KERANGKA ACUAN KERJA
NOMOR : KAK / 25 /VII/PL-JK/2025/RESTA SIIDOARJO
TANGGAL 19 JULI 2025
Untuk Pekerjaan
JASA KONSULTAN PERENCANA PEKERJAAN RENOVASI KLINIK
PPK TK. 1 SIDOKKES TAHAP 2 POLRESTA SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Bhayangkara Polri bertugas menyelenggarakan kegiatan
pelayanan kedokteran untuk mendukung tugas operasional Polri dan pelayanan
kesehatan kepolisian bagi Anggota Kepolisian, Pengawai negeri pada Polri dan
keluarganya serta masyarakat umum secara prima.
Renovasi Klinik PPK Tk. 1 Sidokkes Tahap 2 Polresta Sidoarjo harus
direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi.
Pemberi jasa perencanaan untuk Renovasi Klinik PPK Tk. 1 Sidokkes Tahap 2
Polresta Sidoarjo perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada penyedia
tentang proses pengadaan serta kegaitan yang dilakukan dalam rangka Renovasi
Klinik PPK Tk. 1 Sidokkes Tahap 2 Polresta Sidoarjo
Sedangkan Tujuannya adalah untuk Terlaksananya pekerjaan pemeliharaan
bangunan dan perluasan Klinik PPK Tk. 1 Sidokkes Tahap 2 Polresta Sidoarjo
3. SASARAN
Sasaran kegiatan adalah terciptanya kenyamanan bagi staf/petugas Rumah
Sakit Bhayangkara Polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari melayani pasien
rumah sakit
4. SUMBER DANA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai paket Pekerjaan Perencanaan Renovasi
Klinik PPK Tk. 1 Sidokkes Tahap 2 Polresta Sidoarjo
Total perkiraan biaya yang diperlukan:
• Nilai Pagu : Rp. 100.000.000,00
• Nilai HPS : Rp 99.123.000,00
5. KEGIATAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan,
dan perencanaan fisik Gedung Renovasi Klinik PPK Tk. 1 tahap 2 Sidokkes Polresta
Sidoarjo yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep Rehab Poliklinik Polres
Sidoarjo yaitu :
1). Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
- Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
- Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.
- Perkiraan biaya.
- Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan.
3. Laporan akhir perencanaan.
4. Membantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di dalam
menyusun dokumen KAK untuk rencana pengadaan Rehab Gedung
Kantor.
5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik
dan melaksanakan kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
c. Membuat laporan hasil perencanaan.
d. Memberikan saran-saran.
2). Tanggung Jawab Perencanaan
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standard hasil karya perencanaan yang berlaku.
4. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran, termasuk
melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu bangunan yang akan diwujudkan. Hasil karya perencanaan yang
dihasilkan harus telah memenuhi peraturan.
5. Standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
5. SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA
Persyaratan Kualifikasi :
1 Memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi berupa Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)
sebagai berikut ;
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 2020 : 71102
b. Sertifikat Standar, dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Sertifikat Standar yang telah terverifikasi dengan kode KBLI 2020 : 71102
2). Sertifikat Standar dengan status sedang menunggu verifikasi persyaratan
dengan kode KBLI 2020 : 71102, dalam hal peserta yang telah memiliki NIB
dan SBU yang berlaku namun sedang dalam proses verifikasi dan
persetujuan Sertifikat Standar sesuai ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha
Jasa Konstruksi.
2 Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan sub
bidang klasifikasi/layanan :
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi kecil dengan klasifikasi bidang usaha
Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) atau Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001)
Sesuai KBLI 2020 Kode 71102
3 Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT tahunan);
4 Memiliki akte perusahaan
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Klinik PPK Tk.
1 Sidokkes tahap 2 Polresta Sidoarjo sampai diserahkannya dokumen perencanaan
untuk siap dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
7. PERSONIL
No. Jabatan Lama Sertifikat Kompetensi
Dalam Pengalaman Kerja Kerja
Paket Pekerjaan
1. TEAM LEADER— S1 Teknik Sipil/ Arsitek SKK Ahli Teknik
1 orang – Pengalaman Bangunan Gedung, min
Minimal 1Tahun jenjang 7
S1 Teknik Sipil -
2. Ahli Sipil
Pengalaman
1 orang --
Minimal 1 Tahun
3. Ahli K3 S1 Teknik Sipil/ Arsitek
1 orang – Pengalaman SKK Ahli K3, min
Minimal 1 Tahun jenjang 7
Min.SMK/SMA/STM/D3/
4. Surveyor
S1 Teknik Sipil/ Arsitek
1 orang
– Pengalaman
-
Minimal 1 Tahun
5 Drafter – 1 orang
Min.SMK/SMA/STM/D3/
S1 Teknik Sipil/ Arsitek
-
– Pengalaman
Minimal 1Tahun
6. Administrasi/operator Min --
Komputer -- 1 orang SMK/SMA/D3/S1Teknik
Sipil , Pengalaman
Minimal 1 tahun
8. KELUARAN/ PRODUK
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja yang harus diserahkan adalah :
a. Konsep Perancangan
b. Pra Rancangan
c. Pengembangan Rancangan
d. Rancangan Detail (meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan
Rencana Kerja dan Syarat/RKS serta Rencana Anggaran Biaya RAB)
e. Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
9. PERALATAN
NO Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1. PC KOMPUTER 1 Unit
2. Printer A4/A3 1 Unit
3. distrometer 1 Unit
4. kendaraan 1 Unit
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai
bahan dan dasar pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Klinik
PPK Tk. 1 Sidokkes tahap 2 Polresta Sidoarjo.
Sidoarjo, 19 Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUCI RAKHMAWATI, S.H., M.H.
IPTU NRP 87050561