KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH MALUKU
SATUAN BRIMOB
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGADAAN PERALATAN/PERLENGKAPAN KANTOR ATK
SATUAN BRIMOB POLDA MALUKU
DI AMBON
PROPINSI MALUKU
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
1. UMUM
Dalam rangka pelaksanaan tugas baik khususnya Pemeliharaan Keamanan dan
Ketertiban Nasional yakni pada pelaksanaan tugas yang mendukung operasional
Perkantoran berupa ATK Satuan Brimob Polda Maluku dengan pemberian pelayanan
Operasional Perkantoran secara Rutin yang melaksanakan tugas.
Penyediaan ATK dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang standar, meliputi :
perencanaan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, dan pendistribusian. Adapun
secara teknis fungsional penyediaan ATK ini dilaksanakan melalui Penyedia Barang
melalui Proses Non tender.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Barang
untuk melaksanakan pengadaan ATK Satuan Brimob Polda Maluku T.A. 2025.
2.2. Tujuan
1 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU,SATUAN BRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PERALATAN/PERLENGKAPAN KANTOR (ATK)
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Barang dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal dan
memenuhi syarat teknis sesuai dengan KAK ini.
3. LANDASAN HUKUM
3.1. DPA APBN Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Brimob Polda Maluku,
Tahun Anggaran 2025;
3.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4286);
3.4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3.5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3.6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
3.7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 05 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko;
3.8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 06 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah;
3.9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor : 11
Tahun 2021 tentang Pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
3.10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor : 11
Tahun 2021 tentang Unit kerja pengadaan barang/jasa Pemerintah;
2 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU,SATUAN BRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PERALATAN/PERLENGKAPAN KANTOR (ATK)
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
3.11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor : 12
Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
3.11. Peraturan Kapolri Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Tata cara pengadaan
barang/jasa Pemerintah secara elektronik di Lingkungan Polri;
3.12. Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2014 tentang Unit layanan pengadaan
barang/jasa Pemerintah di Polri;
3.4. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Paket Pekerjaan Pengadaan Belanja
Operasional Perkantoran berupa ATK Satuan Brimob Polda Maluku, Tahun
Anggaran 2025;
4. TARGET/SASARAN
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan ini adalah;
4.1. Penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu.
4.2. Biaya pekerjaan sesuai dengan anggaran kegiatan.
4.3. Pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4.4. Prosentase Pengadaan Operasional Pekantoran ATK yang terpenuhi.
4.5. Tersusunnya Jadwal Pelaksanaan Pengadaan ATK yang baik dan optimal.
4.6. Tersusunnya metode pelaksanaan yang baik sesuai dengan KAK.
4.7. Tersusunnya spesifikasi teknis dan identitas yang baik sesuai dengan KAK
5. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI
5.1. Lingkup kegiatan meliputi Pengadaan ATK untuk Operasional perkantoran
Satuan Brimob Polda Maluku T.A. 2025.
5.2. Lokasi
Kegiatan ini harus dilaksanakan di Satuan Brimob Polda Maluku.
6. SUMBER PENDANAAN/BIAYA
Sumber dana seluruh pekerjaan Pengadaan Belanja barang operasional perkantoran
berupa ATK dibebankan pada APBN Tahun Anggaran 2025, dengan Nilai Perhitungan
Sendiri (HPS), sebesar Rp. 142.138.000- (seratus empat puluh dua juta
seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
3 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU,SATUAN BRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PERALATAN/PERLENGKAPAN KANTOR (ATK)
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
7. NAMA DAN PROYEK/ SATUAN KERJA PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN
7.1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Dr. IRFAN S. P. MARPAUNG,
S.I.K., M.Si.
Pangkat : KOMISARIS BESAR POLISI
NRP : 74090750
7.2. Satuan Kerja :
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Daerah Maluku,
Satbrimob Polda Maluku
Jl, Jendral Sudirman Tantui
Ambon.
8. PROSES PEKERJAAN
8.1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 7 (Tujuh) bulan Dari Bulan Juni s.d. Desember
T.A. 2025.
8.2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
No Tahapan Bulan
kegiatan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
1. Pengadaan
× × × × × √ √ √ √ √ √ √
ATK
9. KRITERIA PEMILIHAN
9.1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas ;
Persyaratan kualifikasi yang dimaksud sebagai berikut :
9.1.1. Memiliki NIB
9.1.2. KBLI
9.1.3. SBU
9.1.4. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
9.1.5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir
9.1.6. Metode Pelaksanaan meliputi pekerjaan, persiapan, kegiatan, pelaksanaan
prosedur, proses administrasi hingga serah terima pekerjaan
4 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU,SATUAN BRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PERALATAN/PERLENGKAPAN KANTOR (ATK)
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
9.1.7. Spesifikasi teknis meliputi Indentitas dan identifikasi jenis sesuai HPS disertai
dengan gambar/brosur.
9.1.8. Pakta Integritas
9.1.9. Surat Pernyataan :
10.1.13.1 tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan
10.1.13.2 badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
10.1.13.3 tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
10.1.13.4 pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
9.1.10. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri (sertifikat) atau sewa (surat
dukungan/perjanjian sewa) terlampir daftar peralatan dan dokumentasi
tempat/lokasi)
9.2. Persyaratan Kualifikasi Teknis ;
Persyaratan kualifikasi teknis yang dimaksud sebagai berikut :
9.2.1. Memiliki pengalaman pekerjaan.
9.2.2. Memiliki SDM tenaga ahli / teknis yang professional.
9.2.3. Pesyaratan ketersediaan ATK.
9.2.4. Pengutamaan Penggunaan Material Produksi Dalam Negeri.
9.3 Persyaratan Kualifikasi Lainnya ;
9.3.1. Memiliki status falid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak
10. MASUKAN
10.1. Informasi
Untuk melaksanan tugasnya harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
5 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU,SATUAN BRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PERALATAN/PERLENGKAPAN KANTOR (ATK)
APBN TAHUN ANGGARAN 2025
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
10.1. Pekerjaan ini harus diselesaikan selama pelaksanaan jadwal KAK sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai kerja.
10.2. Dalam melaksanakan tugas, harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
11. P E N U T U P
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut maka selanjutnya agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Ambon, Juni 2025
KOMANDAN SATUAN BRIMOB POLDA MALUKU
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dr. IRFAN S. P. MARPAUNG, S.I.K., M.Si.
KOMISARIS BESAR POLISI NRP 74090750
6 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAERAH MALUKU,SATUAN BRIMOB POLDA MALUKU
KAK PENGADAAN PERALATAN/PERLENGKAPAN KANTOR (ATK)
APBN TAHUN ANGGARAN 2025