| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021572631223000 | Rp 485,663,501 | - | |
| 0312156987113000 | Rp 478,895,790 | Peserta Tidak Melampirkan Daftar Kuantitas dan Harga / BOQ | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
| 0926124009124000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Syariah Maha Karya | 02*0**2****23**0 | - | - |
| 0738985308127000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0412837858215000 | - | - |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KEPULAUAN RIAU
RESOR KARIMUN
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
GEDUNG KANTOR POLRES KARIMUN TA. 2025
Karimun, Juni 2025
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KEPULAUAN RIAU
RESOR KARIMUN
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
GEDUNG KANTOR POLRES KARIMUN T.A. 2025
BAB I
PERSYARATAN UMUM
1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan
dalam gambar dan uraian ini, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanankan pekerjaan ini
serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan baik. Pekerjaan yang
harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah Pemeliharaan Gedung Kantor Polres Karimun, dengan rincian
secara garis besar sebagai berikut:
a. pekerjaan persiapan
b. pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan dilingkungan Polres Karimun
3. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukan identifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material di tapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada (AR, INT, SR, LA,
ME, EE dan SA) dalam Buku Uraian Pekerajaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di
tapak, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawasan secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah konsultan pengawas berunding terlebih
dahulu dengan pengawas. Ketentuan tersebut di atas dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.
d. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan. Dan Konsultan memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu
dengan Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan/atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum pada
gambar pelaksanaan tanpa koordinasi dahulu dengan Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi
segala akibat yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
f. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
g. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan
serah terima pertama. Setelah serah terima pertama, dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
a. Gambar-gambar pelaksanaan (soft drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur
atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier/produsen yang menjelaskan bahan-
bahan atau sebagian pekerjaan.
/ b.Contoh….
2
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan,
kelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan,
setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau Konsultan
Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan dokumen kontrak jika ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan dokumen
kontrak.
e. Konsultan Pengawas akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam dokumen kontrak dan syarat-syarat estetika.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta oleh Konsultan Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dokumen kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memperlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan pada Konsultan Pengawas dalam 2
(dua) salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda ‘Telah diperiksa tanpa
perubahan’ atau ‘telah diperiksa dengan Perubahan’ atau ‘ditolak’.
j. Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
kepada Kotnraktor untuk dibagikan atau diperlihat kepada Subkontraktor atau yang bersangkutan
lainnya.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam sepsifikasi teknis harus dikirimkan kepada Konsultan Pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar pelaksanaan, contoh, dan katalog kepada Konsultan Pengawas menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
6. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan, bahwa semua bahan dan perlengkapan
untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir
ini. Sebelum mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas, maka pekerjaan telah diselesaikan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sebelumnya.
7. NAMA PABRIK/MERK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama Pabrik/merk dari suatu jenis bahan/komponen,
maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi, tidak ada alasan bagi
Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut tidak terdapat lagi, dipasarkan, atau sukar
didapatkan di pasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimpor, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus
sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan
namun pada saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Pengawas akan menentukan
sendiri alternative merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan
pemenang, Kontraktor harus memberikan pada pemberi tugas fotokopi pemesanan material-material tersebut
telah dipesan (order import).
8. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki Pemberi Tugas atau Wakilnya harus segera disediakan atas
biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga
dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh,
baik kualitas maupun sifatnya.
9. SUBSTITUSI
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesori yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis atau dapat mengajukan produk pengganti
yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum pemesanan.
b. Produk….
3
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya
dalam spesifikasi teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara dari pabrik yang
memproduksinya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa
produk-produk yang digunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Pengawas.
10. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan material harus tahan
terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja
harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi para pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikasi yang sah
untuk setiap personal ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun memiliki pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
11. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi seluruh bagian yang terlibat dalam
kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir terlebih dahulu
agar gangguan dan konflik satu dengan lainnnya dapat dihindari. Melokalisasi/memperinci setiap pekerjaan
sampai dengan detail untuk menghindari gangguan konflik, serta harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
12. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan- bahan
bangunan dan sebagainya serta mempelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapa pun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan yang sejenis yang disebabkan operasional Kontraktor,
dalam arti semua kerusakan harus diperbaiki oleh Kontraktor, sehingga dapat diterima oleh Pemberi
Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan kontrak siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung
jawab terhadap Kontraktor dan Subkontraktor atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan
atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan mempelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang
layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus memenuhi
ketentuan Undang-Undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
menyediakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai. Sebagai
tambahan hendaknya di setiap lokasi ditempatkan paling sedikit satu orang petugas yang telah dilatih
dalam hal memberikan pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tentangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada
penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan waktu-waktu tertentu, sehingga tidak
menyebabkan penambahan biaya.
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PERSIAPAN
a. Lapangan terlebih dahulu harus membuat papan nama proyek dengan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh pemilik pekerjaan.
b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus bersih/terjaga dari segala sesuatu yang dapat
menganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.
c. Segala….
4
c. Segala macam sampah-sampah dan barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek dan tidak
dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara.
2. PENGUKURAN KEMBALI
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan
dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai pek ketinggian tanah, letak pohon, letak Batakos-
Batakos tanah dengan alat yang telah ditera kebenarannya.
b. Ketidakcocokkan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan harus segera dilaporkan
pada Pengawas.
c. Penentuan ketinggian titik dan sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodollith yang
ketapatannya dipertanggungjawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan waterpass/theodollith beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Pengawas selaku pelaksanaan proyek.
e. Penggunaan sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Phytagoras hanya dipergunakan untuk
bagian-bagian kecil yang disetujui Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggung jawab Kontraktor.
