Pemeliharaan Mako Polres
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan di lokasi / halaman proyek,
sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / berkenaan untuk
memulai dengan persiapan pembangunan kepada pemimpin proyek atau instansi terkait.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran, direksi lapangan harus sudah siap dan
aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan Pekerjaan, maka sebelumnya tiap - tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan Ijin tertulis dari Direksi lapangan atau PPK.
d. Pembongkaran dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin Direksi atau PPK secara tertulis.
Pekerjaan pembongkaran harus dilaksanakan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.
e. Akibat dari bongkaran kontraktor harus bertanggung jawab atas segala akibat yang
ditimbulkan oleh pekerjaannya.
f. Semua bekas bongkaran harus dikumpulkan pada suatu tempat atas petunjuk
direksi/pengawas lapangan
g. Kontraktor pelaksana harus / wajib membuat Direksi Keet Dan Gudang Alat di Lokasi
proyek. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan
los Pemborong, los Pengawas beserta inventarisnya
h. Ijin Bangunan dan Iklan :
1. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) biaya dan pengurusanya menjadi beban pemborong
dan di kalkulasikan dalam biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran.
2. Pemborong tidak di ijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
diluar lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin pengawas.
3. Pemborong harus melarang siapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
4. Pemborong harus memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan dengan ukuran
0.8 x 1.2 m2 berwarna dasar putih dengan tulisan hitam, selambat-lambatnya 2 ( Dua )
Minggu terhitung sejak tanggal dikeluarkan SPK.
i. Rencana Kerja
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib
membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart
dan S-curve bahan dan tenaga
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah
Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor / Pemborong.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
PPK dan PPTK dinas terkait
3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
kepada Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada PPK dan PPTK dan Perencana.
1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal Kontraktor
/ Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
4. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan
pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja tersebut.
5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor /
Pemborong berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pemeliharaan Mako Polres
Pasal 2
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa
memelihara kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan
selalu diangkut dan dikumpulkan di suati tempat yang telah ditentukan.
2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat
dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat
dalam proyek.
3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat
pekerjaan.Dan Alat keselamatan kerja K3
4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan
Pemberi Tugas.
Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus
bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang
perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib
menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan
siap pakai, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-
masing tabung berkapasitas 12 kg.
7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27
Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977
bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub
Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum,
Pihak Kontraktor / Pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan /
pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan
secara tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Pasal 3
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
3.1 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor
/ Pemborong harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan
struktur dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan
ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Pemeliharaan Mako Polres
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
a. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya
selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna
memenuhi kewajiban menurut kontrak.
b. Buku komunikasi ( Buku Direksi )untuk kunjungan tamu-tamu yang
ada hubungannya dengan proyek.
c. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada
hubungannya dengan proyek.
d. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan
detail dari pekerjaan.
e. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera.
• 1 (satu) alat ukur optik ( theodolit & waterpass).
• 1 (satu) alat ukur panjang 5 m & 50 m.
• 2 (satu) mistar waterpass panjang 3 m1 ( Bak Ukur ).
3.2 STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi
Indonesia, Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada
hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
- NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
- PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
- PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.
- PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
- SII : Standar Industri Indonesia.
- SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
- AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan bahaya kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut di atas, maka
berlaku Peraturan / Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal
produsen bahan / material / komponen yang bersangkutan.
Pasal 4
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu
akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
Pemeliharaan Mako Polres
2. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
untuk keperluan pekerjaan ini.
3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya.
4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor / Pemborong harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
PASAL 5
SPESIFIKASI UMUM
1. Lokasi Pekerjaan dan Lingkup Pekerjaan
Lokasi dari proyek ini terletak di Mako Polres Jombang. Titik ini juga akan ditunjukkan
pada waktu penjelasan pekerjaan pada saat lelang serta peninjauan lapangan.
Pekerjaan ini adalah Pemeliharaan Mako Polres Jombang Kab.Jombang.
2. Jalan Masuk Ke Lokasi Proyek
Polres Jombang Kabupaten Jombang sebagai pemilik proyek sebagai pengelola akan
menyiapkan kebutuhan material dalam pekerjaan tersebut. Pelaksana bertanggung jawab
terhadap semua kerusakan yang disebabkan oleh pegawainya pada daerah di luar batas
pekerjaan yang telah ditentukan.
3. Ganti Rugi
Pelaksana diminta untuk mengetahui dan melakukan penelitian sendiri terhadap kondisi
setempat yang nanti akan berpengaruh pada pelaksananya, baik semua informasi yang
terdapat dalam dokumen maupun peta dan penjelasan lainnya yang diberikan oleh
Direksi. Hal ini dimaksudkan untuk membantu Pelaksana terhadap tanggung jawabnya
dalam memenuhi syarat yang tercantum dalam kontrak.
4. Personil dan Penanggung Jawab Lapangan
Harus ada seorang penanggung jawab lapangan ( Pelaksana Lapangan ) yang
ditunjuk,Pelaksana sebagai Site Manager yang bertugas secara kontinyu dan setiap hari di
lokasi pronyek selama jam kerja. Site manajer ini mempunyai wewenang penuh untuk
supervisi pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak secara tepat, dan
menyediakan semua informasi yang diminta oleh Penganggung Jawab Pelaksana
Pekerjaan atau Direksi atau Pejabat yang ditunjuk.
