| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023227911727000 | Rp 969,030,000 | 49 | 80.9 | - | |
| 0023935471727000 | Rp 972,249,000 | 85 | 95.3 | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
CV Bina Cipta Consultant | 0022509998727000 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | peserta tidak datang pembuktian kualifikasi | |
| 0744675075541000 | - | - | - | peserta tidak menghadiri kegiatan pembuktian | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | peserta tidak menghadiri undangan dari POKJa kegiatan pembuktian kualifikasi pengawasan BPKB |
| 0033053968017000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0710237405647000 | - | - | - | - | |
PT Green Winda Sejahtera | 06*1**2****61**0 | - | - | - | - |
CV Inspirasi Design | 06*2**2****43**0 | - | - | - | - |
| 0705375657643000 | - | - | - | - | |
| 0027771005609000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0940829195741000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
CV Mahawira Perkasa Engineering | 04*2**7****42**0 | - | - | - | - |
| 0904093366416000 | - | - | - | - |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KALIMANTAN UTARA
DIREKTORAT LALU LINTAS
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG
PELAYANAN BPKB DITLANTAS POLDA KALIMANTAN UATARA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
1. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
negara.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
Uraian Singkat Pekerjaan (USP) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan
karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat (3) undang-undang no 22 tahun 2009,
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan;
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau
d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
(3) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang
dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas operasional serta memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dibidang sistem layanan registrasi dan
identifikasi secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat,
transparant, akuntabel, informatif dan nyaman di wilayah Kalimantan Utara
maka dilaksanakan Pembangunan gedung pelayanan BPKB dan Pengadaan
Peralatan dan Perlengkapan Pelayanan Gedung BPKB Ditlantas Polda
Kalimantan Utara dalam rangka Pelayanan Prima Ditlantas Polda Kalimantan
Utara.
Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB dan Pengadaan Peralatan
dan Perlengkapan Pelayanan Gedung BPKB Ditlantas Polda Kalimantan
Utara sangat mendesak dan prioritas untuk dilaksanakan dikarenakan
adanya kebijakan Pemerintah tentang Nawa Cita dan ditindaklanjuti dalam
PRESISI Polri program ke-12 yaitu “mewujudkan pelayanan publik POLRI
yang terintegrasi”, sedangkan dalam pelaksanaannya menggunakan dana
PNBP Tahun Anggaran 2025 yang dapat dioptimalisasikan.
Tuntutan dan harapan masyarakat yang telah yang telah direspon dengan
kebijakan KAPOLRI dalam ROAD MAP Transformasi Polri dan yang menjadi
penentu untuk dilaksanakan oleh satuan fungsi lalu lintas adalah Transformasi
Pelayanan Publik yang Prima kepada masyarakat sebagai Standar Ditlantas
Polda Kalimantan Utara untuk dijadikan percontohan;
Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan acuan dalam peningkatan
kemampuan pembangunan gedung pelayanan BPKB Ditlantas Polda
Kalimantan Utara yang harus dilaksanakan secara terencana yang
mempunyai sifat efisien, efektif dan berdayaguna.
Uraian Singkat Pekerjaan (USP) untuk Pekerjaan Konsultan Pengawas
Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kaltara, diharapkan
dapat menjadi acuan bagi penyedia barang/jasa sehingga mampu mendorong
perwujudan sarana prasarana di dalam Polda Kaltara yang sesuai dengan
kepentingan dan dapat difungsikan secara optimal. Konsultan yang ditunjuk
diharapkan dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
dan bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dikerjakannya. Dalam
pelaksanaannya Konsultan akan mendapat bantuan dan bimbingan dari
Pejabat Pembuat Komitmen beserta tim pendukungnya.
Untuk mengakomodir Pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan
Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kaltara, Konsultan Perencana
telah merencanakan pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam DIPA dari
suatu kegiatan, dalam bentuk gambar serta uraian pekerjaan yang nantinya
akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka rencana pengembangan
sarana dan prasarana fisik bangunan sesuai dengan prediksi dimasa
mendatang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan kegiatan jasa
Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas
Polda Kaltara.
Adapun tujuan dari pekerjaan Konsultan Pengawas Konstruksi adalah
dalam rangka pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas
dan kualitas), dan tertib administrasi dalam kegiatan Pembangunan mulai dari
tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, sampai dengan masa
pemeliharaan.
