KORPS BRIMOB POLRI
PASUKAN PELOPOR
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS/KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMELIHARAAN KOMPUTER/LAPTOP DAN PRINTER
SATKER PASPELOPOR KORBRIMOB T.A. 2025
Kementrian Negara/lembaga : Kepolisian Negara Republik Indonesia
Unit Eselon II : Pasukan Pelopor Korbrimob
Program : Modernisasi Almatsus dan sarana prasarana Polri
Sasaran Program : Terselenggaranya operasional Polri yang optimal dalam
pelaksanaan Harkamtibmas dan Gakkum serta layanan
internal
Indikator Kinerja Program : Persentase pemanfaatan Almatsus dan Sarpras
Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Teknik Sarpras
Sasaran Kegiatan : Meningkatkan kualitas pelayanan internal Sarpras
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah layanan perkantoran Sarpras
Klasifikasi Rincian Output : Layanan dukungan manajemen internal
Indikator KRO : Layanan
Rincian Output : Layanan perkantoran
Indikator RO : Layanan
Volume RO : 12
Satuan RO : Layanan
Komponen : Operasional dan pemeliharaan kantor
Sub Komponen : Pemeliharaan Peralatan Kantor
Pengadaan : Pemeliharaan komputer/laptop dan printer
Satuan Pengadaan : Paket
Volume : 1
Pejabat Pembuat Komitmen : Moh. Zainal Arifin
ID RUP : -
MAK : 060.01.BP.5059.EBA.994.002.MP.523121
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2) Keputusan Komandan Pasukan Pelopor Nomor: Kep/207//X/2024 tanggal 2
Oktober 2024 tentang Rencana Kerja Pasukan Pelopor Korbrimob Polri T.A.
2025
3) Keputusan Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Nomor: Kep/214/X/2024
tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2025;
Term of Reference/Kerangka Acuan Kerja Har Komputer/Notebook dan Printer Paspelopor T.A. 2025 Page 1
4) Surat Perintah Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Nomor:
Sprin/1556/X/LOG.4./2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Penunjukan Tim
Teknis Pengadaan Barang/Jasa T.A. 2025;
5) Surat Perintah Pejabat Pembuat Komitmen Nomor:
Sprin/1567/X/LOG.4./2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Penujukan Tim
Pendukung Pengadaan Perlengkapan Satuan Paspelopor T.A. 2025.
b. Gambaran Umum
Korbrimob Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang
Brimob pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri yang bertugas
membina, mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi, mengantisipasi
ambang gangguan keamanan berbasis dampak masalah serta tugas lain pada
lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
Paspelopor Korbrimob merupakan unsur pelaksana utama Korbrimob Polri
yang berada di bawah Dankorbrimob Polri dan bertugas mengerahkan kekuatan
atas perintah Dankorbrimob Polri guna melaksanakan tugas extra ordinary event,
penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), penanganan perang asimetris,
special force and task force, emergency policing, penanganan konflik sosial
berbasis SARA, border policing, pengamanan kegiatan investasi strategis, VVIP
protection, dissaster policing, penanganan pandemi, memberikan bantuan
Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan Pengolahan Tempat
Kejadian Perkara (Olah TKP) untuk mendukung proses penyidikan serta tugas lain
pada lingkup tugas pokok Polri
Guna mewujudkan tugas pokok dan fungsi Paspelopor Korbrimob pada T.A.
2025, Satker Pasukan Pelopor Korbrimob melaksanakan kegiatan dukungan
manajemen dan teknik Sarpras berupa layanan dukungan manajemen internal
dengan sasaran layanan perkantoran berupa penyelenggaraan operasional dan
pemeliharaan perkantoran dalam bentuk Pemeliharaan Komputer/Laptop dan
Printer Paspelopor.
2. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari pengadaan pemeliharaan komputer/laptop dan printer berupa
layanan dukungan manajemen internal adalah instansi Pasukan Pelopor Korbrimob
serta personel Pasukan Pelopor Korbrimob maupun masyarakat yang menerima hasil
pelayanan dari Pasukan Pelopor Korbrimob.
Term of Reference/Kerangka Acuan Kerja Har Komputer/Notebook dan Printer Paspelopor T.A. 2025 Page 2
3. Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode pelaksanaan
1) Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pemilihan penyedia
barang/jasa sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tanggal 2 Pebruari
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; atau
2) Dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan lapangan Khusus tempur
mengacu berdasarkan kemampuan industri dalam negeri dan usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM).
3) Dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan lapangan Khusus tempur
mensyaratkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
4) Dalam melaksanakan pengadaan perlengkapan lapangan Khusus tempur
memberikan kesempatan seluas luasnya pada usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) sesuai prinsip percepatan penggunaan produk dalam
negeri (P3DN).
b. Tahapan dan waktu pelaksanaan
1) Tahapan pelaksanaan kegiatan dukungan teknis manajemen berupa
layanan perkantoran yaitu pengadaan bentuk Pemeliharaan
Komputer/Laptop dan Printer Paspelopor akan dillakukan sebagai berikut:
a) Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja
(Pokja) pemilihan, tim pendukung PPK dan tim teknis;
b) Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP);
c) Menyusun dokumen pengadaan;
d) Upload Dokumen Penawaran;
e) Pembukaan Dokumen Penawaran;
f) Evaluasi Penawaran;
g) Penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
h) Penandatanganan kontrak;
i) Pelaksanaan pekerjaan;
j) Pengawasan pekerjaan;
k) Penyerahan hasil pekerjaan;
l) Penarikan anggaran; dan
m) Pelaporan.