Personil lain yang harus mempunyai keahlian khusus adalah Site Engineer. Posisi ini
minimal diisi oleh sarjana Sipil, dengan pengalaman Minimal 1 Tahun pada pekerjaan
yang sama.
5. Catatan dan Laporan
Pelaksana setiap saat harus menyimpan catatan lengkap dan akurat dari prosedur /
hasil pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan. Semua catatan tersebut yang
berhubungan dengan pekerjaan harus tersedia setiap saat, termasuk sebuah kopi dokumen
kontrak harus disimpan di setiap lokasi pemboran. Pelaksana harus membuat laporan
harian tertulis yang berisi kemajuan pekerjaan yang setiap saat dilaporkan kepada
Penganggung Jawab Pelaksana Pekerjaan.
Laporan harian tersebut memuat jumlah peralatan dan material yang dikirim ke lokasi
dan yang akan digunakan, jumlah pekerja, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan serta total
kumulatif dari aktifitas pekerjaan. Form laporan tersebut disediakan oleh Pelaksana dan
Pemeliharaan Mako Polres
mendapat persetujuan dari Penganggung Jawab Pelaksana Pekerjaan. Selain laporan
tersebut Pelaksana harus membuat laporan harian yang bersifat teknis, membuat catatan
pekerjaan-pekerjaan prasarana penunjang dan sebagainya. (form laporan tersebut
disediakan oleh Pelaksana).
Laporan ini dibuat rangkap dua, satu disimpan di lokasi pekerjaan dan satu lagi
diserahkan setiap minggu ke pada PPTK dan PPK dinas terkait atau sesuai permintaan
dari Penganggung Jawab Pelaksana Pekerjaan. Pelaksana juga diminta melaporkan
kemajuan Pekerjaan secara lisan dan singkat kepada Pengawas dan PPTK, atau oleh
Direksi paling tidak satu kali seminggu selama pelaksanaan pekerjaan lapangan
berlangsung, rangkap 3 (tiga). Laporan akhir diserahkan paling lambat satu minggu
setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pasal 6
URAIAN PEKERJAAN
1. Penyediaan Alat - Alat :
Kontraktor pelaksana pekerjaan harus menyediakan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efesien dengan urutan yang teratur,
termasuk semua alat - alat pembantu yang dipergunakan seperti andang – andang (
Scapolding ), alat - alat pengangkat, Molen ,Stamper ,jenset, Pompa air dan alat penarik
dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat - alat tersebut berada
di lokasi pekrjaan sampai pada waktu pekerjaan telah selesai.
2. Penyediaan Air Dan Listrik Untuk Bekerja :
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan
membuat sumur pompa di lokasi proyek atau di-supply dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan
Pengawas / Direksi.
c. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 1000 ltr.
d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk
Konsultan Pengawas.
3. Kwalitas dan kwantitas pekerjaan.
a. Kwalitas dan kwantitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar - gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian
dan syarat - syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas yang tertera dalam uraian dan
syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
mempengarui penerapan atau interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat -
syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kwantitas atau pengurangan bagian - bagian
dari gambar, uraian dan syarat - syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak
ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas.
c. Segala pernyataan mengenai kwantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu waktu
diberikan kepada pemborong tidak boleh merupakan bagian dari kontrak ini dan harga
- harga yang dimuat dalam daftar harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak
sesuaian antara harga-harga itu dengan apa yang telah tercantum.
Pemeliharaan Mako Polres
d. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain
menuruti ketetapan -ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini, dan taat pada pasal-
pasal dari syarat-syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan
perhitungan harga kontrak harus diangggap telah diterima oleh kedua pihak yang
bersangkutan.
Pasal 7
GAMBAR - GAMBAR PEKERJAAN
1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar situasi dan
sebagainya yang telah dilaksanakan oleh konsultan Perencana telah disampaikan kepada
rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh mengubah dan menambah
tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan Proyek / Direksi. Gambar - gambar
tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaan pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud - maksud terrtentu.
2. Gambar-gambar Tambahan :
Bila Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan
gambar detail (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi, gambar - gambar tersebut
menjadi milik Direksi.
3. As Built drawing :
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar - gambar baik penyimpangan atas
perintah pemberi tugas atau tidak, konsultan pengawas harus membuat gambar- gambar
yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan ( As Built drawing ) yang jelas
memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang
dilaksanakan.
Gambar - gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh rekanan.
4. Gambar-gambar di tempat pekerjaan pada Direksi Keet
Rekanan harus menyiapkan pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, time schedulle,dalam keadaan
baik ( dapat dibaca dengan jelas ) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
memerlukan.
5. Contoh - contoh barang / bahan yang ditawarkan :
a. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan bahan bahan / barang yang akan
dilaksanakan harus sesuai dengan RKS dan Berita Acara aanwijzing.
b. Barang / bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan
pekerjaan dan harga satuan bahan / upah adalah mengikat, rekanan harus
menawarkan harga - harga tersebut sesuai dengan RKS dan Berita Acara
Aanwijzing.
c. Contoh barang / bahan yang ditawarkan tidak dapat dipergunakan bila belum
mendapatkan persetujuan dari Direksi secara tertulis.
Pasal 8
PENJELASAN RKS dan GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
detail yang dipakai / diikuti.
2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan
angka dalam gambar yang diikuti.
Pemeliharaan Mako Polres
3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan / barang yang dipakai dalam
RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
4. Bila rekanan meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar yang ada baik mengenai
mutu bahan yang dipakai maupun Pekerjaan dengan RKS, maka rekanan berkewajiban
untuk menanyakan kepada Pengawas/Pimpinan Proyek secara tertulis.
5. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
Setelah rekanan menerima dokumen dari Pemimpin Proyek dan hal tersebut akan dibahas
dalam rapat penjelasan.
6. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan.
Pasal 9
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Keamanan dan kesejahteraan :
Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan segala yang
diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi,
air minum dan fasilitas - fasilitas lain, Juga diwajibkan tunduk segala peraturan dan tata
tertib, koordinasi pemerintah atau Pemerintah Daerah Setempat.
2. Terhadap wilayah orang lain.
Kontraktor pelaksana diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar lokasi dan harus
mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap milik umum :
Kontraktor pelaksana harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian
jalan, bersih dari bahan - bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak pekerjaan berlangsung.
4. Terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran bangunan di
sekitarnya kerusakan - kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan pekerjaan dalam arti kata
yang luas. Itu semua diperbaiki oleh Kontraktor pelaksana hingga dapat di terima pemberi
tugas.
5. Keamanan terhadap pekerja.
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan - bahan
bangunan dan perlengkapan instalasi di tempat ( lokasi ) hingga kontrak selesai dan
diterima baik oleh Direksi. Ia harus menjaga perlengkapan bahan - bahan dari segala
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan dan menjaga
agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak,
mempompa, atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
Pasal 10
ALAT - ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan / menyiapkan alat - alat,
baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan - peralatan yang diperlukan
untuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, mollen,Arko,Jengset dan
sebagainya.
2. Penentuan titik duga letak bangunan, siku - siku bangunan maupun datar (waterpass)
dan tegak lurusnya bangunan harus di tentukan dengan memakai alat ukur waterpast
bersama-sama dengan pengawas kemudian hasil pengukuran dibuatkan Berita Acara.
Pemeliharaan Mako Polres
Pasal 11
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
9.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin, keras dan perintah yang baik antar
pekerjanya dan tidak memperkerjakan orang yang tidak sesuai dengan bidangnya atau
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
9.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua pekerjaan akan
berkwalitas baik bebas dari cacat.
Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap ditolahk.
Dalam pengajuan penawaran pemborong harus mempertimbangkan biaya - biaya
pengujian / pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan. Di luar jumlah tersebut pemborong
tetap bertanggung jawab atas biaya - biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat -
syarat yang dikehendaki.
9.3. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui Konsultan Pengawas.
9.4. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir / ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi
bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam tempo 2 x 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
9.5. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas /
Konsultan Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka
Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak memerintahkan pembongkaran
kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor /
Pemborong sepenuhnya. Disamping itu pihak Kontraktor / Pemborong tetap
dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu per mil) dari harga borongan.
9.6. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan
hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas / PPK dan PPTK dinas terkait / Konsultan Perencana. Segala biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong.
9.7. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas
dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
9.8. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 12
PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor pelaksana membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan
pengujian bahan - bahan atau barang - barang baik yang sudah maupun yang belum
dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Biaya untuk pengerjaan dan
sebagainya menjadi beban pemborong, untuk disempurnakan sesuai dengan kontrak.
Pemeliharaan Mako Polres
2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan,
pekerjaan - pekerjaan, bahan - bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan
kontrak. Pemberi tugas boleh ( tetapi tidak dengan secara tidak adil atau menyusahkan )
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
Pasal 13
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
1. Jika Kontraktor / Pemborong menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub
Kontraktor) didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor/
Pemborong “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas /
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
2. Kontraktor / Pemborong wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub
Kontraktor dan Supplier bahan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk
pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan
khusussesuaiinstruksipabrik.
Pasal 14
PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM
1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian
(testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang.
2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang
tergabung dalam pekerjaan renovasi sistim listrik ini serta penyediaan semua
instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commissioning.
3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan
Konsultan Pengawas, antara lain :
ƒ Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian ( section )
maupun keseluruhan ( overall ).
ƒ Pengujian pentanahan panel.
ƒ Pengujian kontinuitas konduktor.
ƒ Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
ƒ Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out).
ƒ Load testing.
ƒ Penyetelan semua peralatan pengaman ( overcurrent dan overload ) dan mencatat data
setelan yang dilakukan.
ƒ Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan
resmi yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
4. Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di atas
atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara pengujiannya.
Pasal 15
PEKERJAAN TAMBAH dan KURANG
1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang di terima menurut ketentuan
dalam kontrak dan menurut gambar - gambar detail yang telah disahkan oleh pengawas
melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian - bagian menurut persyaratan teknis
untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pemeliharaan Mako Polres
2. Pekerjaan tambah kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara
tertulis dari pengawas. Selanjutnya penambahan / pengurangan pekerjaan dilakukan atas
dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum daftar harga upah
dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seijin direksi secara tertulis, adalah
tidak sah dan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
Pasal 16
PEKERJAAN PENGUKURAN
a. Duga ( Peil ).
Sebagai dasar untuk menentukan Duga ( Peil ) ±.0.00 Gedung adalah duga patok yang
akan ditunjukkan oleh Pengawas dan Direksi Lapangan di lokasi Pemeliharaan Mako
Polres Jombang Kab.Jombang.
b. Pengukuran dan Patok.
