KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH MALUKU
RESOR TUAL
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KENDARAAN RODA 2
POLRES TUAL T.A. 2025
PROGRAM
MODERNISASI ALMATSUS DAN SARANA PRASARANA POLRI
DI TUAL
PROVINSI MALUKU
APBN
TAHUN ANGGARAN
22002255
1. UMUM
Dalam rangka pelaksanaan tugas baik itu tugas fasilitatif maupun substantive diperlukan
sarana kerja yang memadai. Salah satu sarana kerja tersebut adalah Kendaraan Dinas/
Operasional. Untuk menjaga agar Kendaraan Dinas/ Operasional dimanfaatkan secara
maksimal perlu pemeliharaan secara intensif. Pemeliharaan Kendaraan Dinas/
Operasional berupa service mesin, perbaikan dan/atau pengecatan body dan
penggantian suku cadang. Dengan pemeliharaan ini diharapkan akan terjaga
kualitasnya dan diharapkan akan lebih memperlancar kegiatan operasional lapangan
dalam rangka melayani masyarakat. Pemeliharaan Kendaraan Dinas/ Operasional
dilaksanakan selama satu tahun melalui Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala
Kendaraan Dinas/ Operasional Tahun Anggaran 2025.
1 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, RESOR TUAL
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R2
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
Kendaraan Bermotor Roda 2 merupakan sarana prasarana penunjang dalam
penyelenggaraan kedinasan dan operasional kepolisian, dengan terselenggaranya
kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang dibutuhkan dalam suatu pekerjaan, maka
akan menghasilkan suatu pekerjaan yang lebih baik dan tepat waktu.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pengadaan pemeliharaan dan perawatan kendaraan Roda 2
operasional Kedinasan Polres Tual.
2.2. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal dan
memenuhi syarat teknis sesuai dengan KAK ini.
3. LANDASAN HUKUM
3.1. DIPA APBN Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Maluku, Polres
Tual, Tahun Anggaran 2025;
3.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286;
3.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4286);
3.4. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur Polri, Paket Pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Ranmor R2 Polres
Tual, Tahun Anggaran 2025;
4. TARGET/SASARAN
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan ini adalah;
4.1. Penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu.
4.2. Biaya pekerjaan sesuai dengan anggaran kegiatan.
2 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, RESOR TUAL
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R2
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
4.3. Pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4.4. Prosentase Kendaraan Dinas/ Operasional yang tak layak pakai semakin
berkurang.
4.5. Tersusunnya Jadwal Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan yang terintegrasi
dengan metode pelaksanaan.
4.6. Tersusunnya Alur Pelaksanaan Pekerjaan yang terintegrasi dengan Jadwal
maupun Metode Pelaksanaan.
4.7. Tersusunya metode pelaksanaan yang baik sesuai dengan KAK
5. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI
5.1. Lingkup kegiatan meliputi Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan R2
Operasional Polres Tual
5.2. Lokasi
Kegiatan ini harus dilaksanakan di Tual, Ketsoblak, Kecamatan Pulau Dullah
Selatan, Provinsi Maluku dengan alamat Jl. Dihir No 01 Tual Kantor Polres Tual
6. SUMBER PENDANAAN/BIAYA
Sumber dana seluruh pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Ranmor R2
dibebankan pada APBN Tahun Anggaran 2025, dengan Nilai Perhitungan Sendiri
(Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus
(HPS), sebesar Rp. 245.976.040
Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Puluh Rupiah)
7. NAMA DAN PROYEK/ SATUAN KERJA PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN
7.1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ADRIAN SOEHARTO YONATHAN
TUUK, S.I.K., M.H.
Pangkat : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI
NRP : 84061727
7.2. Satuan Kerja : Kepolisian Resor Tual
3 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, RESOR TUAL
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R2
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
8. PROSES PEKERJAAN
8.1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 (Enam) bulan Dari 15 Juni s.d.
14 Desember T.A. 2025.
8.2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
BULAN
No.
Tahapan kegiatan
Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
KENDARAAN R2 √ √ √ √ √ √ √
1.