Uraian Singkat Pekerjaan (USP) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas
sehingga dapat menghasilkan keluaran yang diharapkan oleh Pengguna Jasa.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari Pekerjaan Konsultan Pengawas Konstruksi
Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kaltara adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung
Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kaltara dari SPMK, Serah Terima
Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;
b. Terkendalikannya pelaksanaan pekerjaan dari SPMK, Serah Terima
Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua yang
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi;
c. Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung negara yang
diperlukan sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan
tentang kehandalan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi rencana berada di Jl. Komjen Dr. H.M. Jasin No. 86
Bumi Rahayu, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
5. BIAYA DAN SUMBER PENDANAAN
A. BIAYA
Untuk pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan
Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalimantan Utara dan mengikuti
pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
22/PRT/M/2018 perihal tentang Bangunan Gedung Negara yaitu:
1) Besarnya biaya konsultan merupakan biaya tetap dan pasti.
2) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
(kontrak) harga satuan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dengan penyedia jasa pasca proses tender/seleksi.
Biaya pekerjaan konsultan pengawas dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan sesuai
peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:
1) Honorarium Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan Tenaga
Penunjang
2) Materi dan penggandaan laporan,
3) Pembelian bahan dan ATK,
4) Pembelian dan/atau sewa peralatan;
5) Sewa kendaraan;
6) Biaya rapat-rapat;
7) Perjalanan (lokal maupun luar kota);
8) Jasa, biaya over time/lembur, overhead
9) Alokasi biaya untuk pengawasan tahap pemeliharaan sampai
dengan Serah Terima Kedua Pekerjaan Konstruksi;
10)Asuransi/pertanggungan (indemnity insurance);
11)Pajak dan iuran daerah lainnya.
Tata cara pembayaran konsultan akan diatur dalam Syarat-syarat Khusus
Kontrak (SSKK).
B. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Pengawas ini diperlukan biaya
dengan nilai HPS Rp. 974.635.500,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat
Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Polda Kaltara Tahun
Anggaran 2025.
6. PERSYARATAN KUALIFIKASI
a) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK) Jasa Konsultan Konstruksi Kualifikasi Usaha Kecil; Jasa
Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan KL 403 atau Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK 001.
b) Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi
untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020.
c) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
d) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
e) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
f) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
g) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi
Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Pekerjaan sejenis
adalah Pengawasan/Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung
Kantor.
7. NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa : Kepolisian Daerah Kalimantan Utara
Nama PPK : Ambar Vitaningrum, S.E., M.M.
8. DATA DASAR
a. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN merupakan data awal yang harus
dipenuhi atau diperhatikan. Setiap pengadaan data dan informasi harus
diupayakan oleh Konsultan/Penyedia Jasa. Pengguna jasa akan
menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja yang meliputi:
1) Dokumen Perencanaan;
2) Dokumentasi kondisi lahan sekitar bangunan;
3) Tahapan proses pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Polda
Kalimantan Utara;
b. Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data dasar yang
tersedia termasuk data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi
yang ada di pusat maupun yang ada di daerah untuk sinkronisasi
pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku
termasuk semua per aturan terkait baik di pusat maupaun di daerah yang
terbaru.
c. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi
Tugas dalam KAK/Pengarahan Penugasan ini.
d. Penyedia jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengendalian dan pengawasan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan
Pengawas.
9. STANDAR TEKNIS
Standar dan pedoman yang dijadikan acuan selama pelaksanaan tugas
konsultan Pengawas Konstruksi mengacu kepada peraturan teknis baik
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan
Menteri, Peraturan Lembaga yang berlaku. Khusus untuk peraturan teknis
bidang pekerjaan umum antara lain namun tidak terbatas pada:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum;
c. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang
Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi
Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan
Umum dan Permukiman;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang
Pedoman Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Setifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas pada Gedung dan Lingkungan;
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Renumerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk layanan jasa konsultansi
konstruksi;
p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistim Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum;
Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain namun tidak terbatas pada:
a. SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
b. SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
c. SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
d. SNI-3434-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk
konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
e. SNI-7394-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk
konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
f. SNI-7395-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup
lantai dan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
g. SNI 04-7018-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga;
h. SNI 04-7019-2004 Sistem pasokan daya Listrik darurat menggunakan
energi tersimpan (SPDDT);
i. RSNI T-15-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pipa dan
saniter;
j. SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
k. SNI 03-2840-2002 Tata Cara Pengerjaan Lembaran Asbes Semen untuk
Penutup Atap Pada Bangunan Rumah;
l. SNI 03-3989- 2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem
springkler otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
gedung;
m. SNI 03-6386-2000 Spesifikasi Tingkat Bunyi dan Waktu Dengung dalam
Bangunan Gedung dan Perumahan;
n. SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000);
o. SNI 03-2410-1994 Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
Emulsi;
p. SNI 03-3436-1994 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Atap
untuk Bangunan dan Gedung; dan
Standar teknis dan standar profesi terkait lainnya.
