BAB I
SYARAT- SYARAT TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sesuai
Surat Perjanjian Pemborongan terdiri atas :
a. Pekerjaan Pendukung, yang merupakan syarat untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan pokok.
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan pekerjaan pendukung ini akan diatur di
dalam pasal – pasal awal pada BAB III ini.
b. Pekerjaan pokok yaitu pekerjaan yang tertuang di dalam Dokumen Gambar
Rancangan Pelaksanaan.
Tata cara dan persyaratan pelaksanaannya akan diatur di dalam pasal – pasal
seterusnya.
1.2. Pekerjaan pendukung terdiri atas :
a. Penyediaan tenaga.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan.
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
d. Penyediaan peralatan.
e. Penyediaan bahan / material.
f. Perlindungan terhadap cuaca.
g. Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
h. Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek.
i. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
j. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing).
k. Pembenahan dan perbaikan kembali.
l. Peraturan / persyaratan teknik yang mengikat.
m. Penelitian dokumen pelaksanaan.
1.3. Pekerjaan pokok yang dilaksanakan adalah :
- Pekerjaan Pengecatan
Pasal 2
PENYEDIAAN TENAGA
2.1 Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup
memadai.
2.2 Pada setiap tahapan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan tenaga mandor,
tukang dan pekerja yang cukup trampil serta cukup jumlahnya, ditambah 1 ( satu )
orang drafter (tukang gambar) bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing.
2.3 Seluruh tenaga yang disediakan harus berkonsentrasi penuh pada pelaksanaan
pekerjaan pada proyek ini saja sampai selesainya seluruh pekerjaan.
2.4 Kontraktor berkewajiban menambah / mengganti tenaga seperti yang dimaksud
pada butir 1 & 2 di atas apabila diminta oleh Pemberi tugas berdasarkan
pertimbangan – pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini
dapat dikenakan sanksi / denda kelalaian
2.5 Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya
sendiri dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya,
dan mengenai pembayaran, perumahan, makanan, transportasi, dan pembayaran
yang harus dikeluarkan termasuk kompensasi yang harus yang menjadi haknya
berdasarkan perundang – undangan Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah
berakhir.
2.6 Di lokasi proyek Kontraktor harus menyediakan dan memelihara fasilitas
pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus
mampu melakukan tugas pertolongan pertama.
2.7 Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi atau Pemberi tugas bila terjadi
peristiwa kecelakaan di lokasi proyek atau dimana saja yang berhubungan dengan
pekerjaan. Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi
yang berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh Undang - undang.
Pasal 3
PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
3.1 Kontraktor pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
dalam bentuk barshart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir – butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
3.2 Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat – lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
lapangan pekerjaan.
3.3 Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas dan Panitia Pembangunan.
3.3.1. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor
Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan,
maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan
sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari
pelaksanaan pekerjaan.
3.3.2. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai
pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Panitia
Pembangunan.
Pasal 4
PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN
4.1. Kontraktor pelaksana harus menyediakan / mendirikan barak kerja dan gudang
penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi yang
kelayakannya akan dinilai oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Apa bila barak / gudang tersebut kurang layak dengan alasan – alasan teknis,
maka Kontraktor pelaksana harus melakukan perbaikan / penyempurnaan sesuai
dengan petunjuk Direksi.
4.2. Direksi keet Kontraktor pelaksana harus dilengkapi dengan :
Meja dan kursi kerja berlaci dan berkunci.
1 set dokumen Kontrak.
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat ( Spesifikasi Teknis )
Gambar – gambar pelaksanaan harus ditempel
Jadwal pelaksanaan ( Time schedule )
Buku Direksi dan Buku Tamu
4.3. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk
para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan –
perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan,
Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya
pengobatan dan lain – lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti Program
JAMSOSTEK). untuk semua pekerja yang ada di lokasi proyek ini.
4.4. Kontraktor harus menyediakan bagi seluruh pekerjanya perlengkapan –
perlengkapan pengamanan kerja yang memadai dalam jumlah yang cukup.