Pekerjaan pengukuran dan pemasangan patok Pekerjaan Pemeliharaan Mako Polres
Jombang Kab.Jombang untuk mendapatkan titik duga patok dilaksanakan oleh Pemborong
/ Kontraktor.
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
UITZET / BOWPLANK
1. URAIAN
Pekerjaan ini terdiri pengukuran yang diperlukan untuk menyesuaikan antara gambar
rencana dan hasil pengukuran di lapangan yang kemudian dipakai untuk gambar
rencana bangun ( working drawing ) dan pedoman pelaksanaan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan dari direksi.
2. BAHAN
Bowplank terdiri dari kayu ukuran 3 x 6 cm untuk tiang dan ukuran 2/20 untuk
tarikan benangan dan disesuaikan dengan kebutuhan atas persetujuan pengawas
lapangan. Benangan harus mudah terbaca dengan dari jarak jauh.
3. PELAKSANAAN
Pekerjaan dilakukan sebelum membuat gambar rencana untuk menentukan pedoman
pelaksanaan item-item yang akan dikerjakan.
B. PEKERJAAN TANAH
1. Galian tanah pondasi dilakukan secara manual atau ( Mekanik ) sesuai dengan
gambar rencana denan sebelumnya dilakukan pemasangan profil terlebih dahulu.
2. Pengeboran strous dilakukan secara manual sesuai dengan gambar rencana denah
sebelumnya dilakukan pemasangan profil titik terlebih dahulu.
3. Urugan tanah dasar / Besmant mengunakan tanah urug kelas I dengan ketinggian
urugan 50 cm dan di padatkan dengan stamper / alat penumbuk .
4. Urugan pasir bawah pondasi setebal 10 cm sedangkan untuk urug pasir bawah lantai
setebal 5 cm.
C. PEKERJAAN PONDASI
1. Pondasi mengunakan pasangan dari batu kali pecah ukuran 15 / 20 yang terbebas
dari kotoran / tanah .
2. Pasangan astamping batu kali sertebal 20 cm dam bagian bawah di pasang uyrugan
pasir setebal 10 cm .Campuran / spesi pasangan pondasi menggunakan 1 Pc : 6 Ps .
3. Pondasi rolag batu merah 1 bata mengunakan camp 1 Pc : 6 Ps .
Pemeliharaan Mako Polres
D. PEKERJAAN BETON
a. BETON K250 Dan K225
1. URAIAN
a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan
seluruh struktur beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan
persyaratan dan sesuai dengan garis, elevasi, ketinggian, dan dimensi yang
ditunjukkan dalam gambar, dan sebagaimana diperlukan oleh Direksi Teknik.
b. Pekerjaan ini harus meliputi penyiapan tempat kerja dimana pekerjaan beton
akan ditempatkan, termasuk pembongkaran dari tiap struktur yang harus
dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan pemeliharaan dari pondasi,
pengadaan penutup beton, pemompaan atau tindakan lain untuk
mempertahankan agar pondasi tetap kering, dan urugan kembali disekeliling
struktur dengan urugan tanah yang dipadatkan.
c. Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan dalam kontrak haruslah seperti yang diminta dalam Gambar atau
pasal lain yang berhubungan dengan Persyaratan ini atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Teknik. Seluruh beton haruslah kelas III/K250,
II/K225, atau I/BO dan harus digunakan sebagai berikut :
Kelas III/K250 : digunakan dalam konstruksi beton bertulang
seperti pada Pondasi Setrous,Pondasi Poor Sloof,Kolom dan Balok beton
bertulang,Plat Lantai dag dan Plat Tangga,Talang Beton dan lain-lain.
Kelas II/K225 : digunakan dalam konstruksi beton tak bertulang
seperti Lantai Kerja kerb dan rabatan, pondasi pasangan bata dan pasangan
batu beton
Kelas I/BO : digunakan dalam landasan beton tumbuk untuk
pondasi dan untuk pengurugan kembali sekelilingnya.
Syarat dari PBI NI 2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan
beton yang dilaksanakan dalamkontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan
dengan syarat dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini syarat dari spesifikasi ini
harus dipakai
b. PERSYARATAN BAHAN.
1. BESI BETON.
Mutu Baja Tulangan.
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah
sebagai berikut :
a. Mutu baja tulangan s/d. ≥ ∅ 12 mm. adalah BJTP 240 ( U-24 ) dengan
kekuatan tarik 2080 Kg/Cm2.
b. Mutu baja tulangan ≥ D∅ 13 mm. (diameter luar) adalah BJTD 320 (U-32 /
besi ulir ) dengan kekuatan tarik 2780 Kg/Cm2.
c. Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter dari ∅ 13
mm,Ø 12 mm, Ø 10 mm dan Ø 8 mm
d. Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih.
e. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2.
f. Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan Gambar Kerja.
g. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Konsultan
Pengawas.
Pemeliharaan Mako Polres
h. Kawat pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak disepuh /
dilapis seng. Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat
pengikat besi beton harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971)
E. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
a. PASANG DINDING 1 : 3
1. URAIAN
Pekerjaan ini menggunakan campuran 1 pc : 3 ps dengan ketinggian atau
volume yang disetujui direksi teknis atau gambar rencana.
2. BAHAN
- Menggunakan pasir yang kasar, bersih, bebas dari kotoran dan bahan kimia
serta organik lainnya.
