KEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO KOTA
Jl. Dr. Moch Saleh No. 34
Probolinggo
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
NAMA KEGIATAN DUKUNGAN MANAJEMEN DAN TEKNIS SARPRAS
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR POLSEK
NAMA PEKERJAAN
JAJARAN PROBOLINGGO KOTA
PEJABAT PEMBUAT FAROUK R HIDAYAT, S.H.
KOMITMEN
SUMBER DANA APBN T.A. 2025
PAGU ANGGARAN Rp. 117.285.000,00
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR POLSEK JAJARAN PROBOLINGGO KOTA
1. Latar Belakang
Sebagai salah satu lembaga instansi Kepolisian yang mempunyai peranan sangat penting di dalam
melaksanakan pelaksanaan pelayanan dan pengayoman terhadap masyarakat, guna lebih
meningkatkan kinerja seiring dengan pengembangan organisasi yang ada, maka perlu adanya
penataan (menambah/membangun) sarana dan prasarana Polsek Jajaran Probolinggo Kota.
Oleh karena itu sebagai upaya untuk membenahi sarana dan prasarana, agar Perawatan Gedung
Kantor Polsek Jajaran Kota Probolinggo dapat terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur
kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka dalam pelaksanaannya
haruslah benar-benar dilakukan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan
ketentuan teknis pengadaaan bangunan sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang
benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik Pemeliharaan Gedung Kantor Polres
Probolinggo Kota diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana. Kontraktor Pelaksana
akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume,
waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung.
2. Maksud & Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
Maksud dari pekerjaan ini adalah terwujudnya sarana dan prasarana Polsek Jajaran Probolinggo
Kota yang memadai guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang sesuai dengan
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis yang ditentukan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pekerjaan kontruksi yang diselesaikan dengan tepat
waktu, tepat biaya, dan tepat mutu.
3. Target / Sasaran
Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan
biaya yang wajar serta dapat menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan DED dan peraturan yang
berlaku.
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang / Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
a. Lembaga : Kepolisian Resor Probolinggo Kota
b. Alamat Lembaga : Jl. Dr. Moch. Saleh No. 34 Probolinggo.
c. Telepon : 0335-421245
d. PPK : FAROUK R HIDAYAT, S.H.
5. Sumber Dana & Perkiraan Biaya
a. Pagu Anggaran : Rp. 117.285.000,00 ( Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Delapan
Puluh Lima Ribu Rupiah)
b. HPS : Rp. 117.285.000,00 ( Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Delapan
Puluh Lima Ribu Rupiah)
c. Sumber dana : APBN Tahun Anggaran 2025
6. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, & Fasilitas Penunjang
Lingkup kegiatan dalam pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Polres Probolinggo Kota sebagai
berikut:
a. Pekerjaan utama adalah pekerjaan Rehab Atap dan Plafon, Rehab KM/WC, Pengecatan
Dinding dan Plafon
b. Dalam pelaksanaan konstruksi jalan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan teknis yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis.
e. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Teknis Konstruksi.
g. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Perpres Nomor 46 tahun 2025.
h. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
i. Masa pemeliharaan pekerjaan ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
7. Persyaratan Perusahaan
a. Perusahaan yang berbadan usaha harus memiliki:
• Surat Ijin Usaha sebagai berikut :
Kualifikasi : Kecil
Klasifikasi : Jasa Pelaksana Sipil
Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya (BG009) dan masih berlaku sekurang-kurangnya sampai
penandatanganan kontrak.
• IUJK ( ijin Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku)
• NIB ( Nomor Induk Berusaha )
• Memiliki NPWP dan PKP serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
dengan melampirkan bukti laporan SPT Tahunan terakhir.
b. Melampirkan pengalaman pekerjaan dengan menunjukkan kontrak asli disertai bukti
penyerahan kedua (Final Hands Over / FHO) sebagai bukti pekerjaan telah diselesaikan, kecuali
untuk paket pekerjaan yang masih dalam masa pemeliharaan, cukup menunjukkan kontrak asli
dengan menyertakan bukti serah terima pekerjaan (P1).
c. Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan (bermaterai Rp. 10.000,00) untuk:
a. Mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan pada setiap paket pekerjaan apabila yang
bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang;
b. Tidak memperjualbelikan dan/atau mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain apabila
ditunjuk sebagai pemenang.
c. Menyatakan bahwa jika ditunjuk sebagai pemenang, penyedia bertanggung jawab
penuh terhadap segala kebutuhan penandatanganan kontrak tepat waktu, serta
melepaskan Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan UKPBJ dari segala tuntutan
apabila terjadi kegagalan penandatanganan kontrak.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan konstruksi adalah 60 ( Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
9. Tenaga Kerja Konstruksi
Penyedia Jasa harus memiliki Tenaga Kerja Konstruksi dengan kualifikasi ketrampilan sebagai
berikut:
Jumlah
No Jabatan Diusulkan Minimal Keahlian dengan Sertifikat Ketrampilan
(Orang)
1 2 3 5
1 Pelaksana 1 SKT Pelaksana Bangunan Gedung (TA-022); atau
SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan
dan Gedung (TA-020); atau
SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
(TA-052);
atau
SKT Pelaksana Lapangan Pek. Finishing Bangunan
Gedung Bertingkat tinggi (TA-021)
2 Petugas Keselamatan 1 Bersertifikat/ Surat Pelatihan K3 atau Sertifikasi Ahli
Konstruksi K3
Keterangan :
- Untuk Pelaksana dan petugas kesalamatan kontruksi tidak boleh berada di paket pekerjaan
lain dengan waktu yang bersamaan, agar tidak saling tumpang tindih dan dapat
memaksimalkan pekerjaan
- Untuk Pelaksana dilampiri dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan pada rapat persiapan penunjukan penyedia) .
