| 0423232941627000 | Rp 278,462,570 | |
CV Constity Karya Rahayu | 03*3**2****55**0 | - |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR KOTA B ANYUWANGI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SATKER : POLRESTA BANYUWANGI
NAMA PPK : KOMBES POL RAMA SAMTAMA PUTRA, S.I.K., M.Si., M.H.
NAMA PEKERJAAN : PEMELIHARAAN ANGKUTAN AIR POLRESTA BANYUWANGI
TAHUN ANGGARAN 2025
1. DASAR HUKUM : Dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan kedua
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa
pemerintah;
b. Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2013 tentang tata cara pengadaan
barang/jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Polri;
c. Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan
barang/jasa di lingkungan Polri;
d. DIPA Polresta Banyuwangi Nomor : SP DIPA-060.01.2.644250/2025
tanggal 2 Desember 2024 tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
tahun 2025 dan Rencana Kerja Polresta Banyuwangi T.A. 2025.
2. LATAR : Dalam rangka menunjang tugas kepolisian khususnya dalam bidang sarana
BELAKANG dan prasarana yang selalu siap sedia maka diperlukan adanya pemeliharaan
angkutan air Polresta Banyuwangi yang secara rutin harus dilaksanakan.
Anggaran kegiatan pemeliharaan dan perawatan kapal patroli sat polair
Polresta Banyuwangi yang telah di alokasikan dalam DIPA Polresta
Banyuwangi harus dikelola dengan baik dan harus sesuai dengan peraturan
yang ada.
3. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan pemeliharaan alat angkutan air Polresta Banyuwangi
ini adalah kapal dinas Polri yang ada siap sedia apabila dibutuhkan
sewaktu-waktu selain itu juga untuk menambah/memperpanjang usia
pakai kapal patroli.
b. Tujuan
1. Menunjang kegiatan tugas sehari-hari melaksanakan patroli di wilayah
hukum Polresta Banyuwangi.
2. Memperpanjang usia pakai kapal dinas.
3. Proses pengadaan sesuai aturan yang berlaku.
4. TARGET/ : Terlaksananya pemeliharaan/perbaikan angkutan air kantor Polresta
SASARAN Banyuwangi guna menunjang pelaksanaan tugas operasional sehari-hari
diwilayah hukum Polresta Banyuwangi.
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pemeliharaan
ORGANISASI
angkutan air Polresta Banyuwangi:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
b. Satker : POLRESTA BANYUWANGI
c. PPK : KOMBES POL RAMA SAMTAMA PUTRA, S.I.K., M.Si.,
M.H.
6. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk pemeliharaan angkutan air Polresta
DAN PERKIRAAN
Banyuwangi bersumber dari DIPA Polresta Banyuwangi Tahun Anggaran
BIAYA
2025;
b. Total Pagu Anggaran biaya sebesar : Rp. 279.545.000,- (Dua ratus tujuh
puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
7. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pekerjaan :
LOKASI 1) Pemeliharaan angkutan air Polresta Banyuwangi;
PEKERJAAN,
2) Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
FASILITAS
angkutan air Polresta Banyuwangi selama T.A. 2025.
PENUNJANG b. Lokasi pekerjaan di wilayah Kabupaten Banyuwangi;
c. Fasilitas pendukung harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa.
8. PRODUK YANG : Hasil produk yang akan dihasilkan dari Pemeliharaan angkutan air Polresta
DIHASILKAN
Banyuwangi harus sesuai dengan Spesifikasi teknis yang dipersyaratkan
dalam dokumen.
9. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pemeliharaan angkutan air
PELAKSANAAN
Polresta Banyuwangi selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender terhitung
YANG
sejak penandatanganan kontrak.
