PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KOMPUTER POLRES
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka pelaksanaan Pemeliharaan
Komputer pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Purwakarta,
bahwa untuk terciptanya tertib administrasi, hukum
serta akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan
dimaksud dalam penyediaan pihak rekanan yang
akan dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka perlu
disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai
dasar Penjelasan Umum agar dalam
pelaksanaannya dapat dilaksanakan seefisien dan
seefektif mungkin secara teratur dan terencana.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar
terpeliharanya komputer sebagai alat operasional
kerja guna mendukung kelancaran operasional
perkantoran dan pelaksanaan tugas pelayanan
menjaga terpeliharanya kemanan dan ketertiban
negara.
3. TARGET/SASARAN : Dilaksanakannnya kegiatan pengadaan ini guna
menunjang kinerja petugas secara administrasi
untuk pelayanan dalam menjaga Kemanan dan
ketertiban Masyarakat di wilayah Polres
Purwakarta
4. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan
PELAKSANAAN barang (kapan barang yang dimaksud harus
PEKERJAAN sudah ada dilokasi diserah terimakan) : 202
hari, terhitung sejak 12 Mei 2025 sampai
dengan 30 November 2024.
5. METODE : Waktu pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan
PELAKSANAAN spesifikasi dan pelaksaan dilakukan sesuai
kebutuhan kantor
9. LAPORAN : Lingkup Kegiatan, Lingkup
KEMAJUAN Kegiatan ini meliputi :
- Penyedia jasa harus
membuat laporan Hasil
Pekerjaan barang.
- Apabila ada perubahan
kebutuhan atau
kerusakanyang sama maka
dapat dilakukan
perbaikanulang (Garansi).