10. STUDI TERDAHULU
Konsultan Pengawas harus memastikan kehandalan bangunan yang telah
dilaksanakan pada tahap sebelumnya berdasarkan data dasar yang ada
termasuk melakukan studi tambahan dan atau melakukan kajian dengan
pendekatan Tenga Ahli untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan
penyelesaian pembangunan dapat dilaksanakan.
11 LINGKUP PEKERJAAN
11.1 Lingkup Kegiatan dan Staf/Tim Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
Lingkup Kegiatan; adalah Konsultan Pengawas mulai dari SPMK, Serah
Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua
serta dukungan pemenuhan persyaratan perijinan yang diperlukan.
Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan: Pejabat Pembuat Komitmen akan
membentuk tim teknis dan tim pemerikasa hasil pekerjaan sebagai wakilnya
untuk melakukan pengendalian, pendampingan teknis, pembahasan dan
penilaian laporan pelaksanaan pekerjaan pengawasan. Untuk pengendalian
administrasi kontrak Konstruksi, wakil Pejabat Pembuat Komitmen terdiri dari
Direksi Lapangan, Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan dalam hal lain yang
diperlukan, akan melibatkan Bantuan Tim Pengelola Teknis dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
11.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor. 22/PRT/M/2018 dan Surat Edaran Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/SE/M/2018, peraturan teknis
terkait, standar teknis dan standar profesi yang berlaku.
Kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan,
tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
1) Tahap Pelaksanaan
a) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesuai penugasannya;
b) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak PCM;
c) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia
Jasa Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;
d) Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses
perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
e) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar,
RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa
dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran
teknis;
f) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh kontraktor yang meliputi program-program pencapaian
pelaksanaan konstruksi, program pencapaian penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3);
g) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
h) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
i) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi
maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
j) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik dan atau yang terkait dengan
pemenuan persyaratan perijinan;
k) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop
Drawing pekerjaan pembangunan dengan memperhitungkan kondisi
eksisting bangunan dan data dasar;
l) Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan dilapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan
dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu
dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian
gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana
kerja yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk
pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan,
sesifikasi teknis perubahan dan justifikasi teknis perubahan
termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no objection)
untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak
tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika
terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat
pembuktian (show couse meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat
pelaksanaan penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi
sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai
dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan
sebagai dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti
Kontrak;
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka
progress capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara
Progres Kemajuan Pekerjaan/Progres Prestasi Fisik sampai
dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan
pertama dan memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan
persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita
acara hasil testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditetapakan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan
pertama dan serah terima perkerjaan kedua;
- Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten atau Kota setempat;
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan
mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi
pekerjaan;
- Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama
umur bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
- Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya
sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa
konstruksi.
m) Melakukan kegiatan pengawasan pada masa pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama
masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna
bangunan jika ada kegiatan penggunaan bangunan selama
masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki
cacat kurang selama masa pemeliharaan sampai dengan serah
terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan
kondisi bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai
dasar serah terima akhir pekerjaan;
n) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan
mingguan, bulanan, dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive
Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan
Pengawasan;
o) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan
dalam bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
p) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
pengoperasian elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan
dalam bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
11.3 Kriteria Penerimaan
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Pengawas
Konstruksi harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Pekerjaan Konsultan Pengawas harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan dapat
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
pengguna jasa.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas
dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik
yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan
dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
12. KELUARAN DAN PELAPORAN
Keluaran yang diminta dari konsultan Pengawas berdasarkan Uraian Singkat
Pekerjaan ini adalah:
a. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
pengawasan untuk tahapan pelaksanaan dan keluaran hasil pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas,
biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan
pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat
diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pengawasan meliputi namun
tidak terbatas pada:
1) Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk
penting dari Konsultan Pengawas, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan, keterlambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
3) Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan
pekerjaan, tenaga, dan hari kerja.
4) Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.
6) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
7) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II
9) Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing).
10)Laporan rapat di lapangan (site meeting).
11)Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar chart dan S
curve serta Network Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
b. Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan
kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan
Pengawas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan.
