| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0831257985412000 | Rp 1,060,000,000 | - | |
| 0025976671412000 | Rp 1,071,673,622 | Nomor Izin Berusaha (NIB) yang upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu memiliki kualifikasi Kecil dan Subklasifikasi bidang usaha konstruksi (SBU) PB009 Spesialis, KBLI 43309 Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan Sipil. dan SPT yang dipersyaratkan Tahun 2024 sedangkan yang diupload SPT Tahun 2023, serta tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi. | |
| 0312156987113000 | - | - | |
PT Sinar Jagad Semesta | 08*4**8****43**0 | - | - |
| 0024054330503000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - |
63
BAB IX. RANCANGAN KONTRAK
RANCANGAN SURAT PERJANJIAN
Nomor : K/ / /APBN/2025/Pusdokkes
Dibuat di Jakarta, pada tanggal 2025
untuk selanjutnya disebut ”Kontrak”:
PENGADAAN PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
BERTINGKAT DAN TIDAK BERTINGKAT PUSDOKKES POLRI
ANGGARAN APBN T.A. 2025
Antara
KASUBBID ADA MATNONKES PUSDOKKES POLRI
Untuk selanjutnya disebut sebagai
” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)”
Dengan
PT/CV.
Diwakili oleh:
DIREKTUR
Untuk selanjutnya disebut sebagai
”Penyedia Jasa”
64
------ Pada hari ini ............... tanggal ......bulan Agustus tahun dua ribu dua lima , yang
bertandatangan di bawah ini:
1. Nama :
Pangkat/NRP. :
Jabatan :
Alamat Kantor :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusdokkes Polri, berdasarkan Keputusan
Kapusdokkes Polri Nomor: KEP/……./....../2025 tanggal …… .... 2025 tentang
Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Pemeliharaan Gedung Dan
Bangunan Bertingkat Dan Tidak Bertingkat Pusdokkes Polri Anggaran APBN T.A. 2025.
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
Matnonkes Pusdokkes Polri. -----------------------------------------------------------------
2. Nama :
NPWP :
Jabatan : DIREKTUR
Perusahaan : PT/CV.
Alamat Kantor :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT/CV ........
Selanjutnyadalam perjanjian pekerjaan pengadaan ini disebut sebagai Penyedia. ----------
Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia menerangkan terlebih dahulu bahwa dasar yang
digunakan :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
2. ……
65
Mengingat bahwa:
1. Pejabat Pembuat Komitmen telah meminta Penyedia untuk mengadakan Jasa
Lainya sebagaimana diterangkan dalam kontrak ini;
2. Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
memiliki kemampuan menyediakan Jasa Lainya sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam kontrak ini;
3. Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani kontrak ini dan mengikat pihak yang diwakili;
4. Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan kontrak ini:
a. telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
b. menandatangani kontrak ini setelah meneliti secara patut;
c. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan kontrak ini;
d. telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Oleh karena itu dengan ini menyatakan bahwa masing-masing telah sepakat dan setuju
untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengadaan Jasa Lainya berikut semua
lampirannya yang selanjutnya disebut KONTRAK sebagai hasil tender yang
diselenggarakan oleh Pokja Pemilihan Pusdokkes Polri dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
SPESIFIKASI TEKNIS, IDENTITAS DAN
HARGA SESUAI
PENAWARAN/KLARIFIKASI
Kami telah sepakat atau setuju untuk mengadakan perjanjian kontrak “Pengadaan
Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Bertingkat Dan Tidak Bertingkat Pusdokkes Polri
Anggaran APBN T.A. 2025” sebagai berikut:
1. Lampiran “A” Harga Kontrak
2. Lampiran “B” Spesifikasi Teknis
PASAL 2
JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang disepakati Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia adalah
Gabungan Lumpsum dan Harga satuan, merupakan kontrak pengadaan Jasa Lainya
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan
dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
2. semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
3. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan
isi kontrak;
4. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output/based);
5. total harga penawaran bersifat mengikat;
6. harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi
teknis tertentu;
7. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani;
66
8. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama
atas pekerjaan yang diperlukan.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai hak dan kewajiban untuk:
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia;
c. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang
telah ditetapkan kepada Penyedia.
2. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
kelancaran pelaksaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dengan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan,
/pelaksanaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
ditetapkan dalam kontrak;
h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi kerusakan dan gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
PASAL 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari kontrak ini:
a. Pokok Perjanjian;
b. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
c. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
d. Lampiran ”A” Jumlah Harga;
e. Lampiran ”B” Spesifikasi Teknis;
f. Lampiran “C” Jaminan Pelaksanaan;
g. Lampiran ”D” dokumen lainnya seperti: fotocopy SIUP, NIB, dan NPWP;
67
2. Dokumen kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lainnya, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada ayat 1 tersebut di atas.