3. TUGU PATOKAN DASAR (BENCH MARK)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Pengawas.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekuran-kurangnya 20x20 cm, tertancap ke dalam
tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di muka tanah secukupnya uyntuk memudahkan
pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurang setinggi 40 cm di atas tanah. Tugu patokan dasar harus
dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan diankurkan ke beton.
c. Penentuan ketinggian titik dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodollith yang
ketepatannya dipertanggungjawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan waterpass/theodollith beserta operatornya.
e. Penggunaan sudut siku dengan prisma atau azas phytagoras hanya dipergunakan untuk bagian- begian
kecil yang disetujui oleh Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggung jawab Kontraktor.
g. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya
sampai ada instruksi tertulis dari Pengawas untuk membongkarnya.
h. Pada saat tugu patok dasar tertera dengan jelas kode Koordinat dan ketinggiannya.
4. PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK)
a. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau meranti 5/7, tertancap di tanah sehingga
tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah. Berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
b. Papan patok ukur dibuat dari kayu meranti, dengan tebal 3 cm, lebar 20 cm lurus dan diserut rata pada
sisi sebelah atas.
c. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama semuanya, kecuali dikehendaki Pengawas. Papan dasar
pelaksanaan dipasang sejauh 300 m dari as pondasi terluar.
d. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Pengawas.
e. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggung jawab Kontraktor
5. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK
a. Air untuk pekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau
mengambil dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan
kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengawas.
b. Listrik untuk pekerja harus disediakan oleh Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan. Dengan daya sekurang-kurangnya 220KVA. Penggunaan diesel
untuk pembangkit listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor direksi lapangan.
c. Segala biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
BAB III
PEKERJAAN TANAH
Bab ini membahas mengenai ketentuan-ketentuan tentang cara pelaksanaan pekerjaan, ketentuan tentang mutu
pelaksanaan, yang berhubungan dengan penggalian, urugan kembali, dan lain-lain yang berhubungan dengan
hal-hal tersebut di atas.
1. Penentuan Letak (Positioning)
Kontraktor harus memeriksa dengan teliti mengenai posisi bangunan untuk mengamankan patok-patok
sumbu bangunan sebelum memulai pekerjaan pondasi khususnya penentuan patok-patok untuk galian
pondasi
2. Pembersihan Areal Kerja
Seluruh areal yang akan dipakai untuk tempat kerja harus dibersihkan dari pohon, tanggul kayu, semak,
bekas-bekas bangunan, dan benda-benda yang tidak diperlukan sebelum memulai pekerjaan.
/ 3. Penggalian….
5
3. Penggalian Pondasi
Semua penggalian pondasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Penggalian biasa
Penggalian biasa adalah penggalian pada jenis-jenis tanah seperti tanah liat, lanau, pasir, campuran
tanah dengan koral atau batu yang agak besar (boulders), tetapi bukan tipe rock atau weathered rock.
b. Penggalian pada Weathered Rock (batuan pelapukan)
Penggalian weathered rock adalah penggalian pada semua material yang memerlukan penghancuran
terlebih dahulu, dengan alat berat atau alat pemecah khusus lainnya, untuk dapat dilakukan penggalian
dengan effisien.
c. Penggalian pada Rock
Penggalian pada rock adalah penggalian pada material yang tidak dapat digali tanpa melakukan
peledakan (blasting) untuk memecah dan menghanguskan batuan tadi (rock foundation atau rock
fragment).
Untuk jenis type penggalian pada proyek ini adalah type (a) dan type (b)
4. Penggalian harus dilakukan dengan teliti sesuai gambar dan syarat-syarat yang sudah ditentukan, baik
mengenai kedalaman atau pun dimensinya harus sesuai dengan gambar rencana yang disetujui Engineer.
Lubang galian harus digali dengan kemiringan yang seperlunya untuk keperluan stabilitas lereng galian, atau
ditentukan lain oleh Engineer.
5. Penggalian pada kedalaman dibawah muka air tanah, harus dilakukan dengan bantuan turap-turap kayu atau
besi untuk menjaga kemungkinan longsornya dinding galian. Harga satuan untuk penggalian jenis ini harus
sudah termasuk semua material, upah, dan semua biaya untuk penurapan, pompa dll.
6. Semua ukuran-ukuran dan dasar galian harus diselesaikan dengan teliti hingga mencapai ukuran-ukuran,
ketinggian-ketinggian, dan kemiringan-kemiringan yang direncanakan.
7. Permukaan dasar galian pondasi harus bersih dan bebas dari material-material yang dapat menyebabkan
berkurangnya kemampuan tanah dalam mendukung beban yang direncanakan. Kondisi dari dasar galian ini,
bila dianggap perlu harus diperiksa oleh Engineer.
8. Semua perubahaan volume dalam pekerjaan penggalian pondasi yang diakibatkan modifikasi rencana
pondasi, dapat mempengaruhi jumlah nilai pekerjaan untuk pekerjaan-pekerjaan galian, beton, bekisting, dan
urugan kembali, tetap didasarkan pada harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam Bill of Quantities.
9. Bila kondisi tanah pada kedalaman rencana ternyata tidak baik dari segi daya dukungan tanah, Engineer
dapat memerintahkan penggalian diteruskan atau memperbaiki kondisi tanah tadi dengan batu pecah atau
lapisan koral tebal 15cm yang dipadatkan dengan baik.