4.5. Semua material yang tersebutkan di dalam butir 1, 2 dan 3 di atas setelah
selesainya pelaksanaan kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus
dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
Pasal 5
PENYEDIAAN PERALATAN
5.1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya
serta berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan
pelaksanaan masing – masing komponen konstruksinya.
5.2. Pemberi tugas / Direksi dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi
bila secara teknis peralatan yang dipergunakan Kontraktor Pelaksana dinilai tidak
memenuhi persyaratan baik jumlahnya maupun kelayakan fungsinya.
5.3. Guna kesempurnaan pelaksanaan Konstruksi, selama masa pelaksanaan
Kontraktor Pelaksana harus senantiasa menyediakan alat ukur theodolite guna
pengukuran dan pengontrolan kebenaran pekerjaan oleh Panitia Pembangunan.
5.4. Bila Kontraktor Pelaksana tidak dapat menyediakannya, Panitia Pembangunan
berhak menyediakannya dengan biaya sewa sepenuhnya harus ditanggung oleh
Kontraktor Pelaksana.
Pasal 6
PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah – langkah dan
peralatan yang perlu untuk melindungi pekerjaan / bahan yang digunakan agar tidak
rusak mutunya karena cuaca.
Pasal 7
KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN
TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap
kesalahan yang terjadi, Kontraktor harus :
a. Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi pekerjaan
dan menjaga lokasi pekerjaan ( sepanjang berada dalam pengawasannya ) secara
tertib agar tidak membahayakan orang – orang yang bekerja di lingkungan Proyek.
b. Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar,
tanda tanda bahaya dan pengawasan, bilamana dan di mana diperlukan atau
diwajibkan oleh Konsultan Pengawas / Pemberi tugas atau diharuskan oleh pejabat
yang berwenang, untuk melindungi pekerjaan atau untuk keamanan dan
kenyamanan publik atau lainnya.
c. Mengambil langkah – langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam
maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan terhadap orang
– orang atau harta benda akibat pencemaran, kebisingan atau akibat – akibat
lainnya yang timbul sebagai akibat dari metode operasinya.
8.1 Kontraktor dalam hubungannya dengan pekerjaan akan menyediakan dan
memelihara atas biaya sendiri semua peralatan keselamatn kerja dan perlatan
bantu lainnya untuk keselamatan pihak lain di lingkungan lokasi proyek seperti :
lampu, sinyal, penjagaan, pagar atau petugas jaga bila dan di mana perlu sesuai
pengarahan Konsultan Pengawas / Panitia Pembangunan, juga menyediakan
material – material yang berhubungan dengan tenaganya atau untuk memberi
pertanda yang tepat bagi pekerjaan di bawah permukaan tanah atau bagi
keselamatan dan kemudahan pelayanan atau kepentingan umum atau lainnya.
Pasal 8
KONTRAKTOR HARUS MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI PROYEK
Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menjaga agar lokasi proyek, bebas
dari semua halangan yang tidak perlu dan akan menyimpan atau menyisihkan setiap
peralatan dan kelebihan material milik Kontraktor dan membersihkan serta
memindahkan segala rongsokan dan sampah yang tidak perlu dari lokasi proyek
sehingga tidak mengganggu aktivitas kelancaran proyek.
Pasal 9
PEMBUATAN SHOP DRAWING
10.1. Shop Drawing ( Gambar Kerja ) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan bila :
a. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau
kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan ( tetapi masih dalam batas toleransi
yang dijinkan ) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
c. Panitia Pembangunan memerintahkan secara tertulis, demi kesempurnaan
konstruksi.
10.2. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Panitia Pembangunan
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
Pasal 10
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN ( AS BUILT DRAWING )
11.1 Sebelum penyerahan pekerjaan ke I, Kontraktor pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dan
pelaksanaannya.
b. As Built Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar –
gambar perubahan.
11.2 Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Panitia Pembangunan setelah dilakukan pemeriksaan
secara teliti.
11.3 Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan
pada saat Penyerahan ke I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat
Penyerahan Pekerjaan ke I tidak dapat dilakukan.
Pasal 11
PEMBENAHAN PERBAIKAN KEMBALI
12.1. Pembenahan / perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor
Pelaksana meliputi :
a. Komponen – komponen pekerjaan pokok / konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
b. Komponen – komponen Konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya)
12.2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan Direksi keet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir.
