KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KLPD/Satker : Polres Probolinggo Kota
Pekerjaan : Konsultan Pengawasan Har Gedung Kantor Polres dan Polsek
Jajaran
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Kota Probolinggo merupakan kota yang memiliki letak secara geografis
berada pada letak yang strategis, Semakin tingginya mobilitas
masyarakat dan meningkatnya kebutuhan pelayanan terutama pada
ruang pelayanan Polres Probolinggo Kota sehingga menyebabkan
kekurangan fasilitas bangunan dan mengganggu kenyamanan kerja.
Terkait hal tersebut upaya pembenahan dan pengembangan fasilitas
pendukung kantor menjadi sebuah pekerjaan yang harus ditangani oleh
Polres Probolinggo Kota, untuk memberikan pelayanan dan kemudahan
bagi masyarakat.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Polres Probolinggo Kota dalam rencana kegiatan tahun anggaran 2025
sesuai yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Tahun 2025 telah merencanakan kegiatan yang diantarannya Konsultan
Pengawasan Har Gedung Kantor Polres dan Polsek Jajaran yang pada
tahapan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi diperlukan adanya
pengawasan dari konsultan pengawasan.
Tujuan
Dengan pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Har Gedung
Kantor Polres dan Polsek Jajaran tersebut diperlukan sebuah
pengawasan teknis yang matang dan memadai agar pelaksanaan
konstruksi oleh Penyedia Jasa dapat terwujud sesuai dengan
perencanaan dan spesifikasi teknisnya melalui jasa konsultan
pengawasan, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan pengawasan yang akan dikerjakan oleh konsultan
pengawas adalah terwujudnya Pemeliharaan Gedung Polres
Probolinggo Kota yang baik dan sesuai kaidah teknis konstruksi dengan
berpedoman pada dokumen kontrak dan gambar perencanaan (DED).
4. Lokasi Kegiatan Lokasi berada di kawasan Gedung Kantor Polres dan Polsek
Jajaran Polres Probolinggo Kota
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Nama PPK:
Organisasi PPK FAROUK R HIDAYAT, S.H. IPDA NRP 88070954
Satuan Kerja: POLRES PROBOLINGGO KOTA
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Data Penunjang2
1. Data Dasar a. Kode MAK : BP.5059.EBA.994.02.LO.521119
b. Kode RUP : 34524
c. APBN/Pagu : Rp. 5.000.000,-
(Lima Juta Rupiah)
d. HPS : Rp. 4.999.012,65-
(Empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua
belas koma enam puluh lima rupiah )
e. Kualifikasi : Usaha Kecil
f. Klasifikasi :
- SBU : RK001 / 71102
- KBLI : 71101/71102
(Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian Dan Non Hunian)
g. Subklasifikasi : K1
h. Jenis Kontrak : Kontrak Waktu Penugasan
2. Standar Teknis Syarat-syarat yang lebih spesifik berkenaan dengan bangunan yang
akan dikerjakan, baik dari segi fungsi khusus maupun segi teknis
lainnya:
a. Kesatuan pelaksanaan interior/eksterior dengan lingkungan sekitar
b. Penataan ruang yang akan dikerjakan diupayakan mematuhi
kaidah-kaidah teknis perencanaan arsitektural, struktural dan
lingkungan.
3. Referensi Hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Pereturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan A. Tahap Evaluasi/Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pengawasan
2. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang dilaksanakan
konsultan perencanaan;
3. Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi penelitian dan
pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya dan bahan serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi;
4. Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi
perencanaan, kemungkinan penyimpangan teknis dan atau
persoalan yang berpotensi muncul;
5. Pengusulan koreksi perencanaan;
6. Melakukan evaluasi dan revisi gambar, RAB, dan spesifikasi teknis;
7. Melakukan koordinasi dengan tim teknis;
8. Menyusun laporan pengawasan.
B. Tahap Pelaksanaan
1. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan pelaksanaan
konstruksi;
2. Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal Anwijzing
(rapat penjelasan pekerjaan);
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Membantu PPK melaksanakan pekerjaan pengawasan secara
umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserah terimakan;
4. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
C. Tahap Pelaksanaan Fisik
1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan arahan
teknis gambar perencanaan pada saat fisik akan dikerjakan;
2. Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan ada
perubahan gambar yang berpengaruh pada struktur/arsitektur
bangunan;
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan menerbitkan
laporan prestasi pekerjaan (weekly progress) untuk dapat diketahui
serta mengambil tindakan yang tepat dan cepat dalam
pengendaliannya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
spesifikasi teknis, agar batas waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan dalam master schedule yang
disetujui;
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari PPK;
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
pelaksana pekerjaan dengan persetujuan dan pemberitahuan
tertulis kepada PPK.
D. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi kepada PPK untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan;
2. Mengadakan rapat di lapangan secara berkala, dalam satu bulan
dilaksanakan sebanyak empat kali (weekly meeting), setiap weekly
meeting pada minggu pertama setiap bulannya, merupakan bagian
dari monthly meeting. Rapat rutin ini dilaksanakan bersama PPK
dan pelaksana pekerjaan dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat (MoM) dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
paling lambat 1 hari kemudian;
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak;
4. Mengendalikan kegiatan konstruksi yang meliputi pengawasan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kuantitas dan kualitas,
serta mengusulkan kepada PPK jika terjadi perubahan-perubahan
serta penyesuaian dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi berlangsung;
5. Membantu PPK untuk memeriksa dan memberi keyakinan jika
pelaksana pekerjaan ingin mengajukan value engineering (VE);
6. Pengendalian biaya, mutu dan waktu pelaksanaan pekerjaan di
lapangan;
7. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan tagihan (progress
payment) yang disampaikan oleh kontraktor untuk dievaluasi
sebelum diteruskan kepada owner untuk pembayaran.
2. Keluaran3 Dokumen
a) Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran;
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran;
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan,
berita acara kemajuan dan serah terima pekerjaan serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan, serta keperluan lain sebagai bagunan gedung
negara.
d) Laporan Pengawasan dan Dokumentasi Pengawasan
3. Peralatan, Material, Tidak Ada
Personel dan
Fasilitas dari PPK
4. Peralatan dan Semua peralatan dan material yang berkenaan dengan kegiatan
Material dari Pengawasan, meliputi: Komputer/Laptop, Printer, Roll Meter,
Penyedia Jasa Kendaraan untuk Mobilisasi.
Konsultansi
5. Lingkup - Memperingatkan atau menegur pihak kontraktor pelaksana jika
Kewenangan terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja (dilakukan dengan
Penyedia Jasa melayangkan surat teguran kepada kontraktor);
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor pelaksana
tidak memperhatikan peringatan yang diberikan (baik itu teguran
lisan oleh pengawas lapangan maupun surat resmi dari team leader
konsultan pengawas);
- Memberikan tanggapan atas usul pihak kontraktor pelaksana
(usulan dilapangan, usulan disaat weekly meeting maupun surat
usulan dari kontraktor pelaksana);
- Konsultan pengawas berhak memeriksa, mengoreksi dan
menyetujui shop drawing yang diajukan kontraktor pelaksana
sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan (sesuai dengan SOP
yang telah disampaikan);
- Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana
agar sesuai dengan kontrak kerja;
- Menerapkan program K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
Lingkungan) dengan mematuhi ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
6. Jangka Waktu 45 (Enam Puluh Lima ) Hari Kalender
Penyelesaian
Pekerjaan
7. Kebutuhan Kualifikasi
Personel Minimal Jumlah
Posisi Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Dik
Ahli
Tenaga Ahli:
Team S1 Teknik SKA Ahli Gedung 1 Tahun 1 Org
Leader Sipil Muda/Ahli Muda
Perawatan
Bangunan Gedung
Tenaga Pendukung:
Inspector D3/ Teknik Konstruksi dan 1 Tahun 1 Org
SMK Sipil/ Bangunan
Sederajat Bangunan
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
LAPORAN
1. Laporan a) Laporan dan pendapat teknis administrasi kepada PPK, mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan;
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan dilapangan
secara berkala (progress report) dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui (master time schedule);
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan (disampaikan dalam progress report);
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana (shop drawing) untuk dievaluasi sebelum
diteruskan ke PPK untuk mendapat persetujuan;
e) Laporan akhir harus diserahkan selambat-lambatnya:
60 (Enam Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
HAL - HAL LAIN
1. Produksi dalam Semua personel dan kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK
Negeri ini harus dilakukan oleh WNI (dibuktikan dengan memiliki
KTP/Passport) serta dilaksanakan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi maupun alat
dalam negeri.
2. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi:
- Bagian Pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus
diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh
PPK/KPA
- Penyedian tetap Bertanggung jawab atas bagian pekerjaan
yang dikerjakan oleh subpenyedia
- Ketentuan ketentuan dalam kerja sama dengan sub penyedia
harus mengacu kepada harga yang tercantum dalam kontrak
serta menganut prinsip kesetaraan
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan - PPK/KPA dan Penyedia telah melaksanakan penandatanganan
kontrak
- PPK/KPA menyerahkan sebagian sebagian/seluruh lokasi
pekerjaan dan/dokumen tertentu yang dibutuhkan
- PPK/KPA menerbitkan SPMK
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek / satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
Probolinggo,24 Juni 2025
Di Buat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
POLRES PROBOLINGGO KOTA
FAROUK R HIDAYAT, S.H.
IPDA NRP 88070954