10. Bila Kontraktor melakukan penggalian pondasi melebihi kedalaman rencana atau ukuran lebar yang melebihi
ukuran rencana, maka terhadap dasar galian pondasi ataupun dinding galian pondasi harus dilakukan
langkah perbaikan dengan lapisan gravel seperti tersebut di atas atau memperbesar dimensinya dengan
beban biaya Kontraktor sendiri.
11. Urugan dan pemadatan
a. Seluruh pengurugan dan pemadatan harus dibawah pengawasan Engineer, yang harus menyetujui
seluruh bahan pengisi lebih dahulu sebelum digunakan. Engineer juga akan mempersiapkan macam-
macam test yang diperlukan sesuai standart ASTM dibawah pengawasan seorang ahli atau
laboratorium Mekanika Tanah yang ditunjuk. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pengurugan
tanpa seijin dari Engineer.
b. Kecuali ditentukan lain oleh Engineer, urugan kembali dari galian pondasi baru dapat dimulai paling
cepat 48 jam setelah pembongkaran bekisting beton pondasi selesai dilakukan.
c. Material untuk urugan kembali bekas galian pondasi harus bermutu baik untuk bahan urugan, yang
didapat dari bekas galian itu sendiri ataupun mendatangkan dari tempat lain yang kesemuanya harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Engineer. Urugan harus dilakukan dengan lapis demi lapis
yang dipadatkan dengan baik, dan tebal lapisan maximum 30 cm. Pemadatan harus dilakukan dengan
menggunakan peralatan mekanis yang disetujui Engineer, dengan pemadatan minimumnya mencapai
nilai 90 % standart proctor.
d. Kontraktor harus memperhatikan secara benar peil rencana urugan sesuai dengan gambar rencana.
e. Material yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bahan urugan, harus segera dibuang ke luar
sesuai pengarahan Engineer.
f. Kelebihan material bekas galian setelah pengurugan kembali, harus diratakan dengan mengaturnya
secara baik sekitar pondasi. Sedangkan kelebihan material yang didatangkan untuk urugan kembali
harus dikeluarkan dari daerah tersebut atas biaya Kontraktor sendiri.
g. Kontraktor diwajibkan membuat saluran darurat selama pelaksanaan pekerjaan untuk mengalirkan air
dari lokasi proyek dengan tidak menggganggu lingkungan setempat, sesuai gambar rencana ataupun
sebagaimana diinstruksikan oleh Engineer.
/ BAB IV….
6
BAB IV
PEKERJAAN BETON (K-200 MANUAL)
1. UMUM
a. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan beton sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam :
1) Surat Keputusan Standar Nasional Indonesia SK-SNI-T-91
2) Peraturan Umum tentang Bahan Bangunan Indonesia 1983 Standar Industri Indonesia.
3) Peraturan ACI
b. Pemborong harus melaksanakan pekerjaannya dengan ketepatannya dan kesesuaian yang tinggi
menurut RKS gambar kerja dan instruksi-instruksi oleh Konsultan. Dalam segala hal Konsultan berhak
untuk memeriksa pekerjaan Pemborong.
c. Sehari sebelum pengecoran, pembesian harus diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan. Dengan
pemeriksaan oleh Konsultan tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya.
d. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Pekerjaan (RKS) dan gambar-gambar rencana harus dibongkar dan diganti atas biaya dari
Kontraktor.
e. Sebelum Kontraktor memulai pekerjaan beton, maka Kontraktor harus membuat soft drawing
pembersian, detail-detail yang berhubungan dengan gambar-gambar Arsitek, ME yang disetujui
Konsultan. Shaft dan Sparing ME harus dilihat dan dicocokkan dengan gambar ME.
2. MUTU BETON K-200
Mutu beton yang digunakan adalah K-200 untuk Beton Struktur, dan Beton untuk beton Lapangan dan
Drainase harus mendapat persetujuan Konsultan.
3. TESTING MUTU BETON DAN PERALATANNYA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja, material, tempat dan semua peralatan (misal : cetakan-cetakan
baja, hammer test, dan lain-lain) untuk melakukan semua tes beton tersebut di bawah ini :
a. Slump test
b. Tes kubus dengan ukuran 15 x 15 x 15 cm3
c. Hammer test
d. Test codrill
e. Menyediakan tempat untuk perawatan benda uji di lapangan.
Hasil tes kubus harus segera dihitung karakteristiknya. Pengujian slump beton segera setelah beton keluar
dari mixer sesuai dengan yang disyaratkan SK-SNI-T-91. Kontraktor harus membuat, merawat dan
mengadakan tes-tes kubus beton pada laboraturium beton yang disetujui Konsultan atas biaya sendiri.
Jumlah pengambilan contoh beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton dituang pada satu hari diambil
tidak kurang dari satu kali. Pada setiap kali pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah kubus beton
(tidak boleh silinder), diuji pada umur 7 dan 28 hari.
Satu seri benda uji dan satu kali adukan dipilih acak oleh Konsultan yang mewakili. Suatu volume rata-rata
tidak boleh lebih dari 10 m3 atau 2 truk jika digunakan beton ready mix (diambil yang volumenya terkecil).
Setiap benda uji harus diberi tanggal pembuatan dan dari bagian mana beton diambil. Prosedur pengambilan
kubus sesuai dengan SK-SNI-T-91 (NI.2-1971). Kontraktor harus membuat laporan lengkap mengenai hasil
tes kubus di laboraturium dan disampaikan pada Konsultan secara rutin paling lambat 3 hari setelah waktu
pengujian. Kontraktor harus membuat tes kadar lumpur pasir dan dilaporkan pada Konsultan secara rutin.