PASAL 5
MASA BERLAKUNYA KONTRAK
Kontrak ini mulai berlaku sejak tanggal Kontrak telah ditanda tangani oleh Pejabat
Pembuat Komitmen dan Penyedia, yaitu mulai tanggal …bulan....tahun 2025 sampai
dengan tanggal...bulan...tahun 2025.
PASAL 6
JAMINAN
1. Jaminan Pelaksanaan.
Pekerjaan tersebut dalam kontrak ini ditetapkan dengan Jaminan Pelaksanaan yang
diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta Nasional, perusahaan penjaminan atau
perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (asuransi bond)
sesuai Keputusan Menteri Keuangan Kep-70/KM.10/2012 tanggal 30 Juli 2012, yang
bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dan beroperasi di wilayah
Indonesia sebesar 5% dari nilai kontrak Rp ,-
(………………………..) yaitu sebesar Rp ,-
(………………………………).
2. Jaminan Uang Muka.
Apabila dikehendaki oleh Penyedia, pembayaran uang muka dapat dilakukan dengan
syarat Penyedia mengajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen serta
menyerahkan Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta
Nasional, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program
asuransi kerugian (asuransi bond) sesuai keputusan Menteri Keuangan Kep-
70/KM.10/2012 tanggal 30 Juli 2012, yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat
(unconditional) dan beroperasi di wilayah Indonesia, besarnya uang muka dimaksud
sebesar 20% dari nilai kontrak Pembayaran pengembalian uang muka dimaksud akan
diperhitungkan/dipotong pada saat pembayaran angsuran dengan catatan akan lunas
pada saat pembayaran prestasi pekerjaan 100%.
3. Jaminan Pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta Nasional,
perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi
kerugian (asuransi bond) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Kep- 70/KM.10/2012
tanggal 30 Juli 2012, yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat
(unconditional) dan beroperasi di wilayah Indonesia sebesar 5% dari nilai kontrak
Rp…………………..,- (……………………….) yaitu sebesar Rp…………………………………….…,-
( ).
Jaminan pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal di tanda tangani Berita Acara Serah Terima pekerjaan.
68
PASAL 7
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender
terhitung mulai Kontrak ditandatangani;
2. Pelaksanaan pekerjaan tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaksanakan oleh Penyedia paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
Perintah Mulai Kerja ditandatangani;
3. Permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak harus disampaikan oleh
Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sebelum jangka waktu kontrak berakhir dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan, apabila permintaan perpanjangan waktu
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen akan ditindaklanjuti dengan
melakukan adendum kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dan Penyedia.
PASAL 8
HARGA KONTRAK
1. Jumlah harga kontrak untuk pekerjaan tersebut dalam kontrak ini ditetapkan sebesar:
Rp. …………..,- (……………………………). Dalam harga tersebut sudah termasuk pajak-
pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pengadaan 1 (satu) paket Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Bertingkat Dan Tidak
Bertingkat Pusdokkes Polri Anggaran APBN T.A. 2025;
2. Pembayaran akan dilakukan oleh KPPN Jakarta III kepada Penyedia melalui:
Bank :
Nomor Rekening :
Atas Nama : PT/CV.
Alamat :
PASAL 9
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dari Jumlah Harga Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tersebut di
atas akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembayaran termin I dibayarkan sebesar 50 % dari nilai kontrak,
setelah dikurangi uang muka dan Penyedia menyerahkan hasil
pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam
keadaan baik dan lengkap paling sedikit sejumlah 55% dari total = Rp. ………………,-
nilai hasil pekerjaan yaitu sebesar (50% x Nilai kontrak) – Uang
muka.
2. Pembayaran termin II dibayarkan sebesar 50% dari nilai kontrak,
setelah Penyedia menyerahkan sisa hasil pekerjaan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dalam keadaan baik dan
lengkap sejumlah paling sedikit 100% dari total nilai hasil = Rp. ………………..,-
pekerjaan, yaitu sebesar 50% x Nilai kontrak
69
Pembayaran tersebut akan dibayarkan, setelah dilakukan
penyerahan dokumen sebagai berikut:
a. Berita Acara Pengujian yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak;
c. Penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
5% dari nilai kontrak yang harus dikeluarkan oleh Bank
Pemerintah/Swasta Nasional, perusahaan penjaminan atau
perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi
kerugian (asuransi bond) sesuai keputusan Menteri
Keuangan Kep- 70/KM.10/2012 tanggal 30 Juli 2012, yang
bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat
(unconditional) dan beroperasi di wilayah Indonesia.
