KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATERA SELATAN
BIRO LOGISTIK
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PENGADAAN KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN RUMDIN PAAKRI
TYPE 38 X 8 UNIT TA. 2025
KATEGORI : PENGADAAN JASA KONSULTANSI
DIPA BIRO LOGISTIK POLDA SUMSEL TA. 2025
Palembang, Mei 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMDIN
PAAKRI TYPE 38 x 8 UNIT
1. PENDAHULUAN UMUM
a. Setiap pembangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pengawasan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja(KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya pengawasan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
2. MAKSUD DANTUJUAN
Maksud dan tujuan daripenyusunanKAKini adalah sebagaiberikut:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Mendapat hasil Konsultan Pengawasan Konstruksi yang memadai pada Kegiatan Pembangunan
Gedung sehingga dapat dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka rencana pembangunan
untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rumdin Paakri Type 38 x 8 unit TA.
2025.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Pengguna Jasa adalah : Kepolisian Negara Republik Indonesia Biro Logistik Polda Smsel
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman KM. 4,5 Palembang Prov. Sumsel
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rumdin Paakri Type 38 x 8 unit TA. 2025 bersumber
dari mata anggaran Biro Logistik Polda Sumsel sebagai berikut:
a. PAGU Anggaran sebesar Rp. 82.232.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga
Puluh Dua Ribu Rupiah);
b. HPS sebesar Rp. 82.228.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan
Ribu Rupiah)
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan;
Lingkup kegiatan meliputi Pengawasan Pembangunan Rumdin Paakri Type 38 x 8 unit
TA. 2025.
b. Lokasi Kegiatan;
Lokasi kegiatan pengawasan berada di Komplek Paakri Polda Sumsel
c. Data Lokasi;
1) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Pengawas harus mencari informasi yang
dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab konsultan Pengawasan Pembangunan Rumdin Paakri
Type 38 x 8 unit TA. 2025.
3) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan pengawasan
diantaranya mengenai hal-hal sebagaí berikut :
a) Informasi tentang lahan, meliputi:
➢ kondisi fisik lokasi seperti: luasan, batas-batas, dan topografi,
➢ kondisi tanah (hasil soil test),
➢ keadaan air tanah,
➢ peruntukan tanah,
➢ koefisien dasar bangunan,
➢ koefisien lantai bangunan,
➢ perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain lain.
b) Pemakai bangunan:
➢ Struktur organisasi,
➢ jumlah personil-personil sekarang dan satuan kerja pengembangan untuk tahun
mendatang (umumnya 5 tahun),
➢ kegiatan utama, penunjang dan pelengkap,
➢ perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat, dan dimensinya.
c) Kebutuhan bangunan:
➢ program ruang,
➢ keinginan tentang organisasi/ pemanfaatan ruang.
d) Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan pemakai
atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
e) Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/ bangunan.
f) Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti:
Air bersih:
o kebutuhan (sekarang fdan proyeksi mendatang),
o sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
Air hujan dan air buangan;
o letak saluran kota,
o cara pembuangan keluar tapak.
Air kotor dan sampah.
O Letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS)
o Cara pembuangan keluar dari TPS
Tata Udara/ A.C. (bila dipersyaratkan)
O beban (Ton ref),
o pembagian beban,
o sistem yang diinginkan.
Transportasi vertical dalam bangunan (bila dipersyaratkan);
O type dan kapasitas yang akan dipilih,
o intervall dan waktu tunggu (Waifing Time),
o penggunaan escalator danconveyor.
Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan) :
O detector (jenis, type),
o fire alam (jenis),
operalatan permadam kebakaran (jenis, kemampuan).
g) Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan (bila dipersyaratkan)
alam (jenis, type),
sistim yang dipilih.
h) Jaringan listrik :
kebutuhan daya,
sumber daya dan spesifikasinya,
cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, spesifikasi).
i) Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio, intercom);
kebutuhan titik pembicaraan,
sistim yang dipilih.
j) Dan lain-lain sesuaikeperluannya.