Tata cara dan aturan pelaksanaan tes akan ditetapkan/diatur kemudian oleh Konsultan.
Kalau terjadi kegagalan dalam pengetesan beton maka kontraktor harus melakukan percobaan-percobaan
(1971). Jika masih gagal bagian-bagian yang harus dibongkar dan dibangun baru sesuai dengan petunjuk
Konsultan. Segala biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. PEMBUATAN BETON DAN PERALATANNYA
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh pembuatan beton uang baik dan memenuhi syarat yang
ditentukan. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran material harus dengan
persetujuan Konsultan. Seluruh operasi harus diinspeksi dan dikontrol terus oleh Konsultan yang
berpengalaman dan bertanggung jawab.
Mixer harus benar-benar kosong sebelum menerima material-material dari adukan berikutnya. Mixer ini harus
dibersihkan dan dicuci bila mixer tidak digunakan lebih dari 30 menit. Pencampuran kembali dari beton yang
sebagian sudah terjatuh/mengeras tidak diizinkan.
/ Temperature….
7
Temperatur beton harus dijaga guna menghindari shrinked.
5. PENOLAKAN DARI BETON
Konsultan berhak menolak pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat, Kontraktor harus
mengganti/membongkar dan memperbaiki beton-beton yang tidak memenuhi syarat atas biaya sendiri sesuai
dengan instruksi yang diberikan oleh Konsultan. Kekuatan Beton harus sesuai dengan persyaratan dalam
SK-SNI-T-91-1971 bab 4.5, 4.6, 4.7 dan 4.8.
6. SISTEM PERSIAPAN PENGECORAN
Sebelum pengecoran dimulai, semua alat-alat pengaduk dan pengakut beton sudah harus dibersihkan dari
kotoran dan air sisa, sebelum beton di cor :
a. Semua ruang-ruang yang tidak diisi beton harus bersih dari kotoran.
b. Cetakan dan pasangan dinding yang akan berhubungan harus dibasahi dengan air sampai bersih dan
tulangan harus terpasang dengan baik.
c. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dikerik dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala
kotoran-kotoran dan dibasahi dengan laticrate.
7. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN BETON
a. Pengecoran beton boleh dilakukan apabila Konsultan telah memerika dan menyetujui cetakan dan
bekisting, tulangan, angkur dan lain-lain. Kontraktor harus mendapat izin dari Konsultan setiap kali akan
memulai mengecor.
b. Isi dari mixer yang dikeluarkan pada satu operasi yang kontiunitas harus diangkut tanpa timbulnya
segregasi. Metode pengangkutan dapat digunakan apabila Kontraktor telah mengajukan proposal cara-
cara pengangkutan yang disetujui Konsultan.
c. Semua peralatan yang digunakan untuk pengangkutan harus dibersihkan dan dicuci, bila pekerjaan
terhenti lebih lama dari 30 menit.
d. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Pengecoran harus dilaksanakan
dengan menghindari timbulnya segregasi dan menjamin suatu pengecoran yang tidak terputus. Beton
harus diletakkan dalam lapisan tidak lebih dari 60 cm tebalnya dan dipadatkan sesuai spesifikasi, tanpa
timbulnya segregasi.
e. Beton, cetakan atau penulangan tidak boleh diganggu sampai kurang lebih 24 jam setelah beton dicor.
Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari. Pengecoran beton dari suatu bagian pekerjaan tidak
boleh dimulai apabila tidak dapat diselesaikan siang hari, kecuali Konsultan mengizinkan dikerjakan
pada malam hari. Izin tidak akan diberikan kalau system penerangan yang dipersiapkan Kontraktor
belum disetujui Konsultan.
f. Beton yang dijatuhkan melalui tulangan harus dituangkan ke dalam bekisting dengan syarat harus
dicegah adanya pemisahan bahan-bahan.
g. Untuk dinding, kolom atau bagian yang dianggap tinggi beton tidak boleh dicor dari atas ke bawah,
tetapi harus dibuat agar pengecoran beton dari sisi bekisting.
Saluran curam tidak boleh dipergunakan untuk pengecoran beton, saluran curam harus dibuat dari metal
yang dapat mengalirkan adukan beton tanpa terjadinya pemisahan bahan dan harus dicor dengan sudut tidak
lebih datar dari perbandingan 1 (satu) tegak, 2 (dua) mendatar.
8. PEMADATAN BETON
a. Beton harus dipadatkan keseluruhannya dengan mechanical vibrator yang dikerjakan oleh orang- orang
berpengalaman dan telah mendapatkan pelatihan untuk pekerjaan tersebut. Pekerjaan beton yang telah
selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari lubang-lubang, segregasi dan keropos.
b. Vibrator yang digunakan harus mempunyai frekuensi tidak kurang dari 6.000 cycles per menit dan
mempunyai lengan sepanjang 6 meter. Harus diperlihat, agar semua bagian dari beton yang digetarkan
tidak menyebabkan segregasi dari material-material oleh karena over vibration. Vibrator tidak boleh
dikenakan pada tulangan yang telah masuk pada betin yang mulai mengeras.
c. Banyaknya vibrator yang digunakan harus disesuaikan dengan volume dan kecepatan pengecoran.
