BAB I
SYARAT- SYARAT TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sesuai
Surat Perjanjian Pemborongan terdiri atas :
a. Pekerjaan Pendukung, yang merupakan syarat untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan pokok.
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan pekerjaan pendukung ini akan diatur di
dalam pasal – pasal awal pada BAB III ini.
b. Pekerjaan pokok yaitu pekerjaan yang tertuang di dalam Dokumen Gambar
Rancangan Pelaksanaan.
Tata cara dan persyaratan pelaksanaannya akan diatur di dalam pasal – pasal
seterusnya.
1.2. Pekerjaan pendukung terdiri atas :
a. Penyediaan tenaga.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan.
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
d. Penyediaan peralatan.
e. Penyediaan bahan / material.
f. Perlindungan terhadap cuaca.
g. Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
h. Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek.
i. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
j. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing).
k. Pembenahan dan perbaikan kembali.
l. Peraturan / persyaratan teknik yang mengikat.
m. Penelitian dokumen pelaksanaan.
1.3. Pekerjaan pokok yang dilaksanakan adalah :
- Pekerjaan Pengecatan dan Leveling Paving
- Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior Gedung Utama
- Pekerjaan rehabilitasi aula rupatama
- Pekerjaan Pengecatan Tangga
- Pekerjaan Pengecatan Lorong Barat Lobby
- Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Rustamaji
Pasal 2
PENYEDIAAN TENAGA
2.1 Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup
memadai.
2.2 Pada setiap tahapan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan tenaga mandor,
tukang dan pekerja yang cukup trampil serta cukup jumlahnya, ditambah 1 ( satu )
orang drafter (tukang gambar) bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing.
2.3 Seluruh tenaga yang disediakan harus berkonsentrasi penuh pada pelaksanaan
pekerjaan pada proyek ini saja sampai selesainya seluruh pekerjaan.
2.4 Kontraktor berkewajiban menambah / mengganti tenaga seperti yang dimaksud
pada butir 1 & 2 di atas apabila diminta oleh Pemberi tugas berdasarkan
pertimbangan – pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini
dapat dikenakan sanksi / denda kelalaian
2.5 Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya
sendiri dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya,
dan mengenai pembayaran, perumahan, makanan, transportasi, dan pembayaran
yang harus dikeluarkan termasuk kompensasi yang harus yang menjadi haknya
berdasarkan perundang – undangan Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah
berakhir.
2.6 Di lokasi proyek Kontraktor harus menyediakan dan memelihara fasilitas
pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus
mampu melakukan tugas pertolongan pertama.
2.7 Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi atau Pemberi tugas bila terjadi
peristiwa kecelakaan di lokasi proyek atau dimana saja yang berhubungan dengan
pekerjaan. Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi
yang berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh Undang - undang.
Pasal 3
PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
3.1 Kontraktor pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
dalam bentuk barshart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir – butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
3.2 Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat – lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
lapangan pekerjaan.
3.3 Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas dan Panitia Pembangunan.
3.3.1. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor
Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan,
maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan
sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari
pelaksanaan pekerjaan.
3.3.2. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai
pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Panitia
Pembangunan.
Pasal 4
PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN
4.1. Kontraktor pelaksana harus menyediakan / mendirikan barak kerja dan gudang
penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi yang
kelayakannya akan dinilai oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Apa bila barak / gudang tersebut kurang layak dengan alasan – alasan teknis,
maka Kontraktor pelaksana harus melakukan perbaikan / penyempurnaan sesuai
dengan petunjuk Direksi.
4.2. Direksi keet Kontraktor pelaksana harus dilengkapi dengan :
Meja dan kursi kerja berlaci dan berkunci.
1 set dokumen Kontrak.
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat ( Spesifikasi Teknis )
Gambar – gambar pelaksanaan harus ditempel
Jadwal pelaksanaan ( Time schedule )
Buku Direksi dan Buku Tamu
4.3. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk
para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan –
perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan,
Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya
pengobatan dan lain – lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti Program
JAMSOSTEK). untuk semua pekerja yang ada di lokasi proyek ini.
4.4. Kontraktor harus menyediakan bagi seluruh pekerjanya perlengkapan –
perlengkapan pengamanan kerja yang memadai dalam jumlah yang cukup.
4.5. Semua material yang tersebutkan di dalam butir 1, 2 dan 3 di atas setelah
selesainya pelaksanaan kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus
dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
Pasal 5
PENYEDIAAN PERALATAN
5.1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya
serta berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan
pelaksanaan masing – masing komponen konstruksinya.
5.2. Pemberi tugas / Direksi dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi
bila secara teknis peralatan yang dipergunakan Kontraktor Pelaksana dinilai tidak
memenuhi persyaratan baik jumlahnya maupun kelayakan fungsinya.
5.3. Guna kesempurnaan pelaksanaan Konstruksi, selama masa pelaksanaan
Kontraktor Pelaksana harus senantiasa menyediakan alat ukur theodolite guna
pengukuran dan pengontrolan kebenaran pekerjaan oleh Panitia Pembangunan.
5.4. Bila Kontraktor Pelaksana tidak dapat menyediakannya, Panitia Pembangunan
berhak menyediakannya dengan biaya sewa sepenuhnya harus ditanggung oleh
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 6
PENYEDIAAN BAHAN.
6.1. Kontraktor pelaksana harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah / volumenya sesuai dengan tahap – tahap
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.
6.2. Mutu Bahan
Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan di
dalam kontrak dan sesuai dengan perintah Pemberi tugas dan sewaktu – waktu
dapat diuji jika Pemberi tugas memerintahkan di tempat pengambilan atau
pembuatan bahan, atau di lokasi atau di lain tempat yang ditentukan dalam
kontrak, atau di semua atau beberapa tempat tersebut. Kontraktor harus
memberikan bantuan peralatan, mesin, pekerja dan bahan – bahan yang biasa
diperlukan untuk pemeriksaan, pengukuran dan pengujian setiap pekerjaan dan
kualitas, berat atau banyaknya bahan yang digunakan dan harus menyediakan
contoh – contoh bahan sebelum disertakan ke dalam Pekerjaan, untuk diuji
sebagaimana dipilih dan diperlukan oleh Panitia Pembangunan.
Persyaratan mutu bahan secara umum adalah sebagai di bawah ini :
a. A i r :
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan beton harus air tawar yang
bersih, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya
yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan
pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium. Bila air yang dipergunakan dari
sumber PDAM, maka tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
b. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah PC jenis 1, harus satu merk untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan di dalam tempat ( gudang ) yang memenuhi syarat untuk
menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas. Semen Portland (
PC ) yang digunakan harus bersertifikat SNI antara lain Semen Gresik, dan
atau Dynamix.
c. Pasir ( PS )
Pasir yang digunakan adalah pasir brantas / pasir beton, berbutir keras,
bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya, yang
terdiri atas :
Material untuk urugan adalah Pasir dengan butiran kasar, yang lazim
disebut Pasir urug .
Pasir untuk pasangan adalah pasir Beton yang sama digunakan untuk
pekerjaan perbetonan, yakni pasir brantas / pasir beton
.
Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari Laboratorium.
d. Kerikil ( Kr )
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah,
bersih, tidak kropos dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai dengan syarat – syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
6.3. Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan di
dalam Spesifikasi Teknis dan sesuai dengan perintah pengawas / Pemberi tugas
dan sewaktu – waktu dapat diuji jika pengawas / Pemberi tugas memerintahkan di
tempat pengambilan atau pembuatan bahan, atau di lokasi atau di lain tempat
yang disepakati bersama antara Kontraktor dan Pengawas / Pemberi tugas, atau
di semua atau beberapa tempat tersebut.