4) Program alih teknologi.
5) Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
6) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang
bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan
ini.
7. LINGKUP PEKERJAAN LINGKUP
KEGIATAN
Pengawasan Konstruksi tersebut dapat dibagi dalam beberapa tahapan, Yaitu :
a) Membantu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu.
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pemimpin Pelaksana Tehnis Kegiatan, dalam
pengawasan pelaksanaan dan menjamin bahwa semua hasil pekerjaan itu sesuai dan
memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari dokumen kontrak.
Uraian detail pekerjaan Supervisi sebagai berikut :
▪ Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan sehingga dengan demikian dapat
menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai dokumen
kontrak dan peraturan-peraturan Cipta Karya dan Spesifikasi Teknis.
▪ Memberikan instruksi / pekerjaan secara tertulis kepada kontraktor dengan cara yang
sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan
demikian dapat di peroleh hasil pelaksanaan / Mutu yang lebih baik.
▪ Memeriksa semua bahan / material yang ditempatkan dilapangan betul-betul
memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai dengan testing material yang dilaksanakan
secara benar.
▪ Memeriksa semua gambar-gambar ( Shop Drawing, Detail Drawing & As. Buit
Drawing ) dengan teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen.
▪ Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor untuk memperbaiki
semua kerusakkan / Kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi pesyaratan
spesifikasi.
▪ Ikut Serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir pekerjaan sebelum pelaksanaan serah
terima Sementara ( Provisional Hand Over )
b) Membatu dalam Review Design.
Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah sebagai berikut :
▪ Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh
kontraktor guna Review Design untuk perubahan-perubahan yang akan
direkomendasikan / diperlukan.
▪ Menyelenggarakan Review Design terhadap design yang ada sesuai dengan
perubahan-perubahan yang direkomadasikan / diperlukan.
▪ Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum serta perubahan tender dokumen
sehubungan dengan Review Design tersebut
c) Memeriksa dengan Sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan
dengan benar, teliti dan sempurna.
d) Menjamin bahwa semua laporan ( Report ) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal
lain yang berkaitan dengan pekerjaan, laporan itu meliputi :
▪ Menyiapkan / menyerahkan laporan bulanan tepat pada waktunya, teliti dan
menunjukkan secara fisik dan finansial kemajuan pekerjaan.
▪ Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap setiap kesulitan-kesulitan yang
mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi
pekerjaan dalam waktu mendatang atau lain-lain sebab yang diperkirakan dapat
menyulitkan / merugikan pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu juga harus memuat
usulan pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan tersebut diatas.
▪ Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap hal-hal
yang akan menyebabkan keterlambatan penyelesaikan pekerjaan.
▪ Selalu membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan-bahan /
material yang dipakai, tenaga kerja dilapangan, keterlambatan, keadaan cuaca dan
peristiwa-peristiwa lainnya.
▪ Membuat File yang baik sehubungan dengan koresponden/surat-menyurat dengan
pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Polda Sumsel dan Lain- lainnya.
▪ Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang
kekurangan-kekurangan/ kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
dalam suatu daftar.
▪ Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Polda Sumsel yang membuat
masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta lampiran-
lampirannya yang meliputi : File Change Order, File As Bulit Drawing, back up data.
e) Bekerja sama dengan staf Pejabat Pembuat Komitmen Polda Sumsel dalam hal-hal yang
menyangkut masalah-masalah teknis, tugas itu meliputi :
▪ Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan pelaksanaan dimasa datang
dengan memberikan gambaran /sketsa dan perhitungan-perhitungan untuk dijadikan
sebagian bahan pertimbangan oleh pimpinan.
▪ Membuat usulan penyelesaian atas klaim kontraktor, penyelesaian pertikaian,
perpanjangan waktu kontrak atau hal-hal lainnya.