3. Portland semen yang digunakan berdaya ikat kuat ( Semen Gersik ).
PELAKSANAAN
Pekerjaan dipasang setelah pemasangan sloof pada umumnya dengan
ketinggian rata 50 cm dari permukaan sloof atau 1,5 meter pada area basah (
kamar mandi, toilet ,Septitank dsb )
b. PASANG DINDING 1 : 6
1. URAIAN
Pekerjaan ini menggunakan campuran 1 pc : 6 ps dengan ketinggian atau
volume yang disetujui direksi teknis atau gambar rencana.
2. BAHAN
- Menggunakan pasir yang kasar, bersih, bebas dari kotoran dan bahan kimia
serta organik lainnya.
- Portland semen yang digunakan berdaya ikat kuat ( Semen Gersik ).
3. PELAKSANAAN
Pekerjaan dipasang setelah pemasangan sloof pada umumnya dengan
ketinggian rata 50 cm dari permukaan sloof atau 1,5 meter pada area basah (
kamar mandi, toilet dsb )
c. PLESTERAN DINDING 1 : 6
1. URAIAN
Pekerjaan ini menggunakan campuran 1 pc : 6 ps dikerjakan 1 lapis diatas
permukaan pasangan dinding dengan ketebalan 1,5 cm.
2. BAHAN
- Semen yang digunakan pada pasangan ini menggunakan semen portland
Gersik berdaya ikat kuat dengan perbandingan sesuai petunjuk direksi.
- Pasir yang digunakan harus kasar, bersih, bebas dari kotoran dan bahan kimia
serta organik lainnya.
3. PELAKSANAAN
Ketebalan plesteran 1,5 cm dan dikerjakan 1 kali lapis dan dihaluskan dengan
air semen. Untuk menghindari retak – retak rambut pada permukaan plesteran,
maka permukaan yang sudah selesai harus disiram dengan air.
Pemeliharaan Mako Polres
F. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
a. Bahan yang dipakai ialah Alumunium kualitas baik dengan ketentuan:
- Kosen pintu / jendela : Alumunium Coklat/Hitam 4”
- Slimar Pintu Alumunium : Slimar Alumunium ukuran 4/8 cm;
- Slimar Daun jendela : Slimar Alumunium ukuran 3/6 cm.
- Alumunium : INDALEK,YYK,ALEXSINDO
- Sekrup : Seetainles – steel
- Sealent Single Campuran : Silecone ( Non Acid )
b. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan gambar, baik perletakannya
bentuk masing-masing type serta ukurannya,jika terjadi perubahan ukuran harus
diadakan berita acara perubahan dengan persetujuan konsultan dan direksi;
c. Daun pintu KM / WC dari bahan Alumunium disesuaikan dengan dokumen yang ada
jika terjadi perubahan jenis dan ukuran harus diadakan berita acara perubahan dengan
persetujuan konsultan dan direksi.
d. Kaca yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah bening tebal 5 mm atau disesuaikan
dengan dokumen gambar;
e. Sebagai penggantung dari daun pintu dan daun jendela dipakai engsel jenis H. Daun
pintu memakai engsel H ukuran 14 cm sebanyak 3 buah, sedang daun jendela,
memakai engsel G ukuran 10 cm sebanyak 2 buah;
f. Pada daun pintu dipasang kunci tanam 2 x putar, ukuran besar merk : LIPPS, Union,
Anchor atau Kuda Terbang. Pada daun pintu KM / WC dipasang kunci tanam 1 x
putar ukuran kecil dan dilengkapi dengan Grendel jika terjadi perubahan ukuran harus
diadakan berita acara perubahan dengan persetujuan konsultan dan direksi;
g. Pada daun jendela dilengkapi dengan 1 buah grendel; 2 buah windhaak kait angin-
angin dan handle jika terjadi perubahan ukuran harus diadakan berita acara perubahan
dengan persetujuan konsultan dan direksi;
h. Penggantung, pengunci dan kelengkapan lainnya tersebut di atas harus dipasang secara
rapi, kuat dan kokoh.
i. Untuk Pintu utama menggunakan Pintu kaca Tempered t=12 mm lengkap dengan
engsel pintu,kunci pintu dan handel Pintu yang sesuwai dengan gambar yang ada
j. Pekerjaan pemasangan Pagar besi Hollow Galvanis 50x50 dan 20x30 dan betuk pagar
sesuwai dengan gambar yang ada
k. Pekerjaan pemasangan tangga besi daruran menggunakan Besi Hollouw galvanis 50 x
50,40 x 100 dan bentuk tangga sesuwai dengan gambar yanga ada
Pemeliharaan Mako Polres
G. RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Umum
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang (truss) yang dilapisi bahan zincalume atau galvanis
untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus merupakan produksi
dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian, teknologi dan bisa dibuktikan secara
tertulis sebagai jaminan konstruksi rangka dengan periode usia konstruksi 10 s/d 20 tahun.
Bahan baku material memakai produksi dari KENCANA atau yang setara sesuai dengan
persetujuan Direksi.
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top
chord), rangka utama bawah (bottom chord) dan rangka pengisi (web), sangat dianjurkan
menggunakan plat balok (wall plate) di atas ring balok untuk meratakan beban dan
levelling atap. Seluruh rangka tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik
sendiri (self drilling srew) dengan jumlah yang cukup yang diproduksi oleh Buildex,
Steelfix persetujuan Direksi. Untuk meletakkan material penutup atap, dipasang rangka
reng (batten) langsung di atas struktur rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan
dengan ukuran penutup atap.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan (site), perangkaian
(assembling) dan ereksi (erection), seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
a. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
b. Pekerjaan reng (batten)
c. Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
d.