Kontraktor harus memberikan bantuan peralatan, mesin, pekerja dan bahan –
bahan yang bisa yang diperlukan untuk pemeriksaan, pengukuran dan pengujian
setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau banyaknya bahan yang digunakan dan
harus menyediakan contoh – contoh bahan sebelum disertakan ke dalam
pekerjaan, untuk diuji sebagaimana dipilih dan diperlukan oleh Pengawas /
Pemberi tugas.
Pasal 7
PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah – langkah dan
peralatan yang perlu untuk melindungi pekerjaan / bahan yang digunakan agar tidak
rusak mutunya karena cuaca.
Pasal 8
KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN
TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap
kesalahan yang terjadi, Kontraktor harus :
a. Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi pekerjaan
dan menjaga lokasi pekerjaan ( sepanjang berada dalam pengawasannya ) secara
tertib agar tidak membahayakan orang – orang yang bekerja di lingkungan Proyek.
b. Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar,
tanda tanda bahaya dan pengawasan, bilamana dan di mana diperlukan atau
diwajibkan oleh Konsultan Pengawas / Pemberi tugas atau diharuskan oleh pejabat
yang berwenang, untuk melindungi pekerjaan atau untuk keamanan dan
kenyamanan publik atau lainnya.
c. Mengambil langkah – langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam
maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan terhadap orang
– orang atau harta benda akibat pencemaran, kebisingan atau akibat – akibat
lainnya yang timbul sebagai akibat dari metode operasinya.
8.1 Kontraktor dalam hubungannya dengan pekerjaan akan menyediakan dan
memelihara atas biaya sendiri semua peralatan keselamatn kerja dan perlatan
bantu lainnya untuk keselamatan pihak lain di lingkungan lokasi proyek seperti :
lampu, sinyal, penjagaan, pagar atau petugas jaga bila dan di mana perlu sesuai
pengarahan Konsultan Pengawas / Panitia Pembangunan, juga menyediakan
material – material yang berhubungan dengan tenaganya atau untuk memberi
pertanda yang tepat bagi pekerjaan di bawah permukaan tanah atau bagi
keselamatan dan kemudahan pelayanan atau kepentingan umum atau lainnya.
Pasal 9
KONTRAKTOR HARUS MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI PROYEK
Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menjaga agar lokasi proyek, bebas
dari semua halangan yang tidak perlu dan akan menyimpan atau menyisihkan setiap
peralatan dan kelebihan material milik Kontraktor dan membersihkan serta
memindahkan segala rongsokan dan sampah yang tidak perlu dari lokasi proyek
sehingga tidak mengganggu aktivitas kelancaran proyek.
Pasal 10
PEMBUATAN SHOP DRAWING
10.1. Shop Drawing ( Gambar Kerja ) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan bila :
a. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau
kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan ( tetapi masih dalam batas toleransi
yang dijinkan ) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
c. Panitia Pembangunan memerintahkan secara tertulis, demi kesempurnaan
konstruksi.
10.2. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Panitia Pembangunan
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
Pasal 11
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN ( AS BUILT DRAWING )
11.1 Sebelum penyerahan pekerjaan ke I, Kontraktor pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dan
pelaksanaannya.
b. As Built Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar –
gambar perubahan.
11.2 Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Panitia Pembangunan setelah dilakukan pemeriksaan
secara teliti.
11.3 Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan
pada saat Penyerahan ke I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat
Penyerahan Pekerjaan ke I tidak dapat dilakukan.
Pasal 12
PEMBENAHAN PERBAIKAN KEMBALI
12.1. Pembenahan / perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor
Pelaksana meliputi :
a. Komponen – komponen pekerjaan pokok / konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
b. Komponen – komponen Konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya)
12.2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan Direksi keet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir.
Pasal 13
PERATURAN / PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
13.1. Peraturan Teknik Yang Dikeluarkan / Ditetapkan Oleh Pemerintah RI.
Apabila tidak disebutkan lain di dalam SPESIFIKASI TEKNIS dan Gambar maka
berlaku mengikat peraturan – peraturan di bawah ini :
a. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan – bahan Bangunan ( PUPB NI-3/56)
b. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
c. Peraturan – Perubahan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
d. Peraturan – Peraturan Pemerintah / Perda setempat
e. Peraturan Beton (PB) 1989 dan PBI 1971
f. Peraturan Umum Muatan Indonesia (PUMI NI 18/1970)
g. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
h. SKSNI T-15-1991-03
13.2. Persyaratan Teknik Pada Gambar / Spesifikasi Teknis Yang Harus Diikuti :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidak sesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pengawas / Pemberi tugas lebih
dahulu.
3. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan Gambar, maka
Spesifikasi Teknis yang diikuti, kecuali bila hal tersebut terjadi karena
kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan / kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pemberi tugas.
4. Spesifikasi Teknis dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang
harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar di atas adalah
Spesifikasi Teknis dan Gambar setelah mendapatkan perubahan /
penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
6. Bila dalam Gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum
ukuran skala gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat
dipergunakan.
Pasal 14
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
14.1 Kontraktor pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen
pelaksanaan secara seksama dan bertanggung jawab bila di dalam penelitian
tersebut dijumpai :
Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis
yang bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan konstruksi atau
kegagalan pekerjaan, maka Kontraktor pelaksana wajib melaporkan kepada
Konsultan pengawas secara tertulis, dan menangguhkan pelaksanaannya
sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Konsultan Pengawas /
Pemberi tugas.
14.2 Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut, terjadi ketidak sempurnaan
konstruksi atau kegagalan pekerjaan maka Kontraktor pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki / melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan dari Pemberi tugas tanpa ganti rugi apapun dari pihak – pihak lain.
Pasal 15
SYARAT – SYARAT TEKNIK PEKERJAAN
15.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan persiapan pelaksanaan pekerjaan ini
adalah penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan – pekerjaan :
- Pekerjaan Pengecatan dan Leveling Paving
- Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior Gedung Utama
- Pekerjaan rehabilitasi aula rupatama
- Pekerjaan Pengecatan Tangga
- Pekerjaan Pengecatan Lorong Barat Lobby
- Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Rustamaji
Pasal 16
PEKERJAAN LEVELING PAVING
Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan
Leveling Paving.
Bahan Yang Digunakan
Bahan yang dimaksud adalah bahan untuk Pekerjaan Leveling Paving
yaitu Pasir urug sebagai laveling dan pasir filler dari bahan sama dengan
pasir urug untuk pengisi nat antar paving.
Pengukuran
1. Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik-titik elevasi
di lapangan, serta duga tinggi ± 0.00 (yakni sama dengan
permukaan BM yang sudah ditentukan).
2. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan
tahapan pekerjaan yang dibutuhkan, antara lain adalah :
a. Untuk penetapan pemasangan patok – patok elevasi.
b. Untuk pengecekan kebenaran kedudukan elemen elevasi
selama pengerjaannya.
Pelaksanaan :
1. Menentukan Spot-spot paving yang mengalami penurunan.
2. Membongkar area paving yang sudah ditandai guna menaikkan
leveling.
3. Memasang paving lama dengan leveling sesuai permukaan
paving sekitar yang masih rata.
4. Menaburkan atau mengisi filler atau nat antar paving dengan pasir
urug atau pasir filler.
Pasal 17
PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING BARU
Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan
Pemasangan Paving Baru.
Bahan Yang Digunakan
Bahan yang dimaksud adalah bahan untuk Pekerjaan Pemasangan
Paving Baru yaitu Paving Block natural 6 cm, Pasir urug sebagai laveling
dan pasir filler dari bahan sama dengan pasir urug untuk pengisi nat antar
paving.