2) Waktu pelaksanaan kegiatan dukungan teknis manajemen berupa layanan
perkantoran yaitu Pengadaan Pemeliharaan Komputer/Laptop dan Printer
akan dillakukan sebagai berikut:
Term of Reference/Kerangka Acuan Kerja Har Komputer/Notebook dan Printer Paspelopor T.A. 2025 Page 3
WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN (BULAN)
NO KEGIATAN 2024 2025 KET
10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
Pengangkatan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Kelompok
1.
Kerja (Pokja) pemilihan, tim
pendukung PPK dan tim teknis
2. Pengumuman RUP
Menyusun dokumen
3.
pengadaan;
4. Upload Dokumen Penawaran
Pembukaan Dokumen
5.
Penawaran
6. Evaluasi Penawaran
Penerbitan surat penunjukan
7.
penyedia barang/jasa;
8. Penandatanganan kontrak
9. Pelaksanaan Pekerjaan
10. Pengawasan pekerjaan
11. Penyerahan hasil pekerjaan
12. Penarikan anggaran
13. Pelaporan
4. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Kurun waktu pencapaian keluaran terhadap kegiatan belanja barang dukungan
manajemen dan teknik Sarpras berupa layanan perkantoran yaitu pengadaan
Perlengkapan Satuan pada Satker Paspelopor Korbrimob adalah sebagai berikut:
Pengadaan Pemeliharaan Komputer/Laptop dan Printer Pelopor dilaksanakan terhitung
bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2025.
Term of Reference/Kerangka Acuan Kerja Har Komputer/Notebook dan Printer Paspelopor T.A. 2025 Page 4
5. Biaya Yang Diperlukan
Pengadaan pemeliharaan komputer/laptop dan printer ini Satker Paspelopor
Korbrimob menggunakan pagu anggaran pada DIPA T.A. 2024 sebesar Rp.
93.620.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
6. Spesifikasi Mutu
NO NAMA PEKERJAAN SPESIFIKASI
1. Pengecekan, a. Pengecekan secara berkala komponen terhadap
pembersihan dan install hardware;
ulang komputer/laptop
b. Pembersihan debu dan kotoran pada komponen
komputer/laptop di dalam unit;
c. Install windows 10 pro, komputer, HP EliteOne
64/32 bit, Intel(R) Core(TM) i7-7700, CPU @
3.60GHz (8 CPUs), 16/8GB RAM, Radeon™ RX
460, Touch Support with 10 Touch Pionts.
2. Head Print Cleaning a. Perawatan rutin pemeliharaan printer;
L5190
b. Membersihkan head print dengan cairan khusus
agar tinta yang menyumbat pada saluran output
dapat dibersihkan guna memperpanjang usia head
print.
7. Spesifikasi Jumlah
DAFTAR JUMLAH KEBUTUHAN
PENGADAAN PEMELIHARAAN KOMPUTER/LAPTOP DAN PRINTER
SATKER PASPELOPOR KORBRIMOB T.A. 2025
NO NAMA BARANG VOLUME KUANTITAS JUMLAH
1. Install Ulang Komputer/ Notebook 98 Unit 2 Kali 196 Unit
2. Head print cleaning L5190 32 Unit 2 Kali 64 Unit
8. Spesifikasi Waktu, Lokasi dan Metode Pengiriman
a. Jangka Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan setelah penandatanganan kontrak dan selesai pada
tanggal 15 Desember 2025.
Term of Reference/Kerangka Acuan Kerja Har Komputer/Notebook dan Printer Paspelopor T.A. 2025 Page 5
b. Lokasi Pelaksaaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan hingga diserah terimakan di Mako Paspelopor Korbrimob.
9. Spesifikasi ketersediaan di pasar
Spesifikasi ketersediaan di pasar berpedoman pada hasil pengecekan terhadap tingkat
layanan dari penyedia pemeliharaan komputer/laptop dan printer, dengan tingkat
pelayanan jasa pemenuhan unit tersebut pada spesifikasi jumlah penyedia bertanggung
jawab atas segala kendala selama masa garansi sebagai berikut:
a. Bantuan Helpdesk service berupa layanan keluhan/pengambilan unit rusak atas
komplain dari Pasukan Pelopor Korbrimob diterima selama 24 jam baik
menggunakan telepon maupun fasilitas lainnya.
b. Waktu tanggapan Respon time dan ketepatan waktu terhadap unit yang rusak baik
dari pengiriman atau selama masa garansi maximal dipenuhi 1 x 24 jam.
10. Penutup
Demikian dokumen spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja dibuat dengan sebenarnya,
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kelapadua, 24 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MOH. ZAINAL ARIFIN
KOMISARIS POLISI NRP 75040453
Term of Reference/Kerangka Acuan Kerja Har Komputer/Notebook dan Printer Paspelopor T.A. 2025 Page 6