KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH MALUKU
SATUAN BRIMOB
JL. Jendral Sudirman Tantui Ambon 97128
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
HARWAT RANMOR R4, R6 DAN RANSUS SATBRIMOB POLDA MALUKU
PROGRAM
DUKUNGAN MANAJEMEN DAN TEKHNIK SARPRAS
DI AMBON
PROVINSI MALUKU
APBN TAHUN ANGGARAN 22002255
1. UMUM
Dalam rangka pelaksanaan tugas baik itu tugas fasilitatif maupun substantive
diperlukan sarana kerja yang memadai. Salah satu sarana kerja tersebut adalah
Kendaraan Dinas/ Operasional. Untuk menjaga agar Kendaraan Dinas/ Operasional
dimanfaatkan secara maksimal perlu pemeliharaan secara intensif. Pemeliharaan
Kendaraan Dinas/ Operasional berupa service mesin, perbaikan dan/atau pengecatan
body dan penggantian suku cadang. Dengan pemeliharaan ini diharapkan akan
terjaga kualitasnya dan diharapkan akan lebih memperlancar kegiatan operasional
lapangan dalam rangka melayani masyarakat. Pemeliharaan Kendaraan Dinas/
Operasional dilaksanakan selama 137 (seratus tiga puluh tujuh) hari melalui Kegiatan
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional Tahun Anggaran 2025.
Kendaraan Bermotor Roda 4, Roda 6 dan Kendaraan Khusus merupakan sarana
prasarana penunjang dalam penyelenggaraan kedinasan dan operasional
kepolisian, dengan terselenggaranya kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang
dibutuhkan dalam suatu pekerjaan, maka akan menghasilkan suatu pekerjaan yang
lebih baik dan tepat waktu.
1 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, SATBRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R4, R6 DAN RANTIS APBN TAHUN
ANGGARAN 2025
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pengadaan pemeliharaan dan perawatan Kendaraan Bermotor
Roda 4, Roda 6 dan Kendaraan Khusus Operasional Kedinasan Satbrimob Polda
Maluku.
2.2. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal dan
memenuhi syarat teknis sesuai dengan KAK ini.
3. LANDASAN HUKUM
3.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4286);
3.3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3.3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3.4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 05 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko;
3.5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 06 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah;
3.6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor : 11
Tahun 2021 tentang Unit kerja pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3.7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor : 12
Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
3 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, SATBRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R4, R6 DAN RANTIS APBN TAHUN
ANGGARAN 2025
Pemerintah;
3.8. Peraturan Kapolri Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Tata cara pengadaan
barang/jasa Pemerintah secara elektronik di Lingkungan Polri;
3.9. Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2014 tentang Unit layanan pengadaan
barang/jasa Pemerintah di Polri;
3.10. DIPA APBN Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Maluku, Satbrimob
Polda Maluku, Tahun Anggaran 2025;
3.11. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Program Dukungan Manajemen dan Tekhnis
Sarpras, Paket Pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor
Roda 4, Roda 6 dan Kendaraan Khusus Satbrimob Polda Maluku, Tahun
Anggaran 2025;
4. TARGET / SASARAN
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan ini adalah;
4.3. Penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu.
4.4. Biaya pekerjaan sesuai dengan anggaran kegiatan.
4.5. Pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan identitas.
4.6. Prosentase Kendaraan Dinas / Operasional yang tak
layak pakai semakin berkurang.
4.7. Tersusunnya Jadwal Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan yang
terintegrasi dengan metode pelaksanaan.
4.8. Tersusunnya Alur Pelaksanaan Pekerjaan yang terintegrasi dengan Jadwal
maupun Metode Pelaksanaan.
4.9. Tersusunya metode pelaksanaan yang baik sesuai dengan KAK
4.10. Tersusunnya spesifikasi teknis dan identitas yang baik sesuai dengan KAK
5. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI
5.3. Lingkup kegiatan meliputi Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor
Roda 4, Roda 6 dan Kendaraan Khusus Satbrimob Polda Maluku.
5.4. Lokasi
Kegiatan ini harus dilaksanakan di Kota Ambon, Tantui, Kecamatan Sirimau
Provinsi Maluku dengan alamat Jl. Jendral Sudirman Tantui Ambon Makosat
Brimob Polda Maluku.
3 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, SATBRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R4, R6 DAN RANTIS APBN TAHUN
ANGGARAN 2025
6. SUMBER PENDANAAN/BIAYA
Sumber dana seluruh pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor
Roda 4, Roda 6 dan Kendaraan Khusus Satbrimob Polda Maluku dibebankan pada
APBN Tahun Anggaran 2025, dengan Nilai Perhitungan Sendiri (HPS), sebesar Rp.
293.254.725,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh empat
ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
7. NAMA DAN PROYEK/ SATUAN KERJA PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN
7.1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Dr. IRFAN S. P. MARPAUNG,
S.I.K., M.Si.
Pangkat : KOMISARIS BESAR POLISI
NRP : 74090750
7.2. Satuan Kerja : Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Daerah
Maluku, Satbrimob Polda
Maluku
Jl, Jendral Sudirman Tantui
Ambon.
3 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, SATBRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R4, R6 DAN RANTIS APBN TAHUN
ANGGARAN 2025
8. WAKTU & PELAKSANAAN
Kegiatan ini dilaksanakan selama 137 (seratus tiga puluh tujuh) Hari dari Tanggal 01
Agustus s.d 15 Desember 2025.