Pengukuran
1. Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik-titik elevasi
di lapangan, serta duga tinggi ± 0.00 (yakni sama dengan
permukaan BM yang sudah ditentukan).
2. Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan
tahapan pekerjaan yang dibutuhkan, antara lain adalah :
a. Untuk penetapan pemasangan patok – patok elevasi.
b. Untuk pengecekan kebenaran kedudukan elemen elevasi
selama pengerjaannya.
Pelaksanaan :
1. Menentukan Spot-spot paving yang mengalami kerusakan/pecah.
2. Membongkar area paving yang sudah ditandai guna mengganti
paving rusak dengan paving yang baru
3. Memasang paving baru dengan leveling sesuai permukaan paving
lama yang masih rata.
4. Menaburkan atau mengisi filler atau nat antar paving dengan pasir
urug atau pasir filler.
PASAL 18
PEKERJAAN PENGECATAN PAVING
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua Pekerjaan Pengecatan Paving
antara lain:
a. Pekerjaan pengecatan paving baru dan paving lama pada setiap lokasi yang
ditunjukkan oleh gambar kerja,
Bahan – Bahan
- Cat Tennokote atau cat yang lazim digunakan untuk pengecatan
lapangan Merk Propan warna ditentuka kemudian.
Pelaksanaan
a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang Paving benar-
benar bersih dari kotoran atau material pasir filler sudah masuk sela-
sela paving.
b. Pengecatan dilakukan 3 lapis secara bertahap, pengecatan ke tahap
berikutnya harus menunggu pengecatan di tahap sebelumnya benar-
benar kering.
c. Pekerja harus memasang batas atau tanda di area cat yang masih
basah.
d. Pengecatan harus memperhitungkan cuaca jika dirasa mau hujan
jangan dilakukan proses pengecatan
PASAL 19
PENGECATAN DINDING EKSTERIOR GEDUNG UTAMA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan
antara lain:
a. Pengecatan Dinding Eksterior Gedung Utama,
Bahan – Bahan
- Cat penutup dinding bangunan luar menggunakan tipe Exterior
(Weathershield MAX) dengan merk Nippon, Warna ditentukan
kemudian.
- Cat dasar ( Primer) buatan pabrik yang sama dengan merk cat yang
digunakan.
Pelaksanaan
a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran
tembok benar – benar sudah kering.
b. Permukaan – permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus
diperbaiki terlebih dahulu dengan bahan – bahan yang sama dengan
dindingnya, baru dilaksanakan plamuuran tembok dengan bahan
yang telah disetujui oleh Direksi sampai rata dan halus.
c. Setelah plamuuran betul – betul kering, maka plamuuran diamplas
sampai halus dan dibersihkan dari debu yang menempel.
d. Untuk warna – warna sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng – kaleng dengan nomor pencampuran yang sama dari pabrik.
e. Pengecatan dilaksanakan minimal 1 lapis cat dasar dab 2 lapis cat
penutup, hasil pengecatan harus padat rata warnanya atau setelah
disetujui oleh direksi
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh,
rata dan tidak ada bagian – bagian yang belang dan bidang cat
dijaga terhadap pengotoran – pengotoran.
h. Semua proses dan tatacara pelaksanaan pengecatan harus
mengacu pada aturan ( aplikasi ) produk.yang digunakan.
PASAL 20
BONGKAR PASANG KEMBALI PINTU KACA TEMPERED
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Bongkar Pasang Kembali Pintu Kaca Tempered ini dilakukan di ruang
Aula Rupatama dikarenakan ada pembongkaran lantai dibawahnya sehingga
harus melepas engsel bawah pintu temperd.
Peralatan
- Suction kaca / kop kaca
- Obeng
Pelaksanaan
1. Pelepasan engsel pintu dilakukan sebelum keramik lantai dibawahnya dibongkar.
2. Pelepasan enggsel harus dilakukan perlahan dan hati-hati.
3. Pelepasan daun pintu temperd dilakukan minimal 2 orang pekerja.
4. Penyimpanan daun pintu harus pada tempat yang aman dan tidak ada aktifitas
pekerjaan berat disekitarnya.
PASAL 21
PEMBONGKARAN KERAMIK LANTAI LAMA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pembongkaran Keramik Lantai Lama ini dilakukan di ruang Aula
Rupatama dan atau lokasi lain yang ditunjukkan di gambar kerja.
Peralatan
- Betel
- Martil
- Ercussion Hummer (jika diperlukan)
Pelaksanaan
1. Pembongkaran Keramik lama dilakukan di titik yang ditunjukkan oleh gambar
kerja.
2. Terdapat 2 lapis keramik lama yang harus dibongkar semua.
3. Pembongkaran dilakukan sampai plat beton terlihat (spacy keramik lama ikut
dibongkar)
4. Pembongkaran dilakukan secara hati-hati jangan menimbulkan polusi dan
dilakukan dihari tertentu supaya tidak menggangu staff polres bekerja.
Pasal 22
PEMASANGAN MOULDING
Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan Pemasangan Moulding.
Bahan Yang Digunakan
Bahan yang dimaksud adalah bahan untuk Pekerjaan Pemasangan
Moulding yaitu;
1. Molding dinding dari bahan gypsum atau sama dengan bahan
yang dipakai untuk list plafond.
2. Semen Aplus untuk perekat moulding
3. Paku biasa untuk memperkuat perekatan moulding ke dinding.
Pelaksanaan :
1. Sebelum pemasangan moulding dimulai pastikan lokasi
penempatan mounding bebas dari cat lama atau pplamur lama
(moulding ditempel pada permukaan acian lama).
2. Pemasangan Semen perekat harus merata.
3. Pemasangan paku penguat minimal dengan jarak 50 cm
PASAL 23
PEMINDAHAN AC
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pemindahan AC ini dilakukan di ruang Aula Rupatama.
Peralatan
- Obeng
- Tangga
- Dan peralatan lain yang dibutuhkan
Pelaksanaan
1. Pemindahan Ac dilakukan dengan hati-hati tanpa merusak komponen ac.
2. Pemasangan kembali Ac pada tempat yg ditunjukkan oleh direksi teknis.
PASAL 24
PEMASANGAN GYPSUM BOARD
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah juga pekerjaan – pekerjaan
guna pelaksanaan Pemasangan Gypsum Board, penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan.
Bahan .
1. Plafond Gypsum Board 9 mm Merk Knauff, elephant.
Pelaksanaan.
1. Plafond Gypsum Board 9 mm dipasang pada rangka plafond lama untuk
tambal sulam plafond.
2. Plafond Gypsum Board 9 mm dipasang pada lubang di dinding untuk
menutup lubang lama di dinding.
PASAL 25
PENGUPASAN WALLPAPER
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengupasan Wallpaper ini dilakukan di ruang Aula Rupatama.
Peralatan
- Gunting
- Kepi
- amplas
Pelaksanaan
1. Wallpaper lama dikupas sampai bersih tampa tertinggal lemnya.
2. Sisa lem harus di amplas sampai bersih
3. Pengupasan dilakukan sampai bersih yang nanti bisa dilanjutkan ke tahap
pengecatan ulang dengan cat dasar.
PASAL 26
PENGECATAN DINDING INTERIOR
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan
antara lain:
a. Pengecatan dinding tembok untuk seluruh dinding dalam pada ruang yang
ditujjukkan oleh gambar kerja,
Bahan – Bahan
- Cat penutup merk Nippon, Warna ditentukan kemudian untuk dinding
bagian dalam (interior).
- Cat dasar ( Primer) buatan pabrik yang sama dengan merk cat yang
digunakan.
.