9. PERAWATAN
a. Beton baru harus dilindungi dari hujan lebat, aliran air hujan dan dari kerusakan yang disebabkan oleh
alat-alat. Dua jam setelah pengecoran beton, semua beton harus selalu dalam keadaan basah, paling
sedikit 14 hari dengan cara dibasahi dengan air terus-menerus, direndam dengan air.
b. Bekisting kayu dibiarkan tinggal agar beton itu tetap basah selama perawatan untuk mencegah retak
pada sambungan dan pengeringan beton yang terlalu cepat. Air yang dipergunakan untuk perawatan
harus bersih dan sama sekali bebas dari unsur-unsur kimia yang mungkin menyebabkan perubahan
warna pada beton.
c. Sangat dilarang mempergunakan lantai yang masih muda umurnya untuk tempat penimbunan/lalu lintas
alat berat.
/ 10. PERLINDUNGAN…
9
10. PERLINDUNGAN DARI KEADAAN ALAM
a. Cuaca Panas
Bila perlu dipergunakan rangkaian instalasi penahan 9ystem naungan, fog spraying, atau menutup
dengan penutup basah yang berwarna muda yang dibuat dari bagian yang telah selesai di cor. Dan
tindakan perlindungan yang harus segera diambil setelah pengecoran dan pekerjaan akhir selesai
dikerjakan.
b. Suhu Beton
Suhu beton harus diukur pada titik pengecoran, bila thermometer menunjukkan suhu beton pada
300C, perlu mulai dilakukan persiapan untuk menghentikan kegiatan pembetonan dan pembetonan harus
dihentikan bila suhu beton mencapai 320C atau digunakan campuran air es. Bila cuaca terlalu panas >
320C, maka harus dilakukan perlindungan dengan tenda-tenda plastic pada waktu pengecoran.
c. Musim Hujan
Tidak diperbolehkan mengecor selama turun hujan dan beton yang baru dicor harus segera
dilindungi dari curahan hujan. Penghentian beton yang baru dicor harus dilindungi terhadap pengikisan
aliran air hujan (terutama pada balok kolom dan dinding). Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan
maka seluruh beton yang kena hujan/aliran air harus diperiksa, diperbaiki dan dibersihkan dulu terhadap
beton-beton yang tercampur. Pengecoran selanjutnya harus mendapatkan izin Konsultan lebih dahulu.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.
11. SIAR PELAKSANAAN
a. Siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian, sehingga tidak banyak mengurangi kekuatan
konstruksi. Bila siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana, maka tempat
siar-siar pelaksanaan harus disetujui oleh Konsultan. Penyimpangan tempat siar pelaksanaan dari pada
yang ditunjukkan dalam gambar harus disetujui oleh Manajemen Kontruksi.
b. Pada pelat dan balok siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira seperempat bentang dimana
terdapat gaya lintang yang terkecil. Bila pada balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan
dengan balok, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh dua kali lebar balok dari
pertemuan/persilangan.
12. PEKERJAAN AKHIR PELAT
Pelat beton harus dilicinkan atau dikasarkan sesuai dengan lokasi dan pemakaian ruang dengan sendok
besi.
13. BETON RAPAT AIR
a. Beton rapat air disyaratkan berat semen minimum 375 kg/m3 beton.
b. Semua pembuatan beton rapat air diberi lapisan waterproofing dan khusus untuk bak air harus
waterproofing yang tidak beracun, sedang bak air di bawah menggunakan waterproofing luar dan
dalam.
c. Dalam hal penggunaan additive sebagai campuran dalam adukan beton dan proporsi adukannya,
Kontraktor harus terlebih dahulu meminta persetujuan Konsultan.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan beton kedap air tersebut. Apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kebocoran atau terjadi rembesan, maka Kontraktor harus mengadakan perbaikan-
perbaikan dengan biaya tanggungan sendiri. Prosedur pengawasan harus mendapat persetujuan
Konsultan sedemikian rupa, sehingga tidak merusak bagian yang sudah ada.
14. BETON RABAT
Beton rabat dari adukan 1pc : 3Psr : 5 kr, dicetak bagian per bagian, memenuhi syarat PUBB (Ni. 3- 19570
SK-SNI-T-91(NI.2-1971). Bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar dan mendapatkan petunjuk- petunjuk
serta persetujuan dari Konsultan.
BAB V
PEKERJAAN LISTRIK
1. Kewajiban Pemborong Listrik.
a. Pemborong harus mempunyai Surat Pengesahan Instalatur (SPI) golongan C dan Surat Izin Kerja
Instalatur (SIKA) golongan C yang keduanya dikeluarkan oleh Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi,
dan masih berlaku pada saat pelaksanaan pekerjaan.
b. Peralatan / bahan yang akan dipasang harus memenuhi persyaratan pengujian, yaitu pengujian Pabrik
dan pengujian pada Instalasi yang berwenang.
/ c. Setelah…
10
c. Setelah pemasangan system selesai, Pemborong wajib mengadakan pengetesan / percobaan untuk
menunjukkan bahwa system yang dipasang adalah benar, memenuhi persyaratan dan beroperasi
dengan baik.
d. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan memuaskan, maka persyaratan peralatan/
pemasangan dan pengetesan instalasi listrik harus sesuai dengan PUIL-2000 san standard PLN
(SPLN).
e. Pemborong wajib mengadakan setting pada Pemutus Tenaga ( Circuit Breaker ) sehingga system akan
bekerja dengan baik.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan.