▪ Menyiapkan Change Order, sesuai dengan kebutuhan lapangan, mengajukan usulan
perubahan rencana/ design, spesifikasi dan menyipakan harga satuan yang baru untuk
negosiasi disertai dengan bahan-bahan pendukungnya.
▪ Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh
kontraktor sesuai dengan kontrak seperti : Kantor, bengkel (workshop), gudang,
peralatan dan lainnya.
▪ Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan lingkup
tugasnya harus dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Polda Sumsel.
▪ Setiap hasil Pengawasan Konstruksi diketahui dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen .
▪ Hasil Akhir yang dituangkan dalam laporan akhir pengawasan konstruksi harus
mencakup seluruh bagian Pembangunan Rumah Dinas yang tercatum dalam
Kerangka Acuan Kerja lengkap dengan Gambar-gambarnya sesuai dengan time
schedule pelaksanaan pekerjaan pada lampiran. Dengan wewenang Direksi
Pekerjaan dan Direksi Lapangan berdasarkan kontrak konstruksi yang akan dikelola
berdasarkan konsep tugas.
8. PERSYARATAN TEKNIS
a) Persyaratan Umum Layanan Jasa Konsultan
Jenis Layanan yang harus dipersiapkan oleh konsultan, yaitu Team Supervisi yang
akan melaksanakan supervisi pekerjaan dan kualitas teknis dari pelaksanaan pekerjaan
desain dan perubahan kontrak.
Koordinasi kegiatan Team Pengawasan Teknis akan dilaksanakan bersama-sama
dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Polda Sumsel. Supervisi dari pekerjaan
konstruksi akan dilaksanakan oleh konsultan sebagai direksi seperti yang ditentukan
dalam dokumen kontrak. Kewenangan yang dilimpahkan Team supervisi oleh Direksi
Teknik termasuk masalah-masalah teknis dan kontraktual yang secara jelas disebutkan
dalam dokumen kontrak dan tidak dapat dipermasalahkan oleh Kontraktor.
b) Fasilitas Untuk Layanan Keahlian
Semua fasilitas keperluan pekerjaan jasa konsultan untuk professional staff/sub
professional staff seperti perumahan dan kendaraan harus disediakan oleh konsultan
c) Apresiasi Terhadap Filosofi Pengawasan Pembangunan Rumdin Paakri Type 38 x 8
unit TA. 2025
Konsultan harus meyakinkan kontraktor seperti yang dilakukan juga terhadap staffnya
akan fisofi dari program Pembangunan / Pemeliharaan Bangunan Negara dari
Ditjen. Cipta Karya serta metodologi perencanaan yang dipakai serta anggapan-
anggapan yang digunakan dalam penyusunan Dokumen Pelelangan dan Pekerjaan yang
harus diawasinya.
Secara khusus konsultan harus memberikan pengertian kepada semua personil yang
terlibat dilapangan bahwa Dokumen Kontrak untuk pekerjaan ini didasarkan pada
perencanaan yang disederhanakan, sebagian menggunakan gambar dan potongan
melintang serta detail-detail standar dan pada waktu mobilisasi dari pelaksanaan
konstruksi. Konsultan membuat perencanaan detail yang diperlukan untuk pekerjaan
ditempat-tempat dimana potongan melintang dan detail standar tidak bisa dipakai dan
pekerjaan lain yang ternyata belum tersedia dalam Dokumen Kontrak.
Konsultan harus membuat jadual mobilisasi staff dan kegiatan lainnya dan menjamin
bahwa Supervisi detail dilapangan dapat siap secepat mungkin sebelum tahap
pelaksanaan kontruksi dimulai.
Bila sudah dibuat dengan baik dan tepat waktunya kenyataan pelaksanaan perencanaan
detail di lapangan juga harus seoptimun mungkin memakai anggaran yang lama atau
dengan kata lain memperoleh tingkat perbaikan yang tinggi tanpa menambah anggaran
biaya diakhir pekerjaan.
