| 0417273232647000 | Rp 1,464,000,000 | |
| 0210348959657000 | - | |
CV Abiseka | 03*6**1****57**0 | - |
| 0019046655651000 | - | |
| 0016431306622000 | - | |
| 0022117394629000 | - | |
| 0210306031629000 | - | |
CV Sumber Besi Konstruksi | 00*9**4****29**0 | - |
| 0025707746623000 | - |
RS.BHAYANGKARA HASTA BRATA
BAB I. UMUM
Pasal 31.
PENGERTIAN UMUM MENGENAI
PEKERJAAN
1. Pekerjaan :
PENGEMBANGAN GEDUNG RAWAT INAP LANTAI 3 ICU RS. BHAYANGKARA HASTA BRATA
BATU
2. Lokasi Pekerjaan :
RS. Bhayangkara Hasta Brata, Batu
3. Sumber Dana:
BLU RS. Bhayangkara Hasta Brata, Batu Tahun 2025
Pasal 32.
PEMBERI TUGAS.
1. Pemberi Tugas :
Pemberi Tugas adalah RS. Bhayangkara Hasta Brata, Batu, yang selanjutnya disebut
Pemberi Tugas.
2. Tugas dan Kewajiban Pemberi Tugas dalam kaitannya dengan Kontraktor Pelaksana
dan Pelaksanaan konstruksi :
a. Membuat keputusan terhadap segala sesuatu yang menyangkut pelaksanaan-
pelaksanaan konstruksi.
b. Membuat keputusan atas penentuan/penetapan Kontraktor Pelaksana
berdasarkan persetujuan Pengguna Anggaran.
c. Menandatangani surat Penetapan / Penunjukan dan Kontrak terhadap Kontraktor.
d. Mengesahkan dokumen-dokumen pembayaran dari Kontraktor Pelaksana.
e. Memerintahkan / menyetujui / menolak perubahan / modifikasi atas pekerjaan.
f. Menyetujui/menolak pekerjaan tambah kurang.
g. Menyetujui /menolak terjadinya keadaan memaksa (force Majeure).
h. Menyetujui / menolak serah terima pekerjaan.
i. Memberikan instruksi (jika ada) kepada Kontraktor Pelaksana.
III - 1
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BHAYANGKARA HASTA BRATA
Pasal 33.
KONSULTAN PERENCANA.
1. Konsultan Perencana :
Adalah perancang (desainer) dari Pekerjaan ini yang telah ditunjuk oleh Pemberi
Tugas dalam hal ini adalah CV. BINTANG SURYA MANDIRI
2. Tugas dan Kewajiban Konsultan Perencana, dalam kaitannya dengan
Kegiatan/Pekerjaan, selama proses pengadaan dan pelaksanaan.
a. Memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rancangan
arsitektural, struktural, mekanikal dan elektrikal, serta menjawab semua
pertanyaan peserta pengadaan pada saat rapat penjelasan pekerjaan
(aanwijzing).
b. Melakukan kunjungan berkala ke lokasi " Pekerjaan " serta berpartisipasi dalam
menilai kesesuaian pelaksanaan dengan rancangan yang tertuang di dalam Dokumen
Kontrak.
c. Mempertimbangkan usulan-usulan dari Pemberi Tugas, Direksi dan Kontraktor
Pelaksana mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rancangannya.
d. Memberikan konsultansi melalui Direksi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
rancangan yang bertentangan dengan Dokumen Kontrak.
e. Memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rancangan yang dianggap belum
jelas.
Pasal 34.
KONSULTAN PENGAWAS / DIREKSI LAPANGAN.
1. Konsultan Pengawas :
Adalah Pengawasan Teknik Bangunan dari Pekerjaan ini yang telah ditunjuk oleh
Pemberi Tugas .
2. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dalam Kaitannya dengan Kontraktor Pelaksana.
a. Memeriksa Dokumen Kontrak dan Addendumnya (bila ada).
b. Mengkoordinasi, memberikan instruksi dan mengontrol pelaksanaan "Pekerjaan" yang
berhubungan dengan kualitas, besaran, dan waktu serta memberikan masukan-
masukan untuk dipertimbangkan baik oleh Kontraktor maupun oleh Pemberi
Tugas.
c. Memberi masukan (rekomendasi) kepada Pemberi Tugas mengenai Penerimaan/
Penolakan Pelaksana/Tenaga Ahli/Tenaga Teknisi/Tenaga-Tenaga lainnya yang
diajukan Kontraktor Pelaksana untuk melaksanakan Pekerjaan" ini.
III - 2
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BHAYANGKARA HASTA BRATA
d. Menolak gambar-gambar kerja yang tidak dikonfirmasikan lebih dahulu oleh
Kontraktor Pelaksana.
e. Menolak material atau peralatan yang diusulkan kontraktor Pelaksana yang tidak
sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
f. Memberikan instruksi untuk melaksanakan pengontrolan atas bagian-bagian yang
dianggap tidak sesuai atas biaya Kontraktor Pelaksana.
g. Memberikan instruksi kepada Kontraktor Pelaksana untuk melakukan penghentian
pekerjaan/ pembongkaran/ perbaikan-perbaikan terhadap pelaksanaan bagian
konstruksi yang tidak sempurna/ tidak sesuai dengan yang disyaratkan di dalam
Dokumen Kontrak.
h. Memberi peringatan tertulis kepada Kontraktor atas penyimpangan terhadap
Dokumen Kontrak serta menunda pelaksanaan pekerjaan.