10. Peralatan
Penyedia Jasa harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan
ini, yaitu:
Peralatan Utama (Minimal)
No Jumlah Kapasitas
Jenis Alat Persyaratan Teknis (melampirkan)
(min) (min)
1 Pick up / Truck 1 Unit Min. 1 m3 Bukti Kepemilikan atau Perjanjian
Sewa atau Perjanjian Sewa Beli dari
pemilik peralatan (Bermaterai
Rp.10.000,00) untuk pekerjaan
2 Scafolding 5 Set dimaksud
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah peralatan/fasilitas minimal
yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.
Dengan syarat utama bahwa semua peralatan minimal tersebut dengan kondisi siap dan layak pakai, milik
sendiri/sewa yang dilengkapi bukti kepemilikan sendiri atau bukti sewa atau surat dukungan sewa peralatan
serta Peralatan utama tidak boleh berada di paket pekerjaan lain dengan waktu yang bersamaan, agar tidak
saling tumpang tindih dan dapat memaksimalkan pekerjaan
11. Keluaran / Produk yang Dihasilkan
Keluaran atau yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Polsek
Jajaran Probolinggo Kota TA. 2025 adalah pembangunan fisik bangunan yang sesuai dengan hasil
yang direncanakan dan terpenuhinya segala macam laporan yang dibutuhkan, yang sesuai dengan
dokumen untuk pelaksanaan konstruksi, meliputi :
a. Melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Polsek Jajaran Probolinggo Kota
yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen
pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
- Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawings).
- Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi.
- Berita acara perubahan pekerjaan ( apabila ada ), pekerjaan tambah/kurang ( apabila
ada ), serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
- Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
12. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi , meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan kesehatan
kerja)
13. Rencana Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
a. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerjadan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten .
b. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk identifikasi
bahaya, penilaian resiko, dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan
Rencana K3 Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui oleh Direksi.
c. Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh
tahapan pekerjaan.
d. Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
untuk disahkan dan ditandatangani oleh pengguna jasa sesuai ketentuan Permen PU Nomor
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan Pengendalian Risiko K3
Berdasarkan Permen PUPR No 10 tahun 2021 Tingkat risiko K3 konstruksi adalah hasil perkalian antara kekerapan terjadinya resiko konstruksi (K) dengan nilai keparahan yang ditimbulkan:
TR = K x A
Hasil perhitungan tingkat reiko K3 dijelaskan dalam tabel berikut:
Tingkat Rsiko K3 Keparahan (Akibat) Tingkat Resiko K3 Rendah
Konstruksi 1 2 3 4 5
1 1 2 3 4 5 Tingkat Resiko K3 Sedang
2 2 4 6 8 10
Kekerapan 3 3 6 9 12 15 Tingkat Resiko K3 Tinggi
4 4 8 12 16 20
5 5 10 15 20 25 Tingkat Resiko K3 Ektrim
Tabel Identifikasi Tingkat Resiko K3 Konstruksi
ORANG HARTA BENDA LINGKUNGAN KESELAMATAN UMUM
No. PEKERJAAN RISIKO K3 IDENTIFIKASI BAHAYA
K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A K A TR = K x A
Pekerjaan Pembongkaran Atap dan Terluka akibat terjatuh dan tertimpa material bekas
1 3 3 9 1 1 1 1 1 1 3 3 9
Plafon Existing bongkaran
2 Pekerjaan Rekondisi Atap dan Plafon Terluka akibat terkena peralatan kerja 3 2 6 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Terluka akibat terjatuh 3 3 9 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Terluka akibat tertimpa material 3 2 6 3 2 6 1 1 1 3 2 6
3 Pekerjaan Pengecatan Dinding & Plafon Terluka akibat terjatuh 3 3 9 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Sesak napas akibat menghirup aroma cat 2 2 4 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Iritasi kulit akibat alergi bahan material cat 2 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1
TOTAL 45 12 7 20
RATA - RATA 6,43 1,71 1 2,86
RATA RATA KESELURUHAN 3,00
TINGKAT RISIKO K3 RENDAH
Keterangan: Kekerapan : Akibat (Keparahan)
K : Kekerapan Nilai 1 : Sangat Jarang Terjadi Nilai 1 : Luka / Cidera biasa
A: Akibat/Keparahan Nilai 2 : Jarang terjadi Nilai 2 : Luka / Cidera Ringan
Nilai 3 : Kadang-kadang terjadi Nilai 3 : Luka / Cidera Sedang
Nilai 4 : Sering terjadi Nilai 4 : Luka / Cidera Berat
Nilai 5 : Sangat Sering terjadi Nilai 5 : Fatal, Kematian
15. Pelaksanaan Fisik Pekerjaan Konstruksi
Pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Keselamatan para pelaksana dan pengawas serta masyarakat yang sedang berada
dalam daerah pekerjaan;
b. Kelancaran lalu lintas pada daerah pekerjaan;
c. Pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan cuaca yang baik;
d. Penyediaan sarana penerangan yang cukup apabila pekerjaan dilaksanakan pada
malam hari;
Probolinggo, 24 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
POLRES PROBOLINGGO KOTA
FAROUK R HIDAYAT, S.H.
IPDA NRP 88070954