URAIAN SINGKAT
Pekerjaan : Perawatan Command Centre Polres Tabanan T.A. 2025
1. LATAR BELAKANG : Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. LOKASI KEGIATAN : Jalan Pahlawan No 12 Tabanan (Polres Tabanan)
3. NAMA ORGANISASI : - Satker : Polres Tabanan
PENGADAAN JASA - KPA : AKBP CHANDRA C. KESUMA, S.I.K., M.H.
LAINNYA - PPK : BRIPKA PUTU GEDE HADI SUHENDRA, S.H.
- PP : AIPDA I GST. NGR. PT. YOGA P., S.H., M.M.
4. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana dari DIPA Polres Tabanan T.A. 2025;
PERKIRAAN BIAYA b. Sub output kegiatan : Tanpa sub output;
c. Komponen : operasional dan pemeliharaan kantor;
d. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan
jasa lainnya sebesar Rp.107.495.000,- (seratus tujuh juta
empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
5. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/ pengadaan jasa
PELAKSANAAN lainnya selama 100 (seratus) hari kalender terhitung sejak
PEKERJAAN tanda tangan kontrak.
6. METODELOGI : a. Tahap persiapan dari pengecekan perangkat / komponen
yang akan di rawat / perbaiki;
b. Menyiapkan komponen / sparepart yang akan diganti;
c. Tahap perbaikan / perawatan perangkat sampai dengan
siap untuk digunakan (baik).
7. KRETERIA : Dalam pekerjaan Pemeliharaan Peralatan Command Centre
Polres Tabanan T.A. 2025, maka calon penyedia disyaratkan
melampirkan :
1. Memiliki tempat usaha dengan alamat tetap dan jelas;
2. Memiliki NIB ijin usaha dengan KBLI 62090 tentang
Aktivitas teknologi informasi dan jasa computer lainnya,
KBKI 87332 Jasa Instalasi PC dan Perlengkapan PC.
3. Memiliki pengalaman kerja dibidang pemeliharaan
teknologi informasi atau jasa computer lainnya;
4. Pekerjaan tidak disubkontrakkan.