RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PERORANGAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN HALAMAN POLSEK RAYON PANTURA
POLRES BREBES POLDA JATENG TA. 2024
Nomor: SP/ /VI/LOG.4.21./2025/RES BREBES
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di Brebes pada hari Kamis tanggal Dua bulan Juni tahun 2025 antara:
1. BRIPKA SUGIYANTO, S.PSI., pangkat Bripka NRP 87071273 selaku Pejabat Penandatangan
Kontrak, yang bertindak untuk dan atas nama Polres Brebes, yang berkedudukan di Polres
Brebes Jl. Jenderal Sudirman 189 Brebes, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian
Resor Brebes Nomor: Kep/74/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024, selanjutnya disebut
“Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. [__________ [nama penyedia], yang berkedudukan di __________ [alamat penyedia],
berdasarkan kartu identitas No. __________ [No. KTP/SIM/Paspor Penyedia], selanjutnya
disebut ”Penyedia”]
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: SPPBJ/ /VI/2025, tanggal ____ Juni 2025,
untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:
1. Perbaikan plesteran dan pengecatan dinding
2. Perbaikan dan pengecetan plafon
3. Pebaikan dan pengecatan kusen dan besi
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak harga satuan
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah).
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
Polres Brebes __________
[tanda tangan dan cap] [tanda tangan dan cap]
SUGIYANTO, S.Psi. [nama lengkap]
BRIPKA NRP 87071273 [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp 10.000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp 10.000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN HALAMAN POLSEK RAYON PANTURA
POLRES BREBES POLDA JATENG TA. 2025
Nomor: SP/ /VI/LOG.4.21./2025/RES BREBES
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di Brebes pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juni tahun 2025 antara:
1. BRIPKA SUGIYANTO, S.PSI., pangkat Bripka NRP 87071273 selaku Pejabat
Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas nama Polres Brebes, yang
berkedudukan di Polres Brebes Jl. Jenderal Sudirman 189 Brebes, berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Kepolisian Resor Brebes Nomor: Kep/74/XII/2024, tanggal 9
Desember 2024, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang
bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan
di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No.
___ [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan
Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: SPPBJ/ /VII/2024, tanggal ____ Januari
2024, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:
1. Perbaikan dan pengecatan dinding
2. Perbaikan dan pengecetan plafon
3. Perbaikan dan pengecatan kayu kusen dan besi
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak harga satun
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
POLRES BREBES __________
[tanda tangan dan cap [tanda tangan dan cap
BRIPKA SUGIYANTO, S.Psi. [nama lengkap]
BRIPKA NRP 87071273 [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp 10.000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp 10.000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.
C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN HALAMAN POLSEK RAYON PANTURA
POLRES BREBES POLDA JATENG TA. 2025
Nomor: SP/ /VI/LOG.4.21./2025/RES BREBES
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di Brebes pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juni tahun 2025 antara:
1. BRIPKA SUGIYANTO, S.PSI., pangkat Bripka NRP 87071273 selaku Pejabat
Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas nama Polres Brebes, yang
berkedudukan di Polres Brebes Jl. Jenderal Sudirman 189 Brebes, berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Kepolisian Resor Brebes Nomor: Kep/74/XII/2024, tanggal 9
Desember 2024, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:
1. _________________ [nama Penyedia 1];
2. _________________ [nama Penyedia 2];
................................................ dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng
atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini dan
telah menunjuk __________ [nama anggota Kemitraan yang ditunjuk sebagai wakil
Kemitraan] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di __________ [alamat
Penyedia wakil Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No. ___________ tanggal
___________, selanjutnya disebut “Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: SPPBJ/ /III/2024, tanggal ____ Maret 2024,
untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:
1. Perbaikan dan pengecatan dinding
2. Perbaikan dan pengecetan plafon
3. Perbaikan dan pengecatan kayu kusen dan besi
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak harga satuan
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
POLRES BREBES
__________
[tanda tangan dan cap] [tanda tangan dan cap]
SUGIYANTO, S.Psi. [nama lengkap]
BRIPKA NRP 87071273 [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp 10.000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp 10.000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.