13 PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
13.1 Peralatan dan Material
PPK akan memberikan peralatan/material/fasilitas berupa:
a. Ruang kerja di Kantor Satker untuk wakil penyedia (liassion officer) yang
bertugas membantu pemenuhan administrasi, pelaporan dan penyerapan
termin;
b. Ruangan Kantor di Direksi Kit yang disediakan oleh Kontraktor Pelaksana
selama pelaksanaan pekerjaan.
13.2 Personil/Wakil Syah PPK
Selama pelaksanaan pekerjaan konsultan Pengawas, PPK menunjuk tim yang
berasal dari unsur PPK sebagai wakil syah PPK yang terdiri dari:
a. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil syah PPK adalah Direksi
Lapangan, Tim Teknis/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang ditunjuk
berdasarkan SK Kapolda;
b. Dalam hal Perubahan Kontrak/Addendum Kontrak, wakil syah PPK adalah
Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang ditunjuk berdasarkan SK
Kapolda;
c. Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian
pelaksanaan pekerjaan, wakil syah PPK adalah Direksi Lapangan
Pekerjaan Konstruksi yang ditunjuk berdasarkan SK Kapolda;
Ketentuan lebih lanjut untuk wakil syah PPK akan diatur lebih lanjut dalam
Kontrak konsultan Pengawas.
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Konsultan Pengawas wajib menyediakan semua peralatan pendukung selama
pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen Kontrak termasuk menyediakan
peralatan pendukung lainnya yang tidak diatur dalam Kontrak.
15. LINGKUP KEWENANGAN
a. Konsultan Pengawas Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
b. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang
berlaku.
c. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah menjaga agar
proyek memiliki kinerja sebagai berikut:
1) Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya
anggaran/waktu yang telah ditetapkan.
2) Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia
atau yang telah ditetapkan.
3) Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan yang
berlaku.
4) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan.
d. Tanggung jawab profesi Mengikat atas hasil pekerjaan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini
pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara
teknis dan administratif, sehingga dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya harus mengacu pada standar, pedoman (baik teknis
maupun non teknis), dan ketentuan-ketentuan yang berlaku (baik tingkat
pusat maupun daerah) secara profesional. Secara umum tanggung jawab
Konsultan/Penyedia Jasa antara lain namun tidak terbatas pada:
1) Keluaran yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan–
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa dan atau pihak
terkait, termasuk melalui KAK ini, seperti terdiri dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan;
2) Keluaran yang dihasilkan harus telah memenuhi semua perturan,
standar dan pedoman (teknis dan non teknis) yang berlaku baik di
pusat maupun di daerah;
3) Keluaran yang dihasilkan merupakan hasil evaluasi dan pembahasan.
e. Tanggung jawab professional konsultan tidak hanya penyedia jasa
sebagai suatu badan usaha tetapi juga berlaku terhadap semua tenaga
ahli professional yang terlibat selama pelaksanaan pekerjaan.
16. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan konsultan Pengawas ini akan dilaksanakan dalam
waktu 150 hari kalender/5 bulan sejak terbitnya SPMK, terdiri dari waktu
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan waktu pengawasan pada masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
17. TENAGA AHLI
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dan pendukung
dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai
dengan lingkup jasa yang tercantum dalam Uraian Singkat Pekerjaan (USP)
ini. Adapun rincian daftar, jumlah, dan kualifikasi tenaga ahli dan tenaga
dijabarkan sebagai berikut:
Tabel 1. Daftar Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
Pengawasan Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda
Kaltara
JML ORANG
NO POSISI KUALIFIKASI
PERSONIL BULAN
A Tenaga Ahli
S1-Arsitektur/Sipil - 3 Thn - SKA
Ahli Manajemen Konstruksi
1 Team Leader 1 Org 5 OB
(Madya)
S1-Arsitektur - 1 Thn - SKA
2 Tenaga Ahli Arsitektur 1 Org 5 OB
Arsitektur (Muda)
S1-Sipil - 1 Thn - SKA Teknik
3 Tenaga Ahli Struktur 1 Org 5 OB
Bangunan Gedung (Muda)
Tenaga Ahli Mekanikal
S1-Mesin/Elektro - 1 Thn - SKA
4 Elektrikal 1 Org 4 OB
Mekanikal/Listrik (Muda)
S1-Arsitektur/Sipil - 1 Thn - SKA
5 Tenaga Ahli K3 Konstruksi 1 Org 2,5 OB
Ahli K3 Konstruksi (Muda)
B. Pengawas Lapangan (Sub Profesional)
1 Pws. Lap Arsitektur 1 Org 5 OB
S1-Arsitektur - 2 Th
2 Pws. Lap Struktur 1 Org 5 OB
S1-Sipil - 2 Th
3 Pws. Lap Mekanikal Elektrikal 1 Org 4 OB
S1-Mesin/Elektro - 2 Th
C. Tenaga Pendukung
1 Administrasi/Opr Komputer 1 Org 5 OB
D3 / SMA- 2 Th
Tenaga Ahli di atas harus memiliki sertifikat tenaga ahli (SKA) dari Asosiasi dengan
dilengkapi Curriculum Vitae, Surat Referensi/Keterangan Pengalaman Pekerjaan, dan
Ijazah, NPWP, bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1
apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap.