i. Memberikan instruksi kepada Kontraktor Pelaksana untuk bekerja lebih dengan
waktu tambah (lembur) guna mengejar target waktu penyelesaian yang
diperjanjikan tanpa tambahan biaya apapun bila terjadi kelambanan kemajuan
hasil pelaksanaan.
j. Menyetujui/ menolak dokumen pembayaran yang diusulkan oleh Kontraktor
Pelaksana.
k. Menyetujui/ menolak perubahan - perubahan/ modifikasi atas pekerjaan.
l. Menyetujui/menolak pekerjaan tambah kurang.
m. Menyetujui/menolak penyebab terjadinya keadaan memaksa (force Majeure).
n. Menyetujui/menolak gambar-gambar pelaksanaan tambahan (shop drawing),
gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing) dan petunjuk penggunaan
bangunan.
o. Menerima/ menolak Penyerahan Pekerjaan I dan Penyerahan Pekerjaan II.
p. Memproses keberatan-keberatan/ tuntutan/ claim dari Kontraktor Pelaksana.
q. Memproses denda-denda kepada Kontraktor.
Pasal 35.
KONTRAKTOR PELAKSANA.
Adalah suatu Perusahaan Pelaksana Pembangunan peserta pelelangan yang telah ditetapkan
sebagai Pemenang Lelang dan secara hukum telah terikat kontrak dengan Pemberi Tugas
untuk melaksanakan pekerjaan ini.
III - 3
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BHAYANGKARA HASTA BRATA
Pasal 36.
DOKUMEN PELAKSANAAN.
Adalah semua dokumen yang terangkum di dalam Kontrak Perjanjian Pelaksanaan antara
Pemberi Tugas dengan Kontraktor Pelaksana, serta dokumen pelaksanaan tambahan yang
dibuat pada masa pelaksanaan yang pengadaannya diatur di dalam Dokumen Kontrak dan
yang secara langsung dipakai sebagai acuan pelaksanaan, pemeliharaan dan pembenahan
bangunan yang dilaksanakan. Secara keseluruhan Dokumen Pelaksanaan ini terdiri atas :
a. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), yang mencakup :
- Syarat-Syarat Umum
- Syarat-Syarat Administratif, dan
- Syarat-Syarat Teknik.
b. Gambar Pelaksanaan :
Adalah gambar yang dipakai sebagai pedoman induk di dalam pelaksanaan konstruksi.
c. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan, yang berisi penetapan, perubahan dan
penambahan mengenai ketentuan-ketentuan di dalam RKS dan Gambar Rancangan
Pelaksanaan.
d. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing), yakni gambar-gambar detail
pelaksanaan tambahan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana bila gambar detail
konstruksi yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada/ kurang memadai atau bila
terjadi penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang diijinkan)
misalnya : gambar pelaksanaan untuk konstruksi rangka atap bila terjadi penyimpangan
pelaksanaan kedudukannya.
e. Gambar-gambar perubahan, yakni gambar-gambar yang dibuat pada saat pelaksanaan
berlangsung, mengenai perubahan bentuk atau detail konstruksi guna kesempurnaan
konstruksi.
f. Gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing) yakni gambar-gambar yang
menunjukkan kenyataan pelaksanaan pekerjaan, yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana dan telah mendapatkan persetujuan. Gambar-gambar ini merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada Serah Terima Pekerjaan I.
III - 4
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BHAYANGKARA HASTA BRATA
BAB III.
SYARAT-SYARAT TEKNIK
A. SPESIFIKASI UMUM
Pasal 37.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Pengembangan Gedung RS.
Bhayangkara Hasta Brata, Batu. Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan
pada gambar rencana, BQ dan RKS yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pasal 38.
PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
1. Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971) dan atau SK SNI T-15.1919.03
2. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
3. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987)
4. Ubin semen polos SNI 03-0028-1987
5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI)NI 5
6. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984
7. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
8. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
9. Peraturan Semen Potland Indonesia NI 8 tahun 1972
10. Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI 10
11. Peraturan Plumbing Indonesia
12. Tata Cara pengecatan Kayu untu Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991
13. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991
14. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana
ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka wajib mengikuti ketentuan
peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
III - 5
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BHAYANGKARA HASTA BRATA
Pasal 39.
PEKERJAAN PERSIAPAN
39.1. Lingkup Pekerjaan
39.3.1. Pembuatan Gudang, Bangsal Kerja dan Direksi keet.
39.3.2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
39.3.3. Pengukuran
39.3.4. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
39.2. Persyaratan bahan
39.3.1. Untuk Gudang dan Bangsal Kerja; digunakan rangka kayu, dinding papan dan
atap seng atau fiber semen gelombang
39.3.2. Untuk direksi keet; digunakan bahan rangka kayu 5/7, dinding tripleks
t.4mm, atap seng gelombang BJLS 30, lantai rabat beton.
39.3.3. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus
memenuhi kualitas yang ditentukan dalam PBI 1971.
39.3.4. Pengukuran dengan alat ukur yang memadai, minimal dengan 2 (dua)
alat theodolith dalam keadaan baik, yang harus selalu tersedia
dilapangan.
39.3.5. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak
dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
39.3. Pedoman Pelaksanaan
39.3.1. Pembuatan Gudang, Bangsal Kerja dan Direksi Keet
Untuk gudang dan bangsal kerja dibuat bangunan sementara yang dapat
melindungi pekerja dari panas dan hujan. Bangunan ini harus dibongkar
setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Untuk Direksi Keet, dibuat dengan
konstruksi semi permanen dengan ukuran luas 18 m².
39.3.2. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan.
Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama
pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI
NI 2.
