KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR TUBAN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PEMELIHARAAN HAR GEDUNG POLSEK JAJARAN POLRES TUBAN
A. UMUM
Unit Kerja : Polres Tuban
Satuan Kerja : Polres Tuban
Nama Program : Belanja Barang Operasional
Nama Kegiatan : Pemeliharaan Har gedung Posek Jajaran Polres Tuban
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Har gedung Posek Jajaran Polres Tuban
Lokasi Pekerjaan : Polres Tuban
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 266.400.000,-
Nilai HPS : Rp. 266.396.000,-
Sumber Pendanaan : APBN Ta. 2025
Nomor DIPA : BP.5059.EBA.994.002.LP.521119
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana Perkantoran menjadi salah satu unsur
penting dalam peningkatan Pelayanan di Perkantoran;
b. Prasarana Perkantoran merupakan bagian dari bangunan gedung negara,
yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
Gedung negara maupun jalan di lingkungannya;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
konstruksi teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku professional;
e. Spesifikasi Teknis (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DIPA Polres Tuban Tahun Anggaran 2025, kegiatan Layanan
Prasarana Internal yang akan dilaksanakan merupakan Pemeliharaan Har
gedung Polsek Jajaran Polres Tuban berupa belanja Barang Operasional.
berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk ruang
lingkup pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan
sarana disekitar bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran rehab yang akan direncanakan dalam pelaksanaan
Pemeliharaan Har gedung Polsek Jajaran Polres Tuban berpedoman pada
Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar
Pembangunan Gedung Negara oleh Pemerintah;
C. LATAR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana Perkantoran merupakan salah satu aspek
penting dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di Perkantoran.
Ketercukupan sarana prasarana di Perkantoran menjadi salah satu stimulant
bagi stakeholder untuk bersinergi meningkatkan kualitas Pegawai dan mutu
Pelayanan Masyarakat;
2. Polres tuban terus berupaya melakukan inovasi dan terobosan dalam
meningkatkan kualitas Pegawai dan mutu Pelayanan Masyarakat.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Maksud dari kegiatan ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor)
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi
dapatmelaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan
pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan Pemeliharaan Har gedung Polsek Jajaran Polres Tuban yang
sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang
telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses
pembangunan pekerjaan fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Polres Tuban, sebagai berikut :
1. Kuasa Pengguna Anggaran adalah WILLIAM CORNELIS TANASALE, S.I.K.
2. Pejabat Pembuat Komitmen adalah WILLIAM CORNELIS TANASALE, S.I.K.
F. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan\, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
Adapun lingkup pekerjaan meliputi:
1. Pekerjaan SMK3;
2. Pekerjaan Persiapan;
3. Pekerjaan Arsirektur;
4. Pekerjaan Konstruksi Sipil;
5. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
G. METODE PELAKSANAAN
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
H. PENGUKURAN DAN CARA PEMBAYARAN
Pengukuran dilakukan pada setiap pekerjaan yang telah terpasang dengan
menggunakan satuan yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya sebagai
berikut:
1. Satuan meter panjang berlaku untuk pekerjaan Instalasi perpipaan air bersih, bekas
dan kotor dan sebagainya
2. Satuan meter persegi berlaku untuk pekerjaan gedung dan bangunan, pekerjaan
Lantai,pemasangan bata merah dan plesteran dan sebagainya.
3. Satuan meter kubik berlaku untuk pekerjaan gedung dan bangunan, pekerjaan
beton,pemasangan batu belah dan galian dan sebagainya
Cara pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran kuantitas yang ditentukan
seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan
pengukuran.
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan
lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan
yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
setelah SPMK sebanyak 2 (dua) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian
yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat
teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7
(tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 2 (dua) rangkap dan
berisi antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
dalam negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pemeliharaan Har gedung Polsek Jajaran Polres Tuban ini didalam
perhitungan volume berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi
nasional maupun internasional yang mengatur standar umum Bangunan Pemerintah
dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah
yang berlaku.
L. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi;
8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
12) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
13) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
14) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
yang terkait antara lain :
a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi
terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);
b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Pengembangan Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan
Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
pendidikan.
15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia
termasuk Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
M. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 90 (Sembilan Puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 30 (Tiga Puluh Hari) hari
kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
N. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pemeliharaan Har gedung Polsek Jajaran Polres Tuban terdiri dari Pekerjaan
Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu
yang bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan
ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan
beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang
akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi
dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki bagi usaha kecil Bidang Bangunan Kontruksi (BG 002/ BG 009);
b. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
c. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus
dan untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi
pengalaman kerja sebelumnya;
e. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) Tahun 2025;
f. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);
g. Menyampaikan daftar perolehan yang sedang dikerjakan.
2) Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas proyek;
b. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam
pelaksanaan pekerjaan, dengan kualifikasi personil
sebagai berikut :
No Posisi Pendidikan Jumlah Pengalam Jenis Sertfikasi
Jabatan Minimal Orang an
1 Pelaksana SMK/D3/ S1 1 2 tahun Teknisi/Analis jenjang 5
Sipil Sipil Manajer Lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung
SKKNI 108-2015
2 Petugas K3 SMK/ S1 1 2 tahun Petugas K3
Personel diatas, melampirkan :
1. Ijazah;
2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang
bersangkutan dan diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan
Usaha;
3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan
dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja
oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
4. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat
Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);
5. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk
Tenaga Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Persyaratan Peralatan Utama
No Nama Alat Kapasitas Jumlah Ketarangan
Minimal
1 Pick up 1 unit Sewa/ Milik Sendiri
2 Perancah/ Scafolding 10 set Sewa/ Milik Sendiri
3 Cutting whell 1 set Sewa/ Milik Sendiri
Persyaratan peralatan diatas, sebagai berikut :
1. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian dan STNK serta BPKB untuk kendaraan;
2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat
dari
perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK
dan BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.
3. Untuk alat sewa beli harus di buktikan dengan Invoice uang muka,angsuran.
d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan
rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah
ini :
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
Terjepit, Tergores, Terbentur dan
1 Pekerjaan Pondasi
Tangan Terkilir
2 Pekerjaan Plafond/Atap Terjatuh, Tertimpa
3 Pekerjaan Pengecatan Terbentur dan Tangan Terkilir
O. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Har gedung Polsek Jajaran Polres
Tuban, pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan
dan ketentuan lainnya akan diaturdalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
P. PENUTUP
Demikian Uraia Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
rencana.
Tuban, 19 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WILLIAM CORNELIS TANASALE, S.I.K.
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 83061364