2. Persyaratan Material Rangka Atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi seperti yang tercantum
di bawah ini yang bisa dibuktikan dengan jaminan bahan baku/mutu baja secara tertulis.
Ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja dasar (Base Material
Thickness/BMT).
a. Properti mekanikal baja (steel mechanical properties) :
- Baja mutu tinggi standart G550 (sertifikat mutu bahan harus dilampirkan).
- Tegangan leleh minimum (minimum yield strength) : 550 MPa
- Modulus elastisitas minimum : 2 x 105 MPa
- Modulus geser : 8 x 104 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat (protective coating) :
Lapisan anti karat yang dipakai adalah Z (Zinc) Galvanis atau AZ
(Aluminium Zinc) Zincalum dengan ketebalan lapisan anti karat untuk Zinc
(Galvanis) minimum 220 gram/m2 dan untuk Aluminium Zinc (Zincalum)
minimum 150 gram/m2 dengan komposisi 55% Aluminium 43.5% Zinc
Pemeliharaan Mako Polres
1.5% Silicon Alloy yang bisa dibuktikan dengan jaminan ketebalan anti karat
secara tertulis.
c. Sertifikat untuk material mentah (raw material) rangka atap :
- Sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia
(SNI) atau
- Telah dilakukan pengujian material mentah di Lembaga/Departemen
yang berwenang (sertifikat pengujian dilampirkan).
d. Profil rangka atap
Dimensi dan bentuk profil yang digunakan harus sesuai dengan hasil
perhitungan analisa struktur dari software yang digunakan.
- Rangka Atap
Profil yang digunakan minimum mempunyai ketebalan 0.98 mm atau
di atas ketebalan tersebut yang sesuai dengan hasil perhitungan
analisa struktur melalui software yang digunakan.
- Reng
Profil yang digunakan minimum mempunyai ketebalan 0.53 mm atau
di atas ketebalan tersebut yang sesuai dengan hasil perhitungan
analisa struktur melalui software yang digunakan.
- Talang jurai dalam
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap
dengan membentuk sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam
harus menggunakan talang (valley gutter) dengan ketebalan minimum
0,53 mm untuk mengalirkan air hujan secara lancar dan tidak terjadi
kebocoran.
- Alat sambung (screw)
Alat penyambung rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
spesifikasi sebagai berikut (harus bisa dibuktikan dengan sertifikat
jaminan terlampir) :
• Kelas ketahanan korosi minimum : Kelas 2 (minimum corrosion
rating)
▪ Baut/screw menggunakan Buildex, Steelfix.
▪ Ukuran dan jumlah baut/screw serta spesifikasi teknisnya
berdasarkan analisa perhitungan dari sofware yang dipakai.
▪ Pemasangan jumlah baut/screw harus sesuai dengan detail
sambungan pada gambar kerja.
▪ Pemasangan baut harus menggunakan bor listrik minimum 560
watt dengan putaran alat minimum 2000 rpm atau atas
persetujuan Direksi.
Pemeliharaan Mako Polres
- Koneksi perletakan kuda-kuda di ring balok
Penggunaan koneksi perletakan kuda-kuda harus menjamin
ikatan atar kuda-kuda dengan ring balok dan menjamin kerataan level
rata air (waterpas) dari struktur rangka atap.
- Batang-batang Pengaku/steel strap brace (bracing)
Untuk menjaga stabilitas dan kekuatan ikatan struktur rangka
atap, harus dipasang steel strap bracing yang sudah dilapisi bahan
anti korosi dengan ketebalan dan dimensi sesuai hasil perhitungan
analisa struktur dari software yang digunakan.
H. PEKERJAAN PENUTUP ATAP METAL
a. Bahan yang dipakai dalam pelerjaan ini adalah :
- Bahan dasar : ZINCALUME yang terdiri dari unsur Seng:43,50 %;
Alumunium : 55 % ; Silicon : 1,50 %.Dalam hal ini Penyedia Jasa sebelum
mendatangkan penutup atap Zincalume diharuskan mengajukan contoh terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan dan Direksi;
- Type : Klip-Lok HI-Ten ; tebal : 0.55 mm ( BMT ),Colorbond.
- Menggunakan LYSAGAHT KLIP LOK
b. Penutup atap ZINCALUME baru dapat dipasang apabila seluruh pekerjaan
rangka atap selesai dikerjakan, dan telah diperksa/ disetujui Direksi;
c. Pemasangan ZINCALUME harus lurus, rata dan rapi. Untuk itu digunakan
tarikan benang sebagai pelurus;
I. PEKERJAAN PLAFOND DAN DINDING PARTISI
1. Pekerjaan plafond dan rangka plafond menggunakan besi Hollouw 40x40
merupakan bagian rangka untuk penutub.Penggantung Plafond menggunakan Besi
Hollouw 20x30 .Bentuk plafond dan penutub plafond mengunakan gypsum board 9
mm dan disesuaikan dengan gambar rancana .
