PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN PRINTER POLRES PURWAKARTA TA. 2025
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka pelaksanaan Pemeliharaan Printer
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat Resor Purwakarta, bahwa
untuk terciptanya tertib administrasi, hukum serta
akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan
dimaksud dalam penyediaan pihak rekanan yang
akan dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka perlu
disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai
dasar Penjelasan Umum agar dalam
pelaksanaannya dapat dilaksanakan seefisien dan
seefektif mungkin secara teratur dan terencana.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar
terpeliharanya printer sebagai alat operasional
kerja guna mendukung kelancaran operasional
perkantoran dan pelaksanaan tugas pelayanan
menjaga terpeliharanya kemanan dan ketertiban
negara.
3. TARGET/SASARAN : Dilaksanakannnya kegiatan pengadaan ini guna
menunjang kinerja petugas secara administrasi
untuk pelayanan dalam menjaga Kemanan dan
ketertiban Masyarakat di wilayah Polres
Purwakarta
4. NAMA ORGANISASI : K/L/D/I :
PENGADAAN BARANG Satker/SKPD : Polres Purwakarta
PPK : Ps Paur Bekpal Bag Logistik
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
PERKIRAAN BIAYA kegiaatan ini adalah merupakan alokasi dari
sember APBN.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk
pengadaan barang Rp. 69.000.000,- (Enam
Puluh Sembilan Juta Rupiah), meliputi :
- 100 Unit x 1 KEG x Rp. 690.000
= Rp. 69.000.000,-
6. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan
PELAKSANAAN barang (kapan barang yang dimaksud harus
PEKERJAAN sudah ada dilokasi diserah terimakan) :,
terhitung sejak Mei 2025 sampai dengan
November 2025.
7. METODE : Waktu pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan
PELAKSANAAN spesifikasi dan pelaksaan dilakukan sesuai
kebutuhan kantor
8. LAPORAN KEMAJUAN : Lingkup Kegiatan, Lingkup Kegiatan ini meliputi
:
- Penyedia jasa harus membuat laporan
Hasil Pekerjaan barang.
- Apabila ada perubahan kebutuhan atau
kerusakanyang sama maka dapat dilakukan
perbaikanulang (Garansi).