8.3. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan Bulan
No kegiatan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
Harwat
Kendaraan
1. × × × × × × × √ √ √ √ √
R4 dan R6
Kendaraan
2. × × × × × × × √ √ √ √ √
Khusus
9. MASUKAN
9.3. Informasi
Untuk melaksanan tugasnya harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
10. KRITERIA PEMILIHAN
10.3. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas ;
Persyaratan kualifikasi yang dimaksud sebagai berikut :
10.3.1. Memiliki NIB
10.3.2. KBLI 45201 Reparasi mobil,
10.3.3. SBU 3.06.01. Alat peralatan/suku cadang/kendaraan bermotor dan
pengujiannya
10.3.4. sertifikat standar berbasis resiko (OSS RBA)
10.3.5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
untuk kegiatan berusaha
10.3.6. Keterangan Domisili/Tempat dari desa/lurah setempat
10.3.7. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu
Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
10.3.8. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir
3 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, SATBRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R4, R6 DAN RANTIS APBN TAHUN
ANGGARAN 2025
10.3.9. Metode Pelaksanaan meliputi pekerjaan, persiapan, kegiatan,
pelaksanaan prosedur, proses administrasi pemeliharaan dan
perawatan hingga serah terima pekerjaan
10.3.10. Spesifikasi teknis meliputi Indentitas dan identifikasi jenis
sparepart kendaraan yang diperbaiki sesuai HPS disertai dengan
gambar/brosur, jenis tahapan perbaikan kendaraan bermotor
10.3.11. Pakta Integritas
10.3.12. Surat Pernyataan :
10.1.13.1 tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
10.1.13.2 badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam
10.1.13.3 tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
10.1.13.4 pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah
10.3.13. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri (sertifikat) atau
sewa (surat dukungan/perjanjian sewa) terlampir daftar peralatan dan
dokumentasi tempat/lokasi)
10.3.14. Memiliki kepastian untuk mengikat diri pada kontrak.
10.4. Persyaratan Kualifikasi Teknis ;
Persyaratan kualifikasi teknis yang dimaksud sebagai berikut :
10.4.1. Memiliki pengalaman pekerjaan.
10.4.2. Memiliki SDM tenaga ahli / teknis yang professional.
10.4.3. Memiliki kemampuan menyiapkan peralatan.
10.4.4. Pesyaratan kelengkapan dan peralatan yang lengkap.
10.4.5. Pengutamaan Penggunaan Material Produksi Dalam Negeri.
10.5. Persyaratan Kualifikasi Lainnya ;
10.5.1. Memiliki status falid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak
3 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, SATBRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R4, R6 DAN RANTIS APBN TAHUN
ANGGARAN 2025
11. TENAGA TEKNIS
Tenga Ahli yang diperlukan dalam Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan
Kendaraan Bermotor Roda 4, Roda 6 dan Kendaraan Khusus Satbrimob Polda
Maluku ini pada Program Dukungan Manajemen dan Tekhnis Sarpras adalah sebagai
berikut :
11.3. Pelaksana:
11.3.1. Tenaga Teknis Mesin
Permesinan kendaraan bermotor minimal 1 (satu) orang,
pendidikan minimal/sekurang-kurangnya D3/Strata 1 (S1) Jurusan
Mesin, pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun.
11.3.1.1. Ijazah D3/Strata Satu (S1);
11.3.1.2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku.
11.3.2. Tenaga Teknis Elektro
Elektro kendaraan bermotor minimal 1 (satu) orang, pendidikan
minimal/sekurang-kurangnya D3/Strata 1 (S1) Jurusan Mesin,
pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun:
11.3.2.1. Ijazah D3/Strata Satu (S1);
11.3.2.2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
11.3.3. Tenaga Teknis kelistrikan
Kelistrikan body kendaraan bermotor minimal 1 (dua) orang,
pendidikan minimal/sekurang-kurangnya SMU/SMK/Sederajat
Jurusan Mesin Teknik ketenagalistrikan, pengalaman minimal 2
(dua) Tahun:
11.3.3.1. Ijazah SMU/SMK/Sederajat;
11.3.3.2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
11.3.4. Tenaga Teknis Otomotif Pengelasan / Body Repair
Body Repair/Pengelasan kendaraan bermotor minimal 2 (dua) orang,
pendidikan minimal/sekurang-kurangnya SMU/SMK/Sederajat Jurusan
Mesin Teknik Otomotif, pengalaman minimal 2 (dua) Tahun sebagai
berikut :
3 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU, SATBRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN RANMOR R4, R6 DAN RANTIS APBN TAHUN
ANGGARAN 2025
11.3.4.1. Ijazah SMU/SMK/Sederajat;
11.3.4.2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
11.4. Tenaga Pendukung :
11.4.1. Administrasi & Keuangan :
1. Dengan kemampuan secara Administrasi pendidikan minimal/sekurang-
kurangnya SMU/SMEA/Sederajat dengan pengalaman sebagai
Administrasi & Keuangan minimal 4 (empat) tahun, dan berijazah :
2. Ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/SMK; Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
12.3. Pekerjaan ini harus diselesaikan selama pelaksanaan jadwal KAK sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai kerja.
12.4. Dalam melaksanakan tugas, harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
13. P E N U T U P
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut maka selanjutnya agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Ambon, 01 Agustus 2025
KOMANDAN SATUAN BRIMOB POLDA MALUKU
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Dr. IRFAN S. P. MARPAUNG, S.I.K., M.Si.
KOMISARIS BESAR POLISI NRP 74090750