17. PELAPORAN
17.1 Pelaporan
Jenis laporan hasil proses Pengawasan Konstruksi yang harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen di Polda Kaltara, antara lain:
a. Laporan Pendahuluan;
b. Laporan Mingguan;
Laporan Mingguan ini minimal memuat rekapitulasi progres harian dalam
satu minggu dengan memunculkan data yang ada selama melakukan
tahapan proses perencanaan sampai pelaksanaan fisik. Dokumen
Laporan Mingguan ini diserahkan selambat-lambatnya pada saat
pembahasan Laporan Bulanan, dalam format A4 sebanyak 3 (tiga)
eksemplar;
c. Laporan Bulanan;
Laporan Bulanan ini minimal memuat rekapitulasi progres mingguan
dalam satu bulan dengan memunculkan data yang ada selama
melakukan tahapan proses perencanaan sampai pelaksanaan fisik.
Dokumen Laporan Bulanan ini diserahkan selambat-lambatnya pada saat
pembahasan Laporan Bulanan, dalam format A4 sebanyak 3 (tiga)
eksemplar;
d. Laporan Akhir
Laporan Akhir ini minimal memuat ringkasan dari Laporan Pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan, kajian kebijakan, metode pelaksanaan,
Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB di Polda Kaltara sehingga
menghasilkan informasi yang runtut terkait hasil pelaksanaan pekerjaan.
Dokumen Laporan Akhir ini diserahkan selambat-lambatnya pada saat
Akhir Pekerjaan fisik (PHO), dalam format A4 sebanyak 3 (tiga)
eksemplar.
Kuantitas laporan sesuai dengan Bill of Quantity, RAB Kontrak dan diatur
lebih lebih lanjut dalam dokumen Kontrak.
17.2 Dokumentasi Digital
Selain diserahkan dalam bentuk hardcopy, keluaran pekerjaan beserta data-
data pendukung lainnya yang dinilai penting dalam pelaksanaan pekerjaan
(primer dan sekunder) juga diserahkan dalam bentuk softcopy (digital) yang
dikemas kedalam 1 (satu) Flashdisk berkapasitas 128 Gigayte.
18. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan USP ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan konsultan Pengawas maka harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Dinyatakan memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditentukan dalam
dokumen pemilihan;
b. Terdapat perjanjian kerjasama operasi yang memuat prosentase dan
perusahaan yang ditunjuk wmewakili;
c. Terdiri dari perusahaan nasional;
d. Kerjasama dilakukan dengan pelaku usaha dengan kualifikasi setara atau
satu tingkat dibawahnya dan kualifikasi yang ditujuk mewakili setara atau
lebih tinggi;
e. Tanggung jawab profesi berlaku bagi semua anggota KSO termasuk bagi
seluruh tenaga ahli yang terlibat.
20. ALIH PENGETAHUAN
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan konsultan Pengawas maka harus memenuhi
persyaratan.
21. PENUTUP
a. Setelah Uraian Singkat Pekerjaan (USP) ini diterima, maka Penyedia Jasa
(Konsultansi) hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima
dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan;
b. Uraian Singkat Pekerjaan (USP) ini merupakan pedoman dasar yang
dapat dikembangkan lebih lanjut oleh Penyedia Jasa (Konsultansi)
sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai
dengan yang diharapkan;
c. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, Penyedia Jasa (Konsultansi)
menyusun program kerja sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan
Pedoman Penugasan;
d. Pengguna Jasa dapat melakukan penggantian personil dengan
kualifikasi yang sama atau lebih apabila kinerja personil yang
bersangkutan tidak mampu memenuhi produk yang diharapkan
berdasarkan evaluasi kinerja;
e. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang
representative, baik dari jenis kertas, tulisan, sampul, dan lain-lainnya atau
minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku dari Direktorat Jenderal
Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AMBAR VITANINGRUM, S.E., M.M.
AKBP NRP 73070710