2. Pekerjaan List plafond menggunakan list Gypsum 12 cm sesuwai dengan gambar
yang ada
3. Pekerjaan dinding Partisi menggunakan rangka Besi Galvalum 0.75,penutup
rangka dinding partisi menggunakan Gypsum Boad t= 9 mm sesuwai dengan
gambar yang ada
J. PEKERJAAN KERAMIK
a. Lantai beton non struktur sebagai alas pemasangan keramik lantai dengan tebal 5
cm ,camp beton menggunakan 1 Pc : 3 Ps : 5 krl ( 1 cement : 3 Pasir : 5 krikil )
yang sebelumnya di bagian bawah lantai di lapisi pasir pasang setebal 10 cm .
b. Keramik lantai Ruangan Dan Teras ukuran 40 x 40 cm ( Motif ) Platinum.A
c. Tangga 30 x 30 cm ( Motif Kasar ) Platinum.A
d. Lantai Km/Wc 25 x 25 ( Motif Kasar ) Platinum.A
e. Keramik dinding ruangan km/Wc,Dapur,Laundry,UGD, Laboratorium dan
Sepholhuck 25 x 40 ( Motif ) Platinum.A
Pemeliharaan Mako Polres
f. Keramik meja beton 25x 40 cm ( Motif ) Platinum.A
g. Sebelum pemasangan semua keramik harus di usulkan contoh material kepada user
minimal 3 buhah produk untuk pembanding .
K. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pada prinsipnya pemasangan instalasi listrik harus benar-benar memenuhi
persyaratan teknis, dan semua bahan yang digunakan hendaknya berkualitas baik
sehingga dapat berfungsi dengan baik dalam waktu cukup lama. Disamping itu perlu
diperhatikan keamanan dan keselamatan bila terjadi genangan air atau banjir.
1. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan
operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.
2. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
tanggung jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal
tersebut di atas.
3. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung
jawab Kontraktor.
4. Titik lampu, saklar, stop kontak harus dipasang dengan rapih dengan ketinggian
1.50 m1 dari ±.0.00 Lantai Ruangan, mudah dikontrol.Panel sikring ditempatkan
pada tempat yang mudah terlihat dan dicapai.
5. Semua Kabel yang ditanam di dinding dan kolom beton dan lantai plat dag,kabel
terlebih dahulu dimasukkan ke pipa PVC 5/8 dan dipasang dengan rapi.
6. Setiap pertemuan sambungan kabel menggunakan T dos dan ditutup dengan rapi
7. Kabel
a. Semua Kabel instalasi yang dipakai dalam instalasi adalah jenis kawat
tembaga,bukan kabel serabut
b. Kabel yang digunakan yaitu tipe kabel NYA,NYM dan NYY.
c. Ukuran diameter kabel harus sesuwai dengan SNI dan PUIL,serta perhitungan
listrik sesuwai dengan gambar yang ada
d. Kabebel : Suprem / Tranka
8. Pedoman Teknis bahan dan pekerjaan sesuai dengan peraturan (SNI) yang
berlaku.
- Saklar Tunggal Panasonic
- Saklar Ganda Panasonic
- Stop Kontak Panasonic
- Fiting Lampu Broco
- Kontak TV Panasonic
- Lampu Philips LED 18 Wtt
- Lampu Philips TL.TKI LED 36 Wtt
- Lampu Down Light Philips 4”
- Lampu Philip LED 14.5 Wtt
- Lampu Philip LED 5 Wtt
- Lampu Philips LED 3 Wtt
- Box Panel Besi 40x50x20 ( Komplit dengan isi dan acesoris Panel )
Pemeliharaan Mako Polres
L. PEKERJAAN ALMUNIUM COMPOSITED PANEL ( ACP )
a. Sistem panel terdiri atas 2 lapis almunium tebal 0.5 mm, diantara ke 2 lapisan
tersebut direkatkan polythirene dengan thermo setting adhesive, Tebal total: 4 – 6
mm.
b. Bahan : Alloy 5005.
c. Finising : KYNNAR 500 PVDF
d. Beding strength : 45 50 kg / 5 mm.
e. Heat deformation : 200 °C.
f. Warna : QS 3102 Sub Silver ( Sebelum pemasangan ACP untuk warna Kontraktor
Pelaksana menunjukkan terlebih dahulu contoh warna pada Konsultan Pengawas
dan Direksi dinas terkait )
g. ACP menggunakan SEVEN, ALUCOBOND
h. Rangka ACP Besi Hollouw 40 x 40
4. PEKERJAAN SANITASI
Pekerjaan Sanitasi adalah pekerjaan instalasi air bersih dan kotor. Pekerjaan ini meliputi
pekerjaan Closet Duduk dengan tabung air , kran air, Pipa PVC, Septictank dan
Resapan.
a. Closet Duduk Dengan Tabung Air
Closet Duduk yang digunakan adalah closet duduk TOTO,INA yang terbuat dari
porselen berkualitas baik dan harus mendapat persetujuan dari Direksi. Untuk
pemasangannya harus dikerjakan dengan rapi dan tidak bocor.
b. Kran Air Dan Stop Kran
Untuk pemasangannya harus dikerjakan dengan rapi dan baik. Kran air dan Stop
Kran yang digunakan adalah AMICO kualitas baik dengan ukuran ¾”. Tiap – tiap
bak mandi harus diberi 1 buah Kran air. Untuk pemasangannya harus dikerjakan
dengan rapi dan mendapat persetujuan dari direksi.
c. Pipa PVC
Pipa PVC yang digunakan adalah Ø ¾”,Ø 1” kualitas AW untuk air bersih, Ø 2”,Ø
3” kualitas AW untuk air buangan dan Ø 4” kualias D untuk air kotor. Untuk
sumber air diambil dari sumber air tanah baru dengan kedalam 12 m1 denagn Pipa
PVC 3” dan 1’. Untuk Saluran Air kotor semuanya di alirkan ke saluran
IPAL.Untuk pemasangannya harus dikerjakan dengan rapi dan mendapat
persetujuan dari direksi.dan sesuwai dengan gambar yanga ada
d. Septicktank dan Resapan“
Untuk Septictank terbuat dari pasangan bata 1pc:3ps. di plester 1pc ; 3ps dan
ditutup dengan menggunkan plat beton bertulang tebal 12 cm K.250. Untuk ukuran
septitank sesuai dengan gambar teknis. Untuk Lantai Septitank menggunakan
beton bertulang tebal 10 cm K.250 supaya air tidak bisa meresap ke dalam tanah.
