| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Setetes Embun | 10*1**1****26**9 | - | - |
| 0029799004306000 | Rp 469,094,463 | - | |
Artaprima Utama | 04*0**4****07**0 | Rp 469,748,647 | 1. TIDAK SESUAI SBU YANG DI BUTUHKAN 2. KWSP TIDAK TERDAFTAR 3. TENAGA TEKNIS DAN AHLI TIDAK SESUAI YANG DI BUTUHKAN |
| 0815184296304000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0024509150004000 | - | - | |
Cvharvistjayabersama | 08*4**0****08**0 | - | - |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATERA SELATAN
RESOR KOTA BESAR PALEMBANG
STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN (SDP)
PENGADAAN PERAWATAN GEDUNG KANTOR
POLRESTABES PALEMBANG TAHUN ANGGARAN 2025
Palembang, Juni 2025
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
D O K U M E N P E M I L I H A N
Nomor: DOK/20–HRG–PLS/V/LOG.6.1./2025/PBJ
Tanggal: 02 Juni 2025
untuk
Pengadaan
PERAWATAN GEDUNG KANTOR
POLRESTABES PALEMBANG T. A. 2025
Kelompok Kerja Pemilihan : POLRESTABES PALEMBANG
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah :
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tahun Anggaran : 2025
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM ........................................................................................................................ ........................1
BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI .................................... ........................4
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ................................................................... ........................5
A. UMUM ......................................................................................................................... ........................5
1. L P ......................................................................................................................... 5
INGKUP EKERJAAN
2. S D ................................................................................................................................... 5
UMBER ANA
3. P P .......................................................................................................................... 5
ESERTA EMILIHAN
4. P S ............................................................................................ 6
ERBUATAN YANG DILARANG DAN ANKSI
5. L P K .......................................................................................... 6
ARANGAN ERTENTANGAN EPENTINGAN
6. P P D N T K I ......................................... 7
ENDAYAGUNAAN RODUKSI ALAM EGERI DAN ENAGA ERJA NDONESIA
7. S P T P ....................................................................................................... 7
ATU ENAWARAN IAP ESERTA
B. DOKUMEN PEMILIHAN .............................................................................................. ........................7
8. I D P .................................................................................................................... 7
SI OKUMEN EMILIHAN
9. B D P ............................................................................................................ 8
AHASA OKUMEN EMILIHAN
10. P P .................................................................................................................... 8
EMBERIAN ENJELASAN
11. P D P ...................................................................................................... 9
ERUBAHAN OKUMEN EMILIHAN
12. T W P D P .................................................................. 10
AMBAHAN AKTU ENYAMPAIAN OKUMEN ENAWARAN
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................... ...................... 10
13. B P P .............................................................................................. 10
IAYA DALAM ENYIAPAN ENAWARAN
14. B P ....................................................................................................................... 10
AHASA ENAWARAN
15. D P .................................................................................................................... 10
OKUMEN ENAWARAN
16. H P ........................................................................................................................ 12
ARGA ENAWARAN
17. J K C P .......................................................................................... 12
ENIS ONTRAK DAN ARA EMBAYARAN
18. M B P J W P ....................................................... 12
ASA ERLAKU ENAWARAN DAN ANGKA AKTU ELAKSANAAN
19. P D K ........................................................................................................... 12
ENGISIAN ATA UALIFIKASI
20. P I ........................................................................................................................... 13
AKTA NTEGRITAS
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN ................... ...................... 13
21. P D K ...................................................................................................... 14
ENYAMPAIAN ATA UALIFIKASI
22. P D P .............................................................................................. 14
ENYAMPAIAN OKUMEN ENAWARAN
23. B A W P P .............................................................................. 15
ATAS KHIR AKTU ENYAMPAIAN ENAWARAN
24. D P T .................................................................................................. 15
OKUMEN ENAWARAN ERLAMBAT
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ...................................... ...................... 15
25. P D P ................................................................................................. 15
EMBUKAAN OKUMEN ENAWARAN
26. K U E D P ................................................ 16
ETENTUAN MUM VALUASI OKUMEN ENAWARAN DAN KUALIFIKASI
27. E D P ............................................................................ 17
VALUASI OKUMEN ENAWARAN DAN KUALIFIKASI
28. P H S B (E- A ) ...................................................... 21
ENAWARAN ARGA ECARA ERULANG REVERSE UCTION
F. PENETAPAN PEMENANG ......................................................................................... ...................... 22
29. P C P ........................................................................................................ 22
ENETAPAN ALON EMENANG
30. P K ................................................................................................................. 23
EMBUKTIAN UALIFIKASI
31. P P ................................................................................................................... 23
ENETAPAN EMENANG
32. P P ................................................................................................................ 24
ENGUMUMAN EMENANG
33. S ........................................................................................................................................ 24
ANGGAH
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL .................................... ...................... 25
34. T G T L T G ......................................................................... 25
ENDER AGAL DAN INDAK ANJUT ENDER AGAL
H. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ............................................................. ...................... 26
35. L P P ............................................................................................................. 27
APORAN OKJA EMILIHAN
36. P P ................................................................................................................... 27
ENUNJUKAN ENYEDIA
I. JAMINAN PELAKSANAAN ........................................................................................ ...................... 28
37. J P .................................................................................................................... 28
AMINAN ELAKSANAAN
J. PENANDATANGANAN KONTRAK ............................................................................ ...................... 29
38. P P K ........................................................................................ 29
ERSIAPAN ENANDATANGANAN ONTRAK
39. P K .......................................................................................................... 30
ENANDATANGANAN ONTRAK
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)........................................................................ ...................... 32
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) ..................................................................... ...................... 37
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI ............................................................................. ...................... 40
BAB VII. BENTUK PAKTA INTEGRITAS ............................................................................. ...................... 45
BAB VIII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ..................................................... ...................... 47
BAB IX. FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI ............................................................... ...................... 50
BAB X TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI ................................................................... ...................... 57
BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) ...................................................... ...................... 59
A. KETENTUAN UMUM ..................................................................................................................... 59
B. PELAKSANAAN KONTRAK .......................................................................................................... 63
C. PENYELESAIAN KONTRAK ......................................................................................................... 67
D. PERUBAHAN KONTRAK .............................................................................................................. 69
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK ........................................................................... 71
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK .................................................................................... 73
G. PENYEDIA .................................................................................................................................... 74
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA............................................................................................ 78
I. PENGAWASAN MUTU .................................................................................................................. 82
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ................................................................................................ 83
BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) ................................................. ...................... 84
4. P ........................................................................................... 84
ERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI
5. K ............................................................................................................................. 84
ORESPONDENSI
6. W S P P ................................................................................................................... 84
AKIL AH ARA IHAK
8. P / S ............................................................................................... 84
ENGALIHAN DAN ATAU UBKONTRAK
12. J W P P ....................................................................................... 85
ANGKA AKTU ELAKSANAAN EKERJAAN
20. M (A ) .......................................................... 85
OBILISASI PERALATAN DAN PERSONEL PABILA DIPERLUKAN
22. P / P ................................................................................................. 85
EMERIKSAAN DAN ATAU ENGUJIAN
24. P K .................................................................................................................. 85
ERISTIWA OMPENSASI
25. P W ................................................................................................................... 85
ERPANJANGAN AKTU
26 . P K ................................................................................................................. 85
EMBERIAN ESEMPATAN
27. S T P .............................................................................................................. 85
ERAH ERIMA EKERJAAN
34. P K P P K ..................................................... 85
EMUTUSAN ONTRAK OLEH EJABAT ENANDATANGAN ONTRAK
35. P K P ............................................................................................. 86
EMUTUSAN ONTRAK OLEH ENYEDIA
38. H K P P K ............................................................... 86
AK DAN EWAJIBAN EJABAT ENANDATANGAN ONTRAK
43. P R ............................................................................................................ 86
ENANGGUNGAN DAN ISIKO
46. A K P K ............................................................................................. 86
SURANSI HUSUS DAN IHAK ETIGA
47. T P P P P K .......... 86
INDAKAN ENYEDIA YANG MENSYARATKAN ERSETUJUAN EJABAT ENANDATANGAN ONTRAK
48. K P U K S S P ................................................ 86
ERJASAMA ENYEDIA DENGAN SAHA ECIL EBAGAI UB ENYEDIA
54. K D ................................................................................................................... 86
EPEMILIKAN OKUMEN
57. P .................................................................................................................................. 86
EMBAYARAN
60. P H ...................................................................................................................... 88
ENYESUAIAN ARGA
67. P P ........................................................................................................... 88
ENYELESAIAN ERSELISIHAN
BAB XIII. RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK ................................................................. ...................... 89
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN .......................................................... 89
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA ................. 92
C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN ..................... 95
BAB XIV. DAFTAR KUANTITAS, PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR ....... 98
BAB XV. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................... .................... 104
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ................................................................................................. 104
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS ............................................................................. 105
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA .............................................................................. 106
BAB XVI. BENTUK DOKUMEN LAIN ................................................................................... .................... 107
A. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN .......................................................................................... 107
B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK ....................................................................... 109
C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN
PENJAMINAN/PERUSAHAAN ASURANSI DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
111
D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK............................................................................ 112
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN
PENJAMINAN/PERUSAHAAN ASURANSI DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR
INDONESIA ................................................................................................................................ 114
F. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI BANK ..................................................................... 115
G. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN
PENJAMINAN/PERUSAHAAN ASURANSI DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR
INDONESIA ............................................................................................................................................ 117
H. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA.................................................... 118
I. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA .............................................................................. 119
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
1
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pemilihan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
B. Dalam Dokumen Pemilihan ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
Tender : Metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan : Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
Konstruksi pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan
Kembali suatu bangunan.
Kontrak Gabungan : Kontrak yang merupakan gabungan lunsum dan harga satuan dalam 1
Lumsum dan Harga (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
Satuan
HPS : Harga Perkiraan Sendiri.
Kemitraan : Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk konsorsium/kerja sama
operasi/bentuk kerjasama lain yang masing-masing pihak mempunyai
hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
tertulis.
Perusahaan Utama : Badan usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan.
(Leading Firm)
Kemitraan
LDP : Lembar Data Pemilihan.
LDK : Lembar Data Kualifikasi.
Kelompok Kerja : Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk
Pemilihan mengelola pemilihan Penyedia.
(Pokja Pemilihan)
Pejabat Pembuat : Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
Komitmen (PPK) keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Pejabat : Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau
Penandatangan menandatangani kontrak dengan penyedia, dapat bersal dari PA, KPA,
Kontrak atau PPK.
Pelaku Usaha : Badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
SPMK : Surat Perintah Mulai Kerja.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
2
Peserta : Pelaku usaha yang mendaftar untuk mengikuti tender.
Penyedia : Pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
APIP : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Surat Jaminan : Jaminan tertulis yang dikeluarkan oeleh penerbit penjamin.
Daftar Kuantitas : Daftar kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan
dan Harga/Daftar kuantitas/keluaran dan jumlah biaya keseluruhannya merupakan bagian
Keluaran Harga dari penawaran.
Harga Satuan : yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan
Pekerjaan tertentu per satuan tertentu.
Harga Satuan : yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga satuan komponen dari
Dasar hgarga satuan pekerja (HSP) per satu satuan tertentu, misalnya:
a. Upah tenaga kerja (per jam, per hari);
b. Bahan (per m, per m2, per m3, per kg, per ton);
c. Peralatan (per jam, per hari);
Metode : Metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan
Pelaksanaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan
Pekerjaan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis
kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis.
Masa Pelaksanaan : Jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan
Pekerjaan (Jangka SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan.
Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan)
Harga Terendah : Metode evaluasi dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang
di antara penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis
dan kualifikasi.
Layanan : Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
Pengadaan Secara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Elektronik (LPSE)
SKN : Sisa Kemampuan Nyata.
Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
berbasis web yang dapat diakses melalui website unit kerja yang
melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik.
Form Isian : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian
Elektronik yang dapat diinput atau diunggah (upload) oleh pengguna aplikasi.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
3
Form Isian : Form Isian Elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan Peserta untuk
Elektronik menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi.
Kualifikasi
Satu File : Metode penyampaian Dokumen Penawaran yang terdiri atas
persyaratan adminisitrasi teknis dan penawaran harga yang dimasukan
dalam 1 (satu) file.
C. Tender Pekerjaan Konstruksi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan
usaha atau Kemitraan serta orang perorangan.
D. Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan Tender pascakualifikasi melalui Aplikasi SPSE dan
dapat ditambahkan di situs website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman
resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
4
BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman Tender tercantum dalam pada Aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar,
dan/atau media lainnya.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
5
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan 1.1 Pokja Pemilihan mengumumkan kepada para Peserta untuk
menyampaikan penawaran atas Pengadaan Jasa Lainnya
dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.4 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam
LDP, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kontrak
dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai
kontrak.
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.6 Nama UKPBJ sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.7 Nama Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8 Alamat Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/ Lembaga/Perangkat
Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
3. Peserta Pemilihan 3.1 Tender pengadaan Jasa Lainnya ini terbuka dan dapat diikuti
oleh semua peserta pengadaan yang berbentuk badan usaha
atau Kemitraan atau perorangan.
3.2 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan Kemitraan
maka peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan yang memuat
persentase Kemitraan dan menunjuk perusahaan yang mewakili
Kemitraan tersebut.
3.3 Peserta Kemitraan dilarang untuk mengubah Keanggotaan
Kemitraan sampai dengan Kontrak berakhir apabila ditunjuk
sebagai Penyedia.
3.4 Peserta Kemitraan dapat mengubah Pembagian hak, kewajiban
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
6
dan tanggung jawab dalam Perjanjian Kemitraan setelah Kontrak
ditandatangani dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan persetujuan
bersama dari masing-masing anggota Kemitraan.
4. Perbuatan yang dilarang 4.1 Peserta berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan
dan Sanksi tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan dalam
bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan
Peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan,
dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan
dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran
dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/
menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan usaha
yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima
oleh Pokja Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada klausul 4.1 dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. sanksi digugurkan dari proses Tender atau pembatalan
penetapan pemenang;
b. sanksi Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
5. Larangan Pertentangan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
Kepentingan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para
pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada
klausul 5.1 antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu
badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris,
atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti
Tender yang sama;
b. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
Penandatangan Kontrak/ PPK/Pokja Pemilihan pada
pelaksanaan Pengadaan di Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
menjalankan badan usaha Penyedia.
d. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama,
dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari
50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
7
yang sama.
5.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau
pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar
tanggungan Negara.
6. Pendayagunaan Produksi 6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
Dalam Negeri dan Tenaga mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
Kerja Indonesia tenaga kerja Indonesia.