Pelaksanaan
a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran
tembok benar – benar sudah kering.
b. Permukaan – permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus
diperbaiki terlebih dahulu dengan bahan – bahan yang sama dengan
dindingnya, baru dilaksanakan plamuuran tembok dengan bahan
yang telah disetujui oleh Direksi sampai rata dan halus.
c. Setelah plamuuran betul – betul kering, maka plamuuran diamplas
sampai halus dan dibersihkan dari debu yang menempel.
d. Untuk warna – warna sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng – kaleng dengan nomor pencampuran yang sama dari pabrik.
e. Pengecatan dilaksanakan minimal 1 lapis cat dasar dab 2 lapis cat
penutup, hasil pengecatan harus padat rata warnanya atau setelah
disetujui oleh direksi
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh,
rata dan tidak ada bagian – bagian yang belang dan bidang cat
dijaga terhadap pengotoran – pengotoran.
g. Semua proses dan tatacara pelaksanaan pengecatan harus
mengacu pada aturan ( aplikasi ) produk.yang digunakan.
PASAL 27
PEMASANGAN LIST KERAMIK LANTAI
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah juga pekerjaan persiapan
guna pelaksanaan pekerjaan Pemasangan List Keramik Lantai ini
meliputi :
Pemasangan List Keramik Lantai
Bahan yang digunakan.
Bahan untuk Pemasangan List Keramik Lantai ini terdiri atas :
a. Semen Gresik atau Dynamix.
b. Pasir pasang memakai pasir beton/brantas.
c. List Granit 10 x 60 warna ditentukan kemudian.
Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Keramik List dipasang di dinding paling bawah yang bersentuhan
dengan granit lantai.
2. Bagian – bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan
lempeng keramik yang tidak penuh, pemotongannya harus
menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian-tepian
potongan yang lurus dan halus, kemudian sudut atas dibevel
kembali kecuali tidak menghendaki demikian.
3. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar
campuran 1 PC : 3 Ps.dan body keramik dilapisi pasta semen.
4. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa sehingga :
a. Seluruh bagian permukaan bawah tegel keramik harus terisi
penuh dengan mortar spesi hingga tidak terdapat rongga
udara terjebak di bawah keramik.
b. Nat antar keramik adalah 1½ - 2 mm dan menghasilkan garis
nat yang lurus sejajar garis dinding yang melingkupinya.
5. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara ( nat ) harus diisi
penuh dengan adukan Lemkra dan dikeruk halus hingga
menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian
tegel.
6. Noda adukan semen warna yang mengenai permukaan tegel harus
segera dibersihkan dengan lap basah dan dikeringkan seketika
dengan lap kering.
7. Direksi / Konsultan Pengawas berhak memerintahkan
pembongkaran dan pembenahan kembali tanpa biaya tambah bila
persyaratan pada ayat 2, 3 dan 5 di atas tidak dapat dipenuhi.
PASAL 28
PERBAIKAN MEJA
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah juga pekerjaan – pekerjaan
guna pelaksanaan Perbaikan Meja, penyediaan tenaga, bahan material dan
peralatan.
Bahan .
1. HPL dengan warna dan jenis menyesuaikan yang lama.
2. Lem khusus Vynil.
Pelaksanaan.
1. Bagian HPL meja yang pecah di Sebagian sisinya harus dikupas di
semua sisinya / tidah boleh terlihat sambungan di satu sisi
2. Pengeleman harus penuh.
3. Sudut-sudut harus di tuisir dan di kasih dempul sehinggan terlihat rapi
PASAL 29
PEMASANGAN GRANIT LANTAI
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah juga pekerjaan persiapan
guna pelaksanaan pekerjaan keramik dan finishing ini meliputi :
Pas. Granit Tile Lantai 60x60
Bahan yang digunakan.
Bahan untuk finishing lantai Keramik ini terdiri atas :
d. Semen Gresik atau Dynamix.
e. Pasir pasang memakai pasir beton/brantas.
f. Granit 60 x 60 Granito Kwalitas 1 type Salsa Crystal (polished)
Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Keramik lantai dipasang diatas beton rabat, sebagai landasan dari
pada keramik lantai dengan tebal 5 cm, campuran beton rabat
sesuai dengan yang ada dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini
2. Lantai Granit GRANITO kualitas / mutu 1 type Salsa crystal
(polished) ukuran 60 x 60 cm dilaksanakan di seluruh lantai
ruangan bangunan dalam dan luar, atau sesuai gambar.
3. Bagian – bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan
lempeng keramik yang tidak penuh, pemotongannya harus
menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian-tepian
potongan yang lurus dan halus, kemudian sudut atas dibevel
kembali kecuali tidak menghendaki demikian.
4. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar
campuran 1 PC : 3 Ps.dan body keramik dilapisi pasta semen.
5. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa sehingga :
a. Seluruh bagian permukaan bawah tegel keramik harus terisi
penuh dengan mortar spesi hingga tidak terdapat rongga
udara terjebak di bawah keramik.
b. Menghasilkan bidang lantai yang benar – benar datar dan rata
air, kecuali untuk bagian – bagian lantai pada daerah basah
yang dikehendaki miring harus menghasilkan bidang miring
sempurna yang dapat mengalirkan air hingga kering ke lubang
lantai ( avour ).
d. Nat antar keramik adalah 1½ - 2 mm dan menghasilkan garis
nat yang lurus sejajar garis dinding yang melingkupinya.
6. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara ( nat ) harus diisi
penuh dengan adukan Lemkra dan dikeruk halus hingga
menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian
tegel.
7. Noda adukan Lemkra yang mengenai permukaan tegel harus
segera dibersihkan dengan lap basah dan dikeringkan seketika
dengan lap kering.
8. Direksi / Konsultan Pengawas berhak memerintahkan
pembongkaran dan pembenahan kembali tanpa biaya tambah bila
persyaratan pada ayat 2, 3 dan 5 di atas tidak dapat dipenuhi.
PASAL 30
PEMBONGKARAN DINDING PVC
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pembongkaran Dinding PVC ini dilakukan di sisi dinding ruang tangga
naik ke lantai dua..
Peralatan
- Obeng
- Gunting
- Gerinda (jika dibutuhkan)
- Cungkit besi
Pelaksanaan
1. Pembongkaran Dinding PVC harus dilakukan secara hati-hati jangan merusan
sisi dinding lain.
2. Lubang sisa paku harus ditutup sengan campuran semen dan ditutup dengan cat
interior yang sewarna dengan cat lama.
PASAL 31
PEMASANGAN LAMPU LED
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan
Lampu LED.
Bahan yang digunakan.
Bahan pekerjaan ini terdiri atas :
• Lampu Bohlam LED Philips 14 Watt
Pelaksanaan.
1. Pemasangan Fitting Lampu LED harus rapi, permukaan bawah rata
dengan plafond atau rata dengan fitting downlight lama.
2. Pastikan Brecket lampu terkait kencang dengan plafond
PASAL 32
PENGECATAN HAND RAILING TANGGA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan Pengecatan Hand Railing
Tangga antara lain:
a. Pengecatan Hand Railing Tangga untuk semua ralling tangga yang ada di
gedung utama atau lokasi lain yang ditujjukkan oleh gambar kerja,
Bahan – Bahan
- Cat Meny A
- Cat Meny B
- Cat Besi Penutup Merk Avian.
- Pengencer
- Kuas Cat Besi
Pelaksanaan
a. Amplas dahulu permukaan besi yang lama sehingga cat lama bersuh
tidak bersisa
b. Pengecatan dengan many A dilakukan 1 lapis.
c. Pengecatan dengan many B dilakukan 1 lapis.
d. Pengecatan dengan Cat Besi Penutup dilakukan 2 lapis.
