| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012186623721000 | Rp 1,458,584,400 | 96.58 | 97.27 | - | |
| 0014643134542000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0020653564429000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0724874979722000 | - | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0423867704429000 | - | - | - | - | |
PT Ulin Gagas Cipta | 06*6**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0027564384722000 | - | - | - | - | |
PT Duta Solusi Hutama | 06*2**0****05**0 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - |
BAB XI SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Koresponden Alamat Para Pihak sebagai berikut:
si
Satuan Kerja PPK:
Nama : Bidkeu Polda Kaltim
Alamat : Jl. Syarifudin Yoes No. 99
Balikpapan
Telepon/Fax :
Website : www.lpse.poldakaltim.go.id
Penyedia:
Nama :
Alamat :
Telepon :
Website :
Faksimili :
e-mail :
B. Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Para Pihak
Untuk PPK:
Untuk Penyedia Jasa:
Pengawas Pekerjaan: sebagai wakil
sah PPK (apabila ada)
C. Jenis 1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran:
Kontrak Harga Satuan
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun
Anggaran:
Tahun Tunggal
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan:
Pengadaan Tunggal
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan:
Pekerjaan Tunggal
D. Tanggal Kontrak mulai berlaku sejak:
Berlaku s.d
Kontrak
E. Jadwal Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan
Pelaksanaan selama: 60 (Enam Puluh) hari kalender
Pekerjaan terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pemberi
Tugas.
F. Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk
Tagihan penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran
Page 33 of 36
tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
G. Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas
Jaminan Negara
H. Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang
Penyedia memerlukan persetujuan PPK adalah menu
yang makanan yang dihidangkan oleh Penyedia
Mensyaratka setelah sampel/contoh/tester menu makanan
n Persetujuan telah disetujui oleh PPK.
PPK
I. Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan
dari Jasa Lainnya ini dengan pembatasan
hanya digunakan sebagai sampel/contoh
produk yang dihasilkan oleh penyedia.
J. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa : tidak
ada fasilitas yang diberikan
K. Sumber Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya ini dibiayai
Pembiayaan dari DIPA Bidkeu Polda Kaltim Tahun 2025
L. Pembayaran Jasa Lainnya ini dapat diberikan uang muka
Uang Muka : Ya.
M.Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
Prestasi dengan cara: Setiap dua bulan
Pekerjaan
N. Denda dan 1. Besaran denda dibayarkan oleh penyedia
Ganti Rugi apabila PPK memutuskan kontrak secara
sepihak adalah sebesar sisa harga bagian
kontrak yang belum dikerjakan
2. Besarnya denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan sebesar 1/1000
(satu perseribu) dari harga kontrak,
untuk setiap (1) jam keterlambatan.
3. Denda akibat penyedia diputus kontrak
secara sepihak oleh PPK yang dibayarkan
oleh penyedia dalam jangka waktu : 14
(empat belas) hari kerja
O. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan
dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi
dilakukan pemutusan kontrak
Page 34 of 36
P. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai
Perselisihan pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan
secara damai maka Para Pihak menetapkan
lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di
bawah sebagai Pemutus Sengketa:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Semua sengketa yang timbul dari Kontrak
ini, akan diselesaikan dan diputus oleh
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
menurut peraturan-peraturan administrasi
dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase
BANI, yang keputusannya mengikat kedua
belah pihak yang bersengketa sebagai
keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para
Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah
3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus
menunjuk seorang arbitrator dan kedua
arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan
memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak
sebagai pimpinan arbitrator.
Page 35 of 36
Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak
Personil, Subpenyedia, dan Peralatan
- Personil yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung
jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan]
- Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan nama Subpenyedia (jika
ada) berikut uraian personilnya seperti uraian personil Penyedia di
atas]
- Peralatan yang digunakan: [cantumkan jenis peralatan khusus yang
disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan]
Balikpapan, 2 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Ttd
FIRMAN,S.Ag, S.H.
AKBP NRP 7404687
Page 36 of 36| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 March 2022 | Ded Pembangunan Stadion Olah Raga Kota Banjarbaru | Kota Banjarbaru | Rp 1,536,500,000 |
| 3 August 2022 | Master Plan Rth Dan Ded Rth 4 Kecamatan | Kab. Berau | Rp 1,500,000,000 |
| 11 July 2024 | Pengawasan Lanjutan Pembangunan Sarana & Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur | Kab. Kutai Timur | Rp 1,350,000,000 |
| 9 May 2016 | Pembuatan Ded Dan Site Plan Smkn 7 | Pemerintah Kota Balikpapan | Rp 1,149,400,000 |
| 11 March 2022 | Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Kutai Timur | Kab. Kutai Timur | Rp 1,093,000,000 |
| 6 April 2015 | Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Laboratorium Agro Industri Politeknik Negeri Fakfak | Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Papua | Rp 672,000,000 |