RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
HARWAT GEDUNG DAN HALAMAN POLSEK JAJARAN PADA POLRES PROBOLINGGO
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN TEKNIS
I. SPESIFIKASI UMUM
I.1. LINGKUP PEKERJAAN Yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah HARWAT GEDUNG DAN
HALAMAN POLSEK JAJARAN PADA POLRES PROBOLINGGO.
I.2. JENIS DAN MUTU BAHAN I.2.1 Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus menggunakan bahan yang
baru.
I.2.2 Tanda pengenal
2.2.1. Apabila pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda
pengenal untuk produk / bahan yang dihasilkan baik berupa
cap merk dagang atau sebagai pengenal kualitas / kelas /
kapasitas maka semua bahan dari pabrik / produsen
bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut.
2.2.2. Khusus untuk bahan instalasi (daya, penerangan, komunikasi,
alam, plumbing, dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh
pengawas / direksi pekerjaan, bahan sejenis dengan fungsi
yang berada harus diberi tanda pengenal yang berupa pola.
Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda yang lain
yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk
direksi pekerjaan.
I.2.3 Merk dan kesetaraan.
2.3.1. Penyambutan sesuatu dengan merk dagang bagi satu
bahan/produk di dalam permasyarakatan teknis, secara umum
harus dimengerti secara keharusan memakai produk tersebut
2.3.2. Kecuali secara khusus, maka penggunaan bahan/produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas yang setara
dengan bahan/produk yang memakai merk dagang yang
disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh
persetujuan tertulis dari direksi pekerjaan atas ijin dari
pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
2.3.3. Penggunaan bahan / produk yang disetujui sebagai “setara”
tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya
tidak akan ada perubahan.
I.2.4 Pengantian (Substitusi).
2.4.1. Atas persetujuan Direksi Pekerjaan/Pemberi tugas. Kontraktor
dapat menggantikan sesuatu bahan/produk dengan sesuatu
H a l a m a n | 1 HARWAT GEDUNG DAN HALAMAN POLSEK
JAJARAN PADA POLRES PROBOLINGGO
Bahan/Produk lain yang berbeda dari produk yang disyaratkan
dan setaranya.
2.4.2. Apabila akibat penggantian bahan/produk terjadi perhitungan
harga kurang/lebih maka diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah/kurang CCO (Change Contract Order).
I.2.5 Persetujuan Bahan.
2.5.1 Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan
dianjurkan agar sebelum bahan/produk akan
dibeli/dipesan/diprodusir, terlebih dahulu dimintakan
persetujuan dari Direksi pekerjaan atas kesesuaian dari
bahan/produk tersebut dengan persyaratan teknis, untuk
diberikan persetujuan.dalam bentuk tertulis yang dilampirkan
pada contoh/brosur dari bahan/produk yang bersangkutan
untuk diserahkan pada direksi pekerjaan di lapangan.
2.5.2 Penolakan bahan di lapangan karena di abaikanya prosedur
atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab kontraktor
tanpa pertimbangan keringanan apapun.
2.5.3 Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/brosur
seperti tersebut di atas tidak melepaskan tanggung jawab
kontraktor dari kewajibanya untuk mengadakan bahan /
produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh
bahan / produk tersebut di lapangan, sejauh tidak dapat
dibuktikan bahwa seluruh bahan/produk tersebut adalah
sesuai dengan contoh/brosur yang telah disetujui .
Contoh.
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk
tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jumlah Contoh
a. Untuk bahan / produk yang tidak dapat diberikan suatu
sertifikat pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh
direksi pekerjaan sehingga perlu untuk diadakan
pengujian, maka kepada direksi pekerjaan harus
diserahkan sejumlah bahan / produk sesusai
persyaratan yang ditetapkan dalam standar prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan
kepada lembaga penguji yang ditunjuk oleh direksi
perusahaan.
b. Untuk bahan / produk yang mempunyai sertifikat
pengujian, maka harus diserahkan 2 (dua) bahan
contoh yang masing-masing disertai dengan salinan
sertifikat pengujian yang bersangkutan kepada direksi
pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan direksi
pekerjaan.
2. Contoh yang disetujui;
a. Contoh yang diserahkan kepada direksi pekerjaan dan
telah memperoleh persetujuan, harus dibuat
keterangan tertulis mengenai persetujuannya serta
dipasang tanda pengenal persetujuannya pada 2 (dua)
buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh
H a l a m a n | 2 HARWAT GEDUNG DAN HALAMAN POLSEK
JAJARAN PADA POLRES PROBOLINGGO
direksi pekerja.
b. Bila dikehendaki kontraktor dapat meningkatkan jumlah
set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal
persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk
kepentingan dokumentasi kontraktor.
c. Pada waktu direksi pekerjaan sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk
pemeriksaan bahan/produk bagi pekerjaan, maka
kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut
untuk dipasang pada pekerjaan.