Jadwal Jumlah Orang Bulan, Jadwal Pekerjaan dan Penetapan Tenaga. Personil
Konsultan yang dibutuhkan dalam layanan pekerjaan ini dan lamanya penempatan dari
masing-masing staff.
d) Peralatan dan Material Penyedia Jasa Konsultansi
▪ Komputer PC (1 unit)
▪ Laptop (1 unit)
▪ Printer Ukuran Kertas A4 (1 unit) dan A3 (1 unit)
▪ Kendaraan Roda 4 (1 unit)
▪ Kendaraan Roda 2 (1 unit)
▪ Alat Ukur Theodolite (TS) (1 set)
▪ Kamera Digital (1 unit)
▪ Proyektor (1 unit)
▪ Alat Hammer Test/Uji Tekan Beton (1 unit)
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengawasan selama 5,5 (lima koma lima) bulan atau 165 (Seratus
Enam Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
10. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga-
tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Pengawas untuk menjalankan
kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersetifikat dan
disetujui oleh PEMBERI TUGAS. Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
kualifikasinya, minimal sebagai berikut:
JML PENGALAMAN
NO JABATAN KEAHLIAN KUALIFIKASI
ORANG MINIMAL
A TENAGA AHLI
SKA/SKK Ahli
Teknik
S1 T.Sipil
Pengawas Teknik
1. Bangunan 1 S-1 Sipil Pengalaman 3
Sipil
Gedung – tahun
Ahli Muda
B TENAGA PENDUKUNG
Operator SMA/SMK/ Pengalaman 1
1. - 1
Komputer Sederajat tahun
TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
(Melampirkan SKA/SKK, Ijazah, KTP, NPWP, Kontrak Kerja/ Pengalaman Kerja)
11. KELUARAN
TAHAPAN PENGAWASAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
d. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan
fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
dan
g. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai spesifikasi.
12. KRITERIA
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti yang dimaksud pada KAK
harus memperhatikan criteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan,yaitu:
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
a. Menjamin bangunan gedung yang di rabe berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata
bangunan yang ditetapkan di Daerah yang bersangkutan;
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan karakteristik
lingkungan, ketentuan wujud bangunan,dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi
dan selaras dengan lingkungannya (fisik, Sosial dan budaya)
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
c. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan struktur bangunan
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia (gempa,dll);
b. Menjamin keselamatan manusia kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan
oleh kegagalan struktur bangunan;
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur;
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh
kegagalan struktur.
4) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a. Menjamin terwujudnya system proteksipasif dan aktif pada bangunan gedung.
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia.
c. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang direhab sedemikian rupa sehingga
mampu secara structural stabil selama kebakaran, sehingga:
i. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman;
ii. Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api;
iii. Dapat menghindari kerusakan dari properti lainnya.
5) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi:
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerja didalam bangunan gedung seusai dengan fungsinya,
b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat
petir,
c. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerja didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
6) Persyaratan Sanitasi Bangunan dan Lingkungan
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang pada bangunan
gedung dan lingkungan sesuai dengan fungsinya,
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan bagi
penghuni bangunan dan lingkungan,
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik
7) Persyaratan Ventilasidan Pengkondisian Udara
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya,
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan atau dara secara baik.
8) Persyaratan Pencahayaan
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun buatan
dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya,
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara baik.
9) Persyaratan Kebisingan dan Getaran
a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang
tidak diinginkan,
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus yang dimaksudkan untuk memberikan syarat – syarat yang khusus, spesifik
berkaitan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan,
segi teknis lainnya, misalnya:
1) Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada,
2) Kesatuan pengawasan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar,
3) Solusi dan batasan – batasan kontesktual, seperti factor social budaya setempat, geografi
klimatologi dan lain-lain.