39.3.3. Pengukuran
Pengukuran dilakukan guna menentukan tinggi duga ± 0.00 m. Kecuali telah
ditentukan dengan titk ikat berupa tiang BM yang sudah ditentukan bersama
sebelumnya. Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan tenaga ukur
yang sudah berpengalaman.
III - 6
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
B. SPESIFIKASI TE KNIS
Pasal 40.
PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
40.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah
diperhitungkan terhadap jenis tanah yang dijumpai seperti tanah pasir, gambut,
tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
40.1.1. Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi) dan pembuangan
lapisan humus pada area bangunan
40.1.2. Timbunan kembali galian tanah pondasi
40.1.3. Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi, paving dan saluran
termasuk pemadatannya
40.1.4. Perataan tanah sekeliling bangunan dan lahan parkir
40.1.5. Galian tanah diuar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di
syaratkan
40.2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi.
Untuk timbunan bawah lantai, paving digunakan tanah dan pasir urug/sirtu
dengan kualitas baik.
40.3. Pedoman Pelaksanaan
40.3.1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan
ukuran yang tertera dalam gambar. Pembuangan lapisan humus /striping
setebal minimum 20 cm.
40.3.2. Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
diisyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk
mendapatkan kontur tanah yang disyaratkan dalam site plan.
40.3.3. Pengurugan bekas galian pondasi, galian saluran diurug lapis demi lapis
dengan ketebalan maksimum 15 cm. Setiap lapisan dipadatkan dengan
menumbuk lapisan tersebut menggunakan alat tumbuk yang baik/
stamper/ walls. Setelah lapisan pertama padat kembali seperti diatas,
demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian
tertutup kembali.
III - 7
Pembangunan Pengembanga n Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
40.3.4. Pengurugan dengan tanah timbuna n dibawah lantai dilakukan lapis demi
lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat.
Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan
ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut.
40.3.5. Dibawah lantai diurug dengan pasir urug dan dipadatkan. Pengurugan
dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga jenuh,
kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan, minimal
dengan stamper.
40.3.6. Dibawah pondasi, diurug dengan pasir urug setebal 10 cm dan
dipadatkan.
40.3.7. Untuk lokasi yang membutuhkan pengurugan agar diurug terlebih dahulu
sehingga mendapatkan leveling yang diinginkan, pengurugan harus
dipadatkan dengan baik.
40.3.8. Titik duga diambil + 50 cm dari as jalan
Pasal 41
PEKERJAAN BETON
41.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan Beton mutu fc=24,0 Mpa (K275), Slump (12±2) cm, w/c = 0,53
harus dibuat untuk :
41.1.1 Plat dack
Beton bertulang dengan Beton mutu fc=14,5 Mpa (K175), Slump (12±2) cm, w/c = 0,66
harus dibuat untuk :
41.1.2 Kolom
41.1.3 Kolom Praktis
41.1.4 Balok Latai
41.1.5 Ring Balok
41.2. Persyaratan Bahan
41.2.1. Semen
• Digunakan Portland Cemen jenis I menurut NI-8 tahun 1972 dan
memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portland yang digariskan
oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972). Antara lain: Semen
Tiga Roda/Dynamix merah/Gresik tapi tidak boleh dicampur dalam arti
semen yang dipergunakan harus dari satu macam merk.
• Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan pemaikaiannya sebagai bahan
campuran.
III - 8
P embangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
• Penyimpanan harus sedemiki an rupa sehingga terhindar dari tempat
yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan
semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 150 cm.
Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang
telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan
pengiriman.
41.2.2. Pasir beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari
bahan- bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PBI-1971.
41.2.3 Kerikil
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI
1971
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis
material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton
dengan komposisi material yang tepat.
41.2.3. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja tulangan, sebaiknya dipakai air bersih yang
diminum.
41.2.4. Besi beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24
(tegangan leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2) perwira. Daya lekat
baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas
dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh
tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu
panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
gambar dan harus diminta persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi
terlebih dahulu. Jika kontraktor tidak berhasil memperoleh diameter besi
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka harus dengan
didahului adanya persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi untuk dapat
dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat. Jumlah berat per
satuan panjang besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang
tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas).
III - 9
Pembangunan Pengembanga n Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
Biaya tambahan yang diakibatk an oleh penukaran diameter besi
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
41.2.5. Baja WF
• Batang-batang baja profil yang digunakan setara Krakatau Steel harus
lurus dengan maksimum bengkok 1/4000 panjang batang, bebas dari
puntiran dan lubang-lubang serta cacat-cacat lainnya.
• Plat baja yang dipergunakan sebagai plat simpul harus benar-benar datar,
bebas dari tekukan-tekukan, puntiran dan lubang-lubang serta cacat lainnya.
• Semua bagian baja yang digunakan harus dari jenis yang sama
kualitasnya.
• Baut-baut untuk konstruksi tumpuan harus menggunakan baut hitam jenis
HTB
• Elektroda-elektroda las harus diambil dari gradea heavy coated type,
• batang-batang elektroda harus berdiameter minimal 6 mm.
41.2.6. Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-
batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan
uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan didalam pasal 2.6 SK SNI T-156.1919.03.
41.2.7. Mutu beton yang digunakan adalah perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
41.3. Pedoman Pelaksanaan
41.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini, maka
sebagai pedoman tetap dipakai SK SNI T-15.1919.03.
41.3.2. Bentuk dan dimensi tulangan baja WF serta dimensi batang-batang dan
plat simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan serta
sesuai dengan keadaan kedudukannya di lapangan. Untuk itu Kontraktor
Pelaksana harus membuat “gambar-gambar pelaksanaan” lebih dahulu.
