaan drainase jalan yang dimaksud di sini meliputi pembangunan saluran tepi jalan
dan box culvert penutup saluran serta sarana drainase lainnya pada Area lingkungan
dalam Proyek.
5
b. Semua pekerjaan drainase tersebut harus diselesaikan dan harus sudah berfungsi
sebelum pelaksanaan struktur perkerasan dan bahu jalan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan material, pengangkutan, , peralatan, tenaga kerja dan
pemasangan
b. Pekerjaan pemasangan U Ditch 30x30x120,40x60x120 dengan penempatan sesuai dengan gambar
c. Pekerjaan pemasangan Tutup U ditch juga penutup saluran dengan penempatan sesuai dengan
gambar
d. Pemasangan lantai kerja untuk dudukan box culvert dengan tebal sesuai gambar dan
pekerjaan urugan pasir untuk dudukan U-ditch atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar
3. Persyaratan Bahan dipakai dan Kualitas pekerjaan.
a. Semua pekerjaan harus mengikuti segala petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas atau
yang tersebut dalam Spesifikasi ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
b. Bila dalam satu pekerjaan ditemukan cacat atau tidak sempurna atau menyimpang dari
peraturan dan syarat syarat yang ditentukan, Kontraktor harus melakukan suatu
koreksidan perbaikan perbaikan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi / Konsultan
Pengawas dengan tidak ada penambahan biaya.
4. Pelaksanaan pekerjaan.
a. Pemasanga Bowplank pada galian untuk pengecekan kelurusan maupun elevasi dengan
jarak maksimum 20 m untuk menghindari lendutan benang acuan. Sebaiknya dengan 2
benang dimana yang satu pada as saluran sedang lainnya pada sisi luar precast untuk
kelurusan pamasangan saluran.
b. Pemasangan saluran precast segera dilaksanakan apabila seluruh proses diatas telah
dikerjakan. Dengan bantuan peralatan (untuk mengangkat dan penyetelan dapat
digunakan Ecvator , crane atau manual dengan tetap mengacu prosedur Handling), satu
persatu precast saluran dipasang mengikuti jalur galian yang dibuat dan sebaiknya dari
arah hilir ke hulu.
c. Dan setiap sambungan harus difinishing dengan pasta pasir semen supaya tidak ada
celah air yang merembes.
d. Pengurugan kembali lapis demi lapis ( 15 s/d 20 Cm perlapis ) dengan pemadatan dapat
dikerjakan dengan Stamper atau lainnya dengan material yang sesuai persyaratannya
hingga ke finishing surface.
Pasal 9
PEKERJAAN LAPANGAN
Adapun lingkup dari pekerjaan tanah adalah:
1. Pekerjaan Pembersihan dan Pembentukan Lahan
2. Pekerjaan Timbunan Tanah Humus
3. Pekerjaan Penanaman Rumput Gajah Mini
1. Pembersihan dan Pembentukan Lahan
Setelah pekerjaan pengukuran dan pemasangan bowplank maka dilanjutkan pekerjaan
pembersihan dan pembentukan lahan. Areal pekerjaan harus distripping dan dibersihkan
dari kotoran, humus tanah, bahan organik dan akar-akar tanaman, pengeprasan
6
tanah,pembabatan semak/ rumput, penutupan/penimbunan lubang dan lain-lain dengan alat
buldozer. Pekerjaan pembentukan lahan dan pemebersihan ini diperlukan penanganan yang
baik agar elevasi tanah yang telah ditentukan tidak berubah atau tidak teratur sehingga
permukaan lapangan tetap rata dan mengikuti elevasi yang ditentukan.Pembersihan meliputi
semua pembersihan tanam tumbuh termasuk pembongkaran akar-akar tanaman rumput
lama, termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan.Pekerjaan
pembersihan dan pembentukan dilakukan selama 1 minggu.