6.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya dimungkinkan
menggunakan material/bahan, tenaga teknis/terampil, dan
perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. penggunaan tenaga teknis/terampil asing dilakukan semata-
mata untuk mencukupi kebutuhan jenis ketrampilan yang
belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan
keperluan yang nyata, dan semaksimal mungkin dilakukan
alih pengalaman/ ketrampilan kepada tenaga teknis/terampil
Indonesia;
b. komponen berupa bahan dan/atau peralatan belum
diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis
bahan yang diproduksi belum memenuhi persyaratan;
c. pemilahan/pembagian bagian atau komponen yang telah
dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen
yang berasal dari luar negeri (impor);
d. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya
sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
e. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang
ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan,
ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan; dan
f. daftar barang/jasa yang berasal dari luar negeri (impor) wajib
dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang
dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
6.3 Pengadaan barang/jasa yang berasal dari luar negeri (impor)
dimungkinkan dalam hal:
a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di
dalam negeri; dan/atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
7. Satu Penawaran Tiap Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota
Peserta
Kemitraan hanya boleh menyampaikan satu penawaran.
B. DOKUMEN PEMILIHAN
8. Isi Dokumen Pemilihan 8.1 Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Tender dan
Dokumen Kualifikasi.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
8
8.2 Dokumen Tender terdiri atas:
a. Umum;
b. Pengumuman;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Lembar Kriteria Evaluasi;
f. Rancangan Kontrak (Kontrak, Syarat-Syarat Umum Kontrak
dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen lain yang
merupakan bagian dari Kontrak;
g. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar
(apabila dipersyaratkan);
h. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) Dokumen Penawaran untuk Tender 1 (satu) file;
2) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis (file I)
dan Surat Penawaran Harga (file II) untuk Tender 2
(dua) file; dan
3) Dokumen Penawaran Teknis;
i. Bentuk Dokumen lain:
1) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
2) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
3) Surat Perjanjian Kemitraan; dan
4) Jaminan.
8.3 Dokumen Kualifikasi meliputi:
a. Lembar Data Kualifikasi;
b. Pakta Integritas;
c. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi;
d. Formulir Isian Kualifikasi (untuk Kemitraan); dan
e. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
8.4 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen
Pemilihan. Kelalaian peserta yang menyebabkan Dokumen
Penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan sepenuhnya merupakan risiko
peserta.
9. Bahasa Dokumen Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespodensi tertulis dalam proses
Pemilihan
pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
10. Pemberian Penjelasan 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan melalui Aplikasi SPSE, sesuai
jadwal pada Aplikasi SPSE.
10.2 Pokja Pemilihan memberikan informasi yang dianggap penting
terkait dengan Dokumen Pemilihan.
10.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
lapangan, dengan waktu dan tempat pelaksanaan
sebagaimana tercantum dalam LDP. Biaya peninjauan
lapangan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
9
10.4 Pokja Pemilihan segera menjawab setiap pertanyaan yang
masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
10.5 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya
pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir
tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
10.6 Pokja Pemilihan masih dapat menjawab pertanyaan setelah
tahapan pemberian penjelasan berakhir.
10.7 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
penjelasan ulang.
10.8 Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat
pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian
Penjelasan (BAPP).
10.9 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan, Berita Acara
Pemberian Penjelasan lanjutan diunggah (upload) melalui
Aplikasi SPSE.
11. Perubahan Dokumen 11.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
Pemilihan hal/ketentuan baru atau perubahan yang perlu ditampung,
maka Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam Adendum
Dokumen Pemilihan.
11.2 Perubahan rancangan Kontrak, spesifikasi teknis, gambar
dan/atau HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum
dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan.
11.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan tersebut tidak
dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan maka
ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada
dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal.
11.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu
penyampaian penawaran, Pokja Pemilihan dapat menetapkan
Adendum Dokumen Pemilihan berdasarkan informasi baru
yang mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan.
11.5 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen Pemilihan
dengan cara mengunggah (upload) file Adendum Dokumen
Pemilihan melalui Aplikasi SPSE paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sebelum batas akhir penyampaian penawaran. Apabila
Pokja Pemilihan akan mengunggah (upload) file Adendum
Dokumen Pemilihan kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum
batas akhir penyampaian penawaran, maka Pokja Pemilihan
wajib memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.
11.6 Peserta mengunduh (download) Adendum Dokumen Pemilihan
yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan pada Aplikasi SPSE
(apabila ada).
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
10
12. Tambahan Waktu Apabila Adendum Dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan
Penyampaian
Dokumen Penawaran penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja
Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
13. Biaya dalam Penyiapan 13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan
Penawaran penyampaian penawaran.
13.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawab dan tidak
menanggung kerugian apapun yang dialami oleh peserta.
14. Bahasa Penawaran 14.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa
Indonesia.
14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran
dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai
terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi
perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah dokumen
penunjang yang berbahasa asing.
15. Dokumen Penawaran 15.1 Dalam metode penyampaian penawaran 1 (satu) file, Dokumen
Penawaran meliputi:
a. penawaran yang didalamnya mencantumkan harga
penawaran;
b. Daftar Kuantitas dan Harga (untuk Kontrak harga satuan
atau kontrak gabungan harga satuan dan lumsum);
c. dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:
1) spesifikasi teknis barang (karaktersitik fisik, detail
desain, toleransi, material yang digunakan,
persyaratan pemeliharaan, dan persyaratan
operasi), dilengkapi dengan contoh, brosur, dan
gambar-gambar;
2) metode pelaksanaan pekerjaan;
3) jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan
yang disediakan (apabila dipersyaratkan);
4) standar produk yang digunakan;
5) garansi;
6) asuransi (apabila dipersyaratkan);
7) Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila
dipersyaratkan);
8) layanan purnajual (apabila dipersyaratkan);
9) tenaga teknis/terampil;
10) jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sampai dengan serah terima pekerjaan;
11) identitas (jenis, tipe dan merek) barang yang
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
11
ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas
(apabila dipersyaratkan); dan/atau
12) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan
sebagaimana tercantum dalam LDP (apabila
dipersyaratkan).
d. Dokumen penawaran teknis yang disampaikan
sebagaimana dimaksud huruf c sesuai dengan yang
dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam LDP.
15.2 Dalam metode penyampaian penawaran 2 file, Dokumen
Penawaran meliputi:
a. Penawaran Administrasi dan Teknis (file I); dan
b. Penawaran harga (file II).
15.2.1 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi:
a. Dokumen penawaran Administrasi disampaikan
melalui Aplikasi SPSE.
b. dokumen penawaran teknis yang terdiri atas:
1) spesifikasi teknis barang (karaktersitik fisik,
detail desain, toleransi, material yang
digunakan, persyaratan pemeliharaan, dan
persyaratan operasi), dilengkapi dengan
contoh, brosur, dan gambar-gambar;
2) metode pelaksanaan pekerjaan;
3) jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah
peralatan yang disediakan (apabila
dipersyaratkan);
4) standar produk yang digunakan;
5) garansi;
6) asuransi (apabila dipersyaratkan);
7) Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila
dipersyaratkan);
8) layanan purnajual (apabila dipersyaratkan);
9) tenaga teknis/terampil;
10) jadwal dan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan serah terima
pekerjaan;
11) identitas (jenis, tipe dan merek) barang yang
ditawarkan tercantum dengan lengkap dan
jelas (apabila dipersyaratkan); dan/atau
12) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan
sebagaimana tercantum dalam LDP (apabila
dipersyaratkan).
c. Dokumen penawaran teknis yang disampaikan
sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai
dengan yang dipersyaratkan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
15.2.2 Dokumen Penawaran Harga meliputi:
a. Penawaran Harga yang didalamnya mencantumkan
harga penawaran; dan
b. rincian harga penawaran/daftar kuantitas dan harga
(apabila dipersyaratkan).
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
12
16. Harga Penawaran 16.1 Harga penawaran dimasukkan pada Form Isian Elektronik
penawaran harga dalam Aplikasi SPSE.
16.2 Dalam hal Form Isian Elektronik Daftar Kuantitas dan Harga
dipersyaratkan oleh Pokja Pemilihan, maka peserta
menyampaikan Daftar Kuantitas dan Harga tersebut melalui
fasilitas unggahan (upload).
16.3 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga
Satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total
untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan
maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap
telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan
pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.
16.4 Untuk kontrak lumsum (apabila dipersyaratkan) peserta
mencantumkan harga satuan untuk tiap mata
pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
16.5 Biaya tidak langsung (overhead cost) dan keuntungan serta
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta
biaya asuransi yang harus dibayar oleh Penyedia untuk
pelaksanaan pengadaan Jasa Lainnya ini telah diperhitungkan
dalam harga penawaran.
16.6 Untuk Kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18
(delapan belas) bulan dapat diberlakukan penyesuaian harga
sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK).
17. Jenis Kontrak dan Cara Jenis Kontrak dan cara pembayaran atas pelaksanaan pengadaan
Pembayaran
Pekerjaan Konstruksi ini dilakukan sebagaimana yang ditetapkan dalam
LDP.
18. Masa Berlaku Masa berlaku penawaran dan jangka waktu pelaksanaan sesuai dengan
Penawaran dan Jangka
Waktu Pelaksanaan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.
19. Pengisian Data 19.1 Peserta mengisi Data kualifikasi melalui Form Isian Elektronik
Kualifikasi Data Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi SPSE dan surat
perjanjian Kemitraan (apabila peserta berbentuk Kemitraan).
19.2 Jika Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada
Aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang
disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
13
diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang
tersedia pada Aplikasi SPSE. Data Kualifikasi yang diunggah
(upload) pada fasilitas pengunggahan lain ditetapkan dalam
LDK.
19.3 Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta
termasuk anggota Kemitraan menyetujui pernyataan sebagai
berikut:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
e. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
f. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian
hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/ pimpinan koperasi, atau
kepala cabang dan seluruh anggota Kemitraan bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.4 Untuk peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian
kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili
Kemitraan.
19.5 Pengisian data kualifikasi dilakukan sesuai dengan ke BAB VIII
Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi.
20. Pakta Integritas 20.1 Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta akan
mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional.
20.2 Dengan mendaftar sebagai peserta Tender pada suatu paket
pekerjaan melalui Aplikasi SPSE maka peserta telah
menyetujui Pakta Integritas, termasuk peserta sebagai anggota
Kemitraan.
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
14
21. Penyampaian Data Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui Form Isian Elektronik
Kualifikasi
Data Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi SPSE bersamaan dengan
penyampaian dokumen penawaran.
22. Penyampaian Dokumen 22.1 Untuk metode 1 (satu) file:
Penawaran a. Penyampaian dokumen penawaran untuk metode 1 (satu)
file, dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga
disampaikan dalam 1 (satu) file.
b. Peserta Tender menyampaikan semua dokumen
penawaran dengan cara menyampaikan penawaran dan
melampirkan dokumen pendukung.
c. Dokumen dienkripsi dan dikirim.
22.2 Untuk metode 2 (dua) file:
a. Penyampaian dokumen penawaran untuk metode 2 (dua)
file, disampaikan melalui:
1) File I berisi dokumen penawaran administrasi dan
penawaran teknis.
2) File II berisi dokumen penawaran harga.
b. Peserta Tender menyampaikan penawaran file I dan
melampirkan dokumen pendukung.
c. Dokumen Penawaran file I dienkripsi dan dikirim.
d. Selanjutnya, peserta Tender menyampaikan penawaran
file II dan melampirkan dokumen pendukung.
e. Dokumen file II dienkripsi dan dikirim.
22.3 Metode penyampaian dokumen penawaran pada pengadaan ini
sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP.
22.4 Surat/form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian
dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam
Aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan
telah ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan/direktur
perusahaan, pihak lain yang mendapat kuasa atau
pendelegasian wewenang yang sah dari pimpinan/direktur
perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat
oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau
pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang
berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
22.5 Peserta tidak perlu membuat surat penawaran bertanda tangan
basah dan berstempel.
22.6 Peserta dapat menggunggah (upload) ulang file dokumen
penawaran untuk mengganti file penawaran sebelumnya,
sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran.
22.7 Untuk peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian
penawaran dilakukan oleh perusahaan utama (leading firm)
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
15
Kemitraan.
23. Batas Akhir Waktu 23.1 Penawaran disampaikan melalui Aplikasi SPSE sesuai jadwal
Penyampaian pada Aplikasi SPSE.
Penawaran
23.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas
akhir penyampaian penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan Dokumen Pemilihan yang mengakibatkan
kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen
penawaran; atau
d. tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran sampai
dengan batas akhir penyampaian penawaran.
23.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir
penyampaian penawaran maka harus
menyampaikan/menginformasikan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada peserta melalui Aplikasi SPSE.
23.4 Dalam hal setelah batas akhir penyampaian penawaran tidak
ada peserta yang menyampaikan penawaran, Pokja Pemilihan
dapat memperpanjang batas akhir jadwal penyampaian
penawaran.
23.5 Perpanjangan batas akhir jadwal penyampaian penawaran
sebagaimana dimaksud pada klausul 23.4 dilakukan pada hari
yang sama dengan batas akhir penyampaian penawaran.
24. Dokumen Penawaran Dokumen Penawaran yang disampaikan setelah batas akhir waktu
Terlambat
penyampaian penawaran tidak diterima.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
25. Pembukaan Dokumen 25.1 Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan
Penawaran dekripsi file penawaran dengan menggunakan sistem
pengaman dokumen.
25.2 Pokja Pemilihan menyampaikan file penawaran yang tidak
dapat didekripsi, tidak dapat dibuka, atau rusak (corrupt)
kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik untuk mendapat keterangan dan
bila dianggap perlu unit kerja yang melaksanakan fungsi
layanan pengadaan secara elektronik dapat menyampaikan file
penawaran tersebut kepada LKPP.
25.3 Apabila berdasarkan keterangan dari unit kerja yang
melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik
atau LKPP file penawaran tidak dapat didekripsi, tidak dapat
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
16
dibuka, atau rusak (corrupt) maka Pokja Pemilihan dapat
menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi
syarat. Namun apabila berdasarkan unit kerja yang
melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik
atau LKPP file penawaran dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan
melanjutkan proses evaluasi atas dokumen penawaran
tersebut.
26. Ketentuan Umum Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
Evaluasi Dokumen
Penawaran dan a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti,
kualifikasi dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan ini;
b. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai
dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada
penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran
bersyarat;
c. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran
bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi
lingkup, spesifikasi teknis, dan hasil/kinerja pekerjaan;
dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di
luar ketentuan Dokumen Pemilihan yang dapat menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara
peserta yang memenuhi syarat.
d. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan
alasan kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan
pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat
penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak berstempel.
e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi
kepada Pokja Pemilihan selama proses evaluasi.
f. Pokja Pemilihan melakukan pemeriksaan terkait persaingan usaha
yang tidak sehat dan pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang
terindikasi persekongkolan antarpeserta pada setiap tahap
evaluasi.
g. Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi sekurang-
kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
1) Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode
kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga
satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan
(merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
2) seluruh penawaran dari Peserta mendekati HPS.
3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam
1 (satu) kendali.