Untuk Pekerjaan saluran Resapan langsung masuk ke saluran IPAL. Lantai
Septicktank terbuat dari plat beton cor K.250 dengan ketebalan 10 cm dan di isi
oleh besi tulangan polos dengan ukuran Ø 10 dengan jarak 12 cm. Untuk pekerjaan
ini sudah termasuk galian tanah
e. Wastafel
▪ Wastafel yang digunakan adalah Wastafel 30x50 INA ( Komplit ) yang terbuat dari
porselen berkualitas baik
Pemeliharaan Mako Polres
f. Talang tegak PVC
Talang tegak lantai .1 dan 2 menggunakan PVC D 3” dipasang pada dinding
luar,saluran talang tegak PVC dipasang dengan klem – klem besi
5. PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan finishing meliputi pekerjaan antara lain: pengecatan dinding, pengecatan
plafon, pengecatan listplang. Sedangkan pekerjaan perapihan pada dasarnya
merupakan penyempurnaan atau perapihan pekerjaan yang telah selesai namun masih
diperlukan penyempurnaan. Sebagai contoh, misalnya ; jika terdapat cat yang masih
kurang rata, Dinding retak-retak, dan sebagainya.
Pedoman Teknis bahan dan pekerjaan sesuai dengan peraturan (SNI) yang berlaku.
a. Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah :
- Cat tembok : Digunakan untuk mengecat seluruh dinding baik
luar maupun dalam, listplank beton serta plafond Gypsum Boad menggunakan
merk Decolith.Untuk warna cat dinding,plafond Listplank harus mendapat
persetujuan dari Konsultan dan Direksi.
- Cat Besi/Kayu : digunakan untuk mengecat Pagar Besi, listplank,
papan kompress dan listplank merk Cat besi Merk Emco harus mendapat
persetujuan dari Konsultan dan Direksi;
Warna Cat Dinding,Kayu,Besi sebelum mendatangkan bahan terlebih dahulu
Penyedia Jasa harus menunjukkan katalog Cat untuk warna cat yang mendapat
persetujuan konsultan dan direksi
b. Sebelum dilakukan pengecatan pada Dinding Dan Plafond, terlebih dahulu
dinding dan Plafond di plamur hingga rata kemudian digosok dengan kertas
gosok hingga rata dan halus. Selain itu pengecatan dinding dan Plafond
dilaksanakan cat dasar 1 kali dan diulang minimal 2 kali cat penutup,sehinga
diperoleh hasil pengecatan dengan warna yang rata/seragam dan halus;
c. Semua pkerjaan pengecatan harus dilaksanakan dengan hati-hati, agar tidak
terjadi tumpahan atau percikan cat pada bidang lain. Apabila terjadi tumpahan
atau percikan cat yang mengotori bidang lain yang seharusnya tidak kena cat,
maka Penyedia Jasa wajib membersihkannya atau memperbaikinya.
d. Untuk pekerjaan pengecatan dinding,plafond kontraktor pelaksana harus
menyediakan alat bantu Secapolding sesuwai dengan kebutuhan pekerjaan
pengecatan.
Pemeliharaan Mako Polres
Pasal 17
PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
a. Apabila dalam waktu pelaksanaan dalarn kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan
waktu sesuai dengan addendum kontrak pembororong harus segera menyerahkan hasil
pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak Kepada pemimpin proyek secara tertulis
dan pengawas berkewajiban :
1. Membuat evaluasi tentang seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak pemborongan.
2. Menengani atau melaporkan kepada pernimpin proyek tentang hasil pekerjaan
pemborong tersebut Secara tertulis.
b. Pemimpin proyek akan mengadakan rapat koordinasi mengenai pekerjaan tersebut diatas
berdasarkan :
1. Kontrak pemborong
2. Surat penyerahan pekerjaan kepada pemborong.
3. Surat tanggapan dairi pengawas, setelah dapat menerima penyerahan dari pekerjaan
tersebut.
PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat kerja ( RKS ) di Pekerjaan
Pemeliharaan Mako Polres Jombang Kab. Jombang ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebut perkataan atau kalimat diselenggarakan oleh
pemborong" maka dalam hal ini harus dianggap sepertl yang disebutkan. Guna mendapatkan
hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk didalam pekerjaan
lni,tetapi tidak disebutkan kata demi kata dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan oleh
pemborong yang diterima sebagai hal yang disebutkan. Hal- hal yang tidak tercanturn dalam
peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut dalam rapat penjelasan, bilamana perlu diadakan
RKS ini yang akan dimasukkan dalam Berita Acara Aanwijzing.
Jombang, Juni 2025
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen
Polres Jombang
SRI HANDOKO,S.A.P.
BRIPKA NRP. 88110739