KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR JEMBER
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG POLRES JEMBER TA. 2025
Kementerian Negara/ lembaga : Kepolisian Negara Republik Indonesia
Unit Eselon I/II : Polda Jatim/Polres Jember
Program : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Polri
Hasil (outcome) : Terdukungnya Operasional Polres Jember melalui
terpeliharanya sarana dan prasarana gedung kantor baik
kualitas maupun kuantitas.
Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Teknik Sarpras
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Layanan Internal Perkantoran Polri
Jenis Keluaran (Output) : Pemeliharaan Gedung Kantor Polres Jember
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Pengadaan Jasa Konstruksi Pemeliharaan Gedung
Tahun Anggaran 2025
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1) Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2013 Tanggal 24 Oktober 2013 tentang tata
cara pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Polri;
2) Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2014 tanggal 5 Agustus 2014 tentang Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Polri;
3) Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
4) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor : DIPA-060.01.2.644243/2025
tanggal 2 Desember 2024 Jatim T.A. 2025.
b. Gambaran Umum Singkat
Pejabat Pembuat Komitmen Polres Jember merupakan unsur pengawas dan
pembantu pimpinan yang bertugas membina dan menyiapkan anggaran manajemen
Sarpras yang meliputi kebutuhan pekerjaan pemeliharaan gedung pada Polres
Jember TA. 2025 yaitu : melalui pengadaan jasa konstruksi pemeliharaan gedung.
c. Alasan Kegiatan dilaksanakan
Bahwa tugas Pejabat Pembuat Komitmen Polres Jember antara lain untuk
membantu dalam hal perawatan/pemeliharaan gedung pada Polres Jember, guna
mendukung pelaksanaan tugas TA. 2025.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan arah dan pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan
Pokja Pengadaan Barang/Jasa dalam upaya untuk melaksanakan proses
pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 12 Th. 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Tujuan
1) Terselenggaranya pengadaan barang/jasa secara efisien, efektif terbuka,
bersaing, transparan, non diskriminatif dan akuntabel;
2) Tersedianya Penyedia Barang/Jasa yang memadai;
3. Target/Sasaran
Terpeliharanya gedung/kantor Polres Jember, guna mendukung pelaksanaan tugas
operasional TA. 2025.
4. Sumber Dana
Anggaran untuk pengadaan jasa konstruksi pemeliharaan gedung bersumber dari
DIPA Polres Jember TA. 2025 sebesar Rp. 39.385.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga
Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)
5. Ruang Lingkup Pekerjaan/Lokasi, Data dan Fasilitas Penunjang
1) Ruang lingkup pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Perbaikan atap, pintu ruang robi dan ruang Kapolres/Waka
c. Perbaikan atap dan pengecatan ruang jaga tahanan
d. Perbaikan atap dan pengecatan ruang rupatama & reskrim lt.2
e. Perbaikan atap gudang senjata api
f. Perawatan podium upacara
g. Perbaikan ruang seksi umum
h. Pekerjaan pengecatan
2) Lokasi pekerjaan : Polres Jember.
3) Alamat : Jl. Kartini 17 Jember
4) Peralatan, Data dan Fasilitas Penunjang yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK :
Tidak ada.
6. Keluaran produk yang dihasilkan
Hasil produk yang dihasilkan dari pengadaan jasa konstruksi pemeliharaan gedung
Polres Jember harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang dipersyaratkan dalam
dokumen.
7. Waktu Pelaksanaan yang diperlukan
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi
pemeliharaan gedung TA. 2025 selama 60 hari kalender.
8. Tenaga Teknis/terampil yang dibutuhkan
Daftar personel yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
No Jabatan Pengalaman Sertifikat/Ijasah Jml
1. Pelaksana Min 0-1 th SKT [Sertifikat Tenaga Min 1
Terampil Pelaksana
Bangunan Ged/Pekerjaan
Gedung (TS051/TA022)]
2. Ahli K3 Min 0-1 th Sertifikat K3 Min 1
Konstruksi/Petugas
Keselamatan Konstruksi
9. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
No Jenis alat Jumlah
1 Mobil truk/pickup 1 unit
2 Molen Beton 1 set
3 Scafolding 15 set
10. Kualifikasi perusahaan yang berbadan usaha harus memiliki :
a. IUJK;
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan
sub bidang klasifikasi/Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya/Layanan Spesialis Perawatan Bangunan Gedung [BG009/SP016];
c. SPT Tahunan 2024;
d. Mempunyai bukti setor pajak 1721 A 1 untuk Tenaga Tetap;
e. Akte pendirian;
f. NPWP;
g. Pengalaman pekerjaan;
h. Daftar Personil (sebagaimana poin 8);
i. Pengalaman Kerja dari PPK/Pemberi Kerja yang dibuktikan dengan Surat Referensi
yang diterbitkan oleh PPK/Pemberi Kerja;
j. Surat Keterangan tidak pailit yang dikeluarkan oleh yang berwenang;
11. Metode Kerja
Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia jasa dalam melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan antara lain meliputi :
a. Kemajuan/hasil pekerjaan harus dapat diselesaikan dengan mengunakan tenaga
terampil yang tersedia;
b. Persyaratan dalam mengunakan bahan/materiil, peralatan yang diperlukan terkait
dengan target yang ditetapkan.
12. Metode Pemilihan
Pelaksanaan pemilihan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi pemeliharaan gedung
Kantor Polres Jember TA. 2025 dengan metode pemilihan penyedia sesuai dengan
Perpres No. 12 tahun 2021.
13. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Isi Laporan menyangkut tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan, penggunaan
bahan/materiil, peralatan yang digunakan dan kendala serta pemecahan masalah yang
dilakukan.
14. Produksi Dalam Negeri
a. Semua kegiatan ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
b. Bahan/material yang diadakan maupun tenaga kerja serta peralatan yang digunakan
wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan perhitungan nilai
TKDN sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Demikian uraian singkat pekerjaan Pengadaan Jasa Konstruksi Pemeliharaan Gedung
Kantor Polres Jember TA. 2025 ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/jasa Pemerintah melalui LPSE Polri.
Jember, Mei 2025
Ttd
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 November 2025 | Peningkatan Jalan Dusun Lamparan Desa Panduman Kecamatan Jelbuk | Kab. Jember | Rp 400,000,000 |
| 13 September 2019 | Paket 14 (Desa Paleran Kecamatan Umbulsari) | Pemerintah Daerah Kabupaten Jember | Rp 341,788,000 |
| 3 October 2019 | Paket 26 (Dusun Wedusan Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru) | Pemerintah Daerah Kabupaten Jember | Rp 308,393,000 |
| 25 September 2025 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sbr. Dampar | Kab. Jember | Rp 172,000,000 |
| 14 November 2025 | Dusun Plalangan Desa Sempolan Kec.Silo (64) | Kab. Jember | Rp 148,000,000 |
| 12 November 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn Paleran 01 | Kab. Jember | Rp 128,000,000 |