4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara
lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format
penulisan.
h. apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi adanya persaingan
usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/
tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan peserta lain
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
17
untuk mengatur harga penawaran maka:
1) Peserta yang ditemukan indikasi adanya persaingan usaha
yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/
tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam
proses pemilihan;
2) Peserta yang terlibat pengaturan bersama/kolusi/ tindakan
yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses
pemilihan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan
Peserta lainnya yang tidak terlibat; dan
4) apabila tidak ada Peserta lain sebagaimana dimaksud pada
angka 3), maka Tender dinyatakan gagal
27. Evaluasi Dokumen 27.1 Metode evaluasi penawaran yang digunakan dalam
Penawaran dan pelaksanaan pemilihan ini ditetapkan dalam LDP.
kualifikasi
27.2 Untuk metode evaluasi Sistem Harga Terendah dengan 1
(satu) file, evaluasi dilakukan sebagai berikut:
a. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik
untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan:
1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan volume
dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan;
2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume
dengan harga satuan maka dilakukan pembetulan dan
harga yang berlaku adalah hasil perkalian sebenarnya.
Dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang
ditawarkan tidak boleh diubah;
3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar
kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong;
4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis
pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
dan harga satuan pekerjaan dianggap nol;
5) hasil koreksi aritmatik dapat mengubah harga
penawaran dan urutan peringkat;
6) Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Pokja Pemilihan
menyusun urutan dari penawaran terendah;
7) apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan
klarifikasi hasil koreksi aritmatik kepada Peserta; dan
8) apabila hasil koreksi arimatik melebihi HPS maka
penawaran dinyatakan gugur.
b. Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik
melebihi HPS, Tender dinyatakan gagal.
c. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja Pemilihan
menyusun urutan dari penawaran terendah.
d. Pelaksanaan evaluasi dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar
terendah setelah koreksi aritmatik.
e. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
18
(tiga) Peserta yang menawar harga penawaran kurang dari
HPS maka proses Tender tetap dilanjutkan dengan
melakukan evaluasi penawaran.
f. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang
meliputi:
1) evaluasi administrasi;
2) evaluasi teknis; dan
3) evaluasi harga.
g. Evaluasi kualifikasi dilakukan bersamaan dengan
pelaksanaan evaluasi penawaran.
27.3 Untuk metode evaluasi Sistem Harga Terendah dengan 2
(dua) file dan Sistem Nilai dengan 2 (dua) file, evaluasi
dilakukan sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang
meliputi:
1) evaluasi administrasi; dan
2) evaluasi teknis.
b. Evaluasi kualifikasi dilakukan bersamaan dengan
pelaksanaan evaluasi penawaran file I.
c. Pokja Pemilihan menginputkan hasil evaluasi dokumen
penawaran file I dan evaluasi kualifikasi pada Aplikasi SPSE
dan menayangkan hasil evaluasi file I melalui menu
pengumuman atau menu upload informasi lainnya pada
Aplikasi SPSE.
d. Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan pembukaan
penawaran harga (file II):
1) Dokumen penawaran harga milik peserta yang tidak
lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, dan/atau teknis,
tidak dibuka.
2) Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran
pada waktu pembukaan Dokumen Penawaran file II,
kecuali penawaran file II tersebut berdasarkan
keterangan dari unit kerja yang melaksanakan fungsi
layanan pengadaan secara elektronik atau LKPP tidak
dapat didekripsi, tidak dapat dibuka, atau rusak
(corrupt).
3) Pokja Pemilihan melakukan koreksi aritmatik file II
sebagaimana ketentuan pada klausul 27.2 huruf a.
4) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi harga dengan
ketentuan sebagaimana klausul 27.6.
27.4 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi:
a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan
dokumen penawaran administrasi dan dokumen
penawaran teknis;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi, apabila Penawaran lengkap sesuai yang
diminta/dipersyaratkan;
c. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang
meliputi:
1) Evaluasi kualifikasi administrasi/ legalitas;
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
19
2) Evaluasi kualifikasi teknis; dan
3) Evaluasi kualifikasi keuangan.
d. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan
metode penilaian sistem gugur;
e. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan
Bab X Tata Cara Evaluasi Kualifikasi;
f. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi
dengan membandingkan dokumen isian kualifikasi dengan
persyaratan yang tercantum Lembar Data Kualifikasi
(LDK);
g. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-
hal yang kurang jelas dan meragukan;
h. untuk Sistem Harga Terendah 1 (satu) file, apabila dari 3
(tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi
persyaratan administrasi dan kualifikasi maka Pokja
Pemilihan melakukan evaluasi administrasi dan kualifikasi
terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada); dan
i. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan
administrasi dan kualifikasi, maka Tender dinyatakan
gagal.
27.5 Evaluasi Teknis:
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang
memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan kriteria
evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi;
c. evaluasi teknis dilakukan dengan cara:
1) Untuk Sistem Nilai:
Evaluasi teknis dilakukan dengan memberikan
bobot terhadap masing-masing unsur penilaian
dengan nilai masing – masing unsur dan/atau
nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang
batas minimal.
Nilai angka/bobot ditetapkan dalam Lembar
Kriteria Evaluasi.
2) Untuk Harga Terendah, evaluasi teknis menggunakan
sistem gugur (pass and fail) atau sistem gugur
dengan ambang batas.
3) Evaluasi teknis dilaksanakan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam LDP.
d. Evaluasi teknis dengan sistem gugur (pass and fail)
dilakukan dengan cara memeriksa pemenuhan unsur dan
kriteria evaluasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
LDP.
e. Evaluasi teknis pembobotan dengan ambang batas
dilakukan dengan cara memberikan penilaian masing-
masing unsur sesuai dengan kriteria evaluasi dengan
ketentuan berikut:
1) Unsur-unsur yang dinilai sebagaimana yang telah
ditetapkan.
2) Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-
masing unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
20
memenuhi ambang batas yang ditentukan dalam
Lembar Kriteria Evaluasi.
f. Pokja Pemilihan (apabila diperlukan) dapat meminta
pengujian mutu/teknis/ fungsi untuk bahan/peralatan
tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP;
g. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang
jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan
klarifikasi kepada Peserta. Apabila dibutuhkan, Pokja
Pemilihan dapat meminta peserta untuk memperlihatkan
dokumen asli pendukung penawaran teknis. Dalam
klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah
substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat
menggugurkan penawaran;
h. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan
ke tahap evaluasi harga;
i. apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis
maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga
secara berulang (E-reverse Auction) dengan ketentuan
sebagaimana klausul 28;
j. apabila hanya 1 (satu) peserta yang lulus evaluasi teknis
maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis
dan harga; dan
k. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka
Tender dinyatakan gagal.
27.6 Evaluasi Harga:
a. evaluasi kewajaran harga dilakukan apabila harga
penawaran setelah koreksi aritmatik lebih rendah dari 80%
(delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
1) meneliti dan menilai kewajaran harga berdasarkan
informasi terkini harga penawaran dan/atau harga
satuan di pasar;
2) mengevaluasi alasan harga penawaran dan/atau harga
satuan yang tidak wajar;
3) apabila harga penawaran dinilai wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan, peserta tersebut ditunjuk
sebagai pemenang tender dan harus bersedia untuk
untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5%
(lima persen) dari total HPS;
4) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia
menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka
penawarannya digugurkan dan dikenakan Sanksi
Daftar Hitam;
5) apabila hasil evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga
penawaran dinyatakan tidak wajar maka penawaran
digugurkan; dan
6) Hasil evaluasi dan klarifikasi dituangkan dalam Berita
Acara.
b. Evaluasi harga satuan timpang dilakukan untuk Kontrak
Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan
pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
dilakukan dengan ketentuan:
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
21
1) harga satuan timpang adalah harga satuan penawaran
yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh
persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS
dan dinilai tidak wajar;
2) Untuk setiap harga satuan penawaran yang nilainya
lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari
harga satuan yang tercantum dalam HPS dilakukan
evaluasi dan klarifikasi;
3) Evaluasi dan klarifikasi dilakukan dengan memeriksa
koefisien dan/atau kewajaran harga komponen harga
satuan penawaran;
4) Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga
satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang maka
harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume
sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi
penambahan volume terhadap harga satuan yang
dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap
penambahan volume tersebut berdasarkan harga
satuan penawaran yang tercantum dalam HPS;
5) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga
satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai
dengan harga pasar maka harga satuan tersebut
dinyatakan tidak timpang; dan
6) Harga satuan timpang tidak dapat menggugurkan
penawaran.
c. Untuk metode evaluasi Sistem Nilai, nilai penawaran harga
dihitung dengan cara:
1) memberikan nilai 100 (seratus) untuk harga
penawaran terendah
2) menghitung nilai penawaran harga peserta lain
dengan menggunakan rumus:
NPi = harga penawaran terendah x 100
harga penawaran i
keterangan:
NP : Nilai Penawaran Harga PT.i
- i
Harga Penawaran : HEA i (jika
- i
memperhitungkan preferensi)
d. Untuk metode evaluasi sistem harga terendah, apabila dari
3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada
yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan
dapat melakukan evaluasi terhadap Peserta dengan
penawaran terendah hasil koreksi aritmatik berikutnya
(apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi.
28. Penawaran Harga 28.1 Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka
Secara Berulang peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara
(E-reverse Auction) berulang (E-reverse Auction) dengan cara menyampaikan
penawaran harga lebih dari
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
22
1 (satu) kali dan lebih rendah dari harga penawaran
sebelumnya.
28.2 Pokja Pemilihan mengundang peserta melakukan E-reverse
Auction sesuai jadwal dan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
28.3 Peserta menyampaikan harga penawaran melalui fitur pada
Aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan
alokasi waktu (batch) atau secara real time.
28.4 Setelah batas akhir penyampaian penawaran harga secara
berulang maka sistem akan menginformasikan peringkat
berdasarkan urutan posisi penawaran.
28.5 Dalam hal peserta tidak menyampaikan penawaran harga
secara berulang maka sistem akan memasukan harga
penawaran awal dan ditetapkan sebagai harga penawaran
secara berulang.
F. PENETAPAN PEMENANG
29. Penetapan Calon 29.1 Ketentuan Umum:
Pemenang a. Penetapan calon pemenang berdasarkan pada metode
evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
b. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan calon
pemenang yang akan melewati masa berlaku penawaran
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, Pokja
Pemilihan melakukan konfirmasi kepada seluruh calon
pemenang untuk memperpanjang masa berlaku penawaran
sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak
dan dituangkan dalam Berita Acara.
c. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang
masa berlaku penawaran, dianggap mengundurkan diri dan
tidak dikenakan sanksi.
29.2 Untuk evaluasi Sistem Nilai, dihitung nilai kombinasi antara nilai
teknis dengan nilai harga dilakukan dengan cara:
a. menghitung Nilai Teknis masing-masing peserta dengan
mengalikan Nilai penawaran teknis dengan bobot teknis
yang tercantum dalam LDP;
b. menghitung Nilai Harga masing-masing peserta dengan
mengalikan Nilai Penawaran Harga dengan bobot harga
yang tercantum dalam LDP;
c. menghitung Nilai Kombinasi dengan menjumlahkan Nilai
Teknis dan Nilai Harga;
NK = (NT x bobot teknis) + (NH x bobot harga)
i i i
Keterangan:
NK = Nilai Kombinasi
NT = Nilai Teknis
NH = Nilai Harga
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
23
d. Penetapan peringkat calon pemenang disusun berdasarkan
Nilai Kombinasi tertinggi.
29.3 Untuk metode evaluasi harga terendah, penetapan peringkat
calon pemenang disusun berdasarkan Harga Penawaran
Terkoreksi terendah.
30. Pembuktian Kualifikasi 30.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang.
30.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar Aplikasi SPSE (offline).
30.3 Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan tidak perlu
meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila data kualifikasi
Peserta sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja
Penyedia (SIKaP).
30.4 Dalam hal terdapat data kualifikasi penyedia belum terkualifikasi
dalam SIKaP maka pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara
mengundang dan mencocokan data pada informasi Form Isian
Elektronik Data Kualifikasi pada Aplikasi SPSE dengan dokumen
asli dan meminta rekaman dokumennya.
30.5 Dalam hal data kualifikasi belum terdapat dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) maka Peserta dapat
melengkapi data kualifikasi pada SIKaP tersebut.
30.6 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan verifikasi
dan/atau klarifikasi kepada penerbit dokumen asli, kunjungan
lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi (kantor, pabrik,
gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga kerja, dan/atau
peralatan.
30.7 Apabila tidak ada Peserta yang lulus pembuktian kualifikasi,
Tender dinyatakan gagal.
30.8 Apabila calon pemenang tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
dengan alasan yang tidak dapat diterima, peserta dianggap
mengundurkan diri, maka:
a. dibatalkan sebagai calon pemenang; dan
b. dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
31. Penetapan Pemenang 31.1 Penetapan pemenang terdiri dari pemenang, pemenang
cadangan 1 (satu), dan pemenang cadangan 2 (dua). Pemenang
cadangan ditetapkan apabila ada.
31.2 Penetapan Pemenang pada pengadaan ini sesuai dengan LDP.
31.3 Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan peringkat calon
pemenang.
31.4 Untuk penetapan pemenang dengan nilai Pagu Anggaran paling
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
24
sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
dilakukan sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan mengusulkan pemenang pemilihan kepada
PA/KPA untuk ditetapkan melalui UKPBJ yang ditembusan
kepada PPK dan APIP.
b. PA/KPA menetapkan pemenang pemilihan berdasarkan
usulan Pokja Pemilihan. Apabila PA/KPA tidak sependapat
dengan usulan Pokja Pemilihan, maka PA/KPA menolak
untuk menetapkan Pemenang pemilihan dan menyatakan
Tender gagal.
c. PA/KPA menyampaikan surat penetapan Pemenang atau
penolakan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah usulan penetapan pemenang diterima.
Dalam hal PA/KPA tidak memberikan keputusan
(penetapan atau penolakan) maka PA/KPA dianggap
menyetujui usulan Pokja Pemilihan.
d. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat selanjutnya UKPBJ
memerintahkan Pokja Pemilihan bersangkutan untuk
menindaklanjuti penolakan tersebut.
31.5 Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP),
yang paling sedikit memuat:
a. tanggal dibuatnya berita acara;
b. nama seluruh peserta;
c. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari
masing-masing peserta
d. metode evaluasi yang digunakan;
e. kriteria dan unsur yang dievaluasi;
f. rumus yang digunakan;
g. hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus
pada setiap tahapan evaluasi;
h. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai
hal ikhwal pelaksanaan Tender (apabila ada); dan
i. pernyataan bahwa Tender gagal apabila tidak ada penawaran
yang memenuhi syarat (apabila ada).
31.6 Evaluasi penawaran bersifat rahasia sampai dengan
pengumuman pemenang.
32. Pengumuman Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan
Pemenang 1 (satu) dan pemenang cadangan 2 (dua) apabila ada melalui Aplikasi
SPSE.
33. Sanggah 33.1 Peserta yang menyampaikan penawaran dapat menyampaikan
sanggah melalui Aplikasi SPSE atas penetapan pemenang
kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal pada Aplikasi SPSE.
33.2 Sanggah diajukan oleh peserta meliputi:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya
serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
25
Pemilihan;
c. rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya
persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan
UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
33.3 Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang.
33.4 Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban melalui Aplikasi
SPSE atas semua Sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah akhir masa sanggah.
