KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH MALUKU
RESOR SERAM BAGIAN BARAT
JL. Trans Seram 1, Piru 97562
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR (ATK) SERAM BAGIAN BARAT
PROGRAM
PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR (ATK) SERAM BAGIAN BARAT
DI PIRU
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
APBN
TAHUN ANGGARAN
2025
1. UMUM
Dalam rangka pelaksanaan tugas baik khususnya Pemeliharaan Keamanan dan
Ketertiban Nasional yakni pada pelaksanaan tugas yang mendukung oprasional
Perkantoran berupa ATK Polres Seram Bagian Barat dengan pemberian pelayananan
Operasional Perkantoran secara Rutin yang melaksanakan tugas.
Penyediaan ATK dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang standar, meliputi :
perencanaan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengolahan. Adapun secara
teknis fungsional penyediaan ATK ini dilaksanakan melalui Penyedia Jasa melalui
Tender.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pengadaan ATK Polres Seram Bagian T.A. 2025.
2.2. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal dan memenuhi
syarat teknis sesuai dengan KAK ini.
3. LANDASAN HUKUM
3.1. DIPA APBN Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Maluku, Polres
Seram Bagian Barat, Tahun Anggaran 2025;
3.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4286);
4.4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang/jasa Pemerintah;
4.5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4.6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
4.7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 05 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko;
4.8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 06 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah;
4.9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor : 11
Tahun 2021 tentang Pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
4.10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor :
11 Tahun 2021 tentang Unit kerja pengadaan barang/jasa Pemerintah;
4.11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor :
12 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
4.11. Peraturan Kapolri Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Tata cara pengadaan
barang/jasa Pemerintah secara elektronik di Lingkungan Polri;
4.12. Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2014 tentang Unit layanan pengadaan
barang/jasa Pemerintah di Polri;
4.13. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Program ATK Polres, Paket Pekerjaan ATK
Polres Seram Bagian Barat, Tahun Anggaran 2025;
4. TARGET/SASARAN
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan ini adalah;
4.1. Penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu.
4.2. Biaya pekerjaan sesuai dengan anggaran kegiatan.
4.3. Pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4.4. Prosentase Pengadaan ATK yang layak.
4.5. Tersusunnya Jadwal pengambilan yang baik dan optimal.
4.6. Tersusunya metode pelaksanaan yang baik sesuai dengan KAK
4.7. Tersusunnya spesifikasi teknis dan identitas yang baik sesuai dengan KAK
5. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI
5.1. Lingkup kegiatan meliputi Pemberiaan ATK kepada Anggota Fungsi Polres yang
disesuaikan dengan kebutuhan Anggota yang terdapat dalam tiap- tiap sakter
yang melaksanakan tugas.
5.2. Lokasi
Kegiatan ini harus dilaksanakan di Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten
Seram Bagian Barat dengan alamat Jl. Trans Seram No. 1, Kantor Polres Seram
Bagian Barat.
6. SUMBER PENDANAAN/BIAYA
Sumber dana seluruh pekerjaan Pengadaan ATK dibebankan pada APBN Tahun
Anggaran 2025, dengan Nilai Perhitungan Sendiri (HPS), sebesar Rp. 202,825,000.-
(Dua ratus dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
7. NAMA PENGADAAN BARANG/JASA SATUAN KERJA PEJABAT PENGGUNA
ANGGARAN
7.1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ANDI ZULFIKLI, S.I.K., M.M.
Pangkat : AKBP
NRP : 84121930
7.2. Satuan Kerja : Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Daerah Maluku, Resor
Seram Bagian Barat
Jl, Trans seram No 01 Piru
8. PROSES PEKERJAAN
8.1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 8 (delapan) bulan Dari Bulan Mei s.d. Desember
T.A. 2025.
8.2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Bulan
Tahapan
No Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt
Nov Des
kegiatan
1. Pengadaan
x x x x √ √ √ √ √ √ √ √
ATK
9. KRITERIA PEMILIHAN
9.1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas ;
Persyaratan kualifikasi yang dimaksud sebagai berikut :
9.1.1. Memiliki NIB
9.1.2. KBLI 47611 Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar
9.1.3. SBU 3.00.01 Alat/Peralatan/Suku cadang tulis dan barang Cetakan
9.1.4. Keterangan Domisili/Tempat dari desa/lurah setempat
9.1.5. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
9.1.6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir
9.1.7. Metode Pelaksanaan meliputi pekerjaan, persiapan, kegiatan,
pelaksanaan prosedur, proses administrasi dan perawatan hingga
serah terima pekerjaan
9.1.8. Spesifikasi teknis meliputi Indentitas dan identifikasi jenis menu dan
bahan disertai dengan gambar/brosur.
9.1.9. Pakta Integritas
9.1.10. Surat Pernyataan :
10.1.13.1 tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
10.1.13.2 badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
10.1.13.3 tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
10.1.13.4 pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
9.1.11. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri (sertifikat) atau sewa (surat
dukungan/perjanjian sewa) terlampir daftar peralatan dan dokumentasi
tempat/lokasi)
9.1.12. Memiliki kepastian untuk mengikat diri pada kontrak.
9.2. Persyaratan Kualifikasi Teknis ;
Persyaratan kualifikasi teknis yang dimaksud sebagai berikut :
9.2.1. Memiliki pengalaman pekerjaan.
9.2.2. Memiliki SDM tenaga ahli / teknis yang professional
9.2.3. Persyaratan ketersediaan ATK.
9.2.4. Pengutamaan Penggunaan Material Produksi Dalam Negeri.
9.3. Persyaratan Kualifikasi Lainnya ;
9.3.1. Memiliki status Valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak.
10. MASUKAN
10.1. Informasi
Untuk melaksanan tugasnya harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
11.1. Pekerjaan ini harus diselesaikan selama pelaksanaan jadwal KAK sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai kerja.
11.2. Dalam melaksanakan tugas, harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
12. P E N U T U P
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut maka selanjutnya agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Piru, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
ANDI ZULKIFLI, S.I.K., M.M
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 84121930