KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR MAGETAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN HARWAT GEDUNG KANTOR POLRES MAGETAN
KEMENTRIAN/LEMBAGA : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PROGRAM : PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR POLRI
NAMA PEKERJAAN : PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN GEDUNG KANTOR POLRES
HASIL : TERLAKSANANYA OPERASIONAL PEMELIHARAAN KANTOR
PAGU ANGGARAN : Rp. 199.551.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG A. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan
Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
3. DIPA Polres Magetan Nomor DIPA 060.01.2.644353/2025
Tanggal 2 Desember 2024 tentang Anggaran Polres Magetan
B. Gambaran Umum
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kepolisian khususnya
pada Satker Polres Magetan perlu adanya kesiapan ruangan yang
di peruntukan bagi Polri,PNS Polri dan masyarakat.Yakni gedung
yang layak khususnya di satker Polres Magetan
sehingga diharapkan akan diperoleh suasana pelayanan Polri
yang aman,tertib dan kinerja petugas yang optimal.Sehingga perlu
diadakan pemeliharaan gedung kantor.
2. MAKSUD DAN Maksud : Tersedianya sarana dan prasarana infrastruktur bangunan
TUJUAN yang memadai
Tujuan : Meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat.
3. SASARAN Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor
Polres Magetan dengan rincian sesuai dalam Daftar Kuantitas dan
Harga
4. SUMBER DANA DAN a. Sumber Pendanaan : APBN Tahun 2025
PERKIRAAN BIAYA b. Perkiraan Biaya : Rp. 194.747.000,00
5. RUANG LINGKUP, Ruang lingkup : Pekerjaan atap,plafond,sanitasi,pengecatan,lampu dll
LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan : Polres Magetan dengan alamat Jalan Raya
Magetan Maospati Km 4 Magetan 63351
6. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh)
PELAKSANAAN
hari kalender setelah SPMK ditandatangani dengan masa
pemeliharaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.
7. TENAGA/KEAHLIAN Pengalaman
Jabatan dalam Pendidikan Profesi/
YANG DIBUTUHKAN No Kerja
pekerjaan Minimal keahlian
(tahun)
SMK
SKT Pelaksana
1 1 orang Pelaksana /Sederajat 2
Bangunan Gedung
1 (satu) orang SMK 0
Ahli K3 atau /Sederajat Ahli K3 atau petugas
2
petugas K3 K3 konstruksi
konstruksi
8. SPESIFIKASI TEKNIS Secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Bahan.
a. Bahan/material yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan harus disediakan sepenuhnya oleh penyedia;
b. Penyedia wajib membuat tempat/gudang untuk menyimpan
bahan/material;
c. Bahan hanya boleh digunakan apabila telah dilakukan
pengujian laboratorium dan memenuhi spesifikasi yang
dipersyaratkan;
d. Sebelum memulai pekerjaan penyedia wajib memberikan
contoh bahan/material yang akan digunakan untuk diuji
kualitasnya, dan apabila contoh bahan/material tersebut tidak
memenuhi persyaratan maka penyedia harus mengganti
dengan yang memenuhi persyaratan;
e. Bahan/material yang dikirim ke lokasi pekerjaan harus sama
dan sejenis dengan contoh bahan/material yang telah
disetujui oleh Direksi.
Spesifikasi secara detail/rinci terlampir.
2. Peralatan.
Peralatan yang dibutuhkan :
Jumlah Kapasitas
No Jenis Peralatan
Minimal Output Mnimal
1 Pick Up/Dump Truck 1 Unit 1 m3 – 3,5 m3
2 Scapolding 20 set -
3 Concrete Mixer 1 Unit 0,3-0,5 m3
Peralatan yang dipakai di lapangan harus memiliki bukti
kepemilikan, apabila milik sendiri harus dibuktikan dengan
kuitansi/nota/faktur pembelian sedangkan apabila sewa maka
harus dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dengan
perusahaan pemilik peralatan.
3. Tenaga kerja
a. Di tempat pekerjaan harus selalu ada wakil Penyedia yang
ditunjuk sebagai Pimpinan pelaksana yang mempunyai
wewenang/ kuasa penuh untuk mewakili Penyedia dan dapat
menerima/ memberikan/ memutuskan segala petunjuk-
petunjuk dari Direksi pekerjaan.
b. Penunjukan Pimpinan pelaksana ini harus mendapat
persetujuan dari PPK secara tertulis.
c. Apabila menurut pertimbangan PPK, Pimpinan pelaksana
yang digunakan Penyedia tidak memenuhi persyaratan yang
diperlukan, maka PPK akan memberitahukan secara tertulis
kepada Penyedia dan Penyedia segera mengganti dengan
personil lain yang memenuhi persyaratan tersebut.
d. Agar pekerjaan-pekerjaan berjalan seperti yang ditetapkan,
Penyedia harus menyediakan tenaga kerja yang cukup jumlah,
keahlian dan ketrampilannya.Ongkos-ongkos dan upah kerja
untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut ditanggung oleh
Penyedia.Penyedia bertanggung jawab atas segala kerugian
PPK sebagai akibat perbuatan orang-orang yang dipekerjakan
olehnya
4. Gambar kerja ( terlampir ).
5. Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia
senilai prestasi pekerjaan yang telah terpasang dikurangi
angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta
pajak.
6. Laporan dan Dokumentasi
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan
dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
b. Laporan harian berisi:
1. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
dan
6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Laporan harian dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan
diperiksa oleh konsultan pengawas dan disetujui oleh wakil
PPK
d Penyedia harus melampirkan Foto-foto dokumentasi
pelaksanaan yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
9. KELUARAN/PRODUK Keluaran/produk akhir yang harus dihasilkan pada pekerjaan ini
adalah:
a Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build
drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas
pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta
laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan
berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
Magetan, 23 April 2025
TTD
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLRES MAGETAN