33.5 Apabila Sanggah dinyatakan benar/diterima maka Pokja
Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian
penawaran ulang, atau Tender ulang.
33.6 Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis yang
menyebabkan peserta pemilihan tidak dapat menyampaikan
sanggah melalui Aplikasi SPSE dan/atau Pokja Pemilihan tidak
dapat menyampaikan jawaban sanggah melalui Aplikasi SPSE
maka sanggah dapat dilakukan di luar Aplikasi SPSE (offline).
33.7 Sanggah yang disampaikan tidak melalui Aplikasi SPSE (offline)
bukan dikarenakan adanya keadaan kahar/gangguan teknis atau
disampaikan kepada PA/KPA, PPK dan/atau APIP, atau
disampaikan di luar masa sanggah, dianggap sebagai
pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL
34. Tender Gagal dan 34.1 Tender dinyatakan gagal, dalam hal:
Tindak Lanjut Tender a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
Gagal b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran
setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau
Dokumen Tender tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk
teknisnya;
e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN);
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g. seluruh penawaran harga terkoreksi Tender Jasa Lainnya di
atas HPS; dan/atau
h. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
34.2 Setelah Tender dinyatakan gagal, maka Pokja Pemilihan
memberitahukan kepada seluruh peserta melalui Aplikasi SPSE.
34.3 Setelah pemberitahuan adanya Tender gagal, maka Pokja
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
26
Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti)
menentukan tindak lanjut berupa:
a. evaluasi penawaran ulang;
b. penyampaian penawaran ulang; atau
c. Tender ulang.
34.4 Sebelum melaksanakan tindak lanjut Tender gagal, Pokja
Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti)
melakukan reviu atas penyebab Tender gagal. Hasil reviu atas
penyebab Tender gagal menjadi dasar untuk melakukan
perbaikan dalam melaksanakan tindak lanjut Tender gagal.
34.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang, apabila
dalam evaluasi terdapat kesalahan.
34.6 Pokja Pemilihan mengundang Peserta untuk menyampaikan
penawaran ulang, apabila ditemukan kesalahan atau
ketidaksesuaian dalam Dokumen Pemilihan dengan ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dengan terlebih dahulu melakukan
perbaikan Dokumen Pemilihan.
34.7 Pokja Pemilihan melakukan Tender ulang, apabila:
a. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN);
d. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
e. seluruh penawaran harga Tender Jasa Lainnya di atas
HPS; atau
f. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
34.8 Dalam hal tindak lanjut Tender gagal sebagaimana dimaksud
pada klausul 34.3 tidak dapat dilaksanakan, maka Pokja
Pemilihan membatalkan proses Tender.
34.9 PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan/atau UKPBJ dilarang
memberikan ganti rugi kepada peserta Tender apabila
penawarannya ditolak atau Tender dinyatakan gagal atau
Tender dibatalkan.
34.10 Dalam hal Tender ulang yang disebabkan oleh KKN yang
melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender ulang dilakukan oleh
Pokja Pemilihan/PPK pengganti (yang baru).
H. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
27
35. Laporan Pokja 35.1 Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada
Pemilihan PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ dengan
melampirkan BAHP, Surat Sanggah dan Jawaban Sanggah,
serta Berita Acara/informasi tambahan lainnya (jika ada).
35.2 Berita Acara/informasi tambahan lainnya sebagaimana
dimaksud pada klausul 35.1 memuat hal-hal yang tidak
difasilitasi Aplikasi SPSE.
35.3 Laporan sebagaimana dimaksud pada klausul 35.1 disampaikan
dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggah; atau
b. sanggah telah dijawab dan dinyatakan tidak benar.
36. Penunjukan Penyedia 36.1 PPK sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas
laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan untuk
memastikan:
a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan
berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
b. bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki
kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
36.2 Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan, maka PPK
menerbitkan SPPBJ.
36.3 PPK menginputkan data SPPBJ dan mengunggah SPPBJ yang
telah diterbitkan pada Aplikasi SPSE dan menyampaikan
SPPBJ tersebut melalui Aplikasi SPSE kepada Pemenang
Pemilihan/Calon Penyedia.
36.4 Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk wajib
menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK
maka yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh PPK
dan masa penawarannya masih berlaku, maka yang
bersangkutan dikenakan Sanksi Daftar Hitam; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena
masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka peserta
yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi.
36.5 Apabila Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk
mengundurkan diri, maka penunjukan Penyedia dapat
dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan
peringkat (apabila ada), selama masa berlaku penawaran
pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang
masa berlakunya
36.6 Dalam hal tidak ada calon Pemenang Cadangan atau semua
Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
28
mengundurkan diri, maka PPK melaporkan ke Pokja Pemilihan
untuk kemudian dilakukan Tender ulang dan ditembuskan
kepada UKPBJ.
36.7 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK
menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan.
36.8 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia,
maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pokja Pemilihan
dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ disertai dengan
alasan dan bukti. Selanjutnya, PPK dan Pokja Pemilihan
melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat
atas hasil pemilihan Penyedia.
36.9 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
paling lambat
6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
36.10 PA/KPA memutuskan hasil pemilihan dengan ketentuan:
a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, PA/KPA
memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau
Tender ulang.
b. apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja Pemilihan,
PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ
paling lambat
5 (lima) hari kerja sejak diperintahkan.
c. Keputusan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b bersifat final.
d.
36.11 Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak bersedia
menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan
pemenang maka PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut
kepada Pokja Pemilihan disertai dengan alasan dan bukti
dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ, serta
memerintahkan untuk melakukan evaluasi penawaran ulang,
penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang paling
lambat 6 (enam) hari kerja setelah laporan hasil pemilihan
Penyedia diterima.
I. JAMINAN PELAKSANAAN
37. Jaminan Pelaksanaan 37.1 Jaminan pelaksanaan yang asli diberikan Calon Penyedia
sebelum penandatanganan kontrak.
37.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan seluruh pekerjaan; atau
b. penyerahan Sertifikat Garansi (apabila diperlukan).
37.3 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
29
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship)
sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga yang berwenang;
b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai serah terima hasil
pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam
surat Jaminan Pelaksanaan;
d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai
jaminan yang ditetapkan;
e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam
angka dan huruf;
f. nama Pejabat Penandatangan kontrak yang menerima
Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat
Penandatangan kontrak sebagaimana tercantum dalam
LDP;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket
pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat
(unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat
pernyataan wanprestasi dari Pejabat Penandatangan
kontrak diterima oleh pihak penjamin;
i. Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan ditulis atas
nama Kemitraan; dan
j. memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak penjamin.
37.4 Pejabat Penandatangan kontrak mengonfirmasi dan
mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian
Jaminan Pelaksanaan kepada pihak penjamin.
37.5 Kegagalan calon Penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan Kontrak
dianggap mengundurkan diri.
37.6 Jaminan Pelaksanaan yang dicairkan disetorkan ke Kas
Negara/Kas Daerah oleh pejabat yang berwenang.
37.7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan
Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
J. PENANDATANGANAN KONTRAK
38. Persiapan 38.1 Setelah SPPBJ diterbitkan, Pejabat Penandatangan Kontrak
Penandatanganan melakukan rapat persiapan penandatanganan kontrak dengan
Kontrak Calon Penyedia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. finalisasi rancangan kontrak dengan memeriksa konsep
Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan
huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
30
Dokumen Kontrak;
b. memeriksa kelengkapan dokumen pendukung kontrak,
antara lain: kesesuaian/keberlakuan pernyataan dalam
Data Isian Kualifikasi, Jaminan Pelaksanaan, dan dokumen
lainnya;
c. merencanakan waktu penandatanganan kontrak; dan/atau
d. memeriksa hal-hal lain yang telah diklarifikasi dan/atau
dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
38.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Calon Penyedia tidak
diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan,
Dokumen Penawaran, dan Hasil Pemilihan kecuali
mempersingkat jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
39. Penandatanganan 39.1 Pejabat Penandatanganan Kontrak dan Calon Penyedia
Kontrak memeriksa rancangan kontrak dan membubuhkan paraf pada
setiap lembar dokumen kontrak.
39.2 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah penyedia
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
dengan 100% (seratus persen) dari HPS adalah sebesar
5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
HPS adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
39.3 Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri
dari:
a. Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan
Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang
ditandatangani oleh Penyedia; dan
b. Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi meterai pada
bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
39.4 Apabila diperlukan dapat dibuat rangkap/salinan Kontrak tanpa
dibubuhi meterai.
39.5 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama
Penyedia adalah:
a. Direktur utama/Pimpinan Perusahaan/ Pengurus Koperasi
yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/ Anggaran
Dasar dan perubahannya (apabila ada) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; atau
b. pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai
tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa atau
pendelegasian wewenang yang sah dari direktur
utama/pimpinan perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak
yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan
perubahannya (apabila ada) sesuai dengan peraturan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
31
perundang-undangan untuk menandatangani Kontrak.
39.6 Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali apabila
DIPA/DPA belum disahkan.
39.7 Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak
oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam
Kontrak
39.8 Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA
disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum
tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan
setelah DIPA/DPA berlaku efektif
39.9 Pejabat Penandatangan Kontrak memasukan data kontrak yang
telah ditandatangani pada Aplikasi SPSE.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
32
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Catatan dalam pengisian lembar data pemilihan (LDP)
Lembar Data Pemilihan (LDP) diisi oleh Pokja Pemilihan sebelum
menerbitkan dokumen pemilihan. LDP berisi informasi dan ketentuan
spesifik untuk proses pemilihan Penyedia pada paket pengadaan
yang dimaksud. Pokja Pemilihan harus mengisi informasi dalam LDP
ini yang terkait Instruksi Kepada Peserta (IKP). Semua informasi
harus diisi tanpa ada isian yang dikosongkan. Untuk memudahkan
penyiapan LDP, penomoran klausul pada LDP disesuaikan dengan
nomor klausul pada IKP.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
33
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Bagian IKP No.IKP Isian Ketentuan
A. UMUM
1. LINGKUP a. Kode RUP : 56110159
PEKERJAAN b. Nama paket pengadaan: Pengadaan Perawatan Gedung Kantor
Polrestabes Palembang T. A. 2025
c. Uraian singkat paket pengadaan: Belanja Pemeliharaan Gedung dan
bangunan
d. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 237 (Dua Ratus Tiga Puluh
Tujuh) hari kalender.
e. Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah : Polrestabes Palembang
f. Nama UKPBJ : Pokja Pemilihan Polrestabes Palembang T. A. 2025
g. Nama Pokja Pemilihan: Pokja Pemilihan Polrestabes Palembang TA.
2025
h. Alamat Pokja Pemilihan: Jln. Gubernur H. Achmad Bastari No. 1
Palembang
i. Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah:
WWW.Polrestabespalembang.Com
j. Website Aplikasi SPSE http://lpse.polri.go.id/eproc4
2. SUMBER DANA Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA/DPA Polrestabes
Palembang Tahun Anggaran 2025
B. DOKUMEN PEMILIHAN
1. PEMBERIAN 1. Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada:
PENJELASAN
Hari :
Tanggal :
Pukul : s.d
Tempat :
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
1. DOKUMEN 1.1.c.12)
PENAWARAN dan
1.2.1.b.12)
Daftar Bagian Pekerjaan yang dapat disubkontrakkan:
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
34
Bagian IKP No.IKP Isian Ketentuan
Tidak ada subkontrak
Penyedia berkewajiban melaksanakan subkontrak terhadap
sebagian maupun seluruh bagian pekerjaan sebagaimana
dimaksud di atas dengan usaha kecil
[Ya/Tidak]_____________________
1.5.1.d
dan
1.5.2.1.c
Dokumen penawaran teknis terdiri dari:
1. Spesifikasi Teknis dan Identitas
2. Jadwal Penyerahan dan Pengiriman Barang
3. Brosur atau Gambar-Gambar
4. Tenaga Teknis
5. Daftar Kuantitas dan Harga
2. JENIS KONTRAK Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
DAN CARA
PEMBAYARAN
Cara pembayaran : 2 tahap dalam 1 tahun anggaran
3. MASA Masa berlaku penawaran selama 14 (Empat Belas) hari kalender sejak batas
BERLAKUNYA
PENAWARAN akhir penyampaian Dokumen Penawaran.
DAN JANGKA
WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan sesuai dengan SSKK klausul 13.
PELAKSANAAN
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
1. PENYAMPAIAN 1.3 Metode penyampaian dokumen penawaran: 1 (satu) file
DOKUMEN
PENAWARAN
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
1. EVALUASI 1.1 Metode evaluasi penawaran: Harga Terendah
DOKUMEN 1.5.c.3) Evaluasi Teknis menggunakan: Sistem Gugur
PENAWARAN 1.5.d. Pokja Pemilihan menetapkan unsur dan kriteria evaluasi terhadap
dokumen penawaran yang terdiri dari:
1) spesifikasi teknis barang (karaktersitik fisik, detail desain,
toleransi, material yang digunakan, persyaratan pemeliharaan,
dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan contoh, brosur,
dan gambar-gambar sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar;
2) metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja (KAK)
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
35
Bagian IKP No.IKP Isian Ketentuan
3) jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan yang
disediakan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
4) tenaga teknis/terampil:
1). Tenaga ahli dalam pengadaan bahan makanan meliputi:
Ahli tehnik sipil pendidikan min. S-1 jumlah 1 orang,
memiliki SKT.
Ahli tehnik bangungan gedung pendidikan min. S-1
jumlah 1 orang, memiliki SKA.
2) Tenaga pendukung yang dipersyaratkan :
Administrasi pendidikan min. S-1 jumlah 1 orang
Pengawas pendidikan min. SMU/sederajat jumlah 1
orang.
Kepala tukang pendidikan min. SMU/sederajat
jumlah 1 orang.
Tukang pendidikan min. SMU/sederajat jumlah 3
orang.
Pekerja/ helper pendidikan min. SMP/sederajat jumlah
2 orang.
Tenaga logistik/driver pendidikan min. SMP/
sederajat jumlah 1 orang.
5) jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah terima pekerjaan : jangka waktu pelaksanaan
dilaksanakan sebanyak 2 (dua) tahap selama 1 Tahun.;
6) Peserta menyampaikan identitas pekerjaan yang meliputi jenis
dan tipe pekerjaan yang ditawarkan dengan lengkap dan jelas;
serta menyampaik bagian pekerjaan yang akan
disubkonrakkan (apabila).
Kriteria evaluasi tercantum dalam Bab VI Lembar Kriteria Evaluasi.
1.5.f - Pengujian mutu ______________________
- Pengujian Teknis _____________________
- Pengujian fungsi __________________________
F. PENETAPAN PEMENANG
1. PENETAPAN Apabila evaluasi penawaran menggunakan sistem nilai:
CALON
PEMENANG 1.2.a Bobot Teknis : ___________________________
[diisi dengan bobot teknis antara 60% sampai
dengan 70%]
1.2.b Bobot Harga: ___________________________
[diisi dengan bobot harga antara 30% sampai
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
36
Bagian IKP No.IKP Isian Ketentuan
dengan 40%]
2. PENETAPAN 2.2 Pemenang ditetapkan oleh: Pokja Pemilihan
PEMENANG
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
37
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang
diadakan.
a. Surat Izin : SIUP, Izin Gangguan, TDP masih berlaku;
b. Bidang Usaha : SBU dengan KBLI yang dipersyaratkan adalah SBU BG 009 dengan NIB
kualifikasi 41019;
c. Kualifikasi usaha: Kecil (mikro dan kecil).
