KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH PAPUA BARAT
RESOR TELUK WONDAMA
JL. RAYA RASIEI NO. 82 RASIEI 98362 – KAB. TELUK WONDAMA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Tanggal: 30 MEI 2025
PROGRAM:
MODERNISASI ALMATSUS DAN SARANA PRASARANA POLRI
KEGIATAN:
MANAJEMEN DAN TEKNIK SARPRAS
PEKERJAAN:
PERAWATAN GEDUNG DAN HALAMAN KANTOR POLSEK WASIOR RESOR
TELUK WONDAMA
TAHUN ANGGARAN 2025
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH PAPUA BARAT
RESOR TELUK WONDAMA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERAWATAN GEDUNG DAN HALAMAN KANTOR POLSEK WASIOR POLRES TELUK WONDAMA
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Uraian
Uraian Proyek:
Program : Moderenisasi Sarana Prasarana Polri
Kegiatan : Manajemen danTeknik Sarpras
Pekerjaan : Jasa Konstruksi Perawatan Gedung dan Halaman
Kantor Polsek Wasior Polres Teluk Wondama
Lokasi : Jl. Raya Rasiei No. 82 Rasiei 98362-Kab. Teluk
Wondama
Sumber Dana : APBN dalam DIPA Polres Teluk Wondama Ta. 2025
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 60 (enam puluh) hari kalender
2. Latar belakang a. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan Gedung Negara yang dilakukan
oleh kontraktor pelaksana harus diawali dengan perencanaan bangunan yang
matang dan dilakukan oleh ahlinya, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat
mutu, tepat waktu dan tepat biaya;
b. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa yang
kompeten dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga -
tenaga ahli di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan;
c. penyedia jasa yang kompeten bertujuan secara umum merencanakan
konstruksi dari segi keamanan, stabilitas, kualitas dan kuantitas;
d. Kinerja penyedia sangat ditentukan oleh kualitas, komitmen yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang telah disepakati.
3. Maksud dan Tujuan a. Uraian singkat pekerjaan ini dimaksudkan bahwa dengan adanya
keterbatasan Sumber Daya Manusia Pihak Pemilik Kegiatan/Proyek (Polres
Teluk Wondama) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang harus sesuai
dengan ketentuan serta persyaratan
yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun
Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), maka diperlukan adanya bantuan
penyedia jasa yang kompeten yang bertugas untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi. Oleh karenanya, Kepolisian Resor Teluk Wondama
mengupayakan untuk menyediakan jasa konstruksi yang kompeten dengan
peran sebagai penyedia jasa konstruksi pada Proyek Perawatan Gedung dan
Halaman Kantor tidak Bertingkat T.A. 2025 dimaksud.
b. Sedangkan tujuan Uraian Singkat Pekerjaan ini adalah sebagai gambaran
bagi penyedia sehingga pelaksanaan pengadaan dapat berjalan dengan baik
dan lancar.
4. Sasaran
a. Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Umum (Fasum).
b. Memberikan advise teknis maupun administrasi selama masa pelaksanaan
pekerjaan fisik di lapangan
5. Lokasi Kegiatan Jl. Raya Rasiei No. 82 Rasiei 98362- Kab. Teluk Wondama
6. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN dalam DIPA Polres Teluk
Wondama Ta. 2025 sebesar Rp. 85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta
Rupiah).
7. Nama dan Organisasi a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat AKBP BAYU DEWASTO, S.H., S.I.K., M.M.
Komitmen
b. Satuan Kerja : Polres Teluk Wondama
Data Penunjang
1. Data dan fasilitas Kegiatan Meliputi:
penunjang serta 1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan untuk pelaksanaan
ahli pengetahuan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam perencanaan pekerjaan di
lapangan.
2) Merencanakan pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, metoda dan
produk pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3) Merencanakan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
rencana waktu pekerjaan fisik nantinya.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk menganalisa serta
memberikan solusi permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
pendahuluan, laporan antara serta laporan akhir yang dibuat oleh penyedia
jasa.
6) Membuat gambar kerja pelaksanaan (DED), berupa gambar kerja dan
gambar 3D.
7) Membuat rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan bangunan (RKS)
sebagai sebagai pedoman pelaksanaan.
8) Membuat perhitungan struktur sesuai dengan Design yang telah
direncanakan.
9) Melakukan perubahan Design bila terjadi penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
a. Hasil/Output Pekerjaan
b. Laporan Progres Prestasi.
Keluaran diserahkan sesuai dengan waktu kontrak atau sebelum masa kontrak
selesai.
Laporan masa pendampingan pelaksanaan fisik Gedung diserahkan selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal PHO/FHO pekerjaan konstruksinya
diterbitkan.
3. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan perencanaan adalah selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dipedomani dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Rasiei, Mei 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN / KPA
Selaku PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAYU DEWASTO, S.H., S.I.K.,M.M.
AKBP NRP 82041531| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 September 2022 | Pembangunan Gedung Kantor Lma | Kab. Teluk Wondama | Rp 2,209,857,687 |
| 25 August 2025 | Pengadaan Prasarana Cctv Dan Prasarana Penunjang Lainnya | Kab. Teluk Wondama | Rp 700,366,615 |
| 13 August 2025 | Pembangunan Menara Tower Air Dan Pentaan Halaman Rumah Jabatan Eselon III | Kab. Teluk Wondama | Rp 238,969,265 |
| 8 July 2025 | Pembangunan Rumah Korban Ham Wasior Type 45 M2 Paket 4 | Kab. Teluk Wondama | Rp 201,062,500 |
| 17 September 2025 | Pembangunan Kios Umkm Paket 1,, | Kab. Teluk Wondama | Rp 135,000,000 |
| 7 July 2025 | Pengadaan Ribon Dan Film Ktp | Kab. Teluk Wondama | Rp 128,796,800 |