Pekerjaan tulangan baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum
“gambar pelaksanaan” disetujui Direksi.
41.3.3. Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard, pelubangan harus
menggunakan bor, tepian tajam akibat pemotongan maupun pemboran harus
ditumpulkan dengan grenda
41.3.4. Pengelasan harus menggunakan mesin las listrik, dengan hasil tebal las yang
rata serta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Las dipakai adalah las sudut (Filled weld) dengan mutu las minimal sama
dengan mutu baja yang dilas
• Permukaan yang akan dilas harus bebas dari kotoran, minyak, cat, dll.
III - 10
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
• Pengelasan harus dilakukan sedem ikian rupa sehingga baja tidak termakan
oleh las yang dapat mengakibatkan berkurangnya luas efektif penampang
baja.
• Pengelasan diatas hanya boleh dilaksanakan bila konstruksi dalam
keadaan benar-benar diam, tidak pada saat hujan atau baja dalam keadaan
basah.
41.3.5. Hasil dari pengelasan hendaknya dilakukan tes pengelasan dengan
menggunakan colour tes
41.4. Pembesian
Panjang penyaluran untuk sambungan dan penghentian minimal 30 D
Yang dimaksud sambungan adalah sambungan lurus, sambungan sudut
maupun sambungan silang
Besi beton menggunakan merk Perwira tau setara
Penghentian pada besi kolom yang masuk ke badan sloof membentuk
siku(L), dan Ujung penghentian harus berupa kait
Bila tidak disebutkan lain dalam gambar rencana, maka pembesian untuk plat
dack menggunakan tulangan Ø 10, kolom 12/15 menggunakan tulangan 4 Ø 10
dengan beugel Ø 6-15, balok latai 12/15 menggunakan tulangan 4 Ø 10 dengan
beugel Ø 6-15 ,untuk ring balok 12/20 menggunakan tulangan 4 Ø 10 dengan beugel
Ø 6-15.
41.5. Bekisting
1. Bahan untuk bekisting terdiri atas :
• Papan bekisting dari papan meranti jenis MC minimal tebal 12 cm
• Papan bekesting untuk atap dack dari bahan bondek tebal 0,75 mm
• Klem bekisting
• Perancah dan penyangga lainnya dari perancah kayu
2. Bekisting harus disusun dan dirangkai sedemikian rupa sehingga :
Kokoh, tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan
atau tekanan lateralnya pada saat pengecoran
Tidak menyebabkan adukan beton terurai, dalam hal ini khusus untuk
bekisting kolom diisyaratkan tinggi maksimum adalah 2 m dari
permukaan dasar yang telah mengeras
Mudah pembongkarannya tanpa membahayakan konstruksi
3. Bahan bekisting yang habis dipakai dan telah rusak tidak boleh dipakai
kembali.
III - 11
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
41.6. Adukan Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi yaitu :
Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang
sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan
beton harus memenuhi tabel 4.4.1 SK SNI T-15.1919.03
41.7. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/ Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang
berdiri dan berjalan-jalan diatas penuangan. Untuk dapat sampai ketempat-
tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak
membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat
beton dicor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/ Direksi. Untuk
melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang
mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang
memperlambat proses pengerasan. Kecuali pengecoran kolom, adukan tidak
boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
41.8. Perawatan beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara
sebagai berikut :
Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup
beton
Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil , permukaan
tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada
permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar
kembali sebagian atau seluruhnya menurut pengarahan Konsultan Pengawas/
Direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko
Kontraktor.
Pasal 42
PEKERJAAN DINDING
42.1. Lingkup Pekerjaan
42.1.1. Dinding Bata ringan
Pemasangan dinding bata ringan setebal ½ bata dilakukan untuk
pembatas ruangan, seperti tercantum dalam gambar dan dijelaskan
dalam gambar detail.
III - 12
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
42.2. Persyaratan Bahan
42.2.1. Bata Ringan
Mutu bata ringan yang digunakan menggunakan merk citicon
42.2.2. Pasir
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca,
seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 %
berat
42.2.3. Semen dan air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang
telah digariskan pada pasal beton bertulang
42.3. Pedoman Pelaksanaan
42.3.1. Pekerjaan dinding terdiri dari :
• Pasangan kedap air (1 Pc : 3 Ps)
• Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 30 cm diatas
lantai
• Pasangan dinding saluran keliling bangunan ( 1 Pc : 3 Ps )
• Pasangan bata biasa, Pemasangan dinding bata merah ( 5x11x22 ) cm tebal
½ batu campuran 1 sp : 5 pp , berada diatas pasangan kedap air sampai
ketinggian yang ditentukan sesuai gambar rencana.
42.3.2. Persyaratan adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu
yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus
dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat
campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis
digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang
baru.
42.3.3. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti
dan sesuai gambar, dengan syarat :
• Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran
harus dilakukan dengan benang
• Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang
tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
42.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus
berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan
digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
42.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat
bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak
dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi
kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
III - 13
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
42.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding,
harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum
diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup
dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna,
dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok.
43.3.7. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu
hujan lebat harus diberi perlindungan sesuatu penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan
dengan cara membasahi secara terus menerus paling sedikit 7 hari
setelah pemasangannya.
Pasal 43
PEKERJAAN PLESTERAN, BENANGAN, DAN KOL PLINT
43.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang.
Benangan dilaksanakan pada setiap elemen bangunan yang tampak dan
membentuk sudut, termasuk pada tepi kosen bagian luar maupun dalam. Kol
Plint dilaksanakan pada pertemuan dinding dengan lantai.
