KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR KOTA BANYUWANGI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SATKER : POLRESTA BANYUWANGI
NAMA PPK : KOMBES POL RAMA SAMTAMA PUTRA, S.I.K., M.Si., M.H.
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN OBAT-OBATAN DAN SANITASI SATWA ANJING POLRESTA
BANYUWANGI T.A. 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
1. DASAR HUKUM : Dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan ini aalah :
a. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan atas dasar Peraturan Presiden
nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2013 Tanggal 24 Oktober 2013 tentang tata cara
pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Polri;
c. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Polri;
d. Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 6 Pebruari 2014 Perubahan atas
Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2011 tentang administrasi pertanggungjawaban
Keuangan di lingkungan Polri.
e. DIPA Polresta Banyuwangi Nomor : SP DIPA-060.01.2.644250/2025
tanggal 2 Desember 2024 tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
tahun 2025 dan Rencana Kerja Polresta Banyuwangi T.A. 2025
2. LATAR BELAKANG : Dalam rangka meningkatkan kualitas tugas pokok fungsi Sat Samapta Polresta
Banyuwangi Polda Jatim pada kegiatan tugas Pelacakan dan Pengendalian
Massa menggunakan Satwa Anjing Sat Samapta Polresta Banyuwangi Polda
Jatim, maka diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Atas dasar itu,
berdasarkan evaluasi terhadap barang milik negara yang ada di Sat Samapta
Polresta Banyuwangi Polda Jatim, diketahui bahwa masih terdapat
kebutuhan pengadaan obat-obatan dan sanitasi Satwa Anjing Sat Samapta
Polresta Banyuwangi Polda Jatim.
3. MAKSUD DAN : Maksud dan tujuan dari Pengadaan obat-obatan dan sanitasi satwa anjing Sat
TUJUAN Samapta Polresta Banyuwangi Polda Jatim adalah untuk memelihara
kesehatan satwa dalam rangka mendukung tugas fungsi Sat Samapta Polresta
Banyuwangi Polda Jatim.
4. TARGET/ SASARAN : Target dan sasaran dari kegiatan Pengadaan obat-obatan dan sanitasi satwa
anjing Sat Samapta Polresta Banyuwangi Polda Jatim adalah tersedianya
penyedia barang yang mampu memenuhi kebutuhan melalui mekanisme
pengadaan barang/jasa pemerintah yang akuntabel, efektif, efisien, tepat
waktu dan tepat tujuan.
5. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan obat-obatan dan sanitasi
PENGADAAN satwa anjing Sat Samapta Polresta Banyuwangi:
a. K/L/D/I : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
b. Satker : POLRESTA BANYUWANGI
c. PPK : KOMBES POL RAMA SAMTAMA PUTRA, S.I.K., M.Si., M.H.
6. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk Pengadaan obat-obatan dan sanitasi satwa anjing Sat
PERKIRAAN BIAYA Samapta Polresta Banyuwangi bersumber dari DIPA Polresta Banyuwangi Tahun Anggaran
2025.
b. Total Pagu Anggaran biaya yang diperlukan sebesar : Rp. 27.584.000,- (Dua puluh tujuh
juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
7. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup pekerjaan :
LOKASI 1) Pengadaan obat-obatan dan sanitasi satwa anjing Sat Samapta Polresta Banyuwangi;
:
PEKERJAAN, 2) Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan obat-obatan
FASILITAS dan sanitasi satwa anjing Sat Samapta Polresta Banyuwangi selama T.A. 2025.
PENUNJANG b. Lokasi pekerjaan di wilayah Kabupaten Banyuwangi;
c. Fasilitas pendukung harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa.
8. PRODUK YANG : Hasil produk yang akan dihasilkan dari Pengadaan obat-obatan dan sanitasi satwa anjing Sat
DIHASILKAN Samapta Polresta Banyuwangi harus sesuai dengan Spesifikasi teknis yang dipersyaratkan
dalam dokumen.
9. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan obat-obatan dan sanitasi satwa anjing Sat
PELAKSANAAN YANG Samapta Polresta Banyuwangi selama 227 (Dua ratus dua puluh tujuh) hari kalender terhitung
DIPERLUKAN sejak penandatanganan kontrak.
10. TENAGA : a. Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi :
TERAMPIL DAN
PERALATAN YANG NO JABATAN PENDIDIKAN PENGALAM SERTIF JUMLAH
DIBUTUHKAN MINIMAL AN IKAT/IJ
AZAH
1. Administrasi S1 Akuntansi Min 1 tahun Ijazah Min 1
Driver
2. kualifikasi SMA/Sederajat Min 1 tahun Ijazah Min 1
SIM C
b. Daftar peralatan utama minimal yang dibutuhkan meliputi :
NO JENIS ALAT JUMLAH KETERANGAN
Melampirkan bukti
1. Motor bag 1 (Satu) unit
kepemilikan/sewa
11. KUALIFIKASI Kualifikasi perusahaan yang berbadan usaha harus memiliki :
PERUSAHAAN a. NIB bidang usaha 47726 (Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk hewan di
Apotik dan bukan di Apotik);
b. Akta pendirian maupun perubahan;
c. SKT (Surat Keterangan Terdaftar);
d. Surat Pengukuhan Pengusaha kena Pajak
e. NPWP;
f. SPT tahunan 2024;
g. Pengalaman pekerjaan;
h. Tenaga terampil dan peralatan yang dibutuhkan;
i. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak
12. METODE PEMILIHAN Kegiatan pengadaan obat-obatan dan sanitasi satwa anjing Sat Samapta Polresta Banyuwangi
T.A. 2025 ini dilaksanakan melalui proses pengadaan barang/jasa oleh Pejabat pengadaan
barang/jasa Polresta Banyuwangi dengan metode pengadaan langsung sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan atas dasar Peraturan Presiden
nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.
13. METODE KERJA : Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia dalam melaksanakan
pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:
a. Pengiriman barang dilaksanakan setiap bulan disesuaikan dengan
kebutuhan;
b. Pengecekan kesesuaian barang yang dikirim dilakukan ditempat akhir
pengiriman barang.
14. LAPORAN KEMAJUAN : Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia, meliputi:
PEKERJAAN a.Laporan hasil pelaksanaan pengiriman barang dilaporkan pada akhir pelaksanaan pekerjaan
setiap bulan;
b.Isi laporan menyangkut tentang hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan, serta serah
terima hasil pekerjaan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Demikian Kerangka Acuan Kerja Pengadaan obat-obatan dan sanitasi satwa anjing Sat Samapta Polresta Banyuwangi tahun anggaran
2025, dibuat sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui LPSE Polri.
Banyuwangi, 5 Mei 2025
KAPOLRESTA BANYUWANGI POLDA JATIM
Selaku
KUASA PENGGUNA ANGGARAN /
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ttd
RAMA SAMTAMA PUTRA, S.I.K., M.Si., M.H.
KOMISARIS BESAR POLISI NRP 79071513| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 April 2018 | Ppk-18.225 022. Pavingisasi Desa Ketapang Kec. Kalipuro | Kab. Banyuwangi | Rp 973,811,000 |
| 26 April 2018 | Ppk-18.223 020. Pavingisasi Kel.Kalipuro Kec Kalipuro | Kab. Banyuwangi | Rp 783,036,000 |
| 10 April 2015 | Ppk-15.154 Pemeliharaan Jl. Purwoasri-Tegaldlimo (Sdn 1, Smp & Sma Pgri) (Lanjutan) | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi | Rp 533,109,300 |
| 28 April 2018 | Ppk-18.213 010. Pavingisasi Desa Cluring Kec Cluring | Kab. Banyuwangi | Rp 364,836,000 |
| 26 April 2018 | Ppk-18.036 D99. Pemeliharaan Jalan Poros(lanjutan)menghubungkang Dua Desa Telemung Dan Desa Bulusari Kec. Kalipuro | Kab. Banyuwangi | Rp 244,011,700 |