Yang dicakup dalam lingkup pekerjaan instalasi pencahayaan ini, meliputi :
a. Pengadaan / penyediaan dan pemasangan Panel pencahayaan.
b. Pengadaan / penyediaan dan pemasangan instalasi pencahayaan.
c. Pengadaan / penyediaan dan pemasangan armature armature pencahayaan.
d. Pengadaan / penyediaan dan pemasangan system pengamanan pentanahan.
e. Mengadakan informasi teknis yang lengkap, termasuk gambar- gambar dan diagram-diagram.
f. Pengujian seluruh instalasi pencahayaan yang dipasang.
g. Menyiapkan Operation/Instruction Manual dalam Bahasa Indonesia.
h. Masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan dan masa jaminan kualitas selama 1 (satu) tahun.
i. Melatih petugas-petugas dari pemberi tugas/pemilik dalam mengoperasikan instalasi pencahayaan yang
dipasang.
3. Persyaratan Teknis.
a. Panel Pencahayaan.
1) Panel Box.
Panel Box dari Panel Pencahayaan ini mempunyai ketentuan sebagai berikut :
1) Rangka. Besi profil 50mm x 50mm.
2) Tutup. Besi plat dengan tebal minimum 1,2 mm.
3) Cat.
a) Satu lapis dengan cat anti karat.
b) Dua lapis cat akhir dengan cat bakar dan warna akan ditentukan kemudian.
2) Penutup.
a) Dilengkapi dengan lampu indicator per phasa.
b) Kunci pintu.
3) Standar Mutu. Ex local buatan Pabrik Panel.
b. Komponen-komponen dalam Panel.
1) Busbar.
a) Busbar yang digunakan adalah busbar dengan arus kontinyu dengan ukuran sesuai dengan
gambar perencanaan.
b) Busbar dari bahan tembaga dan dicat sesuai peraturan PLN.
c) Busbar harus disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik dan mempunyai jarak yang
cukup sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat hubung singkat terbesar
yang mungkin terjadi.
d) Standar mutu, ex local buatan pabrik.
2) Pemutus Tenaga (Moulded Case Circuit Breaker = MCCB).
a) MCCB yang dipasang, kapasitasnya didasarkan arus rating tegangan 380 volt, 50 Hz, 3 ph, 3
pole, temperature 40° C.
b) MCCB yang digunakan thermal dan magnetic tripnya sesuai dengan gambar perencanaan
ada yang dapat diatur (adjustable) dan ada yang tetap, disesuaikan dengan gambar
perencanaan.
c) Standar mutu Pemutus Tenaga ex Merlin Gerin, Siemens, AEG, ABB, GE.
3) Pemutus Tenaga Mini (Mini Circuit Breaker = MCB).
a) MCB yang digunakan harus mempunyai breaking capacity minimal 2,5 KA pada tegangan
380 volt. MCB ini harus dipasang dengan menggunakan Omega Rail.
b) Standar mutu MCB, ex Merlin Gerin, Siemens, AEG, ABB, GE.
4) Pilot Lamp.
Lampu indikasi dari jenis untuk dipasang pada Panel. Warna lampu disesuaikan dengan tanda
phasa. Merah : R, Kuning : S dan Biru : T. dilengkapi dengan fuse pengaman.
c. Instalasi Pencahayaan
Umum. Yang dimaksud dengan instalasi pencahayaan disini adalah semua instalasi yang keluar dari
Panel Pencahayaan, termasuk kabel, pipa-pipa conduit, peralatan-peralatan bantunya, sekelar dan stop
kontak.
/ d. Sistem…
11
d. Sistem Pengaman Pembumian.
1) Hantaran pentanahan harus terus menerus (kontinyu).
2) Setiap panel harus diketanahkan dengan menggunakan elektroda pentanahan.
3) Elektroda pentanahan harus dipasang diluar bangunan dilengkapi dengan control box yang dapat
dibuka dan ditutup untuk keperluan pengujian.
4) Tahanan Pentanahan minimal 2 Ohm.
e. Pemasangan.
1) Pemasangan Panel Pencahayaan
Panel Pencahayaan dipasang pada dinding tembok bangunan dengan sebagian terbenam dan
diangker.
2) Tinggi panel terhadap lantai jadi, maximal 173cm.
3) Panel harus dipasang pada tempat yang sesuai, kering dan berventilasi cukup.
4) Pemasangan panel harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan PLN,
maupun PUIL.
f. Pemasanagn Instalasi Pencahayaan
1) Semua kabel-kabel untuk instalasi pencahayaan dan stop kontak dibentangkan didalam pipa PVC
yang kaku untuk yang berada diatas plafond didalam dinding maupun didalam lantai (beton),
dengan elbow dan terminal penyambung yang sesuai dengan bahan yang sama dengan pipanya.
Diameter pipa conduit baja ini disesuaikan dengan diameter kabel dan jumlah kabel.
2) Jumlah kabel didalam pipa conduit baja harus sesuai dengan ketentuan PLN dan Persyaratan
Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
3) Saluran harus dipasang sejajar atau tegak lurus dengan dinding bagian-bagian struktur atau
pertemuan bidang-bidang 11ertical dengan langit-langit.
4) Saluran yang dipasang kelihatan (exposed), harus terbuat dari pipa galvanis conduit.
5) Pemasangan pipa saluran diatas plafond dengan cara diklem pada plat beton / kayu dengan jarak
masing-masing klem 40 cm.
4 Pengujian
Seluruh instalasi setelah selesai harus diuji untuk menentukan apakah kerjanya sempurna, dalam segala hal
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam gambar-gambar perencanaan, spesifikasi dan peraturan-
peraturan yang berlaku, pengujian instalasi gedung harus dilaksanakan untuk kabel instalasi yaitu :
a. Test isolasi
b. Test untuk alat-alat pengaman
c. Test Kontinuitas
d. Pengujian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengikuti PUIL atau SPLN.