Pasal 12
PERATURAN / PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
13.1. Peraturan Teknik Yang Dikeluarkan / Ditetapkan Oleh Pemerintah RI.
Apabila tidak disebutkan lain di dalam SPESIFIKASI TEKNIS dan Gambar maka
berlaku mengikat peraturan – peraturan di bawah ini :
a. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan – bahan Bangunan ( PUPB NI-3/56)
b. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
c. Peraturan – Perubahan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
d. Peraturan – Peraturan Pemerintah / Perda setempat
e. Peraturan Beton (PB) 1989 dan PBI 1971
f. Peraturan Umum Muatan Indonesia (PUMI NI 18/1970)
g. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
h. SKSNI T-15-1991-03
13.2. Persyaratan Teknik Pada Gambar / Spesifikasi Teknis Yang Harus Diikuti :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidak sesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pengawas / Pemberi tugas lebih
dahulu.
3. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan Gambar, maka
Spesifikasi Teknis yang diikuti, kecuali bila hal tersebut terjadi karena
kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan / kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pemberi tugas.
4. Spesifikasi Teknis dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang
harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar di atas adalah
Spesifikasi Teknis dan Gambar setelah mendapatkan perubahan /
penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
6. Bila dalam Gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum
ukuran skala gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat
dipergunakan.
Pasal 13
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
14.1 Kontraktor pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen
pelaksanaan secara seksama dan bertanggung jawab bila di dalam penelitian
tersebut dijumpai :
Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis
yang bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan konstruksi atau
kegagalan pekerjaan, maka Kontraktor pelaksana wajib melaporkan kepada
Konsultan pengawas secara tertulis, dan menangguhkan pelaksanaannya
sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Konsultan Pengawas /
Pemberi tugas.
14.2 Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut, terjadi ketidak sempurnaan
konstruksi atau kegagalan pekerjaan maka Kontraktor pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki / melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan dari Pemberi tugas tanpa ganti rugi apapun dari pihak – pihak lain.
Pasal 14
SYARAT – SYARAT TEKNIK PEKERJAAN
15.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan persiapan pelaksanaan pekerjaan ini
adalah penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan – pekerjaan :
- Pekerjaan Pengecatan
PASAL 15
PENGECATAN DINDING EKSTERIOR GEDUNG UTAMA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan
antara lain:
a. Pengecatan Dinding Eksterior Gedung Utama,
Bahan – Bahan
- Cat penutup dinding bangunan luar menggunakan tipe Exterior
(Weathershield MAX) dengan merk Nippon, Warna ditentukan
kemudian.
- Cat dasar ( Primer) buatan pabrik yang sama dengan merk cat yang
digunakan.
Pelaksanaan
a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran
tembok benar – benar sudah kering.
b. Permukaan – permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus
diperbaiki terlebih dahulu dengan bahan – bahan yang sama dengan
dindingnya, baru dilaksanakan plamuuran tembok dengan bahan
yang telah disetujui oleh Direksi sampai rata dan halus.
c. Setelah plamuuran betul – betul kering, maka plamuuran diamplas
sampai halus dan dibersihkan dari debu yang menempel.
d. Untuk warna – warna sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng – kaleng dengan nomor pencampuran yang sama dari pabrik.
e. Pengecatan dilaksanakan minimal 1 lapis cat dasar dab 2 lapis cat
penutup, hasil pengecatan harus padat rata warnanya atau setelah
disetujui oleh direksi
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh,
rata dan tidak ada bagian – bagian yang belang dan bidang cat
dijaga terhadap pengotoran – pengotoran.
h. Semua proses dan tatacara pelaksanaan pengecatan harus
mengacu pada aturan ( aplikasi ) produk.yang digunakan.
PASAL 16
PENGECATAN DINDING INTERIOR
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan
antara lain:
a. Pengecatan dinding tembok untuk seluruh dinding dalam pada ruang yang
ditujjukkan oleh gambar kerja,
Bahan – Bahan
- Cat penutup merk Nippon, Warna ditentukan kemudian untuk dinding
bagian dalam (interior).