2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan tahun
2024) dan Pajak Bulanan 3 Bulan Terakhir.
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa yang diutamakan berdomisili di Kota Palembang, mengingat pelaksanaan
pekerjaan berada di Kota Palembang.
5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6) Pernyataan Pakta Integritas yang berisi :
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan
hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan
sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7) Pernyataan:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
38
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
B. Syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Perorangan
1) memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tinggal.
2) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir.
3) Pernyataan Pakta Integirtas yang berisi :
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan
hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan
sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4) Pernyataan yang ditandatangani berisi:
a. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
b. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
d. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
C. Syarat kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan jasa pada divisi yang a. Penyediaan jasa pada perbaikan kendaraan
sama paling kurang 1 (satu) pengalaman dalam kurun waktu 3 tahun
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) terakhir baik di lingkungan kepolisian maupun
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintahan.
pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
b. Penyedia jasa pada kelompok (grup) Jasa jasa
b. Penyediaan jasa sekurang-
lainnya memiliki pengalaman sekurang-
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
39
kurangnya dalam kelompok/grup kurangnya dalam kelompok / grup yang sama
yang sama paling kurang 1 (satu) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
dan
c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi
dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
tahun terakhir untuk usaha non kecil
paling kurang sama dengan 50%
(lima puluh persen) nilai total HPS.
2) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) denagn ketentuan:
SKP = KP-P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a). untuk usaha keci, Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b). untuk usaha non kecil, nialai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2
(satu koma dua) N.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama
kurun waktu 5 (liam) tahun terakhir.
3) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan
dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual.
a. Memiliki tenaga ahli di bidang (jika : ahli tehnik sipil, ahli tehnik bangunan gedung.
diperlukan)
b. Memiliki tenaga teknis/terampil di : administrasi, pengawas, kepala tukang, tukang, helper
bidang (jika diperlukan) dan logistik/ driver..
c. Memiliki kemampuan untuk : kendaraan opersional Roda 4, scafoliding,
menyediakan peralatan pendukung pekerjaan
fasilitas/peralatan/perlengkapan (jika
diperlukan)
d. Jaminan pemeliharaan : dipersyaratkan
D. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
1) Menyampaikan laporan keuangan tahun Tahun 2024.
2) Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) -
paling kecil 50% (lima puluh persen) dari
nilai HPS.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
40
BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI
Catatan dalam pengisian Lembar Kriteria Evaluasi
Bab ini berisi kriteria yang akan digunakan oleh Pokja Pemilihan
untuk mengevaluasi penawaran. Pokja Pemilihan menyusun kriteria
sesuai dengan metode pemilihan yang ditetapkan dalam LDP klausul
27.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
41
LEMBAR KRITERIA EVALUASI
A. Evaluasi Administrasi
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila kelengkapan dan pemenuhan dokumen
penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
B. Evaluasi Teknis
1. Evaluasi teknis menggunakan Sistem Gugur (pass and fail):
Contoh:
No Persyaratan Teknis dalam Uraian persyaratan
Dokumen Pemilihan Teknis
(1) (2) (3)
1. Metode pelaksanaan pekerjaan
2. Spesifikasi Teknis:
a. karakteristik fisik
b. detail desain
c. toleransi
d. material yang digunakan
e. persyaratan pemeliharaan
f. persyaratan operasi
yang dilengkapi dengan contoh,
brosur dan gambar-gambar
sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas, Pekerjaan dan
Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar.
3. Jadwal dan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah terima pekerjaan
4. Identitas (jenis, tipe dan merek)
a. jenis
b. tipe
c. merek
dst
Kriteria dapat ditambah/dikurangi sesuai dengan kebutuhan penilaian teknis.
Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila memenuhi semua kriteria persyaratan teknis di atas.
Keterangan:
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
42
- kolom (1) : diisi dengan nomor urut
- kolom (2) : diisi dengan persyaratan teknis yang ditetapkan
dalam LDP
- kolom (3) : diisi dengan detail uraian persyaratan teknis sesuai
persyaratan pada kolom (2).
2. Evaluasi menggunakan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas:
Contoh:
No Persyaratan Teknis Bobot Kriteria Penilaian Ambang
dalam Dokumen Batas
Tender
(1) (2) (3) (4) (5)
1. metode pelaksanaan 20% Kriteria penilaian: 10
pekerjaan
1) sangat baik diberi
nilai 100
2) baik diberi nilai 75
3) cukup baik diberi nilai
50
4) kurang diberi nilai 25
5) tidak paham diberi
nilai 0
2 jenis, kapasitas, 15% Kriteria penilaian: 7,5
komposisi, dan
jumlah peralatan
1) Milik sendiri atau sewa
yang disediakan
diberikan nilai 100
2) Sewa diberikan nilai
50
3) Tidak memiliki/
menguasai diberikan
nilai 0
3. Spesifikasi Teknis: 15% Diberikan nilai 100, 15
a. karakteristik fisik apabila memenuhi
b. detail desain spesifikasi teknis.
c. toleransi
d. material yang Diberikan nilai 0, apabila
digunakan tidak memenuhi sebagian
e. persyaratan atau seluruh persyaratan
pemeliharaan spesifikasi teknis.
f. persyaratan
operasi. Ket:
yang dilengkapi Peserta harus memenuhi
dengan contoh, semua unsur persyaratan
brosur dan gambar- spesifikasi teknis, oleh
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
43
gambar sebagaimana karena itu bobot ambang
tercantum dalam batas (Wajib).
Daftar Kuantitas,
Pekerjaan dan
Spesifikasi Teknis
dan/atau Gambar;
4. jadwal dan jangka 20% Diberikan nilai: 10
waktu pelaksanaan 100 apabila dapat
pekerjaan sampai menyerahkan
dengan serah terima pekerjaan lebih cepat
pekerjaan _____
[hari/bulan/tahun] dari
jadwal yang
ditetapkan.
50 apabila paling
lambat sama dengan
jadwal yang
ditetapkan.
0 apabila lebih lama
dari jadwal yang
ditetapkan.
5. identitas (jenis, tipe 10% Diberikan nilai: 5
dan merek) 100 apabila jenis, tipe
a. jenis dan merek yang
b. tipe ditawarkan
c. merek kualitasnya diatas
yang dipersyaratkan.
50 apabila jenis, tipe
dan merek ditawarkan
kualitasnya sama
dengan yang
dipersyaratkan.
0 apabila apabila
jenis, tipe dan merek
ditawarkan
kualitasnya dibawah
yang dipersyaratkan.
6. Layanan purnajual 10% Diberikan nilai: 5
100 apabila layanan
purnajual yang
ditawarkan melebihi
dari yang
dipersyaratkan.
50 apabila layanan
purnajual ditawarkan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
44
sama dengan yang
dipersyaratkan.
0 apabila apabila
layanan purnajual
ditawarkan dibawah
yang dipersyaratkan.
7. Pengalaman (5 tahun 10% Diberikan nilai: 2,5
terakhir untuk 100 apabila > 4 kali.
pekerjaan yang sama 75 apabila = 3 kali.
yang telah selesai)
50 apabila = 2 kali.
25 apabila = 1 kali.
* untuk menghitung
0 apabila belum
nilai pengalaman,
pernah melakukan
Penyedia wajib
pekerjaan yang sama.
menyampaikan daftar
pengalaman
pekerjaan yang sama
sebagai bagian dari
dokumen penawaran
teknis.
dst.
Jumlah 100%
Kriteria dapat ditambah/dikurangi sesuai dengan kebutuhan penilaian teknis.
Jumlah bobot sama dengan 100%.
Nilai evaluasi teknis = bobot x nilai evaluasi
Penawaran dinyatakan lulus apabila nilai evaluasi paling rendah sama dengan nilai ambang batas untuk
masing-masing kriteria.
Keterangan:
- kolom (1) : nomor urut
- kolom (2) : diisi unsur dan kriteria evaluasi teknis yang
dipersyaratkan dalam LDP
- kolom (3) : diisi bobot yang dibutuhkan untuk penghitungan penilaian teknis.
- kolom (4) : diisi kriteria penilaian .
- kolom (5) : diisi dengan ambang batas.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
45
BAB VII. BENTUK PAKTA INTEGRITAS
Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada Aplikasi SPSE maka peserta telah menyetujui dan
menandatangani pakta integritas
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama wakil sah badan usaha]
No. Identitas : __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : __________
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi____________________[pilih yang sesuai
dan atas nama dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan _________ [isi nama paket] pada ________ [isi sesuai dengan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] dengan ini menyatakan bahwa:
1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
dalam proses pengadaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia dikenakan sanksi
administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
__________[tempat], ___ [tanggal] __________[bulan] _____[tahun]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
46
Nama Peserta
tanda tangan,
nama lengkap
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
47
BAB VIII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
Pengisian Form Isian Data Kualifikasi untuk Pelaku Usaha perorangan, Badan Usaha, atau Perusahaan Utama
(leading firm) Kemitraan peserta yang berbentuk Kemitraan dilakukan melalui Aplikasi SPSE.
Untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai anggota Kemitraan wajib mengisi formulir isian kualifikasi yang
disampaikan oleh Perusahaan Utama (leading firm) Kemitraan melalui unggahan persyaratan kualifikasi lainnya
pada Aplikasi SPSE.
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama Peserta Badan Usaha (perusahaan/koperasi) atau Perorangan .
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor cabang yang dapat dihubungi, apabila
peserta berstatus kantor cabang.
5. Diisi dengan nama dokumen dan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha/kantor.
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian Badan Usaha, serta
pengesahan/pendaftaran dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama Notaris penerbit Akta Perubahan Terakhir badan usaha, serta bukti
perubahan dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
C. Pengurus Badan Usaha
1. Diisi dengan nama komisaris Perseroan Terbatas, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tinggal, dan jabatan dalam badan usaha, apabila berbentuk Perseroan Terbatas.
2. Diisi dengan nama direksi/pengurus badan usaha, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tinggal, dan jabatan dalam badan usaha.
D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Jenis izin usaha disesuaikan dengan bidang usaha sesuai yang dipersyaratkan dalam LDK.
Tabel Izin Usaha :
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor, dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit izin usaha.
4. Diisi dengan kualifikasi usaha.
5. Diisi dengan klasifikasi usaha.
6. Diisi dengan nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
Jenis izin lainnya disesuaikan dengan bidang usaha yang dipersyaratkan dalam LDP.
1. Diisi dengan jenis izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
48
F. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal, alamat
pemilik saham/persero, dan persentase kepemilikan saham/persero.
2. Pajak
a. Diisi dengan NPWP Badan Usaha/perorangan.
b. Diisi dengan tahun dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan.
G. Data Personalia [apabila diperlukan]
Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3, dsb), jabatan dalam
pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan
ijazah/sertifikat/surat keterangan dan tahun penerbitan ijazah/sertifikat/surat keterangan dari setiap tenaga
ahli/teknis/terampil yang diperlukan.
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]
Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun
pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status kepemilikan (milik
sendiri/sewa/leasing/sewa beli/ dukungan sewa dan lainnya) dari masing-masing
fasilitas/peralatan/perlengkapan yang diperlukan. Bukti status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu
Pembuktian Kualifikasi.
I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 10 Tahun Terakhir
Diisi dengan pengalaman perusahaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir:
1. Nomor Urut;
2. nama paket pekerjaan sesuai dengan status Penyedia dalam Pelaksanaan Pekerjaan;
3. Divisi, Kelompok (grup) sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI);
4. Ruang Lingkup Pekerjaan;
5. lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan ;
6. nama pemberi pekerjaan;
7. alamat/telepon pemberi pekerjaan;
8. nomor/tanggal;
9. nilai kontrak;
10. Status Penyedia dalam Pelaksana Pekerjaan;
Penyedia melaksanakan sendiri pekerjaan;
melaksanakan pekerjaan sebagai Perusahaan Utama (leading firm) Kemitraan atau anggota dalam
Kemitraan; atau
melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Penyedia.
11. tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak; dan
12. tanggal berita acara serah terima pekerjaan.
J. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir
Diisi dengan perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir:
1. Nomor Urut;
2. nama paket pekerjaan sesuai dengan status Penyedia dalam Pelaksanaan Pekerjaan;
3. Divisi, Kelompok (grup) sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI);
4. Ruang Lingkup Pekerjaan;
5. lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan;
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
49
6. nama pemberi pekerjaan;
7. alamat/telepon pemberi pekerjaan;
8. nomor/tanggal;
9. nilai kontrak;
10. Status Penyedia dalam Pelaksana Pekerjaan;
Penyedia melaksanakan sendiri pekerjaan;
melaksanakan pekerjaan sebagai Perusahaan Utama (Leading Firm) Kemitraan atau anggota dalam
Kemitraan; atau
melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Penyedia.
11. tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak; dan
12. tanggal berita acara serah terima pekerjaan.
K. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan digunakan untuk menghitung SKN.
Diisi dengan:
1. Nomor Urut;
2. nama paket pekerjaan sesuai dengan status Penyedia dalam Pelaksanaan Pekerjaan;
3. Divisi, Kelompok (grup) sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI);
4. Ruang Lingkup Pekerjaan;
5. lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan;
6. nama pemberi pekerjaan;
7. alamat/telepon pemberi pekerjaan;
8. nomor/tanggal;
9. nilai kontrak;
10. Status Penyedia dalam Pelaksana Pekerjaan;
Penyedia melaksanakan sendiri pekerjaan;
melaksanakan pekerjaan sebagai Perusahaan Utama (Leading Firm) Kemitraan atau anggota dalam
Kemitraan; atau
melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Penyedia.
11. Persentase Progres menurut rencana sesuai kontrak; dan
12. Persentase Progres terakhir prestasi pekerjaan.
L. Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
1. Diisi nilai nilai total ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan terakhir.
2. Diisi dengan hasil perhitungan Modal Kerja (MK) yaitu faktor likuiditas (fl = 0,6) dikalikan dengan Kekayaan
Bersih (KB).
3. Diisi dengan hasil perhitungan Kemampuan Nyata (KN) yaitu faktor perputaran modal (fp = 7) dikalikan
dengan Modal Kerja (MK).
