KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
DIREKTORAT PENGAMANAN OBYEK VITAL
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERBAIKAN ATAP KANTOR
DAN ATAP PARKIRAN MOTOR/MOBIL
SATKER DITPAMOBVIT POLDA JATIM T.A. 2025
1. Latar Belakang
Gedung Markas Komando Direktorat Pengamanan Objek Vital
(Ditpamobvit) Polda Jawa Timur merupakan fasilitas penting yang menunjang
operasional dan pelayanan tugas Kepolisian, khususnya dalam pengamanan objek
vital di wilayah hukum Jawa Timur. Seiring berjalannya waktu dan intensitas
penggunaan, kondisi atap kantor dan atap parkiran motor mengalami kerusakan,
seperti kebocoran, korosi, pelapukan material, serta penurunan fungsi perlindungan
terhadap bangunan dan kendaraan.
Kerusakan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan dan kelancaran
kegiatan personel, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan serta
mempercepat kerusakan pada bagian bangunan lainnya. Di sisi lain, atap parkiran
yang tidak lagi optimal juga menyebabkan kendaraan dinas maupun pribadi terpapar
langsung oleh hujan dan panas, yang dapat menimbulkan kerusakan jangka
panjang.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan perbaikan atap kantor dan atap parkiran
motor secara menyeluruh dan tepat guna untuk menjaga fungsi bangunan,
memperpanjang usia layanan fasilitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang
aman dan nyaman bagi seluruh personel Ditpamobvit Polda Jatim.
2. Maksud Dan Tujuan
Maksud
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada atap
kantor serta atap parkiran motor dan mobil di lingkungan Gedung Ditpamobvit Polda
Jawa Timur, guna mengatasi kerusakan yang telah terjadi seperti kebocoran,
keroposnya material, dan penurunan fungsi perlindungan bangunan maupun
kendaraan. Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan fasilitas gedung dapat kembali
berfungsi secara optimal dan mendukung kelancaran aktivitas kedinasan.
Tujuan
1. Mengembalikan fungsi perlindungan dari atap kantor dan parkiran terhadap hujan,
panas, dan kondisi cuaca ekstrem lainnya.
2. Meningkatkan kenyamanan dan keselamatan kerja bagi personel yang bertugas
di lingkungan Ditpamobvit Polda Jatim.
3. Menjaga aset dan infrastruktur bangunan agar tidak mengalami kerusakan
lanjutan akibat kebocoran atau korosi.
4. Melindungi kendaraan dinas dan pribadi dari kerusakan akibat paparan langsung
cuaca.
5. Meningkatkan estetika dan tata kelola lingkungan kantor agar sesuai dengan
standar pelayanan dan representatif sebagai institusi Kepolisian.
3. Sasaran Pekerjaan
1. Terwujudnya atap kantor yang kokoh, kedap air, dan tahan terhadap kondisi
cuaca ekstrem, sehingga dapat mendukung kelangsungan aktivitas kerja
secara aman dan nyaman.
2. Tersedianya fasilitas parkiran dengan atap yang layak dan terlindungi, untuk
menjaga kendaraan dinas maupun pribadi dari kerusakan akibat panas
matahari dan hujan.
3. Terpenuhinya standar kelayakan bangunan gedung negara, khususnya dari
aspek keselamatan, fungsi, dan estetika bangunan.
4. Mencegah kerusakan lanjutan pada struktur bangunan, seperti dinding, plafon,
instalasi listrik, dan perabot akibat kebocoran atap.
5. Meningkatkan kualitas lingkungan kerja yang representatif, efisien, dan
mendukung citra institusi Kepolisian sebagai pelayan masyarakat.
4. Organisasi Pelaksanaan
Organisasi penggunaan atas jasa ini adalah Ditpamobvit Polda Jatim
a. Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Ditpamobvit Polda Jatim
b. Satuan Kerja : Ditpamobvit Polda Jatim
c. Alamat : Jl. Dokter Soetomo 82-84 Surabaya
5. Dasar
a. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
b. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
RI Tahun 2017 No. 11);
c. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Pemerintah No.33 tahun 1977 dan Keputtusan Menteri Tenaga Kerja No.
Kep. 116/ Men/ 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja;
e. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Perawatan Gedung Negara;
h. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun anggaran 2025;
j. Keputusan Kapolri nomor : KEP/697/IV/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Norma
Indeks di lingkungan Polri TA. 2025;
k. DIPA Ditpamobvit Polda Jatim TA. 2025 Nomor: SP-DIPA- 060.01.2.679588/2025
tanggal 2 Desember 2024
6. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA tahun 2025 dengan Pagu sebesar
Rp 42.300.000, - (Empat Puluh Dua rupiah). HPS sebesar Rp 42.218..589,- (Empat puluh
dua juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).
7. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah satu tahun anggaran 2025 terhitung sejak
diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan waktu jamina pekerjaan selama 30 (Tiga
Puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama.
Surabaya, Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WAWAN KRISTYANTO, S.I.K., M.M.
KOMISARIS BESAR POLISI NRP 71110424