3. Waktu Persetujuan contoh
a. Merupakan tanggung jawab dari kontraktor untuk
mengajukan contoh pada waktunya, sehingga
pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak akan
menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan
bahan (paling akhir 30 hari kerja sebelum mendapat
persetujuan bahan).
b. Untuk bahan/produk yang pernyataanya tidak dikaitkan
dengan kesetaraan pada suatu merk dagang tertentu,
keputusan atas contoh akan diberikan oleh direksi
pekerjaan dalam waktu tidak lebih dari 10 hari kerja.
Persetujuan akan melibatkan keputusan tambahan di
luar persaratan teknis (seperti penentuan model, warna,
dll) maka keseluruhan akan diberikan dalam waktu
tidak lebih 21 hari pekerja.
c. Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan /
perlengkapan ataupun produk lain yang karena sifat /
jumlah / harga pengadaannya tidak memungkinkan
untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan /produk
jadi, maka permintaan persetujuan bisa diajukan
berdasarkan brosur dari produk tersebut, dengan
dilengkapi :
Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh
pabrik/produsen.
Surat-surat seperlunya dari agen/importer sesuai
petunjuk pekerjaan antara lain surat surat jaminan
suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales
servica) dll.
Katalog untuk warna pekerjaan penyelesaian
(finishing) dll
Sertifikat-sertifikat pengujian/penetapan kelas serta
dokumen-dokumen sesuai petunjuk direksi
pekerjaan.
d. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas,
keputusan
atas cotoh dari bahan/produk yang diajukan belum
diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari
direksi pekerjaan. Maka dianggap bahwa contoh yang
diajukan telah disetujui oleh direksi pekerjaan.
e. Penyimpanan bahan.
H a l a m a n | 3 HARWAT GEDUNG DAN HALAMAN POLSEK
JAJARAN PADA POLRES PROBOLINGGO
Persetujuan atas suatu bahan/produk harus
dimengerti sebagai perijinan untuk memasukan
bahan/produk tersebut ke dalam lapangan serta
pemeriksaan keadaanya pada saat persetujuan
diberikan.
Bahan/prduk yang telah dimasukan kelapangan
harus segera disimpan dengan cara yang betul dan
baik sesuai ketentuan untuk masing-masing bahan /
produk yang tealah ditetapkan serta sesuai dengan
petunjuk direki pejerjaan apabila tidak diisaratkan
pabrik.
Kontraktor yang akan memakai bahan / produk
tersebut harus bertanggung jawab selama dalam
penyimpanan, bahan/produk tersebut tetap berada
dalam kondisi layak dipakai
apabila selama waktu itu ternyata bahwa
bahan/produk menjadi tidak layak untuk dipakai
dalam pekerjaan, maka direksi pekerjaan berhak
untuk memerintahkan agar;
-
Bahan/produk tersebut harus segera dikeluarkan
dari lapangan untuk diganti dengan yang memenuhi
persaratan.
I.3. URAIAN PEKERJAAN I.3.1Informasi Site.
3.1.1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus benar-benar
memahami kondisi / pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah
memperhitungkan segala permasalahan yang dihadapi.
3.1.2. Kontraktor harus memperhatikan secara khusus mengenai
kondisi / pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah
memperhitungkan segala permasalahan yang akan dihadapi.
3.1.3. Kontraktor harus memepelajari seksama seluruh bagian
gambar,persyaratan teknis dan agenda-agenda dalam
dokumen lelang, untuk penyesuaian dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan
benar.
I.3.2Penyediaan.
Pemborong harus menyediakan semua keperluan guna pelaksanaan
pekerjaan, termasuk sarana dan prasarana bantu seperti alat-alat
penarik dan pengangkat, andang-andang dan sebagainya.
3.2.1. Peralatan yang digunakan harus baik dan bisa beroperasi
dengan lancar, semua peralatan yang rusak harus diperbaiki
di luar area lokasi pekerjaan atau dikoordinasikan dengan
pengguna jasa.
3.2.2. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran perjalanan
alat-alat berat yang melalui jalan umum agar tidak menganggu
lalu lintas.
3.2.3. Pengawas atau direksi pekerjaan berhak memerintahkan untuk
menambah peralatan yang tidak sesuai / tidak memenuhi
persaratan.
3.2.4. Bila pekerjaan sudah selesai, kontraktor diwajibkan untuk
H a l a m a n | 4 HARWAT GEDUNG DAN HALAMAN POLSEK
JAJARAN PADA POLRES PROBOLINGGO
segera merapikan alat-alat dan memperbaiki semua
kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan serta
membersihkan bekas-bekas pekerjaan.
3.2.5. Disamping alat alat yang diperlukan seperti di atas. Kontraktor
harus menyiapkan tenda-tenda untuk para pekerja waktu
hujan.
3.2.6. Dalam daftar dibawah ini tercantum peralatan yang dimaksut
dalam ayat 3.2.1 sebagai persyaratan untuk pelaksana.