4. Diisi dengan hasil perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yaitu Kemampuan Nyata (KN) dikurangi
dengan seluruh nilai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
50
BAB IX. FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI
FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________[nama badan usaha]
No. Identitas : __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : __________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]
Bertindak untuk : ____________________[diisi nama badan usaha]
dan atas nama
Alamat : __________
Telepon/Fax : __________
Email : __________
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/koperasi/Kemitraan berdasarkan
__________ [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan, disebutkan secara jelas
nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/perjanjian Kemitraan];
2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD
ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait,
langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
51
A. Data Administrasi
1. Nama Badan Usaha/Perorangan : __________
2. Status Badan Usaha :
Pusat Cabang
3. Alamat Kantor Pusat : __________
No. Telepon : __________
No. Fax : __________
E-Mail : __________
4. Alamat Kantor Cabang :
__________
No. Telepon :
__________
No. Fax :
__________
E-Mail
: __________
5. Bukti kepemilikan/penguasaan tempat
: __________
usaha/kantor
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi
a. Nomor : __________
b. Tanggal : __________
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
52
c. Nama Notaris : __________
d.Nomor Pengesahan/pendaftaran : __________
[ contoh Kementerian Hukum dan
HAM. (untuk yang berbentuk PT)]
2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian
Perusahaan /Anggaran Dasar Koperasi
a. Nomor : __________
b. Tanggal : __________
c. Nama Notaris : __________
d. Bukti perubahan
: __________
[contoh: persetujuan/bukti laporan
dari Kementerian Hukum dan HAM
untuk yang berbentuk PT]
: __________
C. Pengurus Badan Usaha
1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
No. Nama nomor Kartu Tanda Jabatan dalam Badan
Penduduk Usaha
(KTP)/Paspor/Surat
Keterangan Domisili
Tinggal
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
53
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
No. Nama nomor Kartu Tanda Jabatan dalam Badan
Penduduk Usaha
(KTP)/Paspor/Surat
Keterangan Domisili
Tinggal
D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
: No._______Tanggal ______
1. Izin Usaha ________
: ___________
2. Masa berlaku izin usaha
: ___________
3. Instansi pemberi izin usaha
: ___________
4. Kualifikasi Usaha
: ___________
5. Klasifikasi Usaha
: ___________
6. No. TDP
E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
: No._______Tanggal ______
1. Izin ____________
: __________
2. Masa berlaku izin
: __________
3. Instansi pemberi izin
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
54
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
nomor Kartu Tanda Alamat
Penduduk
No. Nama (KTP)/Paspor/Surat Persentase
Keterangan Domisili
Tinggal
Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak : __________
b. Bukti laporan Pajak Tahun
: Tahun_______ tanggal _______
terakhir (SPT tahunan)
G. Data Personalia (Tenaga ahli tetap/teknis/terampil badan usaha) [apabila diperlukan]
Jabatan Pengalaman Tahun
Tingkat Profesi/
No Nama Tgl/bln/thn lahir dalam Kerja Sertifikat/
Pendidikan keahlian
pekerjaan (tahun) Ijazah
1 2 3 4 5 6 7 8
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]
Jenis Kapasitas Merk
Tahun Kondisi Lokasi Bukti Status
No. Fasilitas/Peralatan Jumlah atau output dan
pembuatan (%) Sekarang Kepemilikan
/ Perlengkapan pada saat ini tipe
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
55
I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
Divisi, Tanggal Selesai
Pemberi
kelompok Kontrak Status Pekerjaan
Pekerjaan
Nama (grup) Penyedia Berdasarkan
No. Paket Ringkasan Lokasi dalam
Pekerjaan Lingkup Pelaksanaan BA
Alamat/ No/
Pekerjaan Nama Nilai Pekerjaan Kontrak Serah
Telepon Tanggal
Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
J. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Status Tanggal Selesai
Pemberi
Kontrak Penyedia Pekerjaan
Pekerjaan
Nama Divisi, Ringkasan dalam Berdasarkan
No. Paket kelompok Lingkup Lokasi Pelaksanaan
Pekerjaan (grup) Pekerjaan Pekerjaan BA
Alamat/ No/
Nama Nilai Kontrak Serah
Telepon Tanggal
Terima
3
1 2 4 5 6 7 8 9 10 11 12
K. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Divisi, Pemberi Status
Kontrak Progress Terakhir
kelomp Pekerjaan Penyedi
Nama
ok Ringkas a dalam
Paket Loka
No. (grup) an Pelaksa
Pekerja si Kontrak
Lingkup Alamat/ No/ naan Preestasi
an Nama Nilai (Rencan
Pekerja Telepon Tanggal Pekerja Kerja (%)
a) (%)
an an
3
1 2 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
56
L. Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
1. Kekayaan Bersih (KB) = Rp _____________
2. Modal Kerja (MK) = fl . KB
= Rp _____________
3. Kemampuan Nyata (KN) = fp . MK
= Rp _____________
4. Sisa Kemampuan Nyata KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dilaksanakan
(SKN) = Rp _____________
=
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika
dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya
dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan Sanksi Daftar Hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[tempat], [tanggal] [bulan] _____ [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 6.000,-
tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan dalam badan usaha]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
57
BAB X TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Lembar data
Kualifikasi (LDK).
B. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas, evaluasi kualifikasi teknis dan evauasi kualifikasi keuangan
menggunakan system gugur (pass and fail), dengan membandingkan persyaratan yang tercantum dalam
dokumen kualifikasi dengan data kualifikasi peserta.
C. Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kemitraan yang memuat perusahaan yang mewakili kemitraan
tersebut;
b. evaluasi persyaratan dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan sesuai ketentuan
dalam LDK;
c. kesesuaian bidang izin usaha dengan LDK cukup dipenuhi oleh perusahaan utama (leading firm)
Kemitraan.
D. Rumusan perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut:
MK = fl . KB
KN = fp . MK
SKN = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
Keterangan :
KN = Kemampuan Nyata
MK = Modal Kerja
fp = faktor perputaran modal
fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7
fl = faktor likuiditas
fl untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar)= 0.6
KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir
Untuk peserta yang melakukan Kemitraan, perhitungan SKN merupakan kumulatif/gabungan dari seluruh
anggota Kemitraan dapat dihitung dengan rumus:
SKN = Σ SKN
jo i
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
58
E. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data
kualifikasi peserta yang tercantum pada Aplikasi SPSE dalam hal:
1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
F. Formulir Isian Kualifikasi untuk anggota Kemitraan yang tidak dibubuhi meterai tidak digugurkan, peserta
diminta untuk membayar denda meterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang dan/atau yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat
meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi Data
Kualifikasi yang telah dikirimkan melalui Aplikasi SPSE.
H. Data kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi karena sudah dalam tahap pemilihan (proses kompetisi).
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
59
BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan
dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha
untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa
dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
1.9 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah kerja sama usaha antar penyedia dalam bentuk
konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang
jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
60
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut kontrak
adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak
dengan Penyedia.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Penyelesaian masing-masing
pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak
tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana
fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama
lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai
hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan
bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan,
yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui
terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.19 Metode pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis
berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.
1.20 Personel inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta
posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
pekerjaan.
1.21 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan.
1.22 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya
pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
1.23 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang
sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang diterbitkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.24 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima hasil
pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
61
Kontrak dan Penyedia.
1.25 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan
dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal
penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan
akhir pekerjaan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya ini
tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen
Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
Hukum Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
dilarang dan dilarang untuk:
Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan
dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua
anggota Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada) tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak
terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
62
5. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau korespondensi
lainnya harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap
telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah
disampaikan secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
6. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
Pihak dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam
SSKK. Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
7. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam Nilai Kontrak.
8. Pengalihan 8.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger),
Subkontrak konsolidasi, atau pemisahan.
8.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain antara lain
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
8.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan dan
dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
8.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan apabila pekerjaan
tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan dan dalam Kontrak
diijinkan untuk disubkontrakan.
8.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia
tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
8.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam SSKK.
9. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika
menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian
hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
10. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap
personel dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh
personel dan subpenyedianya.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
63
11. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam
Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama Kemitraan
dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak berdasarkan Kontrak
B. PELAKSANAAN KONTRAK
12. Jangka Waktu 12.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan 12.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang ditentukan
Pekerjaan dalam SSKK.
13. Penyerahan 13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan lokasi
Lokasi Kerja kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Sebelum
(apabila penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan lapangan bersama
diperlukan) yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi Kerja
13.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang
dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
13.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi
kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dianggap telah
menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian
lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
Kompensasi serta dibuat Berita Acara.
13.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-
Mulai Kerja lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan
(SPMK) Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
15. Program Mutu 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat
persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak
15.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan/atau
f. pelaksana kerja
15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika
terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
15.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan
kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan
sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan
persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
64
15.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program mutu
tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
16. Rapat Persiapan 16.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur
Pelaksanaan perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan rapat
Kontrak persiapan pelaksanaan Kontrak.
16.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari
kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti tanggal
efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan;
e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan yang
disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak selama
pelaksanaan pekerjaan.
16.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani
oleh seluruh peserta rapat.
17. Pengawasan/ 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat
Pelaksanan Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel
Pekerjaan Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan berkewajiban
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja instansi yang terkait dan/atau
tenaga professional.
17.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
17.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai pelaksanaan
pekerjaan.
17.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
17.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas
Pekerjaan dalam Kontrak inidan saran atau rekomendasi dari Tim
Teknis.
18. Persetujuan 18.1 Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan hasil pekerjaan
Pengawas baik yang permanen maupun sementara harus mendapatkan
Pekerjaan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
(Apabila 18.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
65
diperlukan) adanya hasil pekerjaan sementara maka Penyedia berkewajiban
untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan hasil pekerjaan
sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas Pekerjaan,
Penyedia bertanggung jawab secara penuh atas rancangan hasil
pekerjaan sementara.
19. Akses ke Lokasi Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat Penandatangan
Kerja Kontrak, Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak, Tim Teknis, dan/atau
Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini
sedang atau akan dilaksanakan.
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan
peralatan dan dalam SSKK.
personel (Apabila 20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
diperlukan) a. mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan personel.
20.3 Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personel dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
21. Pemeriksaan 21.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para pihak
Bersama bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan
melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi
pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan dan rencana mata
pembayaran.
21.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat dibantu Tim Teknis.
21.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila
dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak,
maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
21.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personel dan/atau
peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka
Penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personel
dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti
dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
22. Pemeriksaan 22.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan/atau pemeriksaan dan/atau pengujian atas hasil pekerjaan untuk
Pengujian memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang
telah ditentukan dalam Kontrak.
22.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK.
22.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur
dalam SSKK.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
66
22.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai
Kontrak.
22.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan
dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk
memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau
pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
terkait merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak.
22.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis
dan mutu hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak hasil pekerjaan
tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti hasil pekerjaan tersebut.
22.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah dari
serah terima hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan
yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait dan Penyedia.
23. Waktu 23.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.2.
23.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
23.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
24. Peristiwa Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
Kompensasi berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/
penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi, dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain dalam SSKK.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
67
25. Perpanjangan 25.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
Waktu akan melampaui tanggal Penyelesaian maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan tanggal Penyelesaian berdasarkan data
penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan Pengawas Pekerjaan/Tim Teknis (apabila ada) dalam
memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
25.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
25.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
25.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam
jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia
meminta perpanjangan.
25.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
26. Pemberian 26.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
Kesempatan pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan
Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan
kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
26.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 26.1, dimuat dalam
adendum/perubahan Kontrak yang didalamnya mengatur waktu
penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
26.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
27. Serah Terima 27.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia
Pekerjaan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah terima hasil pekerjaan.
27.2 Serah terima hasil pekerjaan di tempat sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
27.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat
dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Tim Teknis.
27.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai kesesuaian
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
68
pekerjaan yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
27.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran ruang lingkup, spesifikasi, dan/atau hasil pekerjaan dan
membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
27.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima pekerjaan
jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
27.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
(BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.
27.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan
segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki,
mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
27.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian khusus
maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan Penyedia
berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam
kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
27.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah
seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai dengan
Kontrak.
27.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat melewati
batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
28. Jaminan bebas 28.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan
Cacat Mutu/ secara wajar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, hasil pekerjaan
Garansi tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau
kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara
kerja.
28.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku sampai dengan yang
tertera dalam spesifikasi.
28.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan cacat
mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut
selama masa layanan purnajual.
28.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi hasil pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
28.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
hasil pekerjaan akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung
biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat Penandatangan
Kontrak secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan,
penggantian, dan/atau melengkapi hasil pekerjaan tersebut. Penyedia
berkewajiban untuk membayar biaya untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan klaim
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
69
yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Biaya tersebut dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
28.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
dalam memperbaiki cacat mutu dikenakan sanksi Daftar Hitam.
29. Pedoman 29.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasian Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan sebelum serah terima hasil pekerjaan.
29.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan
pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
30. Perubahan 30.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
Kontrak 30.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam
dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
30.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.2,
addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang
disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat
Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan
sebagainya.
30.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai
Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
30.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan
dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
30.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
30.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai
berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
30.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya
pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
70
30.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
kompensasi.
30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
30.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran
perpanjangan waktu pelaksanaan.
30.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam adendum/perubahan Kontrak.
31. Keadaan Kahar 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
31.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui
keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
31.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari
atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
31.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
31.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
31.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
71
wanprestasi, jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh keadaan
kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
31.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan
sanksi.
31.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
31.9 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
31.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
32. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 31.
33. Pemutusan 33.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak Kontrak atau Penyedia.
33.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
33.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
34. Pemutusan 34.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pejabat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penandatangan Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Kontrak a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
72
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan selama
jangka waktu yang diatur dalam klausul 26.3 SSKK, Penyedia
Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
jangka waktu yang diatur dalam klausul 26.3, Penyedia
Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan (apabila ada).
34.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
klausul 34.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
34.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
35. Pemutusan 35.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
Penyedia melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
73
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
35.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda
keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
36. Berakhirnya 36.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
36.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud
pada klausul 36.1 adalah terkait dengan pembayaran yang
seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
37. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang
masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau
kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali
semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah
mempertimbangkan kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
38. Hak dan 38.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban Pejabat a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penandatangan Penyedia;
Kontrak b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan pengenaan sanksi daftar hitam;
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
jaminan pemeliharaan (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
38.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban:
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
b. membayar uang muka (Apabila dipersyaratkan);
c. membayar penyesuaian harga;
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak; dan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
74
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
39. Hak dan 39.1 Penyedia mempunyai hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Penyedia dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak.
39.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam
Kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan tempat
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan
dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
40. Tanggung Jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume,
ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
41. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen Kontrak dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak
dan Informasi untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-
gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
42. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak
Kekayaan dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas
Intelektual Kekayaan Intelektual.
43. Penanggungan 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
75
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan
atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal
SPMK sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
terima:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia,
SubPenyedia (jika ada), dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit
atau kematian pihak lain.
43.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko kehilangan
atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan perlengkapan merupakan
risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang
menyatu dengan hasil pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPMK
diterbitkan sampai batas akhir Masa Pemeliharaan (apabila ada)
sebagaimana di atur dalam SSKK harus diperbaiki, diganti, dan/atau
dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan
atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
Penyedia.
44. Perlindungan 44.1 Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
Tenaga Kerja mengikutsertakan personelnya pada program jaminan sosial
(apabila kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam
diperlukan) peraturan perundang-undangan.
