KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH MALUKU
RESOR TUAL
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN MAKAN TAHANAN POLRES TUAL T.A. 2025
A. PENEGERTIAN DAN BATASAN
1. Makanan yang dimaksud terdiri dari :
a. Makan, disajikan 2 x sehari / orang (siang jam 12.00 WIT dan malam
jam 20.00 WIT)
b. Extra fooding, disajikan 2 x sehari / orang (siang jam 12.00 WIT dan
malam jam 20.00 WIT)
2. Nilai gizi makanan adalah makanan atau zat-zat makanan yang ada
hubungannya dengan kesehatan. Makanan sehat didapat dari berbagai
bahan makanan yang dapat menjamin kecukupan zat-zat gizi yang
dibutuhkan tubuh.
3. Nilai gizi makanan yang diharapkan harus mencukupi kebutuhan gizi.
4. Dalam hal penyediaan makanan yang memenuhi kebutuhan gizi juga
harus dipertimbangkan pengaturan menu makanan untuk menghindari
kebosanan terhadap menu makanan.
Menu makan:
DAFTAR MENU MAKAN RATA–RATA PER ORANG
Senin
Siang : Nasi 150 gr, Ikan Goreng 75 gr, Sayur Bayam 100 gr, Pisang,
Air mineral (gallon).
Malam : Nasi 150 gr, Ikan Kuah 75 gr, Sayur Capcay 100 gr, Semangka,
Air mineral (gallon).
Selasa
Siang : Nasi 150 gr, Ikan Saos 75 gr, Sayur Sup 100 gr, Semangka 100 gr,
Air mineral (gallon).
Malam : Nasi 150 gr, Ikan Goreng 75 gr, Sayur Kangkung 100 gr, Pisang
100 gr, Air mineral (gallon).
Rabu
Siang : Nasi 150 gr, Ikan Kuah 75 gr, Sayur Asem 100 gr, Pisang 100 gr,
Air mineral (gallon).
Malam : Nasi 150 gr, Ikan Saos 75 gr, Sayur Bayam 100 gr, Semangka
100 gr, Air mineral (gallon).
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN MAKAN TAHANAN POLRES TUAL T.A. 2025
Kamis
Siang : Nasi 150 gr, Ikan Goreng 75 gr, Sayur Acar 100 gr, Semangka 100 gr,
Air mineral (gallon).
Malam : Nasi 150 gr, Ikan Kuah 75 gr, Sayur Sup 100 gr, Pisang 100 gr,
Air mineral (gallon).
Jumat
Siang : Nasi 150 gr, Ikan Saos 75 gr, Sayur Kangkung 100 gr, Pisang 100 gr,
Air mineral (gallon).
Malam : Nasi 150 gr, Ikan Goreng 75 gr, Sayur Asam 100 gr, Semangka 100
gr, Air mineral (gallon).
Sabtu
Siang : Nasi 150 gr, Ikan Goreng 75 gr, Sayur Capcay 100 gr, Semangka
100 gr, Air mineral (gallon).
Malam : Nasi 150 gr, Ikan Saos 75 gr, Sayur Sup 100 gr, Pisang 100 gr,
Air mineral (gallon).
Minggu
Siang : Nasi 150 gr, Ikan Kuah 75 gr, Sayur Bayam 100 gr, Semangka 100 gr,
Air mineral (gallon).
Malam : Nasi 150 gr, Ikan Goreng 75 gr, Sayur Asam 100 gr, Pisang 100 gr,
Air mineral (gallon).
B. JENIS-JENIS BAHAN MAKAN
1. BAHAN MAKANAN GOLONGAN SUMBER TENAGA (KALORI)
a. Beras
1) butir beras utuh yang berkualitas
2) tidak berbau apek dan tidak banyak campuran (batu, gabah)
3) warna tidak kusam
4) tidak mengandung ulat, kutu beras atau jamur
2. BAHAN MAKANAN GOLONGAN SUMBER PROTEIN
b. Protein Hewani
1) Daging/Ayam
a) Segar (warna merah mengkilat)
b) Kenyal, kalau ditekan cepat kembali
c) Tidak banyak lemak dan tidak berbau busuk atau berwarna
hijau kusam
d) Serat daging sapi lebih halus dari daging kerbau
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN MAKAN TAHANAN POLRES TUAL T.A. 2025
2) Ikan
a) Masih segar, lebih baik yang masih hidup
b) Apabila sudah mati, pilih yang insangnya berwarna merah dan
badannya kenyal
c) Sisik mengkilap
d) Tidak berbau busuk
3) Telur
a) Kuning telur ditengah, bisa dilihat dengan cara mengepalkan
tangan atau kertas digulung ditempelkan pada telur dan
dihadapkan ketempat yang terang
b) Kalau dicelupkan dalam air tenggelam
c) Kalau digoyang tidak bersuara
d) Tidak berbau busuk
c. Protein Nabati
1) Tempe dan tahu
a) tidak berbau asam
b) untuk tempe, pilih yang murni dan kalau dipotong butiran
kedelai tersusun rapi
c) untuk tahu, pilih yang dalamnya putih dan pori-porinya halus
2) Kacang-kacangan : kacang tanah, kacang hijau dan kacang tolo
a) kulit mengkilap dan warna seragam
b) tidak banyak lubang bekas ulat
c) tidak banyak kotoran dan batu
d) tidak berjamur dan keriput
e) kacang tanah utuh dan tidak terbelah
Standar jumlah Kalori untuk laki-laki dewasa 2500-3000 kalori dengan
proporsi karbohidrat 55- 67 %, Protein 13-15 %, dan Lemak 20-30 %.
