KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH MALUKU
RESOR SERAM BAGIAN BARAT
JL. Trans Seram No.1 Kab. Seram Bagian Barat -Piru 97562
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGADAAN BAHAN MAKANAN TAHANAN
POLRES SERAM BAGIAN BARAT
PROGRAM
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
DI PIRU
PROVINSI MALUKU
APBN
TAH U N A N G G ARAN
2025
1. UMUM
Dalam rangka pelaksanaan tugas baik khususnya Pemeliharaan Keamanan dan
Ketertiban Nasional yakni dengan pemberian pelayanan makan kepada Tahanan Polri
pada Rutan Polres Seram Bagian Barat.
Penyediaan makanan kepada Tahanan Polri dilaksanakan sesuai dengan prosedur
yang standar, meliputi : perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan
makanan, pengadaan bahan makanan, pengolahan makanan dan distribusi. Adapun
secara teknis fungsional penyediaan makan dan minuman ini dilaksanakan melalui
Penyedia Jasa melalui Tender.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pengadaan Bahan Makanan Tahanan Polres Seram Bagian Barat
T.A. 2025.
2.2. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal dan
memenuhi syarat teknis sesuai dengan KAK ini.
3. LANDASAN HUKUM
4.1. DIPA APBN Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Maluku, Polres
Seram Bagian Barat, Tahun Anggaran 2025;
4.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4286);
4.4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang/jasa Pemerintah;
4.5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4.6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
4.7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 05 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko;
4.8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 06 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah;
4.9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor :
11 Tahun 2021 tentang Pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
4.10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor :
11 Tahun 2021 tentang Unit kerja pengadaan barang/jasa Pemerintah;
4.11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor :
12 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
4.11. Peraturan Kapolri Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Tata cara pengadaan
barang/jasa Pemerintah secara elektronik di Lingkungan Polri;
4.12. Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2014 tentang Unit layanan pengadaan
barang/jasa Pemerintah di Polri;
4.13. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Program Penyelidikan dan Penyidikan
Tindak Pidana, Paket Pekerjaan Pengadaan Makan Tahanan Polres
Seram Bagian Barat, Tahun Anggaran 2025;
4. TARGET/SASARAN
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan ini adalah;
4.1. Penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu.
4.2. Biaya pekerjaan sesuai dengan anggaran kegiatan.
4.3. Pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4.4. Prosentase Pengadaan bahan makan yang layak dan sehat serta higenis.
4.5. Tersusunnya Jadwal Pelaksanaan Makan yang baik dan optimal.
4.6. Tersusunya metode pelaksanaan yang baik sesuai dengan KAK
4.7. Tersusunnya spesifikasi teknis dan identitas yang baik sesuai dengan KAK
5. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI
5.1. Lingkup kegiatan meliputi Pemberiaan Makan kepada Tahanan Sat Reskrim
Polres Seram Bagian Barat yang disesuaikan dengan Jumlah Tahanan tiap bulan.
5.2. Lokasi
Kegiatan ini harus dilaksanakan di Kota Piru, Kecamatan Sirimau Provinsi
Maluku dengan alamat Jln. Trans Seram No.1 Mako Polres Seram Bagian Barat.
6. SUMBER PENDANAAN/BIAYA
Sumber dana seluruh pekerjaan Pengadaan Bahan Makan Tahanan dibebankan
pada APBN Tahun Anggaran 2025, dengan Nilai Perhitungan Sendiri (HPS), sebesar
Rp. 126.000.000,- (Seratus dua puluh enam juta ribu rupiah).
7. NAMA PENGADAAN BARANG/JASA SATUAN KERJA PEJABAT PENGGUNA
ANGGARAN
7.1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ANDI ZULKIFLI.
S.I.K., M.M.
Pangkat : AKBP
NRP : 84121930
7.2. Satuan Kerja : Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Daerah Maluku,
Polres Seram Bagian Barat
Jl. Trans Seram no.1 Kota Piru,
Kab. Seram Bagian Barat.
8. PROSES PEKERJAAN
8.1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan Dari Bulan Januari s.d.
Desember T.A. 2025.
