| 0619842149314000 | Rp 790,000,000 | |
| 0961246840009000 | - | |
| 0032769291009000 | - | |
| 0708424429416000 | - | |
| 0861145209701000 | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - |
PT Partnership Procurement Solution | 08*3**0****24**0 | - |
| 0312285844429000 | - | |
| 0210798070411000 | - | |
| 0725694020009000 | - |
1
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN
URAIAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG TWIN TOWER A
(APARTEMEN IR. SOEKARNO) STIK LEMDIKLAT POLRI T.A. 2025
URAIAN PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri merupakan tempat bagi
para personil Polri menempuh pendidikan akademis dalam rangka pengembangan
sumber daya manusia pada tingkat perwira Polri. Untuk meningkatkan pelayanan
terhadap mahasiswa dilaksanakan pengembangan sarana dan prasarana kepolisian,
yang meliputi pemeliharaan bangunan kantor/markas, gedung perkuliahan, tempat
tinggal (asrama) dan sarana pendukung lainnya dengan pemberdayaan fasilitas-
fasilitas yang memadai dalam rangka menciptakan kenyamanan proses belajar
mengajar. Oleh karena itu sebagai lembaga pendidikan, STIK Lemdiklat Polri
senantiasa menjaga dan memelihara terhadap fasilitas yang telah ada.
Dalam mendukung tugas-tugas kepolisian khususnya Sekolah Tinggi Ilmu
Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri dilaksanakan pengembangan sarana dan prasarana
kepolisian, yang meliputi pemeliharaan bangunan tempat tinggal apartemen/asrama
mahasiswa guna terwujudnya pemenuhan kebutuhan pemberdayaan fasilitas yang
meliputi pekerjaan pemeliharaan sipil, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan plumbing
mulai dari lantai dasar sampai lantai 12 dan atap.
B. Maksud dan Tujuan
1. Spektek ini dimaksudkan sebagai pedoman/petunjuk bagi Pelaksana
Konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria, kriteria dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahap pekerjaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan;
2. Diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spektek ini.
C. Sasaran
Pekerjaan pemeliharaan Gedung Twin Tower A (Apartemen Ir. Soekarno) STIK
Lemdiklat Polri T.A. 2025 sebagai berikut:
2
A. Pekerjaan bongkaran lantai dasar, lantai 2 s.d lantai 12
B. Pekerjaan Sipil, arsitektuyr dan MEP
C. Pengecatan lantai atap
D. Lokasi Kegiatan
STIK Lemdiklat Polri
Jl. Tirtaysa Raya 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
E. Sumber Pendanaan
Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Gedung Twin Tower A
(Apartemen Ir. Soekarno) STIK Lemdiklat Polri T.A. 2025 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2025 yang tercantum dalam RKAKL STIK
Lemdiklat Polri T.A. 2025 adalah:
1. Nilai Pagu : Rp. 795.167.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh lima
juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah); dan
2. Nilai HPS : Rp. 794.679.347,- (Tujuh ratus sembilan puluh empat juta
enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
3
F. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PPK Satker STIK Lemdiklat Polri
T.A. 2025.
2. Proyek/Satuan kerja : STIK Lemdiklat Polri
G. Standar Teknis
Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana Konstruksi mengikuti harus mengikuti
undang-undang dan peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan dan produk hukum lainnya tentang Tata Ruang;
2. Peraturan dan produk hukum lainnya tentang Bangunan Gedung Negara;
3. Peraturan dan produk hukum lainnya tentang Lingkungan Hidup;
4. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia;
5. Peraturan Beton Bertulang Indonesia;
6. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja,
Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja;
7. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
8. Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Produk hukum lain terkait.
H. Referensi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
10. Peraturan dan standar-standar teknis seperti: PBI, SNI, SKBI dan SKSNI.
4
I. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi secara
garis besar meliputi:
1. Membuat dokumen pelaksanaan konstruksi, meliputi:
a. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings),
untuk pekerjaan tertentu yang dibutuhkan untuk keperluan perawatan dan
pemeliharaan, seperti pekerjaan instalasi listrik, instalasi air bersih, air
kotor dan air buangan;
b. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan dan laporan bulanan;
c. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan;
d. Foto dukumentasi yang diambil setiap tahapan kemajuan pelaksanaan;
e. Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
2. Melaksanakan pemeliharaan pekerjaan konstruksi:
a. merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung
melalui pemeriksaaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima
pertama (Provisional Hand Over);
b. dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi;
c. masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi;
d. masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diakhiri dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan
konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
J. Keluaran
Tercapainya pekerjaan pemeliharaan Gedung Twin Tower A (Apartemen Ir.
Soekarno) STIK Lemdiklat Polri T.A. 2025 sesuai dengan spesifikasi teknis dan
volume
K. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Gedung Twin Tower A
(Apartemen Ir. Soekarno) STIK Lemdiklat Polri T.A. 2025 adalah 120 (seratus dua
puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
5
Jakarta, 4 Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
M. EKO WIDDY HARTONO, S.K.M., S..H.
AKBP NRP. 75111282| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 July 2023 | Pembangunan Gudang, Garasi Dan Pos Penjagaan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Ta. 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 9,118,240,000 |
| 12 July 2023 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Kapolda Lampung T.A. 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,612,530,000 |
| 29 May 2024 | Pemeliharaan Gedung Negara | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,233,303,000 |
| 15 August 2023 | Renovasi Pagar Kampus A Uin Raden Fatah Palembang Tahun 2023 | Kementerian Agama | Rp 675,000,000 |