44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja
sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
44.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada
setiap personelnya (termasuk personel SubPenyedia, jika ada),
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
44.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia melaporkan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang
timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24
(dua puluh empat) jam setelah kejadian.
45. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
Lingkungan melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
76
46. Asuransi Khusus 46.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan
dan Pihak Ketiga asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan
untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
46.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai Kontrak.
47. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Penyedia yang Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-tindakan
mensyaratkan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan/atau
Pejabat b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penandatangan
Kontrak
48. Kerjasama 48.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan
Penyedia dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
Usaha Kecil 48.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan oleh Penyedia kepada
sebagai usaha kecil sebagai SubPenyedia diatur di dalam SSKK.
SubPenyedia 48.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertanggung jawab penuh atas
keseluruhan pekerjaan tersebut.
48.4 Penyedia membuat laporan mengenai pelaksanaan subkontrak.
49. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja
lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang
(apabila ada) berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain
di lokasi kerja.
50. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja
(apabila ada).
51. Sanksi Finansial 51.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi, denda
keterlambatan atau pencairan jaminan.
51.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume
pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang
kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
51.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila terjadi
keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memotong
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
77
51.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan
pemeliharaan, pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang
muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia dikenakan apabila
Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa
pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
52. Jaminan 52.1 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan Kontrak.
52.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima
pekerjaan.
52.3 Jaminan Pemliharaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus persen).
52.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan Uang Muka.
52.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang
diterima oleh Penyedia.
52.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan sisa uang muka yang diterima.
52.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
persetujuan pemberian Uang Muka sampai dengan tanggal serah
terima hasil pekerjaan.
52.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan.
53. Laporan Hasil 53.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
Pekerjaan menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
53.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan
realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
53.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
54. Kepemilikan 54.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan
Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
54.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta
daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling
lambat pada saat serah terima pekerjaan atau waktu pemutusan
Kontrak.
54.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur dalam SSKK.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
78
55. Personel dan/atau 55.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
Peralatan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
55.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
55.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta alasan penggantian.
55.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
55.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian Personel
apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
55.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
55.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
56. Nilai Kontrak 56.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai kontrak atau
berdasarkan hasil perhitungan akhir.
56.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, rincian
nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
57. Pembayaran 57.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan
dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan tenaga
kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan uang
muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
79
uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan
rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki
izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan
yang diatur dalam kontrak dan paling lambat harus lunas pada
saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).
57.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin
atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan
dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar
terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang
menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan yang telah berada dilokasi
pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun
belum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100%
(seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan
pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas
pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
diterima/terpasang;
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh
subpenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah
hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara
serah terima hasil pekerjaan dan bilamana dipersyaratkan
dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
d. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang
berlaku di bidang perdagangan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
80
57.3 Sanksi Finansial
Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan;
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan yang
tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume
pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam SSKK
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di dalam
SSKK.
58. Perhitungan Akhir 58.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
perhitungan akhir nilai pekerjaan berdasarkan volume pekerjaan yang
telah diselesaikan 100% (seratus persen) dan dituangkan dalam
Adendum Kontrak (apabila ada)
58.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah
Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
59. Penangguhan 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran
Pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika penyedia gagal atau
lalai memenuhi kewajibannya.
59.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
59.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
59.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
60. Penyesuaian 60.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
Harga diatur di dalam SSKK.
60.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
60.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas)
sejak pelaksanaan pekerjaan.
60.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
81
(overhead cost), dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran.
60.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak.
60.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal
dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut.
60.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
60.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah
antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
60.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
( )
H = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan
n
H = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
0
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka
a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan,
alat kerja, dsb;
Penjumlahana+b+c+d+....dst adalah 1,00.
B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
0 0 0
penawaran.
B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
n n n
dilaksanakan.
60.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan
dalam analisis harga satuan penawaran.
60.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
60.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
60.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
( ) ( ) ( )
P = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
n
H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
n
dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan
penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
60.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
82
Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
61. Pengawasan dan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
Pemeriksaan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
62. Penilaian Pekerjaan 63.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
Sementara oleh pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
Pejabat dilakukan oleh Penyedia.
Penandatangan 63.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
Kontrak kemajuan pekerjaan.
63. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk menemukan
dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang
dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
(apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
64. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan apabila hasil uji
coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk
menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
65. Perbaikan Cacat 65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
Mutu menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia
segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan
Masa Pemeliharaan.
65.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
65.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
pada klausul 35.2; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
83
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian
biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau biaya
penggantian diperhitungkan sebagai hutang penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo.
65.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
66. Itikad Baik 66.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak berdasarkan
asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat
dalam kontrak.
66.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak.
66.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
66.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain,
dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan
terpenuhinya tujuan Kontrak.
67. Penyelesaian 67.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
Perselisihan berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah
dan damai.
67.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi,
konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
67.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase atau
Pengadilan Negeri.
67.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
84
BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK No. Pengaturan dalam SSKK
SSUK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke
dilarang dan sanksi __________________ [diisi dengan kas negara atau kas
daerah]
5. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: ________________
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
Penyedia:
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
6. Wakil Sah Para 6. Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak_________
Untuk Penyedia: __________
Pengawas Pekerjaan : __________sebagai wakil sah Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila ada)
8. Pengalihan 8.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau
Subkontrak 1. ____________________
2. ____________________
3. _________ dst
[diisi pada saat finalisasi kontrak, sesuai dengan penawaran
Penyedia]
8.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi: ____________________
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan dikenakan:
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
85
a. Dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.]
12. Jangka Waktu 12.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan _____(_______) (hari kalender), atau Penyedia harus
Pekerjaan menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan
sampai dengan Tanggal _________(_______)
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari
atau menggunakan tanggal]
20. Mobilisasi 20.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan ___ hari kalender sejak
peralatan dan tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. [diisi dengan
personel (Apabila jumlah hari mobilisasi yang ditentukan oleh Pejabat
diperlukan ) Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan masa
pelaksanaan kontrak]
22. Pemeriksaan 22.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian disaksikan oleh _______[diisi
dan/atau dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
Pengujian pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia, atau
penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
pemeriksaan dan/atau pengujian diwakilkan kepada pihak
ketiga]
22.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan meliputi:
_______________
22.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
_______________
24. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
Kompensasi _______________________________________
25. Perpanjangan 25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
___________[diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
26 . Pemberian 26.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
Kesempatan pekerjaan sampai dengan ___________ [diisi dengan jumlah
hari kalender] sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan.
27. Serah Terima 27.2 Serah terima dilakukan pada: __________ [Tempat Tujuan
Pekerjaan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
34. Pemutusan 34.1 Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
86
Kontrak oleh _____________________[diisi dengan jumlah hari kalender]
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
35. Pemutusan Kontrak 35.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
oleh Penyedia pekerjaan paling lama __________[diisi dengan jumlah hari
kalender]
35.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran paling
lama _______________[diisi dengan jumlah hari kalender]
38. Hak dan Kewajiban 38.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Pejabat berupa:_____[diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau
Penandatangan kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
Kontrak
43. Penanggungan dan 43.4 _________ hari kalender.
Risiko [diisi dengan masa Pemeliharaan apabila ada]
46. Asuransi Khusus 46.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja,
dan Pihak Ketiga barang atau peralatan yang berisiko tinggi terjadinya
kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]:
________
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak lain
sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: ________
47. Tindakan Penyedia 47.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
yang mensyaratkan mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
Persetujuan Pejabat Kontrak antara lain:
Penandatangan _________________________________________
Kontrak
48. Kerjasama 48.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia dengan kecil:
Usaha Kecil 1. __________
Sebagai 2. __________
SubPenyedia 3. __________dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
54. Kepemilikan 54.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang
Dokumen dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai
berikut: _____________
57. Pembayaran 57.1.a Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya ini dapat diberikan uang
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
87
muka ____________[Ya]
57.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar _30_% (tiga puluh) dari Nilai
Kontrak.
57.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
[Termin/Bulanan/Sekaligus].
[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka dilakukan
dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
dst...]
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.]
57.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan, pemeliharaan,
dan/atau uang muka) tidak bisa dicairkan:_______[diisi dengan
nilai kerugian yang ditimbulkan]
57.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah: _________
[Diisi dengan memilih salah satu:
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak yang
tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak]
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak
maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1. _________________
2. _________________
3. _________________
4. ___dst
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
88
[diisi dengan bagian pekerjaan]
60. Penyesuaian Harga 60.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga:____ [Ya/Tidak]
67. Penyelesaian 67.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui _________________________________ .
[layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan
Negeri _______________ [disebutkan Nama Pengadilan
Negeri]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
89
BAB XIII. RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di
__________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun
diisi dengan huruf] antara:
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas
nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di __________ [alamat
PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________ [pejabat yang menandatangani SK penetapan
sebagai PA/KPA/PPK] No _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut
“Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. [__________ [nama penyedia], yang berkedudukan di __________ [alamat penyedia], berdasarkan kartu
identitas No. __________ [No. KTP/SIM/Paspor Penyedia], selanjutnya disebut ”Penyedia”]
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor ________, tanggal ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi,
memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan
Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua
ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
90
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam
lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:
1. _______
2. _______
3. _______dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan].
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi dengan jenis
kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah).
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
91
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan
dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak
ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai,
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
__________ __________
[tanda tangan dan cap] [tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp10000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan
untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp10000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
92
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di
__________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun
diisi dengan huruf] antara:
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas
nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di __________ [alamat
PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________ [pejabat yang menandatangani SK penetapan
sebagai PA/KPA/PPK] No _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut
“Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas
nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan
Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal
penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor ________, tanggal ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi,
memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan
Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua
ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
93
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam
lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:
1. _______
2. _______
3. _______dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi dengan jenis kontrak
lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________ (_______________
rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan
dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak
ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
94
undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai,
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
__________ __________
[tanda tangan dan cap [tanda tangan dan cap
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp10000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan
untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp10000pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
95
C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di
__________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun
diisi dengan huruf] antara:
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas
nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di __________ [alamat
PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________ [pejabat yang menandatangani SK penetapan
sebagai PA/KPA/PPK] No _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut
“Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:
1. _________________ [nama Penyedia 1];
2. _________________ [nama Penyedia 2];
................................................ dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua kewajiban
terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk __________ [nama anggota
Kemitraan yang ditunjuk sebagai wakil Kemitraan] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di
__________ [alamat Penyedia wakil Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No. ___________ tanggal
___________, selanjutnya disebut “Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor ________, tanggal ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi,
memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan
Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua
ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
96
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam
lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:
1. _______
2. _______
3. _______dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________[diisi dengan jenis kontrak
lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________ (_______________
rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
97
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan
dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak
ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai,
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
__________
__________
[tanda tangan dan cap] [tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp10000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan
untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp10000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
98
BAB XIV. DAFTAR KUANTITAS, PEKERJAAN
DAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN /ATAU GAMBAR
Harga Jumlah
Volum Satua PAJAK
No Uraian Pekerjaan Satuan (
e n Harga ( Rp ) (12 %)
Rp)
1 2 3 4 5 6 = 5 x 3
I. GEDUNG LOGISTIK
a. Perbaikan Dinding Partisi
Bongkar Rangka dan Penutup Dinding
1 27,20 m2 12
(eksisting)
2 Pasang Rangka Dinding Baja Ringan 27,20 m2 12
3 Pasang Penutup Dinding Gypsum 27,20 m2 12
Pengecatan Dinding Gypsum dengan Cat
4 54,40 m2 12
Interior
5 Pas. Pintu + Aksesoris Pintu 1,00 unit 12
( engsel ; handle pintu ; kunci pintu )
b. Perbaikan Plafond dan Atap
1 Bongkar Penutup Plafond 5,76 m2 12
2 Pasang Penutup Plafond Gypsum 5,76 m2 12
3 Pengecatan Plafond 5,76 m2 12
4 Perbaikan Atap Bocor dengan Sealent 3,50 m2 12
12
c. Pembuatan Lemari Arsip ( custom ) 3,60 m2
12
d. Perbaikan Daun Pintu Gudang ( berlobang ) 1,00 Ls
Jumlah
II. GUDANG SENJATA
a. Pembuatan Lemari dan Rak Senjata
1 Pembuatan Lemari Senpi Pistol ( custom ) 4,50 m2 12
Pembuatan Rak Senjata Laras Panjang (
2 2,40 m1 12
custom )
b. Perbaikan Plafond dan Teralis Besi Plafond
1 Bongkar Penutup Plafond 2,88 m2 12
2 Pas. Penutup Plafond 2,88 m2 12
3 Pek. Pengecatan Plafond 4,32 m2 12
4 Pek. Pembuatan Teralis Besi D13 12,25 m2 12
Pek. Penambahan Teralis Besi
5 2,72 m2 12
(bouvenlight)
6 Perbaikan Atap Bocor dengan Sealent 3,00 m2 12
c. Perbaikan Pintu Gudang Senjata
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
99
1 Bongkar Daun Pintu 1,00 Ls 12
2 Penambahan Kusen Baja Siku 60.60.6 6,00 m1 12
3 Penambahan Plat Baja, tebal 3 mm 5,00 m2 12
4 Pengecatan dengan Cat Minyak 11,50 m2 12
5 Engsel Pintu Besi ; Gembok dan Handle 1,00 Set 12
d. Penambahan Instalasi Titik Lampu ( luar )
1 Pek. Tiang Besi dia. 2,5" 8,00 m1 12
2 Instalasi Titik Lampu 4,00 titik 12
3 Lampu Sorot LED, 100 watt 4,00 buah 12
Jumlah
III. GEDUNG SAT RES NARKOBA
a. Plafond Gedung Belakang
1 Bongkar Rangka dan Penutup Plafond 26,40 m2 12
2 Pek. Rangka Plafond 26,40 m2 12
3 Pek. Penutup Plafond PVC + List 26,40 m2 12
4 Perbaikan Atap Bocor dengan Sealent 8,00 m2 12
5 Instalasi Titik Penerangan 6,00 titik 12
6 Lampu LED 18 watt 6,00 buah 12
b. Perbaikan Plafond Gedung Depan
1 Bongkar Rangka dan Penutup Plafond 31,20 m2 12
2 Pek. Rangka Plafond 31,20 m2 12
3 Pek. Penutup Plafond PVC + List 31,20 m2 12
4 Instalasi Titik Penerangan 6,00 titik 12
5 Lampu LED 18 watt 6,00 buah 12
6 Pembersihan & Waterproofing Daak Beton 22,50 m2 12
c. Pengecatan Fasade Depan
1 Mengerok/Membersihkan Cat yang Rusak 119,10 m2 12
2 Pengecatan dengan Cat Dinding Eksterior 340,28 m2 12
Jumlah
GEDUNG SAT TAHTI, TAHANAN dan
IV.