43.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
pasal beton bertulang.
43.3. Pedoman Pelaksanaan
43.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
• Dinding dibersihkan dari semua kotoran
• Dinding dibasahi dengan air
• Semua siar permukaan dinding batu bata dan bata ringan dikorek sedalam
0.5 cm
• Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan
plesteran dapat merekat dengan baik.
43.3.2. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc : 3 Ps,
sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran Pemasangan
plesteran 1 sp : 5 pp tebal 15 mm
43.3.3. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya
dan berkisar antara 1.50 cm sampai 2.00 cm. Untuk mencapai tebal
plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan dengan
mengunakan mistar alumunium panjang yang digerakan secara horisontal
dan vertikal.
III - 14
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
43.3.4. Bilamana terdapat bidang plester an yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus
diperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi
empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
43.3.5. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama
seminggu sejak permulaan plesteran.
43.3.6. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup
atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
Pasal 44
PEKERJAAN LANTAI
44.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan dan teras depan
bangunan, untuk keramik lantai menggunakan merk Platinum, Agate, Asia Tile.
Pekerjaan lantai terdiri dari :
44.1.1. Penutup lantai granit 60x60 cm untuk ruangan merk setara Roman
44.1.2. Penutup lantai granit tekstur 60x60 cm untuk untuk kamar mandi merk setara
Roman
44.1.3. Penutup dinding granit motif 60x60 cm untuk KM merk setara Roman
44.2. Pedoman Pelaksanaan
44.2.1. Persiapan
Tanah dasar harus dibersihkan dari bahan-bahan bersifat organis yang
dapat mempengaruhi settlement lantai dan bangunan. Tanah dasar harus
dipadatkan hingga padat benar sebelum boleh dilaksanakan pemasangan
konstruksi lantai diatasnya.
44.2.2. Dasar lantai
Dilapisi pasir pasangan setebal 10 cm dan dipadatkan. Untuk dasar
keramik berupa beton rabat 5 cm campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr di atas
urugan pasir.
44.2.3. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan
pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah
terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
44.2.4. Adukan
Untuk beton rabat 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan diplester 1 Pc : 3 Ps
44.2.5. Pemasangan Penutup Lantai
• Pemasangan keramik tekstur dan motif dengan ukuran seperti di
perencanaan.
III - 15
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
• Pekerjaan yang telah seles ai tidak boleh ada yang retak, noda
dan cacat lainnya. Apabila terjadi cacat, maka bagian cacat
tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan
pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
Pasal 45
PEKERJAAN PINTU, KUSEN, JENDELA, KACA DAN PINTU
45.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan kusen, pintu, jendela dan kaca meliputi penyediaan tenaga
kerja, bahan, alat-alat bantu yang diperlukan, sampai konstruksi kusen, pintu,
jendela dan kaca selesai dilaksanakan. Bagian pekerjaannya adalah :
45.1.1 Kusen pintu dan jendela menggunakan aluminium 4” Inkalum
45.1.2 Pekerjaan Kaca merk Asahimas atau setara
45.1.3 Pekerjaan panel pintu menggunakan kaca frame aluminium Inkalum
45.1.4 Pekerjaan daun jendela kaca frame aluminium Inkalum
45.2. Persyaratan Bahan
45.2.1. Semua bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, lurus dan
tidak bercacat maupun keropos. Pekerjaan pintu dan jendela dibuat
dalam beberapa type sesuai dengan gambar kerja, bila terdapat
kelainan bentuk antara gambar dan gambar detail, pihak pelaksana
harus melaporkan kepada Direksi.
45.2.2. Kusen pintu, kusen jendela/ ventilasi menggunakan aluminium 4” atau
sesuai dengan gambar.
45.2.3. Ukuran yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang.
45.3. Pedoman Pelaksanaan
45.3.1. Kusen pintu, daun pintu dan teralis
Bila terdapat perbedaan jumlah kusen dengan gambar rencana
penempatan kusen dengan gambar, detail yang diikuti.
Sebelum memulai pemasangan harus diperiksa dahulu baik bentuk,
ukuran, siku-siku maupun rencana penempatan.
Pekerjaan kusen, daun-daun pintu, daun jendela harus dilaksanakan
dengan halus, rapi dan siku hingga dapat dipasang secara waterpass dan
tegak lurus.
Pemasangan kusen dapat dipasang setelah mendapatkan benangan luar
dalam.
Beton pada pintu-pintu dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps dicor secara padat
dan halus.
III - 16
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
Pasal 46
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA & ATAP
46.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Kolom, Balok , pipa besi meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan, alat-alat bantu yang diperlukan, sampai konstruksi selesai dilaksanakan.
Bagian pekerjaannya adalah :
Kolom : WF 350x175x7x11
Balok : WF 350x175x7x11, WF 250x125x6x9, WF 200x100x5,5x8 ,
WF 150x75x5x7
Plat plendes : tebal 12 mm
Plat pengaku : tebal 10 mm
Mur baut : Ø 18 mm
Kolom dan Balok menggunakan merk Krakatau Steel atau setara
Rangka Atap Baja Ringan menggunkan merk Kencana Truss atau setara
a. Jenis rangka atap yang digunakan untuk rangka atap ini menggunakan
rangka atap baja ringan ukuran 8/12 dengan jarak antar kuda-kuda
maksimal 150 cm.
b. Usuk dan reng berukuran 2/3 maupun 2/4 dipasang dengan jarak 30 – 40
cm as ke as yang disesuaikan dengan rencana.
c. Penutup atap menggunakan genteng keramik dengan bubungan genteng
keramik
46.2. Persyaratan Bahan
46.2.2. Bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini, mengikuti persyaratan
yang telah digariskan pada pasal pekerjaan beton.