1. Kebutuhan Nilai Gizi Dalam Sehari :
a) Energi : ± 3000 kkal
b) Protein : ± 112,5 gram (15%)
c) Lemak : ± 83,3 gram (25%)
d) Karbohidrat : ± 450 gram (60%)
2. Pembagian unsur makanan dalam sehari :
Makan Siang Jam 12.00
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN MAKAN TAHANAN POLRES TUAL T.A. 2025
a) Nasi
b) Lauk Hewani
c) Lauk Nabati
d) Sayuran
Makan Malam Jam 20.00
a) Nasi/penukar
b) Lauk Hewani
c) Lauk Nabati
d) Sayuran
BAHAN MAKANAN GOLONGAN SUMBER MINERAL DAN VITAMIN
Makanan golongan sumber mineral dan vitamin didapat dari sayuran,
buah-buahan dan susu.
a. Sayuran
1) Terbagi dalam 4 kelompok :
a) sayuran daun, seperti : kangkung, bayam, daun singkong,
daun katuk, dll
b) sayuran kacang-kacangan, seperti : kacang panjang, kacang
kapri, buncis, dll
c) sayuran buah, seperti : ketimun, waluh, bligo, oyong, tomat, dll
d) sayuran tunas, seperti : taoge, rebung, dll
2) Syarat sayuran :
a) muda dan segar, karena seratnya halus dan lebih lunak
b) tidak layu dan mudah dipatahkan
c) tidak banyak lubang karena dimakan ulat/belalang
d) warna seragam, tidak ada bercak jamur dan bakteri
e) untuk sayuran buah, tidak banyak lekuknya dan kulitnya licin
b. Buah
1) lebih baik pilih yang dagingnya berwarna merah/kuning karena
banyak mengandung provitamin A
2) kulit licin dan tidak berkeriput
3) segar, padat dan masak
4) besar dan warnanya segar
5) beberapa jenis buah ada yang berbau harum
c. Air minum
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN MAKAN TAHANAN POLRES TUAL T.A. 2025
1) air untuk minum adalah air bersih, tidak berwarna dan tidak berbau
2) apabila menggunakan air PAM/Sumur sebelum digunakan untuk
minum, air terlebih dahulu harus dimasak sampai mendidih guna
membunuh bakteri atau kuman patogen.
3. SUMBER PENDANAAN/BIAYA
Sumber dana seluruh pekerjaan Pengadaan Bahan Makan ULP Non
Organik dibebankan pada APBN Tahun Anggaran 2025, dengan Nilai
Perhitungan Sendiri (HPS), sebesar Rp. 94.920.000.- (Sembilan Puluh
Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
PROSES PEKERJAAN
Waktu Pelaksanaan Kegiatan:
Kegiatan ini dilaksanakan selama 113 (Seratus Tiga Belas) hari dari
bulan juni 2025.
C. ALAT-ALAT DIGUNAKAN
1. Peralatan masak
Peralatan memasak seperti: kompor, panci, loyan, wajan
Alat-alat yang digunakan dalam pengolahan makanan harus
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, mudah kering dan
tidak berkarat.
b. Meja racik dalam kondisi baik, tidak berlubang sehingga tidak
meninggalkan bekas makanan apabila dibersihkan.
c. Terjaga kebersihannya, tidak meninggalkan noda/sisa makanan
sebelumnya yang dapat mengakibatkan perubahan rasa masakan,
penyakit, dll.
2. Peralatan makan
a. Penyedia jasa menyediakan peralatan makan seperti piring, gelas,
sendok, garpu, teko air, dll.
b. Apabila ada peralatan makan yang rusak, maka penyedia jasa
harus segera menggantinya.
c. Kebersihan peralatan makan harus diperhatikan.
D. TENAGA KERJA/PELAKSANA PEKERJAAN
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN MAKAN TAHANAN POLRES TUAL T.A. 2025
KRITERIA PEMILIHAN
a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas ;
b. Persyaratan kualifikasi yang dimaksud sebagai berikut :
• Memiliki NIB
• KBLI 56290 penyediaan jasa boga periode tertentu,
• Sertifikat Halal dari MUI / KEMENAG yang masih berlaku
• sertifikat standar berbasis resiko (OSS RBA)
• Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan
berusaha
• Keterangan Domisili/Tempat dari desa/lurah setempat
• memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
• memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir
• Metode Pelaksanaan meliputi pekerjaan, persiapan, kegiatan, pelaksanaan
prosedur, proses administrasi dan perawatan hingga serah terima pekerjaan
• Spesifikasi teknis meliputi Indentitas dan identifikasi jenis menu dan bahan
disertai dengan gambar/brosur.
