SPESIFIKASI TEKNIS
No. Jenis Bahan Penjelasan
1. Canal C Baja Ringan Kegunaan :
Rangka Atap
Jenis yang digunakan :
Ketebalan C.75.75
2. Atap Galvalum Kegunaan :
Penutup Atap
Jenis yang digunakan :
Ketebalan 0,3
Warna
3. Calsiboard Kegunaan :
Pelapis Dinding dan Penutup Plafond
Jenis yang digunakan :
Ketebalan 0,35
4. Semen Portland Kegunaan :
Cor dan Pasangan
Jenis yang digunakan :
Merk Gresik / Conch yang tersedia di pasaran kota Sampit
5. Cat Atap Kegunaan :
Pengecatan Atap
Jenis yang diguakan :
Cat eksterior tahan air seperti cat Djarum / setara
6. Cat Kilap Kegunaan :
Cat Kayu kesen, pintu jendela
Jenis yang digunakan :
Merk Avian / Platon sejenis
7. Cat Tembok Kegunaan :
Cat dinding, cat plafond
Jenis yang digunakan :
Merk Vinylex / sejenis
Ditetapkan oleh
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
SATUAN KERJA DITPOLAIRUD POLDA KALTENG
TAHUN ANGGARAN 2025
ANDI AMIRSAN
KOMPOL NRP 67120315
KAK
(KERANGKA ACUAN KERJA)
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG MAKO
DITPOLAIRUD POLDA KALTENG
LOKASI
MAKO DITPOLAIRUD POLDA KALTENG
JL. HM.ARYAD KM.15 SAMPIT, KAB. KOTIM
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN GEDUNG MAKO DAN KOLAM SELAM
DITPOLAIRUD POLDA KALTENG
1. Latar Belakang
Setiap fasilitas negara harus dapat berfungsi sesuai dengan rencana peruntukannya,
sehingga pemeliharaan fasilitas negara harus dilakukan sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi fasilitas yang layak dan standar operasional.
Dalam pelaksanaan pemeliharaan fasilitas negara harus memenuhi azas dan prinsip
kemanfaatan, keselamatan, keselerasan bangunan gedung dengan lingkungan, efektif,
efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi.
Guna pelaksanaan pemeliharaan tersebut maka beberapa tahapan yang harus dilalui
adalah:
a. Tahap Persiapan
b. Tahap Perencanaan
c. Tahap Pelaksanaan Pemeliharaan
d. Tahapan Permanfaatan
Dalam rangka realisasi pemeliharaan tersebut, tahapan persiapan dan perencanaan
sudah selesai dilaksanakan. Selanjutnya Pelaksanaan pemeliharaan konstruksi fisik
dengan menjaring Kontraktor Pelaksana yang memiliki kemampuan dan kualifikasi
yang sesuai bidangnya.
Kontraktor Pelaksana akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen pengadaan yang telah dipersiapkan seperti HPS dan Spesifikasi Teknis yang
menjadi pedoman dasar dalam rangka pemeliharaan bangunan fisik nantinya.
Secara kontraktual Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau pengarahan penugasan ini dimaksudkan sebagai
petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang mana didalamnya termuat masukan, azas
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan ke
dalam pelaksanaan tugas Kontraktor Pelaksana.
Dengan pengarahan penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud, yakni
terwujudnya sarana dan prasarana gedung kantor negara yang presentatif, modern dan
memenuhi kriteria desain/teknik, serta sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.
3. Sasaran
Perwujudan fasilitas bangunan gedung negara yang menyeluruh dan optimal dalam hal
kriteria perencanaan, pembiayaan, teknik pembangunan yang dilaksanakan, dan waktu
pelaksanaan.
4. Keluaran
Berfungsinya dermaga secara layak dan memenuhi standart operasional yang sesuai
dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah dipersyaratkan.
5. Lokasi Kegiatan
Mako Polairud Polda Kalteng, Jl. HM. Arsyad Km.15 Sampit Kabupaten Kotawaringin
Timur.
6. Sumber Pendanaan
DPA Satuan Kerja Ditpolairud Polda Kalteng Tahun Anggaran 2025.