8.2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Bulan
Tahapan
No
kegiatan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
1. Makan 100 hr √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
9. KRITERIA PEMILIHAN
9.1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas ;
Persyaratan kualifikasi yang dimaksud sebagai berikut :
9.1.1. Memiliki NIB
9.1.2. KBLI Tahun 2020_56290 penyediaan jasa boga periode tertentu,
9.1.3. SBU 5.00.08. Jasa boga
9.1.4. Sertifikat Halal dari MUI.
9.1.5. sertifikat standar berbasis resiko (OSS RBA)
9.1.6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk
kegiatan berusaha
9.1.7. Keterangan Domisili/Tempat dari desa/lurah setempat
9.1.8. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
9.1.9. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir
9.1.10. Metode Pelaksanaan meliputi pekerjaan, persiapan, kegiatan,
pelaksanaan prosedur, proses administrasi dan perawatan hingga
serah terima pekerjaan
9.1.11. Spesifikasi teknis meliputi Indentitas dan identifikasi jenis menu dan
bahan disertai dengan gambar/brosur.
9.1.12. Daftar peralatan
9.1.13. Daftar identitas personil
9.1.14. Pakta Integritas
9.1.15. Surat Pernyataan :
10.1.13.1 tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
10.1.13.2 badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
10.1.13.3 tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
10.1.13.4 pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
9.1.16. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri (sertifikat) atau sewa (surat
dukungan/perjanjian sewa) terlampir daftar peralatan dan
dokumentasi tempat/lokasi)
9.1.17. Memiliki kepastian untuk mengikat diri pada kontrak.
9.2. Persyaratan Kualifikasi Teknis ;
Persyaratan kualifikasi teknis yang dimaksud sebagai berikut :
9.2.1. Memiliki pengalaman pekerjaan.
9.2.2. Memiliki SDM tenaga ahli / teknis yang professional.
9.2.3. Memiliki kemampuan menyiapkan peralatan.
9.2.4. Pesyaratan ketahanan dan kesehatan mutu makanan.
9.2.5. Pengutamaan Penggunaan Material Produksi Dalam Negeri.
9.3. Persyaratan Kualifikasi Lainnya ;
9.3.1. Memiliki status Valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak
10. TENAGA TEKNIS
Tenga Ahli yang diperlukan dalam Pelaksanaan Pengadaan Bahan Makanan Tahanan
Polres Seram Bagian Barat Polda Maluku ini pada Program Penyelidikan dan
Penyidikan Tindak Pidana adalah sebagai berikut :
10.1. Pelaksana:
10.1.1. Tenaga Ahli Gizi
Ahli Tata Boga minimal 1 (satu) orang, pendidikan
minimal/sekurang-kurangnya D3/Strata 1 (S1) Jurusan Tata Boga,
pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun.
1) Ijazah D3/Strata Satu (S1);
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku.
10.2. Tenaga Pendukung :
10.2.1. Juru Masak :
dengan kemampuan Masak pendidikan minimal/sekurang-
kurangnya SMU/SMEA/Sederajat dengan pengalaman sebagai
Administrasi & Keuangan minimal 4 (empat) tahun,dan berijazah :
a. Ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/SMK;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
10.2.2. Administrasi & Keuangan :
dengan kemampuan secara Administrasi pendidikan
minimal/sekurang-kurangnya SMU/SMEA/Sederajat dengan
pengalaman sebagai Administrasi & Keuangan minimal 4 (lima)
tahun, dan berijazah :
a. Ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/SMK;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
10.2.3. Driver/Sopir :
dengan kemampuan Driver/Sopir antar jemput makanan
pendidikan minimal/sekurang-kurangnya SMU/SMEA/Sederajat
dengan pengalaman sebagai driver minimal 3(tiga) tahun, dan
berijazah :
a. Ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/SMK;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
10. MASUKAN
10.1. Informasi
Untuk melaksanan tugasnya harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
11.1. Pekerjaan ini harus diselesaikan selama pelaksanaan jadwal KAK sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai kerja.
11.2. Dalam melaksanakan tugas, harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
12. P E N U T U P
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut maka selanjutnya agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Piru, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ANDI ZULKIFLI, S.I.K., M.M
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 84121930