- Cat dasar ( Primer) buatan pabrik yang sama dengan merk cat yang
digunakan.
.
Pelaksanaan
a. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran
tembok benar – benar sudah kering.
b. Permukaan – permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus
diperbaiki terlebih dahulu dengan bahan – bahan yang sama dengan
dindingnya, baru dilaksanakan plamuuran tembok dengan bahan
yang telah disetujui oleh Direksi sampai rata dan halus.
c. Setelah plamuuran betul – betul kering, maka plamuuran diamplas
sampai halus dan dibersihkan dari debu yang menempel.
d. Untuk warna – warna sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng – kaleng dengan nomor pencampuran yang sama dari pabrik.
e. Pengecatan dilaksanakan minimal 1 lapis cat dasar dab 2 lapis cat
penutup, hasil pengecatan harus padat rata warnanya atau setelah
disetujui oleh direksi
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh,
rata dan tidak ada bagian – bagian yang belang dan bidang cat
dijaga terhadap pengotoran – pengotoran.
g. Semua proses dan tatacara pelaksanaan pengecatan harus
mengacu pada aturan ( aplikasi ) produk.yang digunakan.
PASAL 17
PENGECATAN PINTU JENDELA KAYU
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan Pintu Jendela
Kayu antara lain:
a. Pengecatan Kusen Pintu, Kusen Jendela, Daun Pintu, Daun Jendela, Boven
yang ada pada bangunan utama atau pada ruang yang ditujjukkan oleh
gambar kerja,
Bahan – Bahan
- Cat penutup Kayu merk Avian atau Emco.
- Kuas
- Pengenceh/thiner
- Amplas Halus
Pelaksanaan
a. Lakukan Pengamplasan pada bidang cat kayu lama yang akan
dilakukan pengecatan ulang.
b. Setelah permukaan cat lama halus lakukan penutupan warna cat
lama menggunakan cat penutup sebanyak 2 lapis.
c. Jarak waktu pengecatan lapis 1 dan lapis 2 pastikan dahulu lapis 1
sudah kering sempurna.
d. di sela-sela waktu pengecatan jangan melakukan pekerjaan
pembersian atau pkerjaan yang lain yang dapat menyebabkan
kotoran menempel pada cat kayu yang masih basah.
PASAL 17
PENGECATAN BESI JERUJI
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan Pintu Jendela
jeruji antara lain:
a. Pengecatan Kusen Pintu, Kusen Jendela, Daun Pintu, Daun Jendela, Boven
yang terbuat dari besi jeruji atau besi lainnya yang ada pada bangunan
utama atau pada ruang yang ditujjukkan oleh gambar kerja,
Bahan – Bahan
- Cat penutup Besi merk Avian atau Emco.
- Meny A
- Meny B
- Kuas
- Pengenceh/thiner
- Amplas Halus
Pelaksanaan
a. Lakukan Pengamplasan pada bidang cat besi lama yang akan
dilakukan pengecatan ulang sampai hilang korosi atau cat lama yang
sudah retak/mengelupas.
b. Setelah permukaan cat lama halus atau hilang korosinya Pemolesan
dengan mey A, meny B.
c. Jarak waktu pengecatan lapis 1 dan lapis 2 pastikan dahulu lapis 1
sudah kering sempurna.
d. di sela-sela waktu pengecatan jangan melakukan pekerjaan
pembersian atau pkerjaan yang lain yang dapat menyebabkan
kotoran menempel pada cat kayu yang masih basah.
BAB II
PENUTUP
1. Apabila baik dalam gambar maupun SPESIFIKASI TEKNIS belum tersebutkan
suatu detail komponen bangunan, tetapi dari segi fungsi maupun konstruksi hal itu
harus ada, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyelenggar2akannya.
Untuk hal tersebut diatas tidak diterima permohonan untuk menambah harga
borongan. Dengan demikian harus dianggap bahwa harga penawaran adalah untuk
melaksanakan suatu pekerjaan yang secara teknis maupun fungsinya dapat
dipertanggung jawabkan.
Trenggalek,
2021