7. Nilai Pagu Dana dan HPS
Pagu Dana : Rp. 199.800.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus
Ribu Rupiah)
HPS : Rp. 199.800.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus
Ribu Rupiah)
8. Jenis Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
9. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan dan Masa Pemeliharaan
Jangka Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari Kalender
Masa Pemeliharaan : 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender
10. Ruang Lingkup Kegiatan Konstruksi
Uraian Pekerjaan Utama meliputi :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pembuatan Rumah Genset
3. Pembuatan Garase Samping Gedung Sarpras
4. Pembuatan Garase Kapal Swamboat
5. Perbaikan dan Pemeliharaan Atap
6. Pemeliharaan Dinding
7. Perbaikan Ruang Tahanan
8. Perbaikan Gudang Senjata
9. Pemeliharaan Halaman Mako
11. Referensi Hukum
Dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi fisik, ketentuan mengenai teknis,
lingkungan, keamananan, kesehatan dan keselamatan terhadap bahaya akibat
pekerjaan harus mengikuti undang-undang dan peraturan yang berlaku, antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standard
dan Pedoman Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi melalu penyeda;
12. Syarat dan Ketentuan Kontraktor Pelaksana
Untuk melaksanakan tugasnya, Kontraktor Pelaksana harus memenuhi syarat-syarat
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti Perpres No. 16 Th. 2018
beserta perubahannya, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, dan peraturan lainnya yang
terkait. Syarat-syarat tersebut yakni :
a. Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha);
b. Mempunyai SBU Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi Bangunan Sipil;
c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
d. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai sesuai LDP;
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
13. Tenaga dan Peralatan
Untuk melaksanakan tujuannya Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga dan
peralatan yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi besarnya proyek
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Adapun tenaga kerja yang dibutuhkan minimal terdiri dari :
No Jenis Personil Jumlah Syarat Pengalaman
Kualifikasi
1 Pelaksana Lapangan 1 orang Pendidikan Minimal SLTA / 1 tahun
sederajat; memiliki SKTK /
Sertifikat keterampilan
2 Petugas K3 1 orang Pendidikan Minimal SLTA / 0 tahun
sederajat; Memiliki Sertifikat
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi
Peralatan utama yang dibutuhkan dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan
minimal terdiri dari :
No Nama Alat Jumlah Tipe Spesifikasi Kondisi
Kapasitas
1 Alat Tukang 1 set Standart baik
14. Identifikasi Bahaya
NO. Jenis / Type Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya & Resiko K3
1. Pekerjaan Rangka Atap - Terjatuh dari ketinggian
- Tergores baja ringan dan atap galvalum
- Iritasi kulit akibat cairan semen
15. Laporan dan Kelengkapan lainnya
Secara rinci laporan serta dokumen-dokumen lainnya yang harus disiapkan oleh
Kontraktor Pelaksana dan diperhatikan selama proses pelaksanaan pekerjaan fisik
adalah :
A. Laporan Harian
Laporan harian memuat hasil dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan setiap hari maupun
material yang datang setiap hari, termasuk keadaan cuaca yang terjadi setiap hari yang
dicatat didalam buku harian kemudian dituangkan didalam laporan harian.
B. Laporan Mingguan
Laporan mingguan memuat kemajuan sementara hasil pekerjaan fisik yang sedang
dilaksanakan setiap minggu lengkap dengan foto (asli). Dan dilaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen sebagai dasar persiapan langkah selanjutnya.
C. Laporan Bulanan
Laporan bulanan memuat kemajuan sementara hasil pekerjaan fisik yang sedang
dilaksanakan setiap bulannya lengkap dengan foto (asli). Dan dilaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen sebagai dasar persiapan langkah selanjutnya.
15. Penutup
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar pelaksana pekerjaan dapat memahami
dan selanjutnya menginterpretasikan serta mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar,
sehingga dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang sesuai.
Ditetapkan oleh
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
SATUAN KERJA DITPOLAIRUD POLDA KALTENG
TAHUN ANGGARAN 2025
ANDI AMIRSAN
KOMPOL NRP 67120315