46.3. Pedoman Pelaksanaan
46.3.1 Bentuk dan dimensi kuda-kuda serta dimensi batang-batang dan plat
simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan serta sesuai
dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan. Untuk itu
Kontraktor Pelaksana harus membuat “gambar-gambar pelaksanaan”
lebih dahulu. Pekerjaan rangka atap baja ini tidak diperkenankan
dilaksanakan sebelum “gambar pelaksanaan” disetujui Direksi.
46.3.2. Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard, pelubangan
harus menggunakan bor, tepian tajam akibat pemotongan maupun
pemboran harus ditumpulkan dengan grenda
46.3.3. Pengelasan harus menggunakan mesin las listrik, dengan hasil tebal las yang
rata serta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Las dipakai adalah las sudut (Filled weld) dengan mutu las minimal
sama dengan mutu baja yang dilas
• Permukaan yang akan dilas harus bebas dari kotoran, minyak, cat, dll.
Pembangunan Pengembanga n Gedung RS. Bhayangkara
III - 17
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
• Pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga baja tidak termakan
oleh las yang dapat mengakiba tkan berkurangnya luas efektif penampang
baja.
• Pengelasan diatas hanya boleh dilaksanakan bila konstruksi dalam
keadaan benar-benar diam, tidak pada saat hujan atau baja dalam keadaan
basah.
• Hasil dari pengelasan hendaknya dilakukan tes pengelasan dengan
menggunakan colour tes
Pasal 47
PEKERJAAN KACA
47.1. Lingkup Pekerjaan
47.1.1 Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
47.1.2 Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam detail gambar.
47.1.3 Kontraktor harus membuat shopdrawing dan menghitung kekuatan kaca
terhadap terpaan angin.
47.1.4 Bila ada kegagalan/keruntuhan kaca, kontraktor harus bertanggungjawab
penuh.
47.1.5 Merk kaca dan cermin adalah Asahimas atau setara.
47.1.6 Tipe Kaca :
a. Kaca bening tebal 5 mm
47.2 Persyaratan Bahan
47.2.1 Kaca adalah benda terbuat dari bahan gelas yang pipih. Pada
umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus
cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan
(Float Glass).
47.2.2 Toleransi lebar dan panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
47.2.3 Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
adalah 1.5 mm per meter.
47.2.4 Cacat-cacat :
a. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
III - 18
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
b. yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
c. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
e. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan
lebar kearah luar/masuk).
f. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang
berubah dan mengganggu pandangan.
g. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch). h.
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
h. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
i. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0.3 mm.
47.2.5 Kaca yang digunakan adalah dari merk Asahimas. Tebal, jenis dan warna kaca
yang sesuai dengan gambar perencanaan.
47.3 Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pemasangan kaca mengacu pada tatacara pelaksanaan yang
dikeluarkan oleh pabrik kaca tersebut.
Pasal 48
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
48.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan penutup langit-
langit, rangka langit-langit
48.2. Persyaratan Bahan
48.2.1. Pada bagian yang lain menggunakan rangka besi hollow merk knauf
dengan ukuran seperti yang tercantum dalam gambar
48.2.2. Untuk langit-langit ruangan pada gedung kantor menggunakan bahan
gypsum tebal 9 mm dengan ukuran 2.40 x 1.20 cm produksi dari
Jayaboard atau setara.
48.2.3. List menggunakan bahan list gypsum produksi lokal dengan ukuran
seperti yang tercantum dalam gambar
48.2.4. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor harus menunjukkan
terlebih dahulu spesifikasi yang akan dipakai kepada Konsultan
Pengawas/Direksi.
III - 19
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
48.3. Pedoman Pelaksanaan
48.3.1 Rangka induk langit-langit dipa sang dengan urutan pertama, yang
digantungkan oleh pengapit kualitas baik ke balok tarik kuda-kuda.
Rangka ini kemudian diperkaku oleh penggantung dari usuk kualitas
baik ke kaki kuda-kuda dan gording. Setelah rangka induk terpasang,
dilanjutkan pemasangan rangka pembagi
48.3.2 Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass, Kontraktor
bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
48.3.2. Gypsum yang dipasang pada rangka kayu dipasang menggunakan paku.
Sedangkan yang dipasang pada rang besi menggunakan baut/ dibor.
Hasil akhir harus waterpass. Apabila ada lembaran gypsum yang retak,
pecah harus diganti dengan lembaran baru.
Pasal 50
PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
50.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada daun pintu dan jendela
bangunan gudang sesuai yang tercantum dalam gambar.
50.2. Persyaratan Bahan
50.2.1. Engsel-engsel dari kuningan merk setara dekkson
50.2.2. Kunci pintu dipasang merk setara dekkson
50.2.2. Pintu yang dipasang kunci tanam merk setara dekkson
50.3. Pedoman Pelaksanaan
50.3.1 Pemasangan asesoris pintu dan jendela dipasang setelah pemasangan
kusen dan setelah daun pintu/jendela telah siap.
50.3.2. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah pada setiap lambar daun
pintu.Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak
dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan kosen dengan
menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan
memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang engsel masuk dan
menempel kuat ke alumunium yang dipasang.