5 Lain-lain
a. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan pada gambar
perencanaan atau tidak disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan oleh Pemborong sehingga
instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
b. Pemborong diharuskan mengurus ijin-ijin yang diperlukan untuk beroperasinya instalasi listrik ini.
6 Masa Pemeliharaan
a. Masa pemeliharan untuk seluruh instalasi listrik yang dipasang adalah selama 3 (tiga) bulan, terhitung
sejak penyerahan pekerjaan untuk yang pertama kalinya. Dalam masa pemeliharan ini, segala
kerusakan peralatan yang mungkin timbul menjadi tanggung jawab Pemborong untuk memperbaiki atau
menggantinya.
b. Jaminan (garansi) untuk seluruh instalasi yang dipasang adalah selama 12 (dua belas) bulan, terhitung
sejak penyerahan pekerjaan untuk yang kedua kalinya. Selama masa jaminan, segala kerusakan
peralatan yang mungkin timbul Pemborong wajib untuk memperbaiki, dimana biaya tenaga kerja dan
transport menjadi tanggung jawab Pemborong dan suku cadang (spare part) yang diperlukan akan
dibayar oleh Pemberi Tugas.
BAB VI
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi :
1) Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang ditampakan, dan
langit-langit.
2) Pekerjaan pengecatan permukaan logam.
3) Pekerjaan Pengecatan kayu.
4) Pekerjaan Plitur kayu.
/ 2. Persyaratan….
12
2. Persyaratan Bahan
a. Cat Bangunan
Jenis : Cat Air
Bahan : Acrylic emulsion kualitas utama,
Produk : Ex. Setara 1
b. Cat Jeruji Sel
Jenis : Cat Minyak
Bahan : Synthetic enamel super gloss, kualitas utama
Produk : Ex. Setara 1
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau menunjukan adanya tanda-tanda
sapuan, roller maupun semprotan.
b. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau hujan.
c. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara, seprotan, dan sebagainya harus dari
kualitas terbaik.
d. Hasil pengecatan yang tidak disetujui oleh Direksi/Konsultan pengawas harus diulang dan diganti. Biaya
untuk hal ini ditanggung kontraktor, tidak dapat dikalim sebagai pekerjaan tamabahan.
BAB VII
PEMBUATAN MEJA DAN DINDING HPL
1. PERSYARATAN UMUM
1.1. Batasan
Lingkup Kerja : Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat custommade
furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam gambar desain.
2. PRODUK
2.1. Bahan / Material
Jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah sebagai berikut :
a. Bahan utama 1 : Plywood veneer dan kayu padat.
b. Bahan utama 2 : Plywood dan MDF untuk finishing dengan HPL.
c. Bahan pengikat & perekat.
d. Bahan finishing 1 : Melamic .
e. Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL ) .
f. Bahan finishing 3 : pelapis kain/kulit (upholstery).
g. Bahan pelengkap/Hardware.
h. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum dalam gambar rancangan/desain, seperti :
marmer ex Impor tipe Nero Marquina dan Serpegiante, kaca bening tebal minimal 8 mm, dan
stainless steel ( baik pelat maupun profil )
Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai dengan spesifikasi.
Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis bahan / material
atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternatif tersebut harus memenuhi
persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
/ SYARAT…
13
SYARAT PELAKSANAAN
3.
3.1. Plywood Veneer dan Kayu Padat
Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood nyatoh dan plywood
mega sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
a. Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood veneer yang dipakai
dalam satu barang/item tersebut.
b. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya ukuran kayu
sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
c. Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air yang cukup,
terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :
d. Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang sesuai
standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
e. Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat
NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu yang dijinkan, baik kayu
padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12% WMC. Khusus untuk kayu Kamper atau
kayu Kapur tidak diperkenankan melebihi 10% WMC.
f. Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu dekoratif, baik
yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”, ataupun “banding”, harus sesuai
dengan desain dan pola yang tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh
warna pada Material color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknyasehingga
menghasilkan permukaan dekoratif yang betul-betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan
daerah-daerah pertemuan yang rapi.
g. Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin, dalam ruang
yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca / udara langsung.
Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum maupun sesudah
terpasang.
3.2. Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja
a. Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku,
sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak
menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh.
Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak.
b. Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari
logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga tercapai
kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
c. Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi
kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan
kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila di-
spesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”).
/3.3. Bahan…
14
3.3. Bahan Finishing 1 – Melamic
a. Persyaratan : Finishing melamic yang dipakai adalah warna yang sesuai dengan skema
warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat intensitas warna
sama antara masing-masing bagian bidang permukaan kayu/plywood. Contoh warna
melamic, harus diajukan terlebih dulu oleh kontraktor, untuk disetujui Konsultan
Pengawas/MK dan Perencana.
b. Lapisan akhir : seluruh kayu/plywood bagian top harus diberi lapisan akhir dengan jenis
polyurethane, atau sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar rencana.
c. Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua permukaan
yang terlihat bila pintu dan laci dibuka dan ditutup
Pekerjaan finishing kayu harus dilaksanakan sebagai berikut :
1) Digosok dengan amplas no. 2 sampai 0
2) Diberi wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan spray gun.
3) Digosok dengan amplas duco
4) Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun sesuai dengan warna
yang ditentukan Perencana. Bahan pewarna : IMPRA, NIPPON PAINT atau sejenis.
5) Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer : IMPRA, NIPPON PAINT
atau sejenis
6) Digosok dengan amplas ducco
7) Melamic coating dengan spray gun, ICI, NIPPON PAINT atau sejenis.