DIPERLUKAN
10. TENAGA : a. Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi :
TERAMPIL DAN
PERALATAN PENDIDIKAN PENGAL SERTIFIKAT/ JUMLAH
NO JABATAN
MINIMAL AMAN IJAZAH
YANG
D3 Teknik Min 3 Ijazah Min 1
DIBUTUHKAN
perancangan tahun Perkapalan
dan kontruksi
1. Tenaga Ahli
kapal
(Bangunan
kapal)
Tenaga Sertifikat Teknisi
S1 Teknik Min 3
2. Teknik Mesin Mesin Outboard Min 1
mesin tahun
Tempel Yamaha
Tenaga Min 3
3. SMA/Sederajat Ijazah SMA/SMK Min 2
Tukang Fiber Tahun
Tenaga Min 3
4. SMA/Sederajat Ijazah SMA/SMK Min 2
Tukang Cat tahun
Tenaga Min 1
5. SMA/Sederajat Ijazah SMA/SMK Min 1
Administrasi Tahun
b. Daftar peralatan utama minimal yang dibutuhkan meliputi :
NO JENIS ALAT JUMLAH KETERANGAN
1. Kereta Cradle 1 (Satu) unit Melampirkan bukti kepemilikan/sewa
2. Kompresor 1 (Satu) unit Melampirkan bukti kepemilikan/sewa
3. Alat Scrap tiram 2 (Dua) buah Melampirkan bukti kepemilikan/sewa
4. Mesin Las 1 (Satu) set Melampirkan bukti kepemilikan/sewa
5. Spray Cat 1 (Satu) set Melampirkan bukti kepemilikan/sewa
6. Mesin Bor 2 (Dua) unit Melampirkan bukti kepemilikan/sewa
7. Mesin Gerinda 2 (Dua) unit Melampirkan bukti kepemilikan/sewa
8. Genset 1 (Satu) unit Melampirkan bukti kepemilikan/sewa
11 KUALIFIKASI Kualifikasi perusahaan yang berbadan usaha harus memiliki :
PERUSAHAAN a. Memiliki NIB bidang usaha : 33151 (Reparasi kapal, perahu dan
bangunan terapung);
b. Memiliki IUI (Ijin Usaha Industri) yang masih berlaku efektif;
c. Memiliki Ijin lingkungan yang masih berlaku efektif;
d. Akta pendirian maupun perubahan;
e. SPPKP (Surat pengukuhan perusahaan kena pajak);
f. SKT (Surat Keterangan Terdaftar);
g. Surat Keterangan Domisili Usaha;
h. NPWP;
i. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak.
j. SPT tahunan 2024;
k. Pengalaman pekerjaan;
l. Tenaga terampil dan peralatan yang dibutuhkan;
m. Memiliki sertifikat ISO9001, ISO14001, ISO45001;
n. Bukti kepemilikan atau sewa tempat galangan/docking kapal di wilayah
kabupaten Banyuwangi.
o.
12. METODE KERJA : Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia dalam melaksanakan
pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:
a. kemajuan/hasil pekerjaan yang harus dapat diselesaikan dalam sehari
dengan menggunakan tenaga terampil yang tersedia;
b. persyaratan dalam menggunakan bahan/material, peralatan yang
diperlukan terkait dengan target yang ditetapkan.
13. METODE : Pelaksanaan Pemeliharaan angkutan air Polresta Banyuwangi T.A. 2025
PEMILIHAN
dengan metode pemilihan penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan kedua Peraturan Presiden nomor
16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.
14. LAPORAN : Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia, meliputi:
KEMAJUAN
a. laporan hasil pelaksanaan dilaporkan pada akhir pelaksanaan pekerjaan;
PEKERJAAN
b. isi laporan menyangkut tentang hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan,
serta serah terima hasil pekerjaan kepada pejabat pembuat komitmen
(PPK).
Demikian Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan angkutan air Polresta Banyuwangi tahun anggaran 2025,
dibuat sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui LPSE Polri.
Banyuwangi, 13 Juni 2025
KAPOLRESTA BANYUWANGI POLDA JATIM
Selaku
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ttd
RAMA SAMTAMA PUTRA, S.I.K., M.Si., M.H.
KOMISARIS BESAR POLISI NRP 79071513