PASAL 33
CAT CAMPROT
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan
antara lain:
a. Pengecatan dinding tembok dengan menggunakan cat camprot untuk seluruh
dinding dalam pada ruang yang ditunjukkan oleh gambar kerja,
Bahan – Bahan
- Cat Tekstur merk Puffin.
.
Pelaksanaan
a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran
tembok benar – benar sudah kering.
b. Permukaan – permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus
diperbaiki terlebih dahulu dengan bahan – bahan yang sama dengan
dindingnya, baru dilaksanakan plamuuran tembok dengan bahan
yang telah disetujui oleh Direksi sampai rata dan halus.
c. Setelah plamuuran betul – betul kering, maka plamuuran diamplas
sampai halus dan dibersihkan dari debu yang menempel.
d. Untuk warna – warna sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng – kaleng dengan nomor pencampuran yang sama dari pabrik.
e. Pengecatan dilaksanakan minimal 2 lapis cat penutup, hasil
pengecatan harus padat rata warnanya atau setelah disetujui oleh
direksi
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh,
rata dan tidak ada bagian – bagian yang belang dan bidang cat
dijaga terhadap pengotoran – pengotoran.
g. Semua proses dan tatacara pelaksanaan pengecatan harus
mengacu pada aturan ( aplikasi ) produk.yang digunakan.
Pasal 34
BETON BALOK 15/20
1 M3 Beton Mutu Rendah F'c 15 Mpa, Slump (100 ± 25) Mm, Agregat Maks 19 Mm
Secara Semi Mekanis
RABAT LANTAI
Membuat Beton Mutu f'c = 7.5 MPa , Slump (100 ± 25 ) mm, agregat maks 19 mm
secara manual
SELIMUT BETON.
Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pengaturan jarak tulangan terhadap dinding bekisting dengan
ketebalan sesuai persyaratan teknik yang disyaratkan.
Bahan.
a. Bahan yang digunakan terbuat dari cetakan beton berukuran 10x10cm atau
bahan lain yang dapat menahan adukan beton dan berkesesuaian sifat dengan
mutu beton yang disyaratkan.
b. Penggunaan bahan untuk beton decking harus dengan sepengetahuan
Konsultan Pengawas.
Pelaksanaan.
Ketebalan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan persyaratan
yang diatur dalam PBI 1971, minimal sesuai tebal berikut ini :
Paparan Komponen struktur Ketebalan Selimut
Dicor Secara
Permanen Kontak -Strous 50 mm
Dengan Tanah -Footplat
Terpapar Cuaca Atau
-Sloof
Kontak Dengan
-Kolom 30mm
Tanah
Tidak Terpapar - Balok 25mm
Cuaca Atau Kontak - Plat Lantai
Dengan Tanah - Tangga
ADUKAN BETON.
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan adukan beton ini penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan beton Strous, Foot
plat, sloof, Kolom, Balok, Plat beton, Ring Balok.
Bahan dan Pelaksanaan.
1. Kontraktor pelaksana harus menyediakan bahan / material yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah / volumenya sesuai dengan tahap–tahap
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.
2. Mutu Beton :
a. Adukan beton harus memenuhi mutu beton F'C 7,5 MPA Untuk Rabat
Lantai Kerja dan Rabat Beton Bawah Keramik.
b. Adukan beton harus memenuhi mutu beton F'C 15 MPA Untuk Kolom
Praktis, Balok Latai dan Balok Ring 15/20.
c. Adukan beton harus memenuhi mutu beton F'C 20 MPA Untuk Lantai
Area Kerja Uji Sample Laboratorium.
d. Adukan beton harus memenuhi mutu beton F'C 25 MPA Untuk Strous,
Poor/Footplat/Pilecape, sloof, Kolom 30/40, Kolom 30/30, Kolom Siku.
e. Adukan beton harus memenuhi mutu beton Ready Mixed (Untuk
Bangunan Gedung) Fc'25mpa Untuk Balok 15/30, Balok 20/30, Beton Plat
Lantai.
f. Kontraktor pelaksana harus melaksanakan pengujian agregat di
Laboratorium. Bahan agregat yang dipakai untuk perencanaan campuran
beton ( mix desain ) harus telah mendapatkan rekomendasi dari
laboratorium dan dipakai sebagai tolok banding pemeriksaan untuk
agregat yang didatangkan dilokasi pekerjaan.
g. Hasil dari perencanaan campuran yang akan dipakai pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan ini harus dikalibrasikan dalam perbandingan
campuran dengan satuan volume ( bukan berat ) yang selanjutnya
dinyatakan dalam takaran bahan di lapangan pekerjaan.
h. Kontraktor wajib membuat benda uji dengan jumlah tertentu sesuai yg
disyaratkan oleh konsultan Pengawas / Direksi, guna cek kelenturan dan
cek kekuatan yang akan dilakukan oleh Pengawas.
i. Benda uji diujikan di Laboratorium uji beton atas biaya Kontraktor.
3. Pengecoran Beton,
a. Apabila Kontraktor pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran
beton, maka Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada
konsultan pengawas / Direksi kapan pengecoran dilaksanakan.
b. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan bila :
Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan penulangan dan bekisting
serta pemasangan beton decking secara sempurna dan bersih serta
telah mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas / Direksi.
Kontraktor telah menyediakan bahan, peralatan dan persiapan
tenaga serta dinyatakan dalam daftar bahan alat dan tenaga kerja.
Kontraktor telah membuat schedulle rencana pengecoran dan
strategi pengecoran berupa gambar tata letak bahan serta arah
pengecoran.
Stek – stek untuk tahapan pekerjaan berikutnya telah dipersiapkan
dan dibuat, terutama stekan penulangan baru dari konstruksi lama
yang harus dibuat / dimunculkan dahulu.
Seluruh persiapan pengecoran yang tersebut di dalam sub butir a, b,
c dan d di atas telah mendapatkan pembenaran dari konsultan
pengawas / Direksi. Seluruh persiapan di atas, apabila telah disetujui
berdasarkan pemeriksaan dan penilaian di lapangan pekerjaan,
Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran.
c. Selama pekerjaan pengecoran Kontraktor harus melaksanakan hal
sebagai berikut :
Pengujian kekuatan setiap kali penuangan campuran beton dari
beton molen. Angka kekentalan yang diperoleh harus sesuai
dengan yang disyaratkan PBI-1971. Dan harus sesuai dengan
rekomendasi Laboratorium yang membuat mix desaign.
Pembuatan benda – benda uji, kubus beton atau silinder beton
dengan rasio sesuai yang diatur di dalam PBI-1971, maka rasio
benda uji akan ditetapkan oleh konsultan pengawas / direksi.
Setelah mencapai umur yang cukup, benda – benda uji ini harus
diteskan ke Laboratorium beton yang membuat mix desain dengan
biaya Kontraktor. Bila hasil Laboratorium ternyata mutu beton yang
telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat maka dilakukan test –
test selanjutnya di lapangan sesuai prosedur yang telah diatur di
dalam PBI-1971. Bila test – test di lapangan inipun masih
mendapatkan hasil mutu beton di bawah K-250 maka Kontraktor
berkewajiban untuk menyelesaikan secara teknis pekerjaan
(dengan melakukan ulang perhitungan struktur, membongkar
pekerjaan ini dan melaksanakan kembali tanpa mendapatkan ganti
rugi apabila hasil perhitungan struktur yang di syaratkan tidak
tercapai.
Pemadatan beton ini dengan menggunakan vibrator.
