BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
PUSAT LABORATORIUM FORENSIK
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/TERM OF REFERENCE (TOR)
PEMELIHARAAN PERALATAN KHUSUS PUSLABFOR
BARESKRIM POLRI T.A. 2025
060.01.MQ.03137.EAA.002 523121
BOGOR , FEBRUARI 2025
2
BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
PUSAT LABORATORIUM FORENSIK
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/ TERM OF REFERENCE (TOR)
KELUARAN (OUPUT) KEGIATAN T.A. 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kepolisian Negara Republik
Indonesia Unit Eselon I/II : Puslabfor Bareskrim Polri
Program : Modernisasi Almatsus Dan Sarana Prasarana Polri
Sasaran Program : Terselenggaranya operasional Polri yang optimal
dalam
pelaksanaan harkamtibmas dan gakkum serta
Layanan Internal
Indikator Kinerja Program : Persentase pemanfaatan Almatsus dan
Sarpras Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Teknis Sarpras
Sasaran Kegiatan : Terselenggaranya Dukungan Manajemen dan Teknis
Sarpras
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Layanan Perkantoran Sarpras
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Dukungan Manajemen Internal
Indikator KRO : Jumlah Layanan Dukungan Manajemen
Internal
Rincian Output : Layanan Perkantoran
Indikator RO : Jumlah Layanan Perkantoran
Volume RO : 1
Satuan RO : Layanan
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Dalam mendukung rencana Dukungan manajemen dan teknis penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana Satker Puslabfor Bareskrim Polri TA. 2023,
mengacu pada :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tanggal 6 April 2017 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada tingkat
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Lampiran XVIII halaman
738 Bareskrim Polri);
c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
39/PMK.02/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2025;
d. DIPA Petikan Satker Puslabfor Bareskrim Polri Nomor: SP DIPA-
060.01.1.642509/2025 tanggal 2 Desember 2024 tentang Surat
pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Satker
Puslabfor Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2024;
e. Surat Keputusan Kapuslabfor Bareskrim Polri nomor: Kep/45/XII/2024
tanggal 17 Desember 2024 tentang penunjukan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) atas nama AKBP JAKARIA SEMBIRING, S.Si untuk
pekerjaan pemeliharaan peralatan khusus T.A. 2025.
3
2. Gambaran Umum
Satker Puslabfor Bareskrim Polri sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor:
5 tahun 2019 atas perubahan Perpol Nomor 6 tahun 2017 tentang SOTK
tingkat Mabes Polri mempunyai tugas pokok membina dan menyelenggarakan
fungsi Labfor guna mendukung penyidikan dalam penegakan hukum dimana
dalam struktur adalah merupakan unsur pelaksana teknis Bareskrim yang
berada dibawah Bareskrim.
Adapun tujuan Puslabfor Bareskrim Polri yang berkaitan dengan tupoksi
adalah :
a. Meningkatkan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat
Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang
Bukti (BB) serta penyelesaian perkara secara profesional, proporsional,
objektif dan akuntabel dalam rangka mendukung penyelidikan dan
penyidikan.
b. Memelihara dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme
sumber daya manusia, mengembangkan budaya organisasi,
meningkatkan upaya pemeliharaan dan kemampuan operasional
peralatan, serta mengupayakan tercapainya standarisasi sistem dan
metode pemeriksaan baik di tingkat pusat maupun Bidlabfor.
c. Membangun sumber daya Laboratorium Forensik meliputi : sumber daya
manusia, sarana dan prasarana, sistem dan metode secara efektif dan
efisien dalam rangka menghadapi perkembangan kejahatan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Peralatan khusus di Puslabfor sangat diperlukan untuk mendukung tugas
operasional bagi para pemeriksa yang ada di setiap bidang-bidang dalam
melakukan pemeriksaan barang bukti baik yang di dapat dari hasil olah
TKP maupun yang didapat dari Penyidik yang datang. Sehingga sangat
diperlukan adanya perawatan terhadap peralatan khusus yang ada agar
hasil pemeriksaan tetap akurat, tepat dan akuntabel. Hal ini juga
merupakan salah satu persyaratan untuk akreditasi yaitu peralatan yang
terpelihara baik akan selalu terkalibrasi secara rutin.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut diatas, maka Puslabfor Bareskrim Polri
melaksanakan kegiatan 523121 - Dukungan Manajemen dan Tehnis Sarpras, Kegiatan
Output 5059.EAA Komponen 002 - Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan
Perkantoran dengan Sub Komponen BI – Pemeliharaan Peralatan Fungsional;
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan dukungan manajemen sarpras
tersebut diatas pada umumnya seluruh personel anggota/PNS di lingkungan
Puslabfor dan Bidlabfor Polda guna terwujudnya pelayanan prima, tegaknya hukum
dan mantapnya kamdagri serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif dalam
mendukung pemeriksaan kasus tindak pidana secara teknis laboratoris di
Laboratorium Forensik.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan Penunjukan
langsung dengan melibatkan pihak ketiga.