3.4. Bahan Finishing 2 – HPL
a. Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex Grassmerino
motif kayu dan warna solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan
material yang dikeluarkan oleh Perencana.
b. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL dengan
profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.
c. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system ) di bengkel
/ work-shop Kontraktor.
d. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
e. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
f. Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi edging
berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna HPL nya atau
sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
3.5. Bahan Finishing 3 - Pelapis / “Upholstery”
a. Persyaratan : Tekstur bahan pelapis harus konsisten, polanya rapi dan teratur dan
tidak bercacat. Kondisinya harus kuat, tidak menyusut., mempunyai warna
b. Tahan api : Harus mempunyai daya tahan terhadap api dan memenuhi standard
keselamatan.
c. Anti noda : Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi lapisan anti noda yang sesuai
dan memenuhi standard.
/3.6. Bahan…
15
3.6. Bahan Pelengkap / Hardware
a. Jenis : Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk furniture ini adalah
produk Hafele ex Jerman, Blum ex Austria atau Stanley.
b. Untuk handel laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau setara, metal/besi dengan
diameter handel 12mm panjang + 15 cm, kecuali disebutkan lain dalam gambar
rencana/desain ( misal dengan finger pull, dll ).
c. Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza : Berbahan plastik atau karet keras harus
berasal dari sumber yang disetujui Perencana / KP dan dianggap memenuhi
persyaratan penggunaan setelah pihak Pelaksana mengajukan contohnya.
d. Tacon : Bila digunakan plastik dalam bentuk Tacon ex Jerman atau setara untuk
bahan penutup permukaan BAGIAN BAWAH meja, lemari simpan dan lain-lain,
dipersyaratkan dengan kwalitas yang baik dan warna merata.
e. Hardware : Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel dan kunci dll, harus kuat dan
tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka – tutup.
f. Elemen Lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai dengan
ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada
kerapihan bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi, Pelaksana harus
mengganti sebagian atau seluruh bagian yang tidak sesuai.
3.7. Mock Up
a. Penyerahan : Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 10 (sepuluh) buah / unit atau
lebih, maka dalam pelaksanaannya diwajibkan untuk membuat 1 (satu) contoh /
mock up.
b. Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh Perencana dan Konsultan
Pengawas/MK. Hasil penilaian mengikat di dalam proses pengerjaan selanjutnya.
c. Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut pekerjaan konstruksi, metode
pelaksanaan atau ukuran-ukuran masih dapat dilakukan oleh Pelaksana, dengan
mempertimbangkan penilaian dan pengarahan dari Perencana dan Konsultan
Pengawas/MK.
3.8. Penyesuaian dan Pembersihan
a. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan penyesuaian
/ penyetelan untuk menguatkan konstruksi furniture yang sudah dibuat.
b. Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum penyerahan
barang, Pelaksana harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun
kotoran bekas tangan pekerja. Penyerahan furniture harus dalam kondisi yang baik
dan sempurna.
BAB VII
PEKERJAAN AHIR
1. Setelah pekerjaan semua selesai maka kontraktor wajib melakukan pembersihan lokasi dari sisa-sisa kotoran
yang ditimbulkan akibat pekerjaan ini.
2. Kontraktor diwajibkan membuat asbuilt drawing pekerjaan dilapangan, laporan harian, mingguan, serta
bulanan yang didalamnya berisikan persentase bobot pekerjaan, time schedule, dan foto-foto hasil setiap
item pekerjaan.
3. Gambar dan dokumen yang dibuat harus menjadi pedoman pelaksanaan dilapangan dan harus menjadi
pegangan bagi pelaksana dan seandainya ada kekeliruan agar dikonsultasikan dengan pengawas. Dan
gambar kerja harus selalu ada di lapangan.
4. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar dan persyaratan yang telah ditentukan dan ada perintah
bongkar dari direksi dan pengawas harus diikuti oleh kontraktor.
/ 5. Bahan….
16
5. Bahan-bahan yang tidak memenuhi standart harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan selambat-
lambatnya 24 jam dan segera menggantikannya dengan yang memenuhi standart.
6. Membuat dan memberikan Laporan dan Asbuilt drawing sesuai lapangan kepada Owner.
Karimun, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLRES KARIMUN POLDA KEPRI
HERU LESMONO, S.E.,M.M.,CFrA
BRIPKA NRP 87040736| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 September 2023 | Belanja Pembangunan Gedung Dermaga Vip Kabupaten Karimun | Kab. Karimun | Rp 12,000,000,000 |
| 28 July 2022 | Pembangunan Rs. Angkatan Darat Bengkong | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 10,120,159,900 |
| 27 March 2015 | Pembangunan Turap/Talud Rumah Dinas Teluk Air | Kementerian Keuangan | Rp 3,946,160,000 |
| 27 March 2015 | Perluasan Dermaga Bongkar Muat Ketapang | Kementerian Keuangan | Rp 3,675,000,000 |
| 6 June 2023 | Belanja Penambahan Nilai Gedung Dan Bangunan | Kementerian Pertanian | Rp 2,991,744,000 |
| 10 May 2016 | Pembangunan Dock Kering Speed Boat | Rp 2,250,000,000 | |
| 27 June 2023 | Balai Pertemuan Pamak, Kelurahan Tebing, Kabupaten Karimun | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 1,650,000,000 |
| 7 June 2023 | Pembangunan Dermaga Ponton Ngenang | Kota Batam | Rp 1,241,348,750 |
| 18 May 2022 | Pemb Rkb Sdn 012 Nongsa | Kota Batam | Rp 844,544,000 |
| 5 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika Beserta Perabotnya (Dak) Sman 5 Kundur | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 513,546,000 |