Pelaksanaannya harus dilakukan secara benar yakni pencelupan
vibrator harus diusahakan tegak lurus, secara perlahan – lahan,
demikian juga penarikan vibrator. Selama pengecoran, vibrator tidak
bolah disentuhkan tulangan dan beksiting. Kontraktor pelaksana
harus menyediakan sedikitnya 1 ( satu ) buah vibrator cadangan
selama pekerjaan pengecoran berlangsung.
Kontraktor harus selalu menjaga ketepatan titik – titik pemasangan
angker supaya tidak bergeser dari posisi yang telah ditentukan
sampai beton benar – benar kering.
d. Bila Kontraktor bertindak menyimpang dari ketentuan – ketentuan di atas,
Konsultan Pengawas / Direksi berhak menghentikan pekerjaan ini dan
semua resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor pelaksana.
PEMELIHARAAN BETON.
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pemeliharaan beton ini penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan perlindungan beton hingga
beton yang baru di cor terlindungi dari sinar matahari langsung, angin dan
hujan sampai beton mengeras secara wajar.
Bahan.
Bahan yang digunakan antara lain :
• Goni
• Air
Pelaksanaan.
1. Kontraktor pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor
terhadap sinar matahari langsung, angin dan hujan sampai beton
semat mengeras secara wajar.
2. Kontraktor pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang
telalu cepat dengan cara – cara sebagai di bawah ini :
a. Semua bekisting yang melindungi beton yang baru dicor harus
dibasahi secara teratur sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton yang tidak terlindungi oleh bekisting
( misalnya permukaan plat atap ) harus ditutup dengan karung
goni basah selama perkiraan pengikatan awal berlangsung dan
selanjutnya digenangi dengan air selam 14 hari sejak saat
pengecoran, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas / Direksi.
Pemeliharaan dengan penyiraman air minimal 2 x sehari harus
dilakukan setelah bekisting dibuka. Penyiraman dilakukan
selama 7 hari.
c. Tidak dibenarkan menimbun atau mengangkut barang di atas
beton atau memakai bagian beton sebagai tumpuan selama
menurut Konsultan Pengawas / Direksi bahwa beton tersebut
belum cukup mengeras dan kuat.
Pasal 35
PEMBESIAN 1 KG PENULANGAN KOLOM, BALOK, RING, SLOOF UNTUK BJTP
ATAU BJTS <12MM, CARA MANUAL
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi tulangan beton
ini, penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan tulangan beton.
Bahan Yang digunakan dan Pelaksanaan.
a. Acuan perhitungan akhir volume pembesian yakni dari hasil penimbangan
bahan atau dengan mengalikan luas penampang asli, panjang dan koefisien
bukan dari tabel.
b. Baja tulangan secara umum adalah baja tulangan berprofil dengan mutu baja
U. 32 merek BHS yakni bagian tulangan yang didalam gambar perencanaan
ditandai dengan huruf D untuk diameter pengenalnya dan baja tulangan
tambahan / pelengkapnya adalah baja tulangan polos dengan mutu baja U. 24
merek BHS, yakni yang didalam gambar perencanaan ditandai dengan
sebagai kode diameternya.
c. Baja tulangan yang akan digunakan dalam pelaksanaan hendaknya harus
dilakukan pengujian laboratorium lebih dahulu menurut prosedur teknis yang
berlaku, dan biaya pengujian sepenuhnya harus ditanggung Kontraktor
Pelaksana dan sudah harus dianggap telah termasuk didalam faktor-faktor
penawaran.
d. Baja tulangan yang didatangkan dilapangan pekerjaan tidak diperkenankan
langsung dikerjakan sebelum mendapat pembenaran atau persetujuan dari
Direksi ( Konsultan Pengawas ).
e. Bila baja tulangan yang tercantum didalam gambar ternyata tidak ada atau sulit
ditemukan di pasaran, Kontraktor Pelaksana harus segera mengajukan
permintaan ijin secara tertulis yang dilampiri dengan rencana perubahan
beserta perhitungan teknisnya. Bila Direksi meluluskan, Kontraktor Pelaksana
dapat melaksanakannya sesuai dengan ijin Direksi.
f. Perlakuan pelaksanaan tulangan ( penyambungan, pembengkokan,
pemasangan tulangan lewatan / overlaf dan lain-lain ) harus memenuhi SK SNI
2847-2019.
g. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus dilengkapi dengan
beton decking dengan ukuran standard yang sama dimana jumlah, penempatan
dan mutunya harus disetujui Direksi ( Konsultan Pengawas ).
h. Baja-baja tulangan yang akan dipakai sampai saat akan dilakukan pengecoran
beton harus bebas dari kotoran, lemak atau karat serta kotoran-kotoran lain
yang dapat mengurangi daya rekat antara campuran agregat beton dengan
tulangan itu sendiri.
i. Untuk kotoran berupa karat dapat digunakan bahan kimia penghilang karat (
Rust Remover ) yang tidak mengurangi diameter dan kekuatan baja tulangan.
j. Untuk penggunaan bahan kimia tersebut Kontraktor harus memperoleh
petunjuk yang jelas dari Produsen dan persetujuan dari Konsultan Pengawas /
Direksi.
k. Besar ukuran beton beserta penulangan dilaksanakan sesuai gambar rencana
dan gambar detail.
l. Balok latei dilaksanakan langsung di atas semua kusen pintu dan jendela
maupun Boven light yang mempunyai lebar bebas lebih dari 1,00 m. Kusen-
kusen tegak sebagai bentangan bebas hingga ujung kusen tepi yang lain.
m. Beton ring balok dilaksanakan pada seluruh akhiran tembok bagian atas
termasuk tembok – tembok akhiran pada tembok yang lain.
n. Balok konsol beton dilaksanakan sesuai dengan gambar, bila terjadi perbedaan
antara bestek dan gambar detail, Kontraktor diwajibkan melaporkan pada
Pengawas sehingga mendapatkan keputusan.
o. Perlakuan pelaksanaan tulangan (penyambungan, pembengkokan,
pemasangan tulangan lewatan dll.) harus memenuhi PBI 1971.
Pasal 36
PEMASANGAN 1 M2 BEKISTING UNTUK SLOOF (3X PAKAI )
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan bekisting ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan bekisting.
Bahan Yang digunakan.
Bahan bekisting terdiri dari :
a. Multiplek tebal 12 mm
b. Kayu Kelas IV (Sengon/dll)
c. Paku Biasa
d. Minyak Bekisting.
e. Bambu
Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Bekisting harus disusun dan dirangkai sedemikian rupa sehingga Kokoh,
tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan atau
tekanan lateralnya pada saat pengecoran.
b. Tidak menyebabkan adukan beton terurai / bocor, dalam hal ini khusus
untuk bekisting kolom disyaratkan tinggi penulangan maksimum adalah 2 m
dari permukaan dasar yang telah mengeras.
c. Mudah pembongkarannya tanpa membahayakan konstruksi.
d. Untuk dapat memenuhi hal ini, Kontraktor pelaksana harus membuat
gambar pelaksanaannya (shop drawing) lebih dahulu berserta perhitungan
konstruksinya, dan telah mendapatkan persetujuan konsultan pengawas
sebelum bekisting dilaksanakan.
e. Bahan bekisting yang telah dipakai tidak boleh dipakai kembali kecuali
dengan ijin konsultan pengawas secara tertulis.
f. Bekisting dari pasangan bata digunakan untuk pengecoran balok beton di
atas tanah.
g. Bila memenuhi syarat konstruksi, pemakaian bekisting dari bahan lain
selain yang disebutkan di atas, boleh dilakukan sepanjang telah
memperoleh ijin dari konsultan Pengawas.
PEMBONGKARAN BEKISTING.