DAFTAR ALAT KERJA LAPANGAN
NO NAMA ALAT SPESIFIKASI TEKNIS JUMLAH
1 Lift barang Kap 0.5 ton tinggi 30 m 1 unit
2 Perancah (scafolding) Baja 1900 m²
3 Molen Beton Kap 1/8 m³-1/4/m³ 4 buah
4 Vibrator 2,5”&1,5” 4 buah
5 Kereta angkut Kap 0,03-0,04m³ 4 unit
Pesawat ukur
a.theodolith Setaraf top con 1 buah
6 b water pas Setaraf top con 1 buah
c.bak. Standard 4m 2 buah
d.jalon Standard 2m 4 buah
Lampu_lampu penerang
7 80w – 500w Secukupnya
pekerja lembur
8 Stamper / compactor 0,5 - 0,80 T. 2 unit
9 Compressor 2 PK 1 unit
10 Pemotong besi Listrik /manual. 2 unit
11 Mesin las 3 – 5 HP 1 unit
12 Pompa air 0,5 liter/det 1 unit
13 Jaring pengaman - 4 unit
Mesin potong granit /
14 Listrik 2 unit
keramik
15 Bor listrik Listrik 2 unit
16 Hammer drill Listrik 1 unit
17 Bor tanah strous manual 4 unit
Alat berat pemadatan
18 Persetujuan direksi 1 unit
tanah
3.3. Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
3.3.1.Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk pada harga
kontrak harus dianggap seperti yang tertera di gambar-gambar
kontrak atau tercantum di uraian dan syarat-syarat, apa yang
tertera dalam uraian dan syarat-syarat atau gambar dalam
kontrak itu tidak boleh diubah.
3.3.2.Kekeliruan pada uraian pekerjaan atau kuantitas atau
pengurangan bagian dari gambar maupun uraian dan sarat-
sarat, tidak membatalkan kontrak ini tetapi hendaknya
diperbaiki dan menjadi suatu perubahan dari pemberi tugas.
3.3.3.Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau diubah dan tetap
H a l a m a n | 5 HARWAT GEDUNG DAN HALAMAN POLSEK
JAJARAN PADA POLRES PROBOLINGGO
sesuai dengan syarat-syarat ini, dan pasal-pasal dari syarat ini.
Semua kesalahan dalam hal hitungan atau bukan, harus
dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak yang telah
bersangkutan.
3.4. Petunjuk dan Instruksi
Semua petunjuk dan instruksi direksi pekerjaan / pemberi tugas yang
dikeluakan secara tertulis harus dilaksanakan secara baik oleh
kontraktor.
Apabila kontraktor tidak dapat menerima atau menyetujui pendapat
atau perintah direksi pekerjaan / pemberi tugas, harus mengajuka
keberatan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) kali 24 jam. Dan apabila
dalam jangka waktu tersebut kontraktor tidak menganjurkan keberatan
maka dianggap telah menyetujui dan menerima perintah direksi
pekerjaan / pemberi tugas untuk dilaksanakan.
I.4. GAMBAR PELAKSANAAN I.4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang meliputi bestek, detail
konstruksi, situasi dan sebagainya yang telah dibuat oleh perencana
telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen lainnya.
Rekanan tidak boleh mengubah/menambah tanpa ijin tertulis dari
pimpinan proyek. Semua gambar tersebut tidak boleh diberikan
kepada pihak lain yang tidak ada hubunganya dengan pekerjaan ini,
atau digunakan untuk maksud-maksud lain.
I.4.2. Gambar Detail Penjelassan (SHOP DRAWING)
Gambar-gambar tambahan.Bila pimpinan proyek menganggap perlu,
pemborong harus membuat gambar detail penjelesan yang
diperiksa/disahkan oleh pengawas, gambar-gambar tersebut menjadi
milik Pimpinan Proyek.
I.4.3. Gambar sesuai pelaksanaan pekerjaan (AS BUILT DRAWING).
Untuk semua gambar yang belum ada pada gambar kerja dan gambar
perubahan di lapangan baik penyimpangan atau atas perintah
pemberi tugas, kontraktor harus membuat gambar tersebut, dan
diserahkan dalam rangkap tiga dan semua biaya pembuatanya
ditanggung oleh kontraktor.
I.4.4. Gambar-gambar di tempat Pekerjaan.
Rekanan harus menyediakan di tempat lokasi, satu set gambar kerja
lengkap, rencana kerja dan syarat-syarat, berita acara Aanwijzing dan
Time Schedule selama masa pelaksanaan pekerjaan dan harus
tersedia bila pemberi tugas sewaktu-waktu memerlukannya.
I.4.5. Contoh Barang.
4.5.1 Selama pembangunan, barang/bahan harus sesuai dengan RKS
atau spesifikasi persyaratan bahan dan Aanwijzing.
4.5.2 Barang/bahan dan upah yang ditawarkan dalam harga satuan
pekerjaan adalah mengikat, rekanan harus menawarkan harga-
harga sesuai dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing.
4.5.3 Contoh barang/bahan yang ditawarkan tidak bisa dipergunakan
bila belum mendapat persetujuan dari pengawas secara tetulis.
H a l a m a n | 6 HARWAT GEDUNG DAN HALAMAN POLSEK
JAJARAN PADA POLRES PROBOLINGGO