13. AZAS-AZAS
Selain dari Kriteria diatas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan pengawas hendaknya
memperhatikan azas – azas bangunan gedung Negara sebagai berikut:
A. Bangunan gedung Negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
B. Kreatifitas desain hendaknya tidak tertekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi
social bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
C. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan
bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
D. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
E. Bangunan gedung Negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan disekitarnya.
14. PROSES PENGAWASAN
A. Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan keluaran – keluaran yang diminta,
konsultan pengawas harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
Kegiatan.
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus
dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan KAK ini
C. Dalam Pelaksanaan Tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat.
15. PROGRAM KERJA
Penyedia jasa harus dapat menyampaikan metodelogi untuk pelaksanaan kegiatan masaing-
masing bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi :
1. Tahapan Persiapan.
- Pekerjaan persiapan ini meliputi penyelesaian administrasi, mobilisasi personil dan
peralatan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
- Memeriksa dan menyetujui Time Schedule/ Bar Chart, S-Curve/ Network Planning
yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek
untuk mendapat persetujuan
2. Tahapan Koordinasi.
Merupakan tahapan yang mempertemukan berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan
pembangunan/konstruksi, yaitu Pengguna Jasa, Penyedia Jasa Pemborongan, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas serta pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan untuk
bersama-sama melakukan koordinasi sehubungan dengan pelaksanaan konstruksi di
lapangan.
3. Tahapan Pengawasan Lapangan.
- Pengendalian mutu pelaksanaan
- Pengendalian waktu pelaksanaan
- Pengendalian biaya pelaksanaan
4. Tahapan Penyerahan Hasil
- Mengasistensi kepada Pemimpin Kegiatan atas kebenaran dan kelengkapan hasil
pengawasan.
- Evaluasi hasil pelaksanaan serta bukti-bukti pemenuhan kontrak oleh Penyedia Jasa
Pemborongan.
- Menyusun dokumen penyerahan pekerjaan
16. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan peraturan Lainnya yang masih
berlaku yang mengatur Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya beserta
petunjuk teknis penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Pekerjaan ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki Izin Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai
berikut: Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
3. Sebagai wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah
memenuhi kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya Tahun 2024 (SPT Tahunan
2024).
4. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pengawasan Konstruksi dengan Klasifikasi
Bidang Usaha Pengawasan Rekayasa Sub Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung (RE 201) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian & Non Hunian (RK001 / 71102) yang masih berlaku, Golongan Badan
Usaha Kecil.
5. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman sub-kontrak, kecuali bagi penyedia barang/jasa yang berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun.
6. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia.
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
8. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
9. Menandatangani Pakta Integritas.
Ketentuan lain yang belum diuraikan, akan dibahas pada saat penandatanganan kontrak,
dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memeriksa Substansi Kualifikasi
Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha.
17. PELAPORAN
Konsultan pengawas wajib melakukan pelaporan produk pengawasan yang terdiri dari:
a) Laporan Harian
Berupa laporan perhari, dibuat dengan menggunakan bentuk standar sesuai yang di
keluarkan oleh Polda Sumsel, menunjukkan awal mulai dan selesai bekerja dilokasi,
jumlah tenaga kerja, pekerjaan yang dilaksanakan, pengadaan material, keadaan cuaca
dan instruksi atau perintah.
b) Laporan Mingguan
Berupa laporan perminggu, dibuat dengan menggunakan bentuk standar sesuai yang di
keluarkan oleh Polda Sumsel, dengan merangkum semua kegiatan perhari selama
seminggu.
c) Laporan Bulanan
Berupa laporan perbulan, dibuat dengan menggunakan bentuk standar sesuai yang di
keluarkan oleh Polda Sumsel, dengan merangkum semua kegiatan perminggu selama
sebulan, rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang, segala permasalahan yang
teknis muncul selama pelaksanaan.
Produk Pelaporan Pengawasan deserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebanyak 4
(empat) Buku (1 Asli 3 Copy)
18. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan – bahan tersebut, kosultan agar segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.
Palembang, Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TTD