9. MASUKAN
9.1. Informasi
Untuk melaksanan tugasnya harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
10. KRITERIA PEMILIHAN
10.1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas ;
Persyaratan kualifikasi yang dimaksud sebagai berikut :
10.1.1. Persyaratan Izin usaha
10.1.2. Memiliki TDP / NIB
10.1.3. Memiliki NPWP
10.1.4. Bukti Kewajiban Pajak terakhir / SPT Tahunan
10.1.5. Mempunyai / menguasai tempat usaha / kantor dengan alamat
yang jelas dan benar (berupa milik sendiri / sewa (bukti sewa)).
10.1.6. Memiliki kepastian untuk mengikat diri pada kontrak.
10.1.7. Memiliki surat pernyataan
10.1.8. Tidak masuk dalam daftar hitam
4 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, RESOR TUAL
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R2
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
10.2. Persyaratan Kualifikasi Teknis ;
Persyaratan kualifikasi teknis yang dimaksud sebagai berikut :
10.2.1. Memiliki pengalaman pekerjaan.
10.2.2. Memiliki SDM tenaga ahli / teknis yang professional.
10.2.3. Memiliki kemampuan menyiapkan peralatan.
10.2.4. Pesyaratan kelengkapan dan peralatan yang lengkap.
10.2.5. Pengutamaan Penggunaan Material Produksi Dalam Negeri.
11. TENAGA TEKNIS
Tenga Ahli yang diperlukan dalam Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan
bermotor R2 Polres Tual ini pada Program Modernisasi Almatsus Dan Sarana
Prasarana Polri adalah sebagai berikut :
11.1. Pelaksana:
11.1.1. Tenaga Teknis Mesin
1 (satu) orang yang diisyaratkan adalah SMK Jurusan Teknik Mesin
dengan pengalaman sebagai pelaksana Ahli Mesin kendaraan
minimal 5 (lima) tahun dengan kualifikasi SKT Pelaksana Ahli
Mesin Kendaraan Bermotor, sebagai berikut :
a. SKT Pelaksana Teknik Mesin, yang masih berlaku;
b. Ijazah STM/SMK atau sedrajat;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku dan CV.
11.1.2. Tenaga Teknis Pengecatan / Duco
1 (satu) orang yang diisyaratkan adalah SMK Jurusan Teknik
dengan pengalaman sebagai pelaksana Ahli Pengecatan kendaraan
minimal 5 (lima) tahun, sebagai berikut :
a. Ijazah STM/SMK atau sedrajat;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku CV.
5 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, RESOR TUAL
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R2
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
11.1.3. Tenaga Teknis Pengelasan / Body Repair
1 (satu) orang yang diisyaratkan adalah SMK Jurusan Teknik Mesin
dengan pengalaman sebagai pelaksana Ahli Pengelasan kendaraan
minimal 5 (lima) tahun dengan kualifikasi SKT Pelaksana Ahli
Pengelasan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut :
a. SKT Pelaksana Ahli Pengelasan, yang masih berlaku;
b. Ijazah STM/SMK atau sedrajat;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku dan CV.
11.2. Tenaga Pendukung :
11.2.1. Administrasi & Keuangan :
1 (satu) orang yang diisyaratkan adalah SMK Jurusan
Ekonomi/SMA atau Sederajat dengan pengalaman sebagai
Administrasi & Keuangan minimal 1 (satu) tahun, dan berijazah :
a. Ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/SMK;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku dan CV.
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
12.1. Pekerjaan ini harus diselesaikan selama pelaksanaan jadwal KAK sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai kerja.
12.2. Dalam melaksanakan tugas, harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
13. P E N U T U P
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut maka selanjutnya agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Ambon, 03 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ADRIAN SOEHARTO YONATHAN TUUK, S.I.K., M.H.
AJUN KOMIARIS BESAR POLISI NRP 84061727
6 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, RESOR TUAL
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R2
APBN TAHUN ANGGARAN 2025