4
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Untuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, tahapan
kegiatan/ komponen masukan yaitu sebagai berikut :
a) BI - Pemeliharaan Peralatan Fungsional dengan kode akun 523121
adalah Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin berisi kegiatan
pemeliharaan peralatan fungsional yang dilakukan untuk memelihara/
memperpanjang umur Alsus/Instrumen pada Puslabfor, sehingga
membantu kecepatan dan ketepatan dalam pemeriksaan barang bukti
(BB) dalam mendukung pengungkapan kasus tindak pidana.
Tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023
untuk Perbaikan peralatan fungsional berupa:
1) AAS
2) ANALITIC BALANCE/TIMBANGAN ANALITIC
3) AUTOMATIC DISWASHER/DISHWASHER MIELLE/GLASSWARE
WASHER
4) BOD
5) CENTRIFUGE
6) COD
7) COMPACT DEVICE
8) COMPARISON MICROSCOPE
9) COMPUTER SYSTEM EXPANSION OF NETWORK (KOMPUTER
FORENSIK)
10) DOCUMEN PORTABLE EXMINATOR
11) DOCUMENT READER
12) FREEZER -20°C
13) FTIR
14) FUMEHOOD 5FT
15) GC
16) GCMS
17) GENETIC ANALYZER 3500 HUMAN
18) HANDHELD NARKOTIC/RAMAN TRUNARC
19) HAMMER TEST
20) HARDNESS TESTER
21) HIROX
22) ION CHROMATOGRAPHY 5000
23) ION CHROMATOGRAPHY 6000
24) INCENERATOR MOBILE
25) IRMS
26) LCMSMS
27) LIMS
28) LIGHT TABLE
29) LUMOS
30) NITROGEN GENERATOR
31) MAGNETIC SCANNER
32) MAGNIFER
33) MERCURY ANALYZER
34) MESIN UJI TARIK
5
35) MICROPIPET
36) MICRO CALIPER
37) PH METER
38) POISC MC
39) POISC PHOTOMODULE
40) POLYGRAPH/LIE DETECTOR
41) GEMINI
42) REAL TIME PCR HUMAN
43) REFRIGERATOR 4°C
44) SEM EDS FOR METALURGI
45) SEM EDS WITH GSR
46) SEM EDS
47) SONICATOR
48) SPEKTROMETER (OES)
49) THERMAL CYCLER HUMAN
50) THERMOHYGROMETER
51) TXRF
52) ULTRASONIC CLEANER
53) UPS (2 S.D. 5 SELL)
54) UPS (21 S.D. 60 SELL)
55) UPS (6 S.D. 20 SELL)
56) UV VIS
57) VSC FF
58) VSC REGULA 4307
59) WATER PURIFICATION
60) XRD
61) XRF PORTABLE
62) XRF STATIONER
63) EXPLOSCAN
Matrik waktu pelaksanaan kegiatan perbaikan peralatan Fungsional adalah
Bulan Ke
NO TAHAPAN KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Pemeliharaan Alsus X X X X X X X X X X
Membuat Sprin PPK, X
Pejabat Pengadaan;
Membuat surat permohonan X
pengecekan alat;
Penawaran harga; X X
Membuat BA Negoisas X X
harga penawaran
Membuat BA Hasil Nego X X
Membuat SPK X X X X X
Pelaksanaan Kegiatan X X X X X X X X
Membuat Sprin Penerima X
Pekerjaan
Membuat BA Penerima X X X X X X X X
pekerjaan
6
Membuat BA Serah Terima X X X X X X X X
pekerjaan
Menerbitkan SPM (surat X X X X X X X X
perintah membayar)
Laporan hasil pelaksanaan. X X X X
(23) Adapun pendukung proses pengadaan perbaikan peralatan Fungsional
(Administrasi Proyek) masing- masing terdiri dari:
(a) Honor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
(b) Honor Pejabat Pengadaan;
(c) Honor Staff Pendukung Lainnya (2 Staff PPK).
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Keluaran kegiatan dukungan manajemen dan teknis sarana dan prasarana tersebut
di atas harus dicapai pada tahun 2025 dan secara terus menerus setiap tahun
anggaran.
E. Biaya Yang Diperlukan
Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya sebesar Rp. 5.193.345.000,-
(Lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
sesuai RAB terlampir.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bogor , Februari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
JAKARIA SEMBIRING, S.Si
AKBP NRP. 74110892