| 0832833339506000 | Rp 593,884,071 | |
| 0830400875419000 | - | |
| 0023418023003000 | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0926124009124000 | - | |
CV Buana Graha | 0022055529545000 | - |
| 0626732408542000 | - | |
| 0022993695517000 | - | |
| 0022655146543000 | - | |
| 0804457232529000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. RUANG LINGKUP, LOKASI
1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi: PEKERJAAN, FASILITAS
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, Penunjang peralatan berikut alat bantu
lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum pelaksanaan dan
setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Konstruksi sesaai uraian pekerjaan sebagai
berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Renovasi Ruang Pelayanan Staf serta Pembuatan Kamar Mandi / WC Ruang
Kerja SPKT Polda Jateng.
3. Pekerjaan Lain - Lain
2. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Jalan pahlawan No 1 Semarang
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 60 (enam puluh ) hari kalender dengan Jangka Waktu
Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
3. TENAGAAHLI
A. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak sesuai yang terdapat dalam KAK
B. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing- masing personil
dengan urutan sebagai berikut:
1) Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.
2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh pada paket pekerjaan ini.
3) Scan Ijazah terakhir.
4) Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
5) Scan KTP.
4. PERALATAN
memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini, yaitu :
a. 1 (satu)
b. 2 (dua) Set Alat Pertukangan Set Scafolding
c. 1 (satu) unit dump truck
5. KELUARAN/PRODUK YANGDIHASILKAN
Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya
pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan untuk digunakan sesuai dengan
peruntukkannya.
6. SPESIFIKASITEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat,
sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat
mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang dipergunakan juga
harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan c. Semua merk pembuatan atau
merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat,
kecuali bila ditentukan lain.
c. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
d. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik harus di
bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
e. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik
dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang
disetujui Direksi / Konsultan Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard of appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPMK turun.
k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat
komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas
/ Perencana untuk mendapat persetujuan.
l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard yang
berlaku m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas
m. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi
/ Konsultan Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau
Supplier bahan o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksiPabrik 2.
Ketentuan Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya.
n. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna.
o. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
q. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Penataan Ruang Pelayanan dn staf SPKT Polda jateng
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam
DokumenPenawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulisPPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih
dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang
diusulkan beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan
menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
-tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan denganbaik;
-berkelakuan tidak baik; atau mengabaikan pekerjaan yang menjaditugasnya; f. maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta olehPPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik
dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di
bawah sumpah
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk
dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai
intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan
Struktur, Arsitektur,Mekanikal,Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari
Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus tepat sesuai
GambarKerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang
ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan- persyaratan yang tertera di dalam Gambar
Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar
Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi
Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia Jasa
konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku/Gambar
pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasakonstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing di
Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa
lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabilaada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan
lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan
pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini,
Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas sebelum
melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada diLapangan.
5. Ketentuan GambarKerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja
serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan PelaksanaanTeknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan
keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan
pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi
untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktupelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti
dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang tercantum
di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuanDireksi
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasilpekerjaan
2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material onsite)
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
retensi;
5) danuntuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
prestasipekerjaan.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian
pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
disetujui oleh wakilPPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan
kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang
akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya
barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secaraaman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dansehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan
untuk menghindarkan resiko bahayakecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian,
umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi
petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk
itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandangperlu
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat
kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara
pelaksanaan kerja yang aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan
kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.