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan pembongkaran bekisting ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pembongkaran
bekisting beton.
Pelaksanaan.
1. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
a. Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1971 Bab 5
ayat 8
b. Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadahi untuk
mendukung beban kerja di atasnya bila hal tersebut akan
dilakukan.
2. Sebelum melaksanakan pembongkaran, Kontraktor pelaksana harus
mengajukan ijin pembongkaran secara lisan kepada konsultan Pengawas
/ Direksi. Namun sebelum Konsultan pengawas / Direksi memberikan ijin
secara tertulis baik melalui surat resmi maupun tertulis dalam buku
Direksi, Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan
pembongkaran.
3. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati – hati
sedemikian rupa sehingga :
a. Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya
sendiri maupun konstruksi lainnya.
b. Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.
4. bagian beton yang kropos setelah pembongkaran bekisting harus segera
diisi dengan mortar beton sesuai campuran asal.
5. Bahan – bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan di suatu
tempat atas petunjuk Pengawas / Direksi sehigga tidak menghambat
jalannya pelaksanaan selanjutnya.
6. Akibat – akibat dari kekhilafan Kontraktor Pelaksana dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
PASAL 37
KERAMIK MUSHOLA
PEKERJAAN GRANIT LANTAI 60 X 60 KAMAR MANDI
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah juga pekerjaan persiapan
guna pelaksanaan pekerjaan keramik dan finishing ini meliputi :
Pas. Granit Tile Lantai 60x60 PIETRO BLACK
Bahan yang digunakan.
Bahan untuk finishing lantai Keramik ini terdiri atas :
a. Semen Gresik atau Dynamix.
b. Pasir pasang memakai pasir beton/brantas.
c. Granit 60 x 60 PIETRO BLACK
Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Keramik lantai dipasang diatas beton rabat, sebagai landasan dari
pada keramik lantai dengan tebal 5 cm, campuran beton rabat
sesuai dengan yang ada dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini
2. Lantai Granit kualitas / mutu 1 PIETRO BLACK ukuran 60 x 60 cm
dilaksanakan di seluruh lantai ruangan bangunan dalam dan luar,
atau sesuai gambar.
3. Bagian – bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan
lempeng keramik yang tidak penuh, pemotongannya harus
menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian-tepian
potongan yang lurus dan halus, kemudian sudut atas dibevel
kembali kecuali tidak menghendaki demikian.
4. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar
campuran 1 PC : 3 Ps.dan body keramik dilapisi pasta semen.
5. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa sehingga :
a. Seluruh bagian permukaan bawah tegel keramik harus terisi
penuh dengan mortar spesi hingga tidak terdapat rongga
udara terjebak di bawah keramik.
b. Menghasilkan bidang lantai yang benar – benar datar dan rata
air, kecuali untuk bagian – bagian lantai pada daerah basah
yang dikehendaki miring harus menghasilkan bidang miring
sempurna yang dapat mengalirkan air hingga kering ke lubang
lantai ( avour ).
d. Nat antar keramik adalah 1½ - 2 mm dan menghasilkan garis
nat yang lurus sejajar garis dinding yang melingkupinya.
6. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara ( nat ) harus diisi
penuh dengan adukan Lemkra dan dikeruk halus hingga
menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian
tegel.
7. Noda adukan Lemkra yang mengenai permukaan tegel harus
segera dibersihkan dengan lap basah dan dikeringkan seketika
dengan lap kering.
8. Direksi / Konsultan Pengawas berhak memerintahkan
pembongkaran dan pembenahan kembali tanpa biaya tambah bila
persyaratan pada ayat 2, 3 dan 5 di atas tidak dapat dipenuhi.
PASAL 38
PEKERJAAN GRANIT DINDING 60 X 60 CITIGRESS
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah juga pekerjaan persiapan
guna pelaksanaan pekerjaan keramik dan finishing ini meliputi :
Pas. Granit Tile Lantai 60x60 CITIGRESS
Bahan yang digunakan.
Bahan untuk finishing lantai Keramik ini terdiri atas :
d. Semen Gresik atau Dynamix.
e. Pasir pasang memakai pasir beton/brantas.
f. Granit 60 x 60 CITIGRESS
Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Keramik lantai dipasang diatas beton rabat, sebagai landasan dari
pada keramik lantai dengan tebal 5 cm, campuran beton rabat
sesuai dengan yang ada dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini
2. Lantai Granit kualitas / mutu 1 CITIGRESS ukuran 60 x 60 cm
dilaksanakan di seluruh lantai ruangan bangunan dalam dan luar,
atau sesuai gambar.
3. Bagian – bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan
lempeng keramik yang tidak penuh, pemotongannya harus
menggunakan mesin potong dan harus menghasilkan tepian-tepian
potongan yang lurus dan halus, kemudian sudut atas dibevel
kembali kecuali tidak menghendaki demikian.
4. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar
campuran 1 PC : 3 Ps.dan body keramik dilapisi pasta semen.
5. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa sehingga :
a. Seluruh bagian permukaan bawah tegel keramik harus terisi
penuh dengan mortar spesi hingga tidak terdapat rongga
udara terjebak di bawah keramik.
b. Menghasilkan bidang lantai yang benar – benar datar dan rata
air, kecuali untuk bagian – bagian lantai pada daerah basah
yang dikehendaki miring harus menghasilkan bidang miring
sempurna yang dapat mengalirkan air hingga kering ke lubang
lantai ( avour ).
d. Nat antar keramik adalah 1½ - 2 mm dan menghasilkan garis
nat yang lurus sejajar garis dinding yang melingkupinya.
6. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara ( nat ) harus diisi
penuh dengan adukan Lemkra dan dikeruk halus hingga
menghasilkan permukaan nat yang sama dengan garis tepian
tegel.
7. Noda adukan Lemkra yang mengenai permukaan tegel harus
segera dibersihkan dengan lap basah dan dikeringkan seketika
dengan lap kering.
8. Direksi / Konsultan Pengawas berhak memerintahkan
pembongkaran dan pembenahan kembali tanpa biaya tambah bila
persyaratan pada ayat 2, 3 dan 5 di atas tidak dapat dipenu
Pasal 39
PEMASANGAN KLOSET DUDUK TOTO CW 823
PEMASANGAN KLOSET DUDUK TOTO CW 421
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan closet duduk pada
ruang yang ditunjukkan dalam gambar.
Bahan yang Digunakan.
Bahan utama yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Kloset Duduk TOTO CW 823
2. Kloset Duduk TOTO CW 421
3. Flexible Hose Toto
Pelaksanaan.
1. Closet duduk beserta perlengkapannya yang dipasang adalah telah
diseleksi baik, sehingga tidak ada bagian yang gompal, retak atau
cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan pengawas.
2. Untuk dudukan dasar closet dipergunakan cor beton dengan bentuk
seperti dasar closet, sedemikian rupa sehingga closet dapat duduk
stabil dan water pass diatasnya.
Pasal 40
PEMASANGAN SHOWER TOTO LENGKAP
PEMASANGAN SHOWER BIASA
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan Pemasangan Hand
Shower pada ruang yang ditunjukkan dalam gambar.
Bahan yang Digunakan.
Bahan utama yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Hand Shower TOTO Lengkap
2. Hand Shower Biasa
Pelaksanaan.
1. Hand Shower beserta perlengkapannya dipasang dititik yang telah
ditunjukan pada gambar.
Pasal 41
PEMASANGAN BAK AIR TERASO
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan Pemasangan Bak
Air Teraso pada ruang yang ditunjukkan dalam gambar.
Bahan yang Digunakan.
Bahan utama yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Bak Air Teraso
Pelaksanaan.