• Daftar peralatan
• Daftar identitas Personel
• Pakta Integritas
• Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
• badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
• tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
• pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
• Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri (sertifikat) atau sewa (surat
dukungan/perjanjian sewa) terlampir daftar peralatan dan dokumentasi
tempat/lokasi)
• Memiliki kepastian untuk mengikat diri pada kontrak.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN MAKAN TAHANAN POLRES TUAL T.A. 2025
c. Persyaratan Kualifikasi Teknis;
Persyaratan kualifikasi teknis yang dimaksud sebagai berikut:
• Memiliki pengalaman pekerjaan.
• Memiliki SDM tenaga Teknis
• Memiliki kemampuan menyiapkan peralatan.
• Pesyaratan ketahanan dan kesehatan mutu makanan.
• Pengutamaan Penggunaan Material Produksi Dalam Negeri.
d. Persyaratan Kualifikasi Lainnya ;
• Memiliki status falid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status wajib pajak
E. TENAGA TEKNIS
Tenaga Ahli yang diperlukan dalam Pelaksanaan Pengadaan ULP Non
Organik/Jaga Fungsi Polres Tual ini pada Program Pemeliharaan Keamaman
dan Ketertiban Masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Pelaksana:
Tenaga Ahli Gizi / Jasa Boga
Ahli Tata Boga / Gizi minimal 1 (Satu) orang, pendidikan minimal/sekurang-
kurangnya D3, pengalaman 2 (Dua) Tahun.
• Ijazah D3/Strata Satu (S1);
• Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku.
b. Tenaga Pendukung :
• Jurus Masak :
Minimal 2 (Dua) Orang dengan kemampuan Masak pendidikan
minimal/sekurang-kurangnya SMU/SMEA/Sederajat dengan pengalaman
sebagai Administrasi & Keuangan minimal 2 (dua) tahun, dan berijazah :
a. Ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/SMK;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN MAKAN TAHANAN POLRES TUAL T.A. 2025
• Administrasi & Keuangan :
dengan kemampuan secara Administrasi pendidikan minimal/sekurang-
kurangnya SMU/SMEA/Sederajat dengan pengalaman sebagai
Administrasi & Keuangan minimal 1 (dua) tahun, dan berijazah :
a. Ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/SMK;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Driver/Sopir :
Minimal 1 (Satu) Orang dengan kemampuan Driver/Sopir antar jemput
makanan minimal sekurang-kurangnya SMU/SMEA/Sederajat dengan
pengalaman minimal 2 (dua) tahun, dan berijazah :
a. Ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/SMK;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Memiliki surat ijin Mengemudi.
F. TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA
Sebelum makanan disajikan diperlukan tempat penyimpanan sementara.
Hal-hal yang harus diperhatikan untuk tempat penyimpanan sementara antara
lain, lemari penyimpan makanan, Frezer dengan kriteria sebagai berkut:
1. bersih, bebas dari debu dan kotoran
2. bebas dari serangga, lalat dan tikus serta hewan penyebab penyakit
lainnya
3. memiliki sirkulasi udara yang baik
4. makanan yang mudah membusuk disimpan dalam lemari pendingin
5. untuk air minum disimpan pada wadah yang bersih, tidak berkarat,
tidak mengandung minyak dan zat kimia berbahaya serta bahan beracun
lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
G. PENDISTRIBUSIAN MAKANAN
1. Penyedia jasa wajib mendistribusikan makanan sesuai tempat, jenis dan
jadwal Tugas personil jaga/kawal.
2. Menyediakan kendaraan yang baik untuk mendistribusikan makanan.
3. Pendistribusian makanan saat bulan puasa agar disesuaikan dengan waktu
saat waktu sahur dan berbuka bagi personil yang beragama muslim.
4. Dalam melakukan pendistribusian makanan, penyedia jasa harus selalu
berkoordinasi dengan petugas yang ditunjuk oleh pengguna jasa.
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN MAKAN TAHANAN POLRES TUAL T.A. 2025
H. INFORMASI TAMBAHAN
1. Apabila terjadi perubahan menu makan akan diberitahukan atau disurati
satu hari sebelumnya sesuai dengan spek atau harga yang sama.
2. Penyedia Jasa Membuat Laporan hasil pekerjaan sesuai dengan progres
pekerjaan yang dilampirkan berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang di
setujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan penerima hasil Pekerjaan.
Tual, 14 Mei 2025
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TUAL
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ADRIAN SOEHARTO YONATHAN TUUK, S.I.K., M.H.
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 84061727
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN MAKAN TAHANAN POLRES TUAL T.A. 2025