50.3.3. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib
memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimntakan persetujuan
Konsultan Pengawas/Direksi
50.3.4. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan
yang diisyaratkan, maka Konsultan Pengawas/Direksi berhak untuk
memerintahkan pembongkaran kembali dan diganti dengan alat-alat yang
diisyaratkan atas biaya Kontraktor
III - 20
P embangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
Pasal 51
PEKERJAAN PEMIP AAN
51.1. Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaaan meliputi pemasangan instalasi air.
51.2. Persyaratan Bahan
51.2.1. Pipa PVC tipe AW Ø 3/4",Ø 1", Ø 1,5", Ø 3”, Ø 4” produksi lokal setara
trilliun, alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama dengan
bahan untuk pipa.
51.2.2. Kran air produksi lokal dipasang pada tempat sesuai pada gambar
51.2.3. Pemasangan Closet duduk dan Closet jongkok setara toto/germany brilliant
51.2.4. Pemasangan Urinoir, Wastafel lengkap, Bak mandi, dan Floor Drain stainlees
teel setara toto/germany brilliant
51.3. Pedoman Pelaksanaan
51.3.1 Pemasangan pipa-pipa PVC dipasang sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar perencanaan.
51.3.2. Pemasangan sambungan dan klem-klem pengikat harus dipasang
sedemikian hingga mendapatkan pasangan kokoh dan tidak bocor. Segala
cacat pemasangan yang dijumpai adalah Kontraktor pelaksana
Pasal 52
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
52.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pengadaan bahan dan pemasangan seluruh
jaringan instalasi didalam bangunan gedung kantor ataupun di bangunan-
bangunan penunjang di luar gedung kantor, penyediaan instalasi lampu, kabel-
kabel, pipa-pipa PVC, dan sebagainya sampai listrik berfungsi dengan sempurna.
52.2. Persyaratan Bahan
52.2.1. Kabel NYY eks Supreme atau yang memenuhi standard dari PLN Kabel
dengan 4 inti. Lapisan isolasi PVC melindungi setiap inti
52.2.2. Kabel NYM eks Supreme atau yang memenuhi standard dari PLN Kabel
dengan 3 inti untuk satu fasa. Inti copper dibungkus dengan isolasi PVC
52.2.3. Kabel NYA eks Supreme atau yang memenuhi standard dari PLN,Isolasi PVC,
luas penampang minimum yang boleh digunakan 2.5 mm², dipasang
didalam pipa PVC
III - 21
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
52.2.4. Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang
52.2.5. Stop kontak dan saklar eks panas onic dari bahan ebonit kualitas baik
52.2.6. Armateur atau body lampu adalah produksi pabrik dengan
merk Crystolite atau setara. Tipe lampu yang dipakai sesuai gambar
rencana. Tebal plat besi minimum 0.9 mm. Komponen-komponen
lampu (bola lampu, TL, Stater dan balast) merk PHILIPS
52.2.7. Panel box yang dilengkapi MCB untuk pembagian group
pemasangan instalasi listrik, Produksi dalam negeri (Nasional) atau
sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C
Macam-macam sakelar dan stop kontak yang digunakan untuk tegangan 220
Volt adalah :
Sakelar Standard (General Purpose Outlet)
Pole : Phase + Neutral
Tegangan : 220 Volt, 1 Phase, 50
Hz
Rating arus : 10 ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
Stop kontak 1 phase untuk power
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 Volt, 1 Phase, 50 Hz
Rating arus : Minimum 10 ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya jaringan
tegangan rendah (JTR) PLN
Bahan : Plastik cetak eks SUWI atau yang setara
Module : Minimum (30x40), tinggi maksimum 175 cm dari
lantai
Potongan : Puc Standing kuat tidak bergetar
Warna : Putih
Lampu
Tipe lampu untuk pekerjaan ini meliputi lampu Downlight Led 9, 12
dan 20 watt
Bahan : PHILIPS atau yang setara
Armature : Barret dan baik
Warna : Putih
Pembangunan Pengembangan G edung RS. Bhayangkara
III - 22
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
52.3. Penggunaan
52.3.1 Kabel NYY dipergunakan sebagai p enghubung dari meter PLN ke panel
bangunan
52.3.2 Kabel NYM dipergunakan sebagai instalasi penerangan dari sub panel ke
sakelar atau stop kontak dan dari keluaran sakelar ke lampu
52.3.3 Kabel NYA dipergunakan sebagai instalasi penerangan di dalam pipa yang
tertanam di dinding
52.4. Pedoman Pelaksanaan
52.4.1 Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titk lampu/stop kontak serta
jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar
instalasi listrik.Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada
dinding maupun beton harus ditanam (sistim inbouw) dan penarikan kabel
(jaringan kabel) diatas plafon diikat dengan klem/paku kabel dengan
jarak 1.00 atau 1.20 m, atau jaringan kabel diatas plafon tersebut
dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus
dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku
(mencapai dan terendam air tanah)
52.4.2 Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/ komponen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220 Volt/
50 Hz. Daya yang digunakan seperti yang dijelaskan dalam gambar
52.4.3 Untuk pekerjaan instalasi listrik, Kontraktor boleh menunjuk pihak ketiga
(instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik (SIKA) atau izin
sebagai instalatur yang sesuai kelasnya dan masih berlaku dari PLN
52.4.4 Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban selama 1 x
24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab Kontrator.