1. Bak Air Teraso dipasang diruang kamar mandi yang telah ditunjukan
pada gambar.
PASAL 42
PEMASANGAN PINTU KAMAR MANDI
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi ini penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan
daun pintu meliputi : Pemasangan Pintu Kamar Mandi.
Bahan yang digunakan.
Bahan yang dipakai untuk Daun Pintu terdiri atas :
1. Alumunium coklat Lengkap.
Pelaksanaan.
1. Daun Pintu Alumunium
a. Pelaksanaan daun pintu alumunium mengacu pada persyaratan
pelaksanaan pekerjaan Kusen di atas.
b. Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel Kupu Stainless
Steel eLT, ukuran 4” setiap pintu dipasang 2 ( dua ) buah
engsel.
d. Seluruh daun pintu dilengkapi kunci pintu silinder SES 2 x putar,
dan untuk pintu dobel dilengkapi pula dengan slot pengunci.
e. Handel pintu atau handel tarik menggunakan pegangan pintu
untuk pintu alumunium.
f. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar, baik
perletakan, bentuk masing – masing type serta ukurannya.
PASAL 43
PEMASANGAN PLAFON PVC
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah juga pekerjaan –
pekerjaan guna pelaksanaan pasang plafond, penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan. Secara keseluruhan lingkup pekerjaan plafond ini
meliputi :
Pekerjaan Plafond PVC.
Bahan yang digunakan.
Bahan yang dipakai untuk Daun Pintu terdiri atas :
1. Plafond PVC Shunda Plafond (warna dan motif ditentukan
kemudian).
2. Rangka Plafond PVC hollow 40x40x0,3mm merk kencana
Pelaksanaan.
1. Plafond dipasang pada rangka besi hollow dengan menggunakan
sekrup
2. Rangka plafond menggunakan besi hollow dipasang dengan jarak
maksimal 60x120 cm dari as 1 ke as yang lain, dengan diberi kawat
penggantung, pada tiap pertemuan rangka plafond harus disekrup
dengan yang lain, dilaksanakan sesuai gambar.
3. Pemasangan sekrup harus diberi jarak 10 cm (minimal).
4. Sambungan pada pemasangan Plafon PVC antara satu dengan
lainnya diberi Lis sambung agar muka 1 dan muka dapat menyatu
dengan serasi. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar –
benar rata Plafond harus ditarik benang sebagai pedoman kelurusan.
PASAL 44
PEMASANGAN DINDING BATA BARU
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk didalam lingkup pekerjaan pasangan dinding ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan.
Bahan yang Digunakan.
Bahan utama yang digunakan dalam pekerjaan pasangan dinding batu bata
ini adalah:
1. Batu bata Lokal Trenggalek, bakaran kayu, mutu baik , bata klas I
2. Semen Gresik atau Dynamix.
3. Pasir pasang memakai pasir beton/brantas.
Pelaksanaan Pasangan Dinding Batu Bata Pada Umumnya.
1. Pasangan dinding batu bata pada umumnya adalah pasangan bata 1
batu dengan perekat ( spesi ) campuran 1PC : 6 Ps. Dilaksanakan pada
tangga teras.
2. Sebelum dipasang, batu bata harus direndam air hingga kenyang.
3. Seluruh pekerjaan pasangan harus dibuat lurus baik secara vertikal
maupun secara horisontal, sehingga menghasilkan bidang – bidang yang
betul – betul rata.
PASAL 45
PLESTERAN
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan plesteran dinding batu bata ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan plesteran dinding batu bata yang tampak.
Bahan yang digunakan.
Bahan plesteran dinding batu bata ini terdiri atas :
a. Semen Gresik atau Dynamix.
b. Pasir pasang memakai pasir beton/brantas.
Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus
menghasilkan permukaan yang halus dan rata dengan diplester hingga
mengahasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan di dalam
gambar Rancangan Pelaksanaan.
2. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan – pekerjaan yang
tersebut di bawah ini harus sudah selesai terlebih dahulu :
a. Siar – siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil
kerukan.
b. Seluruh hasil jaringan perpipaan yang tertanam
didalamnya telah terpasang sempurna.
c. Pasangan telah mengering.
d. Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
3. Sebelum diplester permukaan pasangan batu bata harus disiram air
hingga jenuh.
4. Mortar plesteran harus dari campuran dengan perbandingan 1 PC :
5Ps untuk plesteran dinding biasa.
5. Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang benar – benar rata
dan tegak lurus.
PASAL 46
ACIAN
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan acian.
Bahan yang digunakan.
Bahan plesteran dinding batu bata ini terdiri atas :
a. Semen Gresik atau Dynamix.
Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum pekerjaan dilaksanakan lakukan penyiraman agar acian
mudah melekat pada plesteran.
2. Permukaan acian sebelum mengering digosok dengan menggunakan
kertas gosok
.
PASAL 47
PEMASANGAN KRAN WASHTAFEL MOVE
PEMASANGAN KRAN WASHTAFEL BIASA
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan kran air Washtafel
pada ruang yang ditunjukkan dalam gambar.
Bahan yang Digunakan.
Bahan utama yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Pemasangan Kran Washtafel Move
2. Pemasangan Kran Washtafel Biasa
3. sealtipe
Pelaksanaan.
1. Kran yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik tanpa cacat
dan telah disetujui Konsultan pengawas.
2. Kran dipasang pada wastafel dengan kuat, rapi, tidak bocor, serta sesuai
ketentuan dalam gambar atau petunjuk Konsultan pengawas.
Pasal 48
PEMASANGAN WASTAFEL
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan wastafel pada ruang
yang ditunjukkan dalam gambar.
Bahan yang Digunakan.
Bahan utama yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Wastafel Lengkap produksi Merk TOTO
Pelaksanaan.
1. Wastafel yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Konsultan pengawas.
2. Wastafel yang digunakan adalah Merk TOTO lengkap dengan segala
accessoriesnya.
3. Ketinggian dan kostruksi pemasangan harus di sesuaikan gambar
kerja, pemasangan harus baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari
semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya
tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
Pasal 48
PEMASANGAN COVER AC
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan Pemasangan cover
AC pada ruang yang ditunjukkan dalam gambar.
Bahan yang Digunakan.
Bahan utama yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
1. Cover AC
Pelaksanaan.
1. Cover AC dipasang pada titik yang telah ditunjukkan pada gambar
kerja atau sesuai arahan direksi teknis
PASAL 49
PERBAIKAN RAK LAMA (PEMASANGAN HPL DAN ACC LAIN)
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah juga pekerjaan – pekerjaan
guna pelaksanaan Perbaikan RAK Lama (Pemasangan HPL dan acc Lain),
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan.
Bahan .
1. HPL dengan warna dan jenis menyesuaikan yang lama.
2. Lem khusus Vynil.
Pelaksanaan.
1. Bagian HPL meja yang pecah di Sebagian sisinya harus dikupas di
semua sisinya / tidah boleh terlihat sambungan di satu sisi
2. Pengeleman harus penuh.
3. Sudut-sudut harus di tuisir dan di kasih dempul sehinggan terlihat rapi
BAB II
PENUTUP
1. Apabila baik dalam gambar maupun SPESIFIKASI TEKNIS belum tersebutkan
suatu detail komponen bangunan, tetapi dari segi fungsi maupun konstruksi hal itu
harus ada, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyelenggar2akannya.
Untuk hal tersebut diatas tidak diterima permohonan untuk menambah harga
borongan. Dengan demikian harus dianggap bahwa harga penawaran adalah untuk
melaksanakan suatu pekerjaan yang secara teknis maupun fungsinya dapat
dipertanggung jawabkan.
Trenggalek,
2021