2. Pekerjaan Timbunan Tanah Humus
Pekerjaan timbunan tanah humus terdiri dari pekerjaan peninggian dan pemadatan tanah
merah untuk tanaman. Sebelum siap ditanami, lahan harus bersih dan bebas dari
kotoran,terutama kerikil, batuan dan bekas tanaman. Pekerjaan ini dilaksanakan setelah
pekerjaan pembersihan dan pembentukan lahan selesai dikerjakan. Untuk mendapatkan
lapisan subur tanah, maka lapisan tanah asli diurug dengan tanah humus dengan ketebalan
sesuai gambar, tanah humus ini terdiri dari lapisan tanah merah yang sudah dicampur
dengan pupuk kandang. Pengurugan tanah dibentuk sesuai dengan peil
ketinggian,kemiringan dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar rencana atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Untuk
mendapatkanhasil
penghamparan yang baik, tanah humus yang diangkut dengan dump truck penyedia
tempatkan dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 10 cm dan diratakan sebaikbaiknya
dengan penambahan air secukupnya dengan memakai 1 unit water tank sehingga didapat
pemadatan yang optimum. Pembentukan lahan dilaksanakan sehingga didapatkan
kemiringan yang sesuai dengan rencana antara 0,2% - 0,5 % sehingga diharapkan
didapatkan pengaliran air permukaan. Bila permukaan tanah akhir akan dibuat miring,maka
kemiringan tanah diselesaikan secara rata sebagaimana diminta oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
3. Pekerjaan Penanaman Rumput Gajah
Pekerjaan penanaman rumput gajah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi dan gambar
rencana.Jenis Tanaman yang akan ditanam meliputi :
a. Tanaman Penutup Tanah (Ground Cover)
Jenis tanaman Penutup Tanah / Ground Cover yang akan ditanam adalah tanaman jenis
RumputGajah Mini (Pennisetum purpureum)
Tanah yang dipakai sebagai media tanaman merupakan tanah yang subur dan diberi
pupuk. Penanaman tanaman diberi pelindung/ pagar pengaman/ sengkang agar tidakrusak
sampai pada jangka waktu tertentu, jenis maupun bentuk dari pelindung ini
ditentukan sesuai dengan gambar detail yang ada. Untuk rumput harus dilakukan perataan
tanah, pemadatan, dan pelapisan pupuk sebelum rumput ditanam. Pengerjaan tanaman
dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman yang sesuai dengan bidangnya.Sebelum
pekerjaan dimulai, penyedia akan membuat shop drawing yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. penyedia akan menyediakan contoh (sample) tanaman sesuai
dengan jenisnya tanaman untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, dan
Pemberi Tugas. Pengolahan tanah untuk rumput gajah yaitu dengan mencangkul dan
membuat lubang penanaman dengan kedalaman sesuai panjang akar, sekitar 20- 25cmatau
sesuai Gambar Kerja, kemudian diurug dengan tanah merah yang diberi pupuk dengan
perbandingan 50% : 50%. Jarak tanam antara tanaman dapat dibuat rapat atau sesuai
Gambar Kerja. Pemberian air (penyiraman) dilakukan pada pagi hari dan waktu sore hari
setelah matahari hampir terbenam, untuk menjaga penguapan (respirasi) dan menjaga
kisaran Ph tanah antara 6,5 - 7,5 atau menyemprotnya dengan fungisida. 7
PEKERJAAN LAIN-LAIN
7
Adapun lingkup dari pekerjaan lain-lain adalah:
1. Pemeliharaan, Perawatan Rumput dan Pemupukan (3 Bulan)
2. Pembersihan Akhir
1. Pemeliharaan, Perawatan Rumput dan Pemupukan (3 Bulan)
Pekerjaan pemeliharaan, perawatan rumput dilaksanakan bersamaan dengan pemasangan
rumput sampai dengan 3 bulan berikutnya, namun pemeliharaan tetap dilanjutkan sampai
dengan
Pasal 10.
PEMBERSIHAN LOKASI
1. Apabila pelaksanaan pekerjaan telah selesai maka kontraktor harus segera membersihkan hasil
pekerjaan dari kotoran maupun sisa adukan pada material yang telah dipasang. Hasil pekerjaan
harus dijaga kebersihannya sampai diadakannya Serah Terima. Apabila terdapat kotor, cacat
maupun belum tertutup dengan baik hasil pekerjaan maka kontraktor wajib menyelesaikan dan
membersihkan sampai disetujui pengawas.
2. Kontraktor harus mengangkut sampah, kotoran, sisa bahan/material serta peralatan yang terdapat
di lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan diserah terimakan.
3. Material bongkaran yang masih utuh seperti Pagar BRC diserahkan kepada pemberi tugas.
PENUTUP
Apabila dalam Spesifikasi teknis ini untuk uraian bahan-bahan pekerjaan tidak
disebutkan perkataan atau kalimat “ diselenggarakan oleh kontraktor” maka dianggap seperti
disebutkan. Guna mendapatkan hasil baik, maka bagian bagian nyata termasuk dalam pekerjaan
ini tetapi tidak dimasukkan atau disebutkan kata demi kata dalam Spesifikasi teknis, harus
diselenggarakan oleh kontraktor dan diterima sebagai “hal” yang disebutkan.
Hal - hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
Pelaksana Teknis Kegiatan, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat untuk pedoman pelaksanaan pekerjaan telah diuraikan
dengan harapan dapat dipahami selanjutnya untuk dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.
2. Apabila masih terdapat kekurangan atau tidak jelas uraian yang disampaikan agar
disampaikan dalam acara rapat penjelasan pekerjaan, dan konsultan perencana akan
berusaha menjelaskan.
Bogor Juni 2025
a.n KADIKLAT RESERSE LEMDIKLAT POLRI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WINARTO, S.H., M.A.P
IPTU NRP 79129080