Jumlah keseluruhan pembayaran sebesar ----------- Rp. ,-
Terbilang : …………………………………………………….
PASAL 10
DENDA
Apabila Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam kontrak ini, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu
perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan untuk setiap hari
keterlambatan, apabila pekerjaan yang sudah selesai dapat berfungsi secara mandiri/tidak
dipengaruhi oleh bagian yang belum selesai. Batas waktu maksimal penyelesaian pekerjaan
adalah sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, apabila Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan akan
dikenakan Pinalti atau pemutusan kontrak. Denda harus dibayarkan oleh Penyedia dan
disetorkan ke Kas Negara.
PASAL 11
PENGHENTIAN/BERAKHIR DAN PEMUTUSAN KONTRAK
1. Penghentian/berakhir kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi keadaan kahar;
2. Dalam hal kontrak dihentikan maka PPK wajib membayar kepada Penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai;
3. Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir
pelaksanaan pekerjaan dan tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak;
b. berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, apabila
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan akan dikenakan Pinalti atau
pemutusan kontrak.
70
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia gagal mengirimkan Barang sesuai dengan Jadwal Pengiriman dan
Penyelesaian Pekerjaan. Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian
tertentu dari pengadaan yang gagal dikirimkan atau diselesaikan;
f. Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen /Pengawas
Pekerjaan, tidak dibenarkan memulai pelaksanaan pekerjaan;
g. Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
h. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
i. Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Surat Jaminan Pemeliharaan;
j. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
k. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang
4. Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
(apabila ada);
c. Jaminan Pemeliharaan dicairkan;
d. Penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita Pejabat Pembuat
Komitmen; dan
e. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
PASAL 12
SEBAB KAHAR/FORCE MAJEURE
1. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak Pejabat Pembuat
Komitmen Dan Penyedia dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
2. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia memberitahukan tentang terjadinya
Keadaan Kahar kepada Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi
yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Termasuk dalam kategori Keadaan Kahar adalah terbitnya Kebijakan
Pemerintah/Negara terkait penghematan anggaran yang berimplikasi kepada
terpotongnya seluruh/sebagian anggaran yang telah dialokasikan untuk pekerjaan
sebagaimana termuat dalam Kontrak.
4. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana disebutkan pada ayat 3, maka Pejabat Pembuat
Komitmen akan memberitahukan kepada Penyedia, segera setelah ada dokumen
anggaran yang menyatakan hal tersebut (pemotongan anggaran).
5. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia.
6. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar
tidak dikenakan sanksi.
7. Setelah terjadinya Keadaan Kahar, Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia dapat
melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak
71
PASAL 13
PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan pengadaan. Pengalihan seluruh pekerjaan pengadaan hanya diperbolehkan
dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan, konsolidasi, pemisahan
atau akibat lainnya.
PASAL 14
SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan KONTRAK, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kuasa Pengguan Anggaran melalui
Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan penyerahan pekerjaan;
2. Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk PPK untuk melakukan penilaian, pengujian dan
menerima hasil pekerjaan yang telah selesai;
3. Serah Terima antara Penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan
hasil tersebut pada ayat 2, dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Barang/Pekerjaan di Pusdokkes Polri ;
PASAL 15
BEA MATERAI DAN PAJAK – PAJAK
Bea Materai dan pajak - pajak lain akibat timbulnya Surat Perjanjian ini menjadi tanggungan
Penyedia dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
PASAL 16
PERSELISIHAN
1. Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau interprestasinya selama atau setelah
pelaksanaan pengadaan jasa lainnya ini.
2. Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara Pejabat Pembuat Komitmen dan
Penyedia dalam Kontrak diupayakan dapat dilakukan melalui musyawarah, apabila
musyawarah tidak dapat dicapai maka ditempuh melalui penyelesaian BANI (Badan
Arbitrase Nasional Indonesia).
PASAL 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Lainya ini, dan
atau apabila terdapat perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat
Komitmen atau Penyedia, maka sepakat untuk mengaturnya lebih lanjut melalui Surat
Perjanjian Tambahan (adendum) yang merupakan suatu perjanjian yang tidak terpisahkan
dari Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Lainya.
72
PASAL 18
PENUTUP
Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Lainya ini dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Penyedia di Jakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas,
yang aslinya dalam rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai secukupnya dan
keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Untuk keperluan administrasi dibuat
tindasan dalam rangkap 10 (sepuluh) copy untuk kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen.
Jakarta, .... 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
MATNONKES PUSDOKKES POLRI
Penyedia
PT/CV.
DIREKTUR