Pasal 53
PEKERJAAN PENGECATAN
53.1. Lingkup Pekerjaan
53.1.1. Meni besi untuk pipa-pipa besi, baut-baut, besi strip
53.1.2. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan
plafond
53.1.3. Residu/teer untuk rangka atap
53.2. Persyaratan Bahan
53.2.1. Meni kayu dan besi sekualitas SNI menggunakan merk Zincromate atau setara
53.2.2. Cat tembok sekualitas SNI menggunakan merk Jotun atau setara
III - 23
Pembangunan P engembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
53.2.3. Residu kualitas baik dan tidak luntur
53.2.4. Cat kayu dan besi sekualitas SNI
53.2.5. Plamur kayu dan dinding sekualitas Cap Pedang
54.3. Pedoman Pelaksanaan
53.3.1 Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond
53.3.2 Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan
minimal 2 (dua) kali
53.3.3 Pekerjaan cat kayu/besi harus dilakukan lapis demi lapis dengan
memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan.
2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
Penghalusan dengan amplas
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali
53.3.4. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokan dinding dengan kertas gosok sampai rata dan halus, setelah itu
dilap dengan kain basah hingga bersih
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah
betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain
kering yang bersih
Pengecatan dengan cat tembok emulsi untuk dinding dalam dan cat
tembok weathershield untuk dinding luar sampai rata, minimal 3 (tiga) kali
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas
Pengecatan plafon dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat
Mengecat plafond 3 (tiga) kali, sehingga menghasilkan bidang
pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-
noda mengelupas
Warna yang digunakan ditentukan bersama-sama dalam rapat koordinasi
bersama Pengguna/ Pemilik Proyek dan Konsultan Pengawas
Pasal 54
PEKERJAAN ACP
54.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pemasangan ACP dengan rangka hollow C. Termasuk
dengan penyediaan bahan dan tenaga kerja.
54.2. Persyaratan Bahan
54.2.1 ACP menggunakan merk Seven PVDF 0.3/4mm
III - 24
Pembanguna n Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
54.3. Pedoman Pelaksanaan
54.3.1 Pemasangan ACP sesuai dengan gamba r kerja
54.3.2 Pastikan rangka lurus dan kokh menggunakan waterpass
54.3.3 Gunakan sealant silicon untuk menutup celah antar ACP agar kedap air
54.3.4 Pastikan semua sambungan terpasang dengan rapi
Pasal 55
PEKERJAAN HPL
55.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pemasangan HPL untuk melapisi dinding dan partisi,
serta meliputi penyedian bahan dan tenaga kerja.
55.2. Persyaratan Bahan
55.2.1 HPL yang digunakan adalah HPL dengan merek Taco atau yang setara
55.3. Pedoman Pelaksanaan
55.3.1 Pastikan permukaan substrat bersih, rata dan kering
55.3.2 Pastikan HPL dipotong dengan rapi
55.3.3 Oleskan perekat secara merata pada bagian belakang HPL dan permukaan
substrat
55.3.4 Pastikan semua bagian tertempel dengan kuat dan rapi
55.3.5 Pastikan tidak ada gelembung udara pada pemasangan HPL
Pasal 56
PEKERJAAN PEMASANGAN GAS MEDIK
56.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pemasangan instalasi oksigen, Box Valve 1 Gas, Alarm
1 Gas, Bedhead Import, Fitting support & Consumable, benyediaan bahan dan juga
tenaga kerja.
56.2. Persyaratan Bahan
56.2.1 Pemasangan pipa gas medis merk Denji atau Gever, dengan Outlet Comweld
56.3. Pedoman Pelaksanaan
56.3.1 Pemasangan pipa-pipa gas medik dipasang sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
Pembangunan P engembangan Gedung RS. Bhayangkara
III - 25
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
56.3.2. Pemasangan sambungan dan klem-klem pengikat harus dipasang
sedemikian hingga mendapatkan p asangan kokoh dan tidak bocor. Segala
cacat pemasangan yang dijumpai adalah Kontraktor pelaksana
Pasal 57
PEKERJAAN PEMASANGAN GORDEN
57.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pemasangan gorden untuk menjadi sekat atau pemisah
antar tempat tidur pada ruang rawat inap
57.2. Persyaratan Bahan
57.2.1 Pemasangan gorden menggunakan gorden merek sharp point
57.3. Pedoman Pelaksanaan
57.3.1 Pemasangan dilakukan dengan rapi
57.3.2. Pastikan pemasangan gorden lurus dan tidak miring
Pasal 58
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Lingkup pekerjaannya adalah Biaya Keamanan/ jaga malam, obat-obatan/P3K.
Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-
masing pasal diatas.
2. Kontraktor harus membuat as built drawing.
As built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
yang harus diselesaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai, dalam bentuk kalkir.
3. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian RKS ini yang ternyata
pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
4. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh
Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini.
III - 26
P embangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara
RS.BAYANGKARA
HASTA BRATA
Pasal 59
PENUTUP
1. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
2. Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di
lapangan
3. Material-material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lama adalah 2 x 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan, Direksi berhak
menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
4. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak disebutkan di
dalam RKS dan gambar tetap harus diselenggarakan oleh Kontraktor.
5. Bagian-bagian yang secara konstruktif harus ada tetapi tidak disebutkan di dalam RKS
dan gambar tetap harus diselenggarakan oleh Kontraktor dan pelaksanaannya akan
ditentukan lebih lanjut oleh Direksi .
Batu, 2025
Menyetujui :
Dibuat Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK )
KONSULTAN PERENCANA
RS. BHAYANGKARA HASTA BRATA BATU
CV.BINTANG SURYA MANDIRI
DODIK BINTORO, S.Psi
Ir.SUDOMO.
AKP 78090637
Direktur
Mengetahui/Menyetujui :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
RS. BHAYANGKARA HASTA BRATA BATU
dr. ANANINGATI, Sp. OG ( K )
AKBP 71100512
III - 27
Pembangunan Pengembangan Gedung RS. Bhayangkara