PLAFOND
SAMPING TAHANAN
a. Dinding Luar Samping
Pengecatan Dinding dan Plafond ( samping
1
kiri )
Mengerok/Membersihkan Cat yang
- 111,38 m2 12
Rusak
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
100
Pengecatan dengan Cat Dinding
- 337,50 m2 12
Eksterior
- Bongkar Rangka dan Penutup Plafond 60,00 m2 12
- Pek. Rangka Plafond 60,00 m2 12
- Pek. Penutup Plafond PVC + List 60,00 m2 12
- Instalasi Titik Penerangan 6,00 titik 12
- Lampu LED 18 watt 6,00 buah 12
2 Perbaikan Plafond ( samping kanan )
- Bongkar Rangka dan Penutup Plafond 34,10 m2 12
- Pek. Rangka Plafond 34,10 m2 12
- Pek. Penutup Plafond PVC + List 34,10 m2 12
- Instalasi Titik Penerangan 2,00 titik 12
- Lampu LED 18 watt 2,00 buah 12
b. Tahanan
1 Perbaikan Keramik Lantai dan Dinding
Bongkar Keramik Lantai dan Dinding
- 11,52 m2 12
yang Rusak
- Pas. Keramik Lantai dan Dinding 11,52 m2 12
2 Kamar Mandi ( Laki-Laki dan Perempuan )
Mengerok/Membersihkan Cat yang
- 232,54 m2 12
Rusak
Pengecatan dengan Cat Dinding
- 284,01 m2 12
Eksterior
Pengecatan Teralis Atap dengan Cat
- 122,50 m2 12
Minyak
- Bongkar Keramik Lantai yang Rusak 12,96 m2 12
- Pas. Keramik Lantai 12,96 m2 12
Perbaikan Instalasi Air dan
- 1,00 Ls 12
Pembersihan
Bak Mandi 12
Jumlah
V. RUANG SIWAS
a. Perbaikan Dinding
1 Bongkar Wallpaper dan Pengecatan
- Bongkar Dinding Wallpaper 73,50 m2 12
Mengerok/Membersihkan Cat yang
- 73,50 m2 12
Rusak
2 Dinding Partisi
Bongkar Rangka dan Penutup Dinding
- 52,50 m2 12
Partisi
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
101
Pek. Pasang Rangka Dinding Partisi
- 52,50 m2 12
Baja Ringan
- Pek. Penutup Dinding Gypsum 52,50 m2 12
Pek. Pintu dan Aksesoris
- 2,00 unit 12
(engsel;handle;kunci)
3 Dinding Lapis HPL, tinggi 110 cm
- Pas. Rangka Plywood 38,61 m2 12
- Pek. List Plywood ( bawah dan atas ) 70,20 m1 12
- Pek. Lapis HPL 38,61 m2 12
b. Pek. Backdrop ( R. KASIWAS ) 14,00 m2 12
c. Pek. Lantai Lapis Vinyl 49,00 m2 12
d. Pek. Pengecatan Dinding Interior 225,00 m2 12
Jumlah
PLAFOND TERAS BELAKANG GEDUNG
VI.
UTAMA
a. Bongkar Rangka dan Penutup Plafond 84,60 m2 12
b. Pek. Rangka Plafond 84,60 m2 12
c. Pek. Plafond PVC + List 84,60 m2 12
d. Instalasi Titik Penerangan 12,00 titik 12
e. Lampu LED 18 watt 12,00 buah 12
Jumlah
VII. SAT BINMAS
a. Perbaikan Plafond
1 Bongkar Penutup Plafond dan Rangka 24,50 m2 12
2 Pek. Rangka Plafond 24,50 m2 12
3 Pek. Penutup Plafond PVC + List 24,50 m2 12
4 Instalasi Titik Penerangan 4,00 titik 12
5 Lampu LED 18 watt 4,00 buah 12
b. R. Kasat BINMAS
1 Pas. Rangka Plywood 15,40 m2 12
2 Pek. List Plywood ( bawah dan atas ) 28,00 m1 12
3 Pek. Lapis HPL 15,40 m2 12
4 Pek. Perbaikan Backdrop HPL ( belakang ) 1,00 Ls 12
Jumlah
VIII
SAT INTELKAM
.
a. Ruang Kasat Intelkam, Staff dan R. Rapat
1 Bongkar Penutup Plafond dan Rangka 105,00 m2 12
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
102
2 Pek. Rangka Plafond 105,00 m2 12
3 Pek. Penutup Plafond PVC + List 105,00 m2 12
4 Instalasi Titik Penerangan 14,00 titik 12
5 Lampu LED 18 watt 14,00 buah 12
6 Bongkar Lantai Keramik yang Rusak 8,64 m2 12
7 Pas. Lantai Keramik 8,64 m2 12
b. Ruang Wakasat INTELKAM
1 Bongkar Penutup Plafond dan Rangka 28,00 m2 12
2 Pek. Rangka Plafond 28,00 m2 12
3 Pek. Penutup Plafond PVC + List 28,00 m2 12
4 Instalasi Titik Penerangan 4,00 titik 12
5 Lampu LED 18 watt 4,00 buah 12
Jumlah
IX. SAT LANTAS
a. Lantai Bawah ( Akses ke Gedung )
1 Perbaikan Talang Air yang Bocor
12
- Bongkar Rangka dan Talang Air 17,00 m1
12
- Pek. Talang Air + Rangka 17,00 m1
2 Perbaikan Plafond
12
- Bongkar Rangka dan Penutup Plafond 18,00 m2
12
- Pek. Rangka Plafond 18,00 m2
12
- Pek. Penutup Plafond PVC + List 18,00 m2
12
- Instalasi Titik Penerangan 4,00 titik
12
- Lampu LED 18 watt 4,00 buah
b. Lantai 2 ( dua )
1 Ruang RIKSA
12
- Instalasi Titik Stop Kontak 3,00 titik
12
- Stop Kontak 3,00 buah
2 Unit KAMSEL
Mengerok/Membersihkan Cat yang 12
- 34,65 m2
Rusak
12
- Pengecatan Dinding Interior 99,00 m2
3 Unit YANSIM
12
- Bongkar Pintu KM/WC 4,00 unit
12
- Pek. Pintu KM/WC uPVC 4,00 unit
Mengerok/Membersihkan Cat yang 12
- 30,49 m2
Rusak
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
103
12
- Pengecatan Dinding Interior 93,53 m2
Jumlah
X. POS JAGA
a. Pos Jaga Depan
12
1 Instalasi Titik Penerangan 5,00 titik
12
2 Lampu LED 18 watt 5,00 buah
b. Lampu Pagar
12
1 Instalasi Titik Penerangan 5,00 titik
12
2 Lampu LED 18 watt 5,00 buah
Jumlah
JUMLAH (I+II+III+IV+V+VI+VII+VII+X)
PEMBULATAN Rp. 470.250.000
TERBILANG : EMPAT RATUS TUJUH PULUH JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
104
BAB XV. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
Surat penawaran disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi SPSE.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
105
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal yang dipersyaratkan dalam penawaran teknis pada LDP klausul
15.1.d/15.2.1.c Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan.]
No Uraian Spesifikasi Satuan Volume Identitas Barang
Pekerjaan Teknis yang ditawarkan
dan/atau
Gambar
1. [Diisi uraian [diisi satuan [diisi volume
jenis unit Barang] unit Barang]
Barang]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
106
Bab IX. Bentuk Dokumen Kontrak
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA
1. Surat penawaran harga
Surat penawaran disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi SPSE.
2. Daftar Kuantitas dan Harga
Daftar Kuantitas dan Harga diisi untuk Kontrak harga satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dan disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia
dalam Aplikasi SPSE.
No Uraian Satuan Volume Harga Jumlah Harga
Barang Satuan
Jumlah (Sebelum PPN)
PPN (10%)
Jumlah total setelah PPN
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
107
BAB XVI. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN
Sehubungan dengan Tender pekerjaan ____________________[diisi nama paket pengadaan] yang dilakukan di
________________[diisi nama satuan kerja yang melaksanakan pengadaan] Tahun Anggaran ________ [diisi
Tahun Anggaran] maka kami:
______________________________________ [nama peserta 1];
______________________________________ [nama peserta 2];
______________________________________ [nama peserta 3];
______________________________________ [dan seterusnya].
bermaksud untuk mengikuti Tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk Kemitraan.
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk Kemitraan dengan nama kemitraan adalah__________________
b. Menunjuk ____________________________[nama peserta 1] sebagai Perusahaan Utama (leading firm)
Kemitraan untuk Kemitraan dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Kemitraan.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau
masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) masing-masing anggota dalam Kemitraan adalah:
_______________ [nama peserta 1] sebesar _____% (__________persen)
_______________ [nama peserta 2] sebesar _____% (__________persen)
_______________ [nama peserta 3] sebesar _____% (__________persen)
__________________________________________________dst
3. Masing-masing anggota Kemitraan, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2 dalam hal
pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari Kemitraan.
4. Pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam Kemitraan ini tidak akan diubah selama masa
penawaran. Perubahan pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab dapat dilakukan setelah Kontrak
ditandatangani dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan persetujuan
bersama secara tertulis dari masing-masing anggota Kemitraan.
5. Masing-masing anggota Kemitraan akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan
dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan
dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
6. Para Pihak dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini menyatakan dan
menyetujui pakta integritas:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
108
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi
administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama Kemitraan diberikan kepada
_________________________[nama wakil peserta] dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur
pelaksana/pengurus koperasi _________________________ [nama peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis
dari seluruh anggota Kemitraan.
8. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap _____ (_______________________) yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian Kemitraan ini ditandatangani di ________oleh semua anggota Kemitraan pada hari_____ tanggal_______
bulan_____________, tahun_____
[Peserta 1] [Peserta 2] [Peserta 3]
(_______________) (________________) (________________)
[dst
(_________________)
Catatan:.
- Surat Perjanjian Kemitraan ini harus dibuat diatas kertas segel/bermeterai.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
109
B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PELAKSANAAN
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: _____________________________dalam jabatan selaku
_____________________________________dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama
Pejabat Penandatangan Kontrak] berkedudukan di ___________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ______________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________
(terbilang _____________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai
Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan _______________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) No. ____________ tanggal ______________, apabila:
Nama : ______________________________ [nama penyedia]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank
ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak; atau
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang ditandatangani oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________
s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan
Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo
Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima
Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat
Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
110
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan
lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili
hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____________.
Dikeluarkan di : ____________
Pada tanggal : ____________
Untuk keyakinan, pemegang
[Bank]
Garansi Bank disarankan untuk
mengkorfimasi Garansi ini ke
Meterai Rp10.000,00
________________
[Nama dan Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
111
C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN PENJAMINAN/PERUSAHAAN
ASURANSI DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: _____________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _________________[nama], ____________ [alamat] sebagai Penyedia,
selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________ [nama penerbit jaminan], ________________ [alamat],
sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada
____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _______________________[alamat]
sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah
Rp___________________(terbilang____________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah
tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan______________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan pekerjaan ______________
yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal
___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku apabila:
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak; atau
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari
PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat
TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-
hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat
melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _______________
Untuk keyakinan, pemegang Pada tanggal _________________
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp10.000,-
___________ _____________ [Nama
dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
112
D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku
____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank]
berkedudukan di ______________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________[ nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________
(terbilang________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai
Jaminan Uang Muka atas pekerjaan ______________ berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal
______________, apabila:
Nama : ______________________________ [nama penyedia]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank
ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada
PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________
s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan
Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo
Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang
Muka yang belum dikembalikan oleh YANG DIJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan
Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
113
4. PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai
jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang YANG DIJAMIN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili
hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ___________.
Dikeluarkan di : ____________
Untuk keyakinan, pemegang
Pada tanggal : ____________
Garansi Bank disarankan untuk
menkonfirmasi Garansi ini ke
[Bank]
Meterai Rp10.000,00
____________
[Nama dan Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
114
E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/ \PERUSAHAAN PENJAMINAN/ PERUSAHAAN
ASURANSI DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan: ____________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama], _____________ [alamat] sebagai
Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________[nama penebit jaminan],
_____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan
dengan tegas terikat pada _______________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak],__________[alamat]
sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah
Rp________________(terbilang_______________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah
tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan________________sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak No. _______________ tanggal
_____________________ dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal
___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku apabila:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN
senilai Uang Muka dimaksud yang wajib dibayar menurut Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa
Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa
syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan
PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi
kewajibannya.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-
hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat
melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang Dikeluarkan di ________________
Jaminan disarankan untuk pada tanggal ________________
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
_________[penerbit jaminan]
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp10.000,-
__________________ _________________
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
115
F. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PEMELIHARAAN
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku
_________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank]
berkedudukan di ______________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp __________________________________________________
(terbilang ________________________________________________________)
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan ______________ berdasarkan Kontrak
No. ________________ tanggal ______________, apabila:
Nama : ______________________________ [nama penyedia]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank
ini, cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________
s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan
Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo
Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima
Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat
Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
116
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan
lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili
hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : ____________
Untuk keyakinan, pemegang
Pada tanggal : ____________
Garansi Bank disarankan untuk
mencocokkan Garansi ini ke
_____[bank]
[Bank]
Meterai Rp10.000,00
_________________
[Nama dan Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
117
G. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/ PERUSAHAAN
ASURANSI DI BIDANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PEMELIHARAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: _____________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama], _____________ [alamat] sebagai
Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________[nama penebit jaminan],
_____________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan
dengan tegas terikat pada _______________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], __________[alamat]
sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah
Rp________________(terbilang_______________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah
tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan _________________sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal
_____________________ dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal
___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku apabila:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen
Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari
PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat
TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-
hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat
melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang
Dikeluarkan di _____________
Jaminan disarankan untuk
pada tanggal _______________
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
_____[Penerbit Jaminan]
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
______________ __________________
[Nama Jabatan] [Nama & Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
118
H. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi
SPSE.
[kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
Nomor : __________ __________, __ __________ 20__
Lampiran : __________
Kepada Yth.
__________
di __________
Perihal : Penunjukan Penyedia Jasa Lainnya untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan _______________________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal __________ tentang
__________ dengan harga sebesar Rp__________ (__________) termasuk PPN, kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Satuan Kerja __________
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP : __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
2. ____________ [APIP K/L/PD]
3. ____________ [Pokja Pemilihan]
......... dst
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
119
I. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA
Surat Perintah Mulai Kerja disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi SPSE.
[kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : __________
Paket Pekerjaan : __________
Yang bertanda tangan di bawah ini :
__________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
__________[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]
__________[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan:
__________[nama Penyedia Jasa Lainnya]
__________[alamat Penyedia Jasa Lainnya]
yang dalam hal ini diwakili oleh : __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Nama Paket Pengadaan: _____________;
2. Tanggal mulai kerja : __________;
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian : selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun dan pekerjaan harus sudah
selesai pada tanggal __________
5. Hasil Pekerjaan : __________________________________
6. Sanksi: terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja, Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya dan pembayaran
kepada Penyedia dapat dihentikan sesuai dalam ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak.
__________, __ __________ 20__
Untuk dan atas nama __________
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi
120
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]
[tanda tangan]
[nama lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pekerjaan Konstruksi